<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian Keuangan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kementerian-keuangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kementerian-keuangan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Apr 2026 10:46:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Kementerian Keuangan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kementerian-keuangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penampakan Tumpukan Uang Penyerahan ke Negara 11,4 Triliun, Bak Tembok Tinggi Saat Prabowo Berpidato</title>
		<link>https://barakati.id/penampakan-tumpukan-uang-penyerahan-ke-negara-114-triliun-bak-tembok-tinggi-saat-prabowo-berpidato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=penampakan-tumpukan-uang-penyerahan-ke-negara-114-triliun-bak-tembok-tinggi-saat-prabowo-berpidato</link>
					<comments>https://barakati.id/penampakan-tumpukan-uang-penyerahan-ke-negara-114-triliun-bak-tembok-tinggi-saat-prabowo-berpidato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 10:46:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[denda administratif]]></category>
		<category><![CDATA[denda lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[kas negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[penguasaan kawasan hutan]]></category>
		<category><![CDATA[penyerahan uang negara]]></category>
		<category><![CDATA[PNBP korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[purbaya yudhi sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PKH]]></category>
		<category><![CDATA[ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uang 11 triliun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29987</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penampakan-tumpukan-uang-penyerahan-ke-negara-114-triliun-bak-tembok-tinggi-saat-prabowo-berpidato/">Penampakan Tumpukan Uang Penyerahan ke Negara 11,4 Triliun, Bak Tembok Tinggi Saat Prabowo Berpidato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penampakan-tumpukan-uang-penyerahan-ke-negara-114-triliun-bak-tembok-tinggi-saat-prabowo-berpidato/">Penampakan Tumpukan Uang Penyerahan ke Negara 11,4 Triliun, Bak Tembok Tinggi Saat Prabowo Berpidato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta - Sebuah pemandangan tak biasa tersaji di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (10/4/2026). Tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu disusun rapi bak tembok bata setinggi tiga meter, menjadi latar panggung penyerahan dana ke negara. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Mengutip pemberitaan media Liputan6, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan aset raksasa itu kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. \"Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11.420.104.815.858 ke kas negara,\" tegas Burhanuddin mengonfirmasi angka pastinya. Uang jumbo Rp 11,4 triliun ini bersumber dari denda administratif kehutanan Rp 7,23 triliun, PNBP korupsi Rp 1,96 triliun, berbagai setoran pajak termasuk PT Agrinas Palma Nusantara lebih dari Rp 1 triliun, serta denda lingkungan hidup Rp 1,14 triliun. Tak sekadar uang, Satgas PKH turut mengamankan 5,88 juta hektar lahan sawit dan 10.257 hektar kawasan tambang. Presiden Prabowo merespons positif capaian ini. \"Terima kasih kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini. Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara,\" tuturnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Sebuah pemandangan tak biasa tersaji di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jumat (10/4/2026). Tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu disusun rapi bak tembok bata setinggi tiga meter, menjadi latar panggung penyerahan dana ke negara.</p>
<p>Prosesi ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Mengutip pemberitaan media Liputan6, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyerahkan aset raksasa itu kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>
<p>&#8220;Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11.420.104.815.858 ke kas negara,&#8221; tegas Burhanuddin mengonfirmasi angka pastinya.</p>
<p>Uang jumbo Rp 11,4 triliun ini bersumber dari denda administratif kehutanan Rp 7,23 triliun, PNBP korupsi Rp 1,96 triliun, berbagai setoran pajak termasuk PT Agrinas Palma Nusantara lebih dari Rp 1 triliun, serta denda lingkungan hidup Rp 1,14 triliun. Tak sekadar uang, Satgas PKH turut mengamankan 5,88 juta hektar lahan sawit dan 10.257 hektar kawasan tambang.</p>
<p>Presiden Prabowo merespons positif capaian ini. &#8220;Terima kasih kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini. Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara,&#8221; tuturnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/penampakan-tumpukan-uang-penyerahan-ke-negara-114-triliun-bak-tembok-tinggi-saat-prabowo-berpidato/">Penampakan Tumpukan Uang Penyerahan ke Negara 11,4 Triliun, Bak Tembok Tinggi Saat Prabowo Berpidato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/penampakan-tumpukan-uang-penyerahan-ke-negara-114-triliun-bak-tembok-tinggi-saat-prabowo-berpidato/">Penampakan Tumpukan Uang Penyerahan ke Negara 11,4 Triliun, Bak Tembok Tinggi Saat Prabowo Berpidato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/penampakan-tumpukan-uang-penyerahan-ke-negara-114-triliun-bak-tembok-tinggi-saat-prabowo-berpidato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</title>
		<link>https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara</link>
					<comments>https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 15:34:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[bandara muniaga]]></category>
		<category><![CDATA[Fadly Poha]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan negeri limboto]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian hukum gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[RDP DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28733</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Gubernur Gorontalo sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya melibatkan pihak Bandara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta keluarga pemilik lahan di kawasan bandara. Rapat tersebut fokus membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ganti kerugian lahan milik keluarga Muniaga yang berada di area operasional bandara. Pertemuan ini bertujuan agar keluarga pemilik lahan dapat mendengarkan secara langsung penjelasan serta sikap resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penyelesaian kasus tersebut. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadly Poha, mengatakan Gubernur Gorontalo menginginkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan, tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. “Pak Gubernur berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Namun ada catatan penting, yakni pihak bandara diminta segera mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan, agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang sah,” ujar Fadly Poha. Ia menambahkan, hasil kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Limboto nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gubernur dalam menindaklanjuti proses pembayaran, termasuk memastikan langkah koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan berjalan sesuai prosedur. “Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Limboto, itulah yang akan menjadi landasan hukum bagi Pak Gubernur untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, disertai koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Fadly. Lebih lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda penyelesaian ganti rugi lahan tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV<strong> &#8211; Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo</strong> menggelar rapat bersama <strong>Gubernur Gorontalo</strong> sebagai tindak lanjut hasil <strong>Rapat Dengar Pendapat (RDP)</strong> yang sebelumnya melibatkan pihak <strong>Bandara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait</strong>, serta <strong>keluarga pemilik lahan di kawasan bandara</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rapat tersebut fokus membahas <strong>tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK)</strong> mengenai <strong>ganti kerugian lahan milik keluarga Muniaga</strong> yang berada di area operasional bandara. Pertemuan ini bertujuan agar keluarga pemilik lahan dapat mendengarkan secara langsung penjelasan serta sikap resmi <strong>Pemerintah Provinsi Gorontalo</strong> terkait penyelesaian kasus tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Fadly Poha</strong>, mengatakan Gubernur Gorontalo menginginkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara <strong>tuntas dan berkeadilan</strong>, tetap berpedoman pada <strong>aturan hukum yang berlaku</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pak Gubernur berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Namun ada catatan penting, yakni pihak bandara diminta segera mengajukan permintaan <strong>pendapat hukum kepada Kejaksaan</strong>, agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang sah,” ujar Fadly Poha.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, hasil <strong>kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Limboto</strong> nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gubernur dalam menindaklanjuti proses pembayaran, termasuk memastikan langkah koordinasi dengan <strong>Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan</strong> berjalan sesuai prosedur.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Limboto, itulah yang akan menjadi landasan hukum bagi Pak Gubernur untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, disertai koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Fadly.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, <strong>Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo</strong> menegaskan komitmennya untuk terus <strong>mengawal agenda penyelesaian ganti rugi lahan</strong> tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan <strong>transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</strong>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Purbaya : PEMDA Itu Jangan Menabung (SILPA), Tapi Tumbuhkan Ekonomi Daerah</title>
		<link>https://barakati.id/purbaya-pemda-itu-jangan-menabung-silpa-tapi-tumbuhkan-ekonomi-daerah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=purbaya-pemda-itu-jangan-menabung-silpa-tapi-tumbuhkan-ekonomi-daerah</link>
					<comments>https://barakati.id/purbaya-pemda-itu-jangan-menabung-silpa-tapi-tumbuhkan-ekonomi-daerah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 08:32:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BI dan Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Kas Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Mengendap]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Moneter]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Likuiditas BPD]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[purbaya yudhi sadewa]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Pengendali Inflasi]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Silpa Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Transfer ke Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=27670</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi menumpuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di bank-bank pusat seperti Bank Indonesia (BI) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia meminta agar dana tersebut disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menjaga likuiditas ekonomi di daerah. Purbaya menyampaikan hal ini dalam Rapat Pengendali Inflasi Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/purbaya-pemda-itu-jangan-menabung-silpa-tapi-tumbuhkan-ekonomi-daerah/">Purbaya : PEMDA Itu Jangan Menabung (SILPA), Tapi Tumbuhkan Ekonomi Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/purbaya-pemda-itu-jangan-menabung-silpa-tapi-tumbuhkan-ekonomi-daerah/">Purbaya : PEMDA Itu Jangan Menabung (SILPA), Tapi Tumbuhkan Ekonomi Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi menumpuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di bank-bank pusat seperti Bank Indonesia (BI) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ia meminta agar dana tersebut disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menjaga likuiditas ekonomi di daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Purbaya menyampaikan hal ini dalam Rapat Pengendali Inflasi Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Ia menjelaskan bahwa masih banyak dana daerah yang mengendap di akhir tahun dan membuat perputaran uang di daerah menjadi kering.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya dapat kabar juga dari Pak Mendagri bahwa uang-uang daerah yang berlebih itu ditaruhnya di bank-bank di pusat. Jadi, daerahnya juga kering, nggak ada uangnya. Saya sarankan kalau bisa jangan ditaruh di bank pembangunan di pusat atau di bank-bank pemerintah pusat, tapi biarkan saja di BPD daerahnya,” ujar Purbaya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, penempatan dana di bank pusat menyebabkan BPD kekurangan likuiditas, sehingga tidak leluasa menyalurkan kredit ke pelaku usaha lokal. Purbaya menilai hal ini bertolak belakang dengan upaya pemerataan ekonomi nasional.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kita kan selalu berusaha meratakan pembangunan ekonomi, meratakan sektor finansial. Tapi kalau daerah naruhnya semuanya di pusat, ya nggak rata-rata. Kita kirim ke daerah dari pusat, dia masih kirim lagi ke pusat. Di sana kering, di sini numpuk uangnya,” imbuhnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Data terbaru Bank Indonesia (BI) per 30 September 2025 menunjukkan dana pemerintah daerah yang tersimpan dalam perbankan mencapai Rp233,97 triliun. Rinciannya meliputi Rp178,14 triliun dalam bentuk giro, Rp48,40 triliun dalam bentuk simpanan, dan Rp7,43 triliun dalam bentuk tabungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan data berbeda. Berdasarkan laporan dari 546 Pemda, per 17 Oktober 2025, dana kas daerah tercatat Rp215 triliun. Purbaya menyoroti adanya selisih Rp18 triliun antara data BI dan Kemendagri.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau dari Pak Mendagri katanya di cash-nya hanya Rp215 triliun. Jadi ada perbedaan Rp18 triliun. Yang pertama dicek, Rp18 triliun itu uang bedanya di mana, ke mana larinya?” ujar Purbaya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menteri Keuangan juga menambahkan bahwa biasanya masih tersisa sekitar Rp100 triliun di akhir tahun meski sebagian telah terpakai untuk membayar gaji dan kontrak awal tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Rp233 triliun itu biasanya dihabiskan di akhir tahun, selalu sisa Rp100 triliun di akhir tahun. Sebagian diperlukan untuk Silpa, untuk bayar gaji atau kontrak di awal tahun,” terang Purbaya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Purbaya mengungkap bahwa Kementerian Keuangan sedang menyiapkan reformasi mekanisme transfer ke daerah. Jika sebelumnya dilakukan secara bertahap tiap triwulan, ke depan akan diubah menjadi transfer sekaligus di awal tahun anggaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tujuannya untuk mengurangi potensi Silpa dan mempercepat realisasi belanja daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jadi kita sedang kembangkan sistem di mana daerah tidak lagi perlu Silpa. Sehingga minggu pertama, kedua setiap tahun langsung ditransfer dari pusat. Dengan begitu, Silpa di pusat maupun daerah tidak akan berlebihan lagi,” kata Purbaya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kebijakan ini berangkat dari persoalan lama mengenai dana mengendap di perbankan. Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati saat menjabat sebagai Menkeu juga pernah mengkritik dana Pemda yang menganggur mencapai Rp113,38 triliun pada akhir 2021.​</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di era Presiden Joko Widodo pun sempat menegur Pemda karena APBD 2022 sebesar Rp123 triliun tidak terserap.​ Kini di era Purbaya, masalah klasik tersebut kembali disorot karena dianggap menghambat pemerataan ekonomi serta memperlebar ketimpangan antara pusat dan daerah. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal dan moneter harus saling melengkapi, bukan menumpuk dana di pusat. Ia berharap kepala daerah lebih progresif dalam penggunaan dana daerah dan mempercayakan pengelolaan keuangan pada BPD di wilayahnya. Dengan demikian, ekonomi lokal bisa bergerak, dan Silpa besar di akhir tahun dapat diminimalkan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/purbaya-pemda-itu-jangan-menabung-silpa-tapi-tumbuhkan-ekonomi-daerah/">Purbaya : PEMDA Itu Jangan Menabung (SILPA), Tapi Tumbuhkan Ekonomi Daerah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/purbaya-pemda-itu-jangan-menabung-silpa-tapi-tumbuhkan-ekonomi-daerah/">Purbaya : PEMDA Itu Jangan Menabung (SILPA), Tapi Tumbuhkan Ekonomi Daerah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/purbaya-pemda-itu-jangan-menabung-silpa-tapi-tumbuhkan-ekonomi-daerah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
