<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>investasi gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/investasi-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/investasi-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Sep 2026 11:06:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.12</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>investasi gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/investasi-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cegah Ruang Mangkrak! Wali Kota Gorontalo Dorong Bangunan Kosong Jadi Wadah UMKM</title>
		<link>https://barakati.id/cegah-ruang-mangkrak-wali-kota-gorontalo-dorong-bangunan-kosong-jadi-wadah-umkm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cegah-ruang-mangkrak-wali-kota-gorontalo-dorong-bangunan-kosong-jadi-wadah-umkm</link>
					<comments>https://barakati.id/cegah-ruang-mangkrak-wali-kota-gorontalo-dorong-bangunan-kosong-jadi-wadah-umkm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 15:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Bangunan Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dandy Winardi Datau]]></category>
		<category><![CDATA[Disperdagin Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi kreatif]]></category>
		<category><![CDATA[Haryono Soeronoto]]></category>
		<category><![CDATA[investasi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kesbangpol Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pertumbuhan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31508</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cegah-ruang-mangkrak-wali-kota-gorontalo-dorong-bangunan-kosong-jadi-wadah-umkm/">Cegah Ruang Mangkrak! Wali Kota Gorontalo Dorong Bangunan Kosong Jadi Wadah UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cegah-ruang-mangkrak-wali-kota-gorontalo-dorong-bangunan-kosong-jadi-wadah-umkm/">Cegah Ruang Mangkrak! Wali Kota Gorontalo Dorong Bangunan Kosong Jadi Wadah UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-path-to-node="11"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Komitmen terhadap keberlangsung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memantau langsung sejumlah bangunan dan toko yang saat ini dalam kondisi kosong di kawasan perkotaan pada Selasa (22/9/2026). Peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi aset yang tidak produktif, sekaligus memetakan potensi pembukaannya kembali sebagai ruang aktivitas ekonomi bagi masyarakat. Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, S.STP., M.Si., serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, Dandy Winardi Datau, S.E. Adhan Dambea menegaskan bahwa keberadaan bangunan atau toko kosong di kawasan strategis tidak semestinya dibiarkan mangkrak. Selama memenuhi ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, aset-aset tersebut harus didorong agar kembali aktif memberikan manfaat ekonomi. “Bangunan-bangunan yang kosong ini perlu kita lihat dan kita pikirkan bagaimana bisa dimanfaatkan. Jangan sampai ada ruang yang sebenarnya bisa menjadi tempat usaha, tetapi dibiarkan kosong begitu saja,” tegas Adhan, Selasa (22/9/2026). Menurutnya, perhatian terhadap ketersediaan ruang usaha merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menciptakan iklim ekonomi yang makin inklusif bagi para pelaku UMKM. Pemerintah daerah tidak hanya bertugas membangun infrastruktur secara fisik, tetapi juga harus peka melihat dinamika riil yang dihadapi masyarakat dalam menjalankan roda usaha. Oleh karena itu, peninjauan langsung dianggap krusial untuk menemukenali potensi serta kendala di lapangan, termasuk memanfaatkan lokasi-lokasi strategis yang belum tergarap optimal. “Pemerintah harus melihat langsung kondisi di lapangan. Kita ingin kota ini hidup, aktivitas ekonominya bergerak, dan masyarakat punya ruang untuk berusaha,” ujanya. Selain menyoroti ketersediaan ruang, Adhan juga menjamin bahwa Kota Gorontalo merupakan daerah yang aman dan kondusif untuk menjalankan aktivitas bisnis. Jaminan keamanan dan kepastian lingkungan merupakan modal utama dalam membangun rasa percaya para investor maupun pelaku usaha lokal. Ia berharap iklim kondusif ini dapat dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat agar para pelaku UMKM memiliki kepastian dalam merintis, mengembangkan, dan mempertahankan usahanya. “Pada prinsipnya, Kota Gorontalo adalah daerah yang aman untuk melakukan aktivitas usaha. Kita ingin masyarakat merasa nyaman menjalankan usahanya dan pelaku usaha dari luar juga melihat Gorontalo sebagai tempat yang baik untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha,” jelasnya. Adhan menambahkan, dukungan terhadap UMKM tidak boleh berhenti pada pemberian modal atau bantuan keuangan semata, melainkan harus mencakup penyediaan ruang usaha, jaminan keamanan lingkungan, serta pendampingan pemerintah secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkot Gorontalo dalam memastikan setiap jengkal potensi di wilayahnya dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Yang kita pikirkan adalah bagaimana setiap potensi yang ada bisa memberikan manfaat. Kalau ada bangunan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, tentu harus kita lihat peluangnya. Kita ingin UMKM tumbuh dan ekonomi masyarakat terus bergerak,” pungkas Adhan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">Kota Gorontalo &#8211; Komitmen terhadap keberlangsung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memantau langsung sejumlah bangunan dan toko yang saat ini dalam kondisi kosong di kawasan perkotaan pada Selasa (22/9/2026).</p>
<p data-path-to-node="12">Peninjauan lapangan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi aset yang tidak produktif, sekaligus memetakan potensi pembukaannya kembali sebagai ruang aktivitas ekonomi bagi masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="13">Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, S.STP., M.Si., serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo, Dandy Winardi Datau, S.E.</p>
<p data-path-to-node="14">Adhan Dambea menegaskan bahwa keberadaan bangunan atau toko kosong di kawasan strategis tidak semestinya dibiarkan mangkrak. Selama memenuhi ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, aset-aset tersebut harus didorong agar kembali aktif memberikan manfaat ekonomi.</p>
<p data-path-to-node="15">“Bangunan-bangunan yang kosong ini perlu kita lihat dan kita pikirkan bagaimana bisa dimanfaatkan. Jangan sampai ada ruang yang sebenarnya bisa menjadi tempat usaha, tetapi dibiarkan kosong begitu saja,” tegas Adhan, Selasa (22/9/2026).</p>
<p data-path-to-node="16">Menurutnya, perhatian terhadap ketersediaan ruang usaha merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam menciptakan iklim ekonomi yang makin inklusif bagi para pelaku UMKM. Pemerintah daerah tidak hanya bertugas membangun infrastruktur secara fisik, tetapi juga harus peka melihat dinamika riil yang dihadapi masyarakat dalam menjalankan roda usaha.</p>
<p data-path-to-node="17">Oleh karena itu, peninjauan langsung dianggap krusial untuk menemukenali potensi serta kendala di lapangan, termasuk memanfaatkan lokasi-lokasi strategis yang belum tergarap optimal.</p>
<p data-path-to-node="18">“Pemerintah harus melihat langsung kondisi di lapangan. Kita ingin kota ini hidup, aktivitas ekonominya bergerak, dan masyarakat punya ruang untuk berusaha,” ujanya.</p>
<p data-path-to-node="19">Selain menyoroti ketersediaan ruang, Adhan juga menjamin bahwa Kota Gorontalo merupakan daerah yang aman dan kondusif untuk menjalankan aktivitas bisnis. Jaminan keamanan dan kepastian lingkungan merupakan modal utama dalam membangun rasa percaya para investor maupun pelaku usaha lokal.</p>
<p data-path-to-node="20">Ia berharap iklim kondusif ini dapat dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat agar para pelaku UMKM memiliki kepastian dalam merintis, mengembangkan, dan mempertahankan usahanya.</p>
<p data-path-to-node="21">“Pada prinsipnya, Kota Gorontalo adalah daerah yang aman untuk melakukan aktivitas usaha. Kita ingin masyarakat merasa nyaman menjalankan usahanya dan pelaku usaha dari luar juga melihat Gorontalo sebagai tempat yang baik untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha,” jelasnya.</p>
<p data-path-to-node="22">Adhan menambahkan, dukungan terhadap UMKM tidak boleh berhenti pada pemberian modal atau bantuan keuangan semata, melainkan harus mencakup penyediaan ruang usaha, jaminan keamanan lingkungan, serta pendampingan pemerintah secara berkelanjutan.</p>
<p data-path-to-node="23">Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemkot Gorontalo dalam memastikan setiap jengkal potensi di wilayahnya dapat memberikan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="24">“Yang kita pikirkan adalah bagaimana setiap potensi yang ada bisa memberikan manfaat. Kalau ada bangunan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, tentu harus kita lihat peluangnya. Kita ingin UMKM tumbuh dan ekonomi masyarakat terus bergerak,” pungkas Adhan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cegah-ruang-mangkrak-wali-kota-gorontalo-dorong-bangunan-kosong-jadi-wadah-umkm/">Cegah Ruang Mangkrak! Wali Kota Gorontalo Dorong Bangunan Kosong Jadi Wadah UMKM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cegah-ruang-mangkrak-wali-kota-gorontalo-dorong-bangunan-kosong-jadi-wadah-umkm/">Cegah Ruang Mangkrak! Wali Kota Gorontalo Dorong Bangunan Kosong Jadi Wadah UMKM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cegah-ruang-mangkrak-wali-kota-gorontalo-dorong-bangunan-kosong-jadi-wadah-umkm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</title>
		<link>https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026</link>
					<comments>https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 15:02:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[investasi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[La Ode Haimuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Berbasis Risiko]]></category>
		<category><![CDATA[PP 28 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Propemperda 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda Perizinan Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem OSS]]></category>
		<category><![CDATA[Syamsir Djafar Kiyai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31513</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/">Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/">Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk masuk dalam daftar agenda pembentukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Keputusan strategis tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-107 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, serta dihadiri jajaran pimpinan, anggota legislatif, dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, menjelaskan bahwa usulan perubahan Perda ini telah melalui tahapan kajian mendalam bersama tim ahli, kelompok pakar, serta perangkat daerah teknis terkait. Syamsir mengungkapkan, usulan penyesuaian regulasi tersebut pertama kali diajukan oleh Gubernur Gorontalo pada 17 April 2026 melalui Surat Resmi Nomor 180/HUKUM/357. Menindaklanjuti hal itu, Pimpinan DPRD menginstruksikan Bapemperda untuk menguji dasar hukum serta tingkat urgensi pembentukannya. Setelah melalui serangkaian pembahasan, Bapemperda pada 24 Agustus 2026 menyepakati untuk mengajukan Ranperda tersebut sebagai rancangan prioritas di luar Propemperda. Pemprov Gorontalo kemudian memperkuat usulannya pada 26 Agustus 2026 dengan menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi pembaruan aturan di daerah. Salah satu pendorong utama perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di tingkat nasional. Kendati demikian, Syamsir menegaskan bahwa persetujuan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut baru sebatas memasukkan dokumen Ranperda ke dalam agenda pembentukan dan pembahasan resmi, bukan persetujuan terhadap substansi akhir naskah. “Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, melainkan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan teknis selanjutnya,” tegas Syamsir, Senin (21/9/2026). Adapun perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dioperasionalkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan norma hukum nasional terbaru. Penyesuaian ini mencakup kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan secara menyeluruh. Materi muatan yang akan dibahas terbilang luas, meliputi formulasi ruang lingkup perizinan berbasis risiko, klasifikasi jenis dan sektor usaha, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Selain itu, regulasi baru ini nantinya mengatur integrasi pelayanan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pembinaan dan pengawasan berbasis risiko, mekanisme pelaporan serta pengaduan masyarakat, hingga penjatuhan sanksi administratif bagi pelanggar. Sementara itu, Sekretaris Daerah yang hadir mewakili Gubernur Gorontalo menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi perizinan mutlak dilakukan agar tata kelola birokrasi daerah linier dengan arah kebijakan nasional. Pemprov menilai langkah ini krusial untuk menggairahkan iklim investasi dan memicu pertumbuhan iklim usaha di Gorontalo. Dengan penyesuaian aturan ini, pelayanan perizinan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan yang akuntabel dan terstruktur. Cakupan pengaturan Ranperda ini melingkupi berbagai sektor strategis, seperti ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, penanaman modal, sistem dan transaksi elektronik, hingga sektor lingkungan hidup yang disesuaikan dengan standar regulasi sektoral terbaru. Pasca-penetapan ini, naskah Ranperda akan memasuki fase pembahasan substantif di DPRD Gorontalo sesuai mekanisme tata tertib perundang-undangan. Tahapan mendatang meliputi harmonisasi naskah, pendalaman materi, sinkronisasi lintas regulasi, serta pembukaan ruang partisipasi publik (public hearing) guna menjaring masukan dari masyarakat. Persetujuan bersama ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo dan Berita Acara Kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">DEPROV &#8211; DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk masuk dalam daftar agenda pembentukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.</p>
<p data-path-to-node="12">Keputusan strategis tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-107 DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, serta dihadiri jajaran pimpinan, anggota legislatif, dan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="13">Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kiyai, menjelaskan bahwa usulan perubahan Perda ini telah melalui tahapan kajian mendalam bersama tim ahli, kelompok pakar, serta perangkat daerah teknis terkait.</p>
<p data-path-to-node="14">Syamsir mengungkapkan, usulan penyesuaian regulasi tersebut pertama kali diajukan oleh Gubernur Gorontalo pada 17 April 2026 melalui Surat Resmi Nomor 180/HUKUM/357. Menindaklanjuti hal itu, Pimpinan DPRD menginstruksikan Bapemperda untuk menguji dasar hukum serta tingkat urgensi pembentukannya.</p>
<p data-path-to-node="15">Setelah melalui serangkaian pembahasan, Bapemperda pada 24 Agustus 2026 menyepakati untuk mengajukan Ranperda tersebut sebagai rancangan prioritas di luar Propemperda. Pemprov Gorontalo kemudian memperkuat usulannya pada 26 Agustus 2026 dengan menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi pembaruan aturan di daerah.</p>
<p data-path-to-node="16">Salah satu pendorong utama perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di tingkat nasional.</p>
<p data-path-to-node="17">Kendati demikian, Syamsir menegaskan bahwa persetujuan yang diambil dalam rapat paripurna tersebut baru sebatas memasukkan dokumen Ranperda ke dalam agenda pembentukan dan pembahasan resmi, bukan persetujuan terhadap substansi akhir naskah.</p>
<p data-path-to-node="18">“Penetapan ini bukan merupakan persetujuan terhadap substansi akhir Ranperda, melainkan persetujuan untuk memasukkannya dalam agenda pembentukan dan pembahasan teknis selanjutnya,” tegas Syamsir, Senin (21/9/2026).</p>
<p data-path-to-node="19">Adapun perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dioperasionalkan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan norma hukum nasional terbaru. Penyesuaian ini mencakup kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, pembagian kewenangan antarperangkat daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan secara menyeluruh.</p>
<p data-path-to-node="20">Materi muatan yang akan dibahas terbilang luas, meliputi formulasi ruang lingkup perizinan berbasis risiko, klasifikasi jenis dan sektor usaha, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.</p>
<p data-path-to-node="21">Selain itu, regulasi baru ini nantinya mengatur integrasi pelayanan melalui sistem <i data-path-to-node="21" data-index-in-node="83">Online Single Submission</i> (OSS), pembinaan dan pengawasan berbasis risiko, mekanisme pelaporan serta pengaduan masyarakat, hingga penjatuhan sanksi administratif bagi pelanggar.</p>
<p data-path-to-node="22">Sementara itu, Sekretaris Daerah yang hadir mewakili Gubernur Gorontalo menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi perizinan mutlak dilakukan agar tata kelola birokrasi daerah linier dengan arah kebijakan nasional. Pemprov menilai langkah ini krusial untuk menggairahkan iklim investasi dan memicu pertumbuhan iklim usaha di Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="23">Dengan penyesuaian aturan ini, pelayanan perizinan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan yang akuntabel dan terstruktur.</p>
<p data-path-to-node="24">Cakupan pengaturan Ranperda ini melingkupi berbagai sektor strategis, seperti ekonomi kreatif, informasi geospasial, ketenagakerjaan, koperasi, penanaman modal, sistem dan transaksi elektronik, hingga sektor lingkungan hidup yang disesuaikan dengan standar regulasi sektoral terbaru.</p>
<p data-path-to-node="25">Pasca-penetapan ini, naskah Ranperda akan memasuki fase pembahasan substantif di DPRD Gorontalo sesuai mekanisme tata tertib perundang-undangan. Tahapan mendatang meliputi harmonisasi naskah, pendalaman materi, sinkronisasi lintas regulasi, serta pembukaan ruang partisipasi publik (<i data-path-to-node="25" data-index-in-node="283">public hearing</i>) guna menjaring masukan dari masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="26">Persetujuan bersama ini dituangkan secara resmi dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo dan Berita Acara Kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/">Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/">Dorong Iklim Investasi! DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Perizinan Berusaha di Luar Propemperda 2026</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dorong-iklim-investasi-dprd-provinsi-gorontalo-setujui-ranperda-perizinan-berusaha-di-luar-propemperda-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buka Musprov V KADIN Gorontalo, Gubernur Gusnar Tegaskan APBD Terbatas: Pengusaha Harus Jadi Poros Utama Investasi</title>
		<link>https://barakati.id/buka-musprov-v-kadin-gorontalo-gubernur-gusnar-tegaskan-apbd-terbatas-pengusaha-harus-jadi-poros-utama-investasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=buka-musprov-v-kadin-gorontalo-gubernur-gusnar-tegaskan-apbd-terbatas-pengusaha-harus-jadi-poros-utama-investasi</link>
					<comments>https://barakati.id/buka-musprov-v-kadin-gorontalo-gubernur-gusnar-tegaskan-apbd-terbatas-pengusaha-harus-jadi-poros-utama-investasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 10:10:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Ilham]]></category>
		<category><![CDATA[Azis Syamsudin]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Usaha Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Fadel Muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[gusnar ismail]]></category>
		<category><![CDATA[Hilirisasi Rumput Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Aston Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[investasi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[KADIN Provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kapasitas Fiskal Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Musprov V KADIN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Peternakan Sapi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[rusli habibie]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31474</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO — Ketergantungan pembangunan daerah pada anggaran pemerintah dinilai tidak lagi mencukupi untuk mengejar lompatan pertumbuhan ekonomi. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menempatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai garda terdepan pembuka jalur investasi komersial sekaligus penggerak utama sektor-sektor produktif unggulan Penegasan itu disuarakan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat membuka gelaran Musyawarah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/buka-musprov-v-kadin-gorontalo-gubernur-gusnar-tegaskan-apbd-terbatas-pengusaha-harus-jadi-poros-utama-investasi/">Buka Musprov V KADIN Gorontalo, Gubernur Gusnar Tegaskan APBD Terbatas: Pengusaha Harus Jadi Poros Utama Investasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/buka-musprov-v-kadin-gorontalo-gubernur-gusnar-tegaskan-apbd-terbatas-pengusaha-harus-jadi-poros-utama-investasi/">Buka Musprov V KADIN Gorontalo, Gubernur Gusnar Tegaskan APBD Terbatas: Pengusaha Harus Jadi Poros Utama Investasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-27" data-path-to-node="7"><b data-path-to-node="7" data-index-in-node="0"><span class="citation-3295">GORONTALO</span></b><span class="citation-3295 citation-end-3295"> — Ketergantungan pembangunan daerah pada anggaran pemerintah dinilai tidak lagi mencukupi untuk mengejar lompatan pertumbuhan ekonomi</span>. <span class="citation-3294 citation-end-3294">Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menempatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai garda terdepan pembuka jalur investasi komersial sekaligus penggerak utama sektor-sektor produktif unggulan</span></p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-28" data-path-to-node="8"><span class="citation-3293 citation-end-3293">Penegasan itu disuarakan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat membuka gelaran Musyawarah Provinsi (Musprov) V KADIN Provinsi Gorontalo di Ballroom Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (21/9/2026)</span>. <span class="citation-3292 citation-end-3292">Agenda permusyawaratan ini dihadiri deretan tokoh kunci, di antaranya Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Bidang Hukum, HAM, serta Sarana dan Prasarana Azis Syamsudin, anggota DPD RI Fadel Muhammad, anggota Komisi XI DPR RI Rusli Habibie, serta jajaran pengurus KADIN pusat lainnya</span></p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-29" data-path-to-node="9"><span class="citation-3291 citation-end-3291">Dalam arahannya, Gusnar merefleksikan bahwa perhelatan suksesi kepemimpinan organisasi adalah ruang kedewasaan berdemokrasi yang muaranya harus berdampak langsung bagi masyarakat</span></p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-30" data-path-to-node="10,0">“Ini bukan kali pertama terjadi. Semua sudah dilakoni. <span class="citation-3290 citation-end-3290">Pada akhirnya, hasil kerja kita yang akan dinilai dan ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya</span>.</p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-31" data-path-to-node="11"><span class="citation-3289 citation-end-3289">Gusnar memaparkan, ruang gerak birokrasi di kementerian pusat memiliki keterbatasan kanal, sehingga akselerasi modal swasta melalui tangan dingin para pengusaha menjadi kunci penentu</span>.</p>
<p>&#8220;Kalau kami ke Jakarta untuk berjuang mendapatkan peluang-peluang untuk Gorontalo, jalurnya adalah kementerian. Tetapi ada satu jalur, yaitu dunia usaha, yang harus kita buka lebih lanjut. <span class="citation-3288 citation-end-3288">Di situlah peran Ketua Kadin Gorontalo akan memainkan peran yang sangat penting,” katanya</span>.</p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-33" data-path-to-node="13"><span class="citation-3287 citation-end-3287">Sejumlah potensi bernilai tambah tinggi menanti eksekusi riil di lapangan</span>. <span class="citation-3286 citation-end-3286">Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyiapkan komitmen pembangunan fasilitas industri pengolahan jika daerah sanggup menggenjot produksi rumput laut</span>. <span class="citation-3285 citation-end-3285">Di sektor peternakan, peluang pembangunan rumah potong hewan terbuka lebar guna memperkuat arus suplai sapi Gorontalo yang rutin memasok sekitar 500 ekor per dua pekan ke Kalimantan Timur melalui dukungan armada kapal ternak pemerintah pusat</span>. <span class="citation-3284 citation-end-3284">Gorontalo juga membidik hilirisasi peternakan ayam terintegrasi melalui penjajakan kerja sama ekosistem investasi bersama Danantara</span>.</p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-34" data-path-to-node="14"><span class="citation-3283 citation-end-3283">Namun seluruh peluang tersebut menuntut kesiapan dunia usaha lokal</span>.</p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-35" data-path-to-node="15,0">“Persoalannya siapa yang akan menggerakkan ini? Mengandalkan APBD tidak mungkin. Harus pihak swasta dan pengusaha yang menggerakkan. <span class="citation-3282 citation-end-3282">Harapan saya, teman-teman Kadin yang akan menjadi motor penggerak dan poros utama membangun Gorontalo,” ujar Gusnar</span>.</p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-36" data-path-to-node="16"><span class="citation-3281 citation-end-3281">Gayung bersambut, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Azis Syamsudin menegaskan misi organisasi ke depan adalah mengerek Produk Domestik Bruto (GDP) serta memperluas kapasitas ruang fiskal daerah dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045</span>.</p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-37" data-path-to-node="17,0"><span class="citation-3280 citation-end-3280">“Dalam konteks pembangunan fiskal Provinsi Gorontalo, dari dua kandidat yang terpilih ini diharapkan oleh KADIN Indonesia bisa membangun Provinsi Gorontalo,” ujar Azis</span>.</p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-38" data-path-to-node="18"><span class="citation-3279 citation-end-3279">Guna menopang laju pembangunan tersebut, Azis mendorong sinergi terpadu antara KADIN daerah, eksekutif provinsi, serta kekuatan legislatif di parlemen pusat, terutama melalui representasi Komisi XI DPR RI</span>.</p>
<p id="p-rc_0eedeba1668a9132-39" data-path-to-node="19,0"><span class="citation-3278 citation-end-3278">“Mudah-mudahan tentu Pak Rusli juga bisa membantu, dalam hal ini di Komisi XI DPR RI, bisa mendorong bagaimana realokasi anggaran untuk membantu Pak Gubernur dan KADIN tentunya sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya dalam pemerintahan yang ada di Gorontalo,” kata Azis</span>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/buka-musprov-v-kadin-gorontalo-gubernur-gusnar-tegaskan-apbd-terbatas-pengusaha-harus-jadi-poros-utama-investasi/">Buka Musprov V KADIN Gorontalo, Gubernur Gusnar Tegaskan APBD Terbatas: Pengusaha Harus Jadi Poros Utama Investasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/buka-musprov-v-kadin-gorontalo-gubernur-gusnar-tegaskan-apbd-terbatas-pengusaha-harus-jadi-poros-utama-investasi/">Buka Musprov V KADIN Gorontalo, Gubernur Gusnar Tegaskan APBD Terbatas: Pengusaha Harus Jadi Poros Utama Investasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/buka-musprov-v-kadin-gorontalo-gubernur-gusnar-tegaskan-apbd-terbatas-pengusaha-harus-jadi-poros-utama-investasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jerit Penambang Lokal: &#8220;Jangan Biarkan Kami Terjajah di Tanah Pohuwato Sendiri!&#8221;</title>
		<link>https://barakati.id/jerit-penambang-lokal-jangan-biarkan-kami-terjajah-di-tanah-pohuwato-sendiri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jerit-penambang-lokal-jangan-biarkan-kami-terjajah-di-tanah-pohuwato-sendiri</link>
					<comments>https://barakati.id/jerit-penambang-lokal-jangan-biarkan-kami-terjajah-di-tanah-pohuwato-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 22:23:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Saipul Mbuinga]]></category>
		<category><![CDATA[desa nanase]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[investasi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tambang pani]]></category>
		<category><![CDATA[kurniawan siswoko]]></category>
		<category><![CDATA[Limonu hippy]]></category>
		<category><![CDATA[Pani Gold Mine]]></category>
		<category><![CDATA[pekerja asing pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[penambang tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[penggusuran tambang]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[warga kabilasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30184</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/jerit-penambang-lokal-jangan-biarkan-kami-terjajah-di-tanah-pohuwato-sendiri/">Jerit Penambang Lokal: &#8220;Jangan Biarkan Kami Terjajah di Tanah Pohuwato Sendiri!&#8221;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/jerit-penambang-lokal-jangan-biarkan-kami-terjajah-di-tanah-pohuwato-sendiri/">Jerit Penambang Lokal: &#8220;Jangan Biarkan Kami Terjajah di Tanah Pohuwato Sendiri!&#8221;</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Suhu konflik di lingkar kawasan tambang emas Pani, Kabupaten Pohuwato, kembali memanas. Sejumlah warga lokal yang menggantungkan hidup sebagai penambang tradisional (kabilasa) di kawasan Nanase mengaku telah digusur secara paksa dari area tempat mereka mencari nafkah. Ironisnya, tindakan penertiban tersebut diduga kuat melibatkan oknum pekerja asing yang mewakili pihak perusahaan tambang. Roni, salah satu perwakilan masyarakat kabilasa, tak mampu menyembunyikan amarah sekaligus kekecewaannya. Ia mengecam tindakan tersebut dan menilainya sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil yang sekadar mencari ruang untuk bertahan hidup. “Kami ini cuma mencari (emas) di pinggiran sungai untuk membiayai anak dan istri di rumah. Kami bekerja di lokasi milik masyarakat yang bahkan proses pembayarannya belum diselesaikan sampai sekarang,” keluh Roni kepada awak media. Tak hanya diusir secara paksa, Roni mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas kerja milik warga turut dihancurkan tanpa ampun. “Kamp kami dirusak, talang kami dihancurkan. Tempat kerja kami sudah tidak bisa dipakai lagi. Kami benar-benar merasa diusir,” tegasnya dengan nada getir. Jeritan Warga kepada Pemerintah Buntut dari insiden penggusuran tersebut, kemarahan warga kini diarahkan kepada pemerintah daerah. Mereka mendesak Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, untuk segera turun tangan memediasi konflik sebelum eskalasi meluas. “Saya berharap keluhan ini sampai ke telinga Bapak Bupati. Jangan sampai masyarakat merasa terjajah di tanahnya sendiri. Kami tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berhadapan dengan pihak perusahaan,” ujar Roni. Selain itu, warga juga menaruh harapan besar kepada Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Limonu Hippy, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. “Kami memilih beliau, kami percaya beliau bisa memperjuangkan nasib masyarakat kabilasa. Tolong lihat kondisi kami di bawah. Kami sangat mencintai Pohuwato yang madani ini,” tutupnya penuh harap. Klarifikasi Pihak Perusahaan Di sisi lain, manajemen perusahaan melalui Humas Pani Gold Mine (PGM), Kurniawan Siswoko, membantah keras adanya tindakan kesewenang-wenangan terhadap warga. Ia mengklarifikasi bahwa pembongkaran tenda dan fasilitas penambang murni dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan (safety). Menurut Kurniawan, area Nanase merupakan zona proyek aktif yang memiliki lalu lintas pergerakan alat berat dengan risiko fatalitas sangat tinggi. “Kami tidak ingin ada masyarakat yang celaka, tersenggol, atau tertabrak alat berat. Pembongkaran itu semata-mata dilakukan demi keamanan dan keselamatan nyawa manusia,” jelas Kurniawan merespons tudingan warga. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan mandat pemerintah dan diawasi secara ketat sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Perusahaan, tambahnya, saat ini tengah mengebut tahapan proyek sebagai bagian dari kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera mencapai target tahap produksi. “Pada akhirnya, perusahaan akan memberikan kontribusi nyata melalui royalti kepada pemerintah pusat maupun daerah, yang tujuan akhirnya diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat luas,” urainya. Meski telah mendapat penjelasan resmi, alasan tersebut tampaknya belum cukup untuk meredam luka para kabilasa. Warga lokal masih merasa hak hidupnya terancam dan suara mereka kian sayup di tengah deru alat berat dan kepentingan investasi. Kini, publik menanti ketegasan pemerintah daerah: akankah hadir sebagai penengah yang adil, atau membiarkan bara konflik ini membesar menjadi krisis sosial di jantung tambang emas Pohuwato?", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Pohuwato &#8211; Suhu konflik di lingkar kawasan tambang emas Pani, Kabupaten Pohuwato, kembali memanas. Sejumlah warga lokal yang menggantungkan hidup sebagai penambang tradisional (<i data-path-to-node="2" data-index-in-node="177">kabilasa</i>) di kawasan Nanase mengaku telah digusur secara paksa dari area tempat mereka mencari nafkah. Ironisnya, tindakan penertiban tersebut diduga kuat melibatkan oknum pekerja asing yang mewakili pihak perusahaan tambang.</p>
<p data-path-to-node="3">Roni, salah satu perwakilan masyarakat <i data-path-to-node="3" data-index-in-node="39">kabilasa</i>, tak mampu menyembunyikan amarah sekaligus kekecewaannya. Ia mengecam tindakan tersebut dan menilainya sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat kecil yang sekadar mencari ruang untuk bertahan hidup.</p>
<p data-path-to-node="4">“Kami ini cuma mencari (emas) di pinggiran sungai untuk membiayai anak dan istri di rumah. Kami bekerja di lokasi milik masyarakat yang bahkan proses pembayarannya belum diselesaikan sampai sekarang,” keluh Roni kepada awak media.</p>
<p data-path-to-node="5">Tak hanya diusir secara paksa, Roni mengungkapkan bahwa sejumlah fasilitas kerja milik warga turut dihancurkan tanpa ampun. “Kamp kami dirusak, talang kami dihancurkan. Tempat kerja kami sudah tidak bisa dipakai lagi. Kami benar-benar merasa diusir,” tegasnya dengan nada getir.</p>
<p data-path-to-node="6"><b data-path-to-node="6" data-index-in-node="0">Jeritan Warga kepada Pemerintah</b></p>
<p data-path-to-node="7">Buntut dari insiden penggusuran tersebut, kemarahan warga kini diarahkan kepada pemerintah daerah. Mereka mendesak Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, untuk segera turun tangan memediasi konflik sebelum eskalasi meluas.</p>
<p data-path-to-node="8">“Saya berharap keluhan ini sampai ke telinga Bapak Bupati. Jangan sampai masyarakat merasa terjajah di tanahnya sendiri. Kami tidak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berhadapan dengan pihak perusahaan,” ujar Roni.</p>
<p data-path-to-node="9">Selain itu, warga juga menaruh harapan besar kepada Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Limonu Hippy, yang kini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="10">“Kami memilih beliau, kami percaya beliau bisa memperjuangkan nasib masyarakat <i data-path-to-node="10" data-index-in-node="79">kabilasa</i>. Tolong lihat kondisi kami di bawah. Kami sangat mencintai Pohuwato yang madani ini,” tutupnya penuh harap.</p>
<p data-path-to-node="11"><b data-path-to-node="11" data-index-in-node="0">Klarifikasi Pihak Perusahaan</b></p>
<p data-path-to-node="12">Di sisi lain, manajemen perusahaan melalui Humas Pani Gold Mine (PGM), Kurniawan Siswoko, membantah keras adanya tindakan kesewenang-wenangan terhadap warga. Ia mengklarifikasi bahwa pembongkaran tenda dan fasilitas penambang murni dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan (<i data-path-to-node="12" data-index-in-node="279">safety</i>).</p>
<p data-path-to-node="13">Menurut Kurniawan, area Nanase merupakan zona proyek aktif yang memiliki lalu lintas pergerakan alat berat dengan risiko fatalitas sangat tinggi.</p>
<p data-path-to-node="14">“Kami tidak ingin ada masyarakat yang celaka, tersenggol, atau tertabrak alat berat. Pembongkaran itu semata-mata dilakukan demi keamanan dan keselamatan nyawa manusia,” jelas Kurniawan merespons tudingan warga.</p>
<p data-path-to-node="15">Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan dijalankan berdasarkan mandat pemerintah dan diawasi secara ketat sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p data-path-to-node="16">Perusahaan, tambahnya, saat ini tengah mengebut tahapan proyek sebagai bagian dari kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera mencapai target tahap produksi.</p>
<p data-path-to-node="17">“Pada akhirnya, perusahaan akan memberikan kontribusi nyata melalui royalti kepada pemerintah pusat maupun daerah, yang tujuan akhirnya diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat luas,” urainya.</p>
<p data-path-to-node="18">Meski telah mendapat penjelasan resmi, alasan tersebut tampaknya belum cukup untuk meredam luka para <i data-path-to-node="18" data-index-in-node="101">kabilasa</i>. Warga lokal masih merasa hak hidupnya terancam dan suara mereka kian sayup di tengah deru alat berat dan kepentingan investasi. Kini, publik menanti ketegasan pemerintah daerah: akankah hadir sebagai penengah yang adil, atau membiarkan bara konflik ini membesar menjadi krisis sosial di jantung tambang emas Pohuwato?
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/jerit-penambang-lokal-jangan-biarkan-kami-terjajah-di-tanah-pohuwato-sendiri/">Jerit Penambang Lokal: &#8220;Jangan Biarkan Kami Terjajah di Tanah Pohuwato Sendiri!&#8221;</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/jerit-penambang-lokal-jangan-biarkan-kami-terjajah-di-tanah-pohuwato-sendiri/">Jerit Penambang Lokal: &#8220;Jangan Biarkan Kami Terjajah di Tanah Pohuwato Sendiri!&#8221;</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/jerit-penambang-lokal-jangan-biarkan-kami-terjajah-di-tanah-pohuwato-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
