<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi kredit bank bsg limboto Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 15 Jul 2021 05:38:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Korupsi kredit bank bsg limboto Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Limboto Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Bank BSG Limboto</title>
		<link>https://barakati.id/kejaksaan-negeri-limboto-tetapkan-tersangka-tindak-pidana-korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kejaksaan-negeri-limboto-tetapkan-tersangka-tindak-pidana-korupsi-kredit-bank-bsg-limboto</link>
					<comments>https://barakati.id/kejaksaan-negeri-limboto-tetapkan-tersangka-tindak-pidana-korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2021 05:38:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan negeri limboto]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi kredit bank bsg limboto]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=10310</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Kejaksaan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit investasi dan modal kerja kepada debitur UD. Agro Pratama oleh PT. Bank SulutGo Cabang Limboto Tahun 2015 dan 2016. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus itu ditemukan fakta tersangka inisial MJM [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kejaksaan-negeri-limboto-tetapkan-tersangka-tindak-pidana-korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/">Kejaksaan Negeri Limboto Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Bank BSG Limboto</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kejaksaan-negeri-limboto-tetapkan-tersangka-tindak-pidana-korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/">Kejaksaan Negeri Limboto Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Bank BSG Limboto</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Kejaksaan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit investasi dan modal kerja kepada debitur UD. Agro Pratama oleh PT. Bank SulutGo Cabang Limboto Tahun 2015 dan 2016. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus itu ditemukan fakta tersangka inisial MJM di duga melakukan tindak pidana pada pemberian kredit investasi dan modal kerja. Armen mengatakan, pada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik menetapkan saudara MJM sebagai tersangka dari UD. Agro Pratama. Selanjutnya penahanan tersangka dilakukan di rutan Polres Gorontalo selama 20 hari. \"Tersangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.\" Jelas Armen. Menurut Armen dari perkara tersebut menyebabkan kerugian sebanyak 4 miliar. Ia juga menyampaikan sesuai dengan tahapan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk dilakukan pengembangan selanjutnya. \"Kemudian tahapan berikutnya apa bila hasil penelitian dari penuntut umum menyatakan perkara ini sudah lengkap .aka kami akan tahap duakan tersangka dan barang bukti dan selanjutnya kami persiapkan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,\" Pungkasnya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; Kejaksaan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit investasi dan modal kerja kepada debitur UD. Agro Pratama oleh PT. Bank SulutGo Cabang Limboto Tahun 2015 dan 2016.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus itu ditemukan fakta tersangka inisial MJM di duga melakukan tindak pidana pada pemberian kredit investasi dan modal kerja.</p>
<p>Armen mengatakan, pada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik menetapkan saudara MJM sebagai tersangka dari UD. Agro Pratama. Selanjutnya penahanan tersangka dilakukan di rutan Polres Gorontalo selama 20 hari.</p>
<p>&#8220;Tersangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.&#8221; Jelas Armen.</p>
<p>Menurut Armen dari perkara tersebut menyebabkan kerugian sebanyak 4 miliar. Ia juga menyampaikan sesuai dengan tahapan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Kemudian tahapan berikutnya apa bila hasil penelitian dari penuntut umum menyatakan perkara ini sudah lengkap .aka kami akan tahap duakan tersangka dan barang bukti dan selanjutnya kami persiapkan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kejaksaan-negeri-limboto-tetapkan-tersangka-tindak-pidana-korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/">Kejaksaan Negeri Limboto Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Bank BSG Limboto</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kejaksaan-negeri-limboto-tetapkan-tersangka-tindak-pidana-korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/">Kejaksaan Negeri Limboto Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Bank BSG Limboto</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kejaksaan-negeri-limboto-tetapkan-tersangka-tindak-pidana-korupsi-kredit-bank-bsg-limboto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
