<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>koalisicekfakta Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/koalisicekfakta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/koalisicekfakta/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 May 2024 05:33:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.10</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>koalisicekfakta Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/koalisicekfakta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cek Fakta &#8211; Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-viral-pertandingan-indonesia-vs-uzbekistan-diulang-karena-ada-kecurangan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-viral-pertandingan-indonesia-vs-uzbekistan-diulang-karena-ada-kecurangan</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-viral-pertandingan-indonesia-vs-uzbekistan-diulang-karena-ada-kecurangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2024 06:12:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22144</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-pertandingan-indonesia-vs-uzbekistan-diulang-karena-ada-kecurangan/">Cek Fakta &#8211; Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-pertandingan-indonesia-vs-uzbekistan-diulang-karena-ada-kecurangan/">Cek Fakta &#8211; Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("BARAKATI.ID - Viral sebuah video yang mengklaim bahwa pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang karena adanya kecurangan. Video pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan diulang beredar melalui platform media sosal Tiktok, Facebook, dan Youtube. Sumber : https://www.facebook.com/share/v/QX91y9CaHR8zQdUL/?mibextid=w8EBqM https://www.youtube.com/watch?v=Dyv8d5DolMs https://www.tiktok.com/@b.edwin.p/video/7363806302599990534?_t=8lzHkQbp5pY&_r=1 Dinarasikan bahwa pertandingan Piala Asia U-23 Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang Judul video yang berdurasi 3 menit 52 detik yang diunggah pada Selasa, 30-04-2024 UZBEKISTAN PASRAH!! AFC Temukan laga Timnas U-23 VS Uzbekistan ada kecurangan di ulang Rabu -Harus itu Hasil Analisa Berdasarkan hasil analisa barakati.id, bahwa tidak ada informasi atau pengumuman resmi dari AFC atau PSSI terkait pertandingan ulang Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan. Video yang ditampilkan terdapat beberapa potongan atau cuplikan pertandingan yang diklaim akan dilakukan pertandingan ulang karena adanya kecurangan wasit.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>BARAKATI.ID &#8211; Viral sebuah video yang mengklaim bahwa pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang karena adanya kecurangan.</p>
<p>Video pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan diulang beredar melalui platform media sosal Tiktok, Facebook, dan Youtube.</p>
<p>Sumber :<br />
<a href="https://www.facebook.com/share/v/QX91y9CaHR8zQdUL/?mibextid=w8EBqM" target="_blank" rel="noopener">https://www.facebook.com/share/v/QX91y9CaHR8zQdUL/?mibextid=w8EBqM</a></p>
<p><a href="https://www.facebook.com/share/v/QX91y9CaHR8zQdUL/?mibextid=w8EBqM" target="_blank" rel="noopener">https://www.youtube.com/watch?v=Dyv8d5DolMs</a></p>
<p><a href="https://www.facebook.com/share/v/QX91y9CaHR8zQdUL/?mibextid=w8EBqM" target="_blank" rel="noopener">https://www.tiktok.com/@b.edwin.p/video/7363806302599990534?_t=8lzHkQbp5pY&amp;_r=1</a></p>
<p>Dinarasikan bahwa pertandingan Piala Asia U-23 Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang</p>
<p>Judul video yang berdurasi 3 menit 52 detik yang diunggah pada Selasa, 30-04-2024</p>
<p>UZBEKISTAN PASRAH!! AFC Temukan laga Timnas U-23 VS Uzbekistan ada kecurangan di ulang Rabu -Harus itu</p>
<p><strong>Hasil Analisa</strong></p>
<p>Berdasarkan hasil analisa <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, bahwa tidak ada informasi atau pengumuman resmi dari AFC atau PSSI terkait pertandingan ulang Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.</p>
<p>Video yang ditampilkan terdapat beberapa potongan atau cuplikan pertandingan yang diklaim akan dilakukan pertandingan ulang karena adanya kecurangan wasit.
<div id="attachment_22146" style="width: 440px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-22146" class="wp-image-22146" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-03.54.15-228x300.jpeg" alt="" width="430" height="566" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-03.54.15-228x300.jpeg 228w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-03.54.15-779x1024.jpeg 779w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-03.54.15-768x1009.jpeg 768w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-05-02-at-03.54.15.jpeg 974w" sizes="(max-width: 430px) 100vw, 430px" /><p id="caption-attachment-22146" class="wp-caption-text">Screenshot konten hoaks disebuah akun facebook, Selasa 30 April 2024, mengenai pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 di ulang karena adanya kecurangan</p></div>
<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Salah satu cuplikan video yang dipakai merupakan video saat Kongres Luar Biasa AFC pada tahun 2016. Video ditemukan dikanal Youtube, sumber : https://www.youtube.com/watch?v=Bb3KaQrFf_g Sementara terdapat klaim keliru yang disebutkan oleh narator dalam video tersebut, seperti pernyataan Presiden AFC bahwa Indonesia kalah karena wasit. Narator juga menyebutkan bahwa pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Taeyong menyatakan kegeramannya dengan kepemimpinan wasit asal Cina dan wasit far asal Thailand tersebut berubah menjadi pertunjukan komedi. Dilansir dari Kompas.tv, pernyataan soal pertandingan menjadi pertunjukan komedi disampaikan saat Indonesia Vs Qatar dilaga pembukaan Groul A Piala Asia U-23 2024. Hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden AFC atau PSSI mengenai pertandingan Indonesia VS Uzbekistan di ulang karena kecurangan. Dilansir dari AFC U-23 Asian Cup, bahwa jadwal telah ditetapkan Jepang VS Uzbekistan pada Jum\'at, 3 Mei 2024 dan Indonesia VS Irak pada Kamis, 2 Mei 2024. Sumber : https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html Kesimpulan Disimpulkan bahwa video yang diklaim pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U-23 2024 diulang karena adanya kecurangan merupaka informasi menyesatkan (Hoaks). Klaim narator soal pernyataan dalam video tersebut keliru, seperti pernyataan Presiden AFC dan pelatih Timnas Indonesi. Rujukan https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html https://vt.tiktok.com/ZSFwATT3e/ https://www.kompas.tv/olahraga/500492/shin-tae-yong-kritik-wasit-di-laga-indonesia-vs-qatar-itu-bukan-pertandingan-sepak-bola-tapi-komedi?_ga=2.71953236.650586563.1714584036-872454515.1709748738", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Salah satu cuplikan video yang dipakai merupakan video saat Kongres Luar Biasa AFC pada tahun 2016. Video ditemukan dikanal Youtube, sumber : <a href="https://www.youtube.com/watch?v=Bb3KaQrFf_g" target="_blank" rel="noopener">https://www.youtube.com/watch?v=Bb3KaQrFf_g</a></p>
<p>Sementara terdapat klaim keliru yang disebutkan oleh narator dalam video tersebut, seperti pernyataan Presiden AFC bahwa Indonesia kalah karena wasit.</p>
<p>Narator juga menyebutkan bahwa pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Taeyong menyatakan kegeramannya dengan kepemimpinan wasit asal Cina dan wasit far asal Thailand tersebut berubah menjadi pertunjukan komedi.</p>
<p>Dilansir dari <a href="http://Kompas.tv" target="_blank" rel="noopener">Kompas.tv</a>, pernyataan soal pertandingan menjadi pertunjukan komedi disampaikan saat Indonesia Vs Qatar dilaga pembukaan Groul A Piala Asia U-23 2024.</p>
<p>Hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden AFC atau PSSI mengenai pertandingan Indonesia VS Uzbekistan di ulang karena kecurangan.</p>
<p>Dilansir dari AFC U-23 Asian Cup, bahwa jadwal telah ditetapkan Jepang VS Uzbekistan pada Jum&#8217;at, 3 Mei 2024 dan Indonesia VS Irak pada Kamis, 2 Mei 2024.<br />
Sumber : <a href="https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html" target="_blank" rel="noopener">https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html</a></p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Disimpulkan bahwa video yang diklaim pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U-23 2024 diulang karena adanya kecurangan merupaka informasi menyesatkan (Hoaks).</p>
<p>Klaim narator soal pernyataan dalam video tersebut keliru, seperti pernyataan Presiden AFC dan pelatih Timnas Indonesi.</p>
<p><strong>Rujukan</strong></p>
<p><a href="https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html" target="_blank" rel="noopener">https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html</a></p>
<p><a href="https://vt.tiktok.com/ZSFwATT3e/" target="_blank" rel="noopener">https://vt.tiktok.com/ZSFwATT3e/</a></p>
<p><a href="https://www.kompas.tv/olahraga/500492/shin-tae-yong-kritik-wasit-di-laga-indonesia-vs-qatar-itu-bukan-pertandingan-sepak-bola-tapi-komedi?_ga=2.71953236.650586563.1714584036-872454515.1709748738" target="_blank" rel="noopener">https://www.kompas.tv/olahraga/500492/shin-tae-yong-kritik-wasit-di-laga-indonesia-vs-qatar-itu-bukan-pertandingan-sepak-bola-tapi-komedi?_ga=2.71953236.650586563.1714584036-872454515.1709748738</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-pertandingan-indonesia-vs-uzbekistan-diulang-karena-ada-kecurangan/">Cek Fakta &#8211; Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-pertandingan-indonesia-vs-uzbekistan-diulang-karena-ada-kecurangan/">Cek Fakta &#8211; Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-viral-pertandingan-indonesia-vs-uzbekistan-diulang-karena-ada-kecurangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta</title>
		<link>https://barakati.id/beredar-dimedia-sosial-bantuan-dana-bpjs-kesehatan-rp-75-juta/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=beredar-dimedia-sosial-bantuan-dana-bpjs-kesehatan-rp-75-juta</link>
					<comments>https://barakati.id/beredar-dimedia-sosial-bantuan-dana-bpjs-kesehatan-rp-75-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2024 17:21:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22098</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/beredar-dimedia-sosial-bantuan-dana-bpjs-kesehatan-rp-75-juta/">Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/beredar-dimedia-sosial-bantuan-dana-bpjs-kesehatan-rp-75-juta/">Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("CEK FAKTA - Beredar informasi dimedia sosial soal bantuan dana Rp 75 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk mengeklaim bantuan, masyarakat diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan di Facebook. Informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (23/4/2024). Berikut narasi yang dibagikan: PEMBERITAHUAN RESMI !!!Anda Terdaftar Sebagai Penerima DANA BANTUANRp. 75jt Dari PEMERINTAH Melalu BPJS KESEHATAN PUSATUntuk KLAIM DANA BANTUANNYA Silahkan KETIK : (KLAIM BANTUAN)Kirim Via Whatsapp ke No: 083198316118 Hasil cek fakta Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan. Nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-8165-165. Terdapat misinformasi bantuan dana yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan telah berulang kali beredar. Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021 dalam bentuk pesan berantai di WhatsApp. Informasi tersebut telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, pada 3 Juni 2021. \"Jika anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan, waspadalah! Itu hoaks alias berita bohong. BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apa pun, seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp tersebut,\" kata Ali. Kesimpulan Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan adalah Tidak Benar (Hoaks). Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan. Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021, dan telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron pada 3 Juni 2021. Rujukan https://cekfakta.com/focus/19401 https://www.instagram.com/p/CPpPMhZlnTN/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02jexK3rZioUB99e8riXii5DrTRcqw1Ps5RCofx33ZP7pdt1KJhFsTmrjrLRCs1xaFl&id=100064754287066", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>CEK FAKTA &#8211; Beredar informasi dimedia sosial soal bantuan dana Rp 75 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.</p>
<p>Untuk mengeklaim bantuan, masyarakat diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan di Facebook.</p>
<p>Informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (23/4/2024).</p>
<p>Berikut narasi yang dibagikan:</p>
<p>PEMBERITAHUAN RESMI !!!Anda Terdaftar Sebagai Penerima DANA BANTUANRp. 75jt Dari PEMERINTAH Melalu BPJS KESEHATAN PUSATUntuk KLAIM DANA BANTUANNYA Silahkan KETIK : (KLAIM BANTUAN)Kirim Via Whatsapp ke No: <a href="http://083198316118">083198316118</a></p>
<p>Hasil cek fakta</p>
<p>Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.</p>
<p>Nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah <a href="http://livefactchecking">0811-8165-165</a>.</p>
<p>Terdapat misinformasi bantuan dana yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan telah berulang kali beredar.</p>
<p>Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021 dalam bentuk pesan berantai di WhatsApp.</p>
<p>Informasi tersebut telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, pada 3 Juni 2021.</p>
<p>&#8220;Jika anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan, waspadalah! Itu hoaks alias berita bohong. BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apa pun, seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp tersebut,&#8221; kata Ali.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta <a href="https://www.kompas.com/" target="_blank" rel="noopener">Kompas.com</a>, informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan adalah Tidak Benar (Hoaks).</p>
<p>Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.</p>
<p>Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021, dan telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron pada 3 Juni 2021.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://cekfakta.com/focus/19401" target="_blank" rel="noopener">https://cekfakta.com/focus/19401</a></p>
<p><a href="https://www.instagram.com/p/CPpPMhZlnTN/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">https://www.instagram.com/p/CPpPMhZlnTN/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading</a></p>
<p><a href="https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02jexK3rZioUB99e8riXii5DrTRcqw1Ps5RCofx33ZP7pdt1KJhFsTmrjrLRCs1xaFl&amp;id=100064754287066&amp;_rdc=1&amp;_rdr" target="_blank" rel="noopener">https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02jexK3rZioUB99e8riXii5DrTRcqw1Ps5RCofx33ZP7pdt1KJhFsTmrjrLRCs1xaFl&amp;id=100064754287066</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/beredar-dimedia-sosial-bantuan-dana-bpjs-kesehatan-rp-75-juta/">Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/beredar-dimedia-sosial-bantuan-dana-bpjs-kesehatan-rp-75-juta/">Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/beredar-dimedia-sosial-bantuan-dana-bpjs-kesehatan-rp-75-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klaim Bendera GAM Berkibar Setelah Putusan Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK</title>
		<link>https://barakati.id/klaim-bendera-gam-berkibar-setelah-putusan-prabowo-menang-sengketa-pilpres-di-mk/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=klaim-bendera-gam-berkibar-setelah-putusan-prabowo-menang-sengketa-pilpres-di-mk</link>
					<comments>https://barakati.id/klaim-bendera-gam-berkibar-setelah-putusan-prabowo-menang-sengketa-pilpres-di-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2024 16:58:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22094</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/klaim-bendera-gam-berkibar-setelah-putusan-prabowo-menang-sengketa-pilpres-di-mk/">Klaim Bendera GAM Berkibar Setelah Putusan Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/klaim-bendera-gam-berkibar-setelah-putusan-prabowo-menang-sengketa-pilpres-di-mk/">Klaim Bendera GAM Berkibar Setelah Putusan Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("CEK FAKTA - Beredar Sebuah video menampilkan upacara pengibaran bendera merah dengan simbol bulan bintang milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Narasi yang beredar mengaitkan pengibaran bendera GAM di Aceh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Video pengibaran bendera GAM di Aceh setelah putusan MK disebarkan oleh beberapa akun Facebook tersebut. Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (22/4/2024): \"Prabowo menang di MK Aceh langsung kibarkan bendera GAM langsung keluar dr Indonesia\". Hasil cek fakta Berdasarkan hasil Tim Cek Fakta Kompas.com mengambil tangkapan layar, gambar tersebut dilakukan penelusurannya dengan metode reverse image search. Hasil pencarian di Google Lens mengarahkan ke situs Apost soal milad ke-47 GAM di Lapangan Sirong depan Cluster 1 PT Pema Global Energi (PGE) Aceh Utara, pada 4 Desember 2023. Pengibaran bendera diawasi langsung oleh TNI dan Polri dan berjalan tanpa hambatan. Adapun video pengibaran bendera terdapat di kanal YouTube tvOneNews yang diunggah pada 7 Desember 2023, tepatnya pada detik ke-27. Sebagai konteks, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Aceh. Dilansir Kompas.com, Anies-Muhaimin memperoleh 2,3 juta suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendapatkan 787.024 suara. Dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, putusan MK itu mengabsahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Kesimpulan Video pengibaran bendera saat milad ke-47 GAM di Aceh Utara, pada 4 Desember 2023, disebarkan dengan narasi keliru. Pengibaran bendera GAM tidak terkait putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Rujukan https://cekfakta.com/focus/index.html https://www.facebook.com/salpudin/videos/1414980032464629/ https://www.facebook.com/nanda.nindya.58/videos/812119710820638/ https://durasi.tv/news/milad-gam-ke-47-di-pase-mantan-kombatan-kibarkan-bendera-bulan-bintang/ https://lens.google.com/search?ep=gsbubb&hl=en-ID&re=df&p=AbrfA8oSY6Vhey93i4w8rS2-q6AIWLhB8BWb7m7QYruyrb5885AwalUCcVq-n9NvezLip7fDnLMecgef1nTGzypMV7H6YFHtTzpU07lWkHm6ZvVa4ObhkVfasA8fN40o64qZXsbEcrUByjK5654M8vF165gb_wAXeJait7JNayZClnzGUNhBE933X0Dfb8YMhMJS03k-ZhE_mVPcKo9VSumnnawS3W-aBt-B1c5t8zii_Trhp39zSC_FWYRaAuvg24aMrbFQlOPNt4EzQhdGlL2SzJe4y7Zu-PBl5AIV#lns=W251bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLDEsIkVrY0tKREkwWkRrMVpqVmtMVEUxTWpVdE5HRXpZeTFpTm1WakxUUXlNVFZqWkdGaE1XWXlaUklmVlRFdGJHTjNUV1oxZG5ObE9FZHRjM3A0VFdaRGJIWkliMFJ4U0RoU1p3PT0iLG51bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLFtudWxsLG51bGwsW251bGwsWzAsMCwxMDAwMDAsMTAwMDAwXV1dXQ==", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>CEK FAKTA &#8211; Beredar Sebuah video menampilkan upacara pengibaran bendera merah dengan simbol bulan bintang milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM).</p>
<p>Narasi yang beredar mengaitkan pengibaran bendera GAM di Aceh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.</p>
<p>Video pengibaran bendera GAM di Aceh setelah putusan MK disebarkan oleh beberapa akun Facebook tersebut.</p>
<p>Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (22/4/2024):</p>
<p>&#8220;Prabowo menang di MK Aceh langsung kibarkan bendera GAM langsung keluar dr Indonesia&#8221;.</p>
<p>Hasil cek fakta</p>
<p>Berdasarkan hasil Tim Cek Fakta <a href="https://www.kompas.com/" target="_blank" rel="noopener">Kompas.com</a> mengambil tangkapan layar, gambar tersebut dilakukan penelusurannya dengan metode reverse image search.</p>
<p>Hasil pencarian di Google Lens mengarahkan ke situs Apost soal milad ke-47 GAM di Lapangan Sirong depan Cluster 1 PT Pema Global Energi (PGE) Aceh Utara, pada 4 Desember 2023.</p>
<p>Pengibaran bendera diawasi langsung oleh TNI dan Polri dan berjalan tanpa hambatan.</p>
<p>Adapun video pengibaran bendera terdapat di kanal YouTube tvOneNews yang diunggah pada 7 Desember 2023, tepatnya pada detik ke-27.</p>
<p>Sebagai konteks, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Aceh.</p>
<p>Dilansir <a href="https://www.kompas.com/" target="_blank" rel="noopener">Kompas.com</a>, Anies-Muhaimin memperoleh 2,3 juta suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendapatkan 787.024 suara.</p>
<p>Dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.</p>
<p>Dengan demikian, putusan MK itu mengabsahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Video pengibaran bendera saat milad ke-47 GAM di Aceh Utara, pada 4 Desember 2023, disebarkan dengan narasi keliru.</p>
<p>Pengibaran bendera GAM tidak terkait putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://cekfakta.com/focus/index.html" target="_blank" rel="noopener">https://cekfakta.com/focus/index.html</a></p>
<p><a href="https://web.facebook.com/salpudin/posts/1414980032464629/" target="_blank" rel="noopener">https://www.facebook.com/salpudin/videos/1414980032464629/</a></p>
<p><a href="https://web.facebook.com/nanda.nindya.58/videos/812119710820638/?_rdc=1&amp;_rdr" target="_blank" rel="noopener">https://www.facebook.com/nanda.nindya.58/videos/812119710820638/</a></p>
<p><a href="https://durasi.tv/news/milad-gam-ke-47-di-pase-mantan-kombatan-kibarkan-bendera-bulan-bintang/MMMNDNNDN" target="_blank" rel="noopener">https://durasi.tv/news/milad-gam-ke-47-di-pase-mantan-kombatan-kibarkan-bendera-bulan-bintang/</a></p>
<p><a href="https://lens.google.com/search?ep=gsbubb&amp;hl=en-ID&amp;re=df&amp;p=AbrfA8oSY6Vhey93i4w8rS2-q6AIWLhB8BWb7m7QYruyrb5885AwalUCcVq-n9NvezLip7fDnLMecgef1nTGzypMV7H6YFHtTzpU07lWkHm6ZvVa4ObhkVfasA8fN40o64qZXsbEcrUByjK5654M8vF165gb_wAXeJait7JNayZClnzGUNhBE933X0Dfb8YMhMJS03k-ZhE_mVPcKo9VSumnnawS3W-aBt-B1c5t8zii_Trhp39zSC_FWYRaAuvg24aMrbFQlOPNt4EzQhdGlL2SzJe4y7Zu-PBl5AIV&amp;pli=1#lns=W251bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLDEsIkVrY0tKREkwWkRrMVpqVmtMVEUxTWpVdE5HRXpZeTFpTm1WakxUUXlNVFZqWkdGaE1XWXlaUklmVlRFdGJHTjNUV1oxZG5ObE9FZHRjM3A0VFdaRGJIWkliMFJ4U0RoU1p3PT0iLG51bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLFtudWxsLG51bGwsW251bGwsWzAsMCwxMDAwMDAsMTAwMDAwXV1dXQ==" target="_blank" rel="noopener">https://lens.google.com/search?ep=gsbubb&amp;hl=en-ID&amp;re=df&amp;p=AbrfA8oSY6Vhey93i4w8rS2-q6AIWLhB8BWb7m7QYruyrb5885AwalUCcVq-n9NvezLip7fDnLMecgef1nTGzypMV7H6YFHtTzpU07lWkHm6ZvVa4ObhkVfasA8fN40o64qZXsbEcrUByjK5654M8vF165gb_wAXeJait7JNayZClnzGUNhBE933X0Dfb8YMhMJS03k-ZhE_mVPcKo9VSumnnawS3W-aBt-B1c5t8zii_Trhp39zSC_FWYRaAuvg24aMrbFQlOPNt4EzQhdGlL2SzJe4y7Zu-PBl5AIV#lns=W251bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLDEsIkVrY0tKREkwWkRrMVpqVmtMVEUxTWpVdE5HRXpZeTFpTm1WakxUUXlNVFZqWkdGaE1XWXlaUklmVlRFdGJHTjNUV1oxZG5ObE9FZHRjM3A0VFdaRGJIWkliMFJ4U0RoU1p3PT0iLG51bGwsbnVsbCxudWxsLG51bGwsbnVsbCxudWxsLFtudWxsLG51bGwsW251bGwsWzAsMCwxMDAwMDAsMTAwMDAwXV1dXQ==</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/klaim-bendera-gam-berkibar-setelah-putusan-prabowo-menang-sengketa-pilpres-di-mk/">Klaim Bendera GAM Berkibar Setelah Putusan Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/klaim-bendera-gam-berkibar-setelah-putusan-prabowo-menang-sengketa-pilpres-di-mk/">Klaim Bendera GAM Berkibar Setelah Putusan Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/klaim-bendera-gam-berkibar-setelah-putusan-prabowo-menang-sengketa-pilpres-di-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klaim Foto Rumah Ketua KPU RI Ambruk</title>
		<link>https://barakati.id/klaim-foto-rumah-ketua-kpu-ri-ambruk/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=klaim-foto-rumah-ketua-kpu-ri-ambruk</link>
					<comments>https://barakati.id/klaim-foto-rumah-ketua-kpu-ri-ambruk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2024 15:17:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[KETUA KPU RI]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22088</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/klaim-foto-rumah-ketua-kpu-ri-ambruk/">Klaim Foto Rumah Ketua KPU RI Ambruk</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/klaim-foto-rumah-ketua-kpu-ri-ambruk/">Klaim Foto Rumah Ketua KPU RI Ambruk</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("CEK FAKTA - Beredar klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy\'ari ambruk, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 26 Maret 2024. Klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy\'ari ambruk menampilkan sebuah bangunan yang terlihat miring dan di depannya terdapat mobil berwana hitam. Dalam foto tersebut terdapat tulisan \"Rumah ketua KPU Hasyim Ashari AMBRUK!!!\" \"Memikul dosa yg amat besar\" Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut. \"Rumah\' Hasyim Asy\'ari KPU tenggelam Ambruk Adzab Allah\' Satu persatu besok rumah Jokowi Luhut Sembilan naga Ali baba Yg terlibat Curang semua Nya Tenggelam Aamiin &#x1f932;&#x1f932;\" Benarkah klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy\'ari ambruk? Hasil penelusuran Berdasarkan hasil penelusuran koalisi cek fakta Liputan6.com klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy\'ari ambruk, foto tersebut telah dijadikan bahan penelusuran menggunakan Google Image. Penelusuran mengarah pada sejumlah artikel media online, salah satunya berjudul \"Warga Cianjur Masih Trauma, Panik Diguncang Gempa 3,3 Magnitudo\" yang dimuat situs kumparan.com, pada 11 Juni 2023. Situs kumparan.com memuat foto yang komposisinya identik dengan klaim, yaitu rumah yang miring dan mobil hitam. Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut. \"Warga menyelamatkan barang-barang dari rumah yang rusak akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). Foto: Aditya Aji/AFP\". Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul \"Langkah Menghadapi Gempa Kala Di Dalam Mobil\" yang dimuat situs medcom.id, pada 19 Desember 2022. Artikel medcom.id memuat foto yang identik dengan klaim. Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut: \"Gempa dengan magnitudo 5,6 yang terjadi pada Senin, 21 November 2022 siang, terjadi di barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, telah menyebabkan kerusakan rumah dan bangunan di wilayah Cianjur. AFP PHOTO/Adek Berry/Aditya Aji\". Kesimpulan Setelah dilakukan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy\'ari ambruk Tidak Benar. Fakta sebenaranya dalam foto tersebut adalah rumah yang rusak akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 yang terjadi pada Senin, 21 November 2022 siang. Rujukan https://kumparan.com/kumparannews/warga-cianjur-masih-trauma-panik-diguncang-gempa-3-3-magnitudo-20ZzsyzkTyF%C2%A0 https://www.medcom.id/otomotif/tips-otomotif/Rb1pA4dN-langkah-menghadapi-gempa-kala-di-dalam-mobil%C2%A0 https://cekfakta.com/focus/19389", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>CEK FAKTA &#8211; Beredar klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy&#8217;ari ambruk, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 26 Maret 2024.</p>
<p>Klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy&#8217;ari ambruk menampilkan sebuah bangunan yang terlihat miring dan di depannya terdapat mobil berwana hitam.</p>
<p>Dalam foto tersebut terdapat tulisan &#8220;Rumah ketua KPU Hasyim Ashari AMBRUK!!!&#8221;</p>
<p>&#8220;Memikul dosa yg amat besar&#8221;<br />
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut.</p>
<p>&#8220;Rumah&#8217; Hasyim Asy&#8217;ari KPU tenggelam Ambruk Adzab Allah&#8217; Satu persatu besok rumah Jokowi Luhut Sembilan naga Ali baba Yg terlibat Curang semua Nya Tenggelam Aamiin <img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/1f932.png" alt="🤲" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" /><img src="https://s.w.org/images/core/emoji/14.0.0/72x72/1f932.png" alt="🤲" class="wp-smiley" style="height: 1em; max-height: 1em;" />&#8221;</p>
<p>Benarkah klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy&#8217;ari ambruk?</p>
<p>Hasil penelusuran</p>
<p>Berdasarkan hasil penelusuran koalisi cek fakta <a href="https://www.liputan6.com/" target="_blank" rel="noopener">Liputan6.com</a> klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy&#8217;ari ambruk, foto tersebut telah dijadikan bahan penelusuran menggunakan Google Image.</p>
<p>Penelusuran mengarah pada sejumlah artikel media online, salah satunya berjudul &#8220;Warga Cianjur Masih Trauma, Panik Diguncang Gempa 3,3 Magnitudo&#8221; yang dimuat situs <a href="https://kumparan.com/" target="_blank" rel="noopener">kumparan.com</a>, pada 11 Juni 2023.</p>
<p>Situs <a href="https://kumparan.com/" target="_blank" rel="noopener">kumparan.com</a> memuat foto yang komposisinya identik dengan klaim, yaitu rumah yang miring dan mobil hitam. Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut.</p>
<p>&#8220;Warga menyelamatkan barang-barang dari rumah yang rusak akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (22/11/2022). Foto: Aditya Aji/AFP&#8221;.</p>
<p>Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul &#8220;Langkah Menghadapi Gempa Kala Di Dalam Mobil&#8221; yang dimuat situs <a href="https://www.medcom.id/" target="_blank" rel="noopener">medcom.id</a>, pada 19 Desember 2022.<br />
Artikel <a href="https://www.medcom.id/" target="_blank" rel="noopener">medcom.id</a> memuat foto yang identik dengan klaim.</p>
<p>Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:<br />
&#8220;Gempa dengan magnitudo 5,6 yang terjadi pada Senin, 21 November 2022 siang, terjadi di barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, telah menyebabkan kerusakan rumah dan bangunan di wilayah Cianjur. AFP PHOTO/Adek Berry/Aditya Aji&#8221;.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Setelah dilakukan penelusuran Cek Fakta <a href="https://www.liputan6.com/" target="_blank" rel="noopener">Liputan6.com</a>, klaim foto rumah Ketua KPU Hasyim Asy&#8217;ari ambruk Tidak Benar.</p>
<p>Fakta sebenaranya dalam foto tersebut adalah rumah yang rusak akibat gempa di Cianjur, Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 yang terjadi pada Senin, 21 November 2022 siang.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://kumparan.com/kumparannews/warga-cianjur-masih-trauma-panik-diguncang-gempa-3-3-magnitudo-20ZzsyzkTyF%C2%A0" target="_blank" rel="noopener">https://kumparan.com/kumparannews/warga-cianjur-masih-trauma-panik-diguncang-gempa-3-3-magnitudo-20ZzsyzkTyF%C2%A0</a></p>
<p><a href="https://www.medcom.id/otomotif/tips-otomotif/Rb1pA4dN-langkah-menghadapi-gempa-kala-di-dalam-mobil" target="_blank" rel="noopener">https://www.medcom.id/otomotif/tips-otomotif/Rb1pA4dN-langkah-menghadapi-gempa-kala-di-dalam-mobil%C2%A0</a></p>
<p><a href="https://cekfakta.com/focus/19389" target="_blank" rel="noopener">https://cekfakta.com/focus/19389</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/klaim-foto-rumah-ketua-kpu-ri-ambruk/">Klaim Foto Rumah Ketua KPU RI Ambruk</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/klaim-foto-rumah-ketua-kpu-ri-ambruk/">Klaim Foto Rumah Ketua KPU RI Ambruk</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/klaim-foto-rumah-ketua-kpu-ri-ambruk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2024 19:35:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[coffemix]]></category>
		<category><![CDATA[kandungan berbahaya coffeemix]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[obat berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21746</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/">Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/">Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Telah viral video Indocafe Coffeemix 3 In 1 saset mengandung obat berbahaya di media sosial Whatsapp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia sangat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk. Dalam video tersebut menampilkan dua piring yang berisi serbuk berwarna hitam dan terdapat Sebagian berwarna merah. Klaim dalam video terdapat orang mengambil kemasan yang bertuliskan Indocafe 3 In 1 Coffeemix masih utuh (baru), kemudian bubuk yang berisi disalah satu piring disalin (dibuang) untuk diisi Kembali dengan bubuk yang baru dibuka tesebut. Narasi suara dalam video sebagai berikut : “kopi yang baru dari Indocafe mau dibuka sekarang, ini baru ok sekarang kita buka, dibuang dulu ok, kita buka lihat masih ada obatnya lagi atau nggak yang merah-merah. Oh May God.\" Benarkah klaim video Indocafe Coffeemix mengandung obat berbahaya? Hasil Analisa Berdasarkan hasil Analisa barakati.id, menelusuri klaim video kopi Indocafe tersebut dilaporkan dari situs resmi yang mengarah pada akun Instagram resmi Indocafe @indocafeid yang mengunggah informasi terkait video yang beredar. Dalam pengumumannya melalui kantor Advokat M. Kamaluddin SH & Associates sebagai kuasa hukum PT. Sari Incofood Corporation menyatakan bahwa video yang mengklaim kopi saset Indocafe mengandung obat berhaya merupakan narasi yang salah. Sehubungan dengan video yang sedang beredar di media sosial saat ini perihal produk kami yaitu Indocafe Coffeemix yang mengandung Drugs, maka dengan ini kami membantah dengan sekeras-kerasnya hal tersebut adalah tidak benar dan merupakan pemberitaan yang bohong, salah satu poin pernyataan dalam pengumuman melalui kantor Advokat. Sumber : https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg Dilansir dari cek fakta Liputan6.com bahwa video tersebut pernah muncul sejak November 2023 tahun lalu dan dilakukan cek fakta pada 28 November 2023 yang berisi narasi kopi Indocafe mengandung Drugs. dan telah diklarifikasi melalui akun Instagram resmi Indocafeid Sumber : https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5466040/cek-fakta-klarifikasi-kopi-indocafe-mengandung-drugs?page=4 Kemudian juga telah dilansir dari cek fakta Tempo.co bahwa video yang beredar adalah narasi yang salah dan keliru dan pernah muncul pada bulan November 2023. Namun kini kembali beredar di Indonesia dengan tambahan narasi tujuan penyebaran kopi tersebut untuk mengurangi jumlah penduduk, pada hal klaim tersebut keliru. Sumber : https://cekfakta.tempo.co/fakta/2667/menyesatkan-video-dengan-klaim-kopi-saset-mengandung-obat-berbahaya-untuk-kurangi-jumlah-penduduk Hal yang serupa juga telah dilansir dan diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), bahwa video yang beredar dimedia sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia mengandung obat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk. Faktanya klaim dalam unggahan video tersebut adalah tidak benar. Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa produk tersebut diproduksi dengan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor registrasi MD 667002017010. Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/54028/hoaks-kopi-saset-di-indonesia-mengandung-obat-berbahaya-untuk-mengurangi-jumlah-penduduk/0/laporan_isu_hoaks Kesimpulan Hasil Analisa barakati.id menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Indocafe Coffeemix 3 In 1 mengandung obat berbahaya untuk mengurangi jumlah penduduk adalah Keliru dan Menyesatkan. Rujukan https://www.instagram.com/p/C0EILKSLg9Z/ https://id.openfoodfacts.org/produk/9311931024036/coffeemix-3-in-1-indocafe https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg https://www.instagram.com/indocafeid/", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Telah viral video Indocafe Coffeemix 3 In 1 saset mengandung obat berbahaya di media sosial Whatsapp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia sangat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk.</p>
<p>Dalam video tersebut menampilkan dua piring yang berisi serbuk berwarna hitam dan terdapat Sebagian berwarna merah.</p>
<p>Klaim dalam video terdapat orang mengambil kemasan yang bertuliskan Indocafe 3 In 1 Coffeemix masih utuh (baru), kemudian bubuk yang berisi disalah satu piring disalin (dibuang) untuk diisi Kembali dengan bubuk yang baru dibuka tesebut.</p>
<p>Narasi suara dalam video sebagai berikut :</p>
<p>“kopi yang baru dari Indocafe mau dibuka sekarang, ini baru ok sekarang kita buka, dibuang dulu ok, kita buka lihat masih ada obatnya lagi atau nggak yang merah-merah. Oh May God.&#8221;</p>
<p>Benarkah klaim video Indocafe Coffeemix mengandung obat berbahaya?</p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, menelusuri klaim video kopi Indocafe tersebut dilaporkan dari situs resmi yang mengarah pada akun Instagram resmi Indocafe @indocafeid yang mengunggah informasi terkait video yang beredar.</p>
<p>Dalam pengumumannya melalui kantor Advokat M. Kamaluddin SH &amp; Associates sebagai kuasa hukum PT. Sari Incofood Corporation menyatakan bahwa video yang mengklaim kopi saset Indocafe mengandung obat berhaya merupakan narasi yang salah.</p>
<p>Sehubungan dengan video yang sedang beredar di media sosial saat ini perihal produk kami yaitu Indocafe Coffeemix yang mengandung Drugs, maka dengan ini kami membantah dengan sekeras-kerasnya hal tersebut adalah tidak benar dan merupakan pemberitaan yang bohong, salah satu poin pernyataan dalam pengumuman melalui kantor Advokat.</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg" target="_blank" rel="noopener">https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg</a></p>
<p>Dilansir dari cek fakta <a href="https://www.liputan6.com/" target="_blank" rel="noopener">Liputan6.com</a> bahwa video tersebut pernah muncul sejak November 2023 tahun lalu dan dilakukan cek fakta pada 28 November 2023 yang berisi narasi kopi Indocafe mengandung Drugs. dan telah diklarifikasi melalui akun Instagram resmi Indocafeid</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5466040/cek-fakta-klarifikasi-kopi-indocafe-mengandung-drugs?page=4" target="_blank" rel="noopener">https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5466040/cek-fakta-klarifikasi-kopi-indocafe-mengandung-drugs?page=4</a></p>
<p>Kemudian juga telah dilansir dari cek fakta Tempo.co bahwa video yang beredar adalah narasi yang salah dan keliru dan pernah muncul pada bulan November 2023. Namun kini kembali beredar di Indonesia dengan tambahan narasi tujuan penyebaran kopi tersebut untuk mengurangi jumlah penduduk, pada hal klaim tersebut keliru.</p>
<p>Sumber : <a href="https://cekfakta.tempo.co/fakta/2667/menyesatkan-video-dengan-klaim-kopi-saset-mengandung-obat-berbahaya-untuk-kurangi-jumlah-penduduk" target="_blank" rel="noopener">https://cekfakta.tempo.co/fakta/2667/menyesatkan-video-dengan-klaim-kopi-saset-mengandung-obat-berbahaya-untuk-kurangi-jumlah-penduduk</a></p>
<p>Hal yang serupa juga telah dilansir dan diklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), bahwa video yang beredar dimedia sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp yang mengklaim minuman kopi saset di Indonesia mengandung obat berbahaya yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk.</p>
<p>Faktanya klaim dalam unggahan video tersebut adalah tidak benar. Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa produk tersebut diproduksi dengan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor registrasi MD 667002017010.</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.kominfo.go.id/content/detail/54028/hoaks-kopi-saset-di-indonesia-mengandung-obat-berbahaya-untuk-mengurangi-jumlah-penduduk/0/laporan_isu_hoaks" target="_blank" rel="noopener">https://www.kominfo.go.id/content/detail/54028/hoaks-kopi-saset-di-indonesia-mengandung-obat-berbahaya-untuk-mengurangi-jumlah-penduduk/0/laporan_isu_hoaks</a></p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Hasil Analisa <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a> menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan Indocafe Coffeemix 3 In 1 mengandung obat berbahaya untuk mengurangi jumlah penduduk adalah Keliru dan Menyesatkan.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://www.instagram.com/p/C0EILKSLg9Z/" target="_blank" rel="noopener">https://www.instagram.com/p/C0EILKSLg9Z/</a></p>
<p><a href="https://id.openfoodfacts.org/produk/9311931024036/coffeemix-3-in-1-indocafe" target="_blank" rel="noopener">https://id.openfoodfacts.org/produk/9311931024036/coffeemix-3-in-1-indocafe</a></p>
<p><a href="https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg" target="_blank" rel="noopener">https://www.indocafe.co.id/assets/images/2023/Pengumuman-Slide-2023.jpg</a></p>
<p><a href="https://www.instagram.com/indocafeid/" target="_blank" rel="noopener">https://www.instagram.com/indocafeid/</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/">Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/">Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-viral-video-indocafe-coffeemix-3-in-1-saset-mengandung-obat-berbahaya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2024 05:43:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[bagi bagi unag di masjid]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[sholat tarawih]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21693</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/">Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/">Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Video berdurasi 50 detik yang diunggah oleh akun X viral di media sosial Tiktok maupun Instagram. Dalam unggahannya mendapat 260k menyukai, 12,6k komentar, 16,4k favorit, dan 47,3k dibagikan. Narasi yang dibangun “Terlihat seorang pria berkeliling membagi pecahan uang 50 ribu kepada setiap jamaah sholat tarawih dari anak kecil hingga orang dewasa. Suasana tarawihpun tampak begitu ramai hingga membludak ke halaman masjid saking banyaknya jamaah yang sholat tarawih, diketahui lokasi tersebut di Masjid Jami Al-Ilyas Sayap Mas Kabupaten Malang Jawa Timur,” ujar perekam video Video tersebut dibubuhi kalimat sebagai berikut: Viral Sholat Tarawih di Malang dapat THR Rp50 Ribu Per Hari Kemudian ditambahkan dibagian bawah ada keterangan UNDANGAN UNTUK UMUM dan terdapat rincian nominal yang diberikan kepada jamaah seperti berikut: Taraweh = 50.000 x 30 hari =1.500.000 Subuh =20.000 x 26 hari =520.000 Subuh Jum’at =50.000 x 4 hari =200.000 Total 2.220.000 Benarkah sholat tarawih di Malang bagi-bagi THR ? Hasil Analisa Berdasarkan hasil Analisa barakati.id, video tersebut dilakukan pencarian melalui tools Invid Verification dan Google Lens untuk melihat lokasi kejadian dalam video tersebut. Hasil pencariannya bahwa video tersebut telah dirilis oleh media Tribunnews.com dan Viva.co.id, dan beberapa media lainnya. Dikutip dari Tribunnews.com video H. Sulaiman Malang yang beredar pertama kali diposting oleh akun Tiktok @arema4 pada tanggal 20 Maret 2024. Dalam keterangan video yang beredar ia juga membagikan uang bukan hanya 50 ribu tetapi ada juga 20 ribu setiap Jemaah sholat subuh. \"#h .sulaiman#bagi -bagi uang setiap hari pada seluruh jama\'ah yg hadir dimasjidnya#,\" demikian caption pada video tersebut, dikutipTribun-Timur.com, Minggu (24/3/2024). Sumber : https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya?page=2. Aksi bagi-bagi uang tersebut merupakan sedekah yang diberikan oleh seorang pengusaha yang dilakukan setiap hari sepanjang bulan suci Ramadhan. Menurut penelusuran Surya.co.id Pengusaha H. Sulaiman merupakan pemilik CV. Sayap Mas Nusantara yang merupakan pabrik rokok yang berlokasi di Desa Sukosari Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur. Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&gsc.sort= Kesimpulan Berdasarkan hasil Analisa bahwa video viral di media sosial tentang aksi bagi-bagi uang kepada jamaah sholat tarawih dan sholat subuh dilakukan sepanjang bulan suci Ramadhan oleh pengusaha H. Sulaiman Malang adalah Benar Rujukan https://www.titok.com/@ft______23/video/7348916395947658501?_r=1&_t=8kvEexHunou chrome-extension://mhccpoafgdgbhnjfhkcmgknndkeenfhe/popup.html#/app/tools/keyframes https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&cof=FORID%3A10&ie=UTF-8&siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&gsc.sort= https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya https://www.viva.co.id/trending/1698986-dermawan-orang-kaya-di-malang-bagi-bagi-uang-rp50-ribu-tiap-hari-usai-tarawih?page=2", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Barakati.id – Video berdurasi 50 detik yang diunggah oleh akun X viral di media sosial Tiktok maupun Instagram.</p>
<p>Dalam unggahannya mendapat 260k menyukai, 12,6k komentar, 16,4k favorit, dan 47,3k dibagikan.</p>
<p>Narasi yang dibangun “Terlihat seorang pria berkeliling membagi pecahan uang 50 ribu kepada setiap jamaah sholat tarawih dari anak kecil hingga orang dewasa. Suasana tarawihpun tampak begitu ramai hingga membludak ke halaman masjid saking banyaknya jamaah yang sholat tarawih, diketahui lokasi tersebut di Masjid Jami Al-Ilyas Sayap Mas Kabupaten Malang Jawa Timur,” ujar perekam video</p>
<p>Video tersebut dibubuhi kalimat sebagai berikut:</p>
<p>Viral Sholat Tarawih di Malang dapat THR Rp50 Ribu Per Hari</p>
<p>Kemudian ditambahkan dibagian bawah ada keterangan UNDANGAN UNTUK UMUM dan terdapat rincian nominal yang diberikan kepada jamaah seperti berikut:</p>
<p>Taraweh = 50.000 x 30 hari =1.500.000<br />
Subuh =20.000 x 26 hari =520.000<br />
Subuh Jum’at =50.000 x 4 hari =200.000<br />
Total 2.220.000</p>
<p>Benarkah sholat tarawih di Malang bagi-bagi THR ?</p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, video tersebut dilakukan pencarian melalui tools Invid Verification dan Google Lens untuk melihat lokasi kejadian dalam video tersebut.</p>
<p>Hasil pencariannya bahwa video tersebut telah dirilis oleh media <a href="https://www.tribunnews.com/" target="_blank" rel="noopener">Tribunnews.com</a> dan <a href="https://www.viva.co.id/" target="_blank" rel="noopener">Viva.co.id</a>, dan beberapa media lainnya.</p>
<p>Dikutip dari <a href="https://www.tribunnews.com/" target="_blank" rel="noopener">Tribunnews.com</a> video H. Sulaiman Malang yang beredar pertama kali diposting oleh akun Tiktok @arema4 pada tanggal 20 Maret 2024.</p>
<p>Dalam keterangan video yang beredar ia juga membagikan uang bukan hanya 50 ribu tetapi ada juga 20 ribu setiap Jemaah sholat subuh.</p>
<p>&#8220;#h .sulaiman#bagi -bagi uang setiap hari pada seluruh jama&#8217;ah yg hadir dimasjidnya#,&#8221; demikian caption pada video tersebut, dikutipTribun-Timur.com, Minggu (24/3/2024).</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya?page=2" target="_blank" rel="noopener">https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya?page=2</a>.</p>
<p>Aksi bagi-bagi uang tersebut merupakan sedekah yang diberikan oleh seorang pengusaha yang dilakukan setiap hari sepanjang bulan suci Ramadhan.</p>
<p>Menurut penelusuran <a href="https://surabaya.tribunnews.com/" target="_blank" rel="noopener">Surya.co.id</a> Pengusaha H. Sulaiman merupakan pemilik CV. Sayap Mas Nusantara yang merupakan pabrik rokok yang berlokasi di Desa Sukosari Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jawa Timur.</p>
<p>Sumber : <a href="https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&amp;cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&amp;cof=FORID%3A10&amp;ie=UTF-8&amp;siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&amp;gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&amp;gsc.sort=" target="_blank" rel="noopener">https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&amp;cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&amp;cof=FORID%3A10&amp;ie=UTF-8&amp;siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&amp;gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&amp;gsc.sort=</a></p>
<p>Kesimpulan<br />
Berdasarkan hasil Analisa bahwa video viral di media sosial tentang aksi bagi-bagi uang kepada jamaah sholat tarawih dan sholat subuh dilakukan sepanjang bulan suci Ramadhan oleh pengusaha H. Sulaiman Malang adalah Benar</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://www.tiktok.com/@ft______23/video/7348916395947658501?_r=1&amp;_t=8kvEexHunou" target="_blank" rel="noopener">https://www.titok.com/@ft______23/video/7348916395947658501?_r=1&amp;_t=8kvEexHunou</a></p>
<p>chrome-extension://mhccpoafgdgbhnjfhkcmgknndkeenfhe/popup.html#/app/tools/keyframes</p>
<p><a href="https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&amp;cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&amp;cof=FORID%3A10&amp;ie=UTF-8&amp;siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&amp;gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&amp;gsc.sort=" target="_blank" rel="noopener">https://surabaya.tribunnews.com/search?q=cv+sayap+mas+nusantara&amp;cx=partner-pub-3732a7959c2d64b5c&amp;cof=FORID%3A10&amp;ie=UTF-8&amp;siteurl=www.tribunnews.com#gsc.tab=0&amp;gsc.q=pemilik%20cv%20sayap%20mas%20nusantara&amp;gsc.sort=</a></p>
<p><a href="https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya" target="_blank" rel="noopener">https://www.tribunnews.com/regional/2024/03/25/pantas-haji-sulaiman-asal-malang-bagikan-rp-50-ribu-ke-jemaah-tarawih-ini-sumber-kekayaannya</a></p>
<p><a href="https://www.viva.co.id/trending/1698986-dermawan-orang-kaya-di-malang-bagi-bagi-uang-rp50-ribu-tiap-hari-usai-tarawih?page=2" target="_blank" rel="noopener">https://www.viva.co.id/trending/1698986-dermawan-orang-kaya-di-malang-bagi-bagi-uang-rp50-ribu-tiap-hari-usai-tarawih?page=2</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/">Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/">Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-viral-sebuah-video-aksi-bagi-bagi-sedekah-saat-sholat-tarawih-di-salah-satu-masjid-malang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2024 00:51:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[demo dpr]]></category>
		<category><![CDATA[hak angket]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21186</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/">Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/">Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Telah beredar video melalui media sosial, aparat keamanan membubarkan unjuk rasa mahasiswa menggunakan kendaraan water cannon di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Narasi soal polisi membubarkan unjuk rasa mahasiswa terkait hak angket di Gedung DPR telah dibagikan oleh akun Instagram dalam video Tiktok berdurasi satu menit tiga belas detik ini (arsip) pada Sabtu 2 Maret 2024. dalam sebuah unggahan tersebut menyebutkan, aksi itu dilakukan oleh mahasiswa menuntut DPR menggunakan hak angket. Berikut narasi yang dibagikan Ayo… semangat masuk Gedung dpr/mpr…. Duduk di atap seperti 1998…. Kemudian video yang dibagikan dibubuhi teks sebagai berikut: Aksi Dukung Angket Dihalau Petugas Keamanan Depan Gedung DPR RI Ayo Kita Selamat Demokrasi Republik Ini. Hasil Analisa Berdasarkan hasil Analisa cek fakta barakati.id, menelusuri video tersebut dengan teknik reverse image search menggunakan Google Lens. Hasil, klip itu merupakan potongan video Youtube tvOneNews, pada 24 September 2019 memberitakan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR-RI. Dalam video tersebut polisi menghalau masa dengan menggunakan water cannon untuk pengunjuk rasa yang berupaya memasuki Gedung DPR. Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, pada Selasa (24/9/2019). Mereka menuntut DPR membatalkan pengesahan UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kericuhan terjadi sekitar pukul 16.42 WIB, berawal dari upaya mahasiswa menerobos ke dalam Gedung DPR. Polisi yang berjaga di balik pagar langsung mengerahkan mobil water cannon dan menyemprotkan air ke arah mahasiswa. Kemudian, polisi menembakkan gas air mata berkali-kali dan membuat mahasiswa berhamburan menghindar. Adapun isu terhadap hak angket tengah menguat. DPR didorong menggulirkan hak angket agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa dibuka ke publik. Diberitakan Kompas.com, masa yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024). Mereka menuntut DPR segera menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Demonstrasi ini berbarengan dengan rapat paripurna pertama pembukaan masa sidang DPR usai Pemilu 2024. Kesimpulan Dalam video tersebut unjuk rasa mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan UU KPK dan RKUHP di DPR pada 24 September 2019, yang disebarkan dengan narasi yang Salah. Unjuk rasa mahasiswa bukan menuntut agar DPR menggunakan hak angket untuk membongkar kecurangan pemilu 2024. Rujukan https://www.instagram.com/p/C4AOXm6r-1W/ https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=xHEshUKbWDs https://video.kompas.com/watch/1286733/dpr-gelar-rapat-paripurna-pertama-usai-pemilu-2024-massa-demo-desak-hak-angket-digulirkan https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/lenywidiyanti/3314712520730602838", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Telah beredar video melalui media sosial, aparat keamanan membubarkan unjuk rasa mahasiswa menggunakan kendaraan water cannon di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).</p>
<p>Narasi soal polisi membubarkan unjuk rasa mahasiswa terkait hak angket di Gedung DPR telah dibagikan oleh akun Instagram dalam video Tiktok berdurasi satu menit tiga belas detik ini (arsip) pada Sabtu 2 Maret 2024. dalam sebuah unggahan tersebut menyebutkan, aksi itu dilakukan oleh mahasiswa menuntut DPR menggunakan hak angket.</p>
<p>Berikut narasi yang dibagikan<br />
Ayo… semangat masuk Gedung dpr/mpr…. Duduk di atap seperti 1998….</p>
<p>Kemudian video yang dibagikan dibubuhi teks sebagai berikut:<br />
Aksi Dukung Angket Dihalau Petugas Keamanan Depan Gedung DPR RI<br />
Ayo Kita Selamat Demokrasi Republik Ini.</p>
<p>Hasil Analisa<br />
Berdasarkan hasil Analisa cek fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, menelusuri video tersebut dengan teknik reverse image search menggunakan Google Lens.</p>
<p>Hasil, klip itu merupakan potongan video Youtube tvOneNews, pada 24 September 2019 memberitakan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR-RI.</p>
<p>Dalam video tersebut polisi menghalau masa dengan menggunakan water cannon untuk pengunjuk rasa yang berupaya memasuki Gedung DPR.</p>
<p>Sebelumnya telah diberitakan <a href="https://www.kompas.com/" target="_blank" rel="noopener">Kompas.com</a>, mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, pada Selasa (24/9/2019).</p>
<p>Mereka menuntut DPR membatalkan pengesahan UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kericuhan terjadi sekitar pukul 16.42 WIB, berawal dari upaya mahasiswa menerobos ke dalam Gedung DPR.</p>
<p>Polisi yang berjaga di balik pagar langsung mengerahkan mobil water cannon dan menyemprotkan air ke arah mahasiswa.</p>
<p>Kemudian, polisi menembakkan gas air mata berkali-kali dan membuat mahasiswa berhamburan menghindar.</p>
<p>Adapun isu terhadap hak angket tengah menguat. DPR didorong menggulirkan hak angket agar dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa dibuka ke publik.</p>
<p>Diberitakan <a href="https://www.kompas.com/" target="_blank" rel="noopener">Kompas.com</a>, masa yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).</p>
<p>Mereka menuntut DPR segera menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Demonstrasi ini berbarengan dengan rapat paripurna pertama pembukaan masa sidang DPR usai Pemilu 2024.</p>
<p>Kesimpulan<br />
Dalam video tersebut unjuk rasa mahasiswa menuntut pembatalan pengesahan UU KPK dan RKUHP di DPR pada 24 September 2019, yang disebarkan dengan narasi yang Salah.</p>
<p>Unjuk rasa mahasiswa bukan menuntut agar DPR menggunakan hak angket untuk membongkar kecurangan pemilu 2024.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://www.instagram.com/p/C4AOXm6r-1W/" target="_blank" rel="noopener">https://www.instagram.com/p/C4AOXm6r-1W/</a></p>
<p><a href="https://www.youtube.com/watch?app=desktop&amp;v=xHEshUKbWDs" target="_blank" rel="noopener">https://www.youtube.com/watch?app=desktop&amp;v=xHEshUKbWDs</a></p>
<p><a href="https://video.kompas.com/watch/1286733/dpr-gelar-rapat-paripurna-pertama-usai-pemilu-2024-massa-demo-desak-hak-angket-digulirkan" target="_blank" rel="noopener">https://video.kompas.com/watch/1286733/dpr-gelar-rapat-paripurna-pertama-usai-pemilu-2024-massa-demo-desak-hak-angket-digulirkan</a></p>
<p><a href="https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/lenywidiyanti/3314712520730602838" target="_blank" rel="noopener">https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/lenywidiyanti/3314712520730602838</a>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/">Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/">Cek Fakta – Beredar Video Aparat Bubarkan Demo Mahasiswa Mendukung Hak Angket Depan DPR-RI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-beredar-video-aparat-bubarkan-demo-mahasiswa-mendukung-hak-angket-depan-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</title>
		<link>https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik</link>
					<comments>https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Feb 2024 11:01:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[lawanhoaks]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[pilpres2024]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[ung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20842</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/">(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/">(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id – Universtias Negeri Gorontalo sebagai salah satu dari 55 PTN yang masuk dalam kandidat PTN-BH, UNG adalah urutan ke 6 dengan score 327.11 setelah Universitas Sriwijaya urutan ke 5 dengan score 332.33 Sumatera Selatan dan Universitas Mulawarman urutan ke 7 dengan score 322.51 Kalimatan Timur. Sejauh ini Perguruan tinggi yang masuk dalam PTN-BH yaitu sebanyak 21 Perguruan Tinggi, masing-masing dari Universitas Andalas (Sumatera Barat), Universitas Syiah Kuala (Aceh), Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat), Universitas Indonesia (DKI Jakarta), Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat), Universitas Diponegoro (Jawa Tengah), Universitas Airlangga (Jawa Timur), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur), Institut Teknologi Bandung (Jawa Barat), Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Universitas Padjadjaran (Jawa Barat), Universitas Negeri Semarang (Jawa Tengah), Universitas Sebelas Maret (Jawa Tengah), Universitas Negeri Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Brawijaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Padang (Sumatra Barat), Universitas Sumatera Utara (Sumatera Utara), Universitas Negeri Surabaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Malang (Jawa Timur), Universitas Terbuka (Banten). Transformasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) masuk kandidat sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) Hasil Analisa Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Misi PTN BH adalah melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Perubahan PTN menjadi PTN BH sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum. PTN BH didesign untuk bergerak cepat dalam merespon perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis sehingga dapat berlari, unggul, dan berdaya saing. Salah satu privilidges PTN BH yaitu dapat membuka program studi secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat kelembagaan, ditjen DIKTI ristek sehingga dapat dengan cepat menangkap kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas. Dashboard PTNBH analitik kami siapkan untuk mengetahui tingkat kesiapan PTN BLU yang akan bertranformasi menuju PTNBH sehingga tidak direpotkan dalam pengumpulan data dan pengisian Instrumen serta kelengkapan dokumen, serta memudahkan bagi evaluator mengecek data secara real time dan melakukan penilaian usulan menuju PTNBH Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 62 ayat (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. (2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi. (3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi. Pasal 63 menyebutkan bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. Akuntabilitas, b. Transparansi, c. Nirlaba, d. Penjaminan Mutu, e. Efektivitas dan Efisiensi. Pasal 64 ayat (1) Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang non akademik. (2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma. (3) Otonomi pengelolaan di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan yaitu: a. Organisasi, b. Keuangan, c. Kemahasiswaan, d. Ketenagaan, dan f. Sarana Prasarana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara, b. Selain anggaran pendapatan dan belanja negara. Selanjutnya, pasal 3, Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk, a. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, dan/atau b. Bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 ayat 1 Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan. (3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk: a. Menyelenggarakan Tri dharma Perguruan Tinggi yang bermutu, b. Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, c. Memenuhi standar minimum kelayakan finansial, d. Menjalankan tanggung jawab sosial, dan e. Berperan dalam pembangunan perekonomian. (2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang memiliki: a. Paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul, b. Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi, c. Hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual, d. Mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional, e. Partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah, f. Kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat. (3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari a. Akuntabilitas pengelolaan PTN, b. Transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN, c. Nirlaba dalam pengelolaan PTN, d. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN, e. Periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN (4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari a. Pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut, c. Kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa. (5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa, b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam, a. Pengembangan usaha kecil dan menengah, b. Pengembangan dunia usaha dunia industry, c. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa Kesimpulan Berdasarkan hasil Analisa Cek Fakta barakati.id, bahwa Transformasi UNG yang terakreditasi Unggul oleh BAN-PT menjadi salah satu syarat kandidat menjadi PTN-BH. Dapat dilihat melalui Dashboard Analitik sinta.kemdikbud.go.id memiliki total skor 327.11, dari 55 perguruan tinggi di Indonesia, UNG berada posisi ke 6 pada kandidat terhadap PTN-BH. Rujukan https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2 (akses 25 Februari 2024) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> – Universtias Negeri Gorontalo sebagai salah satu dari 55 PTN yang masuk dalam kandidat PTN-BH, UNG adalah urutan ke 6 dengan score 327.11 setelah Universitas Sriwijaya urutan ke 5 dengan score 332.33 Sumatera Selatan dan Universitas Mulawarman urutan ke 7 dengan score 322.51 Kalimatan Timur.</p>
<p>Sejauh ini Perguruan tinggi yang masuk dalam PTN-BH yaitu sebanyak 21 Perguruan Tinggi, masing-masing dari Universitas Andalas (Sumatera Barat), Universitas Syiah Kuala (Aceh), Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat), Universitas Indonesia (DKI Jakarta), Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat), Universitas Diponegoro (Jawa Tengah), Universitas Airlangga (Jawa Timur), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur), Institut Teknologi Bandung (Jawa Barat), Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Universitas Padjadjaran (Jawa Barat), Universitas Negeri Semarang (Jawa Tengah), Universitas Sebelas Maret (Jawa Tengah), Universitas Negeri Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Brawijaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Padang (Sumatra Barat), Universitas Sumatera Utara (Sumatera Utara), Universitas Negeri Surabaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Malang (Jawa Timur), Universitas Terbuka (Banten).</p>
<p>Transformasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) masuk kandidat sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)</p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (SATKER) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Misi PTN BH adalah melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat.</p>
<p>Perubahan PTN menjadi PTN BH sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.</p>
<p>PTN BH didesign untuk bergerak cepat dalam merespon perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis sehingga dapat berlari, unggul, dan berdaya saing.</p>
<p>Salah satu privilidges PTN BH yaitu dapat membuka program studi secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat kelembagaan, ditjen DIKTI ristek sehingga dapat dengan cepat menangkap kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas.</p>
<p>Dashboard PTNBH analitik kami siapkan untuk mengetahui tingkat kesiapan PTN BLU yang akan bertranformasi menuju PTNBH sehingga tidak direpotkan dalam pengumpulan data dan pengisian Instrumen serta kelengkapan dokumen, serta memudahkan bagi evaluator mengecek data secara real time dan melakukan penilaian usulan menuju PTNBH</p>
<p>Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 62 ayat (1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma. (2) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi. (3) Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.</p>
<p>Pasal 63 menyebutkan bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. Akuntabilitas, b. Transparansi, c. Nirlaba, d. Penjaminan Mutu, e. Efektivitas dan Efisiensi.</p>
<p>Pasal 64 ayat (1) Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang non akademik. (2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma. (3) Otonomi pengelolaan di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan yaitu: a. Organisasi, b. Keuangan, c. Kemahasiswaan, d. Ketenagaan, dan f. Sarana Prasarana.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, pasal 2 menyebutkan bahwa pendanaan PTN Badan Hukum dapat bersumber dari: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara, b. Selain anggaran pendapatan dan belanja negara.</p>
<p>Selanjutnya, pasal 3, Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk, a. Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum, dan/atau b. Bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 4 ayat 1 Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi. (2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan. (3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.</p>
<p>Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk: a. Menyelenggarakan Tri dharma Perguruan Tinggi yang bermutu, b. Mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, c. Memenuhi standar minimum kelayakan finansial, d. Menjalankan tanggung jawab sosial, dan e. Berperan dalam pembangunan perekonomian.</p>
<p>(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang memiliki: a. Paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul, b. Relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi, c. Hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual, d. Mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional, e. Partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah, f. Kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.</p>
<p>(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari a. Akuntabilitas pengelolaan PTN, b. Transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN, c. Nirlaba dalam pengelolaan PTN, d. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN, e. Periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN</p>
<p>(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari a. Pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut, c. Kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.</p>
<p>(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari a. PTN menerima calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa, b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat.</p>
<p>(6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari peranan dalam, a. Pengembangan usaha kecil dan menengah, b. Pengembangan dunia usaha dunia industry, c. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Berdasarkan hasil Analisa Cek Fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, bahwa Transformasi UNG yang terakreditasi Unggul oleh BAN-PT menjadi salah satu syarat kandidat menjadi PTN-BH. Dapat dilihat melalui Dashboard Analitik <a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/" target="_blank" rel="noopener">sinta.kemdikbud.go.id</a> memiliki total skor 327.11, dari 55 perguruan tinggi di Indonesia, UNG berada posisi ke 6 pada kandidat terhadap PTN-BH.</p>
<p>Rujukan</p>
<p><a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2 (akses 25 Februari 2024)" data-wplink-url-error="true" data-wplink-edit="true" target="_blank" rel="noopener">https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2 (akses 25 Februari 2024)</a></p>
<p>Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum</p>
<p>Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nonor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/">(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/">(PREBUNKING) – Transformasi UNG Masuk Kandidat PTN-BH Dinilai dari PTN-BH Analitik</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/prebunking-transformasi-ung-masuk-kandidat-ptn-bh-dinilai-dari-ptn-bh-analitik/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</title>
		<link>https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024</link>
					<comments>https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Feb 2024 02:55:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[capres]]></category>
		<category><![CDATA[cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[livefactchecking]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20737</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/">Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/">Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung sejak Rabu 14 Februari 2024, memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak. Setelah pemilihan serentak tersebut, beredar di media sosial perolehan suara masing-masing nama calon Pilpres maupub Legislatif yang terpilih. Namun 10 hari setelah hari pemungutan suara, tepatnya pada 24 Februari 2024, beredar sebuah video di platform You Tube yang menarasikan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dilantik oleh Presiden Indonesia Joko Widodo menjadi presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024. Sumber : https://www.youtube.com/watch?v=1-VhoGbWQpo Benarkah sudah ada calon terpilih hasil Pemilu 2024? Hasil Analisa Berdasarkan hasil analisa cek fakta barakati.id, calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Februari hingga 20 Maret mendatang masih dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Sehingga belum ada pasangan calon terpilih maupun calon terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa tahapan penetapan meliputi, penetapan: a. Pasangan calon terpilih, b. Perolehan kursi, dan c. Calon terpilih. (2) Tahapan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penetapan pasangan calon. (3) Tahapan penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penetapan perolehan kursi partai politik untuk anggota: a. DPR; b. DPRD provinsi; dan c. DPRD kabupaten/kota. (4) Tahapan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilihan umum anggota: a. DPR, b. DPD; c. DPRD provinsi; dan d. DPRD kabupaten/kota Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi anggota DPR. Pasal 9 menyebutkan Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR; atau b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 10 ayat (1) partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. (2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR. (3) Jumlah suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. Selanjutnya, pasal 13 (1) KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap partai politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing dapil (daerah pemilihan) dengan ketentuan: a. menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap dapil sebagai suara sah setiap partai politik b. membagi suara sah setiap partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya; c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi. Berbeda dengan anggota DPR, penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi tidak ada ambang batas perolehan suara. Artinya, seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 6 menyebutkan bahwa; (1) KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar atau lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. (2) Dalam hal tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 475 ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden. (3). Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti atas putusan Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan Berdasarkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung dilakukan secara berjenjang, ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI hingga pada bulan Maret 2024 mendatang. Sehingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih maupun calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id </strong>&#8211; Pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah berlangsung sejak Rabu 14 Februari 2024, memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.</p>
<p>Setelah pemilihan serentak tersebut, beredar di media sosial perolehan suara masing-masing nama calon Pilpres maupub Legislatif yang terpilih.</p>
<p>Namun 10 hari setelah hari pemungutan suara, tepatnya pada 24 Februari 2024, beredar sebuah video di platform You Tube yang menarasikan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi dilantik oleh Presiden Indonesia Joko Widodo menjadi presiden dan wakil presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024.</p>
<p>Sumber : <a href="https://www.youtube.com/watch?v=1-VhoGbWQpo" target="_blank" rel="noopener">https://www.youtube.com/watch?v=1-VhoGbWQpo</a></p>
<p>Benarkah sudah ada calon terpilih hasil Pemilu 2024?</p>
<p>Hasil Analisa</p>
<p>Berdasarkan hasil analisa cek fakta <a href="https://barakati.id/">barakati.id</a>, calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.</p>
<p>Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Februari hingga 20 Maret mendatang masih dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.</p>
<p>Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Sehingga belum ada pasangan calon terpilih maupun calon terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU RI.</p>
<p>Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa tahapan penetapan meliputi, penetapan: a. Pasangan calon terpilih, b. Perolehan kursi, dan c. Calon terpilih.</p>
<p>(2) Tahapan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penetapan pasangan calon.</p>
<p>(3) Tahapan penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penetapan perolehan kursi partai politik untuk anggota: a. DPR; b. DPRD provinsi; dan c. DPRD kabupaten/kota.</p>
<p>(4) Tahapan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilihan umum anggota: a. DPR, b. DPD; c. DPRD provinsi; dan d. DPRD kabupaten/kota</p>
<p>Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi anggota DPR.</p>
<p>Pasal 9 menyebutkan Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan:</p>
<p>a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR; atau</p>
<p>b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Pasal 10 ayat (1) partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.</p>
<p>(2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR. (3) Jumlah suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.</p>
<p>Selanjutnya, pasal 13 (1) KPU melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR setiap partai politik yang memenuhi ambang batas pada masing-masing dapil (daerah pemilihan) dengan ketentuan:</p>
<p>a. menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik di setiap dapil sebagai suara sah setiap partai politik</p>
<p>b. membagi suara sah setiap partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bilangan pembagi 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh), dan seterusnya;</p>
<p>c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud dalam huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; dan</p>
<p>d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada dapil yang bersangkutan habis terbagi.</p>
<p>Berbeda dengan anggota DPR, penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi tidak ada ambang batas perolehan suara. Artinya, seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.</p>
<p>Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih</p>
<p>Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 6 menyebutkan bahwa;</p>
<p>(1) KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar atau lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.</p>
<p>(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menetapkan 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua untuk dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.</p>
<p>Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 475 ayat (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.</p>
<p>(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.</p>
<p>(3). Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Sehingga KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti atas putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>Berdasarkan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung dilakukan secara berjenjang, ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI hingga pada bulan Maret 2024 mendatang.</p>
<p>Sehingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih maupun calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.</p>
<p>Rujukan</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.</p>
<p>Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/">Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/">Cek Fakta- Benarkah Sudah Ada Calon Terpilih Pemilu 2024?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/cek-fakta-benarkah-sudah-ada-calon-terpilih-pemilu-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat TPS di Kabupaten Bone Bolango</title>
		<link>https://barakati.id/pemungutan-suara-ulang-psu-empat-tps-di-kabupaten-bone-bolango/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemungutan-suara-ulang-psu-empat-tps-di-kabupaten-bone-bolango</link>
					<comments>https://barakati.id/pemungutan-suara-ulang-psu-empat-tps-di-kabupaten-bone-bolango/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 20:28:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Cek Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[cekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[koalisicekfakta]]></category>
		<category><![CDATA[kpu bone bolango]]></category>
		<category><![CDATA[PE]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu2024]]></category>
		<category><![CDATA[psu]]></category>
		<category><![CDATA[psu bone bolango]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tps]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20752</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemungutan-suara-ulang-psu-empat-tps-di-kabupaten-bone-bolango/">Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat TPS di Kabupaten Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemungutan-suara-ulang-psu-empat-tps-di-kabupaten-bone-bolango/">Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat TPS di Kabupaten Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb11" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb11.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Barakati.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Kamis, 22/02/2024 Berdasarkan Surat Keputusan KPU Bone Bolango nomor 537 tahun 2024, tentang penetapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bone Bolango untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat Empat TPS. Empat TPS tersebut terdiri dari TPS 008 Kelurahan Padengo Kecamatan Kabila untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian TPS 006 Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, TPS 008 Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan TPS 002 Kelurahan Poowo Barat Kecamatan Kabila untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPD, dan Anggota DPR-RI. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan lancar. Kebutuhan surat suara untuk keperluan pemungutan ulang sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari jumlah DPT. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan, penyebab pemungutan suara ulang karena ada pemilih dan pemegang KTP luar domisili di TPS tersebut memaksa untuk memilih di TPS tersebut. Pemungutan suara ulang di Provinsi Gorontalo juga dilakukan di 2 TPS di Kota Gorontalo, 1 TPS Kabupaten Gorontalo Utara, sementara 3 TPS di Kabupaten Gorontalo masih dalam pengkajian, pungkasnya", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Barakati.id</strong> &#8211; Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, Kamis, 22/02/2024</p>
<p>Berdasarkan Surat Keputusan KPU Bone Bolango nomor 537 tahun 2024, tentang penetapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bone Bolango untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat Empat TPS.</p>
<p>Empat TPS tersebut terdiri dari TPS 008 Kelurahan Padengo Kecamatan Kabila untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian TPS 006 Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, TPS 008 Kelurahan Pauwo Kecamatan Kabila untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan TPS 002 Kelurahan Poowo Barat Kecamatan Kabila untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPD, dan Anggota DPR-RI.</p>
<p>Pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan dengan lancar. Kebutuhan surat suara untuk keperluan pemungutan ulang sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen dari jumlah DPT.</p>
<p>Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran, mengatakan, penyebab pemungutan suara ulang karena ada pemilih dan pemegang KTP luar domisili di TPS tersebut memaksa untuk memilih di TPS tersebut.</p>
<p>Pemungutan suara ulang di Provinsi Gorontalo juga dilakukan di 2 TPS di Kota Gorontalo, 1 TPS Kabupaten Gorontalo Utara, sementara 3 TPS di Kabupaten Gorontalo masih dalam pengkajian, pungkasnya
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemungutan-suara-ulang-psu-empat-tps-di-kabupaten-bone-bolango/">Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat TPS di Kabupaten Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemungutan-suara-ulang-psu-empat-tps-di-kabupaten-bone-bolango/">Pemungutan Suara Ulang (PSU) Empat TPS di Kabupaten Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemungutan-suara-ulang-psu-empat-tps-di-kabupaten-bone-bolango/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
