<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Istri marahi suami Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/istri-marahi-suami/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/istri-marahi-suami/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Nov 2021 12:51:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Istri marahi suami Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/istri-marahi-suami/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Istri Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU</title>
		<link>https://barakati.id/kasus-istri-marahi-suami-karena-mabuk-dituntut-bebas-oleh-jpu/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-istri-marahi-suami-karena-mabuk-dituntut-bebas-oleh-jpu</link>
					<comments>https://barakati.id/kasus-istri-marahi-suami-karena-mabuk-dituntut-bebas-oleh-jpu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Nov 2021 12:48:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Istri marahi suami]]></category>
		<category><![CDATA[Jpu]]></category>
		<category><![CDATA[Nengsy]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Valencya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=12318</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-istri-marahi-suami-karena-mabuk-dituntut-bebas-oleh-jpu/">Kasus Istri Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-istri-marahi-suami-karena-mabuk-dituntut-bebas-oleh-jpu/">Kasus Istri Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Jaksa Penuntut Umum membacakan Replik Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari Suryadi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang. Hadir dalam sidang Replik Jaksa Senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang. \"Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YUNG CHIN dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung (Bapak Jaksa Agung RI),\" Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH. \"Pengendalian perkara atas nama Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,\" Sambung Kapuspenkum. Penuntut Umum dalam Repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi ade charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004. Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, MENARIK tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi. Selanjutnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan sebagai berikut, Menyatakan Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>NEWS &#8211; Jaksa Penuntut Umum membacakan Replik Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari Suryadi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang.</p>
<p>Hadir dalam sidang Replik Jaksa Senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YUNG CHIN dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung (Bapak Jaksa Agung RI),&#8221; Jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.</p>
<p>&#8220;Pengendalian perkara atas nama Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan,&#8221; Sambung Kapuspenkum.</p>
<p>Penuntut Umum dalam Repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi ade charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004.</p>
<p>Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, MENARIK tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi.</p>
<p>Selanjutnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan sebagai berikut, Menyatakan Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.


<p></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-istri-marahi-suami-karena-mabuk-dituntut-bebas-oleh-jpu/">Kasus Istri Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-istri-marahi-suami-karena-mabuk-dituntut-bebas-oleh-jpu/">Kasus Istri Marahi Suami Karena Mabuk Dituntut Bebas Oleh JPU</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kasus-istri-marahi-suami-karena-mabuk-dituntut-bebas-oleh-jpu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
