<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>juru parkir Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/juru-parkir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/juru-parkir/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Dec 2024 20:58:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>juru parkir Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/juru-parkir/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Besaran Tarif Parkir di Kota Gorontalo Resmi Diberlakukan</title>
		<link>https://barakati.id/besaran-tarif-parkir-di-kota-gorontalo-resmi-diberlakukan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=besaran-tarif-parkir-di-kota-gorontalo-resmi-diberlakukan</link>
					<comments>https://barakati.id/besaran-tarif-parkir-di-kota-gorontalo-resmi-diberlakukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 14:54:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[juru parkir]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tarif parkir kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=24205</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/besaran-tarif-parkir-di-kota-gorontalo-resmi-diberlakukan/">Besaran Tarif Parkir di Kota Gorontalo Resmi Diberlakukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/besaran-tarif-parkir-di-kota-gorontalo-resmi-diberlakukan/">Besaran Tarif Parkir di Kota Gorontalo Resmi Diberlakukan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan tarif parkir baru yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perwako Nomor 22 Tahun 2024. Kebijakan ini meliputi penetapan kawasan, lokasi, dan regulasi terkait juru parkir resmi. Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengungkapkan bahwa besaran tarif parkir bervariasi sesuai jenis kendaraan. Berikut rinciannya: Kendaraan Roda Dua: Rp 3.000 per sekali parkir Bentor (Becak Motor): Rp 2.000 per sekali parkir Mobil Mini Bus: Rp 5.000 per sekali parkir Kendaraan Truk: Rp 7.000 per sekali parkir \"Peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan pemungutan parkir di Kota Gorontalo,\" ujar Hermanto, Selasa (3/12/2024). Hingga saat ini, dari 60 titik parkir yang ditetapkan, 40 titik telah beroperasi dengan sistem pemungutan resmi. Sisanya masih terkendala jumlah juru parkir yang terbatas, dengan total 57 juru parkir resmi yang tersebar di beberapa lokasi. \"Beberapa titik seperti di depan Universitas Negeri Gorontalo belum sepenuhnya diisi oleh juru parkir resmi. Petugas resmi kami selalu dilengkapi dengan ID card dan karcis pembayaran untuk memudahkan identifikasi,\" jelas Rahmanto Idji, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo. Seluruh pendapatan dari retribusi parkir akan dikelola sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menariknya, sistem bagi hasil diterapkan dengan: 50% dialokasikan untuk juru parkir, Sisanya dikelola untuk kebutuhan operasional dan pengembangan fasilitas perparkiran. Dishub Gorontalo mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk pemberian rompi, topi, dan perlengkapan lainnya untuk juru parkir, yang disumbangkan oleh Bank Indonesia dan anggota DPRD Kota Gorontalo. \"Kolaborasi legislatif dan eksekutif menjadi kunci kelancaran pengelolaan parkir, yang pada akhirnya mendukung pelayanan lalu lintas dan meningkatkan PAD,\" tutup Rahmanto. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap sistem parkir yang lebih teratur dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi retribusi parkir.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan tarif parkir baru yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perwako Nomor 22 Tahun 2024. Kebijakan ini meliputi penetapan kawasan, lokasi, dan regulasi terkait juru parkir resmi.</p>
<p>Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengungkapkan bahwa besaran tarif parkir bervariasi sesuai jenis kendaraan. Berikut rinciannya:</p>
<ul>
<li><strong>Kendaraan Roda Dua</strong>: Rp 3.000 per sekali parkir</li>
<li><strong>Bentor (Becak Motor)</strong>: Rp 2.000 per sekali parkir</li>
<li><strong>Mobil Mini Bus</strong>: Rp 5.000 per sekali parkir</li>
<li><strong>Kendaraan Truk</strong>: Rp 7.000 per sekali parkir</li>
</ul>
<p><em>&#8220;Peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan pemungutan parkir di Kota Gorontalo,&#8221;</em> ujar Hermanto, Selasa (3/12/2024).</p>
<p>Hingga saat ini, dari 60 titik parkir yang ditetapkan, 40 titik telah beroperasi dengan sistem pemungutan resmi. Sisanya masih terkendala jumlah juru parkir yang terbatas, dengan total 57 juru parkir resmi yang tersebar di beberapa lokasi.</p>
<p><em>&#8220;Beberapa titik seperti di depan Universitas Negeri Gorontalo belum sepenuhnya diisi oleh juru parkir resmi. Petugas resmi kami selalu dilengkapi dengan ID card dan karcis pembayaran untuk memudahkan identifikasi,&#8221;</em> jelas Rahmanto Idji, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo.</p>
<p>Seluruh pendapatan dari retribusi parkir akan dikelola sebagai <strong>Pendapatan Asli Daerah (PAD)</strong>. Menariknya, sistem bagi hasil diterapkan dengan:</p>
<ul>
<li><strong>50% dialokasikan untuk juru parkir</strong>,</li>
<li>Sisanya dikelola untuk kebutuhan operasional dan pengembangan fasilitas perparkiran.</li>
</ul>
<p>Dishub Gorontalo mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk pemberian rompi, topi, dan perlengkapan lainnya untuk juru parkir, yang disumbangkan oleh Bank Indonesia dan anggota DPRD Kota Gorontalo.</p>
<p><em>&#8220;Kolaborasi legislatif dan eksekutif menjadi kunci kelancaran pengelolaan parkir, yang pada akhirnya mendukung pelayanan lalu lintas dan meningkatkan PAD,&#8221;</em> tutup Rahmanto.</p>
<p>Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap sistem parkir yang lebih teratur dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi retribusi parkir.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/besaran-tarif-parkir-di-kota-gorontalo-resmi-diberlakukan/">Besaran Tarif Parkir di Kota Gorontalo Resmi Diberlakukan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/besaran-tarif-parkir-di-kota-gorontalo-resmi-diberlakukan/">Besaran Tarif Parkir di Kota Gorontalo Resmi Diberlakukan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/besaran-tarif-parkir-di-kota-gorontalo-resmi-diberlakukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
