<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kebersihan pasar Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kebersihan-pasar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kebersihan-pasar/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 08 Nov 2025 17:18:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>kebersihan pasar Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kebersihan-pasar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</title>
		<link>https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang</link>
					<comments>https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 16:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[akses modal usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BTN]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi lokal]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan pasar]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar sentral gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[wirausaha muda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28064</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/">Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/">Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pungutan biaya apa pun bagi pedagang yang berjualan di pelataran Pasar Sentral. Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya meninjau langsung aktivitas ekonomi di kawasan pasar yang kini kembali ramai. Suasana tumbuhnya kembali semangat berdagang di Pasar Sentral disebut Wali Kota Adhan sebagai tanda positif kebangkitan ekonomi lokal. Namun, di tengah geliat itu, ia mengingatkan keras agar tidak ada pihak yang berani memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar terhadap pedagang. “Kalau ada yang meminta uang untuk bisa berjualan di Pasar Sentral, segera laporkan ke saya. Pemerintah belum pernah memungut biaya apa pun,” tegas Adhan kepada para pedagang saat kunjungan lapangan, Kamis, (06/11/2025). Ia menegaskan bahwa penataan serta pemanfaatan los dan kios di kawasan pasar merupakan kewenangan resmi Pemerintah Kota Gorontalo, bukan milik pribadi atau kelompok mana pun. Jika ditemukan ada pelanggaran, dirinya siap membawa kasus itu ke jalur hukum. “Siapa pun yang berani main pungli akan saya tindak tegas. Jangan takut melapor, asalkan ada bukti dan kesediaan menjadi saksi, saya jamin akan saya proses,” ujar Adhan. Selain memperingatkan praktik pungli, Wali Kota Gorontalo juga menyoroti pentingnya kebersihan kawasan pasar. Ia menilai, suasana pasar yang bersih dan tertib akan menciptakan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung. “Saya hanya pesan satu hal: pagi hari tempat jualan harus bersih. Kalau kotor, jangan berjualan di situ lagi,” ucapnya dengan nada tegas. Dalam kesempatan yang sama, Adhan juga memeriksa penerapan kebijakan terkait pengelolaan parkir di Pasar Sentral. Ia memastikan seluruh tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat. Kepada generasi muda yang mulai banyak berjualan di kawasan tersebut, Adhan menyampaikan apresiasi. Ia mengaku bangga melihat meningkatnya minat wirausaha di kalangan anak muda dan menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan akses modal kecil bekerja sama dengan Bank BTN. “Biar kecil dulu pinjamannya, misalnya dua juta atau lima juta rupiah. Yang penting anak muda mulai belajar berusaha dan disiplin mengelola uang,” katanya. Menutup kunjungannya, Wali Kota Adhan kembali menegaskan komitmennya melindungi pelaku UMKM dari segala praktik penyalahgunaan wewenang. “Silakan berjualan dengan tenang. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan mempersulit. Tapi siapa pun yang coba-coba mengambil keuntungan pribadi dari pedagang, akan berhadapan langsung dengan saya,” tegasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pungutan biaya apa pun bagi pedagang yang berjualan di pelataran Pasar Sentral. Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya meninjau langsung aktivitas ekonomi di kawasan pasar yang kini kembali ramai.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Suasana tumbuhnya kembali semangat berdagang di Pasar Sentral disebut Wali Kota Adhan sebagai tanda positif kebangkitan ekonomi lokal. Namun, di tengah geliat itu, ia mengingatkan keras agar tidak ada pihak yang berani memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar terhadap pedagang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau ada yang meminta uang untuk bisa berjualan di Pasar Sentral, segera laporkan ke saya. Pemerintah belum pernah memungut biaya apa pun,” tegas Adhan kepada para pedagang saat kunjungan lapangan, Kamis, (06/11/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penataan serta pemanfaatan los dan kios di kawasan pasar merupakan kewenangan resmi Pemerintah Kota Gorontalo, bukan milik pribadi atau kelompok mana pun. Jika ditemukan ada pelanggaran, dirinya siap membawa kasus itu ke jalur hukum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Siapa pun yang berani main pungli akan saya tindak tegas. Jangan takut melapor, asalkan ada bukti dan kesediaan menjadi saksi, saya jamin akan saya proses,” ujar Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain memperingatkan praktik pungli, Wali Kota Gorontalo juga menyoroti pentingnya kebersihan kawasan pasar. Ia menilai, suasana pasar yang bersih dan tertib akan menciptakan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya hanya pesan satu hal: pagi hari tempat jualan harus bersih. Kalau kotor, jangan berjualan di situ lagi,” ucapnya dengan nada tegas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam kesempatan yang sama, Adhan juga memeriksa penerapan kebijakan terkait pengelolaan parkir di Pasar Sentral. Ia memastikan seluruh tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepada generasi muda yang mulai banyak berjualan di kawasan tersebut, Adhan menyampaikan apresiasi. Ia mengaku bangga melihat meningkatnya minat wirausaha di kalangan anak muda dan menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan akses modal kecil bekerja sama dengan Bank BTN.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Biar kecil dulu pinjamannya, misalnya dua juta atau lima juta rupiah. Yang penting anak muda mulai belajar berusaha dan disiplin mengelola uang,” katanya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menutup kunjungannya, Wali Kota Adhan kembali menegaskan komitmennya melindungi pelaku UMKM dari segala praktik penyalahgunaan wewenang.<br />
“Silakan berjualan dengan tenang. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan mempersulit. Tapi siapa pun yang coba-coba mengambil keuntungan pribadi dari pedagang, akan berhadapan langsung dengan saya,” tegasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/">Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/">Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/jualan-gratis-tanpa-biaya-wali-kota-adhan-laporkan-jika-ada-yang-minta-uang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</title>
		<link>https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral</link>
					<comments>https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Nov 2025 14:51:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BTN]]></category>
		<category><![CDATA[BANTUAN MODAL USAHA]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi lokal]]></category>
		<category><![CDATA[JALAN PANJAITAN]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan pasar]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pro rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar sentral gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang kecil]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[sektor perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[stimulus ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28031</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/">Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/">Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di Jalan Panjaitan serta kawasan Pasar Sentral dibebaskan dari segala bentuk pungutan selama enam bulan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat diwawancarai awak media, sebagai klarifikasi terhadap isu yang sempat beredar mengenai adanya biaya yang disebut-sebut harus dibayarkan pedagang UMKM di lokasi tersebut. “Tidak ada pembayaran apa pun. Pemerintah memberi waktu enam bulan agar pelaku UMKM bisa lebih dulu mengembangkan usahanya,” ujar Adhan. Dengan gaya khasnya, Adhan kembali menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pedagang kecil agar bisa tumbuh dan mandiri secara ekonomi. “Kase gode dulu usaha, nanti kalau so gode baru mo cubit,” katanya sambil tersenyum, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang tumbuh sebelum menerapkan kebijakan retribusi atau pungutan resmi. Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM dan pedagang kecil. Salah satunya adalah mempermudah akses berjualan di sejumlah titik strategis di kota tanpa dikenakan biaya. “Saya sudah instruksikan kepada Badan Keuangan: selama enam bulan belum ada retribusi atau pembayaran apa pun. Jangan sampai orang baru mulai usaha sudah diminta biaya ini-itu. Jadi, untuk saat ini gratis enam bulan,” tegas Wali Kota dua periode itu. Selain pembebasan pungutan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan modal kerja bagi UMKM melalui kerja sama dengan perbankan, khususnya Bank BTN. “Saya sudah berbicara dengan Bank BTN mengenai skema modal usaha minimal Rp2,5 juta per orang. Syaratnya cukup menyerahkan KTP dan membuka rekening di BTN. Saya sendiri yang akan menjadi penjaminnya,” terang Adhan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di area perdagangan sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pedagang dan pemerintah kota. “Siapa saja yang mau jualan di Kota Gorontalo, syaratnya cuma satu: setelah jualan, tempatnya harus bersih. Jadi, besok ketika datang lagi, tempat itu tetap nyaman untuk dipakai kembali,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor UMKM di Kota Gorontalo, sekaligus menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi lokal pasca perlambatan ekonomi beberapa tahun terakhir.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di Jalan Panjaitan serta kawasan Pasar Sentral dibebaskan dari segala bentuk pungutan selama enam bulan ke depan.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat diwawancarai awak media, sebagai klarifikasi terhadap isu yang sempat beredar mengenai adanya biaya yang disebut-sebut harus dibayarkan pedagang UMKM di lokasi tersebut.</p>
<p>“Tidak ada pembayaran apa pun. Pemerintah memberi waktu enam bulan agar pelaku UMKM bisa lebih dulu mengembangkan usahanya,” ujar Adhan.</p>
<p>Dengan gaya khasnya, Adhan kembali menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pedagang kecil agar bisa tumbuh dan mandiri secara ekonomi. <em>“Kase gode dulu usaha, nanti kalau so gode baru mo cubit,”</em> katanya sambil tersenyum, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang tumbuh sebelum menerapkan kebijakan retribusi atau pungutan resmi.</p>
<p>Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM dan pedagang kecil. Salah satunya adalah mempermudah akses berjualan di sejumlah titik strategis di kota tanpa dikenakan biaya.</p>
<p>“Saya sudah instruksikan kepada Badan Keuangan: selama enam bulan belum ada retribusi atau pembayaran apa pun. Jangan sampai orang baru mulai usaha sudah diminta biaya ini-itu. Jadi, untuk saat ini gratis enam bulan,” tegas Wali Kota dua periode itu.</p>
<p>Selain pembebasan pungutan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan modal kerja bagi UMKM melalui kerja sama dengan perbankan, khususnya Bank BTN.</p>
<p>“Saya sudah berbicara dengan Bank BTN mengenai skema modal usaha minimal Rp2,5 juta per orang. Syaratnya cukup menyerahkan KTP dan membuka rekening di BTN. Saya sendiri yang akan menjadi penjaminnya,” terang Adhan.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di area perdagangan sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pedagang dan pemerintah kota.</p>
<p>“Siapa saja yang mau jualan di Kota Gorontalo, syaratnya cuma satu: setelah jualan, tempatnya harus bersih. Jadi, besok ketika datang lagi, tempat itu tetap nyaman untuk dipakai kembali,” tambahnya.</p>
<p>Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor UMKM di Kota Gorontalo, sekaligus menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi lokal pasca perlambatan ekonomi beberapa tahun terakhir.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/">Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/">Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/adhan-dambea-tegas-umkm-tak-bayar-apa-pun-di-panjaitan-dan-pasar-sentral/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disidak Wali Kota, Pedagang Ikan di Kota Gorontalo Ketahuan Langgar Aturan</title>
		<link>https://barakati.id/disidak-wali-kota-pedagang-ikan-di-kota-gorontalo-ketahuan-langgar-aturan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=disidak-wali-kota-pedagang-ikan-di-kota-gorontalo-ketahuan-langgar-aturan</link>
					<comments>https://barakati.id/disidak-wali-kota-pedagang-ikan-di-kota-gorontalo-ketahuan-langgar-aturan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 11:36:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[aturan pasar sentral]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[drainase pasar]]></category>
		<category><![CDATA[fasilitas pasar]]></category>
		<category><![CDATA[jualan sembarangan]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan pasar]]></category>
		<category><![CDATA[marisa gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar sentral gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pasar tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang ikan gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[sidak pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27899</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disidak-wali-kota-pedagang-ikan-di-kota-gorontalo-ketahuan-langgar-aturan/">Disidak Wali Kota, Pedagang Ikan di Kota Gorontalo Ketahuan Langgar Aturan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disidak-wali-kota-pedagang-ikan-di-kota-gorontalo-ketahuan-langgar-aturan/">Disidak Wali Kota, Pedagang Ikan di Kota Gorontalo Ketahuan Langgar Aturan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan peringatan tegas kepada pedagang ikan di Pasar Sentral yang kedapatan berjualan tidak pada tempatnya. Peringatan itu disampaikan saat Adhan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pasar tersebut pada Kamis (30/10/2025) pagi. Upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam menata Pasar Sentral agar lebih tertib dan nyaman diketahui masih terkendala ulah sebagian pedagang yang tidak mematuhi aturan. Dalam sidaknya, Adhan mendapati sejumlah pedagang ikan berjualan di area yang bukan peruntukannya, bahkan menempati lokasi yang seharusnya digunakan untuk pedagang rempah. “Saya sudah ingatkan tiga minggu lalu, jangan jualan di luar, masuk ke dalam. Dulu alasannya lantai di ruang ikan licin, sekarang sudah diganti. Jadi tidak ada lagi alasan,” tegas Adhan. Adhan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menciptakan pasar yang tertata rapi agar kegiatan jual beli berjalan lancar dan pembeli merasa nyaman. Ia menilai, berjualan di tempat yang tidak sesuai aturan justru mengganggu pedagang lain dan menimbulkan kesan semrawut. “Tempat ini sebenarnya untuk rempah-rempah, tapi sekarang orang jual ikan di sini. Itu mengganggu pedagang lain. Padahal tempat ikan sudah disediakan khusus. Kalau masih ada yang jual di luar, mo gulung,” ujarnya dengan nada tegas. Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kota Gorontalo juga berencana memperbaiki drainase, memperbaharui fasilitas umum, dan meningkatkan kebersihan area pasar. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot untuk menghadirkan pasar tradisional yang bersih, tertib, dan layak dikunjungi warga.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan peringatan tegas kepada pedagang ikan di Pasar Sentral yang kedapatan berjualan tidak pada tempatnya. Peringatan itu disampaikan saat Adhan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pasar tersebut pada Kamis (30/10/2025) pagi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam menata Pasar Sentral agar lebih tertib dan nyaman diketahui masih terkendala ulah sebagian pedagang yang tidak mematuhi aturan. Dalam sidaknya, Adhan mendapati sejumlah pedagang ikan berjualan di area yang bukan peruntukannya, bahkan menempati lokasi yang seharusnya digunakan untuk pedagang rempah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya sudah ingatkan tiga minggu lalu, jangan jualan di luar, masuk ke dalam. Dulu alasannya lantai di ruang ikan licin, sekarang sudah diganti. Jadi tidak ada lagi alasan,” tegas Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menciptakan pasar yang tertata rapi agar kegiatan jual beli berjalan lancar dan pembeli merasa nyaman. Ia menilai, berjualan di tempat yang tidak sesuai aturan justru mengganggu pedagang lain dan menimbulkan kesan semrawut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tempat ini sebenarnya untuk rempah-rempah, tapi sekarang orang jual ikan di sini. Itu mengganggu pedagang lain. Padahal tempat ikan sudah disediakan khusus. Kalau masih ada yang jual di luar, mo gulung,” ujarnya dengan nada tegas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kota Gorontalo juga berencana memperbaiki drainase, memperbaharui fasilitas umum, dan meningkatkan kebersihan area pasar. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot untuk menghadirkan pasar tradisional yang bersih, tertib, dan layak dikunjungi warga.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disidak-wali-kota-pedagang-ikan-di-kota-gorontalo-ketahuan-langgar-aturan/">Disidak Wali Kota, Pedagang Ikan di Kota Gorontalo Ketahuan Langgar Aturan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disidak-wali-kota-pedagang-ikan-di-kota-gorontalo-ketahuan-langgar-aturan/">Disidak Wali Kota, Pedagang Ikan di Kota Gorontalo Ketahuan Langgar Aturan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/disidak-wali-kota-pedagang-ikan-di-kota-gorontalo-ketahuan-langgar-aturan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
