<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi I DPRD Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/komisi-i-dprd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/komisi-i-dprd/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jan 2026 17:55:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.10</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Komisi I DPRD Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/komisi-i-dprd/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Resmi Dilantik! Dedy Hamzah Kembali ke Kursi DPRD Provinsi Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/resmi-dilantik-dedy-hamzah-kembali-ke-kursi-dprd-provinsi-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=resmi-dilantik-dedy-hamzah-kembali-ke-kursi-dprd-provinsi-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/resmi-dilantik-dedy-hamzah-kembali-ke-kursi-dprd-provinsi-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 16:49:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Anggota DPRD 2024–2029]]></category>
		<category><![CDATA[aspirasi rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Bapemperda]]></category>
		<category><![CDATA[dedy hamzah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Idah Syahidah Rusli Habibie]]></category>
		<category><![CDATA[Idrus Mopili]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[PAW DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[politik daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Paripurna Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wahyudin Moridu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29235</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/resmi-dilantik-dedy-hamzah-kembali-ke-kursi-dprd-provinsi-gorontalo/">Resmi Dilantik! Dedy Hamzah Kembali ke Kursi DPRD Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/resmi-dilantik-dedy-hamzah-kembali-ke-kursi-dprd-provinsi-gorontalo/">Resmi Dilantik! Dedy Hamzah Kembali ke Kursi DPRD Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-69 dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (27/01/2026). Rapat yang berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo itu menetapkan Dedy Hamzah, S.Pd. sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggantikan Wahyudin Moridu, S.H., dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus M.T. Mopili, S.E., M.M., dan turut dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, KPU, Bawaslu, jajaran OPD, serta sejumlah tamu undangan. Dalam sambutannya, Idrus Mopili menegaskan bahwa pelaksanaan PAW tersebut berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo. “Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW ini bersifat pengumuman dan tidak memerlukan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD,” ujar Idrus dalam sambutannya. Prosesi pengucapan sumpah/janji dipandu langsung oleh Ketua DPRD dan disaksikan oleh rohaniwan. Usai pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyematan pin anggota DPRD oleh Ketua DPRD, serta penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Wakil Gubernur Gorontalo kepada Dedy Hamzah. Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Idrus Mopili menyampaikan ucapan selamat kepada Dedy Hamzah yang kembali dipercaya menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Gorontalo. “Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kami menyampaikan selamat dan sukses kepada Bapak Dedy Hamzah, S.Pd., yang telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” kata Idrus. Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah besar dari rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Menjadi anggota DPRD bukan sekadar menjalankan fungsi politik, tetapi merupakan bentuk perjuangan untuk kepentingan semua lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan kelompok maupun golongan,” tegasnya. Idrus juga menambahkan bahwa Dedy Hamzah bukanlah wajah baru di lembaga legislatif daerah tersebut. Ia dikenal pernah menjabat selama dua periode sebelumnya dan memahami dengan baik dinamika serta tugas-tugas kedewanan. “Dengan pengalaman yang beliau miliki, kami yakin Saudara Dedy Hamzah dapat memberikan kontribusi positif berupa gagasan maupun pemikiran konstruktif bagi kemajuan Provinsi Gorontalo,” harap Idrus. Sesuai ketentuan DPRD, Dedy Hamzah akan menempati alat kelengkapan dewan yang sama dengan anggota sebelumnya, yaitu Komisi I dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Usai pelantikan, Dedy Hamzah menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan amanah baru ini dengan sebaik-baiknya. “Kembalinya saya ke DPRD Provinsi Gorontalo adalah tanggung jawab yang besar. Saya akan melanjutkan apa yang telah dirintis oleh Saudara Wahyudin Moridu,” ujarnya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya akan berfokus pada aspirasi masyarakat, khususnya konstituen di wilayah Pohuwato, sebagai daerah pemilihannya. “Aspirasi rakyat Pohuwato menjadi prioritas saya. Jabatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Terkait penempatannya di Komisi I, Dedy mengaku siap menjalankan amanah di komisi mana pun sesuai keputusan pimpinan DPRD. “Saya pernah bertugas di Komisi II dan Komisi III, dan kini diamanahkan di Komisi I. Di mana pun ditempatkan, saya siap bekerja dan berkontribusi,” ucapnya. Selama sekitar satu tahun di luar DPRD, Dedy mengaku tetap aktif berinteraksi dengan masyarakat dan memperdalam pemahamannya terhadap kebutuhan publik. “Waktu itu bukan masa menganggur, melainkan masa untuk belajar dan mendengar langsung aspirasi masyarakat,” katanya. Menutup pernyataannya, Dedy meminta masyarakat tidak segan memberikan kritik dan masukan yang membangun kepada dirinya maupun jajaran DPRD. “Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Jika disampaikan dengan baik, insyaallah hasilnya juga akan baik untuk kemajuan bersama,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-69 dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (27/01/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rapat yang berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Provinsi Gorontalo itu menetapkan <strong>Dedy Hamzah, S.Pd.</strong> sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo menggantikan <strong>Wahyudin Moridu, S.H.</strong>, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo <strong>Idrus M.T. Mopili, S.E., M.M.</strong>, dan turut dihadiri <strong>Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie</strong>, unsur <strong>Forkopimda</strong>, pimpinan dan anggota DPRD, <strong>KPU</strong>, <strong>Bawaslu</strong>, jajaran <strong>OPD</strong>, serta sejumlah tamu undangan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam sambutannya, Idrus Mopili menegaskan bahwa pelaksanaan PAW tersebut berlandaskan pada sejumlah regulasi, antara lain <strong>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014</strong> tentang Pemerintahan Daerah, <strong>Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018</strong>, serta <strong>Keputusan Menteri Dalam Negeri</strong> tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW ini bersifat pengumuman dan tidak memerlukan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD,” ujar Idrus dalam sambutannya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Prosesi pengucapan sumpah/janji dipandu langsung oleh Ketua DPRD dan disaksikan oleh rohaniwan. Usai pengucapan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyematan pin anggota DPRD oleh Ketua DPRD, serta penyerahan <strong>Keputusan Menteri Dalam Negeri</strong> oleh Wakil Gubernur Gorontalo kepada Dedy Hamzah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Idrus Mopili menyampaikan ucapan selamat kepada Dedy Hamzah yang kembali dipercaya menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo, kami menyampaikan selamat dan sukses kepada Bapak Dedy Hamzah, S.Pd., yang telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” kata Idrus.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah besar dari rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Menjadi anggota DPRD bukan sekadar menjalankan fungsi politik, tetapi merupakan bentuk perjuangan untuk kepentingan semua lapisan masyarakat, tanpa membeda-bedakan kelompok maupun golongan,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Idrus juga menambahkan bahwa Dedy Hamzah bukanlah wajah baru di lembaga legislatif daerah tersebut. Ia dikenal pernah menjabat selama dua periode sebelumnya dan memahami dengan baik dinamika serta tugas-tugas kedewanan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dengan pengalaman yang beliau miliki, kami yakin Saudara Dedy Hamzah dapat memberikan kontribusi positif berupa gagasan maupun pemikiran konstruktif bagi kemajuan Provinsi Gorontalo,” harap Idrus.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sesuai ketentuan DPRD, Dedy Hamzah akan menempati alat kelengkapan dewan yang sama dengan anggota sebelumnya, yaitu <strong>Komisi I</strong> dan <strong>Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Usai pelantikan, Dedy Hamzah menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjalankan amanah baru ini dengan sebaik-baiknya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kembalinya saya ke DPRD Provinsi Gorontalo adalah tanggung jawab yang besar. Saya akan melanjutkan apa yang telah dirintis oleh Saudara Wahyudin Moridu,” ujarnya kepada awak media.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa dirinya akan berfokus pada aspirasi masyarakat, khususnya konstituen di wilayah Pohuwato, sebagai daerah pemilihannya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Aspirasi rakyat Pohuwato menjadi prioritas saya. Jabatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memperjuangkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Terkait penempatannya di Komisi I, Dedy mengaku siap menjalankan amanah di komisi mana pun sesuai keputusan pimpinan DPRD.<br />
“Saya pernah bertugas di Komisi II dan Komisi III, dan kini diamanahkan di Komisi I. Di mana pun ditempatkan, saya siap bekerja dan berkontribusi,” ucapnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selama sekitar satu tahun di luar DPRD, Dedy mengaku tetap aktif berinteraksi dengan masyarakat dan memperdalam pemahamannya terhadap kebutuhan publik.<br />
“Waktu itu bukan masa menganggur, melainkan masa untuk belajar dan mendengar langsung aspirasi masyarakat,” katanya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menutup pernyataannya, Dedy meminta masyarakat tidak segan memberikan kritik dan masukan yang membangun kepada dirinya maupun jajaran DPRD.<br />
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Jika disampaikan dengan baik, insyaallah hasilnya juga akan baik untuk kemajuan bersama,” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/resmi-dilantik-dedy-hamzah-kembali-ke-kursi-dprd-provinsi-gorontalo/">Resmi Dilantik! Dedy Hamzah Kembali ke Kursi DPRD Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/resmi-dilantik-dedy-hamzah-kembali-ke-kursi-dprd-provinsi-gorontalo/">Resmi Dilantik! Dedy Hamzah Kembali ke Kursi DPRD Provinsi Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/resmi-dilantik-dedy-hamzah-kembali-ke-kursi-dprd-provinsi-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</title>
		<link>https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat</link>
					<comments>https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 12:03:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[BKN pusat]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[formasi PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian PAN-RB]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II dprd]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi dan UKM]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[pendamping koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[penyuluh koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pppk]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga non ASN]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga profesional]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28515</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/">Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/">Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya Pendamping atau Penyuluh Koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan berlangsung di Gedung BKN Pusat, Jakarta, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur). Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan dan anggota dari Komisi I dan Komisi II. DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terus menerima aspirasi tenaga pendamping koperasi terkait status mereka yang belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK. Dalam diskusi, BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non-ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi selama ini berada di luar kewenangan langsung mereka, karena BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS. Adapun kebijakan formasi dan rekruitmen PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB. Karena belum ada kebijakan terkait formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat terverifikasi atau masuk ke dalam sistem data BKN. Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat. BKN juga menegaskan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran penting dan strategis, banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun. Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian status. “Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya. DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi di daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya Pendamping atau Penyuluh Koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan berlangsung di Gedung BKN Pusat, Jakarta, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan dan anggota dari Komisi I dan Komisi II. DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terus menerima aspirasi tenaga pendamping koperasi terkait status mereka yang belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam diskusi, BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non-ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi selama ini berada di luar kewenangan langsung mereka, karena BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS. Adapun kebijakan formasi dan rekruitmen PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Karena belum ada kebijakan terkait formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat terverifikasi atau masuk ke dalam sistem data BKN. Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">BKN juga menegaskan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran penting dan strategis, banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian status. “Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi di daerah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/">Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/">Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kisah-tenaga-pendamping-koperasi-nasibnya-tersentuh-di-konsultasi-ke-bkn-pusat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anak Anggota DPRD Ikut Mendaftar, Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Semua Setara</title>
		<link>https://barakati.id/anak-anggota-dprd-ikut-mendaftar-timsel-kpid-gorontalo-tegaskan-semua-setara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=anak-anggota-dprd-ikut-mendaftar-timsel-kpid-gorontalo-tegaskan-semua-setara</link>
					<comments>https://barakati.id/anak-anggota-dprd-ikut-mendaftar-timsel-kpid-gorontalo-tegaskan-semua-setara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 15:47:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[CAT KPID]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[fit and proper test]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kristina Udoky]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Reza]]></category>
		<category><![CDATA[Penyiaran Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[psikotes KPID]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[rekrutmen pejabat publik]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi komisioner]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Seleksi KPID]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi seleksi]]></category>
		<category><![CDATA[uji publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28377</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/anak-anggota-dprd-ikut-mendaftar-timsel-kpid-gorontalo-tegaskan-semua-setara/">Anak Anggota DPRD Ikut Mendaftar, Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Semua Setara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/anak-anggota-dprd-ikut-mendaftar-timsel-kpid-gorontalo-tegaskan-semua-setara/">Anak Anggota DPRD Ikut Mendaftar, Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Semua Setara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi menyampaikan perkembangan terbaru proses seleksi calon anggota KPID kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Ketua Tim Seleksi, Muhammad Reza, mengungkapkan bahwa dua tahapan awal seleksi telah rampung dilaksanakan, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan psikotes. Reza menjelaskan, pelaksanaan CAT digelar pada 21 November dan prosesnya dapat disaksikan secara langsung melalui siaran live sehingga masyarakat dapat memantau jalannya seleksi secara terbuka. Sementara itu, tahapan psikotes baru saja diselesaikan dan saat ini masih menunggu hasil resmi dari tim psikolog yang berwenang. “Psikotes dilaksanakan kemarin dan hasilnya membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Kami memberikan ruang kepada tim psikolog karena proses penilaiannya cukup kompleks. Insyaallah tanggal 1 akan kami umumkan hasilnya,” jelas Reza. Menanggapi isu bahwa sejumlah anggota DPRD menerima telepon dari berbagai pihak terkait proses seleksi, Reza menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam mekanisme seleksi terbuka selama tidak mengintervensi keputusan tim seleksi. “Itu bagi saya biasa, ya. Namanya seleksi, orang pasti berusaha berkomunikasi. Namun kami selalu menekankan, ikuti saja prosesnya. CAT kami lakukan terbuka dan wawancara nanti juga dilakukan secara live. Semua bisa melihat langsung performanya,” tegasnya. Ia menambahkan, hasil psikotes akan menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan kelulusan peserta. “Psikotes itu ada kategori tidak direkomendasikan, direkomendasikan, dan dipertimbangkan. Jika hasil psikotes menyatakan ‘tidak direkomendasikan’, maka Tim Sel tidak bisa memaksakan untuk memasukkan yang bersangkutan dalam rekomendasi,” ujar Reza. Lebih jauh, Reza juga merespons isu mengenai adanya anak dari salah satu anggota Komisi I DPRD yang ikut mendaftar sebagai calon anggota KPID. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. “Undang-undang jelas, seluruh warga negara Indonesia berhak mendaftar. Selama memenuhi persyaratan, termasuk memiliki KTP Gorontalo, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menggugurkan. Semua diperlakukan sama, tanpa pengecualian, sesuai prosedur,” tegas Reza. Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Udoky, memberikan apresiasi atas kinerja Tim Seleksi yang dinilainya profesional dan transparan dalam menjalankan seluruh tahapan. “Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kerja Tim Seleksi. Semua tahapan berjalan sesuai jadwal dan dilakukan secara terbuka. CAT dilaksanakan secara live sehingga bukan hanya peserta, tetapi masyarakat juga bisa mengetahui nilai masing-masing,” ujarnya. Kristina menjelaskan, tingkat keterbukaan ini menjadi langkah penting untuk mencegah timbulnya protes dari peserta maupun masyarakat di kemudian hari. “Biasanya protes muncul karena ketidakterbukaan. Tapi Tim Sel kali ini sangat transparan. Kami berharap Tim Sel mampu menghasilkan calon anggota KPID yang benar-benar berkualitas dan berintegritas,” tutur Kristina. Adapun tahapan berikutnya setelah pengumuman hasil psikotes adalah uji publik, sebelum para calon melaju ke tahap fit and proper test di Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk menentukan komisioner KPID terpilih periode mendatang.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi menyampaikan perkembangan terbaru proses seleksi calon anggota KPID kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Ketua Tim Seleksi, Muhammad Reza, mengungkapkan bahwa dua tahapan awal seleksi telah rampung dilaksanakan, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan psikotes.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Reza menjelaskan, pelaksanaan CAT digelar pada 21 November dan prosesnya dapat disaksikan secara langsung melalui siaran live sehingga masyarakat dapat memantau jalannya seleksi secara terbuka. Sementara itu, tahapan psikotes baru saja diselesaikan dan saat ini masih menunggu hasil resmi dari tim psikolog yang berwenang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Psikotes dilaksanakan kemarin dan hasilnya membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Kami memberikan ruang kepada tim psikolog karena proses penilaiannya cukup kompleks. Insyaallah tanggal 1 akan kami umumkan hasilnya,” jelas Reza.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi isu bahwa sejumlah anggota DPRD menerima telepon dari berbagai pihak terkait proses seleksi, Reza menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam mekanisme seleksi terbuka selama tidak mengintervensi keputusan tim seleksi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Itu bagi saya biasa, ya. Namanya seleksi, orang pasti berusaha berkomunikasi. Namun kami selalu menekankan, ikuti saja prosesnya. CAT kami lakukan terbuka dan wawancara nanti juga dilakukan secara live. Semua bisa melihat langsung performanya,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, hasil psikotes akan menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan kelulusan peserta. “Psikotes itu ada kategori tidak direkomendasikan, direkomendasikan, dan dipertimbangkan. Jika hasil psikotes menyatakan ‘tidak direkomendasikan’, maka Tim Sel tidak bisa memaksakan untuk memasukkan yang bersangkutan dalam rekomendasi,” ujar Reza.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih jauh, Reza juga merespons isu mengenai adanya anak dari salah satu anggota Komisi I DPRD yang ikut mendaftar sebagai calon anggota KPID. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Undang-undang jelas, seluruh warga negara Indonesia berhak mendaftar. Selama memenuhi persyaratan, termasuk memiliki KTP Gorontalo, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menggugurkan. Semua diperlakukan sama, tanpa pengecualian, sesuai prosedur,” tegas Reza.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Udoky, memberikan apresiasi atas kinerja Tim Seleksi yang dinilainya profesional dan transparan dalam menjalankan seluruh tahapan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kerja Tim Seleksi. Semua tahapan berjalan sesuai jadwal dan dilakukan secara terbuka. CAT dilaksanakan secara live sehingga bukan hanya peserta, tetapi masyarakat juga bisa mengetahui nilai masing-masing,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kristina menjelaskan, tingkat keterbukaan ini menjadi langkah penting untuk mencegah timbulnya protes dari peserta maupun masyarakat di kemudian hari. “Biasanya protes muncul karena ketidakterbukaan. Tapi Tim Sel kali ini sangat transparan. Kami berharap Tim Sel mampu menghasilkan calon anggota KPID yang benar-benar berkualitas dan berintegritas,” tutur Kristina.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adapun tahapan berikutnya setelah pengumuman hasil psikotes adalah uji publik, sebelum para calon melaju ke tahap fit and proper test di Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk menentukan komisioner KPID terpilih periode mendatang.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/anak-anggota-dprd-ikut-mendaftar-timsel-kpid-gorontalo-tegaskan-semua-setara/">Anak Anggota DPRD Ikut Mendaftar, Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Semua Setara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/anak-anggota-dprd-ikut-mendaftar-timsel-kpid-gorontalo-tegaskan-semua-setara/">Anak Anggota DPRD Ikut Mendaftar, Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Semua Setara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/anak-anggota-dprd-ikut-mendaftar-timsel-kpid-gorontalo-tegaskan-semua-setara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi l Dekab Minta Bupati Buat Tim Evaluasi Dalam Mengkaji Perbub</title>
		<link>https://barakati.id/komisi-l-dekab-minta-bupati-buat-tim-evaluasi-dalam-mengkaji-perbub/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-l-dekab-minta-bupati-buat-tim-evaluasi-dalam-mengkaji-perbub</link>
					<comments>https://barakati.id/komisi-l-dekab-minta-bupati-buat-tim-evaluasi-dalam-mengkaji-perbub/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2021 12:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi perbub]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9701</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Komisi l Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gorontalo mendorong pihak yang berwenang untuk melakukan evaluasi kinerja perangkat desa, Demikian di sampaikan Syafruddin Bano saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, Camat Dan 19 Kepala Desa, di ruang sidang, (8/9/2021). Menurutnya, berdasarkan amanat dari undang-undang yang mengharuskan setiap tahun dilaksanakan evaluasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-l-dekab-minta-bupati-buat-tim-evaluasi-dalam-mengkaji-perbub/">Komisi l Dekab Minta Bupati Buat Tim Evaluasi Dalam Mengkaji Perbub</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-l-dekab-minta-bupati-buat-tim-evaluasi-dalam-mengkaji-perbub/">Komisi l Dekab Minta Bupati Buat Tim Evaluasi Dalam Mengkaji Perbub</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Komisi l Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gorontalo mendorong pihak yang berwenang untuk melakukan evaluasi kinerja perangkat desa, Demikian di sampaikan Syafruddin Bano saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, Camat Dan 19 Kepala Desa, di ruang sidang, (8/9/2021). Menurutnya, berdasarkan amanat dari undang-undang yang mengharuskan setiap tahun dilaksanakan evaluasi kinerja, dan yang berhak melakukannya adalah Kepala Desa. Selain itu dirinya juga mendorong pihak pemda dalam hal ini bupati untuk melakukan evaluasi peraturan Bupati no 42 menyangkut perangkat desa, karena dinilai ada beberapa poin yang sudah tidak sesuai lagi. \"Maka kita minta kepada Bupati untuk membentuk tim evaluasi dalam mengkaji Perbub dan disesuaikan dengan regulasi yang ada. Pada saat evaluasi kami minta dilibatkan dalam tim evaluasi yaitu assosiasi desa maupun kepala-kepala desa untuk membedah bersama-sama,\" Jelas Ketua Komisi l. Sambungnya lagi, Ia meminta kepada Bupati untuk memerintahkan kepada Camat dan kepala Desa segera mengevaluasi perangkat desa yang sudah ada, jadi Bupati tidak punya kewenangan mengevaluasi. Jika perangkat desa tidak sesuai dengan regulasi dan tidak punya kemampuan, maka kepala desa berhak untuk mengganti perangkat desa. Karena itu hak penuh kepala desa. \"Kenapa hal ini kita dorong, perangkat desa ini saling keterkaitan dengan perangkat kebutuhan yang lainnya. Maka hal ini kami meminta segera kepala desa untuk melakukan evaluasi kinerja. Dan kami meminta tidak ada perampingan perangkat desa, atau pengurangan aparat desa,\" Pungkasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Komisi l Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Gorontalo mendorong pihak yang berwenang untuk melakukan evaluasi kinerja perangkat desa, Demikian di sampaikan Syafruddin Bano saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, Camat Dan 19 Kepala Desa, di ruang sidang, (8/9/2021).</p>
<p>Menurutnya, berdasarkan amanat dari undang-undang yang mengharuskan setiap tahun dilaksanakan evaluasi kinerja, dan yang berhak melakukannya adalah Kepala Desa.</p>
<p>Selain itu dirinya juga mendorong pihak pemda dalam hal ini bupati untuk melakukan evaluasi peraturan Bupati no 42 menyangkut perangkat desa, karena dinilai ada beberapa poin yang sudah tidak sesuai lagi.</p>
<p>&#8220;Maka kita minta kepada Bupati untuk membentuk tim evaluasi dalam mengkaji Perbub dan disesuaikan dengan regulasi yang ada. Pada saat evaluasi kami minta dilibatkan dalam tim evaluasi yaitu assosiasi desa maupun kepala-kepala desa untuk membedah bersama-sama,&#8221; Jelas Ketua Komisi l.</p>
<p>Sambungnya lagi, Ia meminta kepada Bupati untuk memerintahkan kepada Camat dan kepala Desa segera mengevaluasi perangkat desa yang sudah ada, jadi Bupati tidak punya kewenangan mengevaluasi.</p>
<p>Jika perangkat desa tidak sesuai dengan regulasi dan tidak punya kemampuan, maka kepala desa berhak untuk mengganti perangkat desa. Karena itu hak penuh kepala desa.</p>
<p>&#8220;Kenapa hal ini kita dorong, perangkat desa ini saling keterkaitan dengan perangkat kebutuhan yang lainnya. Maka hal ini kami meminta segera kepala desa untuk melakukan evaluasi kinerja. Dan kami meminta tidak ada perampingan perangkat desa, atau pengurangan aparat desa,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-l-dekab-minta-bupati-buat-tim-evaluasi-dalam-mengkaji-perbub/">Komisi l Dekab Minta Bupati Buat Tim Evaluasi Dalam Mengkaji Perbub</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-l-dekab-minta-bupati-buat-tim-evaluasi-dalam-mengkaji-perbub/">Komisi l Dekab Minta Bupati Buat Tim Evaluasi Dalam Mengkaji Perbub</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/komisi-l-dekab-minta-bupati-buat-tim-evaluasi-dalam-mengkaji-perbub/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
