<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Rudy Ong Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kasus-rudy-ong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kasus-rudy-ong/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Aug 2025 11:38:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Kasus Rudy Ong Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kasus-rudy-ong/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Rudy Ong Jadi Peringatan, PT Gorontalo Minerals Terancam Bernasib Sama!</title>
		<link>https://barakati.id/kasus-rudy-ong-jadi-peringatan-pt-gorontalo-minerals-terancam-bernasib-sama/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kasus-rudy-ong-jadi-peringatan-pt-gorontalo-minerals-terancam-bernasib-sama</link>
					<comments>https://barakati.id/kasus-rudy-ong-jadi-peringatan-pt-gorontalo-minerals-terancam-bernasib-sama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Aug 2025 11:38:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat izin tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan masyarakat lingkar tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Rudy Ong]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian esdm]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi tambang Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan hukum sektor tambang]]></category>
		<category><![CDATA[PT Gorontalo Minerals]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola tambang Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26711</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-rudy-ong-jadi-peringatan-pt-gorontalo-minerals-terancam-bernasib-sama/">Kasus Rudy Ong Jadi Peringatan, PT Gorontalo Minerals Terancam Bernasib Sama!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-rudy-ong-jadi-peringatan-pt-gorontalo-minerals-terancam-bernasib-sama/">Kasus Rudy Ong Jadi Peringatan, PT Gorontalo Minerals Terancam Bernasib Sama!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Penangkapan bos tambang batu bara di Kalimantan Timur, Rudy Ong, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia. Rudy Ong ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi sejak tahun 2010. Kasus lama itu akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau setelah bertahun-tahun berjalan. Kisah Rudy Ong ini kini menjadi cermin yang menakutkan bagi PT Gorontalo Minerals (GM), perusahaan tambang emas yang tengah menjadi sorotan di Gorontalo. Pasalnya, PT GM saat ini sedang menghadapi gugatan hukum terkait dugaan cacat perizinan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan sederet kejanggalan dalam dokumen izin PT GM. Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa: Izin studi kelayakan yang digunakan PT GM justru merujuk pada wilayah di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan Gorontalo. Terdapat dokumen duplikat dengan nomor berbeda yang memuat lokasi tambang tidak konsisten. Sejumlah surat penting tak pernah sampai ke Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, meski dijadikan dasar penerbitan izin. Ada indikasi alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan korporasi tanpa prosedur transparan. Dalam sidang di PTUN, tim kuasa hukum Rongki Cs telah menyerahkan 47 dokumen bukti. Sementara itu, PT GM hanya mampu menyerahkan 4 dokumen dan Kementerian ESDM 7 dokumen. Ketimpangan ini memicu dugaan publik bahwa ada yang ditutupi dalam proses penerbitan izin. Bagi para pemerhati hukum, kasus Rudy Ong menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran administratif di sektor tambang tidak bisa dianggap sepele. Jika pengadilan membuktikan ada manipulasi dalam penerbitan izin PT GM, maka risikonya tidak berhenti pada pembatalan izin operasional, tetapi bisa merembet ke ranah pidana. Apalagi indikasi yang ditemukan bukan sekadar “salah ketik” dalam surat, melainkan dugaan pemalsuan dokumen resmi dan praktik yang berpotensi melawan hukum. Jika terbukti, ini bisa menyeret pihak-pihak terkait sebagaimana yang dialami Rudy Ong di Kaltim. Kasus rakyat lingkar tambang Vs PT GM tidak hanya persoalan perusahaan semata, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola sumber daya alam di Gorontalo. Jika izin bermasalah dibiarkan, maka dampaknya bisa menimbulkan kerugian negara sekaligus mencederai keadilan bagi masyarakat lingkar tambang yang selama ini merasa termarjinalkan. Rudy Ong sudah membuktikan bahwa hukum pada akhirnya bisa mengejar siapa pun yang bermain-main dengan perizinan. Kini, publik tinggal menunggu apakah nasib serupa juga akan menimpa PT Gorontalo Minerals.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Penangkapan bos tambang batu bara di Kalimantan Timur, Rudy Ong, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia.</p>
<p>Rudy Ong ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi sejak tahun 2010. Kasus lama itu akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau setelah bertahun-tahun berjalan.</p>
<p>Kisah Rudy Ong ini kini menjadi cermin yang menakutkan bagi PT Gorontalo Minerals (GM), perusahaan tambang emas yang tengah menjadi sorotan di Gorontalo. Pasalnya, PT GM saat ini sedang menghadapi gugatan hukum terkait dugaan cacat perizinan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</p>
<p>Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan sederet kejanggalan dalam dokumen izin PT GM. Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa:</p>
<p>Izin studi kelayakan yang digunakan PT GM justru merujuk pada wilayah di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan Gorontalo.</p>
<p>Terdapat dokumen duplikat dengan nomor berbeda yang memuat lokasi tambang tidak konsisten.</p>
<p>Sejumlah surat penting tak pernah sampai ke Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, meski dijadikan dasar penerbitan izin.</p>
<p>Ada indikasi alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan korporasi tanpa prosedur transparan.</p>
<p>Dalam sidang di PTUN, tim kuasa hukum Rongki Cs telah menyerahkan 47 dokumen bukti. Sementara itu, PT GM hanya mampu menyerahkan 4 dokumen dan Kementerian ESDM 7 dokumen. Ketimpangan ini memicu dugaan publik bahwa ada yang ditutupi dalam proses penerbitan izin.</p>
<p>Bagi para pemerhati hukum, kasus Rudy Ong menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran administratif di sektor tambang tidak bisa dianggap sepele.</p>
<p>Jika pengadilan membuktikan ada manipulasi dalam penerbitan izin PT GM, maka risikonya tidak berhenti pada pembatalan izin operasional, tetapi bisa merembet ke ranah pidana.</p>
<p>Apalagi indikasi yang ditemukan bukan sekadar “salah ketik” dalam surat, melainkan dugaan pemalsuan dokumen resmi dan praktik yang berpotensi melawan hukum.</p>
<p>Jika terbukti, ini bisa menyeret pihak-pihak terkait sebagaimana yang dialami Rudy Ong di Kaltim.</p>
<p>Kasus rakyat lingkar tambang Vs PT GM tidak hanya persoalan perusahaan semata, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola sumber daya alam di Gorontalo.</p>
<p>Jika izin bermasalah dibiarkan, maka dampaknya bisa menimbulkan kerugian negara sekaligus mencederai keadilan bagi masyarakat lingkar tambang yang selama ini merasa termarjinalkan.</p>
<p>Rudy Ong sudah membuktikan bahwa hukum pada akhirnya bisa mengejar siapa pun yang bermain-main dengan perizinan. Kini, publik tinggal menunggu apakah nasib serupa juga akan menimpa PT Gorontalo Minerals.</p>
<p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kasus-rudy-ong-jadi-peringatan-pt-gorontalo-minerals-terancam-bernasib-sama/">Kasus Rudy Ong Jadi Peringatan, PT Gorontalo Minerals Terancam Bernasib Sama!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kasus-rudy-ong-jadi-peringatan-pt-gorontalo-minerals-terancam-bernasib-sama/">Kasus Rudy Ong Jadi Peringatan, PT Gorontalo Minerals Terancam Bernasib Sama!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kasus-rudy-ong-jadi-peringatan-pt-gorontalo-minerals-terancam-bernasib-sama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
