<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>inkonstitusional bersyarat Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/inkonstitusional-bersyarat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/inkonstitusional-bersyarat/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Mar 2026 22:17:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>inkonstitusional bersyarat Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/inkonstitusional-bersyarat/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</title>
		<link>https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup</link>
					<comments>https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 22:17:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Sadzali]]></category>
		<category><![CDATA[Apbn]]></category>
		<category><![CDATA[hak istimewa pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[hak keuangan pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[inkonstitusional bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga tinggi negara]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pensiun DPR]]></category>
		<category><![CDATA[putusan MK 191 PUU XXIII 2025]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[skema fully funded]]></category>
		<category><![CDATA[Suhartoyo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uang pensiun pejabat negara]]></category>
		<category><![CDATA[UU 12 Tahun 1980]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29779</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan mengejutkan terkait tata kelola hak keuangan pejabat negara. Dalam putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa regulasi mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat. ​Majelis hakim memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pemerintah dan DPR untuk segera merancang aturan baru. Ketidakpastian mengenai beban finansial negara jangka panjang menjadi salah satu alasan mendasar di balik putusan yang akan mengubah peta hak istimewa pejabat ini. ​Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam persidangan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.” ​ Data menyebutkan bahwa selama ini anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode (5 tahun). Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan membebani APBN secara masif. Berdasarkan kalkulasi Tempo, beban pensiun pejabat negara dan ASN mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya, yang memicu tuntutan publik akan skema fully funded. ​Ahmad Sadzali, selaku pemohon dalam perkara ini, menilai putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat. Ia berargumen bahwa frasa \'seumur hidup\' dalam undang-undang lama tidak memiliki dasar hukum yang adil. Ia menyatakan: “Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi, yaitu sepanjang frasa \'meninggal dunia\' dimaknai seumur hidup.” ​Jika dalam 2 tahun revisi undang-undang tidak rampung, maka hak pensiun tersebut otomatis batal demi hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan mengejutkan terkait tata kelola hak keuangan pejabat negara. Dalam putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa regulasi mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat.</p>
<p>​Majelis hakim memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pemerintah dan DPR untuk segera merancang aturan baru. Ketidakpastian mengenai beban finansial negara jangka panjang menjadi salah satu alasan mendasar di balik putusan yang akan mengubah peta hak istimewa pejabat ini.</p>
<p>​Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam persidangan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”<br />
​<br />
Data menyebutkan bahwa selama ini anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode (5 tahun). Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan membebani APBN secara masif.</p>
<p>Berdasarkan kalkulasi Tempo, beban pensiun pejabat negara dan ASN mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya, yang memicu tuntutan publik akan skema fully funded.</p>
<p>​Ahmad Sadzali, selaku pemohon dalam perkara ini, menilai putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat. Ia berargumen bahwa frasa &#8216;seumur hidup&#8217; dalam undang-undang lama tidak memiliki dasar hukum yang adil. Ia menyatakan: “Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi, yaitu sepanjang frasa &#8216;meninggal dunia&#8217; dimaknai seumur hidup.”</p>
<p>​Jika dalam 2 tahun revisi undang-undang tidak rampung, maka hak pensiun tersebut otomatis batal demi hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
