<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Isjayanto Doda Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/isjayanto-doda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/isjayanto-doda/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jan 2026 10:54:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Isjayanto Doda Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/isjayanto-doda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</title>
		<link>https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah</link>
					<comments>https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 10:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[golkar]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hais Doda]]></category>
		<category><![CDATA[hukum agraria]]></category>
		<category><![CDATA[integritas lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Isjayanto Doda]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[suami anggota DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28976</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/">Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/">Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan datang dari seorang aktivis vokal, Isjayanto H. Doda, yang menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Hais Doda. Lahan tersebut diduga diserobot oleh M alias Meyer, yang diketahui merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Popayato Cs. Menurut Isjayanto, polemik tersebut tidak hanya mencederai aturan hukum agraria dan rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik perdata berkepanjangan bila tidak segera diselesaikan secara adil. “Kami menyesalkan adanya dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan keluarga pejabat publik. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Isjayanto saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (7/1/2026). Ia menilai aparat penegak hukum perlu bertindak objektif, profesional, dan transparan tanpa melihat latar belakang sosial maupun politik dari pihak terduga pelaku. Menurutnya, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan. Sementara itu, Hais Doda, pemilik lahan yang mengaku dirugikan, menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga secara turun-temurun yang secara administratif dan faktual masih dalam penguasaan keluarganya. Ia mengaku terkejut ketika sebagian lahannya diklaim dan dikuasai pihak lain tanpa persetujuan dan dasar hukum yang kuat. “Sertifikat tanah asli pernah tercecer di Polres Pohuwato. Saya hanya menuntut hak saya sebagai warga negara. Tanah itu jelas milik keluarga kami,” ujar Hais. Lebih lanjut, Isjayanto meminta DPRD Kabupaten Pohuwato menjaga integritas lembaga legislatif dengan memastikan seluruh anggotanya, termasuk keluarga dekat, tidak melibatkan diri dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh politik dalam urusan pribadi. “Sebagai wakil rakyat, mereka harus menjadi teladan dalam penegakan hukum dan moralitas publik,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga maupun anggota DPRD yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon oleh Media Barakati.id juga belum mendapatkan respons.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan datang dari seorang aktivis vokal, <strong>Isjayanto H. Doda</strong>, yang menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama <strong>Hais Doda</strong>. Lahan tersebut diduga diserobot oleh <strong>M alias Meyer</strong>, yang diketahui merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari <strong>Fraksi Partai Golkar</strong> daerah pemilihan Popayato Cs.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Isjayanto, polemik tersebut tidak hanya mencederai <strong>aturan hukum agraria</strong> dan <strong>rasa keadilan masyarakat</strong>, tetapi juga berpotensi memicu <strong>konflik perdata berkepanjangan</strong> bila tidak segera diselesaikan secara adil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Kami menyesalkan adanya dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan keluarga pejabat publik. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Isjayanto saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (7/1/2026).</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai aparat penegak hukum perlu bertindak <strong>objektif, profesional, dan transparan</strong> tanpa melihat latar belakang sosial maupun politik dari pihak terduga pelaku. Menurutnya, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, <strong>Hais Doda</strong>, pemilik lahan yang mengaku dirugikan, menuturkan bahwa tanah tersebut merupakan <strong>milik keluarga secara turun-temurun</strong> yang secara administratif dan faktual masih dalam penguasaan keluarganya. Ia mengaku terkejut ketika sebagian lahannya <strong>diklaim dan dikuasai</strong> pihak lain tanpa persetujuan dan dasar hukum yang kuat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Sertifikat tanah asli pernah tercecer di Polres Pohuwato. Saya hanya menuntut hak saya sebagai warga negara. Tanah itu jelas milik keluarga kami,” ujar Hais.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Isjayanto meminta <strong>DPRD Kabupaten Pohuwato</strong> menjaga <strong>integritas lembaga legislatif</strong> dengan memastikan seluruh anggotanya, termasuk keluarga dekat, tidak melibatkan diri dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh politik dalam urusan pribadi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Sebagai wakil rakyat, mereka harus menjadi teladan dalam penegakan hukum dan moralitas publik,” tegasnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga maupun anggota DPRD yang bersangkutan <strong>belum memberikan keterangan resmi</strong>. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon oleh <strong>Media Barakati.id</strong> juga <strong>belum mendapatkan respons</strong>.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/">Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/">Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu! Aktivis Desak Usut Dugaan Penyerobotan Tanah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tegakkan-hukum-tanpa-pandang-bulu-aktivis-desak-usut-dugaan-penyerobotan-tanah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</title>
		<link>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 20:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan persampahan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Estetika kota]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi ritel]]></category>
		<category><![CDATA[Isjayanto Doda]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi udara]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28702</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Aktivis Pohuwato, Isjayanto Doda, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan. Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai. Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan pengelolaan persampahan dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di pusat Kota Marisa, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato. Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk ketidakpatuhan dan arogansi sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya DLH Pohuwato, untuk menindak tegas setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. “Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya. Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan, bukan justru menjadi sumber persoalan baru. Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan luas agar pengawasan terhadap ritel modern diperketat, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Aktivis Pohuwato, <strong>Isjayanto Doda</strong>, mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan kepada seluruh perusahaan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan jaringan ritel lainnya agar tidak seenaknya melanggar aturan pemerintah daerah, terutama terkait <strong>pengelolaan sampah dan kelestarian lingkungan</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pernyataan itu mencuat setelah adanya dugaan kelalaian salah satu gerai <strong>Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa</strong>, yang kedapatan membiarkan tumpukan sampah menumpuk di area sekitar toko, bahkan <strong>diduga dibakar sendiri oleh pihak pengelola gerai</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut informasi dari <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato</strong>, tindakan tersebut jelas <strong>melanggar ketentuan pengelolaan persampahan</strong> dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Mulai dari pencemaran tanah, terganggunya estetika kota, hingga polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan warga. Ironisnya, lokasi ritel tersebut berada di <strong>pusat Kota Marisa</strong>, kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan dan wajah Kabupaten Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Isjayanto menilai kejadian itu sebagai bentuk <strong>ketidakpatuhan dan arogansi</strong> sebagian ritel modern yang datang ke daerah hanya untuk mengejar keuntungan tetapi abai terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Mereka datang berinvestasi di daerah ini, tapi jangan coba-coba mengotori dan mengabaikan aturan. Pemerintah sudah membuat regulasi, dan semua perusahaan wajib mematuhi. Kejadian di Palopo itu bukti sikap semena-mena yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Isjayanto.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya <strong>DLH Pohuwato</strong>, untuk <strong>menindak tegas</strong> setiap perusahaan ritel yang terbukti melanggar aturan persampahan. Menurutnya, jika dibiarkan, perilaku seperti itu akan menjadi <strong>preseden buruk</strong> bagi perusahaan lain dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. Kalau perusahaan besar yang terang-terangan melanggar saja tidak ditindak, maka yang kecil-kecil juga akan ikut semaunya,” tambahnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Isjayanto menegaskan, setiap investor yang datang dan berusaha di Kabupaten Pohuwato wajib <strong>menghormati regulasi daerah, mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dan ikut menjaga kebersihan</strong>, bukan justru menjadi sumber persoalan baru.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah oleh gerai ritel di Palopo ini kini menjadi <strong>sorotan publik</strong> dan memicu desakan luas agar <strong>pengawasan terhadap ritel modern diperketat</strong>, terutama yang beroperasi di kawasan padat penduduk dan pusat kota.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/">Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-main-main-aktivis-pohuwato-tegur-keras-ritel-modern-soal-sampah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
