<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kejati-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kejati-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 09 Sep 2026 08:35:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.12</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Kejati gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kejati-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Benteng Budaya Antikorupsi! Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Mitigasi Korupsi</title>
		<link>https://barakati.id/benteng-budaya-antikorupsi-pascasarjana-ung-gelar-kuliah-umum-mitigasi-korupsi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=benteng-budaya-antikorupsi-pascasarjana-ung-gelar-kuliah-umum-mitigasi-korupsi</link>
					<comments>https://barakati.id/benteng-budaya-antikorupsi-pascasarjana-ung-gelar-kuliah-umum-mitigasi-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2026 01:30:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Hajar Zunaidi]]></category>
		<category><![CDATA[Aspidsus Kejati Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Hidayat Koniyo]]></category>
		<category><![CDATA[Integritas Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Kampus Berintegritas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kuliah umum ung]]></category>
		<category><![CDATA[Mahludin Baruwadi]]></category>
		<category><![CDATA[Mitigasi Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pascasarjana ung]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Negeri Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31375</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/benteng-budaya-antikorupsi-pascasarjana-ung-gelar-kuliah-umum-mitigasi-korupsi/">Benteng Budaya Antikorupsi! Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Mitigasi Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/benteng-budaya-antikorupsi-pascasarjana-ung-gelar-kuliah-umum-mitigasi-korupsi/">Benteng Budaya Antikorupsi! Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Mitigasi Korupsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("UNG - Membangun institusi pendidikan yang bersih dan berintegritas tidak cukup sekadar mengandalkan penerapan regulasi dan sistem formal. Kesadaran untuk mencegah praktik korupsi perlu ditanamkan sejak dini di lingkungan akademik, khususnya bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin dan profesional masa depan. Komitmen tersebut diwujudkan oleh Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui pelaksanaan kuliah umum bertema “Penguatan Integritas melalui Mitigasi Korupsi dalam Mewujudkan Tata Kelola Institusi Pendidikan yang Bersih, Transparan, dan Berintegritas”. Agenda ini berlangsung di Aula Rektorat UNG pada Senin (7/9/2026). Kuliah umum tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa Program Pascasarjana UNG dengan menghadirkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., sebagai pemateri utama. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi konkret dari kerja sama yang terjalin antara UNG dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terutama dalam memperkuat pemahaman terkait integritas, pencegahan korupsi, serta pentingnya penerapan tata kelola yang baik (good governance) di lingkungan perguruan tinggi. Direktur Pascasarjana UNG, Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruwadi, M.P., mengungkapkan bahwa kuliah umum ini menjadi bagian dari rangkaian awal proses pembelajaran bagi mahasiswa Pascasarjana. Kegiatan ini dirancang tidak hanya untuk memperluas wawasan akademik, tetapi juga menjadi sarana penanaman nilai-nilai moral yang wajib dijunjung selama masa studi. “Ini menjadi bagian dari proses awal perkuliahan di lingkungan Pascasarjana, dengan tujuan memberikan penguatan dan pemahaman kepada mahasiswa dalam mengikuti seluruh proses pembelajaran,” ungkap Prof. Mahludin. Ia menilai, pembentukan karakter akademik tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual, melainkan harus dibarengi dengan integritas, rasa tanggung jawab, dan komitmen tinggi terhadap nilai-nilai kejujuran. Di sisi lain, Rektor UNG yang diwakili Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Hidayat Koniyo, menilai tema yang diusung sangat relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi saat ini. Ia menegaskan bahwa pembekalan wawasan mengenai pencegahan korupsi sangat krusial bagi mahasiswa, agar mereka memiliki fondasi etika yang kokoh saat menjalani kehidupan akademik maupun ketika nantinya berkiprah di dunia profesional. “Kuliah umum ini sangat penting untuk memperkuat wawasan mahasiswa. Terlebih tema yang diangkat sangat strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus sebagai langkah mewujudkan tata kelola institusi pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” jelas Hidayat. Melalui agenda ini, mahasiswa Pascasarjana diharapkan tidak sekadar memahami korupsi dari aspek hukum semata, tetapi juga mampu mengenali berbagai bentuk risiko serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan lembaga. Sinergi berkelanjutan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui kegiatan edukatif ini menjadi langkah nyata kampus dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi sekaligus memperkokoh budaya antikorupsi di lingkungan UNG.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="11">UNG &#8211; Membangun institusi pendidikan yang bersih dan berintegritas tidak cukup sekadar mengandalkan penerapan regulasi dan sistem formal. Kesadaran untuk mencegah praktik korupsi perlu ditanamkan sejak dini di lingkungan akademik, khususnya bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin dan profesional masa depan.</p>
<p data-path-to-node="12">Komitmen tersebut diwujudkan oleh Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui pelaksanaan kuliah umum bertema “Penguatan Integritas melalui Mitigasi Korupsi dalam Mewujudkan Tata Kelola Institusi Pendidikan yang Bersih, Transparan, dan Berintegritas”. Agenda ini berlangsung di Aula Rektorat UNG pada Senin (7/9/2026).</p>
<p data-path-to-node="13">Kuliah umum tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa Program Pascasarjana UNG dengan menghadirkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.</p>
<p data-path-to-node="14">Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi konkret dari kerja sama yang terjalin antara UNG dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terutama dalam memperkuat pemahaman terkait integritas, pencegahan korupsi, serta pentingnya penerapan tata kelola yang baik (<i data-path-to-node="14" data-index-in-node="250">good governance</i>) di lingkungan perguruan tinggi.</p>
<p data-path-to-node="15">Direktur Pascasarjana UNG, Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruwadi, M.P., mengungkapkan bahwa kuliah umum ini menjadi bagian dari rangkaian awal proses pembelajaran bagi mahasiswa Pascasarjana. Kegiatan ini dirancang tidak hanya untuk memperluas wawasan akademik, tetapi juga menjadi sarana penanaman nilai-nilai moral yang wajib dijunjung selama masa studi.</p>
<p data-path-to-node="16">“Ini menjadi bagian dari proses awal perkuliahan di lingkungan Pascasarjana, dengan tujuan memberikan penguatan dan pemahaman kepada mahasiswa dalam mengikuti seluruh proses pembelajaran,” ungkap Prof. Mahludin.</p>
<p data-path-to-node="17">Ia menilai, pembentukan karakter akademik tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual, melainkan harus dibarengi dengan integritas, rasa tanggung jawab, dan komitmen tinggi terhadap nilai-nilai kejujuran.</p>
<p data-path-to-node="18">Di sisi lain, Rektor UNG yang diwakili Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Hidayat Koniyo, menilai tema yang diusung sangat relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi saat ini.</p>
<p data-path-to-node="19">Ia menegaskan bahwa pembekalan wawasan mengenai pencegahan korupsi sangat krusial bagi mahasiswa, agar mereka memiliki fondasi etika yang kokoh saat menjalani kehidupan akademik maupun ketika nantinya berkiprah di dunia profesional.</p>
<p data-path-to-node="20">“Kuliah umum ini sangat penting untuk memperkuat wawasan mahasiswa. Terlebih tema yang diangkat sangat strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus sebagai langkah mewujudkan tata kelola institusi pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” jelas Hidayat.</p>
<p data-path-to-node="21">Melalui agenda ini, mahasiswa Pascasarjana diharapkan tidak sekadar memahami korupsi dari aspek hukum semata, tetapi juga mampu mengenali berbagai bentuk risiko serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan lembaga.</p>
<p data-path-to-node="22">Sinergi berkelanjutan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui kegiatan edukatif ini menjadi langkah nyata kampus dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi sekaligus memperkokoh budaya antikorupsi di lingkungan UNG.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/benteng-budaya-antikorupsi-pascasarjana-ung-gelar-kuliah-umum-mitigasi-korupsi/">Benteng Budaya Antikorupsi! Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Mitigasi Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/benteng-budaya-antikorupsi-pascasarjana-ung-gelar-kuliah-umum-mitigasi-korupsi/">Benteng Budaya Antikorupsi! Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Mitigasi Korupsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/benteng-budaya-antikorupsi-pascasarjana-ung-gelar-kuliah-umum-mitigasi-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</title>
		<link>https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni</link>
					<comments>https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 11:36:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Dispora Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Harkodia 2025]]></category>
		<category><![CDATA[hibah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[integritas APBD]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KONI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[penyimpangan anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pokir DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[politik gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[YAPHARA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28666</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/">Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/">Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, sorotan publik kembali tertuju pada penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tersebut kini bergulir panas setelah Yayasan Penegak Hak-Hak Rakyat (YAPHARA) resmi melayangkan laporan serta menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati. Pembina YAPHARA, Adhan Dambea, mengungkapkan adanya pola penyimpangan yang diduga melibatkan empat oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, para oknum tersebut menitipkan Pokok Pikiran (Pokir) mereka ke KONI melalui cabang olahraga (cabor) yang secara langsung mereka pimpin atau kuasai. Adapun keempat oknum yang dimaksud adalah: TM, Ketua Cabor Biliar EI, Ketua Cabor Ikatan Motor Indonesia (IMI) SP, Ketua Cabor Sepak Takraw IM, Ketua Cabor Taekwondo Adhan menjelaskan, modus yang diduga digunakan serupa: Pokir dititipkan dalam bentuk hibah kepada KONI, kemudian dicairkan melalui proposal cabor yang dipimpin langsung oleh oknum legislatif bersangkutan. “Pokir itu untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan dompet pribadi. Ketika Pokir dititipkan ke KONI lalu dicairkan kembali melalui cabor yang mereka kuasai, itu jelas bentuk penyiasatan aturan,” tegas Adhan. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar mekanisme keuangan daerah, tetapi juga mengandung konflik kepentingan serta potensi tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, YAPHARA juga menyoroti dugaan pencairan hibah oleh oknum EI pada Februari 2024, padahal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2024—yang menjadi dasar legalitas hibah dalam Perubahan APBD—baru ditandatangani pada 18 Oktober 2024. “Bagaimana mungkin hibah dicairkan sebelum dasar hukumnya ada? Ini bukti adanya pelanggaran serius dalam proses penganggaran,” sambung Adhan. Selain itu, laporan YAPHARA juga mencatat bahwa pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) serta KONI tidak berjalan sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024. Seharusnya seluruh tahapan mulai dari Musrenbang, Pokir, RKPD, hingga DPA tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Namun, menurut Adhan, mekanisme tersebut justru direkayasa untuk menitipkan anggaran demi kepentingan kelompok tertentu. Dalam laporan yang sama, YAPHARA menemukan adanya lonjakan anggaran hibah DISPORA yang signifikan, dari sekitar Rp24,965 miliar di awal tahun 2024 menjadi Rp28,555 miliar dalam Perubahan APBD berdasarkan Pergub No. 23/2024. Adhan menegaskan agar Kejati Gorontalo tidak berhenti pada tahap penggeledahan, tetapi melanjutkan proses hukum dengan tegas tanpa ruang bagi intervensi politik. “Ini menyangkut integritas APBD dan marwah daerah. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang jabatan,” ujarnya. Menurutnya, praktik penyalahgunaan Pokir bukan hal baru. Pola tersebut telah berlangsung lama dan baru mencuat ke publik setelah mencampuri pengelolaan dana KONI. Dengan adanya lima temuan utama—yakni dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi Pokir, lonjakan hibah tidak wajar, pencairan tanpa dasar hukum, serta keterlibatan empat oknum aleg—Adhan menilai bahwa kasus KONI menjadi ujian besar bagi Kejati Gorontalo dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saya siap menjadi saksi karena saat itu saya merupakan anggota DPRD Provinsi,” tegasnya. Menutup pernyataannya bertepatan dengan momentum Harkodia 2025, Adhan berharap Kejati Gorontalo berani menunjukkan hasil nyata. “Dalam momen Hari Anti Korupsi ini, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Ini penting sebagai motivasi sekaligus peringatan keras bagi para pelaku korupsi,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, sorotan publik kembali tertuju pada penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tersebut kini bergulir panas setelah Yayasan Penegak Hak-Hak Rakyat (YAPHARA) resmi melayangkan laporan serta menyatakan dukungan terhadap langkah Kejati.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pembina YAPHARA, <strong>Adhan Dambea</strong>, mengungkapkan adanya pola penyimpangan yang diduga melibatkan empat oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, para oknum tersebut menitipkan <strong>Pokok Pikiran (Pokir)</strong> mereka ke KONI melalui cabang olahraga (cabor) yang secara langsung mereka pimpin atau kuasai.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adapun keempat oknum yang dimaksud adalah:</p>
<ul class="marker:text-quiet list-disc">
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>TM</strong>, Ketua Cabor Biliar</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>EI</strong>, Ketua Cabor Ikatan Motor Indonesia (IMI)</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>SP</strong>, Ketua Cabor Sepak Takraw</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>IM</strong>, Ketua Cabor Taekwondo</p>
</li>
</ul>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menjelaskan, modus yang diduga digunakan serupa: Pokir dititipkan dalam bentuk <strong>hibah kepada KONI</strong>, kemudian dicairkan melalui <strong>proposal cabor</strong> yang dipimpin langsung oleh oknum legislatif bersangkutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pokir itu untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan dompet pribadi. Ketika Pokir dititipkan ke KONI lalu dicairkan kembali melalui cabor yang mereka kuasai, itu jelas bentuk penyiasatan aturan,” tegas Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar mekanisme keuangan daerah, tetapi juga mengandung <strong>konflik kepentingan</strong> serta potensi <strong>tindak pidana korupsi</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, YAPHARA juga menyoroti dugaan pencairan hibah oleh oknum <strong>EI pada Februari 2024</strong>, padahal <strong>Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2024</strong>—yang menjadi dasar legalitas hibah dalam Perubahan APBD—baru ditandatangani pada <strong>18 Oktober 2024</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Bagaimana mungkin hibah dicairkan sebelum dasar hukumnya ada? Ini bukti adanya pelanggaran serius dalam proses penganggaran,” sambung Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, laporan YAPHARA juga mencatat bahwa pengelolaan anggaran di <strong>Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA)</strong> serta <strong>KONI</strong> tidak berjalan sesuai ketentuan <strong>PP Nomor 12 Tahun 2019</strong> dan <strong>Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024</strong>. Seharusnya seluruh tahapan mulai dari <strong>Musrenbang, Pokir, RKPD, hingga DPA</strong> tercatat dalam <strong>Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)</strong>. Namun, menurut Adhan, mekanisme tersebut justru direkayasa untuk menitipkan anggaran demi kepentingan kelompok tertentu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam laporan yang sama, YAPHARA menemukan adanya <strong>lonjakan anggaran hibah DISPORA</strong> yang signifikan, dari sekitar <strong>Rp24,965 miliar</strong> di awal tahun 2024 menjadi <strong>Rp28,555 miliar</strong> dalam Perubahan APBD berdasarkan Pergub No. 23/2024.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menegaskan agar Kejati Gorontalo <strong>tidak berhenti pada tahap penggeledahan</strong>, tetapi melanjutkan proses hukum dengan tegas tanpa ruang bagi intervensi politik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini menyangkut integritas APBD dan marwah daerah. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang jabatan,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, praktik penyalahgunaan Pokir bukan hal baru. Pola tersebut telah berlangsung lama dan baru mencuat ke publik setelah mencampuri pengelolaan dana KONI.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dengan adanya <strong>lima temuan utama</strong>—yakni dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi Pokir, lonjakan hibah tidak wajar, pencairan tanpa dasar hukum, serta keterlibatan empat oknum aleg—Adhan menilai bahwa kasus KONI menjadi <strong>ujian besar bagi Kejati Gorontalo</strong> dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Saya siap menjadi saksi karena saat itu saya merupakan anggota DPRD Provinsi,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menutup pernyataannya bertepatan dengan momentum <strong>Harkodia 2025</strong>, Adhan berharap Kejati Gorontalo berani menunjukkan hasil nyata.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam momen Hari Anti Korupsi ini, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan. Ini penting sebagai motivasi sekaligus peringatan keras bagi para pelaku korupsi,” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/">Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/">Adhan Dambea Bicara Blak-blakan: Pokir Disalahgunakan Lewat KONI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/adhan-dambea-bicara-blak-blakan-pokir-disalahgunakan-lewat-koni/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</title>
		<link>https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi</link>
					<comments>https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jul 2023 03:03:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KASUS KORUPSI]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18676</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/">Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/">Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejaksaan Republik Indonesia, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea berharap Kejati Gorontalo dapat lebih meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan. Termasuk kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten/kota Provinsi Gorontalo. “Tadi, hari ini tanggal 22 Juli 2023 tepatnya peringatan HUT ke-63 Adhyaksa, maka saya sebagai Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membidangi hukum dan pemerintahan, tentu saya pertama mengucapkan selamat ulang tahun Bhakti Adhiyaksa ke-63, dengan harapan mudah-mudahan dengan adanya ulang tahun ini akan lebih ditingkatkan penanganan persoalan hukum di daerah Gorontalo,” Adhan, Sabtu (22/7/2023). Ia mengatakan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan yang memang bermitra dengan Kejati Gorontalo, sudah sepatutnya menyampaiakan harapan-harapan tersebut, apalagi menyangkut dengan kepentingan khalayak umum. “Jadi berbicara soal Kejaksaan dan Polda itu sangat erat kaitannya dengan tugas kita Komisi I, karena mitra kerja kita. Kita berharap apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu supaya diikuti juga oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, jangan hanya setengah hati dalam memerangi korupsi di Gorontalo ini,” jelasnya. Ia mengatakan, jangan sampai, citra Kejati Gorontalo yang selama ini sudah sangat baik di mata masyarakat sampai tercoreng dengan tindakan-tindakan yang menyalahi tugas, fungsi, dan undang-undang yang berlaku.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Momen Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejaksaan Republik Indonesia, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea berharap Kejati Gorontalo dapat lebih meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan.</p>
<p>Termasuk kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang ada di kabupaten/kota Provinsi Gorontalo.</p>
<p>“Tadi, hari ini tanggal 22 Juli 2023 tepatnya peringatan HUT ke-63 Adhyaksa, maka saya sebagai Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membidangi hukum dan pemerintahan, tentu saya pertama mengucapkan selamat ulang tahun Bhakti Adhiyaksa ke-63, dengan harapan mudah-mudahan dengan adanya ulang tahun ini akan lebih ditingkatkan penanganan persoalan hukum di daerah Gorontalo,” Adhan, Sabtu (22/7/2023).</p>
<p>Ia mengatakan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan yang memang bermitra dengan Kejati Gorontalo, sudah sepatutnya menyampaiakan harapan-harapan tersebut, apalagi menyangkut dengan kepentingan khalayak umum.</p>
<p>“Jadi berbicara soal Kejaksaan dan Polda itu sangat erat kaitannya dengan tugas kita Komisi I, karena mitra kerja kita. Kita berharap apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu supaya diikuti juga oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, jangan hanya setengah hati dalam memerangi korupsi di Gorontalo ini,” jelasnya.</p>
<p>Ia mengatakan, jangan sampai, citra Kejati Gorontalo yang selama ini sudah sangat baik di mata masyarakat sampai tercoreng dengan tindakan-tindakan yang menyalahi tugas, fungsi, dan undang-undang yang berlaku.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/">Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/">Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-selesaikan-pelbagai-tindak-pidana-kasus-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegas! Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Tarik Pendampingan Terhadap Anggaran PEN</title>
		<link>https://barakati.id/tegas-adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-tarik-pendampingan-terhadap-anggaran-pen/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tegas-adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-tarik-pendampingan-terhadap-anggaran-pen</link>
					<comments>https://barakati.id/tegas-adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-tarik-pendampingan-terhadap-anggaran-pen/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Apr 2023 21:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dana pen]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 dprd provinsi Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17876</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-tarik-pendampingan-terhadap-anggaran-pen/">Tegas! Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Tarik Pendampingan Terhadap Anggaran PEN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-tarik-pendampingan-terhadap-anggaran-pen/">Tegas! Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Tarik Pendampingan Terhadap Anggaran PEN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, kembali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk menarik pendampingan terhadap anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Menurut Adhan, tak ada gunanya pendampingan Kejaksaan selama ini terhadap pemanfaatan dana PEN. Buktinya, meskipun di dampingi tapi pekerjaan yang menggunakan dana PEN banyak yang bermasalah. “Saya minta Kejaksaan menarik pendampingan itu, karena tidak ada gunanya. Kejaksaan seharusnya memproses hukum pihak-pihak yang terkait dalam dugaan penyalahgunaan anggaran PEN,” bebernya. Dijelaskan Adhan, jangan hanya Kabupaten Gorontalo yang di tarik pendampingannya. Sementara provinsi dan kabupaten/kota lainya masih di dampingi. Sehingga Kejaksaan terlihat tidak ada konsistensi dalam melakukan pendampingan terhadap dana PEN. “Konsistensi Kejaksaan juga sangat perlu, jangan Kabupaten Gorontalo di tak lagi di dampingi, sementara daerah lain masih di dampingi. Ada apa sebenarnya ini?. Jangan mengeluarkan keputusan, tapi hanya setengah hati,” ketusnya. Kemudian kata Adhan, alasan Kejaksaan Gorontalo melepas pendampingan dana PEN di Kabupaten Gorontalo, karena Pemda Gorontalo tidak mendengarkan masukan Kejaksaan. Nah, di Kota Gorontalo banyak pekerjaan PEN yang putus kontrak, mengapa tidak di lepas juga pendampingannya. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengingatkan Kejaksaan agar tetap menjaga integritas, sebagai penegak hukum. Jangan sampai, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan turun hanya karena persoalan pendampingan PEN. “Buktinya, beberapa pekerjaan proyek dengan menggunakan dana PEN yang di dampingi Kejaksaan ada yang sudah beberapa kali putus kontrak. Bentuk pendampingannya bagaimana. Jangan sampai masyarakat menilai ada konspirasi yang tidak bagus terhadap Kejaksaan,” tegas mantan Wali Kota Gorontalo itu", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, kembali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, untuk menarik pendampingan terhadap anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di provinsi dan beberapa kabupaten/kota.</p>
<p>Menurut Adhan, tak ada gunanya pendampingan Kejaksaan selama ini terhadap pemanfaatan dana PEN. Buktinya, meskipun di dampingi tapi pekerjaan yang menggunakan dana PEN banyak yang bermasalah.</p>
<p>“Saya minta Kejaksaan menarik pendampingan itu, karena tidak ada gunanya. Kejaksaan seharusnya memproses hukum pihak-pihak yang terkait dalam dugaan penyalahgunaan anggaran PEN,” bebernya.</p>
<p>Dijelaskan Adhan, jangan hanya Kabupaten Gorontalo yang di tarik pendampingannya. Sementara provinsi dan kabupaten/kota lainya masih di dampingi. Sehingga Kejaksaan terlihat tidak ada konsistensi dalam melakukan pendampingan terhadap dana PEN.</p>
<p>“Konsistensi Kejaksaan juga sangat perlu, jangan Kabupaten Gorontalo di tak lagi di dampingi, sementara daerah lain masih di dampingi. Ada apa sebenarnya ini?. Jangan mengeluarkan keputusan, tapi hanya setengah hati,” ketusnya.</p>
<p>Kemudian kata Adhan, alasan Kejaksaan Gorontalo melepas pendampingan dana PEN di Kabupaten Gorontalo, karena Pemda Gorontalo tidak mendengarkan masukan Kejaksaan. Nah, di Kota Gorontalo banyak pekerjaan PEN yang putus kontrak, mengapa tidak di lepas juga pendampingannya.</p>
<p>Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, mengingatkan Kejaksaan agar tetap menjaga integritas, sebagai penegak hukum. Jangan sampai, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan turun hanya karena persoalan pendampingan PEN.</p>
<p>“Buktinya, beberapa pekerjaan proyek dengan menggunakan dana PEN yang di dampingi Kejaksaan ada yang sudah beberapa kali putus kontrak. Bentuk pendampingannya bagaimana. Jangan sampai masyarakat menilai ada konspirasi yang tidak bagus terhadap Kejaksaan,” tegas mantan Wali Kota Gorontalo itu
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tegas-adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-tarik-pendampingan-terhadap-anggaran-pen/">Tegas! Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Tarik Pendampingan Terhadap Anggaran PEN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tegas-adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-tarik-pendampingan-terhadap-anggaran-pen/">Tegas! Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Tarik Pendampingan Terhadap Anggaran PEN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tegas-adhan-dambea-minta-kejati-gorontalo-tarik-pendampingan-terhadap-anggaran-pen/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Fian Hamzah Kecam Kejati Gorontalo Terkait Perkara Bansos</title>
		<link>https://barakati.id/aktivis-fian-hamzah-kecam-kejati-gorontalo-terkait-perkara-bansos/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=aktivis-fian-hamzah-kecam-kejati-gorontalo-terkait-perkara-bansos</link>
					<comments>https://barakati.id/aktivis-fian-hamzah-kecam-kejati-gorontalo-terkait-perkara-bansos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Jul 2022 14:34:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dana bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Fian hamzah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=14781</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aktivis-fian-hamzah-kecam-kejati-gorontalo-terkait-perkara-bansos/">Aktivis Fian Hamzah Kecam Kejati Gorontalo Terkait Perkara Bansos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aktivis-fian-hamzah-kecam-kejati-gorontalo-terkait-perkara-bansos/">Aktivis Fian Hamzah Kecam Kejati Gorontalo Terkait Perkara Bansos</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Aktivis Hukum Gorontalo, Fian Hamzah yang pernah menjabat Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2018 mengaku merasa kecewa dan prihatin atas kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal itu ia lakukan bukan tanpa alasan, ia menilai lembaga adhyaksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo lamban dalam menangani perkara bantuan sosial (Bansos) yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango. \"Di beberapa kesempatan saya turut memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tapi dalam penanganan perkara Bansos Bone Bolango yang berlarut-larut ini sungguh mengecewakan,\" Kata Fian. Dirinya membeberkan adanya kecurigaan atas lambatnya perkara Bansos ini. Bahkan ia menambahkan proses hukum perkara Bansos Bone Bolango adalah penanganan perkara paling lama sepanjang sejarah di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. \"Publik sudah sepatutnya curiga dengan cara Kejati Gorontalo dalam menyelesaikan perkara tersebut, ditambah lagi baru-baru ini Bupati Hamim mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo tapi informasi ini seolah-olah ditutupi, Ada apa dengan pertemuan itu?\" Tanya Fian Mahasiswa hukum yang sementara studi Starata-2 di Universitas Trisakti Jakarta itupun mengungkapkan bahwa institusi Kejaksaan Tinggi Gorontalo jangan sampai mengotori wajahnya sendiri. Sebab 2 (dua) putusan sebelumnya perkara Bansos Bone Bolango merupakan produk keberhasilan JPU dalam membuktikan adanya kejahatan korupsi. Meskipun saat itu BPK menyatakan tidak adanya kerugian negara. Diakhir pernyataannya, Fian Hamzah berjanji akan mendatangi Kejaksaan Agung RI meminta perkara Bansos jilid 2 ini segera berkekuatan hukum, \"Saya dkk sudah mengagendakan audiens dengan Pak Jaksa Agung terkait perkara ini,\" Tutup Fian.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Aktivis Hukum Gorontalo, Fian Hamzah yang pernah menjabat Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2018 mengaku merasa kecewa dan prihatin atas kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo.</p>
<p>Hal itu ia lakukan bukan tanpa alasan, ia menilai lembaga adhyaksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo lamban dalam menangani perkara bantuan sosial (Bansos) yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango.</p>
<p>&#8220;Di beberapa kesempatan saya turut memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tapi dalam penanganan perkara Bansos Bone Bolango yang berlarut-larut ini sungguh mengecewakan,&#8221; Kata Fian.</p>
<p>Dirinya membeberkan adanya kecurigaan atas lambatnya perkara Bansos ini. Bahkan ia menambahkan proses hukum perkara Bansos Bone Bolango adalah penanganan perkara paling lama sepanjang sejarah di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.</p>
<p>&#8220;Publik sudah sepatutnya curiga dengan cara Kejati Gorontalo dalam menyelesaikan perkara tersebut, ditambah lagi baru-baru ini Bupati Hamim mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo tapi informasi ini seolah-olah ditutupi, Ada apa dengan pertemuan itu?&#8221; Tanya Fian</p>
<p>Mahasiswa hukum yang sementara studi Starata-2 di Universitas Trisakti Jakarta itupun mengungkapkan bahwa institusi Kejaksaan Tinggi Gorontalo jangan sampai mengotori wajahnya sendiri. Sebab 2 (dua) putusan sebelumnya perkara Bansos Bone Bolango merupakan produk keberhasilan JPU dalam membuktikan adanya kejahatan korupsi. Meskipun saat itu BPK menyatakan tidak adanya kerugian negara.</p>
<p>Diakhir pernyataannya, Fian Hamzah berjanji akan mendatangi Kejaksaan Agung RI meminta perkara Bansos jilid 2 ini segera berkekuatan hukum, &#8220;Saya dkk sudah mengagendakan audiens dengan Pak Jaksa Agung terkait perkara ini,&#8221; Tutup Fian.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aktivis-fian-hamzah-kecam-kejati-gorontalo-terkait-perkara-bansos/">Aktivis Fian Hamzah Kecam Kejati Gorontalo Terkait Perkara Bansos</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aktivis-fian-hamzah-kecam-kejati-gorontalo-terkait-perkara-bansos/">Aktivis Fian Hamzah Kecam Kejati Gorontalo Terkait Perkara Bansos</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/aktivis-fian-hamzah-kecam-kejati-gorontalo-terkait-perkara-bansos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</title>
		<link>https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka</link>
					<comments>https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Jun 2022 08:16:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=14549</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/">Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/">Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022. Ke 4 orang tersangka yang berinisial AS, MIR, NNA, dan HP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, selama 20 hari kedepan. Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 9 (sembilan) orang saksi. Dengan perkara, pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan Anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Yang diperuntukan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa di beberapa Kecamatan yang ada didaerah Kabupaten Pohuwato dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit. Menurut keterangan Kejaksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara ini, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya. Berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank, ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi. Dan mereka pun mengatakan Terhadap 4 tersangka tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dimana hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka dinyatakan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi tentang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022.</p>
<p>Ke 4 orang tersangka yang berinisial AS, MIR, NNA, dan HP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, selama 20 hari kedepan.</p>
<p>Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-371/P.5/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo memeriksa 9 (sembilan) orang saksi.</p>
<p>Dengan perkara, pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan Anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).</p>
<p>Yang diperuntukan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa di beberapa Kecamatan yang ada didaerah Kabupaten Pohuwato dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit.</p>
<p>Menurut keterangan Kejaksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara ini, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya.</p>
<p>Berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank, ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi.</p>
<p>Dan mereka pun mengatakan Terhadap 4 tersangka tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dimana hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka dinyatakan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/">Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/">Rugikan Negara 7 Miliar, Kejati Gorontalo Tetapkan 4 Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/rugikan-negara-7-miliar-kejati-gorontalo-tetapkan-4-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penuhi Undangan, Indra Yasin Datangi Kejati Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/penuhi-undangan-indra-yasin-datangi-kejati-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penuhi-undangan-indra-yasin-datangi-kejati-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/penuhi-undangan-indra-yasin-datangi-kejati-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Aug 2021 12:18:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bupati gorut]]></category>
		<category><![CDATA[indra yasin]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pemda gorut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=10807</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORUT &#8211; Sebanyak enam kepala daerah di Provinsi Gorontalo mendatangi kejaksaan tinggi Gorontalo, salah satunya Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin. Hal itu tak lain untuk memenuhi undangan terkait evaluasi penyerapan dana Covid 19. &#8220;Rapat itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan mentri keuangan, dan tentu juga instruksi presiden. Jadi seluruh daerah diminta untuk melakukan evaluasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penuhi-undangan-indra-yasin-datangi-kejati-gorontalo/">Penuhi Undangan, Indra Yasin Datangi Kejati Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penuhi-undangan-indra-yasin-datangi-kejati-gorontalo/">Penuhi Undangan, Indra Yasin Datangi Kejati Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORUT - Sebanyak enam kepala daerah di Provinsi Gorontalo mendatangi kejaksaan tinggi Gorontalo, salah satunya Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin. Hal itu tak lain untuk memenuhi undangan terkait evaluasi penyerapan dana Covid 19. \"Rapat itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan mentri keuangan, dan tentu juga instruksi presiden. Jadi seluruh daerah diminta untuk melakukan evaluasi seberapa jauh penyerapan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 ini,\" Ungkap Bupati Indra saat ditemui awak media, (23/8/2021). Dalam pertemuan tersebut Indra Yasin didampingi Kepala Dinas Kesehatan, kepala bidang P2 dikes Gorontalo Utara dan kepala Badan Keuangan Direktur Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki. Indra menjelaskan, sejumlah kepala daerah dievaluasi terkait bantuan sosial, apa sudah tersalurkan secara menyeluruh atau belum. Ia juga menambahkan, semua yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, diantaranya bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi dan kegiatan vaksinasi juga ditanyakan oleh kejaksaan. \"Termasuk bantuan-bantuan sosial, apakah ini sudah jalan atau tidak, dan Alhamdulillah rata-rata semua daerah sudah jalan. dan itu harus dilakukan secara bertahap,\" Tegas Bupati. Selain itu, Indra turut membeberkan terkait insentif para tenaga kesehatan Indra Gorontalo Utara tidak ada kendala atau berjalan dengan lancar. \"Termasuk penanganan insentif untuk tenaga kesehatan, Alhamdulillah kita Gorut tetap lancar-lancar saja. Penyerapan anggaran COVID-19 untuk Gorut sendiri sudah 49,2 persen sampai bulan Juli. Mudah-mudahan Agustus ini boleh naik penyerapan anggaran untuk penanganan COVID-19,\" Pungkasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORUT &#8211; Sebanyak enam kepala daerah di Provinsi Gorontalo mendatangi kejaksaan tinggi Gorontalo, salah satunya Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin. Hal itu tak lain untuk memenuhi undangan terkait evaluasi penyerapan dana Covid 19.</p>
<p>&#8220;Rapat itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan mentri keuangan, dan tentu juga instruksi presiden. Jadi seluruh daerah diminta untuk melakukan evaluasi seberapa jauh penyerapan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 ini,&#8221; Ungkap Bupati Indra saat ditemui awak media, (23/8/2021).</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut Indra Yasin didampingi Kepala Dinas Kesehatan, kepala bidang P2 dikes Gorontalo Utara dan kepala Badan Keuangan Direktur Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki.</p>
<p>Indra menjelaskan, sejumlah kepala daerah dievaluasi terkait bantuan sosial, apa sudah tersalurkan secara menyeluruh atau belum. Ia juga menambahkan, semua yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, diantaranya bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi dan kegiatan vaksinasi juga ditanyakan oleh kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Termasuk bantuan-bantuan sosial, apakah ini sudah jalan atau tidak, dan Alhamdulillah rata-rata semua daerah sudah jalan.<br />
dan itu harus dilakukan secara bertahap,&#8221; Tegas Bupati.</p>
<p>Selain itu, Indra turut membeberkan terkait insentif para tenaga kesehatan Indra Gorontalo Utara tidak ada kendala atau berjalan dengan lancar.</p>
<p>&#8220;Termasuk penanganan insentif untuk tenaga kesehatan, Alhamdulillah kita Gorut tetap lancar-lancar saja. Penyerapan anggaran COVID-19 untuk Gorut sendiri sudah 49,2 persen sampai bulan Juli. Mudah-mudahan Agustus ini boleh naik penyerapan anggaran untuk penanganan COVID-19,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penuhi-undangan-indra-yasin-datangi-kejati-gorontalo/">Penuhi Undangan, Indra Yasin Datangi Kejati Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penuhi-undangan-indra-yasin-datangi-kejati-gorontalo/">Penuhi Undangan, Indra Yasin Datangi Kejati Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/penuhi-undangan-indra-yasin-datangi-kejati-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
