<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPH Pohuwato Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kph-pohuwato/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kph-pohuwato/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Nov 2025 12:28:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>KPH Pohuwato Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kph-pohuwato/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lahan Lindung Berubah Jadi Kebun, Pemerintah Desa Palopo Protes</title>
		<link>https://barakati.id/lahan-lindung-berubah-jadi-kebun-pemerintah-desa-palopo-protes/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lahan-lindung-berubah-jadi-kebun-pemerintah-desa-palopo-protes</link>
					<comments>https://barakati.id/lahan-lindung-berubah-jadi-kebun-pemerintah-desa-palopo-protes/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 12:28:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[dinas pupr]]></category>
		<category><![CDATA[hutan kota]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Konservasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Pani gold project]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah desa]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28219</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lahan-lindung-berubah-jadi-kebun-pemerintah-desa-palopo-protes/">Lahan Lindung Berubah Jadi Kebun, Pemerintah Desa Palopo Protes</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lahan-lindung-berubah-jadi-kebun-pemerintah-desa-palopo-protes/">Lahan Lindung Berubah Jadi Kebun, Pemerintah Desa Palopo Protes</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kepala Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Agus Hulubangga, angkat bicara terkait alih fungsi kawasan hutan kota di wilayahnya yang kini beralih menjadi lahan perkebunan oleh masyarakat. Agus menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan kota yang memiliki fungsi lindung dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pemerintah. Lokasi yang dimaksud berada di Dusun Panua, Desa Palopo, tepat di depan area perusahaan Pani Gold Project. Menurutnya, kawasan itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah. “Saat ini lahan hutan kota tersebut telah dikuasai masyarakat dan ditanami berbagai jenis tanaman, baik tanaman semusim maupun tahunan,” ujar Agus, Jumat (tanggal disesuaikan). Ia menambahkan, Pemerintah Desa Palopo telah berupaya menghentikan kegiatan tersebut melalui sejumlah langkah, mulai dari pemberian peringatan langsung hingga pemasangan papan larangan di lokasi. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena warga tetap melanjutkan aktivitas pembukaan lahan. “Kami sudah memasang papan bertuliskan bahwa lahan ini milik Pemerintah Daerah, tetapi papan itu justru dihilangkan oleh oknum masyarakat yang membuka lahan,” jelas Agus dengan nada kecewa. Agus berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati serta perangkat teknis seperti Dinas PUPR dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), segera turun tangan untuk menertibkan masyarakat yang menggarap kawasan tersebut. “Kami meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan memberikan teguran tegas kepada masyarakat yang telah mengalihfungsikan kawasan hutan kota,” tegasnya. Ia menilai, penanganan cepat perlu dilakukan agar fungsi hutan kota tetap terjaga sesuai peruntukannya, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah Desa Palopo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Kepala Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Agus Hulubangga, angkat bicara terkait alih fungsi kawasan hutan kota di wilayahnya yang kini beralih menjadi lahan perkebunan oleh masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Agus menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan kota yang memiliki fungsi lindung dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pemerintah. Lokasi yang dimaksud berada di Dusun Panua, Desa Palopo, tepat di depan area perusahaan Pani Gold Project. Menurutnya, kawasan itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saat ini lahan hutan kota tersebut telah dikuasai masyarakat dan ditanami berbagai jenis tanaman, baik tanaman semusim maupun tahunan,” ujar Agus, Jumat (tanggal disesuaikan).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, Pemerintah Desa Palopo telah berupaya menghentikan kegiatan tersebut melalui sejumlah langkah, mulai dari pemberian peringatan langsung hingga pemasangan papan larangan di lokasi. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena warga tetap melanjutkan aktivitas pembukaan lahan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami sudah memasang papan bertuliskan bahwa lahan ini milik Pemerintah Daerah, tetapi papan itu justru dihilangkan oleh oknum masyarakat yang membuka lahan,” jelas Agus dengan nada kecewa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Agus berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati serta perangkat teknis seperti Dinas PUPR dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), segera turun tangan untuk menertibkan masyarakat yang menggarap kawasan tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kami meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan memberikan teguran tegas kepada masyarakat yang telah mengalihfungsikan kawasan hutan kota,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menilai, penanganan cepat perlu dilakukan agar fungsi hutan kota tetap terjaga sesuai peruntukannya, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah Desa Palopo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lahan-lindung-berubah-jadi-kebun-pemerintah-desa-palopo-protes/">Lahan Lindung Berubah Jadi Kebun, Pemerintah Desa Palopo Protes</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lahan-lindung-berubah-jadi-kebun-pemerintah-desa-palopo-protes/">Lahan Lindung Berubah Jadi Kebun, Pemerintah Desa Palopo Protes</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lahan-lindung-berubah-jadi-kebun-pemerintah-desa-palopo-protes/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>‘Saya Bunuh Kalian Wartawan!’ – Ancaman Brutal Pelaku PETI Gegerkan Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/saya-bunuh-kalian-wartawan-ancaman-brutal-pelaku-peti-gegerkan-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=saya-bunuh-kalian-wartawan-ancaman-brutal-pelaku-peti-gegerkan-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/saya-bunuh-kalian-wartawan-ancaman-brutal-pelaku-peti-gegerkan-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Jun 2025 08:52:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ancaman terhadap Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Balayo]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan pers]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[KPH Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers 1999]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25996</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/saya-bunuh-kalian-wartawan-ancaman-brutal-pelaku-peti-gegerkan-pohuwato/">‘Saya Bunuh Kalian Wartawan!’ – Ancaman Brutal Pelaku PETI Gegerkan Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/saya-bunuh-kalian-wartawan-ancaman-brutal-pelaku-peti-gegerkan-pohuwato/">‘Saya Bunuh Kalian Wartawan!’ – Ancaman Brutal Pelaku PETI Gegerkan Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="200" data-end="509"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Salah satu pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kabupaten Pohuwato, mengancam akan membunuh wartawan saat awak media tengah melakukan peliputan penertiban tambang ilegal bersama personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato, Rabu (18/06/2025). Insiden terjadi di depan rumah anak pelaku, yang diketahui kerap disapa Ka Uwa. Saat rombongan tiba di lokasi, Ka Uwa dengan lantang melontarkan ancaman kepada jurnalis yang hadir. “Sudah kalian ini wartawan yang saya bekeng malas, saya cari kalian wartawan dan saya bunuh,” ujar Uwa dengan nada tinggi. Ancaman tersebut tidak hanya sekali, Ka Uwa kembali mengulang pernyataan bernada ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik, Kamis (19/06/2025): “Paling saya jengkel kalian ini wartawan. Ini Kehutanan datang gara-gara kalian. Jangan saya kasih lolos kalian jika dapat masalah di sana, saya cari wartawan itu.” Menanggapi ancaman serius tersebut, Pimpinan Redaksi salah satu media lokal, Yopi Y. Latif, bersama sejumlah wartawan yang menjadi saksi langsung, segera melaporkan pelaku ke Polres Pohuwato, Rabu malam (18/06/2025). “Saya bersama beberapa rekan wartawan sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Pohuwato tadi malam. Sudah dilakukan BAP awal oleh penyidik, dan kami menunggu proses selanjutnya,” ungkap Yopi. Yopi menegaskan bahwa tindakan Ka Uwa bukan hanya ancaman terhadap nyawa, tetapi juga penghalangan terhadap tugas jurnalistik, yang dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). “Pasal ini dengan jelas menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya. Kasus ini memicu keprihatinan kalangan pers di Gorontalo. Ancaman terhadap jurnalis dinilai sebagai serangan terhadap kebebasan pers, serta upaya membungkam kontrol publik terhadap aktivitas ilegal seperti PETI yang selama ini meresahkan masyarakat. Yopi dan rekan-rekan jurnalis mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas dan transparan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang dan jurnalis dapat bekerja dengan aman dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. “Kami bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Mengancam wartawan sama saja dengan mengancam demokrasi,” tandas Yopi. Hingga berita ini dirilis, Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum terhadap pelaku. Namun, komunitas pers di Gorontalo menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar ancaman terhadap kebebasan pers tidak dibiarkan berlarut-larut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="200" data-end="509">NEWS &#8211; Salah satu pelaku <strong data-start="233" data-end="272">Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)</strong> di Desa Balayo, Kabupaten Pohuwato, <strong data-start="309" data-end="345">mengancam akan membunuh wartawan</strong> saat awak media tengah melakukan peliputan penertiban tambang ilegal bersama personel <strong data-start="432" data-end="489">Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato</strong>, Rabu (18/06/2025).</p>
<p data-start="511" data-end="695">Insiden terjadi di depan rumah anak pelaku, yang diketahui kerap disapa <strong data-start="583" data-end="593">Ka Uwa</strong>. Saat rombongan tiba di lokasi, Ka Uwa dengan lantang melontarkan ancaman kepada jurnalis yang hadir.</p>
<p data-start="511" data-end="695">“<strong data-start="700" data-end="795">Sudah kalian ini wartawan yang saya bekeng malas, saya cari kalian wartawan dan saya bunuh,</strong>” ujar Uwa dengan nada tinggi.</p>
<p data-start="827" data-end="969">Ancaman tersebut tidak hanya sekali, Ka Uwa kembali mengulang pernyataan bernada ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik, Kamis (19/06/2025):</p>
<p data-start="827" data-end="969">“<strong data-start="974" data-end="1140">Paling saya jengkel kalian ini wartawan. Ini Kehutanan datang gara-gara kalian. Jangan saya kasih lolos kalian jika dapat masalah di sana, saya cari wartawan itu.</strong>”</p>
<p data-start="1188" data-end="1416">Menanggapi ancaman serius tersebut, <strong data-start="1224" data-end="1244">Pimpinan Redaksi</strong> salah satu media lokal, <strong data-start="1269" data-end="1286">Yopi Y. Latif</strong>, bersama sejumlah wartawan yang menjadi saksi langsung, segera melaporkan pelaku ke <strong data-start="1371" data-end="1390">Polres Pohuwato</strong>, Rabu malam (18/06/2025).</p>
<p data-start="1188" data-end="1416">“Saya bersama beberapa rekan wartawan sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polres Pohuwato tadi malam. Sudah dilakukan BAP awal oleh penyidik, dan kami menunggu proses selanjutnya,” ungkap Yopi.</p>
<p data-start="1617" data-end="1873">Yopi menegaskan bahwa tindakan Ka Uwa bukan hanya <strong data-start="1667" data-end="1693">ancaman terhadap nyawa</strong>, tetapi juga <strong data-start="1707" data-end="1750">penghalangan terhadap tugas jurnalistik</strong>, yang dilindungi secara hukum melalui <strong data-start="1789" data-end="1839">Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers</strong>, khususnya <strong data-start="1851" data-end="1872">Pasal 18 ayat (1)</strong>.</p>
<p data-start="1617" data-end="1873">“Pasal ini dengan jelas menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja dan secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dapat dikenakan sanksi pidana hingga <strong data-start="2053" data-end="2072">2 tahun penjara</strong> atau <strong data-start="2078" data-end="2107">denda maksimal Rp500 juta</strong>,” tegasnya.</p>
<p data-start="2169" data-end="2426">Kasus ini memicu keprihatinan kalangan pers di Gorontalo. Ancaman terhadap jurnalis dinilai sebagai <strong data-start="2269" data-end="2305">serangan terhadap kebebasan pers</strong>, serta <strong data-start="2313" data-end="2348">upaya membungkam kontrol publik</strong> terhadap aktivitas ilegal seperti PETI yang selama ini meresahkan masyarakat.</p>
<p data-start="2428" data-end="2683">Yopi dan rekan-rekan jurnalis mendesak agar aparat kepolisian bertindak <strong data-start="2500" data-end="2524">tegas dan transparan</strong> menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang dan jurnalis dapat bekerja dengan aman dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.</p>
<p data-start="2428" data-end="2683">“Kami bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Mengancam wartawan sama saja dengan mengancam demokrasi,” tandas Yopi.</p>
<p data-start="2872" data-end="3139">Hingga berita ini dirilis, <strong data-start="2899" data-end="2952">Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi</strong> terkait langkah hukum terhadap pelaku. Namun, komunitas pers di Gorontalo menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar ancaman terhadap kebebasan pers tidak dibiarkan berlarut-larut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/saya-bunuh-kalian-wartawan-ancaman-brutal-pelaku-peti-gegerkan-pohuwato/">‘Saya Bunuh Kalian Wartawan!’ – Ancaman Brutal Pelaku PETI Gegerkan Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/saya-bunuh-kalian-wartawan-ancaman-brutal-pelaku-peti-gegerkan-pohuwato/">‘Saya Bunuh Kalian Wartawan!’ – Ancaman Brutal Pelaku PETI Gegerkan Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/saya-bunuh-kalian-wartawan-ancaman-brutal-pelaku-peti-gegerkan-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
