<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lembaga aliasi indonesia Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/lembaga-aliasi-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/lembaga-aliasi-indonesia/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Mar 2023 12:28:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>lembaga aliasi indonesia Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/lembaga-aliasi-indonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</title>
		<link>https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti</link>
					<comments>https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Mar 2023 12:27:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Aph]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga aliasi indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku peti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=17108</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di dua wilayah tepatnya di Kecamatan Buntulia dan Dengilo sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum. Hal ini disuarakan oleh personil LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Gorontalo Harson Ali, (12/3/23) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa. Herson menegaskan telah jelas undang undang mengaturnya dan apapun alasannya,PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang. Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena jelas jelas bertentangan dengan hukum. \"Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.\" Ujar pegiat anti korupsi nasional tersebut. Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur. \"Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),\" Ungkap Harson datar. Di jelaskan Harson, meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha. Namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat terang Harson, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin. Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan. \"Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.\" Kata Harson. Sehingganya urai Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih. Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri. Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais redzeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan. Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut. \"Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.\" Tegasnya. Maka LAI berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI. \"Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.\" Katanya serius.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di dua wilayah tepatnya di Kecamatan Buntulia dan Dengilo sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum. Hal ini disuarakan oleh personil LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Gorontalo Harson Ali, (12/3/23) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa.</p>
<p>Herson menegaskan telah jelas undang undang mengaturnya dan apapun alasannya,PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang.</p>
<p>Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena jelas jelas bertentangan dengan hukum.</p>
<p>&#8220;Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.&#8221; Ujar pegiat anti korupsi nasional tersebut.</p>
<p>Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur.</p>
<p>&#8220;Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),&#8221; Ungkap Harson datar.</p>
<p>Di jelaskan Harson, meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha.</p>
<p>Namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat terang Harson, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin.</p>
<p>Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.&#8221; Kata Harson.</p>
<p>Sehingganya urai Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih.</p>
<p>Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri.</p>
<p>Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais redzeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan.</p>
<p>Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut.</p>
<p>&#8220;Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.&#8221; Tegasnya.</p>
<p>Maka LAI berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI.</p>
<p>&#8220;Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.&#8221; Katanya serius.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/">LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lai-gorontalo-minta-aph-tindak-tegas-pelaku-peti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
