<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kepala Desa Tolak Hibah Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kepala-desa-tolak-hibah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kepala-desa-tolak-hibah/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sun, 30 Aug 2026 21:40:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.10</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Kepala Desa Tolak Hibah Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kepala-desa-tolak-hibah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</title>
		<link>https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa</link>
					<comments>https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2026 21:40:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Boalemo Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[Dandim Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Mananggu]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa Tolak Hibah]]></category>
		<category><![CDATA[Kopdes Bendungan]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Desa Merah Putih]]></category>
		<category><![CDATA[Mus Yasin]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Kades Bendungan]]></category>
		<category><![CDATA[program pemerintah pusat]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Hibah Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati Boalemo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=31292</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/">Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/">Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Boalemo - Sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Mus Yasin, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ia disebut enggan menandatangani surat hibah lahan yang diperuntukkan bagi rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah tersebut. Persoalan ini mencuat setelah lokasi yang disiapkan untuk pembangunan Kopdes terpaksa berpindah beberapa kali. Menurut seorang sumber terpercaya yang menolak identitasnya dipublikasikan, hingga saat ini penandatanganan surat hibah oleh pemerintah desa tak kunjung terealisasi. Sumber tersebut mengungkapkan, Pj Kades Bendungan setidaknya melontarkan tiga alasan berbeda terkait penolakan lokasi lahan yang diajukan. “Pertama, alasannya karena tanah itu disebut bersengketa. Kemudian, alasannya berubah menjadi lokasi yang tidak strategis. Setelah lokasi dipindahkan ke tempat lain, kembali beralasan bahwa itu tanah budel (warisan) yang masih bersengketa,” beber sumber tersebut. Padahal, lanjut sumber itu, lahan terakhir yang diusulkan untuk pembangunan Kopdes telah memiliki sertifikat resmi, dan pemilik sah tanah tersebut dipastikan masih hidup. Kondisi ini tak ayal memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Mananggu, tujuh di antaranya sudah mulai menjalankan proses pembangunan Kopdes. Praktis, hanya Desa Bendungan dan satu desa lainnya yang masih berkutat pada masalah persiapan lahan. Di samping itu, sumber tersebut juga mempertanyakan alasan pemerintah desa yang berkeras meminta adanya persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sebelum melakukan penandatanganan surat hibah. “Kalau lahannya sudah ada, jelas, dan siap dibangun, kenapa masih belum ditandatangani? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” tegasnya. Masyarakat berharap persoalan lahan ini segera mendapat titik terang, sehingga proses pembangunan Kopdes di Desa Bendungan tidak semakin tertunda. Apalagi, program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang pelaksanaannya menuntut sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa. Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Pj Kades Bendungan, Mus Yasin, tidak menampik adanya dinamika tersebut. Ia membenarkan bahwa dirinya bersama Camat Mananggu telah melakukan pertemuan khusus dengan Wakil Bupati (Wabup) Boalemo guna membahas persoalan ini. “Pak Camat dan saya sudah menghadap langsung sama Pak Wabup, dan selanjutnya Pak Wabup yang akan menyampaikannya kepada pihak Dandim,” ungkap Mus Yasin singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai landasan hukum penolakan tanda tangan hibah tersebut, status kepemilikan lahan yang sebenarnya dipersoalkan, maupun mekanisme persetujuan yang diklaim sebagai dasar tindakan pemerintah desa.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="7"><strong>Boalemo</strong> &#8211; Sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Mus Yasin, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ia disebut enggan menandatangani surat hibah lahan yang diperuntukkan bagi rencana pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah tersebut.</p>
<p data-path-to-node="8">Persoalan ini mencuat setelah lokasi yang disiapkan untuk pembangunan Kopdes terpaksa berpindah beberapa kali. Menurut seorang sumber terpercaya yang menolak identitasnya dipublikasikan, hingga saat ini penandatanganan surat hibah oleh pemerintah desa tak kunjung terealisasi.</p>
<p data-path-to-node="9">Sumber tersebut mengungkapkan, Pj Kades Bendungan setidaknya melontarkan tiga alasan berbeda terkait penolakan lokasi lahan yang diajukan.</p>
<p data-path-to-node="10">“Pertama, alasannya karena tanah itu disebut bersengketa. Kemudian, alasannya berubah menjadi lokasi yang tidak strategis. Setelah lokasi dipindahkan ke tempat lain, kembali beralasan bahwa itu tanah budel (warisan) yang masih bersengketa,” beber sumber tersebut.</p>
<p data-path-to-node="11">Padahal, lanjut sumber itu, lahan terakhir yang diusulkan untuk pembangunan Kopdes telah memiliki sertifikat resmi, dan pemilik sah tanah tersebut dipastikan masih hidup.</p>
<p data-path-to-node="12">Kondisi ini tak ayal memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Mananggu, tujuh di antaranya sudah mulai menjalankan proses pembangunan Kopdes. Praktis, hanya Desa Bendungan dan satu desa lainnya yang masih berkutat pada masalah persiapan lahan.</p>
<p data-path-to-node="13">Di samping itu, sumber tersebut juga mempertanyakan alasan pemerintah desa yang berkeras meminta adanya persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sebelum melakukan penandatanganan surat hibah.</p>
<p data-path-to-node="14">“Kalau lahannya sudah ada, jelas, dan siap dibangun, kenapa masih belum ditandatangani? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="15">Masyarakat berharap persoalan lahan ini segera mendapat titik terang, sehingga proses pembangunan Kopdes di Desa Bendungan tidak semakin tertunda. Apalagi, program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang pelaksanaannya menuntut sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa.</p>
<p data-path-to-node="16">Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Pj Kades Bendungan, Mus Yasin, tidak menampik adanya dinamika tersebut. Ia membenarkan bahwa dirinya bersama Camat Mananggu telah melakukan pertemuan khusus dengan Wakil Bupati (Wabup) Boalemo guna membahas persoalan ini.</p>
<p data-path-to-node="17">“Pak Camat dan saya sudah menghadap langsung sama Pak Wabup, dan selanjutnya Pak Wabup yang akan menyampaikannya kepada pihak Dandim,” ungkap Mus Yasin singkat.</p>
<p data-path-to-node="18">Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai landasan hukum penolakan tanda tangan hibah tersebut, status kepemilikan lahan yang sebenarnya dipersoalkan, maupun mekanisme persetujuan yang diklaim sebagai dasar tindakan pemerintah desa.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/">Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/">Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/polemik-kopdes-pj-kades-bendungan-diduga-enggan-teken-surat-hibah-lahan-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
