<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kecamatan Marisa Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kecamatan-marisa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kecamatan-marisa/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2026 13:56:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Kecamatan Marisa Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kecamatan-marisa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gelar Ritual Lomayango: Wabup Iwan S. Adam Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/gelar-ritual-lomayango-wabup-iwan-s-adam-letakkan-batu-pertama-kantor-bupati-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=gelar-ritual-lomayango-wabup-iwan-s-adam-letakkan-batu-pertama-kantor-bupati-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/gelar-ritual-lomayango-wabup-iwan-s-adam-letakkan-batu-pertama-kantor-bupati-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 00:52:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Adat Gorontalo Lomayango]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dinas pupr pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[iwan s adam]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Kontraktor PT Cipta Adhi Guna]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Adat Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Peletakan batu pertama Kantor Bupati Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Gedung Baru]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Perkantoran Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Ritual Lo Duoto]]></category>
		<category><![CDATA[Saipul mbuinga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30645</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gelar-ritual-lomayango-wabup-iwan-s-adam-letakkan-batu-pertama-kantor-bupati-pohuwato/">Gelar Ritual Lomayango: Wabup Iwan S. Adam Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gelar-ritual-lomayango-wabup-iwan-s-adam-letakkan-batu-pertama-kantor-bupati-pohuwato/">Gelar Ritual Lomayango: Wabup Iwan S. Adam Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Proyek pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang baru resmi dimulai. Dimulainya konstruksi jantung pemerintahan Bumi Panua ini ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, bersama pemangku lembaga adat setempat, Selasa (09/06/2026). Prosesi peletakan batu pertama tersebut dikawal langsung oleh unsur tinggi adat, di antaranya Kadhi Pohuwato Ustaz Syaiful Sabu, Hakimu Pohuwato Ustaz Wisno Pakaya, Bate Lo Pohuwato Asmad N. Tuna, serta Wuu Pohuwato Raman Pakilie. Keterlibatan para tokoh ini merupakan bagian dari sakralnya ritus adat Gorontalo yang mengiringi pembangunan fasilitas publik. Rangkaian ritual adat telah bergulir sejak pagi hari pukul 06.00 WITA yang diawali dengan pelaksanaan ritual Lo Duoto (tahapan permohonan restu sebelum pengerjaan fisik). Selanjutnya, pada pukul 09.00 WITA, puncak prosesi dilanjutkan dengan ritual Lomayango atau peletakan batu pertama sebagai simbol legitimasi dimulainya pembangunan Kantor Bupati Pohuwato. Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pohuwato Zulkifli Umar, Kabag Kesra Nakir Ismail, Kabag Umum Ramayani Nento, Camat Marisa Usman Bay, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta manajemen kontraktor pelaksana dari PT Cipta Adhi Guna. Dalam arahannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pemangku adat yang telah mendedikasikan waktu demi mengarsiteki spiritualitas pembangunan gedung ini. “Terima kasih kepada seluruh lembaga adat yang telah memimpin prosesi sakral ini sebagai bentuk doa kolektif agar pembangunan berjalan mulus. Begitu pula kepada pihak kontraktor dan konsultan pengawas yang kini telah siap bekerja di lapangan,” ujar Iwan. Wabup Iwan menegaskan bahwa Pemkab Pohuwato menargetkan mega proyek ini rampung tepat waktu dalam durasi masa kontrak selama 217 hari kalender. Ia mewanti-wanti agar aspek kualitas material dan struktural tidak dikorbankan demi mengejar kecepatan durasi pengerjaan. “Hasil pengerjaan yang presisi dan berkualitas tinggi tentu akan menentukan ketahanan jangka panjang gedung ini, yang nantinya kembali menjadi pusat komando pelayanan pemerintahan daerah,” jelasnya. Iwan mengonfirmasi bahwa Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, sejatinya sangat berkeinginan hadir langsung dalam groundbreaking ini. Terlebih, sehari sebelumnya bupati bersama wabup telah melakukan inspeksi detail di lokasi guna memastikan kematangan persiapan teknis. “Beliau sudah menginspeksi langsung kesiapan lokasi kemarin. Namun, karena pada waktu yang bersamaan hari ini ada agenda kedinasan lain yang tidak bisa ditunda, saya didelegasikan mandat untuk mewakili beliau melakukan peletakan batu pertama,” terangnya. Lebih lanjut, Iwan mengingatkan jajaran PT Cipta Adhi Guna agar patuh pada cetak biru (blueprint) desain serta spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak. Kantor bupati yang baru ini diproyeksikan tidak sekadar wadah administrasi birokrasi, melainkan representasi wajah kemajuan daerah yang akan diakses oleh masyarakat maupun tamu luar provinsi. Kehadiran kantor definitif ini memang telah lama dinantikan setelah musibah kebakaran beberapa tahun lalu memaksa aparatur daerah berkantor sementara di gedung bersama. Jika sesuai estimasi, kantor bupati yang representatif ini ditargetkan siap ditempati pada akhir tahun 2026 demi mendongkrak efektivitas pelayanan publik.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3">Pohuwato &#8211; Proyek pembangunan Kantor Bupati Pohuwato yang baru resmi dimulai. Dimulainya konstruksi jantung pemerintahan Bumi Panua ini ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama (<i data-path-to-node="3" data-index-in-node="184">groundbreaking</i>) oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, bersama pemangku lembaga adat setempat, Selasa (09/06/2026).</p>
<p data-path-to-node="4">Prosesi peletakan batu pertama tersebut dikawal langsung oleh unsur tinggi adat, di antaranya Kadhi Pohuwato Ustaz Syaiful Sabu, Hakimu Pohuwato Ustaz Wisno Pakaya, Bate Lo Pohuwato Asmad N. Tuna, serta Wuu Pohuwato Raman Pakilie. Keterlibatan para tokoh ini merupakan bagian dari sakralnya ritus adat Gorontalo yang mengiringi pembangunan fasilitas publik.</p>
<p data-path-to-node="5">Rangkaian ritual adat telah bergulir sejak pagi hari pukul 06.00 WITA yang diawali dengan pelaksanaan ritual <i data-path-to-node="5" data-index-in-node="109">Lo Duoto</i> (tahapan permohonan restu sebelum pengerjaan fisik). Selanjutnya, pada pukul 09.00 WITA, puncak prosesi dilanjutkan dengan ritual <i data-path-to-node="5" data-index-in-node="248">Lomayango</i> atau peletakan batu pertama sebagai simbol legitimasi dimulainya pembangunan Kantor Bupati Pohuwato.</p>
<p data-path-to-node="6">Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pohuwato Zulkifli Umar, Kabag Kesra Nakir Ismail, Kabag Umum Ramayani Nento, Camat Marisa Usman Bay, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta manajemen kontraktor pelaksana dari PT Cipta Adhi Guna.</p>
<p data-path-to-node="7">Dalam arahannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pemangku adat yang telah mendedikasikan waktu demi mengarsiteki spiritualitas pembangunan gedung ini.</p>
<p data-path-to-node="8">“Terima kasih kepada seluruh lembaga adat yang telah memimpin prosesi sakral ini sebagai bentuk doa kolektif agar pembangunan berjalan mulus. Begitu pula kepada pihak kontraktor dan konsultan pengawas yang kini telah siap bekerja di lapangan,” ujar Iwan.</p>
<p data-path-to-node="9">Wabup Iwan menegaskan bahwa Pemkab Pohuwato menargetkan mega proyek ini rampung tepat waktu dalam durasi masa kontrak selama 217 hari kalender. Ia mewanti-wanti agar aspek kualitas material dan struktural tidak dikorbankan demi mengejar kecepatan durasi pengerjaan.</p>
<p data-path-to-node="10">“Hasil pengerjaan yang presisi dan berkualitas tinggi tentu akan menentukan ketahanan jangka panjang gedung ini, yang nantinya kembali menjadi pusat komando pelayanan pemerintahan daerah,” jelasnya.</p>
<p data-path-to-node="11">Iwan mengonfirmasi bahwa Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, sejatinya sangat berkeinginan hadir langsung dalam <i data-path-to-node="11" data-index-in-node="112">groundbreaking</i> ini. Terlebih, sehari sebelumnya bupati bersama wabup telah melakukan inspeksi detail di lokasi guna memastikan kematangan persiapan teknis.</p>
<p data-path-to-node="12">“Beliau sudah menginspeksi langsung kesiapan lokasi kemarin. Namun, karena pada waktu yang bersamaan hari ini ada agenda kedinasan lain yang tidak bisa ditunda, saya didelegasikan mandat untuk mewakili beliau melakukan peletakan batu pertama,” terangnya.</p>
<p data-path-to-node="13">Lebih lanjut, Iwan mengingatkan jajaran PT Cipta Adhi Guna agar patuh pada cetak biru (<i data-path-to-node="13" data-index-in-node="87">blueprint</i>) desain serta spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak. Kantor bupati yang baru ini diproyeksikan tidak sekadar wadah administrasi birokrasi, melainkan representasi wajah kemajuan daerah yang akan diakses oleh masyarakat maupun tamu luar provinsi.</p>
<p data-path-to-node="14">Kehadiran kantor definitif ini memang telah lama dinantikan setelah musibah kebakaran beberapa tahun lalu memaksa aparatur daerah berkantor sementara di gedung bersama. Jika sesuai estimasi, kantor bupati yang representatif ini ditargetkan siap ditempati pada akhir tahun 2026 demi mendongkrak efektivitas pelayanan publik.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/gelar-ritual-lomayango-wabup-iwan-s-adam-letakkan-batu-pertama-kantor-bupati-pohuwato/">Gelar Ritual Lomayango: Wabup Iwan S. Adam Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/gelar-ritual-lomayango-wabup-iwan-s-adam-letakkan-batu-pertama-kantor-bupati-pohuwato/">Gelar Ritual Lomayango: Wabup Iwan S. Adam Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/gelar-ritual-lomayango-wabup-iwan-s-adam-letakkan-batu-pertama-kantor-bupati-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</title>
		<link>https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah</link>
					<comments>https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Apr 2026 04:52:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bakar sampah sembarangan]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[biaya angkut sampah]]></category>
		<category><![CDATA[desa bulalo]]></category>
		<category><![CDATA[dian shop marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi manajer toserba]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[perda sampah pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[retribusi sampah]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pelaku usaha]]></category>
		<category><![CDATA[surat teguran dlh]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[toserba 35]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30170</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/">Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/">Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Polemik dugaan pembakaran sampah secara sembarangan oleh ritel Toserba 35 (Dian Shop) yang berlokasi di kompleks Jalan Trans, Desa Bulalo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir. Merespons tudingan tersebut, pihak pengelola toko akhirnya angkat bicara dan membantah keras bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran di area depan usahanya. Manajer Toserba 35, Usman, mengklarifikasi bahwa insiden terbakarnya tumpukan kardus di sekitar area toko bukanlah ulah pihak internal, melainkan diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kami hanya merapikan kardus, tiba-tiba terjadi kebakaran. Kami tidak ada yang membakar, dan kejadian itu banyak saksinya,” ujar Usman saat ditemui oleh awak media untuk mengklarifikasi insiden tersebut pada Jumat (17/4/2026). Usman menegaskan, kardus-kardus bekas yang dikumpulkan di area luar toko itu memang sempat terbakar hingga dua kali. Namun, ia memastikan kejadian tersebut terjadi di luar kendali karyawannya. \"Kami tidak membakar, tapi dibakar oleh orang lain. Kardus itu hanya kami kumpulkan di luar,\" tambahnya. Ironisnya, meski membantah telah membakar kardus di area luar, pihak Toserba 35 justru secara terang-terangan mengakui pernah melakukan praktik pembakaran sampah di area belakang toko. Hal ilegal tersebut nekat dilakukan dengan dalih tingginya beban biaya retribusi sampah bulanan dari pemerintah. “Kalau yang di belakang itu memang kami bakar, karena biaya retribusi pengangkutan sampah per bulan dirasa cukup memberatkan, yakni bisa mencapai sekitar Rp1.600 per kilogram,” ungkap Usman beralasan. Menyikapi polemik tata kelola limbah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I kepada pengelola Toserba 35. Teguran bernomor 800/DLH-PHWT/387/I/2025 tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran pembakaran sampah yang dinilai tidak memenuhi standar teknis yang berlaku. Tindakan tegas DLH ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Melalui surat tersebut, DLH memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi manajemen toko untuk membersihkan dan membenahi lokasi bekas pembakaran. Jika diabaikan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan siap dijatuhkan. Selain itu, Pemkab Pohuwato melalui DLH turut menyoroti persoalan keengganan pelaku usaha membayar retribusi. DLH mengingatkan bahwa kewajiban retribusi persampahan telah diatur secara sah dalam Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu mewajibkan setiap pelaku usaha membayar retribusi atas layanan kebersihan yang dinikmatinya. Pelanggaran terhadap kewajiban pajak kebersihan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga ancaman pidana. Kini, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemkab Pohuwato dapat menegakkan aturan secara adil, tegas, dan konsisten demi menjaga kenyamanan serta kebersihan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Pohuwato &#8211; Polemik dugaan pembakaran sampah secara sembarangan oleh ritel Toserba 35 (Dian Shop) yang berlokasi di kompleks Jalan Trans, Desa Bulalo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir. Merespons tudingan tersebut, pihak pengelola toko akhirnya angkat bicara dan membantah keras bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran di area depan usahanya.</p>
<p data-path-to-node="3">Manajer Toserba 35, Usman, mengklarifikasi bahwa insiden terbakarnya tumpukan kardus di sekitar area toko bukanlah ulah pihak internal, melainkan diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p data-path-to-node="4">“Kami hanya merapikan kardus, tiba-tiba terjadi kebakaran. Kami tidak ada yang membakar, dan kejadian itu banyak saksinya,” ujar Usman saat ditemui oleh awak media untuk mengklarifikasi insiden tersebut pada Jumat (17/4/2026).</p>
<p data-path-to-node="5">Usman menegaskan, kardus-kardus bekas yang dikumpulkan di area luar toko itu memang sempat terbakar hingga dua kali. Namun, ia memastikan kejadian tersebut terjadi di luar kendali karyawannya. &#8220;Kami tidak membakar, tapi dibakar oleh orang lain. Kardus itu hanya kami kumpulkan di luar,&#8221; tambahnya.</p>
<p data-path-to-node="6">Ironisnya, meski membantah telah membakar kardus di area luar, pihak Toserba 35 justru secara terang-terangan mengakui pernah melakukan praktik pembakaran sampah di area belakang toko. Hal ilegal tersebut nekat dilakukan dengan dalih tingginya beban biaya retribusi sampah bulanan dari pemerintah.</p>
<p data-path-to-node="7">“Kalau yang di belakang itu memang kami bakar, karena biaya retribusi pengangkutan sampah per bulan dirasa cukup memberatkan, yakni bisa mencapai sekitar Rp1.600 per kilogram,” ungkap Usman beralasan.</p>
<p data-path-to-node="8">Menyikapi polemik tata kelola limbah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I kepada pengelola Toserba 35. Teguran bernomor 800/DLH-PHWT/387/I/2025 tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran pembakaran sampah yang dinilai tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.</p>
<p data-path-to-node="9">Tindakan tegas DLH ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Melalui surat tersebut, DLH memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi manajemen toko untuk membersihkan dan membenahi lokasi bekas pembakaran. Jika diabaikan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan siap dijatuhkan.</p>
<p data-path-to-node="10">Selain itu, Pemkab Pohuwato melalui DLH turut menyoroti persoalan keengganan pelaku usaha membayar retribusi. DLH mengingatkan bahwa kewajiban retribusi persampahan telah diatur secara sah dalam Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.</p>
<p data-path-to-node="11">Aturan itu mewajibkan setiap pelaku usaha membayar retribusi atas layanan kebersihan yang dinikmatinya. Pelanggaran terhadap kewajiban pajak kebersihan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga ancaman pidana.</p>
<p data-path-to-node="12">Kini, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemkab Pohuwato dapat menegakkan aturan secara adil, tegas, dan konsisten demi menjaga kenyamanan serta kebersihan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/">Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/">Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/alasan-klasik-tolak-bayar-retribusi-rp1-600-per-kilo-toserba-35-marisa-nekat-bakar-sampah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</title>
		<link>https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan</link>
					<comments>https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 14:34:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bakar sampah sembarangan]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[limbah toko]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran udara]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan sampah ritel]]></category>
		<category><![CDATA[perda sampah pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pelaku usaha]]></category>
		<category><![CDATA[serly lumuwu]]></category>
		<category><![CDATA[surat peringatan pemda]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[toserba 35 ribu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30082</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/">Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/">Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Sikap membandel ditunjukkan oleh salah satu pelaku usaha ritel di Kabupaten Pohuwato. Meski telah mengantongi Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, toko serba ada yang dikenal dengan nama \"Toserba 35 Ribu\" diduga kuat masih nekat melakukan praktik pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kamis (16/04/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembuangan serta tata kelola limbah yang dilakukan oleh pihak Toserba 35 Ribu tersebut dinilai melanggar ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pohuwato. Jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2025, Pemkab Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya telah melayangkan surat peringatan resmi. Teguran tersebut ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk manajemen Toserba 35 Ribu, agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mematuhi regulasi yang berlaku. Namun mirisnya, hingga saat ini, peringatan keras tersebut seolah dipandang sebelah mata. Menanggapi kelalaian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), serta Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Pohuwato, Serly Lumuwu, S.A.P., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa regulasi tata kelola sampah di daerah tersebut telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023. “Ritel-ritel modern wajib menjaga kebersihan lingkungan, apalagi soal pengelolaan sampah. Mereka diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakarnya di area terbuka. Tindakan seperti itu sangat fatal karena dapat menimbulkan risiko kebakaran dan mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar,” tegas Serly. Serly menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini. DLH Pohuwato siap meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pelaku usaha nakal, termasuk Toserba 35 Ribu, jika terbukti terus melakukan pelanggaran berulang. “Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah hal mutlak guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya. Kasus pembakaran sampah sembarangan ini kini menjadi atensi serius bagi Pemkab Pohuwato dalam upaya menegakkan disiplin lingkungan hidup. Sekaligus, momentum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di daerah tersebut agar tidak main-main dan mengabaikan kewajiban menjaga kebersihan ekosistem di sekitarnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Pohuwato &#8211; Sikap membandel ditunjukkan oleh salah satu pelaku usaha ritel di Kabupaten Pohuwato. Meski telah mengantongi Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, toko serba ada yang dikenal dengan nama &#8220;Toserba 35 Ribu&#8221; diduga kuat masih nekat melakukan praktik pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kamis (16/04/2026).</p>
<p data-path-to-node="3">Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembuangan serta tata kelola limbah yang dilakukan oleh pihak Toserba 35 Ribu tersebut dinilai melanggar ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pohuwato.</p>
<p data-path-to-node="4">Jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2025, Pemkab Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya telah melayangkan surat peringatan resmi. Teguran tersebut ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk manajemen Toserba 35 Ribu, agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mematuhi regulasi yang berlaku. Namun mirisnya, hingga saat ini, peringatan keras tersebut seolah dipandang sebelah mata.</p>
<p data-path-to-node="5">Menanggapi kelalaian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), serta Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Pohuwato, Serly Lumuwu, S.A.P., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa regulasi tata kelola sampah di daerah tersebut telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023.</p>
<p data-path-to-node="6">“Ritel-ritel modern wajib menjaga kebersihan lingkungan, apalagi soal pengelolaan sampah. Mereka diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakarnya di area terbuka. Tindakan seperti itu sangat fatal karena dapat menimbulkan risiko kebakaran dan mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar,” tegas Serly.</p>
<p data-path-to-node="7">Serly menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini. DLH Pohuwato siap meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pelaku usaha nakal, termasuk Toserba 35 Ribu, jika terbukti terus melakukan pelanggaran berulang.</p>
<p data-path-to-node="8">“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah hal mutlak guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.</p>
<p data-path-to-node="9">Kasus pembakaran sampah sembarangan ini kini menjadi atensi serius bagi Pemkab Pohuwato dalam upaya menegakkan disiplin lingkungan hidup. Sekaligus, momentum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di daerah tersebut agar tidak main-main dan mengabaikan kewajiban menjaga kebersihan ekosistem di sekitarnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/">Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/">Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bandel-abaikan-surat-peringatan-toserba-35-ribu-marisa-nekat-bakar-sampah-sembarangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Krisis Akomodasi VIP: Tamu Daerah Sering Menginap di Kota Gorontalo, Bupati Pohuwato Buka Suara</title>
		<link>https://barakati.id/krisis-akomodasi-vip-tamu-daerah-sering-menginap-di-kota-gorontalo-bupati-pohuwato-buka-suara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=krisis-akomodasi-vip-tamu-daerah-sering-menginap-di-kota-gorontalo-bupati-pohuwato-buka-suara</link>
					<comments>https://barakati.id/krisis-akomodasi-vip-tamu-daerah-sering-menginap-di-kota-gorontalo-bupati-pohuwato-buka-suara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 23:10:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[akomodasi pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[bandara panua]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Saipul Mbuinga]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas pariwisata pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[hotel ibis manado]]></category>
		<category><![CDATA[infrastruktur daerah]]></category>
		<category><![CDATA[investasi hotel berbintang]]></category>
		<category><![CDATA[investor hotel]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[michael lusikooy]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai pohon cinta]]></category>
		<category><![CDATA[peluang bisnis perhotelan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[pertumbuhan ekonomi pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30077</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/krisis-akomodasi-vip-tamu-daerah-sering-menginap-di-kota-gorontalo-bupati-pohuwato-buka-suara/">Krisis Akomodasi VIP: Tamu Daerah Sering Menginap di Kota Gorontalo, Bupati Pohuwato Buka Suara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/krisis-akomodasi-vip-tamu-daerah-sering-menginap-di-kota-gorontalo-bupati-pohuwato-buka-suara/">Krisis Akomodasi VIP: Tamu Daerah Sering Menginap di Kota Gorontalo, Bupati Pohuwato Buka Suara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Seiring pesatnya kemajuan daerah dan arus investasi, Kabupaten Pohuwato kini mendesak kehadiran hotel berbintang yang representatif. Ketiadaan fasilitas akomodasi skala besar membuat banyak tamu daerah maupun investor justru memilih menginap di luar wilayah Pohuwato. Persoalan ini disampaikan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, saat menerima kunjungan kerja General Manager (GM) Hotel Ibis Manado, Michael Lusikooy, beserta jajarannya di ruang kerja Bupati, Selasa (14/4/2026). Bupati Saipul menjelaskan, tren peningkatan pendapatan per kapita dan iklim investasi yang positif telah mendorong tingginya arus kunjungan ke Pohuwato. Di pusat ibu kota kabupaten, aktivitas ekonomi terlihat menggeliat dengan menjamurnya penginapan skala kecil, perumahan, dan indekos. Namun, fasilitas tersebut belum cukup untuk menampung tamu VIP. “Sering kali tamu kita memilih menginap di Kota Gorontalo, padahal tujuan utama mereka ke Pohuwato. Selain memakan waktu, jarak dari Kota Gorontalo ke Pohuwato juga cukup jauh,” ungkap Bupati Saipul. Ia menegaskan, kehadiran hotel berbintang kini menjadi kebutuhan yang mendesak. Tingginya frekuensi kunjungan dari kalangan pekerja profesional, tamu perusahaan, hingga pejabat pemerintahan menjadi pangsa pasar yang menjanjikan bagi sektor perhotelan. “Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dan mendorong pihak manajemen hotel besar untuk membuka cabangnya di Pohuwato, khususnya di Kecamatan Marisa atau wilayah sekitar pusat ibu kota. Bahkan, kami telah menyiapkan lokasi strategis di kawasan Pantai Pohon Cinta,” bebernya. Keyakinan Pemkab Pohuwato akan prospek bisnis perhotelan ini turut didukung oleh keberadaan Bandara Panua yang saat ini telah melayani penerbangan perintis setiap pekannya. Ke depan, pemerintah daerah juga berencana mendorong penambahan panjang landasan pacu (runway) bandara tersebut. “Jika pengembangan bandara berjalan optimal, ini akan menjadi peluang besar bagi sektor perhotelan. Nantinya, para tamu bisa langsung turun di Bandara Panua yang berada di Kecamatan Randangan. Mudah-mudahan, ketika kondisi fiskal dan anggaran negara telah kembali stabil, kami akan terus memperjuangkan penambahan panjang landasan pacu ini,” tambah Saipul. Menanggapi hal tersebut, GM Hotel Ibis Manado, Michael Lusikooy, menyambut baik aspirasi Pemkab Pohuwato. Selain untuk bersilaturahmi sebagai pimpinan baru, kunjungannya ke Pohuwato juga bertujuan untuk memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihaknya dan pemerintah daerah yang akan segera berakhir. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan ke depannya,” ujar Michael. Terkait tawaran dan rencana pembangunan hotel berbintang, Michael berjanji akan meneruskan aspirasi dan potensi besar Pohuwato tersebut kepada manajemen pusat. Menurutnya, perkembangan daerah yang sangat pesat menjadi indikator kuat bahwa Pohuwato merupakan lahan investasi yang strategis untuk pengembangan sektor perhotelan masa depan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Pohuwato &#8211; Seiring pesatnya kemajuan daerah dan arus investasi, Kabupaten Pohuwato kini mendesak kehadiran hotel berbintang yang representatif. Ketiadaan fasilitas akomodasi skala besar membuat banyak tamu daerah maupun investor justru memilih menginap di luar wilayah Pohuwato.</p>
<p data-path-to-node="3">Persoalan ini disampaikan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, saat menerima kunjungan kerja <i data-path-to-node="3" data-index-in-node="106">General Manager</i> (GM) Hotel Ibis Manado, Michael Lusikooy, beserta jajarannya di ruang kerja Bupati, Selasa (14/4/2026).</p>
<p data-path-to-node="4">Bupati Saipul menjelaskan, tren peningkatan pendapatan per kapita dan iklim investasi yang positif telah mendorong tingginya arus kunjungan ke Pohuwato. Di pusat ibu kota kabupaten, aktivitas ekonomi terlihat menggeliat dengan menjamurnya penginapan skala kecil, perumahan, dan indekos. Namun, fasilitas tersebut belum cukup untuk menampung tamu VIP.</p>
<p data-path-to-node="5">“Sering kali tamu kita memilih menginap di Kota Gorontalo, padahal tujuan utama mereka ke Pohuwato. Selain memakan waktu, jarak dari Kota Gorontalo ke Pohuwato juga cukup jauh,” ungkap Bupati Saipul.</p>
<p data-path-to-node="6">Ia menegaskan, kehadiran hotel berbintang kini menjadi kebutuhan yang mendesak. Tingginya frekuensi kunjungan dari kalangan pekerja profesional, tamu perusahaan, hingga pejabat pemerintahan menjadi pangsa pasar yang menjanjikan bagi sektor perhotelan.</p>
<p data-path-to-node="7">“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dan mendorong pihak manajemen hotel besar untuk membuka cabangnya di Pohuwato, khususnya di Kecamatan Marisa atau wilayah sekitar pusat ibu kota. Bahkan, kami telah menyiapkan lokasi strategis di kawasan Pantai Pohon Cinta,” bebernya.</p>
<p data-path-to-node="8">Keyakinan Pemkab Pohuwato akan prospek bisnis perhotelan ini turut didukung oleh keberadaan Bandara Panua yang saat ini telah melayani penerbangan perintis setiap pekannya. Ke depan, pemerintah daerah juga berencana mendorong penambahan panjang landasan pacu (<i data-path-to-node="8" data-index-in-node="260">runway</i>) bandara tersebut.</p>
<p data-path-to-node="9">“Jika pengembangan bandara berjalan optimal, ini akan menjadi peluang besar bagi sektor perhotelan. Nantinya, para tamu bisa langsung turun di Bandara Panua yang berada di Kecamatan Randangan. Mudah-mudahan, ketika kondisi fiskal dan anggaran negara telah kembali stabil, kami akan terus memperjuangkan penambahan panjang landasan pacu ini,” tambah Saipul.</p>
<p data-path-to-node="10">Menanggapi hal tersebut, GM Hotel Ibis Manado, Michael Lusikooy, menyambut baik aspirasi Pemkab Pohuwato. Selain untuk bersilaturahmi sebagai pimpinan baru, kunjungannya ke Pohuwato juga bertujuan untuk memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihaknya dan pemerintah daerah yang akan segera berakhir.</p>
<p data-path-to-node="11">“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan ke depannya,” ujar Michael.</p>
<p data-path-to-node="12">Terkait tawaran dan rencana pembangunan hotel berbintang, Michael berjanji akan meneruskan aspirasi dan potensi besar Pohuwato tersebut kepada manajemen pusat. Menurutnya, perkembangan daerah yang sangat pesat menjadi indikator kuat bahwa Pohuwato merupakan lahan investasi yang strategis untuk pengembangan sektor perhotelan masa depan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/krisis-akomodasi-vip-tamu-daerah-sering-menginap-di-kota-gorontalo-bupati-pohuwato-buka-suara/">Krisis Akomodasi VIP: Tamu Daerah Sering Menginap di Kota Gorontalo, Bupati Pohuwato Buka Suara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/krisis-akomodasi-vip-tamu-daerah-sering-menginap-di-kota-gorontalo-bupati-pohuwato-buka-suara/">Krisis Akomodasi VIP: Tamu Daerah Sering Menginap di Kota Gorontalo, Bupati Pohuwato Buka Suara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/krisis-akomodasi-vip-tamu-daerah-sering-menginap-di-kota-gorontalo-bupati-pohuwato-buka-suara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 13:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Andika Lamusu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[krisis lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peti bulangita]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29742</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan. “Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika. Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. “Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya. Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas. “Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato. “Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi. Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat. “Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya. Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kabid Lingkungan LSM LABRAK, <strong>Andika Lamusu</strong>, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur <strong>Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)</strong> Kabupaten Pohuwato.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</title>
		<link>https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa</link>
					<comments>https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Dec 2025 16:39:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AKBP Busroni]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Khoirunnas]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[laporan korban]]></category>
		<category><![CDATA[Mapolres Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan perempuan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Sat Reskrim Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tindak kekerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28903</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/">Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/">Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu malam (27/12/2025). Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban yang melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Pohuwato segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas AKP Khoirunnas. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya. Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif untuk menjamin keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu malam (27/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban yang melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Pohuwato segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kapolres Pohuwato, <strong>AKBP Busroni, S.I.K., M.H.</strong>, melalui Kasat Reskrim <strong>AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H.</strong>, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas AKP Khoirunnas.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif untuk menjamin keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/">Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/">Aksi Brutal di Salon, Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan di Marisa</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/aksi-brutal-di-salon-polisi-amankan-satu-terduga-pelaku-penganiayaan-di-marisa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kecelakaan Mengerikan! Marsanda, Mahasiswa Unipo, Tewas di Tempat</title>
		<link>https://barakati.id/kecelakaan-mengerikan-marsanda-mahasiswa-unipo-tewas-di-tempat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kecelakaan-mengerikan-marsanda-mahasiswa-unipo-tewas-di-tempat</link>
					<comments>https://barakati.id/kecelakaan-mengerikan-marsanda-mahasiswa-unipo-tewas-di-tempat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 16:56:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Berita duka]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Jalan Trans Sulawesi]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan maut]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan lalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Lemito]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Rsud bumi panua]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Truk DN 8893 KB]]></category>
		<category><![CDATA[unipo]]></category>
		<category><![CDATA[universitas pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28685</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kecelakaan-mengerikan-marsanda-mahasiswa-unipo-tewas-di-tempat/">Kecelakaan Mengerikan! Marsanda, Mahasiswa Unipo, Tewas di Tempat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kecelakaan-mengerikan-marsanda-mahasiswa-unipo-tewas-di-tempat/">Kecelakaan Mengerikan! Marsanda, Mahasiswa Unipo, Tewas di Tempat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Seorang mahasiswa Universitas Pohuwato (Unipo) asal Kecamatan Lemito, Marsanda Kasim Totoyi (21), meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlindas truk di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di kawasan trotoar Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 14.40 Wita. Saat kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor DB 2375 LD bersama rekannya, Hawa (19), warga Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan. Menurut informasi sementara, sepeda motor yang dikemudikan Marsanda bergerak dari arah simpang empat Polsek Marisa menuju simpang Blok Plan. Karena salah satu jalur jalan ditutup akibat adanya kegiatan, korban bersama rekannya beralih ke jalur kanan untuk melanjutkan perjalanan. Di jalan lurus beraspal tersebut, Marsanda berupaya menyalip sebuah dump truck yang berada di depannya. Namun pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul truk bernomor polisi DN 8893 KB yang dikemudikan Daniel Lumenta (49), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Melihat truk dari arah berlawanan, korban diduga panik dan kehilangan kendali. Sepeda motor pun oleng lalu terjatuh ke arah kanan jalan. Dalam hitungan detik, truk yang dikemudikan Daniel melindas tubuh korban hingga tewas di tempat kejadian. Akibat benturan keras tersebut, Marsanda mengalami luka fatal di bagian kepala dan tubuh, sementara rekannya Hawa mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Bumi Panua Pohuwato untuk mendapatkan perawatan medis. Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh warga bersama petugas kepolisian sebelum dibawa ke rumah duka di Kecamatan Lemito. Peristiwa ini sontak mengundang keprihatinan warga sekitar dan keluarga besar Universitas Pohuwato. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato masih melakukan penyelidikan serta menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Kecelakaan maut kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Seorang mahasiswa <strong>Universitas Pohuwato (Unipo)</strong> asal Kecamatan Lemito, <strong>Marsanda Kasim Totoyi (21)</strong>, meninggal dunia setelah <strong>sepeda motor yang dikendarainya terlindas truk</strong> di ruas <strong>Jalan Trans Sulawesi</strong>, tepatnya di kawasan <strong>trotoar Kecamatan Marisa</strong>, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Peristiwa tragis ini terjadi pada <strong>Kamis (11/12/2025)</strong> sekitar <strong>pukul 14.40 Wita</strong>. Saat kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor <strong>DB 2375 LD</strong> bersama rekannya, <strong>Hawa (19)</strong>, warga Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut informasi sementara, sepeda motor yang dikemudikan Marsanda bergerak dari arah <strong>simpang empat Polsek Marisa</strong> menuju <strong>simpang Blok Plan</strong>. Karena salah satu jalur jalan ditutup akibat adanya kegiatan, korban bersama rekannya beralih ke jalur kanan untuk melanjutkan perjalanan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di jalan lurus beraspal tersebut, Marsanda berupaya menyalip sebuah <strong>dump truck</strong> yang berada di depannya. Namun pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul <strong>truk bernomor polisi DN 8893 KB</strong> yang dikemudikan <strong>Daniel Lumenta (49)</strong>, warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Melihat truk dari arah berlawanan, korban <strong>diduga panik dan kehilangan kendali</strong>. Sepeda motor pun oleng lalu terjatuh ke arah kanan jalan. Dalam hitungan detik, <strong>truk yang dikemudikan Daniel melindas tubuh korban</strong> hingga tewas di tempat kejadian.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Akibat benturan keras tersebut, <strong>Marsanda mengalami luka fatal di bagian kepala dan tubuh</strong>, sementara rekannya <strong>Hawa mengalami luka-luka</strong> dan segera dilarikan ke <strong>RSUD Bumi Panua Pohuwato</strong> untuk mendapatkan perawatan medis.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh warga bersama petugas kepolisian sebelum dibawa ke rumah duka di Kecamatan Lemito. Peristiwa ini sontak mengundang keprihatinan warga sekitar dan keluarga besar Universitas Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, <strong>pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato</strong> masih melakukan penyelidikan serta menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kecelakaan-mengerikan-marsanda-mahasiswa-unipo-tewas-di-tempat/">Kecelakaan Mengerikan! Marsanda, Mahasiswa Unipo, Tewas di Tempat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kecelakaan-mengerikan-marsanda-mahasiswa-unipo-tewas-di-tempat/">Kecelakaan Mengerikan! Marsanda, Mahasiswa Unipo, Tewas di Tempat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kecelakaan-mengerikan-marsanda-mahasiswa-unipo-tewas-di-tempat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
