<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lelang Kendaraan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/lelang-kendaraan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/lelang-kendaraan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jan 2026 22:33:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Lelang Kendaraan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/lelang-kendaraan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</title>
		<link>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat</link>
					<comments>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 15:28:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[apel kendaraan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[Aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[etika birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[KENDARAAN DINAS]]></category>
		<category><![CDATA[Lelang Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi ASN]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp]]></category>
		<category><![CDATA[tempat maksiat]]></category>
		<category><![CDATA[tindakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28997</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas secara bijak, produktif, dan sesuai peruntukannya. Penegasan ini disampaikannya usai memimpin apel kendaraan dinas roda dua di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (07/01/2026). “Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media. Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan sebagai sarana menunjang kinerja ASN. Meskipun penggunaannya di luar pekerjaan tidak sepenuhnya dilarang, Adhan menekankan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum, terutama di tempat maksiat. “Kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, saya minta wartawan dan masyarakat untuk memfoto dan mengirimkan laporannya kepada saya. Kendaraan itu akan langsung ditarik, dan penggunanya akan diproses secara hukum,” tegas Wali Kota dua periode tersebut. Adhan menambahkan, sanksi tegas ini tidak berlaku bagi kendaraan milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan razia di lokasi tertentu, karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas resmi. “Bila kendaraan sudah ditarik, akan saya berikan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang bekerja di lapangan,” imbuhnya. Terkait pelaksanaan apel kendaraan dinas, Adhan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan langkah pendataan dan pengawasan aset daerah agar pemanfaatannya lebih efektif dan tepat sasaran. “Pendataan kendaraan sudah dimulai dari mobil dan kini berlanjut ke sepeda motor. Kendaraan yang sudah tidak layak akan dilelang sesuai prosedur agar dapat memberikan pemasukan bagi keuangan daerah,” tutup Adhan, yang dikenal sebagai salah satu tokoh berpengalaman di pemerintahan Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan <strong>kendaraan dinas secara bijak, produktif, dan sesuai peruntukannya</strong>. Penegasan ini disampaikannya usai memimpin <em>apel kendaraan dinas roda dua</em> di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (07/01/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Adhan kepada awak media.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan sebagai sarana menunjang kinerja ASN. Meskipun penggunaannya di luar pekerjaan tidak sepenuhnya dilarang, Adhan menekankan bahwa kendaraan tersebut <strong>tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar norma dan hukum</strong>, terutama di tempat maksiat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, saya minta wartawan dan masyarakat untuk memfoto dan mengirimkan laporannya kepada saya. Kendaraan itu akan langsung ditarik, dan penggunanya akan diproses secara hukum,” tegas Wali Kota dua periode tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Adhan menambahkan, sanksi tegas ini tidak berlaku bagi kendaraan milik <strong>Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)</strong> yang melakukan razia di lokasi tertentu, karena merupakan bagian dari pelaksanaan tugas resmi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Bila kendaraan sudah ditarik, akan saya berikan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, khususnya mereka yang bekerja di lapangan,” imbuhnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Terkait pelaksanaan apel kendaraan dinas, Adhan menjelaskan kegiatan tersebut merupakan <strong>langkah pendataan dan pengawasan aset daerah</strong> agar pemanfaatannya lebih efektif dan tepat sasaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pendataan kendaraan sudah dimulai dari mobil dan kini berlanjut ke sepeda motor. Kendaraan yang sudah tidak layak akan dilelang sesuai prosedur agar dapat memberikan pemasukan bagi keuangan daerah,” tutup Adhan, yang dikenal sebagai salah satu tokoh berpengalaman di pemerintahan Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/">Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Adhan Larang Kendaraan Dinas untuk Maksiat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/disiplin-asn-diperketat-wali-kota-adhan-larang-kendaraan-dinas-untuk-maksiat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Ketidaksesuaian Lelang Kendaraan PT JBA Indonesia</title>
		<link>https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-tindaklanjuti-aduan-masyarakat-terkait-ketidaksesuaian-lelang-kendaraan-pt-jba-indonesia/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-tindaklanjuti-aduan-masyarakat-terkait-ketidaksesuaian-lelang-kendaraan-pt-jba-indonesia</link>
					<comments>https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-tindaklanjuti-aduan-masyarakat-terkait-ketidaksesuaian-lelang-kendaraan-pt-jba-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Mar 2025 15:49:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi 1 dprd provinsi Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Lelang Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[PT JBA Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=24987</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-tindaklanjuti-aduan-masyarakat-terkait-ketidaksesuaian-lelang-kendaraan-pt-jba-indonesia/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Ketidaksesuaian Lelang Kendaraan PT JBA Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-tindaklanjuti-aduan-masyarakat-terkait-ketidaksesuaian-lelang-kendaraan-pt-jba-indonesia/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Ketidaksesuaian Lelang Kendaraan PT JBA Indonesia</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama perwakilan PT JBA Indonesia untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang kendaraan. Rapat dengar pendapat ini digelar menyusul laporan warga yang merasa dirugikan dalam transaksi lelang mobil. Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, mengungkapkan adanya laporan masyarakat dimana unit kendaraan yang ditawarkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan yang diterima. \"Ada laporan dimana peserta lelang diberi informasi bahwa unit yang dilelang adalah mobil Avanza tipe G, namun saat pengambilan ternyata yang tersedia hanya tipe E,\" jelas Femmy. Komisi I mencurigai adanya potensi penyesatan dalam kasus ini. Kendaraan yang dipamerkan kepada peserta lelang ternyata telah dimodifikasi sehingga menyerupai tipe G, dengan penambahan spoiler, velg, dan fitur lainnya. Yang lebih mencurigakan, pihak JBA menolak menunjukkan dokumen kendaraan saat diminta verifikasi oleh peserta lelang. \"Menurut aturan dalam PMK No. 122 Tahun 2023, harus ada kesesuaian antara dokumen dan objek lelang. Penolakan menunjukkan dokumen ini sangat mencurigakan,\" tegas Femmy yang berasal dari fraksi PAN ini. Komisi I merekomendasikan PT JBA untuk memberikan ganti rugi kepada pembeli yang dirugikan. Meski negosiasi telah dilakukan dengan tuntutan awal Rp 25 juta, pihak JBA hanya bersedia memberikan Rp 7 juta sebagai kompensasi. \"Kasus ini sudah berlarut-larut selama dua bulan. Kami beri tenggat waktu dua minggu bagi JBA untuk memenuhi rekomendasi kami. Jika tidak ada penyelesaian, kasus ini akan kami eskalasi ke BPSK dan jika perlu ke kepolisian,\" tegas Femmy. Perwakilan PT JBA Indonesia yang hadir dalam rapat menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Mereka mengaku akan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur lelang dan berkomitmen menyelesaikan masalah ini sesuai tenggat waktu yang diberikan. Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Gorontalo mengingat PT JBA Indonesia merupakan perusahaan lelang ternama yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksinya. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam mengikuti proses lelang kendaraan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>DEPROV &#8211; Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama perwakilan PT JBA Indonesia untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang kendaraan. Rapat dengar pendapat ini digelar menyusul laporan warga yang merasa dirugikan dalam transaksi lelang mobil.</p>
<p>Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, mengungkapkan adanya laporan masyarakat dimana unit kendaraan yang ditawarkan dalam pengumuman lelang tidak sesuai dengan yang diterima. &#8220;Ada laporan dimana peserta lelang diberi informasi bahwa unit yang dilelang adalah mobil Avanza tipe G, namun saat pengambilan ternyata yang tersedia hanya tipe E,&#8221; jelas Femmy.</p>
<p>Komisi I mencurigai adanya potensi penyesatan dalam kasus ini. Kendaraan yang dipamerkan kepada peserta lelang ternyata telah dimodifikasi sehingga menyerupai tipe G, dengan penambahan spoiler, velg, dan fitur lainnya. Yang lebih mencurigakan, pihak JBA menolak menunjukkan dokumen kendaraan saat diminta verifikasi oleh peserta lelang.</p>
<p>&#8220;Menurut aturan dalam PMK No. 122 Tahun 2023, harus ada kesesuaian antara dokumen dan objek lelang. Penolakan menunjukkan dokumen ini sangat mencurigakan,&#8221; tegas Femmy yang berasal dari fraksi PAN ini.</p>
<p>Komisi I merekomendasikan PT JBA untuk memberikan ganti rugi kepada pembeli yang dirugikan. Meski negosiasi telah dilakukan dengan tuntutan awal Rp 25 juta, pihak JBA hanya bersedia memberikan Rp 7 juta sebagai kompensasi.</p>
<p>&#8220;Kasus ini sudah berlarut-larut selama dua bulan. Kami beri tenggat waktu dua minggu bagi JBA untuk memenuhi rekomendasi kami. Jika tidak ada penyelesaian, kasus ini akan kami eskalasi ke BPSK dan jika perlu ke kepolisian,&#8221; tegas Femmy.</p>
<p>Perwakilan PT JBA Indonesia yang hadir dalam rapat menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Mereka mengaku akan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur lelang dan berkomitmen menyelesaikan masalah ini sesuai tenggat waktu yang diberikan.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Gorontalo mengingat PT JBA Indonesia merupakan perusahaan lelang ternama yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksinya. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam mengikuti proses lelang kendaraan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-tindaklanjuti-aduan-masyarakat-terkait-ketidaksesuaian-lelang-kendaraan-pt-jba-indonesia/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Ketidaksesuaian Lelang Kendaraan PT JBA Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-tindaklanjuti-aduan-masyarakat-terkait-ketidaksesuaian-lelang-kendaraan-pt-jba-indonesia/">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Ketidaksesuaian Lelang Kendaraan PT JBA Indonesia</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-tindaklanjuti-aduan-masyarakat-terkait-ketidaksesuaian-lelang-kendaraan-pt-jba-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
