<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>keadilan sosial Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/keadilan-sosial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/keadilan-sosial/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Mar 2026 22:17:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>keadilan sosial Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/keadilan-sosial/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</title>
		<link>https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup</link>
					<comments>https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 22:17:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Sadzali]]></category>
		<category><![CDATA[Apbn]]></category>
		<category><![CDATA[hak istimewa pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[hak keuangan pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[inkonstitusional bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga tinggi negara]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pensiun DPR]]></category>
		<category><![CDATA[putusan MK 191 PUU XXIII 2025]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[skema fully funded]]></category>
		<category><![CDATA[Suhartoyo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uang pensiun pejabat negara]]></category>
		<category><![CDATA[UU 12 Tahun 1980]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29779</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan mengejutkan terkait tata kelola hak keuangan pejabat negara. Dalam putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa regulasi mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat. ​Majelis hakim memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pemerintah dan DPR untuk segera merancang aturan baru. Ketidakpastian mengenai beban finansial negara jangka panjang menjadi salah satu alasan mendasar di balik putusan yang akan mengubah peta hak istimewa pejabat ini. ​Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam persidangan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.” ​ Data menyebutkan bahwa selama ini anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode (5 tahun). Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan membebani APBN secara masif. Berdasarkan kalkulasi Tempo, beban pensiun pejabat negara dan ASN mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya, yang memicu tuntutan publik akan skema fully funded. ​Ahmad Sadzali, selaku pemohon dalam perkara ini, menilai putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat. Ia berargumen bahwa frasa \'seumur hidup\' dalam undang-undang lama tidak memiliki dasar hukum yang adil. Ia menyatakan: “Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi, yaitu sepanjang frasa \'meninggal dunia\' dimaknai seumur hidup.” ​Jika dalam 2 tahun revisi undang-undang tidak rampung, maka hak pensiun tersebut otomatis batal demi hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan mengejutkan terkait tata kelola hak keuangan pejabat negara. Dalam putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa regulasi mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat.</p>
<p>​Majelis hakim memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pemerintah dan DPR untuk segera merancang aturan baru. Ketidakpastian mengenai beban finansial negara jangka panjang menjadi salah satu alasan mendasar di balik putusan yang akan mengubah peta hak istimewa pejabat ini.</p>
<p>​Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam persidangan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”<br />
​<br />
Data menyebutkan bahwa selama ini anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode (5 tahun). Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan membebani APBN secara masif.</p>
<p>Berdasarkan kalkulasi Tempo, beban pensiun pejabat negara dan ASN mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya, yang memicu tuntutan publik akan skema fully funded.</p>
<p>​Ahmad Sadzali, selaku pemohon dalam perkara ini, menilai putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat. Ia berargumen bahwa frasa &#8216;seumur hidup&#8217; dalam undang-undang lama tidak memiliki dasar hukum yang adil. Ia menyatakan: “Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi, yaitu sepanjang frasa &#8216;meninggal dunia&#8217; dimaknai seumur hidup.”</p>
<p>​Jika dalam 2 tahun revisi undang-undang tidak rampung, maka hak pensiun tersebut otomatis batal demi hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Iqbal Al Idrus Tegas: Bansos Harus Tepat Sasaran, Tak Ada Data Ganda</title>
		<link>https://barakati.id/iqbal-al-idrus-tegas-bansos-harus-tepat-sasaran-tak-ada-data-ganda/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=iqbal-al-idrus-tegas-bansos-harus-tepat-sasaran-tak-ada-data-ganda</link>
					<comments>https://barakati.id/iqbal-al-idrus-tegas-bansos-harus-tepat-sasaran-tak-ada-data-ganda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 14:15:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi program sosial]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[iqbal al idrus]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[komisi IV]]></category>
		<category><![CDATA[limboto]]></category>
		<category><![CDATA[operator pendata]]></category>
		<category><![CDATA[pendataan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[PKH]]></category>
		<category><![CDATA[sinkronisasi data]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[validasi data]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28981</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/iqbal-al-idrus-tegas-bansos-harus-tepat-sasaran-tak-ada-data-ganda/">Iqbal Al Idrus Tegas: Bansos Harus Tepat Sasaran, Tak Ada Data Ganda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/iqbal-al-idrus-tegas-bansos-harus-tepat-sasaran-tak-ada-data-ganda/">Iqbal Al Idrus Tegas: Bansos Harus Tepat Sasaran, Tak Ada Data Ganda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Iqbal Al Idrus menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal penyaluran program bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran dan berkeadilan. Komitmen itu disampaikan Iqbal saat memimpin langsung kunjungan kerja Komisi IV ke Kecamatan Limboto, Rabu (7/1/2025), dalam rangka evaluasi dan validasi akurasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berbasis desil di tingkat desa dan kelurahan. Kunjungan tersebut diterima oleh Camat Limboto, Muhamad Rizal Botutihe, yang didampingi Sekretaris Lurah Usman T. Lamani, bersama aparat kelurahan dan petugas pendata setempat. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog terbuka, di mana Komisi IV DPRD mendengarkan langsung berbagai kendala teknis yang dihadapi pemerintah kelurahan dalam proses pendataan penerima bantuan sosial. Dalam forum itu, pihak kelurahan mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima PKH masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama terkait pemutakhiran data melalui aplikasi sistem nasional. Prosedur yang panjang dan berlapis menyebabkan sebagian usulan, termasuk permohonan penurunan daya listrik bagi keluarga kurang mampu, belum bisa terealisasi dengan baik. Menanggapi hal tersebut, Iqbal Al Idrus menilai bahwa akar persoalan utama terletak pada belum maksimalnya sinkronisasi data antara pemerintah desa dan kelurahan, dinas teknis di daerah, serta basis data di tingkat pusat. “Kalau data tidak sinkron, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ada yang sebenarnya layak tapi tidak menerima, sementara ada yang seharusnya tidak terdata justru menerima bantuan. Ini yang harus segera kita perbaiki,” tegas Iqbal. Ia menambahkan bahwa kehadiran Komisi IV di lapangan bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab legislatif dalam memastikan setiap kebijakan sosial dijalankan sesuai tujuan utamanya: melindungi masyarakat miskin dan rentan. Selain membahas soal data, Iqbal juga menyoroti posisi strategis operator dan petugas pendata di tingkat desa dan kelurahan. Ia menilai para petugas tersebut berada di posisi yang cukup rawan karena berhadapan langsung dengan tekanan sosial maupun intervensi tertentu. “Operator dan petugas pendata adalah garda terdepan dalam urusan data sosial. Mereka perlu dibekali dengan Surat Keputusan (SK) resmi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah diintervensi oleh pihak mana pun. Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan profesional, objektif, dan mandiri,” ujar Iqbal. Iqbal menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mendorong perbaikan sistem pendataan bantuan sosial melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dapat menindaklanjuti hasil kunjungan ini secara nyata dan berkelanjutan. “Komitmen kami jelas: bantuan sosial harus adil, transparan, dan tepat sasaran. DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” tutupnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh <strong>Iqbal Al Idrus</strong> menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal penyaluran <strong>program bantuan sosial (bansos)</strong> agar tepat sasaran dan berkeadilan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komitmen itu disampaikan Iqbal saat memimpin langsung <strong>kunjungan kerja Komisi IV</strong> ke <strong>Kecamatan Limboto</strong>, Rabu (7/1/2025), dalam rangka <strong>evaluasi dan validasi akurasi data penerima Program Keluarga Harapan (PKH)</strong> berbasis desil di tingkat desa dan kelurahan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kunjungan tersebut diterima oleh <strong>Camat Limboto, Muhamad Rizal Botutihe</strong>, yang didampingi <strong>Sekretaris Lurah Usman T. Lamani</strong>, bersama aparat kelurahan dan petugas pendata setempat. Pertemuan berlangsung dalam suasana <strong>dialog terbuka</strong>, di mana Komisi IV DPRD mendengarkan langsung berbagai kendala teknis yang dihadapi pemerintah kelurahan dalam proses pendataan penerima bantuan sosial.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam forum itu, pihak kelurahan mengungkapkan bahwa proses <strong>verifikasi dan validasi data penerima PKH</strong> masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama terkait <strong>pemutakhiran data melalui aplikasi sistem nasional</strong>. Prosedur yang panjang dan berlapis menyebabkan sebagian usulan, termasuk <strong>permohonan penurunan daya listrik bagi keluarga kurang mampu</strong>, belum bisa terealisasi dengan baik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal tersebut, Iqbal Al Idrus menilai bahwa <strong>akar persoalan utama</strong> terletak pada <strong>belum maksimalnya sinkronisasi data</strong> antara pemerintah desa dan kelurahan, dinas teknis di daerah, serta basis data di tingkat pusat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Kalau data tidak sinkron, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Ada yang sebenarnya layak tapi tidak menerima, sementara ada yang seharusnya tidak terdata justru menerima bantuan. Ini yang harus segera kita perbaiki,” tegas Iqbal.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan bahwa kehadiran Komisi IV di lapangan bukan sekadar agenda seremonial, tetapi merupakan <strong>bentuk tanggung jawab legislatif</strong> dalam memastikan setiap kebijakan sosial dijalankan sesuai tujuan utamanya: melindungi masyarakat miskin dan rentan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain membahas soal data, Iqbal juga menyoroti posisi strategis <strong>operator dan petugas pendata</strong> di tingkat desa dan kelurahan. Ia menilai para petugas tersebut berada di posisi yang cukup rawan karena berhadapan langsung dengan tekanan sosial maupun intervensi tertentu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Operator dan petugas pendata adalah garda terdepan dalam urusan data sosial. Mereka perlu dibekali dengan <strong>Surat Keputusan (SK)</strong> resmi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mudah diintervensi oleh pihak mana pun. Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan profesional, objektif, dan mandiri,” ujar Iqbal.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Iqbal menegaskan bahwa <strong>Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo</strong> akan terus mendorong perbaikan sistem pendataan bantuan sosial melalui <strong>penguatan koordinasi lintas sektor</strong>. Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dapat menindaklanjuti hasil kunjungan ini secara nyata dan berkelanjutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Komitmen kami jelas: bantuan sosial harus adil, transparan, dan tepat sasaran. DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” tutupnya.</em>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/iqbal-al-idrus-tegas-bansos-harus-tepat-sasaran-tak-ada-data-ganda/">Iqbal Al Idrus Tegas: Bansos Harus Tepat Sasaran, Tak Ada Data Ganda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/iqbal-al-idrus-tegas-bansos-harus-tepat-sasaran-tak-ada-data-ganda/">Iqbal Al Idrus Tegas: Bansos Harus Tepat Sasaran, Tak Ada Data Ganda</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/iqbal-al-idrus-tegas-bansos-harus-tepat-sasaran-tak-ada-data-ganda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegas..! Prabowo Ingatkan Jaksa &#038; Polisi, Jangan Cari-Cari Kesalahan Rakyat Kecil</title>
		<link>https://barakati.id/tegas-prabowo-ingatkan-jaksa-polisi-untuk-jangan-cari-cari-kesalahan-rakyat-kecil/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tegas-prabowo-ingatkan-jaksa-polisi-untuk-jangan-cari-cari-kesalahan-rakyat-kecil</link>
					<comments>https://barakati.id/tegas-prabowo-ingatkan-jaksa-polisi-untuk-jangan-cari-cari-kesalahan-rakyat-kecil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Oct 2025 10:25:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[anak SD curi ayam]]></category>
		<category><![CDATA[beasiswa Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tajam ke bawah]]></category>
		<category><![CDATA[kasus hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan koreksi diri]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi rakyat kecil]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pidato Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[presiden prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27660</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap hal-hal yang tidak layak dipidana. Dalam acara penyerahan uang sitaan sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) 2021–2022 di Kejaksaan Agung, Prabowo menegaskan agar kejaksaan dan kepolisian melakukan evaluasi dan koreksi diri. “Ini saya ingatkan karena [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-prabowo-ingatkan-jaksa-polisi-untuk-jangan-cari-cari-kesalahan-rakyat-kecil/">Tegas..! Prabowo Ingatkan Jaksa &#038; Polisi, Jangan Cari-Cari Kesalahan Rakyat Kecil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-prabowo-ingatkan-jaksa-polisi-untuk-jangan-cari-cari-kesalahan-rakyat-kecil/">Tegas..! Prabowo Ingatkan Jaksa &#038; Polisi, Jangan Cari-Cari Kesalahan Rakyat Kecil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan tegas kepada aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap hal-hal yang tidak layak dipidana. Dalam acara penyerahan uang sitaan sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) 2021–2022 di Kejaksaan Agung, Prabowo menegaskan agar kejaksaan dan kepolisian melakukan evaluasi dan koreksi diri.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini saya ingatkan karena juga kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga,” ujar Prabowo di Gedung Utama Kejagung (20/10).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Prabowo menyampaikan bahwa dirinya masih menerima laporan adanya praktik pelanggaran hukum di daerah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan agar tidak ada lagi tindakan kriminalisasi, terutama terhadap masyarakat kecil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mencontohkan beberapa kasus yang menggambarkan ketidakadilan dalam hukum, seperti penangkapan anak sekolah dasar yang mencuri ayam dan seorang ibu yang ditangkap karena mencuri pohon. “Saya ingat benar, ada anak SD, anak di bawah umur ditangkap karena mencuri ayam. Saya ingat benar itu. Ini tidak masuk di akal,” ungkap Prabowo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kita tidak ingin mencari-cari masalah, saya ingatkan terus Kejaksaan, Kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada,” tambahnya dalam pernyataannya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Presiden menyoroti bahwa hukum seharusnya berpihak kepada kebenaran dan keadilan, bukan alat untuk menindas. “Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu. Kalau perlu si hakim, si jaksa atau si polisi pakai uangnya sendiri ganti ayamnya, anaknya dibantu. Anak itu saya ingat saya panggil tuh ke Hambalang saya kasih beasiswa,” katanya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">pernyataan Prabowo ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas dan transparansi hukum. Presiden menilai pentingnya refleksi lembaga hukum agar hukum tidak lagi “tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari seberapa banyak kasus yang ditangani, tetapi juga dari seberapa besar keadilan yang mampu dirasakan masyarakat. Pesan moral ini mencerminkan gaya kepemimpinan Prabowo yang menekankan empati, keadilan sosial, dan reformasi hukum yang humanis.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-prabowo-ingatkan-jaksa-polisi-untuk-jangan-cari-cari-kesalahan-rakyat-kecil/">Tegas..! Prabowo Ingatkan Jaksa &#038; Polisi, Jangan Cari-Cari Kesalahan Rakyat Kecil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-prabowo-ingatkan-jaksa-polisi-untuk-jangan-cari-cari-kesalahan-rakyat-kecil/">Tegas..! Prabowo Ingatkan Jaksa &#038; Polisi, Jangan Cari-Cari Kesalahan Rakyat Kecil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tegas-prabowo-ingatkan-jaksa-polisi-untuk-jangan-cari-cari-kesalahan-rakyat-kecil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Realistis Hidupkan Ekonomi Rakyat</title>
		<link>https://barakati.id/ketika-prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan-realistis-hidupkan-ekonomi-rakyat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ketika-prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan-realistis-hidupkan-ekonomi-rakyat</link>
					<comments>https://barakati.id/ketika-prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan-realistis-hidupkan-ekonomi-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Oct 2025 11:17:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Himbara]]></category>
		<category><![CDATA[Bri]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi desa]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Forbes Global CEO Conference]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[moral hazard]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[penghapusan utang]]></category>
		<category><![CDATA[petani nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman macet]]></category>
		<category><![CDATA[PP 47 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27627</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan perjuangannya dalam menghapus utang 1 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia. Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan besar pada tahun pertama pemerintahannya, yang bertujuan memberikan napas baru bagi sektor ekonomi rakyat kecil. Langkah itu diceritakan langsung oleh Presiden dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan-realistis-hidupkan-ekonomi-rakyat/">Ketika Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Realistis Hidupkan Ekonomi Rakyat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan-realistis-hidupkan-ekonomi-rakyat/">Ketika Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Realistis Hidupkan Ekonomi Rakyat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan perjuangannya dalam menghapus utang <strong>1 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM</strong> di Indonesia. Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan besar pada tahun pertama pemerintahannya, yang bertujuan memberikan napas baru bagi sektor ekonomi rakyat kecil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah itu diceritakan langsung oleh Presiden dalam <strong>Forbes Global CEO Conference 2025</strong> di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bermula dari keluhan para petani dan pengusaha kecil yang tak lagi bisa mengakses pinjaman baru karena masih dibebani utang lama puluhan tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saat kampanye, banyak perwakilan petani/UMK datang. ‘Pak, kami tak bisa dapat pinjaman baru karena utang 25 tahun lalu masih tercatat.’ Saya panggil beberapa bankir, kami diskusikan, dan saya paham bahwa setelah 25 tahun, sebagian besar sudah write-off di pembukuan bank,” ujar Prabowo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, sebagian bankir menolak ide penghapusan utang dengan alasan dapat menimbulkan moral hazard di perbankan. Namun, Prabowo menegaskan niat baiknya tidak dilandasi politik populis, melainkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan ekonomi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tentu ada bankir konservatif yang berkata, ‘Tidak bisa, Pak nanti jadi contoh buruk,’” katanya. “Saya bilang orang-orang ini 25 tahun tak bisa bayar karena cuaca buruk, bencana alam, dan sebagainya. Tidak mungkin mereka melunasi. Harus realistis ada yang namanya penghapusan. Kami hapuskan utang,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kebijakan ini dituangkan melalui <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024</strong>, yang menargetkan <strong>1,09 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM</strong> di sektor pertanian, kelautan, peternakan, dan perkebunan (Kompas, 4 November 2024).​<br />
Kementerian BUMN mencatat program ini mencakup piutang hingga <strong>Rp15,5 triliun untuk Bank BRI</strong>, serta lebih dari <strong>Rp2,5 triliun</strong> utang yang sudah dihapus terhadap 67.000 UMKM pada tahap pertama (Detik, 12 Oktober 2025; Kompas, 15 Desember 2024).​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan utang ini bukan berarti pemerintah melunasi utang nasabah ke bank, melainkan membersihkan catatan kredit agar mereka bisa kembali mengakses pembiayaan baru. “Alhamdulillah, di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang totalnya kurang lebih 1 juta pengusaha. Isu anggaran sudah tidak ada masalah,” ujarnya.</p>
<p>Kebijakan ini diharapkan menjadi katalis ekonomi baru bagi kawasan pedesaan melalui peningkatan produktivitas, distribusi modal, dan keadilan ekonomi. Prabowo menekankan, “Langkah penghapusan utang ini bukan sekadar keringanan, tetapi bagian dari strategi menyeluruh untuk menghidupkan kembali roda ekonomi rakyat kecil.”</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan-realistis-hidupkan-ekonomi-rakyat/">Ketika Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Realistis Hidupkan Ekonomi Rakyat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan-realistis-hidupkan-ekonomi-rakyat/">Ketika Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Realistis Hidupkan Ekonomi Rakyat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ketika-prabowo-hapus-utang-petani-dan-nelayan-realistis-hidupkan-ekonomi-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
