<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kuota haji 2024 Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/kuota-haji-2024/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/kuota-haji-2024/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Jan 2026 08:42:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>kuota haji 2024 Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/kuota-haji-2024/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disorot Skandal Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan di KPK</title>
		<link>https://barakati.id/disorot-skandal-haji-eks-menpora-dito-ariotedjo-jalani-pemeriksaan-di-kpk/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=disorot-skandal-haji-eks-menpora-dito-ariotedjo-jalani-pemeriksaan-di-kpk</link>
					<comments>https://barakati.id/disorot-skandal-haji-eks-menpora-dito-ariotedjo-jalani-pemeriksaan-di-kpk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 08:42:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Dito Ariotedjo]]></category>
		<category><![CDATA[Gedung Merah Putih KPK]]></category>
		<category><![CDATA[haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[jemaah haji reguler]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji 2024]]></category>
		<category><![CDATA[lobi kuota haji Arab Saudi]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan saksi]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi tata kelola haji]]></category>
		<category><![CDATA[skandal kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[tambahan kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29186</guid>

					<description><![CDATA[<p>Eks Menpora Dito Ariotedjo hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan Dito berkaitan dengan penentuan dan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 yang diduga merugikan ribuan jemaah reguler. Dito datang ke Gedung Merah Putih KPK pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disorot-skandal-haji-eks-menpora-dito-ariotedjo-jalani-pemeriksaan-di-kpk/">Disorot Skandal Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan di KPK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disorot-skandal-haji-eks-menpora-dito-ariotedjo-jalani-pemeriksaan-di-kpk/">Disorot Skandal Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan di KPK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Eks Menpora Dito Ariotedjo hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan Dito berkaitan dengan penentuan dan pembagian tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024 yang diduga merugikan ribuan jemaah reguler.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dito datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat siang dengan mengenakan kaus hitam dan jaket cokelat. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk pemenuhan undangan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di hadapan awak media, Dito menjelaskan alasan pemanggilannya. “Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito. Ia menegaskan bahwa panggilan ini fokus pada perkara kuota haji dan status tersangka yang telah diumumkan KPK.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dito menyebut pemeriksaan ini turut menyinggung kehadirannya saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi, ketika Indonesia melakukan lobi tambahan kuota haji. “Saya hadir sesuai dengan undangan yang berkaitan dengan kuota haji dan tersangka, termasuk Gus Yaqut,” jelas Dito.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. “Memang ada informasi yang beredar saat kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Pak Jokowi. Namun, untuk kepastiannya, saya akan mengikuti pemeriksaan,” ungkapnya. Dito menegaskan posisinya sebagai warga negara yang wajib kooperatif. “Sebagai warga negara, saya harus mematuhi hukum. Jadi, saya hadir,” tuturnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan Dito sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa keterangan Dito diperlukan untuk memperjelas konstruksi peristiwa dan peran para pihak dalam perkara kuota haji. “Benar, hari ini, Jumat, 24 Januari, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara DA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023–2025, dalam rangka lanjutan penyidikan kasus kuota haji,” kata Budi dalam keterangan tertulis.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">KPK sebelumnya telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antikorupsi ini juga mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri dan memanggil sejumlah saksi lain, termasuk pihak travel penyelenggara haji khusus, untuk melengkapi berkas perkara.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024, yang didapat setelah lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Sebelum tambahan, Indonesia memiliki kuota 221.000 jemaah, lalu bertambah menjadi 241.000 jemaah pada 2024.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Masalah muncul ketika kuota tambahan 20.000 itu dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun dan semestinya berangkat pada 2024 justru gagal berangkat. KPK juga mengungkap indikasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun dalam kasus ini.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sejumlah kalangan melaporkan bahwa pemanggilan Dito merupakan bagian dari pendalaman penyidikan penentuan dan penyelenggaraan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Tercatat bahwa Dito dipanggil sebagai saksi untuk mengurai alur kebijakan dan komunikasi terkait kuota tambahan, termasuk hubungannya dengan pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disorot-skandal-haji-eks-menpora-dito-ariotedjo-jalani-pemeriksaan-di-kpk/">Disorot Skandal Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan di KPK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disorot-skandal-haji-eks-menpora-dito-ariotedjo-jalani-pemeriksaan-di-kpk/">Disorot Skandal Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan di KPK</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/disorot-skandal-haji-eks-menpora-dito-ariotedjo-jalani-pemeriksaan-di-kpk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</title>
		<link>https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji</link>
					<comments>https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 10:23:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[biro perjalanan haji]]></category>
		<category><![CDATA[Fitroh Rohcahyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Alex]]></category>
		<category><![CDATA[haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian agama]]></category>
		<category><![CDATA[Kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji 2024]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[ppatk]]></category>
		<category><![CDATA[Sprindik]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28970</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.​ Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (9/1/2026). \"Benar,\" ujar Fitroh saat mengonfirmasi kabar tersebut kepada wartawan di Jakarta.​ Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. \"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,\" kata Budi kepada para jurnalis.​ Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi ke Arab Saudi. KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut yang seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.​ Perhitungan awal KPK menemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yaqut akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.​ Lembaga antirasuah telah dua kali memeriksa Yaqut dalam kapasitas saksi selama tahap penyidikan. KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.​ Pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.​ KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dengan pendekatan follow the money. Penyidik menduga uang hasil korupsi mengalir ke Kementerian Agama.​ Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka dan menyatakan pemeriksaan masih dalam kapasitas saksi. Namun, konfirmasi resmi dari KPK memastikan bahwa status Yaqut telah meningkat menjadi tersangka.​ Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.​", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.​</p>
<p>Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (9/1/2026). &#8220;Benar,&#8221; ujar Fitroh saat mengonfirmasi kabar tersebut kepada wartawan di Jakarta.​</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. &#8220;Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,&#8221; kata Budi kepada para jurnalis.​</p>
<p>Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi ke Arab Saudi. KPK menduga adanya penyimpangan dalam distribusi kuota tersebut yang seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.​</p>
<p>Perhitungan awal KPK menemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Yaqut akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.​</p>
<p>Lembaga antirasuah telah dua kali memeriksa Yaqut dalam kapasitas saksi selama tahap penyidikan. KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.​</p>
<p>Pada 11 Agustus 2025, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.​</p>
<p>KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi dengan pendekatan follow the money. Penyidik menduga uang hasil korupsi mengalir ke Kementerian Agama.​</p>
<p>Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membantah kliennya diperiksa sebagai tersangka dan menyatakan pemeriksaan masih dalam kapasitas saksi. Namun, konfirmasi resmi dari KPK memastikan bahwa status Yaqut telah meningkat menjadi tersangka.​</p>
<p>Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.​
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/">Akhirnya, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/akhirnya-kpk-jerat-yaqut-cholil-qoumas-dalam-kasus-dugaan-korupsi-kuota-haji/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
