<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KASUS KORUPSI Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kasus-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kasus-korupsi/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Oct 2025 12:35:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>KASUS KORUPSI Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kasus-korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</title>
		<link>https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun</link>
					<comments>https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 12:35:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut PLN]]></category>
		<category><![CDATA[Fahmi Mochtar]]></category>
		<category><![CDATA[Halim Kalla]]></category>
		<category><![CDATA[Jusuf Kalla]]></category>
		<category><![CDATA[KASUS KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kortas Tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi PLTU]]></category>
		<category><![CDATA[kredit BCA]]></category>
		<category><![CDATA[kredit BRI]]></category>
		<category><![CDATA[lelang proyek]]></category>
		<category><![CDATA[PLTU Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[proses hukum]]></category>
		<category><![CDATA[proyek mangkrak]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27405</guid>

					<description><![CDATA[<p>Adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat oleh Kortas Tipikor Polri. Halim selaku Presiden Direktur PT BRN diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang pada proyek senilai lebih dari Rp 1,3 triliun ini, yang akhirnya mangkrak sejak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/">Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/">Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat oleh Kortas Tipikor Polri. Halim selaku Presiden Direktur PT BRN diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang pada proyek senilai lebih dari Rp 1,3 triliun ini, yang akhirnya mangkrak sejak 2016. Selain Halim Kalla, tersangka lain yang dijerat antara lain mantan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN inisial RR, serta Dirut PT Praba, HYL.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menegaskan, “Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ujarnya dalam konferensi pers. Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, juga menjelaskan, “Sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam lelang PLTU 1 Kalbar.” Proyek ini didanai kredit komersial dari Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA), namun pelaksanaan dan progresnya bermasalah hingga menyebabkan kerugian negara besar-besaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tercatat nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun akibat proyek mangkrak dan upaya persekongkolan dalam lelang antara oknum PLN dan pihak swasta terkait. Sampai saat ini proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan pengembangan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/">Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/">Korupsi Lagi ! Adik Yusuf Kalla Resmi Jadi Tersangka. Nilai Kerugian Negara Capai 1,3 Triliun</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/adik-yusuf-kalla-jadi-tersangka-korupsi-13-triliun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi BST di Popayato Timur: Tokoh Masyarakat Desak Jaksa Usut Peran Kepala Desa</title>
		<link>https://barakati.id/kasus-korupsi-bst-di-popayato-timur-tokoh-masyarakat-desak-jaksa-usut-peran-kepala-desa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-korupsi-bst-di-popayato-timur-tokoh-masyarakat-desak-jaksa-usut-peran-kepala-desa</link>
					<comments>https://barakati.id/kasus-korupsi-bst-di-popayato-timur-tokoh-masyarakat-desak-jaksa-usut-peran-kepala-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Mar 2025 14:42:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bst]]></category>
		<category><![CDATA[KASUS KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[Popayato timur]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25043</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-korupsi-bst-di-popayato-timur-tokoh-masyarakat-desak-jaksa-usut-peran-kepala-desa/">Kasus Korupsi BST di Popayato Timur: Tokoh Masyarakat Desak Jaksa Usut Peran Kepala Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-korupsi-bst-di-popayato-timur-tokoh-masyarakat-desak-jaksa-usut-peran-kepala-desa/">Kasus Korupsi BST di Popayato Timur: Tokoh Masyarakat Desak Jaksa Usut Peran Kepala Desa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="168" data-end="550"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik. Penyelidikan atas penyaluran BST periode November 2020 hingga Juni 2021 mengungkap adanya pengalihan dana kepada sejumlah kepala desa, namun hingga kini mereka belum juga dijerat hukum. Berdasarkan hasil audit keuangan yang tertuang dalam laporan Nomor PE.03.03/LHP-140/PE31/5/2023, terpidana Asna Rumpabulu diketahui telah menyerahkan sejumlah uang kepada kepala desa setempat. Dalam persidangan, sebuah fakta mengejutkan terungkap—Kepala Desa Bunto mengakui telah menggunakan dana BST untuk kepentingan pribadi. Menanggapi hal ini, Kasmat, seorang tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. \"Benar, Asna Rumpabulu telah menyerahkan uang kepada kepala desa, tetapi mengapa mereka lolos dari jeratan hukum? Bahkan Kepala Desa Bunto sendiri mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,\" ujar Kasmat. Kasmat mendesak agar jaksa melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran para kepala desa dalam kasus ini. \"Jika jaksa tidak melakukan penyidikan ulang, maka kami akan mempertanyakan integritas mereka. Kami bahkan akan menduga adanya pemufakatan jahat antara jaksa dan para terduga pelaku,\" tegasnya. Menurut hasil perhitungan kerugian negara, ditemukan bahwa di Desa Bunto saja terjadi kerugian sebesar Rp 305.700.000, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, Kasmat menekankan bahwa Kepala Desa Bunto harus dijerat hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. \"Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,\" tutupnya. Dengan adanya tekanan dari masyarakat, diharapkan aparat hukum segera bertindak untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="168" data-end="550">Pohuwato – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik. Penyelidikan atas penyaluran BST periode November 2020 hingga Juni 2021 mengungkap adanya pengalihan dana kepada sejumlah kepala desa, namun hingga kini mereka belum juga dijerat hukum.</p>
<p class="" data-start="552" data-end="762">Berdasarkan hasil audit keuangan yang tertuang dalam laporan Nomor PE.03.03/LHP-140/PE31/5/2023, terpidana Asna Rumpabulu diketahui telah menyerahkan sejumlah uang kepada kepala desa setempat.</p>
<p class="" data-start="841" data-end="985">Dalam persidangan, sebuah fakta mengejutkan terungkap—Kepala Desa Bunto mengakui telah menggunakan dana BST untuk kepentingan pribadi.</p>
<p class="" data-start="987" data-end="1139">Menanggapi hal ini, Kasmat, seorang tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.</p>
<p class="" data-start="987" data-end="1139"><em data-start="1143" data-end="1354">&#8220;Benar, Asna Rumpabulu telah menyerahkan uang kepada kepala desa, tetapi mengapa mereka lolos dari jeratan hukum? Bahkan Kepala Desa Bunto sendiri mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,&#8221;</em> ujar Kasmat.</p>
<p class="" data-start="1419" data-end="1541">Kasmat mendesak agar jaksa melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran para kepala desa dalam kasus ini.</p>
<p class="" data-start="1419" data-end="1541"><em data-start="1545" data-end="1730">&#8220;Jika jaksa tidak melakukan penyidikan ulang, maka kami akan mempertanyakan integritas mereka. Kami bahkan akan menduga adanya pemufakatan jahat antara jaksa dan para terduga pelaku,&#8221;</em> tegasnya.</p>
<p class="" data-start="1744" data-end="1935">Menurut hasil perhitungan kerugian negara, ditemukan bahwa di Desa Bunto saja terjadi kerugian sebesar Rp 305.700.000, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.</p>
<p class="" data-start="1979" data-end="2148">Oleh karena itu, Kasmat menekankan bahwa Kepala Desa Bunto harus dijerat hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.</p>
<p class="" data-start="1979" data-end="2148"><em data-start="2152" data-end="2318">&#8220;Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi,&#8221;</em> tutupnya.</p>
<p class="" data-start="2332" data-end="2469">Dengan adanya tekanan dari masyarakat, diharapkan aparat hukum segera bertindak untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-korupsi-bst-di-popayato-timur-tokoh-masyarakat-desak-jaksa-usut-peran-kepala-desa/">Kasus Korupsi BST di Popayato Timur: Tokoh Masyarakat Desak Jaksa Usut Peran Kepala Desa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-korupsi-bst-di-popayato-timur-tokoh-masyarakat-desak-jaksa-usut-peran-kepala-desa/">Kasus Korupsi BST di Popayato Timur: Tokoh Masyarakat Desak Jaksa Usut Peran Kepala Desa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kasus-korupsi-bst-di-popayato-timur-tokoh-masyarakat-desak-jaksa-usut-peran-kepala-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Pohuwato Berkomitmen Tangani Kasus Korupsi Meski Dengan Keterbatasan Personil</title>
		<link>https://barakati.id/kejaksaan-negeri-pohuwato-berkomitmen-tangani-kasus-korupsi-meski-dengan-keterbatasan-personil/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejaksaan-negeri-pohuwato-berkomitmen-tangani-kasus-korupsi-meski-dengan-keterbatasan-personil</link>
					<comments>https://barakati.id/kejaksaan-negeri-pohuwato-berkomitmen-tangani-kasus-korupsi-meski-dengan-keterbatasan-personil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Dec 2023 14:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[KASUS KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan negeri pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tipidum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=19727</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kejaksaan-negeri-pohuwato-berkomitmen-tangani-kasus-korupsi-meski-dengan-keterbatasan-personil/">Kejaksaan Negeri Pohuwato Berkomitmen Tangani Kasus Korupsi Meski Dengan Keterbatasan Personil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kejaksaan-negeri-pohuwato-berkomitmen-tangani-kasus-korupsi-meski-dengan-keterbatasan-personil/">Kejaksaan Negeri Pohuwato Berkomitmen Tangani Kasus Korupsi Meski Dengan Keterbatasan Personil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Di penghujung Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato telah mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus (Tipidum). Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, melalui Kasi Intel Iwan Sofyan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pohuwato, Gorontalo, meskipun terdapat keterbatasan personil. \"Kami di Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, meskipun kami memiliki keterbatasan personil,\" ungkapnya. Lebih lanjut, pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dalam proses penanganan. \"Kami terus menggali lebih dalam terkait penanganan kasus-kasus Tipikor ini. Beberapa kasus tersebut saat ini sudah berada pada beberapa tahapan proses hukum,\" jelasnya. Iwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ada empat kasus yang telah masuk tahap penyelidikan, termasuk kasus-kasus seperti Perkara IPA Lemito, Perkara Desa Lemito, Perkara Desa Buntulia Barat, dan Perkara Desa Maleo. \"Dari empat kasus yang sedang diselidiki, dua kasus, yaitu Desa Buntulia Barat dan Desa Maleo, sudah naik ke tahap Penyidikan,\" ungkapnya. \"Salah satunya, yaitu kasus Desa Maleo, telah dijatuhkan ke tahap penuntutan dan saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo,\" tambahnya. Sementara dua kasus lainnya, masih dalam proses pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti. \"Ada empat kasus secara keseluruhan. Dua di antaranya sudah dalam tahap penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,\" jelasnya. Adapun tambahan kasus terkait Desa Bumbulan, saat ini sedang dalam tahap klarifikasi wawancara dengan pihak-pihak terkait. \"Ada satu tambahan kasus yang sedang dalam tahap klarifikasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait,\" ungkapnya. Iwan menekankan bahwa seluruh penanganan perkara tersebut telah melalui koordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), guna memastikan kejelasan dalam proses hukum tersebut. \"Semua proses penanganan kasus yang kami tindaklanjuti telah terkoordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP, guna memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan kasus,\" tutupnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Di penghujung Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato telah mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus (Tipidum).</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, melalui Kasi Intel Iwan Sofyan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pohuwato, Gorontalo, meskipun terdapat keterbatasan personil.</p>
<p>&#8220;Kami di Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, meskipun kami memiliki keterbatasan personil,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dalam proses penanganan.</p>
<p>&#8220;Kami terus menggali lebih dalam terkait penanganan kasus-kasus Tipikor ini. Beberapa kasus tersebut saat ini sudah berada pada beberapa tahapan proses hukum,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Iwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ada empat kasus yang telah masuk tahap penyelidikan, termasuk kasus-kasus seperti Perkara IPA Lemito, Perkara Desa Lemito, Perkara Desa Buntulia Barat, dan Perkara Desa Maleo.</p>
<p>&#8220;Dari empat kasus yang sedang diselidiki, dua kasus, yaitu Desa Buntulia Barat dan Desa Maleo, sudah naik ke tahap Penyidikan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>&#8220;Salah satunya, yaitu kasus Desa Maleo, telah dijatuhkan ke tahap penuntutan dan saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara dua kasus lainnya, masih dalam proses pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti.</p>
<p>&#8220;Ada empat kasus secara keseluruhan. Dua di antaranya sudah dalam tahap penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Adapun tambahan kasus terkait Desa Bumbulan, saat ini sedang dalam tahap klarifikasi wawancara dengan pihak-pihak terkait.</p>
<p>&#8220;Ada satu tambahan kasus yang sedang dalam tahap klarifikasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Iwan menekankan bahwa seluruh penanganan perkara tersebut telah melalui koordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), guna memastikan kejelasan dalam proses hukum tersebut.</p>
<p>&#8220;Semua proses penanganan kasus yang kami tindaklanjuti telah terkoordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP, guna memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan kasus,&#8221; tutupnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kejaksaan-negeri-pohuwato-berkomitmen-tangani-kasus-korupsi-meski-dengan-keterbatasan-personil/">Kejaksaan Negeri Pohuwato Berkomitmen Tangani Kasus Korupsi Meski Dengan Keterbatasan Personil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kejaksaan-negeri-pohuwato-berkomitmen-tangani-kasus-korupsi-meski-dengan-keterbatasan-personil/">Kejaksaan Negeri Pohuwato Berkomitmen Tangani Kasus Korupsi Meski Dengan Keterbatasan Personil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kejaksaan-negeri-pohuwato-berkomitmen-tangani-kasus-korupsi-meski-dengan-keterbatasan-personil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</title>
		<link>https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi</link>
					<comments>https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jul 2023 03:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KASUS KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18676</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/">Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/">Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejaksaan Republik Indonesia, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea berharap Kejati Gorontalo dapat lebih meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Termasuk kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten/kota Provinsi Gorontalo. “Tadi, hari ini tanggal 22 Juli 2023 tepatnya peringatan HUT ke-63 Adhyaksa, maka saya sebagai Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membidangi hukum dan pemerintahan, tentu saya pertama mengucapkan selamat ulang tahun Bhakti Adhiyaksa ke-63, dengan harapan mudah-mudahan dengan adanya ulang tahun ini akan lebih ditingkatkan penanganan persoalan hukum di daerah Gorontalo,” Adhan, Sabtu (22/7/2023). Ia mengatakan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan yang memang bermitra dengan Kejati Gorontalo, sudah sepatutnya menyampaiakan harapan-harapan tersebut, apalagi menyangkut dengan kepentingan khalayak umum. “Jadi berbicara soal Kejaksaan dan Polda itu sangat erat kaitannya dengan tugas kita Komisi I, karena mitra kerja kita. Kita berharap apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu supaya diikuti juga oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, jangan hanya setengah hati dalam memerangi korupsi di Gorontalo ini,” jelasnya. Ia mengatakan, jangan sampai, citra Kejati Gorontalo yang selama ini sudah sangat baik di mata masyarakat sampai tercoreng dengan tindakan-tindakan yang menyalahi tugas, fungsi, dan undang-undang yang berlaku.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejaksaan Republik Indonesia, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea berharap Kejati Gorontalo dapat lebih meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan.</p>
<p>Termasuk kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten/kota Provinsi Gorontalo.</p>
<p>“Tadi, hari ini tanggal 22 Juli 2023 tepatnya peringatan HUT ke-63 Adhyaksa, maka saya sebagai Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membidangi hukum dan pemerintahan, tentu saya pertama mengucapkan selamat ulang tahun Bhakti Adhiyaksa ke-63, dengan harapan mudah-mudahan dengan adanya ulang tahun ini akan lebih ditingkatkan penanganan persoalan hukum di daerah Gorontalo,” Adhan, Sabtu (22/7/2023).</p>
<p>Ia mengatakan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan yang memang bermitra dengan Kejati Gorontalo, sudah sepatutnya menyampaiakan harapan-harapan tersebut, apalagi menyangkut dengan kepentingan khalayak umum.</p>
<p>“Jadi berbicara soal Kejaksaan dan Polda itu sangat erat kaitannya dengan tugas kita Komisi I, karena mitra kerja kita. Kita berharap apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu supaya diikuti juga oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, jangan hanya setengah hati dalam memerangi korupsi di Gorontalo ini,” jelasnya.</p>
<p>Ia mengatakan, jangan sampai, citra Kejati Gorontalo yang selama ini sudah sangat baik di mata masyarakat sampai tercoreng dengan tindakan-tindakan yang menyalahi tugas, fungsi, dan undang-undang yang berlaku.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/">Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/">Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
