<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KrisisLingkungan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/krisislingkungan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/krisislingkungan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jul 2025 13:14:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>KrisisLingkungan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/krisislingkungan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prof. Eduart: Hasil Kajian Kampus Harus Masuk Eksekusi Kebijakan, Bukan Sekadar Formalitas</title>
		<link>https://barakati.id/prof-eduart-hasil-kajian-kampus-harus-masuk-eksekusi-kebijakan-bukan-sekadar-formalitas/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=prof-eduart-hasil-kajian-kampus-harus-masuk-eksekusi-kebijakan-bukan-sekadar-formalitas</link>
					<comments>https://barakati.id/prof-eduart-hasil-kajian-kampus-harus-masuk-eksekusi-kebijakan-bukan-sekadar-formalitas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jul 2025 13:14:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[EduartWolok]]></category>
		<category><![CDATA[ForumRektor2025]]></category>
		<category><![CDATA[KebijakanLingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[KolaborasiKampusDanPemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[KrisisLingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[LingkunganHidup]]></category>
		<category><![CDATA[PerubahanIklimIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[RektorUNG]]></category>
		<category><![CDATA[TambangEmasGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[UNGGoGreen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26413</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prof-eduart-hasil-kajian-kampus-harus-masuk-eksekusi-kebijakan-bukan-sekadar-formalitas/">Prof. Eduart: Hasil Kajian Kampus Harus Masuk Eksekusi Kebijakan, Bukan Sekadar Formalitas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prof-eduart-hasil-kajian-kampus-harus-masuk-eksekusi-kebijakan-bukan-sekadar-formalitas/">Prof. Eduart: Hasil Kajian Kampus Harus Masuk Eksekusi Kebijakan, Bukan Sekadar Formalitas</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("UNG - Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menegaskan perlunya penguatan peran perguruan tinggi dalam pengambilan kebijakan lingkungan hidup pada Forum Rektor: Kolaborasi Nasional dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (28/7/2025). Prof. Eduart menyoroti dampak eksploitasi sumber daya alam yang memicu kerusakan lingkungan, khususnya di Gorontalo. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2006 hingga 2025 terjadi 208 banjir dengan dampak besar: 32 orang meninggal, 8 hilang, 12.095 luka-luka, 101.345 mengungsi, dan 5.444 hektare lahan rusak berat. “Sejak 2006 banjir besar terjadi terus-menerus, padahal dulu siklusnya 25 tahunan. Hal ini akibat masifnya tambang emas dan perkebunan sawit di Gorontalo. Banyak daerah yang dulu aman, kini langganan banjir,” ujarnya. Menurutnya, persoalan utama bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi lemahnya implementasi hasil kajian akademik. “Selama ini kampus dilibatkan dalam penyusunan amdal, tetapi tidak ada jaminan rekomendasi kami dijalankan pemerintah daerah. Kampus hanya dijadikan penyedia alternatif solusi, bukan eksekutor,” tegas Eduart. Ia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup agar memiliki otoritas bersama perguruan tinggi untuk memastikan kajian akademik diimplementasikan dalam kebijakan. “Kita harus dorong agar forum ini menghasilkan langkah konkret. Kampus harus punya posisi strategis, bukan sekadar pemberi masukan,” tambahnya. Rekomendasi UNG untuk Kementerian Lingkungan Hidup: Pembentukan Forum Nasional Lingkungan Hidup (Forum Rektor + Kementerian LH) untuk sinkronisasi riset dengan pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Kolaborasi aktif dalam penyusunan RPPLH, IKLH, dan kebijakan mitigasi konflik di wilayah tambang/perkebunan. Peta Jalan Riset Prioritas Nasional terkait manajemen lanskap, solusi berbasis alam, early warning system banjir & kekeringan. Program Magang & KKN Tematik Lingkungan (rehabilitasi DAS, mangrove, penyelamatan danau, edukasi pengelolaan sampah). Desain kebijakan pemulihan daerah bekas tambang bersama perguruan tinggi. Integrasi edukasi lingkungan dalam kurikulum sekolah melalui kerja sama dengan Kemendikbud dan Kemenag. Prof. Eduart juga menegaskan komitmen UNG dalam pelestarian lingkungan. “UNG adalah hutan kota terbesar di Gorontalo, kami punya pusat riset mangrove untuk kawasan Teluk Tomini, dan mahasiswa kami terlibat dalam KKN tematik lingkungan,” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="176" data-end="545">UNG &#8211; Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), <strong data-start="247" data-end="289">Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T.</strong>, menegaskan perlunya penguatan peran perguruan tinggi dalam pengambilan kebijakan lingkungan hidup pada <strong data-start="394" data-end="483">Forum Rektor: Kolaborasi Nasional dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</strong> yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (28/7/2025).</p>
<p data-start="547" data-end="861">Prof. Eduart menyoroti dampak eksploitasi sumber daya alam yang memicu kerusakan lingkungan, khususnya di Gorontalo. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2006 hingga 2025 terjadi <strong data-start="718" data-end="732">208 banjir</strong> dengan dampak besar: <strong data-start="754" data-end="860">32 orang meninggal, 8 hilang, 12.095 luka-luka, 101.345 mengungsi, dan 5.444 hektare lahan rusak berat</strong>.</p>
<p data-start="865" data-end="1084"><em data-start="865" data-end="1075">“Sejak 2006 banjir besar terjadi terus-menerus, padahal dulu siklusnya 25 tahunan. Hal ini akibat masifnya tambang emas dan perkebunan sawit di Gorontalo. Banyak daerah yang dulu aman, kini langganan banjir,”</em> ujarnya.</p>
<p data-start="1086" data-end="1201">Menurutnya, persoalan utama bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi lemahnya implementasi hasil kajian akademik.</p>
<p data-start="1204" data-end="1414"><em data-start="1204" data-end="1400">“Selama ini kampus dilibatkan dalam penyusunan amdal, tetapi tidak ada jaminan rekomendasi kami dijalankan pemerintah daerah. Kampus hanya dijadikan penyedia alternatif solusi, bukan eksekutor,”</em> tegas Eduart.</p>
<p data-start="1416" data-end="1579">Ia mendorong <strong data-start="1429" data-end="1461">Kementerian Lingkungan Hidup</strong> agar memiliki otoritas bersama perguruan tinggi untuk memastikan kajian akademik diimplementasikan dalam kebijakan.</p>
<p data-start="1582" data-end="1727"><em data-start="1582" data-end="1716">“Kita harus dorong agar forum ini menghasilkan langkah konkret. Kampus harus punya posisi strategis, bukan sekadar pemberi masukan,”</em> tambahnya.</p>
<h4 data-start="1729" data-end="1789"><strong data-start="1734" data-end="1789">Rekomendasi UNG untuk Kementerian Lingkungan Hidup:</strong></h4>
<ol data-start="1790" data-end="2509">
<li data-start="1790" data-end="1942">
<p data-start="1793" data-end="1942"><strong data-start="1793" data-end="1840">Pembentukan Forum Nasional Lingkungan Hidup</strong> (Forum Rektor + Kementerian LH) untuk sinkronisasi riset dengan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.</p>
</li>
<li data-start="1943" data-end="2058">
<p data-start="1946" data-end="2058"><strong data-start="1946" data-end="1966">Kolaborasi aktif</strong> dalam penyusunan RPPLH, IKLH, dan kebijakan mitigasi konflik di wilayah tambang/perkebunan.</p>
</li>
<li data-start="2059" data-end="2192">
<p data-start="2062" data-end="2192"><strong data-start="2062" data-end="2101">Peta Jalan Riset Prioritas Nasional</strong> terkait manajemen lanskap, solusi berbasis alam, early warning system banjir &amp; kekeringan.</p>
</li>
<li data-start="2193" data-end="2317">
<p data-start="2196" data-end="2317"><strong data-start="2196" data-end="2239">Program Magang &amp; KKN Tematik Lingkungan</strong> (rehabilitasi DAS, mangrove, penyelamatan danau, edukasi pengelolaan sampah).</p>
</li>
<li data-start="2318" data-end="2398">
<p data-start="2321" data-end="2398"><strong data-start="2321" data-end="2372">Desain kebijakan pemulihan daerah bekas tambang</strong> bersama perguruan tinggi.</p>
</li>
<li data-start="2399" data-end="2509">
<p data-start="2402" data-end="2509"><strong data-start="2402" data-end="2458">Integrasi edukasi lingkungan dalam kurikulum sekolah</strong> melalui kerja sama dengan Kemendikbud dan Kemenag.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2511" data-end="2584">Prof. Eduart juga menegaskan komitmen UNG dalam pelestarian lingkungan.</p>
<p data-start="2587" data-end="2765"><em data-start="2587" data-end="2753">“UNG adalah hutan kota terbesar di Gorontalo, kami punya pusat riset mangrove untuk kawasan Teluk Tomini, dan mahasiswa kami terlibat dalam KKN tematik lingkungan,”</em> pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/prof-eduart-hasil-kajian-kampus-harus-masuk-eksekusi-kebijakan-bukan-sekadar-formalitas/">Prof. Eduart: Hasil Kajian Kampus Harus Masuk Eksekusi Kebijakan, Bukan Sekadar Formalitas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/prof-eduart-hasil-kajian-kampus-harus-masuk-eksekusi-kebijakan-bukan-sekadar-formalitas/">Prof. Eduart: Hasil Kajian Kampus Harus Masuk Eksekusi Kebijakan, Bukan Sekadar Formalitas</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/prof-eduart-hasil-kajian-kampus-harus-masuk-eksekusi-kebijakan-bukan-sekadar-formalitas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</title>
		<link>https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango</link>
					<comments>https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 08:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[BoneBolangoBerdaulat]]></category>
		<category><![CDATA[GorontaloMinerals]]></category>
		<category><![CDATA[InvestasiVsRakyat]]></category>
		<category><![CDATA[KonflikPertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[KrisisLingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[LukaTambangGorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[RakyatMelawan]]></category>
		<category><![CDATA[TambangEmasBoneBolango]]></category>
		<category><![CDATA[TanahAdatTerancam]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[WilayahPertambanganRakyat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26251</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/">Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/">Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Oleh Penulis : Lion Hidjun (Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Bone Bolango) Gorontalo — Di balik kehijauan bukit dan tenangnya aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, luka besar tengah menganga di jantung Bone Bolango. Luka itu bernama tambang emas. Kehadiran PT Gorontalo Minerals (PT GM), perusahaan tambang yang digadang-gadang akan menjadi berkah bagi daerah, justru berubah menjadi sumber konflik yang tak kunjung padam. Janji manis tentang kesejahteraan, lapangan kerja, dan kemajuan daerah yang sejak 17 tahun lalu digaungkan, kini justru menjelma menjadi mimpi buruk yang terus menghantui warga. Sementara izin konsesi tambang seluas 24.995 hektare mencengkram tanah-tanah adat, akses masyarakat atas sumber daya alam yang selama ini diwariskan secara turun-temurun, perlahan dikunci rapat. Teriakan Penolakan dari Kampung ke Kampung Gelombang perlawanan mulai muncul dari kampung-kampung. Suara rakyat menuntut satu hal: kembalikan tanah ini ke rakyat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Oleh Penulis : Lion Hidjun (Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Bone Bolango)</p>
<p>Gorontalo — Di balik kehijauan bukit dan tenangnya aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, luka besar tengah menganga di jantung Bone Bolango.</p>
<p>Luka itu bernama tambang emas.</p>
<p>Kehadiran PT Gorontalo Minerals (PT GM), perusahaan tambang yang digadang-gadang akan menjadi berkah bagi daerah, justru berubah menjadi sumber konflik yang tak kunjung padam.</p>
<p>Janji manis tentang kesejahteraan, lapangan kerja, dan kemajuan daerah yang sejak 17 tahun lalu digaungkan, kini justru menjelma menjadi mimpi buruk yang terus menghantui warga.</p>
<p>Sementara izin konsesi tambang seluas 24.995 hektare mencengkram tanah-tanah adat, akses masyarakat atas sumber daya alam yang selama ini diwariskan secara turun-temurun, perlahan dikunci rapat.</p>
<p>Teriakan Penolakan dari Kampung ke Kampung</p>
<p>Gelombang perlawanan mulai muncul dari kampung-kampung. Suara rakyat menuntut satu hal: kembalikan tanah ini ke rakyat.
<div id="attachment_26253" style="width: 752px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-26253" class="wp-image-26253" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-15-at-16.08.47-300x275.jpeg" alt="" width="742" height="681" /><p id="caption-attachment-26253" class="wp-caption-text">Lion Hidjun (Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Bone Bolango)</p></div>
<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("20 Agustus 2013: Ribuan penambang tradisional yang tergabung dalam Forum Penambang Mandiri Bone Bolango mengepung kantor PT GM. Pagar dan pos satpam dirobohkan. Mereka marah, karena wilayah garapan mereka disita dan peralatan ditahan.. 20 Juli 2023: Warga Desa Alo menggelar forum dialog terbuka. PT GM datang, tapi hanya mengirim perwakilan menengah. Warga merasa dilecehkan. Suasana memanas, dialog gagal. 3 Agustus 2023: Demonstrasi warga di Suwawa Timur pecah menjadi kericuhan. Pagar kantor kembali roboh. Bentrok warga dengan aparat tak bisa dihindari. Korban berjatuhan di dua kubu.. 28 Januari 2025: Warga Desa Alo memblokade jalur tambang dengan bambu dan kayu, menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim diambil tanpa musyawarah. PT GM menyatakan telah membayar lahan tersebut, namun warga menolak klaim itu. 16 Februari 2025: Di Desa Mootawa, warga mengusir alat berat PT GM dari lahan yang masih dalam proses sengketa hukum. Aparat pun membenarkan bahwa lahan tersebut belum bisa dioperasikan. 14 Mei 2025: Ratusan penambang rakyat dari berbagai kecamatan mengepung Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka menuntut penghentian aktivitas PT GM dan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini bukan lagi konflik lokal, tapi telah menjalar ke pusat kekuasaan daerah. Pemerintah Daerah Mulai Bergerak karena ditekan rakyat&#8230; 3 Juni 2025: Gubernur Gorontalo mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT GM, merujuk pada Keppres No. 41 Tahun 2004 yang diperbarui melalui Keppres No. 3 Tahun 2023, di mana PT GM tidak termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan lindung. 7 Juli 2025: Gubernur Gusnar Ismail bersama Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango menemui manajemen PT GM di Bakrie Tower, Jakarta. Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa gesekan antara rakyat dan perusahaan bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas. Tanah Warisan Leluhur Bukan Milik Pemodal Ironi konflik ini terletak pada kesenjangan antara narasi pembangunan dan realitas di lapangan. PT GM memang menjanjikan investasi dan kesejahteraan. Namun siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya? Mayoritas pekerja berasal dari luar daerah. Warga lokal hanya kebagian remah bantuan sosial dan program CSR yang tak sepadan dengan kerusakan yang ditinggalkan. Bahkan, hutan dan sungai tempat mereka mencari hidup kini terancam rusak permanen. Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: Untuk siapa sebenarnya tambang ini? Rakyat Bone Bolango sadar, mereka hanya menjadi korban dari proyek ambisius yang lebih mementingkan grafik pertumbuhan ekonomi ketimbang keselamatan generasi mendatang. Konflik antara PT Gorontalo Minerals dan warga Bone Bolango bukan sekadar perselisihan lahan. Ia adalah potret klasik pertarungan antara kapital dan kehidupan. Di satu sisi, negara dan investor bicara soal investasi dan pertumbuhan. Di sisi lain, rakyat berbicara tentang air, tanah, dan masa depan anak-anak mereka. Jika suara rakyat terus dikecilkan, sejarah akan mencatat bahwa tambang ini tak pernah membawa emas bagi Bone Bolango, hanya luka, air mata, dan kemarahan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Satu suara, Kembalikan ke Rakyat, Bone Bolango Berdaulat&#8230;", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>20 Agustus 2013: Ribuan penambang tradisional yang tergabung dalam Forum Penambang Mandiri Bone Bolango mengepung kantor PT GM. Pagar dan pos satpam dirobohkan.</p>
<p>Mereka marah, karena wilayah garapan mereka disita dan peralatan ditahan..</p>
<p>20 Juli 2023: Warga Desa Alo menggelar forum dialog terbuka. PT GM datang, tapi hanya mengirim perwakilan menengah. Warga merasa dilecehkan. Suasana memanas, dialog gagal.</p>
<p>3 Agustus 2023: Demonstrasi warga di Suwawa Timur pecah menjadi kericuhan. Pagar kantor kembali roboh.</p>
<p>Bentrok warga dengan aparat tak bisa dihindari. Korban berjatuhan di dua kubu..</p>
<p>28 Januari 2025: Warga Desa Alo memblokade jalur tambang dengan bambu dan kayu, menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim diambil tanpa musyawarah.</p>
<p>PT GM menyatakan telah membayar lahan tersebut, namun warga menolak klaim itu.</p>
<p>16 Februari 2025: Di Desa Mootawa, warga mengusir alat berat PT GM dari lahan yang masih dalam proses sengketa hukum.</p>
<p>Aparat pun membenarkan bahwa lahan tersebut belum bisa dioperasikan.</p>
<p>14 Mei 2025: Ratusan penambang rakyat dari berbagai kecamatan mengepung Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka menuntut penghentian aktivitas PT GM dan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).</p>
<p>Ini bukan lagi konflik lokal, tapi telah menjalar ke pusat kekuasaan daerah.</p>
<p>Pemerintah Daerah Mulai Bergerak karena ditekan rakyat&#8230;</p>
<p>3 Juni 2025: Gubernur Gorontalo mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT GM, merujuk pada Keppres No. 41 Tahun 2004 yang diperbarui melalui Keppres No. 3 Tahun 2023, di mana PT GM tidak termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan lindung.</p>
<p>7 Juli 2025: Gubernur Gusnar Ismail bersama Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango menemui manajemen PT GM di Bakrie Tower, Jakarta.</p>
<p>Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa gesekan antara rakyat dan perusahaan bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas.</p>
<p>Tanah Warisan Leluhur Bukan Milik Pemodal</p>
<p>Ironi konflik ini terletak pada kesenjangan antara narasi pembangunan dan realitas di lapangan.</p>
<p>PT GM memang menjanjikan investasi dan kesejahteraan. Namun siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya?</p>
<p>Mayoritas pekerja berasal dari luar daerah. Warga lokal hanya kebagian remah bantuan sosial dan program CSR yang tak sepadan dengan kerusakan yang ditinggalkan. Bahkan, hutan dan sungai tempat mereka mencari hidup kini terancam rusak permanen.</p>
<p>Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: Untuk siapa sebenarnya tambang ini?</p>
<p>Rakyat Bone Bolango sadar, mereka hanya menjadi korban dari proyek ambisius yang lebih mementingkan grafik pertumbuhan ekonomi ketimbang keselamatan generasi mendatang.</p>
<p>Konflik antara PT Gorontalo Minerals dan warga Bone Bolango bukan sekadar perselisihan lahan. Ia adalah potret klasik pertarungan antara kapital dan kehidupan.</p>
<p>Di satu sisi, negara dan investor bicara soal investasi dan pertumbuhan.<br />
Di sisi lain, rakyat berbicara tentang air, tanah, dan masa depan anak-anak mereka.</p>
<p>Jika suara rakyat terus dikecilkan, sejarah akan mencatat bahwa tambang ini tak pernah membawa emas bagi Bone Bolango, hanya luka, air mata, dan kemarahan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.</p>
<p>Satu suara, Kembalikan ke Rakyat, Bone Bolango Berdaulat&#8230;
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/">Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/">Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tambang-emas-luka-di-tanah-bone-bolango/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ekskavator Beraksi Saat Hujan Mengancam, PETI di Marisa Bisa Picu Banjir Besar</title>
		<link>https://barakati.id/ekskavator-beraksi-saat-hujan-mengancam-peti-di-marisa-bisa-picu-banjir-besar/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ekskavator-beraksi-saat-hujan-mengancam-peti-di-marisa-bisa-picu-banjir-besar</link>
					<comments>https://barakati.id/ekskavator-beraksi-saat-hujan-mengancam-peti-di-marisa-bisa-picu-banjir-besar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2025 22:50:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[AliansiRakyatBergerak]]></category>
		<category><![CDATA[BencanaBuatanManusia]]></category>
		<category><![CDATA[KrisisLingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[MarisaMelawanPETI]]></category>
		<category><![CDATA[PETIMenggila]]></category>
		<category><![CDATA[PohuwatoDaruratLingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[SaveLingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[SedimentasiMarisa]]></category>
		<category><![CDATA[StopTambangIlegal]]></category>
		<category><![CDATA[TambangTanpaIzin]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26159</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ekskavator-beraksi-saat-hujan-mengancam-peti-di-marisa-bisa-picu-banjir-besar/">Ekskavator Beraksi Saat Hujan Mengancam, PETI di Marisa Bisa Picu Banjir Besar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ekskavator-beraksi-saat-hujan-mengancam-peti-di-marisa-bisa-picu-banjir-besar/">Ekskavator Beraksi Saat Hujan Mengancam, PETI di Marisa Bisa Picu Banjir Besar</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="278" data-end="554"><button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Kerusakan lingkungan dan suplai sedimentasi yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut dinilai semakin tidak terkendali. Pantauan Barakati.id pada Selasa malam (01/07/2025), menunjukkan aktivitas alat berat jenis excavator masih berlangsung aktif di lokasi, memperparah kondisi lingkungan sekitar. Ketua DPD Lembaga Aliansi HAM (LA HAM) Pohuwato, Ismail Hippy, yang ditemui di lokasi, menyatakan keprihatinannya atas dampak masif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. \"Aktivitas PETI ini bukan hanya merusak lingkungan dan habitat alam, tetapi juga menjadi penyumbang utama sedimentasi yang mengalir hingga ke sejumlah desa di pusat pemerintahan Marisa,\" ungkap Ismail. Ia menekankan perlunya langkah tegas dari instansi terkait, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan, untuk menghentikan aktivitas tersebut sebelum dampaknya semakin luas. Ismail juga menyebut bahwa meski ada upaya pengerukan sedimentasi oleh pelaku usaha, hal tersebut hanya bersifat sementara. \"Ketika hujan turun, sedimentasi dan banjir kembali mengepung wilayah Marisa. Artinya, akar masalahnya belum diselesaikan,\" jelasnya. Senada dengan Ismail, Hasan Lasiki dari DPP LA HAM Provinsi Gorontalo juga menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. \"Jika tidak ada tekanan nyata dari instansi berwenang, maka kerusakan lingkungan ini akan menjadi agenda utama kami dalam audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta GAKKUM RI saat Munas LA HAM Agustus 2025 nanti,\" tegas Hasan. Menurut hasil investigasi mereka, dampak sedimentasi sudah merambah ke wilayah Desa Bulangita, Desa Teratai, dan Botubilotahu, yang merupakan area strategis pusat pemerintahan. \"Mirisnya, di Desa Bulangita justru tengah direncanakan proyek infrastruktur penanggulangan bencana bernilai miliaran rupiah. Jika proyek itu gagal akibat PETI, siapa yang bertanggung jawab?\" ujar Hasan. Hasan juga menambahkan bahwa jika PETI terus dibiarkan, maka program penanggulangan bencana dari pemerintah pusat terancam gagal, dan itu akan sangat merugikan daerah. \"Pemerintah daerah sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran ini. Jika gagal karena PETI, itu sama saja mengkhianati perjuangan daerah sendiri,\" pungkasnya. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LA HAM, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI telah teridentifikasi. Di antaranya berinisial Dd alias Ded, UM alias Uten, Mk alias Muku, dan BR alias Barot. Aktivitas mereka terpantau aktif hingga Selasa sore menjelang malam, menunjukkan bahwa penindakan terhadap PETI masih sangat minim.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="278" data-end="554"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Kerusakan lingkungan dan suplai sedimentasi yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut dinilai semakin tidak terkendali.</p>
<p data-start="556" data-end="740">Pantauan Barakati.id pada Selasa malam (01/07/2025), menunjukkan aktivitas alat berat jenis excavator masih berlangsung aktif di lokasi, memperparah kondisi lingkungan sekitar.</p>
<p data-start="742" data-end="936">Ketua DPD Lembaga Aliansi HAM (LA HAM) Pohuwato, <em data-start="795" data-end="809">Ismail Hippy</em>, yang ditemui di lokasi, menyatakan keprihatinannya atas dampak masif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.</p>
<p data-start="742" data-end="936"><em data-start="940" data-end="1128">&#8220;Aktivitas PETI ini bukan hanya merusak lingkungan dan habitat alam, tetapi juga menjadi penyumbang utama sedimentasi yang mengalir hingga ke sejumlah desa di pusat pemerintahan Marisa,&#8221;</em> ungkap Ismail.</p>
<p data-start="1145" data-end="1323">Ia menekankan perlunya langkah tegas dari instansi terkait, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan, untuk menghentikan aktivitas tersebut sebelum dampaknya semakin luas.</p>
<p data-start="1325" data-end="1452">Ismail juga menyebut bahwa meski ada upaya pengerukan sedimentasi oleh pelaku usaha, hal tersebut hanya bersifat sementara.</p>
<p data-start="1325" data-end="1452"><em data-start="1456" data-end="1581">&#8220;Ketika hujan turun, sedimentasi dan banjir kembali mengepung wilayah Marisa. Artinya, akar masalahnya belum diselesaikan,&#8221;</em> jelasnya.</p>
<p data-start="1646" data-end="1841">Senada dengan Ismail, Hasan Lasiki dari DPP LA HAM Provinsi Gorontalo juga menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis.</p>
<p data-start="1646" data-end="1841"><em data-start="1845" data-end="2089">&#8220;Jika tidak ada tekanan nyata dari instansi berwenang, maka kerusakan lingkungan ini akan menjadi agenda utama kami dalam audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta GAKKUM RI saat Munas LA HAM Agustus 2025 nanti,&#8221;</em> tegas Hasan.</p>
<p data-start="2104" data-end="2284">Menurut hasil investigasi mereka, dampak sedimentasi sudah merambah ke wilayah Desa Bulangita, Desa Teratai, dan Botubilotahu, yang merupakan area strategis pusat pemerintahan.</p>
<p data-start="2104" data-end="2284"><em data-start="2288" data-end="2481">&#8220;Mirisnya, di Desa Bulangita justru tengah direncanakan proyek infrastruktur penanggulangan bencana bernilai miliaran rupiah. Jika proyek itu gagal akibat PETI, siapa yang bertanggung jawab?&#8221;</em> ujar Hasan.</p>
<p data-start="2495" data-end="2666">Hasan juga menambahkan bahwa jika PETI terus dibiarkan, maka program penanggulangan bencana dari pemerintah pusat terancam gagal, dan itu akan sangat merugikan daerah.</p>
<p data-start="2495" data-end="2666"><em data-start="2670" data-end="2819">&#8220;Pemerintah daerah sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran ini. Jika gagal karena PETI, itu sama saja mengkhianati perjuangan daerah sendiri,&#8221;</em> pungkasnya.</p>
<p data-start="2894" data-end="3122">Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LA HAM, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI telah teridentifikasi. Di antaranya berinisial Dd alias Ded, UM alias Uten, Mk alias Muku, dan BR alias Barot.</p>
<p data-start="3124" data-end="3255">Aktivitas mereka terpantau aktif hingga Selasa sore menjelang malam, menunjukkan bahwa penindakan terhadap PETI masih sangat minim.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ekskavator-beraksi-saat-hujan-mengancam-peti-di-marisa-bisa-picu-banjir-besar/">Ekskavator Beraksi Saat Hujan Mengancam, PETI di Marisa Bisa Picu Banjir Besar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ekskavator-beraksi-saat-hujan-mengancam-peti-di-marisa-bisa-picu-banjir-besar/">Ekskavator Beraksi Saat Hujan Mengancam, PETI di Marisa Bisa Picu Banjir Besar</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ekskavator-beraksi-saat-hujan-mengancam-peti-di-marisa-bisa-picu-banjir-besar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan</title>
		<link>https://barakati.id/aktivis-lingkungan-tolak-revisi-palsu-uu-kehutanan-jangan-jadikan-bioenergi-kedok-perampasan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=aktivis-lingkungan-tolak-revisi-palsu-uu-kehutanan-jangan-jadikan-bioenergi-kedok-perampasan</link>
					<comments>https://barakati.id/aktivis-lingkungan-tolak-revisi-palsu-uu-kehutanan-jangan-jadikan-bioenergi-kedok-perampasan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2025 13:05:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[ForestWatchIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[HakMasyarakatAdat]]></category>
		<category><![CDATA[HutanUntukRakyat]]></category>
		<category><![CDATA[KeadilanHutan]]></category>
		<category><![CDATA[KrisisLingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[RevisiUU41]]></category>
		<category><![CDATA[RUUKehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[StopPerampasanHutan]]></category>
		<category><![CDATA[TransparansiKehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26138</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aktivis-lingkungan-tolak-revisi-palsu-uu-kehutanan-jangan-jadikan-bioenergi-kedok-perampasan/">Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aktivis-lingkungan-tolak-revisi-palsu-uu-kehutanan-jangan-jadikan-bioenergi-kedok-perampasan/">Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="244" data-end="664"><button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) harus dijadikan momentum untuk melakukan perubahan paradigma secara menyeluruh dalam tata kelola hutan Indonesia. Seruan tersebut mengemuka dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan secara daring oleh Forest Watch Indonesia (FWI), yang turut melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan anggota DPR RI. Dalam forum itu, Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menegaskan bahwa paradigma lama yang memposisikan hutan sebagai milik negara secara sepihak—warisan dari era kolonial—telah usang dan terbukti gagal menjawab krisis ekologi dan konflik agraria yang terus berlangsung. “UU Kehutanan perlu direvisi total. Dengan rata-rata kerusakan hutan mencapai 689 ribu hektare per tahun, kita tidak bisa terus bertahan dengan kerangka hukum yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal,” tegas Anggi. FWI menekankan tiga poin krusial dalam revisi RUUK: Mengakhiri dominasi negara atas kawasan hutan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011, yang mensyaratkan penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan harus melibatkan masyarakat. Menolak kamuflase pembangunan berkelanjutan, seperti proyek food estate dan bioenergi, yang justru menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat lokal. Mengakomodasi putusan-putusan MK yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah. Dukungan terhadap agenda revisi juga datang dari Riyono, Anggota DPR RI Fraksi PKS, yang menyebut revisi ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap masyarakat adat. “Ini bukan hanya mandat hukum, tapi juga mandat moral untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka,” tegas Riyono. Perwakilan masyarakat sipil dari berbagai daerah turut menyampaikan realitas ketimpangan di lapangan. Raden dari WALHI Kalimantan Selatan menyoroti nasib masyarakat adat Meratus yang terus terpinggirkan oleh ekspansi industri. Syukri dari Link-Ar Borneo menilai proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) hanya menjadi kedok untuk perluasan perkebunan monokultur. Sementara itu, Darwis dari Green of Borneo memperingatkan bahwa tanpa prinsip PADIATAPA (Pengakuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak) serta jaminan perlindungan sosial, revisi UU justru bisa memperluas konflik dan kriminalisasi warga di Kalimantan Utara. “Jika RUUK tak berpihak pada rakyat dan ekosistem, yang lahir bukan solusi, tapi legalisasi krisis,” tegas Afifuddin dari WALHI Aceh. Sejumlah aktivis juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narasi transisi energi hijau. Oscar Anugrah dari WALHI Jambi menyebut bahwa proyek-proyek energi terbarukan tak boleh menjadi dalih baru dalam menggusur masyarakat dari ruang hidupnya. Defri Setiawan dari WALHI Gorontalo mengungkap bahwa investasi bioenergi di Gorontalo telah meminggirkan masyarakat lokal dari lahan-lahan yang mereka kelola secara turun-temurun. Hal senada disampaikan Zul dari KORA Maluku, yang menyuarakan kondisi masyarakat adat di pulau-pulau kecil seperti Buru yang kerap diabaikan dalam perencanaan program nasional. “Masyarakat adat tidak boleh hanya diajak berpartisipasi. Mereka adalah pemilik sah hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun,” tegas Zul. Dari kalangan akademisi, Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menegaskan pentingnya pengelolaan hutan yang adil, tidak lagi dimonopoli negara, dan berpihak pada keadilan ekologi dan sosial. Dessy Eko Prayitno dari Universitas Indonesia menambahkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi roh UU Kehutanan yang baru. Hal ini harus terlihat mulai dari proses pengukuhan kawasan hutan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Revisi UU Kehutanan menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup dan warisan ekologis yang dikelola secara adil oleh negara bersama masyarakat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="244" data-end="664">Pohuwato &#8211; Rencana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) harus dijadikan momentum untuk melakukan perubahan paradigma secara menyeluruh dalam tata kelola hutan Indonesia. Seruan tersebut mengemuka dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan secara daring oleh Forest Watch Indonesia (FWI), yang turut melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan anggota DPR RI.</p>
<p data-start="666" data-end="943">Dalam forum itu, Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menegaskan bahwa paradigma lama yang memposisikan hutan sebagai milik negara secara sepihak—warisan dari era kolonial—telah usang dan terbukti gagal menjawab krisis ekologi dan konflik agraria yang terus berlangsung.</p>
<p data-start="666" data-end="943"><em data-start="947" data-end="1160">“UU Kehutanan perlu direvisi total. Dengan rata-rata kerusakan hutan mencapai 689 ribu hektare per tahun, kita tidak bisa terus bertahan dengan kerangka hukum yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal,”</em> tegas Anggi.</p>
<p data-start="1175" data-end="1230">FWI menekankan tiga poin krusial dalam revisi RUUK:</p>
<ol data-start="1232" data-end="1766">
<li data-start="1232" data-end="1456">
<p data-start="1235" data-end="1456">Mengakhiri dominasi negara atas kawasan hutan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011, yang mensyaratkan penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan harus melibatkan masyarakat.</p>
</li>
<li data-start="1457" data-end="1625">
<p data-start="1460" data-end="1625">Menolak kamuflase pembangunan berkelanjutan, seperti proyek <em data-start="1524" data-end="1537">food estate</em> dan <em data-start="1542" data-end="1553">bioenergi</em>, yang justru menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat lokal.</p>
</li>
<li data-start="1626" data-end="1766">
<p data-start="1629" data-end="1766">Mengakomodasi putusan-putusan MK yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="1808" data-end="1998">Dukungan terhadap agenda revisi juga datang dari Riyono, Anggota DPR RI Fraksi PKS, yang menyebut revisi ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap masyarakat adat.</p>
<p data-start="1808" data-end="1998"><em data-start="2002" data-end="2127">“Ini bukan hanya mandat hukum, tapi juga mandat moral untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka,”</em> tegas Riyono.</p>
<p data-start="2143" data-end="2373">Perwakilan masyarakat sipil dari berbagai daerah turut menyampaikan realitas ketimpangan di lapangan. Raden dari WALHI Kalimantan Selatan menyoroti nasib masyarakat adat Meratus yang terus terpinggirkan oleh ekspansi industri.</p>
<p data-start="2375" data-end="2772">Syukri dari Link-Ar Borneo menilai proyek <em data-start="2421" data-end="2451">Hutan Tanaman Industri (HTI)</em> hanya menjadi kedok untuk perluasan perkebunan monokultur. Sementara itu, Darwis dari Green of Borneo memperingatkan bahwa tanpa prinsip PADIATAPA (Pengakuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak) serta jaminan perlindungan sosial, revisi UU justru bisa memperluas konflik dan kriminalisasi warga di Kalimantan Utara.</p>
<p data-start="2375" data-end="2772"><em data-start="2776" data-end="2878">“Jika RUUK tak berpihak pada rakyat dan ekosistem, yang lahir bukan solusi, tapi legalisasi krisis,”</em> tegas Afifuddin dari WALHI Aceh.</p>
<p data-start="2979" data-end="3224">Sejumlah aktivis juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narasi transisi energi hijau. Oscar Anugrah dari WALHI Jambi menyebut bahwa proyek-proyek energi terbarukan tak boleh menjadi dalih baru dalam menggusur masyarakat dari ruang hidupnya.</p>
<p data-start="3226" data-end="3409">Defri Setiawan dari WALHI Gorontalo mengungkap bahwa investasi bioenergi di Gorontalo telah meminggirkan masyarakat lokal dari lahan-lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.</p>
<p data-start="3411" data-end="3591">Hal senada disampaikan Zul dari KORA Maluku, yang menyuarakan kondisi masyarakat adat di pulau-pulau kecil seperti Buru yang kerap diabaikan dalam perencanaan program nasional.</p>
<p data-start="3411" data-end="3591"><em data-start="3595" data-end="3732">“Masyarakat adat tidak boleh hanya diajak berpartisipasi. Mereka adalah pemilik sah hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun,”</em> tegas Zul.</p>
<p data-start="3803" data-end="4008">Dari kalangan akademisi, Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menegaskan pentingnya pengelolaan hutan yang adil, tidak lagi dimonopoli negara, dan berpihak pada keadilan ekologi dan sosial.</p>
<p data-start="4010" data-end="4279">Dessy Eko Prayitno dari Universitas Indonesia menambahkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi roh UU Kehutanan yang baru. Hal ini harus terlihat mulai dari proses pengukuhan kawasan hutan, pengawasan, hingga penegakan hukum.</p>
<p data-start="4309" data-end="4537">Revisi UU Kehutanan menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup dan warisan ekologis yang dikelola secara adil oleh negara bersama masyarakat.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/aktivis-lingkungan-tolak-revisi-palsu-uu-kehutanan-jangan-jadikan-bioenergi-kedok-perampasan/">Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/aktivis-lingkungan-tolak-revisi-palsu-uu-kehutanan-jangan-jadikan-bioenergi-kedok-perampasan/">Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/aktivis-lingkungan-tolak-revisi-palsu-uu-kehutanan-jangan-jadikan-bioenergi-kedok-perampasan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
