<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kpu ri Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kpu-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kpu-ri/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Dec 2022 11:55:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>kpu ri Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kpu-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Partai Buruh Pohuwato Dorong KPU Pisahkan Dapil VI Boalemo-Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/partai-buruh-pohuwato-dorong-kpu-pisahkan-dapil-vi-boalemo-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=partai-buruh-pohuwato-dorong-kpu-pisahkan-dapil-vi-boalemo-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/partai-buruh-pohuwato-dorong-kpu-pisahkan-dapil-vi-boalemo-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Dec 2022 11:54:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dumais hais doda]]></category>
		<category><![CDATA[kpu pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kpu ri]]></category>
		<category><![CDATA[Mk]]></category>
		<category><![CDATA[Partai buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Partai buruh pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=16388</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/partai-buruh-pohuwato-dorong-kpu-pisahkan-dapil-vi-boalemo-pohuwato/">Partai Buruh Pohuwato Dorong KPU Pisahkan Dapil VI Boalemo-Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/partai-buruh-pohuwato-dorong-kpu-pisahkan-dapil-vi-boalemo-pohuwato/">Partai Buruh Pohuwato Dorong KPU Pisahkan Dapil VI Boalemo-Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Partai Buruh wilayah Pohuwato menyuarakan aspirasinya kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar melakukan pemisahan terhadap daerah pemilihan (Dapil) VI wilayah di Provinsi Gorontalo saat tahapan pemilu 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Buruh Kabupaten Pohuwato, Dumais Hais Doda Usai memperoleh hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 pada hari selasa tanggal 20/12/2022. \"Kami selaku pengurus Partai Buruh wilayah Kabupaten Pohuwato berharap KPU RI dan Provinsi Gorontalo memberikan respon terhadap usulan untuk memisahkan Dapil Kabupaten Pohuwato dan Boalemo,\" Ungkap Dumais. Dumais mengatakan hal itu bertujuan untuk menyetarakan nilai suara, proporsionalitas diantara masing-masing Kabupaten. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut kewenangan DPR dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan, kewenangan DPR diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan terkait Dapil yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memperoleh amar dari Mahkamah Konstitusi, dimana berdasarkan putusan nomor 88/PUU-XX/2022, kewenangan penentuan Dapil dan Alokasi Kursi dialihkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Partai Buruh wilayah Pohuwato menyuarakan aspirasinya kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar melakukan pemisahan terhadap daerah pemilihan (Dapil) VI wilayah di Provinsi Gorontalo saat tahapan pemilu 2024.</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Buruh Kabupaten Pohuwato, Dumais Hais Doda Usai memperoleh hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 pada hari selasa tanggal 20/12/2022.</p>
<p>&#8220;Kami selaku pengurus Partai Buruh wilayah Kabupaten Pohuwato berharap KPU RI dan Provinsi Gorontalo memberikan respon terhadap usulan untuk memisahkan Dapil Kabupaten Pohuwato dan Boalemo,&#8221; Ungkap Dumais.</p>
<p>Dumais mengatakan hal itu bertujuan untuk menyetarakan nilai suara, proporsionalitas diantara masing-masing Kabupaten.</p>
<p>Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mencabut kewenangan DPR dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan, kewenangan DPR diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).</p>
<p>Gugatan terkait Dapil yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memperoleh amar dari Mahkamah Konstitusi, dimana berdasarkan putusan nomor 88/PUU-XX/2022, kewenangan penentuan Dapil dan Alokasi Kursi dialihkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/partai-buruh-pohuwato-dorong-kpu-pisahkan-dapil-vi-boalemo-pohuwato/">Partai Buruh Pohuwato Dorong KPU Pisahkan Dapil VI Boalemo-Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/partai-buruh-pohuwato-dorong-kpu-pisahkan-dapil-vi-boalemo-pohuwato/">Partai Buruh Pohuwato Dorong KPU Pisahkan Dapil VI Boalemo-Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/partai-buruh-pohuwato-dorong-kpu-pisahkan-dapil-vi-boalemo-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</title>
		<link>https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10</link>
					<comments>https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2020 13:33:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi II dpr ri]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[kpu ri]]></category>
		<category><![CDATA[Pkpu]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=6484</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dipastikan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disepakati setelah beberapa unsur penyelenggara pemilu melakukan rapat kerja bersama di ruang rapat Komisi ll DPR RI, yang dihadiri langsung Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II. Pada rapat tersebut di sepakati beberapa point yang nantinya akan dilaksanakan pada saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/">Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/">Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dipastikan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disepakati setelah beberapa unsur penyelenggara pemilu melakukan rapat kerja bersama di ruang rapat Komisi ll DPR RI, yang dihadiri langsung Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II. Pada rapat tersebut di sepakati beberapa point yang nantinya akan dilaksanakan pada saat penyelenggaraan PILKADA 9 Desember 2020, diantaranya penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan untuk menekan penyebaran Covid 19 Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam. Ada Beberapa poin yang ditekankan pada revisi aturan KPU tersebut diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Sehingga mereka Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring dan Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. \"Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93,\" jelas Tito. Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dipastikan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu disepakati setelah beberapa unsur penyelenggara pemilu melakukan rapat kerja bersama di ruang rapat Komisi ll DPR RI, yang dihadiri langsung Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II.</p>
<p>Pada rapat tersebut di sepakati beberapa point yang nantinya akan dilaksanakan pada saat penyelenggaraan PILKADA 9 Desember 2020, diantaranya penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.</p>
<p>Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan untuk menekan penyebaran Covid 19 Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam.</p>
<p>Ada Beberapa poin yang ditekankan pada revisi aturan KPU tersebut diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak, konser, arak-arakan, dan lain-lain. Sehingga mereka Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring dan Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.</p>
<p>&#8220;Kemudian penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal 14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ke karantinaan Kesehatan khususnya Pasal 93,&#8221; jelas Tito.</p>
<p>Komisi II DPR RI juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian diintensifkan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/">Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/">Terkait Pilkada Serentak, Komisi II DPR RI Minta KPU Revisi PKPU Nomor 10</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/terkait-pilkada-serentak-komisi-ii-dpr-ri-minta-kpu-revisi-pkpu-nomor-10/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU RI Klik Serentak Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada 2020</title>
		<link>https://barakati.id/kpu-ri-klik-serentak-mutakhirkan-data-pemilih-pilkada-2020/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kpu-ri-klik-serentak-mutakhirkan-data-pemilih-pilkada-2020</link>
					<comments>https://barakati.id/kpu-ri-klik-serentak-mutakhirkan-data-pemilih-pilkada-2020/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 09:39:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[data pemilihan]]></category>
		<category><![CDATA[kpu ri]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=5569</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan gerakan klik serentak untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Ada sebanyak 309 kabupaten/kota se Indonesia yang akan menggelar pesta demokrasi tahun ini. Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan, aplikasi yang telah disiapkan mulai hari ini sudah bisa di akses oleh seluruh [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kpu-ri-klik-serentak-mutakhirkan-data-pemilih-pilkada-2020/">KPU RI Klik Serentak Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada 2020</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kpu-ri-klik-serentak-mutakhirkan-data-pemilih-pilkada-2020/">KPU RI Klik Serentak Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan gerakan klik serentak untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Ada sebanyak 309 kabupaten/kota se Indonesia yang akan menggelar pesta demokrasi tahun ini. Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan, aplikasi yang telah disiapkan mulai hari ini sudah bisa di akses oleh seluruh masyarakat di semua daerah yang akan melangsungkan pemilihan kepala daerah. Melalui situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang fungsinya untuk mengetahui apakah sudah masuk dalam daftar pemilih. \"Pemilihnya bisa mengakses ke web tersebut dan kemudian bisa mengecek apakah dirinya ada di dalam daftar pemilih atau belum. Sampai nanti kami tetapkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara),\" kata Arief Budiman, Rabu (15/7). Selanjutnya jika ada perbaikan akan dilakukan penetapan DPS HP ( Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan sampai pada tahap akhirnya akan ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). \"DPT itu kemudian akan menjadi data yang final, yang mana di dalamnya sudah ada data pemilih per TPS, sekarang sudah ada datanya tapi belum menjadi data pemilih yang akhir\'\' jelas Arief dalam live streaming di fanpage KPU. Dirinya juga menambahkan minat publik terhadap situs web yang disediakan KPU sangat luar biasa. \"Hari ini sebetulnya kami mendesign acara ini untuk terkoneksi langsung dengan beberapa daerah. Makanya beberapa anggota KPU berada di daerah, mereka akan klik bersama tokoh-tokoh di daerah, penyelenggara di daerah, ada KPU Bawaslu di daerah, kemudian kami juga akan berdialog dengan beberapa tokoh masyarakat,\" katanya.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan gerakan klik serentak untuk pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Ada sebanyak 309 kabupaten/kota se Indonesia yang akan menggelar pesta demokrasi tahun ini.</p>
<p>Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan, aplikasi yang telah disiapkan mulai hari ini sudah bisa di akses oleh seluruh masyarakat di semua daerah yang akan melangsungkan pemilihan kepala daerah. Melalui situs <a href="https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/" target="_blank" rel="noopener">lindungihakpilihmu.kpu.go.id</a> yang fungsinya untuk mengetahui apakah sudah masuk dalam daftar pemilih.</p>
<p>&#8220;Pemilihnya bisa mengakses ke web tersebut dan kemudian bisa mengecek apakah dirinya ada di dalam daftar pemilih atau belum. Sampai nanti kami tetapkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara),&#8221; kata Arief Budiman, Rabu (15/7).</p>
<p>Selanjutnya jika ada perbaikan akan dilakukan penetapan DPS HP ( Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan sampai pada tahap akhirnya akan ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap).</p>
<p>&#8220;DPT itu kemudian akan menjadi data yang final, yang mana di dalamnya sudah ada data pemilih per TPS, sekarang sudah ada datanya tapi belum menjadi data pemilih yang akhir&#8221; jelas Arief dalam live streaming di fanpage KPU.</p>
<p>Dirinya juga menambahkan minat publik terhadap situs web yang disediakan KPU sangat luar biasa. &#8220;Hari ini sebetulnya kami mendesign acara ini untuk terkoneksi langsung dengan beberapa daerah. Makanya beberapa anggota KPU berada di daerah, mereka akan klik bersama tokoh-tokoh di daerah, penyelenggara di daerah, ada KPU Bawaslu di daerah, kemudian kami juga akan berdialog dengan beberapa tokoh masyarakat,&#8221; katanya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kpu-ri-klik-serentak-mutakhirkan-data-pemilih-pilkada-2020/">KPU RI Klik Serentak Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada 2020</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kpu-ri-klik-serentak-mutakhirkan-data-pemilih-pilkada-2020/">KPU RI Klik Serentak Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada 2020</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kpu-ri-klik-serentak-mutakhirkan-data-pemilih-pilkada-2020/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
