<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kades Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kades/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kades/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Sep 2021 12:54:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>kades Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kades/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Kades Pilobuhuta Diminta Jadi Pembelajaran Bagi Seluruh Kades Terpilih</title>
		<link>https://barakati.id/kasus-kades-pilobuhuta-diminta-jadi-pembelajaran-bagi-seluruh-kades-terpilih/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-kades-pilobuhuta-diminta-jadi-pembelajaran-bagi-seluruh-kades-terpilih</link>
					<comments>https://barakati.id/kasus-kades-pilobuhuta-diminta-jadi-pembelajaran-bagi-seluruh-kades-terpilih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Sep 2021 12:54:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus kades]]></category>
		<category><![CDATA[Pilobuhuta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=11438</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Kasus yang dilakukan oknum Kepala Desa Pilobuhuta Kecamatan Batudaa yang melakukan penamparan ke salah satu warganya beberapa waktu lalu, sempat menimbulkan reaksi dari masyarakatnya. Beberapa bulan lalu masyarakat Desa Pilobuhuta sempat mendatangi dan mengadu di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dimana mereka meminta ke pihak DPRD untuk segera menindaklanjuti kasus [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-kades-pilobuhuta-diminta-jadi-pembelajaran-bagi-seluruh-kades-terpilih/">Kasus Kades Pilobuhuta Diminta Jadi Pembelajaran Bagi Seluruh Kades Terpilih</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-kades-pilobuhuta-diminta-jadi-pembelajaran-bagi-seluruh-kades-terpilih/">Kasus Kades Pilobuhuta Diminta Jadi Pembelajaran Bagi Seluruh Kades Terpilih</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Kasus yang dilakukan oknum Kepala Desa Pilobuhuta Kecamatan Batudaa yang melakukan penamparan ke salah satu warganya beberapa waktu lalu, sempat menimbulkan reaksi dari masyarakatnya. Beberapa bulan lalu masyarakat Desa Pilobuhuta sempat mendatangi dan mengadu di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dimana mereka meminta ke pihak DPRD untuk segera menindaklanjuti kasus yang telah terjadi tersebut. Terkait dengan aduan tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan asisten 1, Pemdes, Camat Batudaa, BPD Desa Pilobuhuta serta masyarakat Pilobuhuta, di ruang rapat Dulohupa, (28/9/2021). Ketua komisi I Syafrudin Bano menjelaskan terkait kasus tersebut saat ini sudah ada putusan dari pengadilan negeri Limboto yang secara sah yang bersangkutan menjalani hukuman 6 bulan. Ia juga menyebutkan, kasus seperti ini sebagai bentuk peringatan bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo untuk berhati-hati, dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. \"Tetapi juga sebagai bentuk peringatan juga kepada masyarakat bahwa disamping tugas kepala desa melayani, maka bantu juga kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahannya, \" Ujar Syafrudin Bano. Selanjutnya Syafrudin menegaskan, agar pemerintah daerah untuk memberikan teguran keras ke Oknum Kades Pilobuhuta. \"Apa bila hal ini terulang kembali, maka DPRD tidak segan-segan meminta kepada pemerintah daerah untuk memberhentikan kepada kepala desa tersebut dan ini peringatan buat kepala desa,\" Tegas Syafrudin Bano. Dirinya juga meminta kepada BPD untuk berperan aktif, melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan regulasi yang ada sebagai BPD, serta turut mengawasi jalannya pemerintahan, ada aduan maupun tidak mendengarkan aduan segera ditindaklanjuti. \"Kemudian panggil kepala desa lakukan klarifikasi jangan menunggu, setelah dilakukan klarifikasi segera berikan rekomendasi kepada kepala desa tersebut sesuai dengan permasalahan yang ada seperti DPRD saat ini,\" Pungkasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Kasus yang dilakukan oknum Kepala Desa Pilobuhuta Kecamatan Batudaa yang melakukan penamparan ke salah satu warganya beberapa waktu lalu, sempat menimbulkan reaksi dari masyarakatnya.</p>
<p>Beberapa bulan lalu masyarakat Desa Pilobuhuta sempat mendatangi dan mengadu di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dimana mereka meminta ke pihak DPRD untuk segera menindaklanjuti kasus yang telah terjadi tersebut.</p>
<p>Terkait dengan aduan tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan asisten 1, Pemdes, Camat Batudaa, BPD Desa Pilobuhuta serta masyarakat Pilobuhuta, di ruang rapat Dulohupa, (28/9/2021).</p>
<p>Ketua komisi I Syafrudin Bano menjelaskan terkait kasus tersebut saat ini sudah ada putusan dari pengadilan negeri Limboto yang secara sah yang bersangkutan menjalani hukuman 6 bulan.</p>
<p>Ia juga menyebutkan, kasus seperti ini sebagai bentuk peringatan bagi seluruh Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo untuk berhati-hati, dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Tetapi juga sebagai bentuk peringatan juga kepada masyarakat bahwa disamping tugas kepala desa melayani, maka bantu juga kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahannya, &#8221; Ujar Syafrudin Bano.</p>
<p>Selanjutnya Syafrudin menegaskan, agar pemerintah daerah untuk memberikan teguran keras ke Oknum Kades Pilobuhuta.</p>
<p>&#8220;Apa bila hal ini terulang kembali, maka DPRD tidak segan-segan meminta kepada pemerintah daerah untuk memberhentikan kepada kepala desa tersebut dan ini peringatan buat kepala desa,&#8221; Tegas Syafrudin Bano.</p>
<p>Dirinya juga meminta kepada BPD untuk berperan aktif, melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan regulasi yang ada sebagai BPD, serta turut mengawasi jalannya pemerintahan, ada aduan maupun tidak mendengarkan aduan segera ditindaklanjuti.</p>
<p>&#8220;Kemudian panggil kepala desa lakukan klarifikasi jangan menunggu, setelah dilakukan klarifikasi segera berikan rekomendasi kepada kepala desa tersebut sesuai dengan permasalahan yang ada seperti DPRD saat ini,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-kades-pilobuhuta-diminta-jadi-pembelajaran-bagi-seluruh-kades-terpilih/">Kasus Kades Pilobuhuta Diminta Jadi Pembelajaran Bagi Seluruh Kades Terpilih</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-kades-pilobuhuta-diminta-jadi-pembelajaran-bagi-seluruh-kades-terpilih/">Kasus Kades Pilobuhuta Diminta Jadi Pembelajaran Bagi Seluruh Kades Terpilih</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kasus-kades-pilobuhuta-diminta-jadi-pembelajaran-bagi-seluruh-kades-terpilih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Abaikan Tuntutan Warga, Kades Gonggong Diminta Mundur</title>
		<link>https://barakati.id/abaikan-tuntutan-warga-kades-gonggong-diminta-mundur/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=abaikan-tuntutan-warga-kades-gonggong-diminta-mundur</link>
					<comments>https://barakati.id/abaikan-tuntutan-warga-kades-gonggong-diminta-mundur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 04:45:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[banggai tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=5362</guid>

					<description><![CDATA[<p>BALUT-Ratusan warga Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tiba-tiba menggeruduk Gedung BPU desa Gonggong, Selasa (30/6/2020) pagi kemarin. Para warga berbondong-bondong mendatangi BPU meski tak diundang dalam rapat yang dimediasi pihak pemerintah kecamatan untuk melakukan protes. Pengelolaan anggaran desa oleh kades Gonggong yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/abaikan-tuntutan-warga-kades-gonggong-diminta-mundur/">Abaikan Tuntutan Warga, Kades Gonggong Diminta Mundur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/abaikan-tuntutan-warga-kades-gonggong-diminta-mundur/">Abaikan Tuntutan Warga, Kades Gonggong Diminta Mundur</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("BALUT-Ratusan warga Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tiba-tiba menggeruduk Gedung BPU desa Gonggong, Selasa (30/6/2020) pagi kemarin. Para warga berbondong-bondong mendatangi BPU meski tak diundang dalam rapat yang dimediasi pihak pemerintah kecamatan untuk melakukan protes. Pengelolaan anggaran desa oleh kades Gonggong yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat menjadi alasan kejengkelan warga ini memuncak. Adu argumen antara masyarakat dan Kades Rusdianto M Lameada di BPU pun tak terbendung. Warga dalam kesempatan itu juga mendesak agar kades segera mundur dari jabatan. Beruntung, perdebatan itu segera diatasi camat, kapolsek, serta danramil wilayah setempat yang juga hadir dalam rapat. Fiktor T. Toliu selaku perwakilan Solidaritas Masyarakat Gonggong menyebutkan, ketidakpuasan warga ini berangkat dari sikap kepala desa yang seolah-olah angkuh dan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat yang meminta keterbukaan. Sudah berulang-ulang warga meminta agar kades bersikap transparan dalam hal mengelola keuangan desa. Kades bahkan selama ini hanya membangun opini liar serta rapat-rapat malam yang digelar di rumahnya bersama aparat, yang oleh masyarakat tindakan tersebut diduga sebagai rapat bodong atau ilegal. Pada mediasi hari ini Fiktor mengaku pemerintah kecamatan juga mengundang tokoh-tokoh masyarakat desa Gonggong yang sebelumnya menuntut keterbukaan kades soal penggunaan anggaran desa. Sebab masyarakat juga menduga dari pengelolaan anggaran kades yang tidak transparan tersebut menjadi indikasi penyalahgunaan anggaran negara alias korupsi dana desa. \"Dari hasil mediasi, stateman camat Banggai Tengah bahwa pihak kecamatan siap mengawal tuntutan masyarakat. Camat juga meminta kepada kepala desa agar segera membayar/melunasi hak hak beberapa lembaga desa yang belum terbayarkan,\" ujar Fiktor. Sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu warga Gonggong juga telah melakukan aksi protes terhadap kepala desa. Aksi warga yang dikomandoi Solidaritas Masyarakat Gonggong itu bahkan sampai di Gedung DPRD Banggai Laut. \"Dan salah satu tuntutan masyarakat karna tindak tanduk kades yang seolah-olah banyak hal yang bersifat pembohongan publik/masyarakat Olehnya masyrakat menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya,\" tandas Fiktor.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>BALUT-Ratusan warga Desa Gonggong, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tiba-tiba menggeruduk Gedung BPU desa Gonggong, Selasa (30/6/2020) pagi kemarin. Para warga berbondong-bondong mendatangi BPU meski tak diundang dalam rapat yang dimediasi pihak pemerintah kecamatan untuk melakukan protes.</p>
<p>Pengelolaan anggaran desa oleh kades Gonggong yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan masyarakat menjadi alasan kejengkelan warga ini memuncak. Adu argumen antara masyarakat dan Kades Rusdianto M Lameada di BPU pun tak terbendung. Warga dalam kesempatan itu juga mendesak agar kades segera mundur dari jabatan. Beruntung, perdebatan itu segera diatasi camat, kapolsek, serta danramil wilayah setempat yang juga hadir dalam rapat.</p>
<p>Fiktor T. Toliu selaku perwakilan Solidaritas Masyarakat Gonggong menyebutkan, ketidakpuasan warga ini berangkat dari sikap kepala desa yang seolah-olah angkuh dan tidak mengindahkan tuntutan masyarakat yang meminta keterbukaan. Sudah berulang-ulang warga meminta agar kades bersikap transparan dalam hal mengelola keuangan desa. Kades bahkan selama ini hanya membangun opini liar serta rapat-rapat malam yang digelar di rumahnya bersama aparat, yang oleh masyarakat tindakan tersebut diduga sebagai rapat bodong atau ilegal.</p>
<p>Pada mediasi hari ini Fiktor mengaku pemerintah kecamatan juga mengundang tokoh-tokoh masyarakat desa Gonggong yang sebelumnya menuntut keterbukaan kades soal penggunaan anggaran desa. Sebab masyarakat juga menduga dari pengelolaan anggaran kades yang tidak transparan tersebut menjadi indikasi penyalahgunaan anggaran negara alias korupsi dana desa.</p>
<p>&#8220;Dari hasil mediasi, stateman camat Banggai Tengah bahwa pihak kecamatan siap mengawal tuntutan masyarakat. Camat juga meminta kepada kepala desa agar segera membayar/melunasi hak hak beberapa lembaga desa yang belum terbayarkan,&#8221; ujar Fiktor.</p>
<p>Sebelumnya diketahui, beberapa waktu lalu warga Gonggong juga telah melakukan aksi protes terhadap kepala desa. Aksi warga yang dikomandoi Solidaritas Masyarakat Gonggong itu bahkan sampai di Gedung DPRD Banggai Laut.</p>
<p>&#8220;Dan salah satu tuntutan masyarakat karna tindak tanduk kades yang seolah-olah banyak hal yang bersifat pembohongan publik/masyarakat<br />
Olehnya masyrakat menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya,&#8221; tandas Fiktor.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/abaikan-tuntutan-warga-kades-gonggong-diminta-mundur/">Abaikan Tuntutan Warga, Kades Gonggong Diminta Mundur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/abaikan-tuntutan-warga-kades-gonggong-diminta-mundur/">Abaikan Tuntutan Warga, Kades Gonggong Diminta Mundur</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/abaikan-tuntutan-warga-kades-gonggong-diminta-mundur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ridwan Yasin Ingatkan Kades: Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan</title>
		<link>https://barakati.id/ridwan-yasin-ingatkan-kades-pelayanan-kepada-masyarakat-harus-ditingkatkan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ridwan-yasin-ingatkan-kades-pelayanan-kepada-masyarakat-harus-ditingkatkan</link>
					<comments>https://barakati.id/ridwan-yasin-ingatkan-kades-pelayanan-kepada-masyarakat-harus-ditingkatkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2020 17:12:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Yasin]]></category>
		<category><![CDATA[sekda gorut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=5316</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORUT-Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin meminta kepada pemerintah desa untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Tomilito, Sabtu (27/06/2020). &#8220;Berikanlan pelayanan terbaik dan prima terhadap warga masyarakat, sehingga masyarakat dapat nenikmati pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa,&#8221; tandas Ridwan. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ridwan-yasin-ingatkan-kades-pelayanan-kepada-masyarakat-harus-ditingkatkan/">Ridwan Yasin Ingatkan Kades: Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ridwan-yasin-ingatkan-kades-pelayanan-kepada-masyarakat-harus-ditingkatkan/">Ridwan Yasin Ingatkan Kades: Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton3" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORUT-Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin meminta kepada pemerintah desa untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Tomilito, Sabtu (27/06/2020). \"Berikanlan pelayanan terbaik dan prima terhadap warga masyarakat, sehingga masyarakat dapat nenikmati pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa,\" tandas Ridwan. Walaupun, saat ini lanjut Ridwan, pelayanan publik oleh masing-masing pemdes di Kabupaten Gorut terus berjalan, namun bukan berarti iklimnya harus monoton. Perlu ada peningkatan dari waktu kewaktu utamanya dalam hal kemudahan. Pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan juga menjalankan program- program yang sifatnya dapat menyentuh kesejahteraan warga masyarakat yang ada di masing- masing Desa. \"Karena kades lah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu hendaklah selalu tanggap dan proaktif dalam mengatasi berbagai persoalan ditingkatkan desa,\" tuturnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORUT-Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin meminta kepada pemerintah desa untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan bersama seluruh kepala desa se-Kecamatan Tomilito, Sabtu (27/06/2020).</p>
<p>&#8220;Berikanlan pelayanan terbaik dan prima terhadap warga masyarakat, sehingga masyarakat dapat nenikmati pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa,&#8221; tandas Ridwan.</p>
<p>Walaupun, saat ini lanjut Ridwan, pelayanan publik oleh masing-masing pemdes di Kabupaten Gorut terus berjalan, namun bukan berarti iklimnya harus monoton. Perlu ada peningkatan dari waktu kewaktu utamanya dalam hal kemudahan.</p>
<p>Pemerintah desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan daerah, dan juga menjalankan program- program yang sifatnya dapat menyentuh kesejahteraan warga masyarakat yang ada di masing- masing Desa.</p>
<p>&#8220;Karena kades lah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu hendaklah selalu tanggap dan proaktif dalam mengatasi berbagai persoalan ditingkatkan desa,&#8221; tuturnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ridwan-yasin-ingatkan-kades-pelayanan-kepada-masyarakat-harus-ditingkatkan/">Ridwan Yasin Ingatkan Kades: Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ridwan-yasin-ingatkan-kades-pelayanan-kepada-masyarakat-harus-ditingkatkan/">Ridwan Yasin Ingatkan Kades: Pelayanan kepada Masyarakat Harus Ditingkatkan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ridwan-yasin-ingatkan-kades-pelayanan-kepada-masyarakat-harus-ditingkatkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tenaga Ahli Desa Banggai Laut: Banyak Kades Abaikan Regulasi dalam Pelaksanaan Dana Desa</title>
		<link>https://barakati.id/tenaga-ahli-desa-banggai-laut-banyak-kades-abaikan-regulasi-dalam-pelaksanaan-dana-desa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tenaga-ahli-desa-banggai-laut-banyak-kades-abaikan-regulasi-dalam-pelaksanaan-dana-desa</link>
					<comments>https://barakati.id/tenaga-ahli-desa-banggai-laut-banyak-kades-abaikan-regulasi-dalam-pelaksanaan-dana-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2020 01:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[banggai laut]]></category>
		<category><![CDATA[dana desa]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=4865</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGGAI LAUT-Hadirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sejatinya memberi harapan baru bagi warga desa untuk menata dan membangun ekonominya sendiri. Terlebih di dalam undang-undang itu, pemerintah pusat menjamin kekayaan desa dengan mengucur anggaran perimbangan yang kini familiar disebut Dana Desa (DD). Nilai DD yang mencapai ratusan bahkan milyaran rupiah ini diharapkan bisa memberi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tenaga-ahli-desa-banggai-laut-banyak-kades-abaikan-regulasi-dalam-pelaksanaan-dana-desa/">Tenaga Ahli Desa Banggai Laut: Banyak Kades Abaikan Regulasi dalam Pelaksanaan Dana Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tenaga-ahli-desa-banggai-laut-banyak-kades-abaikan-regulasi-dalam-pelaksanaan-dana-desa/">Tenaga Ahli Desa Banggai Laut: Banyak Kades Abaikan Regulasi dalam Pelaksanaan Dana Desa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton4" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("BANGGAI LAUT-Hadirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sejatinya memberi harapan baru bagi warga desa untuk menata dan membangun ekonominya sendiri. Terlebih di dalam undang-undang itu, pemerintah pusat menjamin kekayaan desa dengan mengucur anggaran perimbangan yang kini familiar disebut Dana Desa (DD). Nilai DD yang mencapai ratusan bahkan milyaran rupiah ini diharapkan bisa memberi jaminan hidup bagi warga desa lewat kegiatan-kegiatan ekonomi kerakyatan. Dengan DD itu pula diharapkan bisa terbuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang bersifat jangka panjang atau berkesinambungan. Namun, kenyataan terkadang tak sesuai ekpektasi. Sudah hampir memasuki tahun keenam undang-undang ini action, belum juga memberi perubahan signifikan utamanya pertumbuhan ekonomi perkapita warga desa. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat program-program ekonomi kreatif, yang ada justru jauh api dari panggang. Warga desa, singkatnya dapat dikata masih jauh dari sejahtera. Di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, misalnya. Kondisi itu pun sama dirasakan. Salah satu Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PSD) daerah tersebut, Mulyanto Eyato saat diwawancarai awak media lewat aplikasi chating messenger, Ahad (31/5) kemarin, membeberkan sejumlah faktor gagalnya pengelolaan DD di sejumlah desa di wilayah itu. Ia mengatakan, salah satu sebab tidak maksimalnya manfaat dana desa di Banggai Laut diakibatkan kurang patuhnya para kepala desa terhadap regulasi. Sebut saja Peraturan Menteri Desa RI (Permendes) yang menjadi pedoman utama dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa. Kitab peraturan ini sering kali diabaikan para kades. \"Saya dan kami semua pendamping, sudah menyampaikan permendes tentang prioritas pembangunan desa, di mana tahun ini memang diprioritaskan pembangunan ekonomi di samping pembangunan fisik. Yang lebih diutamakan adalah pembangunan ekonomi kerakyatan, pencegahan stunting, serta PKT. Setelah perubahan permendes yang baru maka ketambahan penambahan pencegahan covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), semua upaya kami sosialisasikan cuma terkadang para kades mengabaikan,\" ucap Mulyanto. Upaya sosialisasi tentang regulasi tata kelola DD juga sudah dilakukan rutin setiap tahun di desa-desa. Untuk tenaga ahli PSD Kabupaten Balut sendiri kata Mulyanto, ada berjumlah 6 orang. Keenam ahli ini yang setiap saat siap mengawal dan mendampingi desa. \"Setiap tahun kami menegaskan ini semua, utamanya pengembangan Bumdes sebagai wadah perekonomian desa. Cuma sayang ini bisa berkembang. Padahal kami TA ada enam orang spesial yang mengawal khusus sesuai kebutuhan desa. Nah kembali lagi ke perencanaan pembangunan yang memang merupakan forum tertinggi di desa. Dan ini sebenarnya sudah seharusnya menjadi ajang yang sangat istimewa bagi perencanaan. Cuma masih ada juga yg belum paham tentang mekanisme perencanaan. Terkadang kami mengamati masih ada desa yang melakukan musyawarah desa tidak sesuai dengan permendes tentang musyawarah yang sudah diatur. Ini juga terkait pemahaman BPD dan pemdes itu sendiri tentang bagaimana melakukan musyawarah. Padahal kalo mengikuti permendagri dan permendes saya yakin akan kurang persoalan yang muncul di desa,\" jelas Mulyanto. \"Memang semua perencanaan itu berawal dan berujung dari RPJMDES sebagai kitab pembangunan desa ...tetapi d sana terbuka ruang besar untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan perundang undangan ....cuma terkadang masih ada desa yang tidak mau lagi masukan masukan dari kami sebagai pendamping yang memang di khususkan mengawal realisasi uu desa ini,\" sambung Mulyanto. Selain itu, terkait pembagian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19, Mulyanto juga memiliki catatan sendiri tentang proses pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di salah satu desa di Kecamatan Banggai Utara. Meski nama desa tersebut tak secara gamblang ia sebutkan, namun dirinya mengisyaratkan telah terjadi kekeliruan. \"Saya coba fasilitasi dua lembaga di kantor desa kemarin dan sepakat bahwa hasil penerima BLT adalah keputusan dan kebijakan kades. Dan keputusan itu sempat diumumkan di mesjid dan papan pengumuman untuk mereka yang belum melapor ke pemdes. Adapun yang layak tapi tidak dapat, mereka melapor terlambat setelah semua berkas disahkan pihak kecamatan. Dan keputusan kades menurut kades dia siap bertanggung jawab. Saya tanya BPD apakah mereka mendengar pengumuman terkait kebijakan kades mereka jawab dengar. Kami juga para pendamping kalo sudah bicara kebijakan kami tidak bisa apa apa walaupun kami sudah menentang habis habisan, makanya kesimpulannya siap siap diperiksa kades. Dan sedikit lemahnya BPD, mereka tdk punya bukti berita acara musdes, bahkan pemdes yg punya. Ini terbalik administrasinya. Dan di berita acara yang dimaksud ada tanda tangan BPD, berarti persetujuan di ketahui BPD secara administrasi ....Saya juga sampaikan ke kades dan BPD saya sangat menyayangkan kenapa kami tidak diundang saat musdes, ini terkadang problem di lapangan, apalagi kalo ketemu BPD yang belum sepenuhnya paham mekanisme musdes,\" terang Mulyanto panjang. Ia berharap, kedepan, para kades dan pelaku-pelaku di desa bisa secara sempurna menerapkan aturan dan perundang-undangan yang ada di setiap proses penyelenggaraan dana desa. Hal ini di maksudkan agar apa yang menjadi cita-cita bersama yakni kesejahteraan warga, bisa segera tercapai. Dan untuk proses pencairan anggaran Dana Desa di Kabupaten Banggai Laut, pihak Tenaga Ahli dan Dinas PMD telah berusaha mempercepat dari sebelum-sebelumnya. \"Hal ini tentu perlu juga diapresiasi terkait kinerja PMD dalam mengawal dan selalu bersinergi bersama kami TA yang ada di Kabupaten,\" tutup pria yang akrab disapa Mul itu.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>BANGGAI LAUT-Hadirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sejatinya memberi harapan baru bagi warga desa untuk menata dan membangun ekonominya sendiri. Terlebih di dalam undang-undang itu, pemerintah pusat menjamin kekayaan desa dengan mengucur anggaran perimbangan yang kini familiar disebut Dana Desa (DD).</p>
<p>Nilai DD yang mencapai ratusan bahkan milyaran rupiah ini diharapkan bisa memberi jaminan hidup bagi warga desa lewat kegiatan-kegiatan ekonomi kerakyatan. Dengan DD itu pula diharapkan bisa terbuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang bersifat jangka panjang atau berkesinambungan.</p>
<p>Namun, kenyataan terkadang tak sesuai ekpektasi. Sudah hampir memasuki tahun keenam undang-undang ini action, belum juga memberi perubahan signifikan utamanya pertumbuhan ekonomi perkapita warga desa. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat program-program ekonomi kreatif, yang ada justru jauh api dari panggang. Warga desa, singkatnya dapat dikata masih jauh dari sejahtera.</p>
<p>Di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, misalnya. Kondisi itu pun sama dirasakan.</p>
<p>Salah satu Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PSD) daerah tersebut, Mulyanto Eyato saat diwawancarai awak media lewat aplikasi chating messenger, Ahad (31/5) kemarin, membeberkan sejumlah faktor gagalnya pengelolaan DD di sejumlah desa di wilayah itu.</p>
<p>Ia mengatakan, salah satu sebab tidak maksimalnya manfaat dana desa di Banggai Laut diakibatkan kurang patuhnya para kepala desa terhadap regulasi. Sebut saja Peraturan Menteri Desa RI (Permendes) yang menjadi pedoman utama dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa. Kitab peraturan ini sering kali diabaikan para kades.</p>
<p>&#8220;Saya dan kami semua pendamping, sudah menyampaikan permendes tentang prioritas pembangunan desa, di mana tahun ini memang diprioritaskan pembangunan ekonomi di samping pembangunan fisik. Yang lebih diutamakan adalah pembangunan ekonomi kerakyatan, pencegahan stunting, serta PKT. Setelah perubahan permendes yang baru maka ketambahan penambahan pencegahan covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), semua upaya kami sosialisasikan cuma terkadang para kades mengabaikan,&#8221; ucap Mulyanto.</p>
<p>Upaya sosialisasi tentang regulasi tata kelola DD juga sudah dilakukan rutin setiap tahun di desa-desa. Untuk tenaga ahli PSD Kabupaten Balut sendiri kata Mulyanto, ada berjumlah 6 orang. Keenam ahli ini yang setiap saat siap mengawal dan mendampingi desa.</p>
<p>&#8220;Setiap tahun kami menegaskan ini semua, utamanya pengembangan Bumdes sebagai wadah perekonomian desa. Cuma sayang ini bisa berkembang. Padahal kami TA ada enam orang spesial yang mengawal khusus sesuai kebutuhan desa. Nah kembali lagi ke perencanaan pembangunan yang memang merupakan forum tertinggi di desa. Dan ini sebenarnya sudah seharusnya menjadi ajang yang sangat istimewa bagi perencanaan. Cuma masih ada juga yg belum paham tentang mekanisme perencanaan. Terkadang kami mengamati masih ada desa yang melakukan musyawarah desa tidak sesuai dengan permendes tentang musyawarah yang sudah diatur. Ini juga terkait pemahaman BPD dan pemdes itu sendiri tentang bagaimana melakukan musyawarah. Padahal kalo mengikuti permendagri dan permendes saya yakin akan kurang persoalan yang muncul di desa,&#8221; jelas Mulyanto.</p>
<p>&#8220;Memang semua perencanaan itu berawal dan berujung dari RPJMDES sebagai kitab pembangunan desa &#8230;tetapi d sana terbuka ruang besar untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan perundang undangan &#8230;.cuma terkadang masih ada desa yang tidak mau lagi masukan masukan dari kami sebagai pendamping yang memang di khususkan mengawal realisasi uu desa ini,&#8221; sambung Mulyanto.</p>
<p>Selain itu, terkait pembagian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19, Mulyanto juga memiliki catatan sendiri tentang proses pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di salah satu desa di Kecamatan Banggai Utara. Meski nama desa tersebut tak secara gamblang ia sebutkan, namun dirinya mengisyaratkan telah terjadi kekeliruan.</p>
<p>&#8220;Saya coba fasilitasi dua lembaga di kantor desa kemarin dan sepakat bahwa hasil penerima BLT adalah keputusan dan kebijakan kades. Dan keputusan itu sempat diumumkan di mesjid dan papan pengumuman untuk mereka yang belum melapor ke pemdes. Adapun yang layak tapi tidak dapat, mereka melapor terlambat setelah semua berkas disahkan pihak kecamatan. Dan keputusan kades menurut kades dia siap bertanggung jawab. Saya tanya BPD apakah mereka mendengar pengumuman terkait kebijakan kades mereka jawab dengar. Kami juga para pendamping kalo sudah bicara kebijakan kami tidak bisa apa apa walaupun kami sudah menentang habis habisan, makanya kesimpulannya siap siap diperiksa kades. Dan sedikit lemahnya BPD, mereka tdk punya bukti berita acara musdes, bahkan pemdes yg punya. Ini terbalik administrasinya. Dan di berita acara yang dimaksud ada tanda tangan BPD, berarti persetujuan di ketahui BPD secara administrasi &#8230;.Saya juga sampaikan ke kades dan BPD saya sangat menyayangkan kenapa kami tidak diundang saat musdes, ini terkadang problem di lapangan, apalagi kalo ketemu BPD yang belum sepenuhnya paham mekanisme musdes,&#8221; terang Mulyanto panjang.</p>
<p>Ia berharap, kedepan, para kades dan pelaku-pelaku di desa bisa secara sempurna menerapkan aturan dan perundang-undangan yang ada di setiap proses penyelenggaraan dana desa. Hal ini di maksudkan agar apa yang menjadi cita-cita bersama yakni kesejahteraan warga, bisa segera tercapai.</p>
<p>Dan untuk proses pencairan anggaran Dana Desa di Kabupaten Banggai Laut, pihak Tenaga Ahli dan Dinas PMD telah berusaha mempercepat dari sebelum-sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Hal ini tentu perlu juga diapresiasi terkait kinerja PMD dalam mengawal dan selalu bersinergi bersama kami TA yang ada di Kabupaten,&#8221; tutup pria yang akrab disapa Mul itu.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tenaga-ahli-desa-banggai-laut-banyak-kades-abaikan-regulasi-dalam-pelaksanaan-dana-desa/">Tenaga Ahli Desa Banggai Laut: Banyak Kades Abaikan Regulasi dalam Pelaksanaan Dana Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tenaga-ahli-desa-banggai-laut-banyak-kades-abaikan-regulasi-dalam-pelaksanaan-dana-desa/">Tenaga Ahli Desa Banggai Laut: Banyak Kades Abaikan Regulasi dalam Pelaksanaan Dana Desa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tenaga-ahli-desa-banggai-laut-banyak-kades-abaikan-regulasi-dalam-pelaksanaan-dana-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
