<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi III DPR RI Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/komisi-iii-dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/komisi-iii-dpr-ri/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Apr 2026 02:18:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Komisi III DPR RI Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/komisi-iii-dpr-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</title>
		<link>https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka</link>
					<comments>https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 16:12:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita sumut]]></category>
		<category><![CDATA[berita viral hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[japet dan indra]]></category>
		<category><![CDATA[kasus saling lapor]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan negeri langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[penampungan sawit curian]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan langkat]]></category>
		<category><![CDATA[polres langkat]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[rutan tanjung pura]]></category>
		<category><![CDATA[siswi bela ayah]]></category>
		<category><![CDATA[siswi jadi tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[viral langkat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30007</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/">Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/">Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("SUMUT - Video pengakuan siswi SMA asal Langkat, Sumatera Utara berinisial L mendadak viral. L curhat pilu di media sosial lantaran ia dan ayahnya, Japet, justru jadi tersangka saat membela diri dari pengeroyokan. ​Kejadian ironis ini berujung pada penahanan sang ayah. Memohon keadilan ke Presiden Prabowo, Kapolri, hingga DPR RI, L mengabarkan kondisinya. ​\"Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,\" keluh L di videonya. ​Menanggapi kehebohan publik, kepolisian mengungkap fakta berbeda. Polisi menegaskan L tak sekadar melerai, melainkan ikut menyerang lawan ayahnya, yakni Indra. ​\"Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,\" beber perwakilan polisi, Ghulam. ​Mengutip laporan dari DetikSumut, konflik ini ternyata bermula pada 4 Oktober 2025 akibat tuduhan penampungan sawit curian yang berujung aksi saling lapor. Indra sebenarnya sudah divonis penjara atas laporan Japet sebelumnya. Tak terima, Indra pun balik mempolisikan bapak dan anak itu atas tuduhan pengeroyokan. ​Pihak kepolisian mengklaim sudah mengupayakan jalur damai. ​\"Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,\" jelas Ghulam. ​Kini, berkas perkara Japet dan L resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat sejak 1 April 2026. Kasus ini masih ramai disorot netizen.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>SUMUT &#8211; Video pengakuan siswi SMA asal Langkat, Sumatera Utara berinisial L mendadak viral. L curhat pilu di media sosial lantaran ia dan ayahnya, Japet, justru jadi tersangka saat membela diri dari pengeroyokan.</p>
<p>​Kejadian ironis ini berujung pada penahanan sang ayah. Memohon keadilan ke Presiden Prabowo, Kapolri, hingga DPR RI, L mengabarkan kondisinya.</p>
<p>​&#8221;Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,&#8221; keluh L di videonya.</p>
<p>​Menanggapi kehebohan publik, kepolisian mengungkap fakta berbeda. Polisi menegaskan L tak sekadar melerai, melainkan ikut menyerang lawan ayahnya, yakni Indra.</p>
<p>​&#8221;Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,&#8221; beber perwakilan polisi, Ghulam.</p>
<p>​Mengutip laporan dari DetikSumut, konflik ini ternyata bermula pada 4 Oktober 2025 akibat tuduhan penampungan sawit curian yang berujung aksi saling lapor. Indra sebenarnya sudah divonis penjara atas laporan Japet sebelumnya. Tak terima, Indra pun balik mempolisikan bapak dan anak itu atas tuduhan pengeroyokan.</p>
<p>​Pihak kepolisian mengklaim sudah mengupayakan jalur damai.</p>
<p>​&#8221;Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,&#8221; jelas Ghulam.</p>
<p>​Kini, berkas perkara Japet dan L resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat sejak 1 April 2026. Kasus ini masih ramai disorot netizen.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/">Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/">Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/selamatkan-nyawa-ayah-saat-diserang-siswi-sma-langkat-malah-jadi-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</title>
		<link>https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn</link>
					<comments>https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 22:27:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[asn gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[integritas hukum]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan substantif]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[OPD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Senayan]]></category>
		<category><![CDATA[SPAM DUNGINGI]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29729</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/">Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/">Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/03/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut membahas berbagai isu strategis, terutama mengenai penguatan integritas penegakan hukum serta perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Dalam diskusi itu, Adhan Dambea menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan terkait kondisi psikologis para pejabat teknis di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyoroti adanya rasa khawatir yang dialami ASN dalam menjalankan program pembangunan, menyusul munculnya dugaan pola penanganan hukum yang dinilai kurang objektif di beberapa kasus. “Kami ingin memastikan setiap ASN dapat bekerja dengan tenang, sesuai prosedur, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kepastian hukum adalah kunci agar pembangunan infrastruktur di daerah tidak terhambat oleh keraguan administratif,” ujar Adhan Dambea. Lebih lanjut, Adhan menekankan pentingnya pemisahan peran yang jelas dalam pendampingan proyek-proyek strategis daerah, terutama agar fungsi pengawasan hukum tidak tumpang tindih dengan peran penegakan. Menurutnya, setiap proses hukum harus mengedepankan asas keadilan substantif dan profesionalisme guna mencegah konflik kepentingan yang dapat mencederai kredibilitas institusi penegak hukum. “Saya tidak ingin ASN di Pemerintah Kota Gorontalo mengalami nasib yang sama seperti mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo yang tersangkut kasus Korupsi SPAM Dungingi. Ada keanehan di situ, karena jaksa yang menjadi pendamping pelaksanaan proyek justru juga bertindak sebagai jaksa penuntut,” ungkapnya. Sebagai langkah konkret, Adhan menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi langsung dengan Komisi III DPR RI untuk memperkuat pengawasan dan memastikan transparansi dalam tata kelola keuangan daerah. Langkah ini juga ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Gorontalo. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik berbagai masukan dari Wali Kota Gorontalo tersebut. Menurutnya, masukan itu sejalan dengan fungsi pengawasan parlemen terhadap lembaga penegak hukum, khususnya dalam membangun sistem yang adil dan berintegritas. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat iklim penegakan hukum yang kondusif, sekaligus mendorong percepatan pembangunan di daerah, khususnya di Kota Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, melakukan pertemuan dengan <strong>Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman</strong>, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut membahas berbagai isu strategis, terutama mengenai <strong>penguatan integritas penegakan hukum</strong> serta <strong>perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN)</strong> di daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam diskusi itu, Adhan Dambea menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan terkait <strong>kondisi psikologis para pejabat teknis</strong> di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia menyoroti adanya <strong>rasa khawatir</strong> yang dialami ASN dalam menjalankan program pembangunan, menyusul munculnya dugaan <strong>pola penanganan hukum yang dinilai kurang objektif</strong> di beberapa kasus.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami ingin memastikan setiap ASN dapat bekerja dengan tenang, sesuai prosedur, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kepastian hukum adalah kunci agar pembangunan infrastruktur di daerah tidak terhambat oleh keraguan administratif,” ujar Adhan Dambea.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, Adhan menekankan pentingnya <strong>pemisahan peran yang jelas dalam pendampingan proyek-proyek strategis daerah</strong>, terutama agar fungsi pengawasan hukum tidak tumpang tindih dengan peran penegakan. Menurutnya, setiap proses hukum harus mengedepankan <strong>asas keadilan substantif dan profesionalisme</strong> guna mencegah konflik kepentingan yang dapat mencederai kredibilitas institusi penegak hukum.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya tidak ingin ASN di Pemerintah Kota Gorontalo mengalami nasib yang sama seperti mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo yang tersangkut kasus Korupsi SPAM Dungingi. Ada keanehan di situ, karena jaksa yang menjadi pendamping pelaksanaan proyek justru juga bertindak sebagai jaksa penuntut,” ungkapnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebagai langkah konkret, Adhan menyampaikan bahwa ia <strong>telah berkoordinasi langsung dengan Komisi III DPR RI</strong> untuk memperkuat pengawasan dan memastikan <strong>transparansi dalam tata kelola keuangan daerah</strong>. Langkah ini juga ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI <strong>Habiburokhman</strong> menyambut baik berbagai masukan dari Wali Kota Gorontalo tersebut. Menurutnya, masukan itu sejalan dengan <strong>fungsi pengawasan parlemen terhadap lembaga penegak hukum</strong>, khususnya dalam membangun sistem yang adil dan berintegritas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pertemuan ini diharapkan menjadi <strong>momentum penting untuk memperkuat iklim penegakan hukum yang kondusif</strong>, sekaligus mendorong <strong>percepatan pembangunan di daerah</strong>, khususnya di Kota Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/">Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/">Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bukan-sekadar-formalitas-adhan-dambea-lakukan-langkah-konkret-untuk-asn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo</title>
		<link>https://barakati.id/desak-evaluasi-polres-boalemo-marten-basaur-lapor-langsung-ke-bambang-soesatyo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=desak-evaluasi-polres-boalemo-marten-basaur-lapor-langsung-ke-bambang-soesatyo</link>
					<comments>https://barakati.id/desak-evaluasi-polres-boalemo-marten-basaur-lapor-langsung-ke-bambang-soesatyo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 03:45:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Soesatyo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Arogansi Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Kinerja Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Boalemo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Marten Basaur]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Rahman Sahi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25972</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/desak-evaluasi-polres-boalemo-marten-basaur-lapor-langsung-ke-bambang-soesatyo/">Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/desak-evaluasi-polres-boalemo-marten-basaur-lapor-langsung-ke-bambang-soesatyo/">Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="206" data-end="568"><button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Dalam upaya menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum, Marten Basaur secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia diterima langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kehadiran Marten didampingi kuasa hukumnya, Rahman Sahi, S.H., M.H., sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan arogan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolres Boalemo dan jajarannya. Pengaduan ini juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan diskriminatif di Provinsi Gorontalo. “Benar, Pak Marten telah bertemu langsung dengan Komisi III. Intinya, beliau menyampaikan keprihatinan terhadap sikap represif dan tidak profesional dalam penanganan hukum oleh aparat di Boalemo,” ujar Rahman kepada media. Dalam pertemuan tersebut, tim hukum Marten menyampaikan tiga poin krusial: Dugaan Arogansi dan Pelayanan Buruk terhadap Masyarakat SipilKapolres Boalemo disebut tidak mencerminkan etika pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Masyarakat mengeluhkan sikap intimidatif dan tidak transparan dari kepolisian. Ketimpangan Prosedural dalam Penegakan HukumPenegakan hukum diduga tidak berjalan objektif. Ada kesan tebang pilih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dinilai melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Desakan Evaluasi terhadap Kinerja Polres Boalemo dan Polda GorontaloMarten meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Boalemo serta mekanisme kerja Polda Gorontalo, termasuk potensi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana tertuang dalam Perpol No. 7 Tahun 2022. “Ini bentuk kontrol publik yang sah. Jika tidak ada klarifikasi atau langkah korektif, kami akan lanjutkan pengaduan ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI,” tegas Rahman. Pihaknya juga menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyuarakan ketidakadilan. Aparat negara harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan non-diskriminasi dalam menjalankan tugas. Dokumen awal pengaduan telah diserahkan hari ini kepada Komisi III. Sementara laporan lengkap secara tertulis akan didaftarkan pada Rabu, 18 Juni 2025. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Boalemo maupun Polda Gorontalo. Tim hukum Marten menekankan pentingnya respons terbuka dari institusi kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik. “Rakyat berhak bersuara, dan DPR wajib mendengar,” tutup Rahman.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="206" data-end="568">NEWS &#8211; Dalam upaya menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum, <strong data-start="306" data-end="323">Marten Basaur</strong> secara resmi menyampaikan pengaduan kepada <strong data-start="367" data-end="433">Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)</strong>. Ia diterima langsung oleh <strong data-start="461" data-end="508">Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo</strong>, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).</p>
<p data-start="570" data-end="896">Kehadiran Marten didampingi kuasa hukumnya, <strong data-start="614" data-end="641">Rahman Sahi, S.H., M.H.</strong>, sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan arogan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh <strong data-start="745" data-end="780">Kapolres Boalemo dan jajarannya</strong>. Pengaduan ini juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan diskriminatif di Provinsi Gorontalo.</p>
<p data-start="570" data-end="896">“Benar, Pak Marten telah bertemu langsung dengan Komisi III. Intinya, beliau menyampaikan keprihatinan terhadap sikap represif dan tidak profesional dalam penanganan hukum oleh aparat di Boalemo,” ujar Rahman kepada media.</p>
<p data-start="1162" data-end="1240">Dalam pertemuan tersebut, tim hukum Marten menyampaikan <strong data-start="1218" data-end="1239">tiga poin krusial</strong>:</p>
<ol data-start="1242" data-end="2204">
<li data-start="1242" data-end="1581">
<p data-start="1245" data-end="1581"><strong data-start="1245" data-end="1310">Dugaan Arogansi dan Pelayanan Buruk terhadap Masyarakat Sipil</strong><br data-start="1310" data-end="1313" />Kapolres Boalemo disebut tidak mencerminkan etika pelayanan publik sebagaimana diatur dalam <strong data-start="1405" data-end="1429">UU No. 25 Tahun 2009</strong> tentang Pelayanan Publik dan <strong data-start="1459" data-end="1482">UU No. 2 Tahun 2002</strong> tentang Kepolisian. Masyarakat mengeluhkan sikap intimidatif dan tidak transparan dari kepolisian.</p>
</li>
<li data-start="1583" data-end="1868">
<p data-start="1586" data-end="1868"><strong data-start="1586" data-end="1634">Ketimpangan Prosedural dalam Penegakan Hukum</strong><br data-start="1634" data-end="1637" />Penegakan hukum diduga tidak berjalan objektif. Ada kesan tebang pilih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dinilai melanggar prinsip <strong data-start="1784" data-end="1811">equality before the law</strong> sebagaimana diatur dalam <strong data-start="1837" data-end="1867">Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945</strong>.</p>
</li>
<li data-start="1870" data-end="2204">
<p data-start="1873" data-end="2204"><strong data-start="1873" data-end="1945">Desakan Evaluasi terhadap Kinerja Polres Boalemo dan Polda Gorontalo</strong><br data-start="1945" data-end="1948" />Marten meminta <strong data-start="1963" data-end="1984">Komisi III DPR RI</strong> untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Boalemo serta mekanisme kerja Polda Gorontalo, termasuk potensi pelanggaran <strong data-start="2121" data-end="2148">Kode Etik Profesi Polri</strong> sebagaimana tertuang dalam <strong data-start="2176" data-end="2203">Perpol No. 7 Tahun 2022</strong>.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="1873" data-end="2204">“Ini bentuk kontrol publik yang sah. Jika tidak ada klarifikasi atau langkah korektif, kami akan lanjutkan pengaduan ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI,” tegas Rahman.</p>
<p data-start="2385" data-end="2597">Pihaknya juga menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyuarakan ketidakadilan. Aparat negara harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan non-diskriminasi dalam menjalankan tugas.</p>
<p data-start="2639" data-end="2798">Dokumen awal pengaduan telah diserahkan hari ini kepada Komisi III. Sementara <strong data-start="2717" data-end="2752">laporan lengkap secara tertulis</strong> akan didaftarkan pada <strong data-start="2775" data-end="2797">Rabu, 18 Juni 2025</strong>.</p>
<p data-start="2800" data-end="3025">Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari <strong data-start="2862" data-end="2882">Kapolres Boalemo</strong> maupun <strong data-start="2890" data-end="2909">Polda Gorontalo</strong>. Tim hukum Marten menekankan pentingnya respons terbuka dari institusi kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik.</p>
<p data-start="2800" data-end="3025">“Rakyat berhak bersuara, dan DPR wajib mendengar,” tutup Rahman.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/desak-evaluasi-polres-boalemo-marten-basaur-lapor-langsung-ke-bambang-soesatyo/">Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/desak-evaluasi-polres-boalemo-marten-basaur-lapor-langsung-ke-bambang-soesatyo/">Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/desak-evaluasi-polres-boalemo-marten-basaur-lapor-langsung-ke-bambang-soesatyo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
