<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lapangan kerja Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/lapangan-kerja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/lapangan-kerja/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Feb 2026 14:06:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>lapangan kerja Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/lapangan-kerja/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dengarkan Suara Gen Z! Sulyanto Pateda Turun Serap Aspirasi Pemuda Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/dengarkan-suara-gen-z-sulyanto-pateda-turun-serap-aspirasi-pemuda-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dengarkan-suara-gen-z-sulyanto-pateda-turun-serap-aspirasi-pemuda-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/dengarkan-suara-gen-z-sulyanto-pateda-turun-serap-aspirasi-pemuda-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 14:06:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[aspirasi pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[DIGITALISASI EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Gen Z Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik]]></category>
		<category><![CDATA[lapangan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[partisipasi anak muda]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan inklusif]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Reses DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[ruang publik pemuda]]></category>
		<category><![CDATA[Sulyanto pateda]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM kreatif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29338</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dengarkan-suara-gen-z-sulyanto-pateda-turun-serap-aspirasi-pemuda-gorontalo/">Dengarkan Suara Gen Z! Sulyanto Pateda Turun Serap Aspirasi Pemuda Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dengarkan-suara-gen-z-sulyanto-pateda-turun-serap-aspirasi-pemuda-gorontalo/">Dengarkan Suara Gen Z! Sulyanto Pateda Turun Serap Aspirasi Pemuda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 dengan fokus menyerap aspirasi dari kalangan anak muda di Kota Gorontalo. Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan generasi muda, khususnya dari kelompok Generasi Z (Gen Z) yang kini menjadi bagian penting dalam arah pembangunan daerah. Dalam kegiatan yang berlangsung dinamis tersebut, Sulyanto—yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Gerindra—menyoroti pentingnya keterlibatan anak muda dalam setiap proses pembangunan. Menurutnya, generasi muda memiliki gagasan segar, daya kritis, dan pandangan progresif yang perlu diwujudkan melalui kebijakan publik. “Anak muda adalah aset daerah yang sangat berharga. Aspirasi mereka harus kita dengar dan perjuangkan agar pembangunan Gorontalo ke depan lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan,” ujar Sulyanto di sela kegiatan reses. Dalam forum tersebut, para peserta dari berbagai komunitas dan kalangan pendidikan menyampaikan beragam aspirasi. Mulai dari isu pendidikan, keterbatasan lapangan kerja, pengembangan sektor UMKM dan ekonomi kreatif, hingga ketersediaan fasilitas ruang publik dan sarana olahraga bagi anak muda. Selain itu, muncul pula aspirasi terkait digitalisasi ekonomi, peningkatan literasi teknologi, serta keinginan untuk lebih dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan daerah. Menanggapi hal itu, Sulyanto berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dan menjadikan hasil reses ini sebagai dasar dalam penyusunan program dan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda seremonial, tetapi sarana strategis untuk memperjuangkan suara rakyat di lembaga legislatif. “DPRD adalah rumah besar aspirasi masyarakat. Kami memiliki kewajiban moral memastikan setiap suara—terutama dari generasi muda—dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang membawa manfaat bagi banyak orang,” tambahnya. Melalui reses ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat memperkuat kolaborasi antara wakil rakyat dan generasi muda dalam mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat dan sejalan dengan semangat partisipasi publik yang inklusif.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Sulyanto Pateda</strong>, melaksanakan kegiatan <strong>Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026</strong> dengan fokus menyerap aspirasi dari <strong>kalangan anak muda di Kota Gorontalo</strong>. Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan generasi muda, khususnya dari kelompok <strong>Generasi Z (Gen Z)</strong> yang kini menjadi bagian penting dalam arah pembangunan daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam kegiatan yang berlangsung dinamis tersebut, Sulyanto—yang juga menjabat sebagai <strong>Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo</strong> dari <strong>Fraksi Partai Gerindra</strong>—menyoroti pentingnya keterlibatan anak muda dalam setiap proses pembangunan. Menurutnya, generasi muda memiliki <strong>gagasan segar, daya kritis, dan pandangan progresif</strong> yang perlu diwujudkan melalui kebijakan publik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Anak muda adalah aset daerah yang sangat berharga. Aspirasi mereka harus kita dengar dan perjuangkan agar pembangunan Gorontalo ke depan lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan,” ujar Sulyanto di sela kegiatan reses.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam forum tersebut, para peserta dari berbagai komunitas dan kalangan pendidikan menyampaikan beragam aspirasi. Mulai dari <strong>isu pendidikan, keterbatasan lapangan kerja, pengembangan sektor UMKM dan ekonomi kreatif</strong>, hingga ketersediaan <strong>fasilitas ruang publik dan sarana olahraga</strong> bagi anak muda. Selain itu, muncul pula aspirasi terkait <strong>digitalisasi ekonomi, peningkatan literasi teknologi, serta keinginan untuk lebih dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan daerah</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal itu, Sulyanto berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dan menjadikan hasil reses ini sebagai dasar dalam <strong>penyusunan program dan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah</strong>. Ia menegaskan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda seremonial, tetapi <strong>sarana strategis untuk memperjuangkan suara rakyat</strong> di lembaga legislatif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“DPRD adalah rumah besar aspirasi masyarakat. Kami memiliki kewajiban moral memastikan setiap suara—terutama dari generasi muda—dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang membawa manfaat bagi banyak orang,” tambahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Melalui reses ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat memperkuat kolaborasi antara wakil rakyat dan generasi muda dalam mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat dan sejalan dengan semangat partisipasi publik yang inklusif.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dengarkan-suara-gen-z-sulyanto-pateda-turun-serap-aspirasi-pemuda-gorontalo/">Dengarkan Suara Gen Z! Sulyanto Pateda Turun Serap Aspirasi Pemuda Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dengarkan-suara-gen-z-sulyanto-pateda-turun-serap-aspirasi-pemuda-gorontalo/">Dengarkan Suara Gen Z! Sulyanto Pateda Turun Serap Aspirasi Pemuda Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dengarkan-suara-gen-z-sulyanto-pateda-turun-serap-aspirasi-pemuda-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Omnibus Law Cipta Kerja Anak Emaskan Pengusaha?</title>
		<link>https://barakati.id/omnibus-law-cipta-kerja-anak-emaskan-pengusaha/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=omnibus-law-cipta-kerja-anak-emaskan-pengusaha</link>
					<comments>https://barakati.id/omnibus-law-cipta-kerja-anak-emaskan-pengusaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 16:38:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[bumn-k]]></category>
		<category><![CDATA[lapangan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=2843</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA-RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah dinilai cenderung menganakemaskan pelaku usaha. Hal ini mengemuka dalam diskusi bertopik Kemana dan Buat Apa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Perspektif Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Energi), yang digelar di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, Kholid Syeirazi menyebut, Draft RUU Cipta Kerja yang kini sudah diserahkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/omnibus-law-cipta-kerja-anak-emaskan-pengusaha/">Omnibus Law Cipta Kerja Anak Emaskan Pengusaha?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/omnibus-law-cipta-kerja-anak-emaskan-pengusaha/">Omnibus Law Cipta Kerja Anak Emaskan Pengusaha?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("JAKARTA-RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah dinilai cenderung menganakemaskan pelaku usaha. Hal ini mengemuka dalam diskusi bertopik Kemana dan Buat Apa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Perspektif Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Energi), yang digelar di Jakarta, Selasa (25/2/2020). Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, Kholid Syeirazi menyebut, Draft RUU Cipta Kerja yang kini sudah diserahkan ke DPR tersebut berfokus pada penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan fleksibilitas ketenagakerjaan tak lain adalah karpet merah bagi investasi. \"Padahal, demi investasi, Pemerintah sebenarnya telah memberikan cukup banyak kepada pelaku usaha, mulai dari tax holiday hingga 20 tahun, penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, hingga sejumlah kemudahan yang disiapkan melalui Omnibus Law Cipta Kerja,\" kata Kholid Syeirazi dalam diskusi. Disambungnya lagi, di Draft Omnibus Law sektor ESDM, Pemerintah berencana menambah insentif berupa pengenaan royalti sebesar 0% dan perpanjangan jangka waktu usaha tambang hingga seumur tambang bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi. Dengan tanpa menghitung ulang keseluruhan proses bisnis dan efek bergandanya, kebijakan Pemerintah bisa melanggengkan oligarki dan memperparah ketimpangan. Selain itu, bahkan menurutnya, arah dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah upaya resentralisasi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk membuldozer seluruh hambatan investasi. Di pertambangan minerba misalnya, wewenang penerbitan IUP oleh kepala daerah telah dipotong, diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan Perizinan Berusaha. Sedangkan di pertambangan migas, Perizinan Berusaha berlaku untuk BUMN-K, akan tetapi alamatnya tidak jelas. \"Apakah Pertamina sebagai holding BUMN energi, atau SKK Migas yang dirombak statusnya, atau BUMN yang sama sekali baru? Menurut Kholid, draft RUU Cipta Kerja sektor migas gagal menerjemahkan norma putusan MK dalam rumusan yang solid,\" kata Kholid. \"Pola pengusahaan tidak jelas menganut pola B2B (Business to Business) sebagaimana dimandatkan MK atau juga membuka peluang G2B (Government to Business) sebagaimana berlaku sekarang,\" sambungnya lagi. Dirinya mengatakan, cukup dipahami, bahwa kebutuhan terhadap investasi semata-mata untuk menggenjot pertumbuhan, akan tetapi tidak boleh menganakemaskan pelaku usaha dengan beragam fasilitas dan proteksi. Dalam kesempatan itu Kholid juga menyinggung langkah kurang tepat Jokowi yang memaksa harga gas industri turun di level US$6 per MMBTU dengan mengurangi porsi Government Take (bagian negara) dalam bagi hasil. Menurutnya, kebijakan ini tak lain adalah bentuk subsidi negara kepada industri. Sehingga jika Pemerintah memaksakan harga gas bumi di level US$6 per MMBTU, industri hulu migas justru bakal sekarat. \"Karena dengan harga keekonomian gas sekitar US$ 6-9 per MMBTU, tidak akan ada operator yang mau mengembangkan gas bumi jika harganya dipatok rugi. Di hilir, infrastruktur gas tidak akan berkembang karena cekaknya margin, yang berdampak negatif bagi keberlanjutan program pengarusutamaan gas bumi secara keseluruhan,\" kata dia.", "Indonesian Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>JAKARTA-RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah dinilai cenderung menganakemaskan pelaku usaha. Hal ini mengemuka dalam diskusi bertopik Kemana dan Buat Apa RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Perspektif Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Energi), yang digelar di Jakarta, Selasa (25/2/2020).</p>
<p>Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, Kholid Syeirazi menyebut, Draft RUU Cipta Kerja yang kini sudah diserahkan ke DPR tersebut berfokus pada penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan fleksibilitas ketenagakerjaan tak lain adalah karpet merah bagi investasi.</p>
<p>&#8220;Padahal, demi investasi, Pemerintah sebenarnya telah memberikan cukup banyak kepada pelaku usaha, mulai dari tax holiday hingga 20 tahun, penurunan tarif PPh Badan secara bertahap, hingga sejumlah kemudahan yang disiapkan melalui Omnibus Law Cipta Kerja,&#8221; kata Kholid Syeirazi dalam diskusi.</p>
<p>Disambungnya lagi, di Draft Omnibus Law sektor ESDM, Pemerintah berencana menambah insentif berupa pengenaan royalti sebesar 0% dan perpanjangan jangka waktu usaha tambang hingga seumur tambang bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi. Dengan tanpa menghitung ulang keseluruhan proses bisnis dan efek bergandanya, kebijakan Pemerintah bisa melanggengkan oligarki dan memperparah ketimpangan.</p>
<p>Selain itu, bahkan menurutnya, arah dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah upaya resentralisasi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk membuldozer seluruh hambatan investasi. Di pertambangan minerba misalnya, wewenang penerbitan IUP oleh kepala daerah telah dipotong, diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan Perizinan Berusaha.</p>
<p>Sedangkan di pertambangan migas, Perizinan Berusaha berlaku untuk BUMN-K, akan tetapi alamatnya tidak jelas.</p>
<p>&#8220;Apakah Pertamina sebagai holding BUMN energi, atau SKK Migas yang dirombak statusnya, atau BUMN yang sama sekali baru? Menurut Kholid, draft RUU Cipta Kerja sektor migas gagal menerjemahkan norma putusan MK dalam rumusan yang solid,&#8221; kata Kholid.</p>
<div id="attachment_2851" style="width: 732px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-2851" class="wp-image-2851 size-full" src="https://barakati.id/wp-content/uploads/2020/02/aaa.jpg" alt="" width="722" height="578" srcset="https://barakati.id/wp-content/uploads/2020/02/aaa.jpg 722w, https://barakati.id/wp-content/uploads/2020/02/aaa-300x240.jpg 300w" sizes="(max-width: 722px) 100vw, 722px" /><p id="caption-attachment-2851" class="wp-caption-text">Kholid Syeirazi &#8211; Direktur Eksekutif Center for Energy Policy</p></div>
<p>&#8220;Pola pengusahaan tidak jelas menganut pola B2B (Business to Business) sebagaimana dimandatkan MK atau juga membuka peluang G2B (Government to Business) sebagaimana berlaku sekarang,&#8221; sambungnya lagi.</p>
<p>Dirinya mengatakan, cukup dipahami, bahwa kebutuhan terhadap investasi semata-mata untuk menggenjot pertumbuhan, akan tetapi tidak boleh menganakemaskan pelaku usaha dengan beragam fasilitas dan proteksi.</p>
<p>Dalam kesempatan itu Kholid juga menyinggung langkah kurang tepat Jokowi yang memaksa harga gas industri turun di level US$6 per MMBTU dengan mengurangi porsi Government Take (bagian negara) dalam bagi hasil. Menurutnya, kebijakan ini tak lain adalah bentuk subsidi negara kepada industri. Sehingga jika Pemerintah memaksakan harga gas bumi di level US$6 per MMBTU, industri hulu migas justru bakal sekarat.</p>
<p>&#8220;Karena dengan harga keekonomian gas sekitar US$ 6-9 per MMBTU, tidak akan ada operator yang mau mengembangkan gas bumi jika harganya dipatok rugi. Di hilir, infrastruktur gas tidak akan berkembang karena cekaknya margin, yang berdampak negatif bagi keberlanjutan program pengarusutamaan gas bumi secara keseluruhan,&#8221; kata dia.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/omnibus-law-cipta-kerja-anak-emaskan-pengusaha/">Omnibus Law Cipta Kerja Anak Emaskan Pengusaha?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/omnibus-law-cipta-kerja-anak-emaskan-pengusaha/">Omnibus Law Cipta Kerja Anak Emaskan Pengusaha?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/omnibus-law-cipta-kerja-anak-emaskan-pengusaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
