<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kebijakan Publik Kota Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kebijakan-publik-kota/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kebijakan-publik-kota/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jun 2026 18:28:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Kebijakan Publik Kota Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kebijakan-publik-kota/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hapus Istilah Pasukan Kuning: Wali Kota Adhan Resmikan Nomenklatur Pasukan Gerakan Kebersihan</title>
		<link>https://barakati.id/hapus-istilah-pasukan-kuning-wali-kota-adhan-resmikan-nomenklatur-pasukan-gerakan-kebersihan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hapus-istilah-pasukan-kuning-wali-kota-adhan-resmikan-nomenklatur-pasukan-gerakan-kebersihan</link>
					<comments>https://barakati.id/hapus-istilah-pasukan-kuning-wali-kota-adhan-resmikan-nomenklatur-pasukan-gerakan-kebersihan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Feb 2026 14:24:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Agenda Bersih Pekanan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Lingkungan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Estetika Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Info Gorontalo Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja Camat Lurah]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Kurenai]]></category>
		<category><![CDATA[Pasukan Gerakan Kebersihan Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Petugas Kebersihan Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Istilah Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanitasi Lingkungan Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Edaran Mendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Kelola Perkotaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30877</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hapus-istilah-pasukan-kuning-wali-kota-adhan-resmikan-nomenklatur-pasukan-gerakan-kebersihan/">Hapus Istilah Pasukan Kuning: Wali Kota Adhan Resmikan Nomenklatur Pasukan Gerakan Kebersihan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hapus-istilah-pasukan-kuning-wali-kota-adhan-resmikan-nomenklatur-pasukan-gerakan-kebersihan/">Hapus Istilah Pasukan Kuning: Wali Kota Adhan Resmikan Nomenklatur Pasukan Gerakan Kebersihan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea secara resmi menghapus terminologi atau penyebutan \"Pasukan Kuning\" bagi para petugas kebersihan di lingkungan pemerintahan setempat. Sebagai bentuk reposisi peran dan peningkatan martabat profesi, nomenklatur korps perawat estetika kota tersebut kini resmi bertransformasi menjadi Pasukan Gerakan Kebersihan Kota Gorontalo. Deklarasi pergantian identitas baru ini diumumkan secara langsung oleh Wali Kota Adhan di sela-sela agenda rekreasi dan silaturahmi bersama yang melibatkan 380 petugas kebersihan beserta jajaran aparatur kelurahan di objek wisata Pantai Kurenai, Ahad (15/02/2026). “Mulai hari ini, kita hilangkan secara total istilah \'Pasukan Kuning\'. Kita ubah dan sepakati bersama nomenklatur barunya menjadi Pasukan Gerakan Kebersihan Kota Gorontalo,” tegas Wali Kota Adhan Dambea di hadapan ratusan personel lapangan. Adhan menginstruksikan agar penggunaan identitas baru ini segera diadaptasi dan diwajibkan dalam seluruh dokumen administrasi kedinasan serta aktivitas protokoler resmi Pemerintah Kota Gorontalo. Frasa \"Gerakan Kebersihan\" sengaja disematkan untuk mencerminkan filosofi kerja yang lebih progresif, terstruktur, serta berkesinambungan. Dalam kesempatan yang sama, Adhan memaparkan bahwa langkah taktis ini juga menjadi bagian dari akselerasi pemda dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait optimalisasi gerakan kebersihan di tingkat daerah. Pemkot Gorontalo merespons instruksi pusat tersebut melalui penguatan program reguler yang mengikat. Cetak biru yang disiapkan pemkot menjadwalkan gerakan padat karya pembersihan wilayah secara serentak setiap pekan. Kegiatan ini diwajibkan berjalan minimal satu jam setiap hari Selasa dan Jumat, dengan menggerakkan seluruh instrumen perangkat wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga rukun tetangga. Wali Kota menekankan bahwa indikator kinerja utama (KPI) terkait kebersihan wilayah tidak boleh dibebankan secara sepihak ke pundak petugas lapangan. Para camat dan lurah kini diberi tanggung jawab penuh sebagai komandan kebersihan di wilayah hukum masing-masing. “Tidak ada tawar-menawar atau pilihan lain. Kota Gorontalo hukumnya wajib bersih,” cetus Adhan Dambea. Guna mengimbangi perubahan struktural di internal birokrasi, Pemerintah Kota Gorontalo juga bakal mengintensifkan sosialisasi edukatif secara masif ke lapisan masyarakat bawah. Pendekatan ini bertujuan agar budaya menjaga kebersihan dapat tumbuh secara organik sebagai kesadaran kolektif dari lingkup keluarga dan pemukiman masing-masing.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea secara resmi menghapus terminologi atau penyebutan &#8220;Pasukan Kuning&#8221; bagi para petugas kebersihan di lingkungan pemerintahan setempat. Sebagai bentuk reposisi peran dan peningkatan martabat profesi, nomenklatur korps perawat estetika kota tersebut kini resmi bertransformasi menjadi Pasukan Gerakan Kebersihan Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="4">Deklarasi pergantian identitas baru ini diumumkan secara langsung oleh Wali Kota Adhan di sela-sela agenda rekreasi dan silaturahmi bersama yang melibatkan 380 petugas kebersihan beserta jajaran aparatur kelurahan di objek wisata Pantai Kurenai, Ahad (15/02/2026).</p>
<p data-path-to-node="5">“Mulai hari ini, kita hilangkan secara total istilah &#8216;Pasukan Kuning&#8217;. Kita ubah dan sepakati bersama nomenklatur barunya menjadi Pasukan Gerakan Kebersihan Kota Gorontalo,” tegas Wali Kota Adhan Dambea di hadapan ratusan personel lapangan.</p>
<p data-path-to-node="6">Adhan menginstruksikan agar penggunaan identitas baru ini segera diadaptasi dan diwajibkan dalam seluruh dokumen administrasi kedinasan serta aktivitas protokoler resmi Pemerintah Kota Gorontalo. Frasa &#8220;Gerakan Kebersihan&#8221; sengaja disematkan untuk mencerminkan filosofi kerja yang lebih progresif, terstruktur, serta berkesinambungan.</p>
<p data-path-to-node="7">Dalam kesempatan yang sama, Adhan memaparkan bahwa langkah taktis ini juga menjadi bagian dari akselerasi pemda dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait optimalisasi gerakan kebersihan di tingkat daerah. Pemkot Gorontalo merespons instruksi pusat tersebut melalui penguatan program reguler yang mengikat.</p>
<p data-path-to-node="8">Cetak biru yang disiapkan pemkot menjadwalkan gerakan padat karya pembersihan wilayah secara serentak setiap pekan. Kegiatan ini diwajibkan berjalan minimal satu jam setiap hari Selasa dan Jumat, dengan menggerakkan seluruh instrumen perangkat wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga rukun tetangga.</p>
<p data-path-to-node="9">Wali Kota menekankan bahwa indikator kinerja utama (KPI) terkait kebersihan wilayah tidak boleh dibebankan secara sepihak ke pundak petugas lapangan. Para camat dan lurah kini diberi tanggung jawab penuh sebagai komandan kebersihan di wilayah hukum masing-masing.</p>
<p data-path-to-node="10">“Tidak ada tawar-menawar atau pilihan lain. Kota Gorontalo hukumnya wajib bersih,” cetus Adhan Dambea.</p>
<p data-path-to-node="11">Guna mengimbangi perubahan struktural di internal birokrasi, Pemerintah Kota Gorontalo juga bakal mengintensifkan sosialisasi edukatif secara masif ke lapisan masyarakat bawah. Pendekatan ini bertujuan agar budaya menjaga kebersihan dapat tumbuh secara organik sebagai kesadaran kolektif dari lingkup keluarga dan pemukiman masing-masing.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hapus-istilah-pasukan-kuning-wali-kota-adhan-resmikan-nomenklatur-pasukan-gerakan-kebersihan/">Hapus Istilah Pasukan Kuning: Wali Kota Adhan Resmikan Nomenklatur Pasukan Gerakan Kebersihan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hapus-istilah-pasukan-kuning-wali-kota-adhan-resmikan-nomenklatur-pasukan-gerakan-kebersihan/">Hapus Istilah Pasukan Kuning: Wali Kota Adhan Resmikan Nomenklatur Pasukan Gerakan Kebersihan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/hapus-istilah-pasukan-kuning-wali-kota-adhan-resmikan-nomenklatur-pasukan-gerakan-kebersihan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</title>
		<link>https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol</link>
					<comments>https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 18:16:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Ekonomi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Kreatif Kuliner]]></category>
		<category><![CDATA[Info Gorontalo Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Jhon Ario Katili]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Nani Wartabone]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Publik Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kepatuhan Wajib Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelataran Sentral Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan asli daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Kebirshian Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Trotoar Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi Coffee Street Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tarif Lapak PKL]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Kota Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30871</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/">Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/">Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo dalam waktu dekat bakal resmi memberlakukan penarikan retribusi pelayanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di sejumlah kawasan strategis perkotaan. Kebijakan fiskal ini menyasar para pedagang di kawasan Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area koridor depan Kantor Wali Kota Gorontalo. Langkah taktis tersebut diambil sebagai bagian dari strategi intensifikasi pemda dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan struktur fiskal ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur serta stimulus kegiatan kemasyarakatan. Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membeberkan, tarif nominal retribusi yang akan dibebankan kepada setiap pelaku usaha ditetapkan sebesar Rp10.000 per lapak untuk setiap harinya. Besaran tarif tersebut ditegaskannya bersifat akumulatif karena sudah mencakup kompensasi biaya pengelolaan kebersihan lingkungan. “Besarannya Rp10 ribu per lapak setiap hari. Tarif itu sudah bersih, termasuk untuk retribusi pelayanan kebersihan di lokasi berjualan,” ungkap Wali Kota Adhan Dambea saat dikonfirmasi via panggilan aplikasi WhatsApp, Rabu (11/02/2026), di sela-sela agenda kunjungannya di kawasan Coffee Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Adhan menambahkan, kebijakan penarikan retribusi di zona coffee street dan pusat kuliner malam sejenis sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah lumrah diterapkan oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Meski demikian, Pemkot Gorontalo menerapkan formula pendekatan yang lebih adaptif dan humanis. Berbeda dengan daerah lain yang langsung memungut biaya sejak awal berdiri, Pemkot Gorontalo terlebih dahulu memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) selama beberapa bulan bagi para pelaku UMKM lokal untuk merintis dan menstabilkan omzet penjualan mereka. Penarikan retribusi baru resmi diaktifkan setelah ekosistem usaha di koridor jalan tersebut dinilai mandiri dan mapan. “Insyaallah dalam waktu dekat instrumen pemungutan retribusinya segera kita jalankan secara resmi di lapangan. Nilainya tetap flat Rp10 ribu,” tegas Wali Kota Adhan. Melalui skema ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap kepatuhan wajib retribusi dari para pedagang kaki lima di area publik dan trotoar protokol dapat berjalan optimal. Sinergitas ini diharapkan mampu melahirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi sektor informal dan penguatan kapasitas fiskal daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3">Kota Gorontalo &#8211; Pemerintah Kota Gorontalo dalam waktu dekat bakal resmi memberlakukan penarikan retribusi pelayanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di sejumlah kawasan strategis perkotaan. Kebijakan fiskal ini menyasar para pedagang di kawasan Pelataran Sentral (PS), trotoar Jalan Jhon Ario Katili, Jalan Nani Wartabone, Jalan Cokroaminoto, hingga area koridor depan Kantor Wali Kota Gorontalo.</p>
<p data-path-to-node="4">Langkah taktis tersebut diambil sebagai bagian dari strategi intensifikasi pemda dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penguatan struktur fiskal ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mendanai berbagai program pembangunan infrastruktur serta stimulus kegiatan kemasyarakatan.</p>
<p data-path-to-node="5">Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membeberkan, tarif nominal retribusi yang akan dibebankan kepada setiap pelaku usaha ditetapkan sebesar Rp10.000 per lapak untuk setiap harinya. Besaran tarif tersebut ditegaskannya bersifat akumulatif karena sudah mencakup kompensasi biaya pengelolaan kebersihan lingkungan.</p>
<p data-path-to-node="6">“Besarannya Rp10 ribu per lapak setiap hari. Tarif itu sudah bersih, termasuk untuk retribusi pelayanan kebersihan di lokasi berjualan,” ungkap Wali Kota Adhan Dambea saat dikonfirmasi via panggilan aplikasi WhatsApp, Rabu (11/02/2026), di sela-sela agenda kunjungannya di kawasan Coffee Street Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.</p>
<p data-path-to-node="7">Adhan menambahkan, kebijakan penarikan retribusi di zona <i data-path-to-node="7" data-index-in-node="57">coffee street</i> dan pusat kuliner malam sejenis sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah lumrah diterapkan oleh berbagai pemerintah daerah di Indonesia. Meski demikian, Pemkot Gorontalo menerapkan formula pendekatan yang lebih adaptif dan humanis.</p>
<p data-path-to-node="8">Berbeda dengan daerah lain yang langsung memungut biaya sejak awal berdiri, Pemkot Gorontalo terlebih dahulu memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (<i data-path-to-node="8" data-index-in-node="154">grace period</i>) selama beberapa bulan bagi para pelaku UMKM lokal untuk merintis dan menstabilkan omzet penjualan mereka. Penarikan retribusi baru resmi diaktifkan setelah ekosistem usaha di koridor jalan tersebut dinilai mandiri dan mapan.</p>
<p data-path-to-node="9">“Insyaallah dalam waktu dekat instrumen pemungutan retribusinya segera kita jalankan secara resmi di lapangan. Nilainya tetap flat Rp10 ribu,” tegas Wali Kota Adhan.</p>
<p data-path-to-node="10">Melalui skema ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap kepatuhan wajib retribusi dari para pedagang kaki lima di area publik dan trotoar protokol dapat berjalan optimal. Sinergitas ini diharapkan mampu melahirkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi sektor informal dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/">Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/">Genjot PAD Sektor Informal: Cara Wali Kota Adhan Dambea Tata Regulasi Fiskal UMKM protokol</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/genjot-pad-sektor-informal-cara-wali-kota-adhan-dambea-tata-regulasi-fiskal-umkm-protokol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
