<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HukumBerkeadilan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/hukumberkeadilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/hukumberkeadilan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sun, 20 Jul 2025 18:56:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>HukumBerkeadilan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/hukumberkeadilan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG</title>
		<link>https://barakati.id/hakim-agung-ri-kupas-due-process-of-law-di-pascasarjana-ung/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hakim-agung-ri-kupas-due-process-of-law-di-pascasarjana-ung</link>
					<comments>https://barakati.id/hakim-agung-ri-kupas-due-process-of-law-di-pascasarjana-ung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Jul 2025 18:56:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[DrIbrahimMA]]></category>
		<category><![CDATA[DueProcessOfLaw]]></category>
		<category><![CDATA[HukumBerkeadilan]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[KuliahUmumUNG]]></category>
		<category><![CDATA[MagisterHukumUNG]]></category>
		<category><![CDATA[PascasarjanaUNG]]></category>
		<category><![CDATA[PendidikanHukum]]></category>
		<category><![CDATA[PenegakanHukum]]></category>
		<category><![CDATA[SistemPeradilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26305</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hakim-agung-ri-kupas-due-process-of-law-di-pascasarjana-ung/">Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hakim-agung-ri-kupas-due-process-of-law-di-pascasarjana-ung/">Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("UNG - Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Kuliah Umum bertema “Due Process of Law sebagai Prasyarat Penegakan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan”, Sabtu (19/7/2025), bertempat di Aula Pascasarjana UNG. Kuliah umum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LLM, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI. Sebelumnya, Dr. Ibrahim juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Yudisial RI periode 2010–2015. Dalam pemaparannya, Dr. Ibrahim menjelaskan bahwa due process of law adalah fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum, yang menekankan pada kepatuhan terhadap prinsip hukum, prosedur, dan praktik terbaik dalam sistem peradilan. “Kalau sebuah penegakan hukum mau dilakukan dengan baik, maka tidak boleh lepas dari prinsip due process. Itu adalah pedoman utama dalam melakukan penegakan hukum yang fair dan adil,” tegasnya. Ia mencontohkan, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti polisi harus senantiasa berpegang pada KUHAP sebagai instrumen hukum utama. Sementara itu, Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., selaku Koordinator Prodi Magister Hukum Pascasarjana UNG, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses akademik yang wajib diikuti mahasiswa, sekaligus sebagai forum pembekalan wawasan hukum yang aktual. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), dan diikuti oleh berbagai pihak, seperti Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua PTUN, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para alumni, serta mahasiswa dari angkatan 2024 dan 2025. Prof. Nur menyampaikan apresiasinya atas materi yang disampaikan oleh Hakim Agung Ibrahim, seraya berharap bahwa nilai-nilai yang ditanamkan melalui due process of law bisa diterapkan oleh para penegak hukum dan mahasiswa di masa depan. “Materi yang disampaikan sangat kontekstual dengan realitas sosial masyarakat dan memperkuat sistem hukum yang adil dan manusiawi,” tutup Prof. Nur.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="309" data-end="578">UNG &#8211; Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Kuliah Umum bertema <em data-start="432" data-end="522">“Due Process of Law sebagai Prasyarat Penegakan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan”</em>, Sabtu (19/7/2025), bertempat di Aula Pascasarjana UNG.</p>
<p data-start="580" data-end="855">Kuliah umum ini menghadirkan <strong data-start="609" data-end="629">narasumber utama</strong>, <strong data-start="631" data-end="663">Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LLM</strong>, yang saat ini menjabat sebagai <strong data-start="696" data-end="748">Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI</strong>. Sebelumnya, Dr. Ibrahim juga pernah menjabat sebagai <strong data-start="803" data-end="836">Komisioner Komisi Yudisial RI</strong> periode 2010–2015.</p>
<p data-start="857" data-end="1094">Dalam pemaparannya, Dr. Ibrahim menjelaskan bahwa <em data-start="907" data-end="927">due process of law</em> adalah fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum, yang menekankan pada kepatuhan terhadap prinsip hukum, prosedur, dan praktik terbaik dalam sistem peradilan.</p>
<p data-start="1098" data-end="1291"><em>“Kalau sebuah penegakan hukum mau dilakukan dengan baik, maka tidak boleh lepas dari prinsip due process. Itu adalah pedoman utama dalam melakukan penegakan hukum yang fair dan adil,” tegasnya.</em></p>
<p data-start="1293" data-end="1441">Ia mencontohkan, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti polisi harus senantiasa berpegang pada <strong data-start="1401" data-end="1410">KUHAP</strong> sebagai instrumen hukum utama.</p>
<p data-start="1443" data-end="1722">Sementara itu, <strong data-start="1458" data-end="1502">Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H.</strong>, selaku Koordinator Prodi Magister Hukum Pascasarjana UNG, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses akademik yang wajib diikuti mahasiswa, sekaligus sebagai forum pembekalan wawasan hukum yang aktual.</p>
<p data-start="1724" data-end="2010">Kegiatan dilaksanakan secara <strong data-start="1753" data-end="1783">hybrid (luring dan daring)</strong>, dan diikuti oleh berbagai pihak, seperti Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua PTUN, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para alumni, serta mahasiswa dari angkatan 2024 dan 2025.</p>
<p data-start="2012" data-end="2250">Prof. Nur menyampaikan apresiasinya atas materi yang disampaikan oleh Hakim Agung Ibrahim, seraya berharap bahwa nilai-nilai yang ditanamkan melalui <em data-start="2161" data-end="2181">due process of law</em> bisa diterapkan oleh para penegak hukum dan mahasiswa di masa depan.</p>
<p data-start="2254" data-end="2402"><em>“Materi yang disampaikan sangat kontekstual dengan realitas sosial masyarakat dan memperkuat sistem hukum yang adil dan manusiawi,” tutup Prof. Nur.</em>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hakim-agung-ri-kupas-due-process-of-law-di-pascasarjana-ung/">Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hakim-agung-ri-kupas-due-process-of-law-di-pascasarjana-ung/">Hakim Agung RI Kupas Due Process of Law di Pascasarjana UNG</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/hakim-agung-ri-kupas-due-process-of-law-di-pascasarjana-ung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
