<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kud dtm Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kud-dtm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kud-dtm/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Nov 2022 13:26:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Kud dtm Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kud-dtm/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lewat RAK Zuriati Usman Terpilih Jadi Ketua Umum KUD DTM</title>
		<link>https://barakati.id/lewat-rak-zuriati-usman-terpilih-jadi-ketua-umum-kud-dtm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lewat-rak-zuriati-usman-terpilih-jadi-ketua-umum-kud-dtm</link>
					<comments>https://barakati.id/lewat-rak-zuriati-usman-terpilih-jadi-ketua-umum-kud-dtm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Nov 2022 12:41:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[ketua umum KUD DTM]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi unit desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kud dtm]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat anggota]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=16176</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lewat-rak-zuriati-usman-terpilih-jadi-ketua-umum-kud-dtm/">Lewat RAK Zuriati Usman Terpilih Jadi Ketua Umum KUD DTM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lewat-rak-zuriati-usman-terpilih-jadi-ketua-umum-kud-dtm/">Lewat RAK Zuriati Usman Terpilih Jadi Ketua Umum KUD DTM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa menggelar Rapat Anggota Khusus (RAK). Hasil rapat menetapkan Zuriati Usman sebagai ketua umum, kegiatan tersebut berlangsung di aula terbuka Desa Buntulia, Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (30/11/2022). Berdaskan putusan Mahkamah Aggung ( MA ) Nomor 504/K/Pdt/2017 menegaskan bahwa kepengurusan yang di anggap sah oleh MA yakni kepengurusan 2012, 2013 dan 2014, Zuriati Usman. Kemudian menggugurkan kepengurusan yang berjalan hingga saat ini karena telah menjalankan islah tanpa mengindahakan persidangan perkara yang sementara berjalan. Menurut Ketua Panitia Abd Rizal Lasantu, pelaksana RAK, bukan berarti menjadikan kepengurusan KUD menjadi dua kubu akan tetapi terselenggaranya kegiatan ini merupakan dorongan tindak lanjut dari putusan MA sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD Dharma Tami (ARD/ART) yang di dukung oleh perundang-undangan Negara. \"Kami mengacu kepada perundang-undangan yang sah dan telah di tetapkan, sehingga kami menindak lanjuti putusan tersebut sehingga RAK ini di bentuk dan menunjuk Ibu Zuriyati Usman sebagai ketua umum terpilih dan kegiatan ini, kami telah mengajukan surat kepada pengurus 2012, 2013, dan 2014 namun tidak semua yang hadir. Meskipun demikian itu tetap di anggap sah karena sudah memenuhi aturan yang berlaku,\" Ujar ketua panitia. Dirinya juga menambahkan apa yang menjadi kekuatan meraka saat ini merupakan suatu langkah yang pasti karna mengacu pada koridor pelaksanaan Koperasi KUD saat Ini. \"Alhamdulilah hari ini yang hadir dari keanggotaan tahun buku, 375 orang maka yang hadir hari ini 229 orang atau bisa dikatakan 51.1% dari ketentuan peraturan Koperasi Unit Desa Dharma tani, dan ini menjadi kesepakatan bersama karana kepengurusan semenjak dari Uns Mbuinga dkk, serta ibu lisna Dkk dan Idris Kadji Dkk itu di anggap batal dan menyalahi perundang-undangan yang berlaku maka kami memilih jalan terbaik agar kepengurusan KUD Dharma Tani berada sesui jalur rel yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan,\" Jelasnya Sementara itu di tempat yang sama ketua terpilih Zuriati Usman menyampaikan penunjukan ini merupakan kesepakatan bersama yang di pilih oleh pengurus dan penambang lokal se Kabupaten Pohuwato. \"Saya sangat bersyukur masyarakat masih menginginkan saya menjadi ketua KUD Dharma Tani Pohuwato dan semoga dalam posisi yang sudah diamanatkan langsung oleh Pengurus KUD dan masyarakat penambang itu akan saya perjuangkan dan akan saya jalani sebagaimana resminya menurut undang-undang dan Peraturan Koperasi Yang belandaskan hukum tetap\" Ungkap Zuriati. Dirinya juga menambahakan akan banyak tugas yang nanti akan di selesaikan terutamanya terkait keputusan KUD dan nasib penambang yang saat ini sudah dalam posisi yang terancam. akibat hadirnya perusahaan yang saat ini beroperasi. \"Saya juga meminta kepada pemerintah dan pengurus perusahaan yang saat ini bekerja dengan mengandalkan iup oleh KUD untuk tidak menganak tirikan penambang lokal sebab mereka merupakan pemilik yang sah izin tersebut dan itu juga merupakan program dan tanggung jawab saya nantinya,\" Tutup Ketua KUD.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa menggelar Rapat Anggota Khusus (RAK). Hasil rapat menetapkan Zuriati Usman sebagai ketua umum, kegiatan tersebut berlangsung di aula terbuka Desa Buntulia, Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (30/11/2022).</p>
<p>Berdaskan putusan Mahkamah Aggung ( MA ) Nomor 504/K/Pdt/2017 menegaskan bahwa kepengurusan yang di anggap sah oleh MA yakni kepengurusan 2012, 2013 dan 2014, Zuriati Usman. Kemudian menggugurkan kepengurusan yang berjalan hingga saat ini karena telah menjalankan islah tanpa mengindahakan persidangan perkara yang sementara berjalan.</p>
<p>Menurut Ketua Panitia Abd Rizal Lasantu, pelaksana RAK, bukan berarti menjadikan kepengurusan KUD menjadi dua kubu akan tetapi terselenggaranya kegiatan ini merupakan dorongan tindak lanjut dari putusan MA sesuai aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD Dharma Tami (ARD/ART) yang di dukung oleh perundang-undangan Negara.</p>
<p>&#8220;Kami mengacu kepada perundang-undangan yang sah dan telah di tetapkan, sehingga kami menindak lanjuti putusan tersebut sehingga RAK ini di bentuk dan menunjuk Ibu Zuriyati Usman sebagai ketua umum terpilih dan kegiatan ini, kami telah mengajukan surat kepada pengurus 2012, 2013, dan 2014 namun tidak semua yang hadir. Meskipun demikian itu tetap di anggap sah karena sudah memenuhi aturan yang berlaku,&#8221; Ujar ketua panitia.</p>
<p>Dirinya juga menambahkan apa yang menjadi kekuatan meraka saat ini merupakan suatu langkah yang pasti karna mengacu pada koridor pelaksanaan Koperasi KUD saat Ini.</p>
<p>&#8220;Alhamdulilah hari ini yang hadir dari keanggotaan tahun buku, 375 orang maka yang hadir hari ini 229 orang atau bisa dikatakan 51.1% dari ketentuan peraturan Koperasi Unit Desa Dharma tani, dan ini menjadi kesepakatan bersama karana kepengurusan semenjak dari Uns Mbuinga dkk, serta ibu lisna Dkk dan Idris Kadji Dkk itu di anggap batal dan menyalahi perundang-undangan yang berlaku maka kami memilih jalan terbaik agar kepengurusan KUD Dharma Tani berada sesui jalur rel yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan,&#8221; Jelasnya</p>
<p>Sementara itu di tempat yang sama ketua terpilih Zuriati Usman menyampaikan penunjukan ini merupakan kesepakatan bersama yang di pilih oleh pengurus dan penambang lokal se Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>&#8220;Saya sangat bersyukur masyarakat masih menginginkan saya menjadi ketua KUD Dharma Tani Pohuwato dan semoga dalam posisi yang sudah diamanatkan langsung oleh Pengurus KUD dan masyarakat penambang itu akan saya perjuangkan dan akan saya jalani sebagaimana resminya menurut undang-undang dan Peraturan Koperasi Yang belandaskan hukum tetap&#8221; Ungkap Zuriati.</p>
<p>Dirinya juga menambahakan akan banyak tugas yang nanti akan di selesaikan terutamanya terkait keputusan KUD dan nasib penambang yang saat ini sudah dalam posisi yang terancam. akibat hadirnya perusahaan yang saat ini beroperasi.</p>
<p>&#8220;Saya juga meminta kepada pemerintah dan pengurus perusahaan yang saat ini bekerja dengan mengandalkan iup oleh KUD untuk tidak menganak tirikan penambang lokal sebab mereka merupakan pemilik yang sah izin tersebut dan itu juga merupakan program dan tanggung jawab saya nantinya,&#8221; Tutup Ketua KUD.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lewat-rak-zuriati-usman-terpilih-jadi-ketua-umum-kud-dtm/">Lewat RAK Zuriati Usman Terpilih Jadi Ketua Umum KUD DTM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lewat-rak-zuriati-usman-terpilih-jadi-ketua-umum-kud-dtm/">Lewat RAK Zuriati Usman Terpilih Jadi Ketua Umum KUD DTM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lewat-rak-zuriati-usman-terpilih-jadi-ketua-umum-kud-dtm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</title>
		<link>https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm</link>
					<comments>https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Oct 2022 06:48:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kud dtm]]></category>
		<category><![CDATA[Perjanjian perdamaian]]></category>
		<category><![CDATA[Pernyataan limonu hippy]]></category>
		<category><![CDATA[Zuryati usman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=15627</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/">Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/">Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Menanggapi pernyataan Limonu Hippy bahwasannya pelaksanaan RA-LUB untuk membentuk Kepengurusan baru KUD DTM pada 22 Desember 2016 yang disasarkan pada hasil kesepakatan bersama (ishlah/perjanjian perdamaian) yang digelar pada 17 November 2016, di Grand Q Hotel Kota Gorontalo. Menurut Zuryati Usman, rujukan hukum dalam pembuatan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Saat ditanya awak media apakah kesepakatan bersama/ishlah yang dilakukan oleh dua kubu yang berperkara melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dimaksud? Zuryati menegaskan bahwa setidaknya ada dua hal mendasar yang menyebabkan hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak pada 17 November 2016 di Grand Q Hotel tidak dapat dilaksanakan apabila; \"Melanggar ketentuan pasal 27 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 yang berbunyi: Jika Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan,\" Katanya. Dari keseluruhan butir hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak, tidak ada satu butirpun kesepakatan yang memuat tentang pencabutan gugatan atas perkara dualisme Kepengurusan KUD DTM, sehingga proses perkaranya terus berlanjut di tingkat kasasi, tidak dihentikan oleh pengadilan. Selanjutnya, sejak digelarnya kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) pada 17 Nopember 2016 hingga saat ini, para pihak tidak pernah mengganti/merubah/menyempurnakan kesalahan fatal yang dilakukan tersebut pada poin 1. \"Karena pengadilan tidak menghentikan perkara dan tetap memutus perkaranya di tingkat kasasi, maka para pihak tetap terikat dan tidak bisa mengesampingkan dua putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017,\" tutur Zuryati yang masih memegang erat salinan dokumen kesepakatan bersama di ruang kerjanya. \"Dengan demikian, maka seluruh keputusan RA-LUB pada 22 Desember 2016 batal demi hukum karena digelar berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tidak prosedural dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,\" ujar Zuryati.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Menanggapi pernyataan Limonu Hippy bahwasannya pelaksanaan RA-LUB untuk membentuk Kepengurusan baru KUD DTM pada 22 Desember 2016 yang disasarkan pada hasil kesepakatan bersama (ishlah/perjanjian perdamaian) yang digelar pada 17 November 2016, di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.</p>
<p>Menurut Zuryati Usman, rujukan hukum dalam pembuatan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.</p>
<p>Saat ditanya awak media apakah kesepakatan bersama/ishlah yang dilakukan oleh dua kubu yang berperkara melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dimaksud?</p>
<p>Zuryati menegaskan bahwa setidaknya ada dua hal mendasar yang menyebabkan hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak pada 17 November 2016 di Grand Q Hotel tidak dapat dilaksanakan apabila;</p>
<p>&#8220;Melanggar ketentuan pasal 27 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 yang berbunyi: Jika Para Pihak tidak menghendaki Kesepakatan Perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Kesepakatan Perdamaian wajib memuat pencabutan gugatan,&#8221; Katanya.</p>
<p>Dari keseluruhan butir hasil kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) yang dibuat oleh para pihak, tidak ada satu butirpun kesepakatan yang memuat tentang pencabutan gugatan atas perkara dualisme Kepengurusan KUD DTM, sehingga proses perkaranya terus berlanjut di tingkat kasasi, tidak dihentikan oleh pengadilan.</p>
<p>Selanjutnya, sejak digelarnya kesepakatan bersama (ishlah/kesepakatan perdamaian) pada 17 Nopember 2016 hingga saat ini, para pihak tidak pernah mengganti/merubah/menyempurnakan kesalahan fatal yang dilakukan tersebut pada poin 1.</p>
<p>&#8220;Karena pengadilan tidak menghentikan perkara dan tetap memutus perkaranya di tingkat kasasi, maka para pihak tetap terikat dan tidak bisa mengesampingkan dua putusan kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan putusan kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017,&#8221; tutur Zuryati yang masih memegang erat salinan dokumen kesepakatan bersama di ruang kerjanya.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, maka seluruh keputusan RA-LUB pada 22 Desember 2016 batal demi hukum karena digelar berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang tidak prosedural dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; ujar Zuryati.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/">Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/">Zuryati Usman Tanggapi Pernyataan Limonu Hippy RA-LUB Kepengurusan baru KUD DTM</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/zuryati-usman-tanggapi-pernyataan-limonu-hippy-ra-lub-kepengurusan-baru-kud-dtm/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Diminta Cabut SK Kepengurusan KUD DTM Hasil RA LUB</title>
		<link>https://barakati.id/bupati-diminta-cabut-sk-kepengurusan-kud-dtm-hasil-ra-lub/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bupati-diminta-cabut-sk-kepengurusan-kud-dtm-hasil-ra-lub</link>
					<comments>https://barakati.id/bupati-diminta-cabut-sk-kepengurusan-kud-dtm-hasil-ra-lub/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Sep 2022 11:46:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KOPERASI]]></category>
		<category><![CDATA[Kud dtm]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawas koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sk pengurusan kud dtm]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=15445</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bupati-diminta-cabut-sk-kepengurusan-kud-dtm-hasil-ra-lub/">Bupati Diminta Cabut SK Kepengurusan KUD DTM Hasil RA LUB</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bupati-diminta-cabut-sk-kepengurusan-kud-dtm-hasil-ra-lub/">Bupati Diminta Cabut SK Kepengurusan KUD DTM Hasil RA LUB</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Ketua Badan Pengawas Koperasi Unit Desa KUD Dharma Tani Marisa, Zuriyati Usman meminta Bupati Pohuwato membatalkan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016. Hal tersebut terkait keabsahan Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato yang dinilai cacat hukum namun dilantik berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RA LUB) beberapa tahun lalu. Zuriyati sendiri mengungkapkan, bahwa saat ini dirinya masih sah sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa, berdasarkan SK No. 1811 C.BH/V yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013. \"Saya hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan keberadaan KUD DTM saat ini, segera mengambil langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" Tegas Zuriyati. Para pihak yang dimaksud adalah Bupati Pohuwato yang ditenggarai telah mengesahkan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016, pihak investor yang bekerja sama dengan pengurus KUD DTM hasil RA LUB. \"Bupati Pohuwato saya minta segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas keputusan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB,\" Zuriyati Usman. Ditambahkannya lagi, berbicara terkait sahnya legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Zuriyati Usman kembali menjelaskan dan dikuatkan dengan telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Pohuwato. “Selaku Badan pengawas pihaknya telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil hasil RA LUB KUD DTM yang digelar pada 22 Desember 2016. Surat kami bernomor B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor B/011/BP/KUD DTM/II/2022. Hingga saat ini kedua surat tersebut belum di respon oleh Pemda Pohuwato,\" Terangya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Ketua Badan Pengawas Koperasi Unit Desa KUD Dharma Tani Marisa, Zuriyati Usman meminta Bupati Pohuwato membatalkan SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 yang ditolak kasasinya melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.</p>
<p>Hal tersebut terkait keabsahan Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato yang dinilai cacat hukum namun dilantik berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RA LUB) beberapa tahun lalu.</p>
<p>Zuriyati sendiri mengungkapkan, bahwa saat ini dirinya masih sah sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa, berdasarkan SK No. 1811 C.BH/V yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013.</p>
<p>&#8220;Saya hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan keberadaan KUD DTM saat ini, segera mengambil langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; Tegas Zuriyati.</p>
<p>Para pihak yang dimaksud adalah Bupati Pohuwato yang ditenggarai telah mengesahkan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB yang digelar pada 22 Desember 2016, pihak investor yang bekerja sama dengan pengurus KUD DTM hasil RA LUB.</p>
<p>&#8220;Bupati Pohuwato saya minta segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas keputusan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB,&#8221; Zuriyati Usman.</p>
<p>Ditambahkannya lagi, berbicara terkait sahnya legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016. Zuriyati Usman kembali menjelaskan dan dikuatkan dengan telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Pohuwato.</p>
<p>“Selaku Badan pengawas pihaknya telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil hasil RA LUB KUD DTM yang digelar pada 22 Desember 2016. Surat kami bernomor B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor B/011/BP/KUD DTM/II/2022. Hingga saat ini kedua surat tersebut belum di respon oleh Pemda Pohuwato,&#8221; Terangya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bupati-diminta-cabut-sk-kepengurusan-kud-dtm-hasil-ra-lub/">Bupati Diminta Cabut SK Kepengurusan KUD DTM Hasil RA LUB</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bupati-diminta-cabut-sk-kepengurusan-kud-dtm-hasil-ra-lub/">Bupati Diminta Cabut SK Kepengurusan KUD DTM Hasil RA LUB</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bupati-diminta-cabut-sk-kepengurusan-kud-dtm-hasil-ra-lub/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
