<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi II dpr ri Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/komisi-ii-dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/komisi-ii-dpr-ri/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Apr 2026 07:08:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Komisi II dpr ri Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/komisi-ii-dpr-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Siap-Siap Rogoh Kocek! Wamendagri Usulkan Aturan Denda Buat Warga yang Hilangkan e-KTP</title>
		<link>https://barakati.id/siap-siap-rogoh-kocek-wamendagri-usulkan-aturan-denda-buat-warga-yang-hilangkan-e-ktp/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=siap-siap-rogoh-kocek-wamendagri-usulkan-aturan-denda-buat-warga-yang-hilangkan-e-ktp</link>
					<comments>https://barakati.id/siap-siap-rogoh-kocek-wamendagri-usulkan-aturan-denda-buat-warga-yang-hilangkan-e-ktp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 07:08:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[beban anggaran negara]]></category>
		<category><![CDATA[Bima Arya Sugiarto]]></category>
		<category><![CDATA[cetak ulang KTP]]></category>
		<category><![CDATA[denda e-KTP hilang]]></category>
		<category><![CDATA[denda KTP]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Dukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen penting]]></category>
		<category><![CDATA[identitas kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan baru Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[revisi UU Adminduk]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi KTP elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Wamendagri Bima Arya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30250</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/siap-siap-rogoh-kocek-wamendagri-usulkan-aturan-denda-buat-warga-yang-hilangkan-e-ktp/">Siap-Siap Rogoh Kocek! Wamendagri Usulkan Aturan Denda Buat Warga yang Hilangkan e-KTP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/siap-siap-rogoh-kocek-wamendagri-usulkan-aturan-denda-buat-warga-yang-hilangkan-e-ktp/">Siap-Siap Rogoh Kocek! Wamendagri Usulkan Aturan Denda Buat Warga yang Hilangkan e-KTP</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) selama ini kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat karena proses cetak ulangnya yang tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, paradigma tersebut tampaknya akan segera berubah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mewacanakan penerapan sanksi denda bagi warga yang ceroboh dan menghilangkan kartu identitas kependudukan mereka. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyoroti tingginya angka pelaporan kehilangan e-KTP yang terjadi setiap harinya. Ia menilai kebijakan menggratiskan pencetakan ulang justru memicu sikap kurang berhati-hati dari masyarakat dalam menjaga dokumen penting tersebut. “Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya. Merujuk pada data tambahan dari rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, usulan denda ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mengurangi beban anggaran negara. Proses pencetakan puluhan ribu blanko KTP pengganti secara terus-menerus terbukti menguras sumber daya yang cukup besar. Meski demikian, sanksi ini kabarnya tidak akan diberlakukan secara pukul rata. Pengecualian tetap akan diberikan apabila e-KTP hilang akibat kondisi kahar seperti bencana alam atau kejadian di luar kendali pemiliknya. Usulan pengenaan denda ini menjadi salah satu dari sekian banyak poin yang diusulkan dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Lebih jauh, Bima Arya juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola data serta pembagian tanggung jawab lintas sektoral. “Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya. Melalui rencana perbaikan regulasi ini, pemerintah berharap sistem administrasi kependudukan di Indonesia bisa menjadi lebih tertib, efisien, serta mendorong warganya untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab terhadap keamanan identitas pribadi mereka.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>NEWS</strong> &#8211; Kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) selama ini kerap dianggap sepele oleh sebagian masyarakat karena proses cetak ulangnya yang tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, paradigma tersebut tampaknya akan segera berubah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mewacanakan penerapan sanksi denda bagi warga yang ceroboh dan menghilangkan kartu identitas kependudukan mereka.</p>
<p>Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyoroti tingginya angka pelaporan kehilangan e-KTP yang terjadi setiap harinya. Ia menilai kebijakan menggratiskan pencetakan ulang justru memicu sikap kurang berhati-hati dari masyarakat dalam menjaga dokumen penting tersebut.</p>
<p>“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” katanya.</p>
<p>Merujuk pada data tambahan dari rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, usulan denda ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mengurangi beban anggaran negara. Proses pencetakan puluhan ribu blanko KTP pengganti secara terus-menerus terbukti menguras sumber daya yang cukup besar. Meski demikian, sanksi ini kabarnya tidak akan diberlakukan secara pukul rata. Pengecualian tetap akan diberikan apabila e-KTP hilang akibat kondisi kahar seperti bencana alam atau kejadian di luar kendali pemiliknya.</p>
<p>Usulan pengenaan denda ini menjadi salah satu dari sekian banyak poin yang diusulkan dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Lebih jauh, Bima Arya juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola data serta pembagian tanggung jawab lintas sektoral.</p>
<p>“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.</p>
<p>Melalui rencana perbaikan regulasi ini, pemerintah berharap sistem administrasi kependudukan di Indonesia bisa menjadi lebih tertib, efisien, serta mendorong warganya untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab terhadap keamanan identitas pribadi mereka.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/siap-siap-rogoh-kocek-wamendagri-usulkan-aturan-denda-buat-warga-yang-hilangkan-e-ktp/">Siap-Siap Rogoh Kocek! Wamendagri Usulkan Aturan Denda Buat Warga yang Hilangkan e-KTP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/siap-siap-rogoh-kocek-wamendagri-usulkan-aturan-denda-buat-warga-yang-hilangkan-e-ktp/">Siap-Siap Rogoh Kocek! Wamendagri Usulkan Aturan Denda Buat Warga yang Hilangkan e-KTP</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/siap-siap-rogoh-kocek-wamendagri-usulkan-aturan-denda-buat-warga-yang-hilangkan-e-ktp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</title>
		<link>https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10</link>
					<comments>https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2020 13:33:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[kpu ri]]></category>
		<category><![CDATA[Pkpu]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=6484</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dipastikan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disepakati setelah beberapa unsur penyelenggara pemilu melakukan rapat kerja bersama di ruang rapat Komisi ll DPR RI, yang dihadiri langsung Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II. Pada rapat tersebut di sepakati beberapa point yang nantinya akan dilaksanakan pada saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/">Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/">Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dipastikan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disepakati setelah beberapa unsur penyelenggara pemilu melakukan rapat kerja bersama di ruang rapat Komisi ll DPR RI, yang dihadiri langsung Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II. Pada rapat tersebut di sepakati beberapa point yang nantinya akan dilaksanakan pada saat penyelenggaraan PILKADA 9 Desember 2020, diantaranya penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan untuk menekan penyebaran Covid 19 Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam. Ada Beberapa poin yang ditekankan pada revisi aturan KPU tersebut diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Sehingga mereka Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring dan Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. \"Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93,\" jelas Tito. Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dipastikan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disepakati setelah beberapa unsur penyelenggara pemilu melakukan rapat kerja bersama di ruang rapat Komisi ll DPR RI, yang dihadiri langsung Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II.</p>
<p>Pada rapat tersebut di sepakati beberapa point yang nantinya akan dilaksanakan pada saat penyelenggaraan PILKADA 9 Desember 2020, diantaranya penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.</p>
<p>Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan untuk menekan penyebaran Covid 19 Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam.</p>
<p>Ada Beberapa poin yang ditekankan pada revisi aturan KPU tersebut diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Sehingga mereka Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring dan Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.</p>
<p>&#8220;Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93,&#8221; jelas Tito.</p>
<p>Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/">Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/">Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
