<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kebebasan berekspresi Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kebebasan-berekspresi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kebebasan-berekspresi/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 07:24:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>kebebasan berekspresi Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kebebasan-berekspresi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perempuan di Garda Depan: Makna Hari Kebebasan Pers bagi Wartawan Perempuan</title>
		<link>https://barakati.id/perempuan-di-garda-depan-makna-hari-kebebasan-pers-bagi-wartawan-perempuan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perempuan-di-garda-depan-makna-hari-kebebasan-pers-bagi-wartawan-perempuan</link>
					<comments>https://barakati.id/perempuan-di-garda-depan-makna-hari-kebebasan-pers-bagi-wartawan-perempuan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 07:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[diskriminasi media]]></category>
		<category><![CDATA[ekosistem pers]]></category>
		<category><![CDATA[hari kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalisme investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan redaksi sensitif gender]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan berbasis gender]]></category>
		<category><![CDATA[kepemimpinan perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[KESETARAAN GENDER]]></category>
		<category><![CDATA[opini pers]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[profesi wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[ruang redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan perempuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30377</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perempuan-di-garda-depan-makna-hari-kebebasan-pers-bagi-wartawan-perempuan/">Perempuan di Garda Depan: Makna Hari Kebebasan Pers bagi Wartawan Perempuan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perempuan-di-garda-depan-makna-hari-kebebasan-pers-bagi-wartawan-perempuan/">Perempuan di Garda Depan: Makna Hari Kebebasan Pers bagi Wartawan Perempuan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Penulis : Jurnalis Perempuan S.Amu Hari Kebebasan Pers menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran jurnalis dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan hak publik atas informasi. Namun di balik semangat itu, ada satu kelompok yang kerap menghadapi tantangan berlapis: wartawan perempuan. Di tengah dinamika dunia jurnalistik yang terus berkembang, perempuan tidak lagi sekadar pelengkap di ruang redaksi. Mereka hadir sebagai reporter lapangan, editor, hingga pemimpin media. Meski demikian, perjalanan mereka tidak selalu mudah. Selain menghadapi tekanan profesional seperti tuntutan kecepatan dan akurasi berita, wartawan perempuan juga kerap berhadapan dengan risiko kekerasan berbasis gender, diskriminasi, hingga stereotip yang masih melekat. Hari Kebebasan Pers menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus inklusif dan menjamin keamanan bagi semua jurnalis, tanpa terkecuali perempuan. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan perempuan seringkali berada di garis depan meliput isu-isu sensitif seperti konflik sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga praktik korupsi. Keberanian mereka tidak hanya memperkaya perspektif pemberitaan, tetapi juga membuka ruang empati yang lebih luas bagi masyarakat. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wartawan perempuan masih perlu diperkuat. Kasus pelecehan saat peliputan, intimidasi di ruang digital, hingga minimnya kebijakan redaksi yang sensitif gender menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Oleh karena itu, peringatan Hari Kebebasan Pers harus menjadi momentum untuk mendorong media, pemerintah, dan masyarakat sipil agar menciptakan ekosistem jurnalistik yang aman dan setara. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kapasitas dan kepemimpinan perempuan di dunia pers. Representasi perempuan dalam posisi strategis akan mendorong kebijakan yang lebih adil dan memperhatikan perspektif gender dalam pemberitaan. Di era digital saat ini, suara wartawan perempuan semakin kuat dan luas jangkauannya. Melalui berbagai platform, mereka tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memperjuangkan keadilan dan kesetaraan. Hari Kebebasan Pers bukan sekadar perayaan, melainkan panggilan untuk memastikan bahwa setiap jurnalis perempuan dapat bekerja dengan aman, bebas, dan bermartabat. Karena pada akhirnya, kebebasan pers yang sejati adalah ketika semua suara termasuk suara perempuan dapat didengar tanpa rasa takut. Selamat Hari Kebebasan Pers.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Penulis : Jurnalis Perempuan S.Amu</p>
<p>Hari Kebebasan Pers menjadi momentum penting untuk merefleksikan peran jurnalis dalam menjaga demokrasi, transparansi, dan hak publik atas informasi. Namun di balik semangat itu, ada satu kelompok yang kerap menghadapi tantangan berlapis: wartawan perempuan.</p>
<p>Di tengah dinamika dunia jurnalistik yang terus berkembang, perempuan tidak lagi sekadar pelengkap di ruang redaksi. Mereka hadir sebagai reporter lapangan, editor, hingga pemimpin media. Meski demikian, perjalanan mereka tidak selalu mudah.</p>
<p>Selain menghadapi tekanan profesional seperti tuntutan kecepatan dan akurasi berita, wartawan perempuan juga kerap berhadapan dengan risiko kekerasan berbasis gender, diskriminasi, hingga stereotip yang masih melekat.</p>
<p>Hari Kebebasan Pers menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus inklusif dan menjamin keamanan bagi semua jurnalis, tanpa terkecuali perempuan.</p>
<p>Dalam menjalankan tugasnya, wartawan perempuan seringkali berada di garis depan meliput isu-isu sensitif seperti konflik sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga praktik korupsi. Keberanian mereka tidak hanya memperkaya perspektif pemberitaan, tetapi juga membuka ruang empati yang lebih luas bagi masyarakat.</p>
<p>Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wartawan perempuan masih perlu diperkuat. Kasus pelecehan saat peliputan, intimidasi di ruang digital, hingga minimnya kebijakan redaksi yang sensitif gender menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Oleh karena itu, peringatan Hari Kebebasan Pers harus menjadi momentum untuk mendorong media, pemerintah, dan masyarakat sipil agar menciptakan ekosistem jurnalistik yang aman dan setara.</p>
<p>Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kapasitas dan kepemimpinan perempuan di dunia pers. Representasi perempuan dalam posisi strategis akan mendorong kebijakan yang lebih adil dan memperhatikan perspektif gender dalam pemberitaan.</p>
<p>Di era digital saat ini, suara wartawan perempuan semakin kuat dan luas jangkauannya. Melalui berbagai platform, mereka tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memperjuangkan keadilan dan kesetaraan. Hari Kebebasan Pers bukan sekadar perayaan, melainkan panggilan untuk memastikan bahwa setiap jurnalis perempuan dapat bekerja dengan aman, bebas, dan bermartabat.</p>
<p>Karena pada akhirnya, kebebasan pers yang sejati adalah ketika semua suara termasuk suara perempuan dapat didengar tanpa rasa takut. Selamat Hari Kebebasan Pers.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perempuan-di-garda-depan-makna-hari-kebebasan-pers-bagi-wartawan-perempuan/">Perempuan di Garda Depan: Makna Hari Kebebasan Pers bagi Wartawan Perempuan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perempuan-di-garda-depan-makna-hari-kebebasan-pers-bagi-wartawan-perempuan/">Perempuan di Garda Depan: Makna Hari Kebebasan Pers bagi Wartawan Perempuan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/perempuan-di-garda-depan-makna-hari-kebebasan-pers-bagi-wartawan-perempuan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka</link>
					<comments>https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 04:11:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[hak ekonomi pencipta]]></category>
		<category><![CDATA[hukum siber]]></category>
		<category><![CDATA[Ka Kuhu]]></category>
		<category><![CDATA[kasus hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kreator]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[konten kreator Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka ZH]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[viral Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29037</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/">Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/">Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo, ZH alias Ka Kuhu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Kasus ini bermula dari laporan pihak yang mengklaim bahwa karya miliknya digunakan oleh Ka Kuhu tanpa izin. Melalui kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian yang menegaskan status hukum Ka Kuhu sebagai tersangka. “Dari SP2HP yang diterima klien kami, Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki Ali Gobel saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026). ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta dan pengguna karya cipta tanpa izin. Tindakan tersebut diduga telah merugikan pemegang hak cipta yang sah. Pernyataan Kontroversial Ka Kuhu Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menarik perhatian publik lewat pernyataannya di media sosial. Dalam salah satu komentarnya, ia menantang aparat penegak hukum dengan menyatakan siap “memotong jarinya” jika benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Ucapan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai pernyataannya sebagai bentuk arogansi, sementara sebagian lainnya menanggapinya dengan nada satir dan menunggu realisasi janji tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur populer di kalangan kreator konten regional dan isu klasik mengenai hak cipta di era digital, yang masih sering disalahpahami. Harapan Publik dan Proses Hukum Lanjutan Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan edukasi hukum bagi para kreator agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam proses berkarya. Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk dampaknya terhadap reputasi dan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>GORONTALO</strong> – Konten kreator asal Gorontalo, <strong>ZH alias Ka Kuhu</strong>, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh <strong>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo</strong>, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini bermula dari laporan pihak yang mengklaim bahwa karya miliknya digunakan oleh Ka Kuhu tanpa izin. Melalui kuasa hukumnya, <strong>Rongki Ali Gobel</strong>, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima <strong>Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)</strong> dari pihak kepolisian yang menegaskan status hukum Ka Kuhu sebagai tersangka.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dari SP2HP yang diterima klien kami, Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki Ali Gobel saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">ZH dijerat dengan <strong>Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta</strong>, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta dan pengguna karya cipta tanpa izin. Tindakan tersebut diduga telah merugikan pemegang hak cipta yang sah.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-sans font-semimedium text-base first:mt-0">Pernyataan Kontroversial Ka Kuhu</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menarik perhatian publik lewat pernyataannya di media sosial. Dalam salah satu komentarnya, ia menantang aparat penegak hukum dengan menyatakan siap <strong>“memotong jarinya”</strong> jika benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ucapan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai pernyataannya sebagai bentuk arogansi, sementara sebagian lainnya menanggapinya dengan nada satir dan menunggu realisasi janji tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini menjadi <strong>sorotan publik</strong> karena menyangkut figur populer di kalangan kreator konten regional dan isu klasik mengenai <strong>hak cipta di era digital</strong>, yang masih sering disalahpahami.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-sans font-semimedium text-base first:mt-0">Harapan Publik dan Proses Hukum Lanjutan</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan edukasi hukum bagi para kreator agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam proses berkarya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk dampaknya terhadap reputasi dan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/">Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/">Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
