<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kantor-pertanahan-kota-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kantor-pertanahan-kota-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Jan 2026 12:19:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kantor-pertanahan-kota-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 16:15:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[aset pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bank sulutgo]]></category>
		<category><![CDATA[Blue Marlin Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[konflik aset]]></category>
		<category><![CDATA[Kritik Publik]]></category>
		<category><![CDATA[maladministrasi sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29165</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/">Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/">Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo tengah menjadi sorotan tajam. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melayangkan kritik keras terhadap lembaga tersebut karena diduga banyak melakukan maladministrasi dalam penerbitan sertipikat dan dokumen pertanahan. “BPN (Kantah) Kota Gorontalo banyak membuat kesalahan dalam menerbitkan sertipikat,” tegas Adhan dalam pernyataannya kepada awak media. Adhan membeberkan sejumlah dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Kantah Kota Gorontalo. Kasus pertama terkait dokumen penggunaan aset Blue Marlin, di mana Kantah menerbitkan dua dokumen berbeda dengan jangka waktu yang tidak sama — satu berlaku 20 tahun dan satu lagi 30 tahun. Parahnya, dokumen tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Gorontalo dan pengusaha pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah disepakati sejak tahun 2002. Namun, Kantah justru menerbitkan dokumen dengan waktu pemanfaatan mulai tahun 2008, yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Persoalan ini mencuat dalam rapat di ruang pola Kantor Wali Kota pada Selasa (20/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili, bersama dua pejabat dari instansinya. Dalam rapat itu, Kusno mengakui adanya dua dokumen penggunaan aset yang berbeda masa berlaku, serta mengonfirmasi bahwa waktu pemanfaatan yang benar adalah sejak 2002 sesuai PKS. “Yang sah dimulai dari tahun 2002, dan dokumen yang benar adalah yang masa pemanfaatannya 20 tahun,” ujar Kusno di hadapan Wali Kota. Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo mendesak Kantah segera melakukan pembenahan administratif dan memperbaiki kekeliruan yang terjadi agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Selain kasus Blue Marlin, Adhan juga menyoroti maladministrasi kedua yang diduga dilakukan Kantah terkait HGB milik Bank SulutGo (BSG). Menurutnya, data lokasi dalam dokumen HGB dan posisi bangunan nyata di lapangan tidak sinkron. “Dalam dokumen HGB disebut berada di Kecamatan Kota Tengah, padahal bangunan BSG berdiri di Kecamatan Kota Selatan,” ungkap Adhan. Dugaan ketiga, lanjut Adhan, berkaitan dengan transaksi penjualan rumah toko (ruko) miliknya di Jalan Nani Wartabone kepada seorang pengusaha bernama Zainudin Hasan. Ia menjelaskan, bangunan tersebut dijual dengan harga Rp1,5 miliar, namun baru dibayar sekitar Rp1 miliar, sementara sertipikatnya sudah dibalik nama. “Saya jual dengan harga Rp1,5 miliar, tapi baru dibayar sekitar Rp1 miliar. Anehnya, sertipikat sudah dibalik nama, dan itu dilakukan oleh BPN Kota Gorontalo,” bebernya. Melihat berbagai kejanggalan itu, Adhan menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana mengirim surat langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. “Masalah seperti ini bukan hanya di Kota Gorontalo, tapi juga terjadi di banyak daerah lain. Ini sudah saatnya diprotes dan disuarakan,” tegas Adhan. Wali Kota dua periode itu menilai, jika Kantah Kota Gorontalo saja bisa bersikap keliru terhadap pemerintah daerah, maka masyarakat kecil bisa lebih rentan dirugikan. “Kalau dengan pemerintah saja berani, bagaimana dengan masyarakat? Makanya Kantah Kota Gorontalo ini perlu didemo,” tutup Adhan dengan nada tegas.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo tengah menjadi sorotan tajam. Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, melayangkan kritik keras terhadap lembaga tersebut karena diduga banyak melakukan <strong>maladministrasi dalam penerbitan sertipikat dan dokumen pertanahan.</strong></p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“BPN (Kantah) Kota Gorontalo banyak membuat kesalahan dalam menerbitkan sertipikat,” tegas Adhan dalam pernyataannya kepada awak media.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Adhan membeberkan sejumlah dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Kantah Kota Gorontalo. Kasus pertama terkait <strong>dokumen penggunaan aset Blue Marlin</strong>, di mana Kantah menerbitkan <strong>dua dokumen berbeda</strong> dengan jangka waktu yang tidak sama — satu berlaku <strong>20 tahun</strong> dan satu lagi <strong>30 tahun</strong>. Parahnya, dokumen tersebut tidak sesuai dengan <strong>Perjanjian Kerja Sama (PKS)</strong> antara Pemerintah Kota Gorontalo dan pengusaha pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah disepakati sejak tahun <strong>2002</strong>.</div>
</div>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, Kantah justru menerbitkan dokumen dengan waktu pemanfaatan mulai tahun <strong>2008</strong>, yang dinilai tidak sesuai ketentuan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Persoalan ini mencuat dalam rapat di ruang pola Kantor Wali Kota pada <strong>Selasa (20/1/2026)</strong>. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantah Kota Gorontalo <strong>Kusno Katili</strong>, bersama dua pejabat dari instansinya. Dalam rapat itu, Kusno <strong>mengakui adanya dua dokumen penggunaan aset</strong> yang berbeda masa berlaku, serta mengonfirmasi bahwa waktu pemanfaatan yang benar adalah sejak 2002 sesuai PKS.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Yang sah dimulai dari tahun 2002, dan dokumen yang benar adalah yang masa pemanfaatannya 20 tahun,” ujar Kusno di hadapan Wali Kota.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo mendesak Kantah segera melakukan <strong>pembenahan administratif</strong> dan memperbaiki kekeliruan yang terjadi agar tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.</div>
</div>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain kasus Blue Marlin, Adhan juga menyoroti <strong>maladministrasi kedua</strong> yang diduga dilakukan Kantah terkait <strong>HGB milik Bank SulutGo (BSG)</strong>. Menurutnya, data lokasi dalam dokumen HGB dan posisi bangunan nyata di lapangan <strong>tidak sinkron.</strong></p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam dokumen HGB disebut berada di Kecamatan Kota Tengah, padahal bangunan BSG berdiri di Kecamatan Kota Selatan,” ungkap Adhan.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Dugaan ketiga, lanjut Adhan, berkaitan dengan <strong>transaksi penjualan rumah toko (ruko)</strong> miliknya di <strong>Jalan Nani Wartabone</strong> kepada seorang pengusaha bernama <strong>Zainudin Hasan</strong>. Ia menjelaskan, bangunan tersebut dijual dengan harga <strong>Rp1,5 miliar</strong>, namun baru dibayar sekitar <strong>Rp1 miliar</strong>, sementara sertipikatnya sudah <strong>dibalik nama</strong>.</div>
</div>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya jual dengan harga Rp1,5 miliar, tapi baru dibayar sekitar Rp1 miliar. Anehnya, sertipikat sudah dibalik nama, dan itu dilakukan oleh BPN Kota Gorontalo,” bebernya.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Melihat berbagai kejanggalan itu, Adhan menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia berencana mengirim surat langsung kepada <strong>Presiden RI Prabowo Subianto</strong> agar melakukan <strong>evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan (Kantah)</strong> di Indonesia.</div>
</div>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Masalah seperti ini bukan hanya di Kota Gorontalo, tapi juga terjadi di banyak daerah lain. Ini sudah saatnya diprotes dan disuarakan,” tegas Adhan.</p>
</blockquote>
<div class="relative flex items-center justify-center">
<div class="inline-flex">Wali Kota dua periode itu menilai, jika Kantah Kota Gorontalo saja bisa bersikap keliru terhadap pemerintah daerah, maka <strong>masyarakat kecil bisa lebih rentan dirugikan.</strong></div>
</div>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau dengan pemerintah saja berani, bagaimana dengan masyarakat? Makanya Kantah Kota Gorontalo ini perlu didemo,” tutup Adhan dengan nada tegas.
</blockquote>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/">Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/">Tak Bisa Ditolerir, Adhan Bongkar Dugaan Maladministrasi BPN Kota Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-bisa-ditolerir-adhan-bongkar-dugaan-maladministrasi-bpn-kota-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
