<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kotamobagu Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kotamobagu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kotamobagu/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Jan 2024 16:01:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>kotamobagu Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kotamobagu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Warga Lolak Bolmong Tempuh Jalur Hukum Terkait Penarikan Kendaraan oleh PT MTF</title>
		<link>https://barakati.id/warga-lolak-bolmong-tempuh-jalur-hukum-terkait-penarikan-kendaraan-oleh-pt-mtf/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=warga-lolak-bolmong-tempuh-jalur-hukum-terkait-penarikan-kendaraan-oleh-pt-mtf</link>
					<comments>https://barakati.id/warga-lolak-bolmong-tempuh-jalur-hukum-terkait-penarikan-kendaraan-oleh-pt-mtf/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 15:59:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bolmong]]></category>
		<category><![CDATA[kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[lolak]]></category>
		<category><![CDATA[mandiri finance]]></category>
		<category><![CDATA[penarikan kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20104</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-lolak-bolmong-tempuh-jalur-hukum-terkait-penarikan-kendaraan-oleh-pt-mtf/">Warga Lolak Bolmong Tempuh Jalur Hukum Terkait Penarikan Kendaraan oleh PT MTF</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-lolak-bolmong-tempuh-jalur-hukum-terkait-penarikan-kendaraan-oleh-pt-mtf/">Warga Lolak Bolmong Tempuh Jalur Hukum Terkait Penarikan Kendaraan oleh PT MTF</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("SULUT - Masyarakat Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang diwakili oleh Yumi Bonde, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait penarikan sepihak atas kendaraannya oleh petugas pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Yumi, wanita asal Desa Doloduo, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tindakan tersebut yang dianggapnya tidak mengikuti prosedur yang diatur oleh undang-undang. Yumi telah bertemu dengan seorang pengacara yang akan mendampinginya dalam kasus ini. Wanita tersebut menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum baik dalam ranah pidana maupun perdata terkait penarikan kendaraannya oleh MTF. Alasan penarikan kendaraan tersebut didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan, meskipun Yumi mengklaim bahwa dia hanya terlambat 2 hari. Selain itu, dia menyatakan bahwa pihak MTF memberikan iming-iming program restrukturisasi angsuran. Namun, untuk mendapatkan kembali kendaraannya, Yumi diharuskan membayar biaya penarikan sekitar 15 juta rupiah. Pihak MTF Kotamobagu, saat ditemui sebelumnya, menyatakan bahwa mereka mempersilahkan debitur tersebut untuk menempuh jalur hukum, dan semuanya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Moh Idel, bagian penanganan kredit macet di MTF Kotamobagu, mengungkapkan sikap tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>SULUT &#8211; Masyarakat Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), yang diwakili oleh Yumi Bonde, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait penarikan sepihak atas kendaraannya oleh petugas pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance (MTF). Yumi, wanita asal Desa Doloduo, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap tindakan tersebut yang dianggapnya tidak mengikuti prosedur yang diatur oleh undang-undang.</p>
<p>Yumi telah bertemu dengan seorang pengacara yang akan mendampinginya dalam kasus ini. Wanita tersebut menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum baik dalam ranah pidana maupun perdata terkait penarikan kendaraannya oleh MTF.</p>
<p>Alasan penarikan kendaraan tersebut didasarkan pada keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan, meskipun Yumi mengklaim bahwa dia hanya terlambat 2 hari. Selain itu, dia menyatakan bahwa pihak MTF memberikan iming-iming program restrukturisasi angsuran. Namun, untuk mendapatkan kembali kendaraannya, Yumi diharuskan membayar biaya penarikan sekitar 15 juta rupiah.</p>
<p>Pihak MTF Kotamobagu, saat ditemui sebelumnya, menyatakan bahwa mereka mempersilahkan debitur tersebut untuk menempuh jalur hukum, dan semuanya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Moh Idel, bagian penanganan kredit macet di MTF Kotamobagu, mengungkapkan sikap tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-lolak-bolmong-tempuh-jalur-hukum-terkait-penarikan-kendaraan-oleh-pt-mtf/">Warga Lolak Bolmong Tempuh Jalur Hukum Terkait Penarikan Kendaraan oleh PT MTF</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-lolak-bolmong-tempuh-jalur-hukum-terkait-penarikan-kendaraan-oleh-pt-mtf/">Warga Lolak Bolmong Tempuh Jalur Hukum Terkait Penarikan Kendaraan oleh PT MTF</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/warga-lolak-bolmong-tempuh-jalur-hukum-terkait-penarikan-kendaraan-oleh-pt-mtf/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
