<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lingkungan hidup Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/lingkungan-hidup/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/lingkungan-hidup/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Mar 2026 17:42:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>lingkungan hidup Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/lingkungan-hidup/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 16:38:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[konflik sosial]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes Teratai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah desa]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[PETI Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Simson Hasan]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29709</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Pemerintah Desa (Pemdes) Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolres Pohuwato, Bupati Pohuwato, dan Camat Marisa terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terus beroperasi di wilayah mereka. Surat bernomor 06/DT-MRS/III/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Teratai, Simson Hasan, pada 2 Maret 2026 itu berisi laporan sekaligus permintaan penanganan serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin tak terkendali. Dalam surat tersebut, Pemdes Teratai menegaskan bahwa maraknya PETI telah menjadi persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik sosial di tengah masyarakat. “Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali dan terus beroperasi hingga saat ini, maka kami selaku Pemerintah Desa Teratai memohon agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memikirkan nasib masyarakat yang terdampak serta memberikan solusi atas persoalan ini,” tulis Pemdes Teratai dalam surat tersebut. Lebih lanjut, pemerintah desa menilai bahwa solusi atas persoalan PETI tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus disertai pendekatan sosial dan ekonomi yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor pertambangan. Langkah Pemdes Teratai ini menjadi tanda peringatan penting bahwa persoalan PETI di Pohuwato telah mencapai titik yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah desa berharap adanya tindakan nyata dan solusi jangka panjang dari pihak berwenang agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan dampak sosial baru bagi masyarakat sekitar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Pemerintah Desa (Pemdes) Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya melayangkan <strong>surat resmi kepada Kapolres Pohuwato, Bupati Pohuwato, dan Camat Marisa</strong> terkait maraknya aktivitas <strong>Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)</strong> yang masih terus beroperasi di wilayah mereka.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Surat bernomor <strong>06/DT-MRS/III/2026</strong> yang ditandatangani Kepala Desa Teratai, <strong>Simson Hasan</strong>, pada <strong>2 Maret 2026</strong> itu berisi laporan sekaligus permintaan penanganan serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin tak terkendali.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam surat tersebut, Pemdes Teratai menegaskan bahwa <strong>maraknya PETI telah menjadi persoalan serius</strong> dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan <strong>kerugian negara dan konflik sosial</strong> di tengah masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali dan terus beroperasi hingga saat ini, maka kami selaku Pemerintah Desa Teratai memohon agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memikirkan nasib masyarakat yang terdampak serta memberikan solusi atas persoalan ini,” tulis Pemdes Teratai dalam surat tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, pemerintah desa menilai bahwa solusi atas persoalan PETI <strong>tidak cukup hanya dengan penertiban</strong>, tetapi juga harus disertai pendekatan sosial dan ekonomi yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor pertambangan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah Pemdes Teratai ini menjadi <strong>tanda peringatan penting</strong> bahwa persoalan PETI di Pohuwato telah mencapai titik yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah desa berharap adanya <strong>tindakan nyata dan solusi jangka panjang</strong> dari pihak berwenang agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan dampak sosial baru bagi masyarakat sekitar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/">Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/berani-bertindak-pemdes-teratai-desak-penertiban-tambang-emas-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</title>
		<link>https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman</link>
					<comments>https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 15:40:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Touna]]></category>
		<category><![CDATA[ekosistem pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Nasional Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[hersal febrian]]></category>
		<category><![CDATA[klhk]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan ekosistem]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan Iklim]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 27 Tahun 2025]]></category>
		<category><![CDATA[PT Indo Tambang Pasir Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[tambang pasir]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Tojo Una-Una]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29148</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Tojo Una-Una - Aktivitas pertambangan pasir milik PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir. Pemerhati lingkungan asal Touna, Hersal Febrian, secara terbuka mempertanyakan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian mangrove. Ia menyebut bahwa beberapa kawasan mangrove di sekitar pesisir yang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan diduga ikut diratakan akibat kegiatan pertambangan. Berdasarkan dokumen resmi, PT Indo Tambang Pasir Utama mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) bernomor 27072200825840001 dengan luas lahan konsesi mencapai 24 hektar. Namun, hasil temuan lapangan yang diungkapkan sejumlah warga menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian vegetasi mangrove di sekitar lokasi tersebut. “Apakah Dinas Lingkungan Hidup mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025? Lalu bagaimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ini?” ujar Hersal, Senin (20/01/2026). Ia menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan badai, hingga penyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim. “Apakah perusahaan sadar bahwa mangrove adalah benteng utama menghadapi perubahan iklim dan abrasi? Jika area ini rusak, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekologisnya?” tegas Hersal. Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dan instansi terkait dalam menjawab kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik eksploitasi di kawasan pesisir tanpa mitigasi jelas berpotensi memperburuk krisis ekologi yang kini menjadi perhatian global. Sorotan publik terhadap kasus ini muncul beriringan dengan komitmen kuat pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan hutan mangrove. Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai simbol penguatan gerakan nasional perlindungan ekosistem pesisir. Menurut Hersal, kondisi di Desa Balanggala justru kontradiktif dengan semangat program nasional tersebut. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan PT Indo Tambang Pasir Utama serta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tojo Una-Una bersikap terbuka terkait langkah pengawasan dan penegakan aturan lingkungan. “Jangan sampai komitmen nasional perlindungan mangrove hanya menjadi slogan, sementara di lapangan, habitat penting pesisir dirusak tanpa pengawasan yang jelas,” pungkas Hersal.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tojo Una-Una &#8211; Aktivitas pertambangan pasir milik <strong>PT Indo Tambang Pasir Utama</strong> di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemerhati lingkungan asal Touna, <strong>Hersal Febrian</strong>, secara terbuka mempertanyakan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian mangrove. Ia menyebut bahwa beberapa kawasan mangrove di sekitar pesisir yang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan diduga ikut diratakan akibat kegiatan pertambangan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Berdasarkan dokumen resmi, PT Indo Tambang Pasir Utama mengantongi <strong>Izin Usaha Produksi (IUP)</strong> bernomor <strong>27072200825840001</strong> dengan luas lahan konsesi mencapai <strong>24 hektar</strong>. Namun, hasil temuan lapangan yang diungkapkan sejumlah warga menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian vegetasi mangrove di sekitar lokasi tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Apakah Dinas Lingkungan Hidup mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan <em>Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove</em> sebagai implementasi <strong>Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025</strong>? Lalu bagaimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ini?” ujar Hersal, Senin (20/01/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan badai, hingga penyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Apakah perusahaan sadar bahwa mangrove adalah benteng utama menghadapi perubahan iklim dan abrasi? Jika area ini rusak, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekologisnya?” tegas Hersal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dan instansi terkait dalam menjawab kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik eksploitasi di kawasan pesisir tanpa mitigasi jelas berpotensi memperburuk krisis ekologi yang kini menjadi perhatian global.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sorotan publik terhadap kasus ini muncul beriringan dengan komitmen kuat <strong>pemerintah pusat</strong> dalam memperkuat perlindungan hutan mangrove. Belum lama ini, <strong>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)</strong> bersama <strong>Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)</strong> menggelar kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri langsung oleh <strong>Wakil Presiden Republik Indonesia</strong> sebagai simbol penguatan gerakan nasional perlindungan ekosistem pesisir.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Hersal, kondisi di Desa Balanggala justru kontradiktif dengan semangat program nasional tersebut. Ia mendesak <strong>evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan PT Indo Tambang Pasir Utama</strong> serta meminta <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tojo Una-Una</strong> bersikap terbuka terkait langkah pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan sampai komitmen nasional perlindungan mangrove hanya menjadi slogan, sementara di lapangan, habitat penting pesisir dirusak tanpa pengawasan yang jelas,” pungkas Hersal.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/">Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/mangrove-terancam-aktivitas-tambang-di-touna-tuai-kecaman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ridwan Bicara Tegas! WPR Jadi Solusi Pertambangan Rakyat Gorontalo</title>
		<link>https://barakati.id/ridwan-bicara-tegas-wpr-jadi-solusi-pertambangan-rakyat-gorontalo/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ridwan-bicara-tegas-wpr-jadi-solusi-pertambangan-rakyat-gorontalo</link>
					<comments>https://barakati.id/ridwan-bicara-tegas-wpr-jadi-solusi-pertambangan-rakyat-gorontalo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 12:16:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[aksi demo]]></category>
		<category><![CDATA[Aspirasi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[konflik pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah provinsi]]></category>
		<category><![CDATA[Penambang lokal]]></category>
		<category><![CDATA[Pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Monoarfah]]></category>
		<category><![CDATA[tambang berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wpr]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29139</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ridwan-bicara-tegas-wpr-jadi-solusi-pertambangan-rakyat-gorontalo/">Ridwan Bicara Tegas! WPR Jadi Solusi Pertambangan Rakyat Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ridwan-bicara-tegas-wpr-jadi-solusi-pertambangan-rakyat-gorontalo/">Ridwan Bicara Tegas! WPR Jadi Solusi Pertambangan Rakyat Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfah, menerima kehadiran massa aksi yang menyuarakan berbagai persoalan seputar aktivitas pertambangan di wilayah Provinsi Gorontalo, Senin (20/1/2026). Aksi tersebut menyoroti sejumlah isu penting dalam sektor pertambangan, mulai dari dampak lingkungan, keberpihakan pemerintah daerah terhadap penambang lokal, hingga kejelasan regulasi tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Massa aksi mendesak DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengawal dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya penambang kecil. Menanggapi aspirasi tersebut, Ridwan Monoarfah menegaskan bahwa DPRD, terutama unsur pimpinan, akan menindaklanjuti seluruh tuntutan masyarakat sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga legislatif daerah. “Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami catat dan tindak lanjuti. DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan kebijakan di sektor pertambangan berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ridwan di hadapan peserta aksi. Ridwan juga menekankan pentingnya legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi agar aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat dapat berlangsung secara legal, terkontrol, dan berwawasan lingkungan. “Saya secara pribadi dan kelembagaan akan terus memperjuangkan penetapan wilayah pertambangan rakyat. Ini penting agar masyarakat tidak lagi dirugikan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia berharap, komunikasi dan dialog antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat penambang dapat terus terjalin dengan baik. Menurut Ridwan, pendekatan kolaboratif dan terbuka menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan pertambangan secara adil, transparan, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Ridwan Monoarfah</strong>, menerima kehadiran massa aksi yang menyuarakan berbagai persoalan seputar aktivitas pertambangan di wilayah Provinsi Gorontalo, Senin (20/1/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi tersebut menyoroti sejumlah isu penting dalam sektor pertambangan, mulai dari dampak lingkungan, keberpihakan pemerintah daerah terhadap penambang lokal, hingga kejelasan regulasi tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Massa aksi mendesak DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengawal dan menyelesaikan berbagai persoalan yang dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya penambang kecil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi aspirasi tersebut, Ridwan Monoarfah menegaskan bahwa DPRD, terutama unsur pimpinan, akan menindaklanjuti seluruh tuntutan masyarakat sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga legislatif daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Aspirasi dan tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami catat dan tindak lanjuti. DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan kebijakan di sektor pertambangan berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ridwan di hadapan peserta aksi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ridwan juga menekankan pentingnya legalitas <strong>Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)</strong> sebagai solusi agar aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat dapat berlangsung secara legal, terkontrol, dan berwawasan lingkungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya secara pribadi dan kelembagaan akan terus memperjuangkan penetapan wilayah pertambangan rakyat. Ini penting agar masyarakat tidak lagi dirugikan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia berharap, komunikasi dan dialog antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat penambang dapat terus terjalin dengan baik. Menurut Ridwan, pendekatan kolaboratif dan terbuka menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan pertambangan secara <strong>adil, transparan, dan berkelanjutan</strong> di Provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ridwan-bicara-tegas-wpr-jadi-solusi-pertambangan-rakyat-gorontalo/">Ridwan Bicara Tegas! WPR Jadi Solusi Pertambangan Rakyat Gorontalo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ridwan-bicara-tegas-wpr-jadi-solusi-pertambangan-rakyat-gorontalo/">Ridwan Bicara Tegas! WPR Jadi Solusi Pertambangan Rakyat Gorontalo</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ridwan-bicara-tegas-wpr-jadi-solusi-pertambangan-rakyat-gorontalo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 17:24:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[banjir]]></category>
		<category><![CDATA[drone investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Irjen Widodo]]></category>
		<category><![CDATA[kapolda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran sungai]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[polri]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29067</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/">Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/">Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Langit Bulangita sore itu menyimpan luka. Dari udara tampak jejak kerusakan yang membentang: alur sungai berubah warna, tanah terkelupas, dan sisa-sisa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berserakan di tengah kota. Di bawah bentang langit muram itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., berdiri menatap langsung wajah nyata kehancuran lingkungan yang diakibatkan tambang emas ilegal. Kunjungan Kapolda ke lokasi pada Rabu (14/1/2025) bukan sekadar agenda seremonial. Ia datang dengan mata dan nurani, bukan hanya membawa laporan di atas kertas. “Saya tahu sekarang seperti apa kondisi di lapangan. Selama ini hanya membaca laporan di atas meja, tapi saat melihat langsung, saya menemukan banyak hal yang jauh lebih parah,” ujarnya. Dari udara, kerusakan terlihat semakin jelas. Drone yang diterbangkan memperlihatkan alur pembuangan limbah mengarah ke sungai—membentuk jalur panjang yang selama ini menjadi penyebab banjir dan merendam pemukiman warga. “Dari atas terlihat jelas alurnya. Kenapa banjir terjadi, siapa yang membuang apa, dan ke arah mana aliran itu mengalir. Kita juga harus waspada, bukan hanya terhadap lumpur, tapi juga kemungkinan adanya campuran bahan kimia berbahaya yang ikut dibuang,” tegasnya. Yang paling mengusik nuraninya, kata Kapolda, adalah fakta bahwa aktivitas PETI tersebut berlangsung di tengah kota, bahkan dekat dengan Mapolres Pohuwato. “Ini sudah keterlaluan. Di tengah kota, dekat kantor polisi, aktivitas PETI terjadi secara masif dan merusak lingkungan secara dahsyat. Kerusakan ini sangat sulit dikembalikan seperti semula,” imbuhnya. Dari temuan itu, keputusan tegas langsung diambil. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi atau alasan pembiaran. “Kesimpulannya jelas: tidak ada ampun dan tidak ada kompromi bagi PETI. Kami akan maksimalkan hasil evaluasi, memperkuat pengawasan di lapangan, dan menentukan titik-titik penindakan. Ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” tegas Kapolda. Perintah lapangan pun dikeluarkan hari itu juga. Semua sisa aktivitas PETI, mulai dari selang, mesin, hingga peralatan tambang, harus dihentikan dan diangkut secepatnya. “Sisa-sisa selang dan alat tambang itu harus segera diangkut. Hari ini juga, tidak boleh ada yang tersisa,” perintahnya tegas. Langkah itu menjadi tonggak dimulainya perang terbuka Polda Gorontalo terhadap praktik PETI. Sebuah langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan, mencegah banjir susulan, dan menjaga masa depan masyarakat Pohuwato dari ancaman kehancuran yang lebih besar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Langit Bulangita sore itu menyimpan luka. Dari udara tampak jejak kerusakan yang membentang: alur sungai berubah warna, tanah terkelupas, dan sisa-sisa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berserakan di tengah kota. Di bawah bentang langit muram itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., berdiri menatap langsung wajah nyata kehancuran lingkungan yang diakibatkan tambang emas ilegal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kunjungan Kapolda ke lokasi pada Rabu (14/1/2025) bukan sekadar agenda seremonial. Ia datang dengan mata dan nurani, bukan hanya membawa laporan di atas kertas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya tahu sekarang seperti apa kondisi di lapangan. Selama ini hanya membaca laporan di atas meja, tapi saat melihat langsung, saya menemukan banyak hal yang jauh lebih parah,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari udara, kerusakan terlihat semakin jelas. Drone yang diterbangkan memperlihatkan alur pembuangan limbah mengarah ke sungai—membentuk jalur panjang yang selama ini menjadi penyebab banjir dan merendam pemukiman warga.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dari atas terlihat jelas alurnya. Kenapa banjir terjadi, siapa yang membuang apa, dan ke arah mana aliran itu mengalir. Kita juga harus waspada, bukan hanya terhadap lumpur, tapi juga kemungkinan adanya campuran bahan kimia berbahaya yang ikut dibuang,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Yang paling mengusik nuraninya, kata Kapolda, adalah fakta bahwa aktivitas PETI tersebut berlangsung di tengah kota, bahkan dekat dengan Mapolres Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini sudah keterlaluan. Di tengah kota, dekat kantor polisi, aktivitas PETI terjadi secara masif dan merusak lingkungan secara dahsyat. Kerusakan ini sangat sulit dikembalikan seperti semula,” imbuhnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari temuan itu, keputusan tegas langsung diambil. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi atau alasan pembiaran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kesimpulannya jelas: tidak ada ampun dan tidak ada kompromi bagi PETI. Kami akan maksimalkan hasil evaluasi, memperkuat pengawasan di lapangan, dan menentukan titik-titik penindakan. Ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” tegas Kapolda.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Perintah lapangan pun dikeluarkan hari itu juga. Semua sisa aktivitas PETI, mulai dari selang, mesin, hingga peralatan tambang, harus dihentikan dan diangkut secepatnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Sisa-sisa selang dan alat tambang itu harus segera diangkut. Hari ini juga, tidak boleh ada yang tersisa,” perintahnya tegas.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Langkah itu menjadi tonggak dimulainya perang terbuka Polda Gorontalo terhadap praktik PETI. Sebuah langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan, mencegah banjir susulan, dan menjaga masa depan masyarakat Pohuwato dari ancaman kehancuran yang lebih besar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/">Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/">Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-ada-ampun-kapolda-gorontalo-umumkan-perang-terbuka-terhadap-peti-di-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih Ada Tumpukan Sampah: Wali Kota Adhan Tegur Lurah dan Camat</title>
		<link>https://barakati.id/masih-ada-tumpukan-sampah-wali-kota-adhan-tegur-lurah-dan-camat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=masih-ada-tumpukan-sampah-wali-kota-adhan-tegur-lurah-dan-camat</link>
					<comments>https://barakati.id/masih-ada-tumpukan-sampah-wali-kota-adhan-tegur-lurah-dan-camat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 08:15:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[Bandhayo Lo Yiladia]]></category>
		<category><![CDATA[camat]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan kota]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Barat]]></category>
		<category><![CDATA[leato]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[lurah]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan kota]]></category>
		<category><![CDATA[Rakorev]]></category>
		<category><![CDATA[sampah kota]]></category>
		<category><![CDATA[Tanggikiki]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung jawab wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[tumpukan sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29063</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/masih-ada-tumpukan-sampah-wali-kota-adhan-tegur-lurah-dan-camat/">Masih Ada Tumpukan Sampah: Wali Kota Adhan Tegur Lurah dan Camat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/masih-ada-tumpukan-sampah-wali-kota-adhan-tegur-lurah-dan-camat/">Masih Ada Tumpukan Sampah: Wali Kota Adhan Tegur Lurah dan Camat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyoroti masih adanya tumpukan sampah di sejumlah titik kota. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Selasa (13/1/2026). Dalam rapat tersebut, Adhan menekankan pentingnya kepedulian dan tanggung jawab para lurah dan camat terhadap kebersihan wilayah masing-masing. Ia menyampaikan bahwa temuan lapangan tersebut menjadi bentuk evaluasi dan peringatan agar aparat kelurahan dan kecamatan tidak lengah dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Saya coba lewat jalur ke Kota Barat, saya temukan tiga tumpukan sampah. Di Jalan Agus Salim juga masih ada satu titik,” ujar Adhan saat memaparkan hasil pengamatannya. Wali Kota Adhan juga menambahkan, di jalur Tanggikiki hingga perbatasan Tapa, pihaknya menemukan tujuh tumpukan sampah. Selain itu, tumpukan serupa juga masih terlihat di ujung Kelurahan Leato, yang menunjukkan masih adanya area yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat wilayah. Menurut Adhan, penyampaian temuan tersebut bukan sekadar laporan, melainkan peringatan tegas agar seluruh lurah dan camat meningkatkan pengawasan serta respons terhadap masalah kebersihan. “Ini saya sampaikan supaya kita semua tahu kondisi di lapangan, terutama lurah dan camat di wilayah masing-masing,” tegasnya. Meski begitu, Wali Kota mengakui bahwa kondisi kebersihan Kota Gorontalo menunjukkan perbaikan signifikan dibanding sebelumnya, berkat upaya bersama pemerintah dan masyarakat. “Alhamdulillah, dengan berbagai langkah yang kita lakukan, kondisi ini sudah mulai berkurang dari sebelumnya,” ujar Adhan. Ia menegaskan, upaya peningkatan kebersihan akan terus berlanjut dan menjadi prioritas utama pemerintah kota. Para lurah dan camat diminta memastikan wilayahnya tetap bersih sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat. “Walaupun belum maksimal, tapi sudah ada perbaikan dan harus terus kita tingkatkan,” pungkas Wali Kota.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, menyoroti masih adanya tumpukan sampah di sejumlah titik kota. Hal itu diungkapkannya dalam <strong>Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan</strong> yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Selasa (13/1/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam rapat tersebut, Adhan menekankan pentingnya kepedulian dan tanggung jawab para lurah dan camat terhadap kebersihan wilayah masing-masing. Ia menyampaikan bahwa temuan lapangan tersebut menjadi bentuk evaluasi dan peringatan agar aparat kelurahan dan kecamatan tidak lengah dalam menjaga kebersihan lingkungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Saya coba lewat jalur ke Kota Barat, saya temukan tiga tumpukan sampah. Di Jalan Agus Salim juga masih ada satu titik,” ujar Adhan saat memaparkan hasil pengamatannya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Wali Kota Adhan juga menambahkan, di jalur <strong>Tanggikiki hingga perbatasan Tapa</strong>, pihaknya menemukan <strong>tujuh tumpukan sampah</strong>. Selain itu, tumpukan serupa juga masih terlihat di ujung <strong>Kelurahan Leato</strong>, yang menunjukkan masih adanya area yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat wilayah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Adhan, penyampaian temuan tersebut bukan sekadar laporan, melainkan <strong>peringatan tegas</strong> agar seluruh lurah dan camat meningkatkan pengawasan serta respons terhadap masalah kebersihan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Ini saya sampaikan supaya kita semua tahu kondisi di lapangan, terutama lurah dan camat di wilayah masing-masing,” tegasnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meski begitu, Wali Kota mengakui bahwa kondisi kebersihan Kota Gorontalo menunjukkan <strong>perbaikan signifikan dibanding sebelumnya</strong>, berkat upaya bersama pemerintah dan masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Alhamdulillah, dengan berbagai langkah yang kita lakukan, kondisi ini sudah mulai berkurang dari sebelumnya,” ujar Adhan.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan, upaya peningkatan kebersihan akan terus berlanjut dan menjadi <strong>prioritas utama</strong> pemerintah kota. Para lurah dan camat diminta memastikan wilayahnya tetap bersih sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Walaupun belum maksimal, tapi sudah ada perbaikan dan harus terus kita tingkatkan,” pungkas Wali Kota.</em>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/masih-ada-tumpukan-sampah-wali-kota-adhan-tegur-lurah-dan-camat/">Masih Ada Tumpukan Sampah: Wali Kota Adhan Tegur Lurah dan Camat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/masih-ada-tumpukan-sampah-wali-kota-adhan-tegur-lurah-dan-camat/">Masih Ada Tumpukan Sampah: Wali Kota Adhan Tegur Lurah dan Camat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/masih-ada-tumpukan-sampah-wali-kota-adhan-tegur-lurah-dan-camat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pro-Rakyat dan Berkelanjutan! Iqbal Puji Kebijakan Adhan Dambea Soal Drainase</title>
		<link>https://barakati.id/pro-rakyat-dan-berkelanjutan-iqbal-puji-kebijakan-adhan-dambea-soal-drainase/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pro-rakyat-dan-berkelanjutan-iqbal-puji-kebijakan-adhan-dambea-soal-drainase</link>
					<comments>https://barakati.id/pro-rakyat-dan-berkelanjutan-iqbal-puji-kebijakan-adhan-dambea-soal-drainase/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jan 2026 23:23:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[banjir gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dana kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[drainase kota]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo layak huni]]></category>
		<category><![CDATA[Infrastruktur Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[iqbal al idrus]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pro rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[penataan kota]]></category>
		<category><![CDATA[program lingkungan Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sinergi pemerintah dan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29007</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pro-rakyat-dan-berkelanjutan-iqbal-puji-kebijakan-adhan-dambea-soal-drainase/">Pro-Rakyat dan Berkelanjutan! Iqbal Puji Kebijakan Adhan Dambea Soal Drainase</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pro-rakyat-dan-berkelanjutan-iqbal-puji-kebijakan-adhan-dambea-soal-drainase/">Pro-Rakyat dan Berkelanjutan! Iqbal Puji Kebijakan Adhan Dambea Soal Drainase</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah progresif Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang mengalokasikan 70 persen Dana Kelurahan khusus untuk penanganan drainase. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dan visioner dalam menjawab persoalan lingkungan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat. Iqbal menegaskan, penanganan lingkungan hidup masih menjadi fokus utama Pemerintah Kota Gorontalo. Setelah sebelumnya menunjukkan keseriusan dalam mengelola persoalan sampah di seluruh wilayah kota, kini pemerintah kembali mengambil langkah konkret dengan memprioritaskan pembenahan sistem drainase. “Ini adalah langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Persoalan drainase bukan hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Ketika sistem drainase tertata dengan baik, risiko genangan dan banjir dapat diminimalkan,” ujar Iqbal saat ditemui awak media di Gorontalo. Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal menilai kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kota terhadap kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, alokasi anggaran yang besar memberikan ruang bagi setiap kelurahan untuk bekerja lebih maksimal dan tepat sasaran. “Selama ini, persoalan drainase sering menjadi pemicu utama banjir dan genangan air, terutama saat curah hujan tinggi. Dengan alokasi 70 persen Dana Kelurahan, pemerintah kelurahan kini memiliki kekuatan anggaran yang cukup untuk melakukan perbaikan menyeluruh, bukan lagi bersifat tambal sulam,” jelasnya. Iqbal juga menekankan pentingnya pengawasan dan perencanaan yang matang agar penggunaan anggaran benar-benar berdampak langsung pada masyarakat. Ia mendorong agar setiap kelurahan melakukan pemetaan titik-titik rawan genangan sehingga penanganan drainase dapat dilakukan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan. Lebih jauh, Iqbal menyatakan dukungan penuh DPRD Provinsi Gorontalo terhadap setiap kebijakan yang berorientasi pada penataan kota dan perlindungan lingkungan. Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Gorontalo yang bersih, tertata, dan layak huni. “DPRD tentu akan terus mendukung kebijakan yang pro-rakyat dan berorientasi pada pembangunan lingkungan. Harapan kami, kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka panjang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Gorontalo,” tegas Iqbal.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Iqbal Al Idrus</strong>, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah progresif Wali Kota Gorontalo, <strong>Adhan Dambea</strong>, yang mengalokasikan <strong>70 persen Dana Kelurahan</strong> khusus untuk penanganan drainase.<br />
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah <strong>strategis dan visioner</strong> dalam menjawab persoalan lingkungan yang selama ini menjadi <strong>keluhan utama masyarakat</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Iqbal menegaskan, <strong>penanganan lingkungan hidup</strong> masih menjadi fokus utama Pemerintah Kota Gorontalo. Setelah sebelumnya menunjukkan keseriusan dalam <strong>mengelola persoalan sampah</strong> di seluruh wilayah kota, kini pemerintah kembali mengambil langkah konkret dengan <strong>memprioritaskan pembenahan sistem drainase</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Ini adalah langkah yang tepat dan patut diapresiasi. Persoalan drainase bukan hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga menyentuh aspek kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Ketika sistem drainase tertata dengan baik, risiko genangan dan banjir dapat diminimalkan,” ujar Iqbal saat ditemui awak media di Gorontalo.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal menilai kebijakan tersebut menunjukkan <strong>keberpihakan pemerintah kota terhadap kebutuhan riil masyarakat</strong>. Menurutnya, alokasi anggaran yang besar memberikan ruang bagi setiap kelurahan untuk <strong>bekerja lebih maksimal dan tepat sasaran</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“Selama ini, persoalan drainase sering menjadi pemicu utama banjir dan genangan air, terutama saat curah hujan tinggi. Dengan alokasi 70 persen Dana Kelurahan, pemerintah kelurahan kini memiliki kekuatan anggaran yang cukup untuk melakukan perbaikan menyeluruh, bukan lagi bersifat tambal sulam,” jelasnya.</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Iqbal juga menekankan pentingnya <strong>pengawasan dan perencanaan yang matang</strong> agar penggunaan anggaran benar-benar berdampak langsung pada masyarakat. Ia mendorong agar setiap kelurahan melakukan <strong>pemetaan titik-titik rawan genangan</strong> sehingga penanganan drainase dapat dilakukan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih jauh, Iqbal menyatakan <strong>dukungan penuh DPRD Provinsi Gorontalo</strong> terhadap setiap kebijakan yang berorientasi pada penataan kota dan perlindungan lingkungan.<br />
Ia menilai, <strong>sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif</strong> menjadi kunci utama dalam mewujudkan <strong>Kota Gorontalo yang bersih, tertata, dan layak huni</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>“DPRD tentu akan terus mendukung kebijakan yang pro-rakyat dan berorientasi pada pembangunan lingkungan. Harapan kami, kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka panjang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Gorontalo,” tegas Iqbal.</em>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pro-rakyat-dan-berkelanjutan-iqbal-puji-kebijakan-adhan-dambea-soal-drainase/">Pro-Rakyat dan Berkelanjutan! Iqbal Puji Kebijakan Adhan Dambea Soal Drainase</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pro-rakyat-dan-berkelanjutan-iqbal-puji-kebijakan-adhan-dambea-soal-drainase/">Pro-Rakyat dan Berkelanjutan! Iqbal Puji Kebijakan Adhan Dambea Soal Drainase</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pro-rakyat-dan-berkelanjutan-iqbal-puji-kebijakan-adhan-dambea-soal-drainase/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Benarkah Adhan Gagal Tangani Sampah? Prof. Sukirman Buka Suara</title>
		<link>https://barakati.id/benarkah-adhan-gagal-tangani-sampah-prof-sukirman-buka-suara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=benarkah-adhan-gagal-tangani-sampah-prof-sukirman-buka-suara</link>
					<comments>https://barakati.id/benarkah-adhan-gagal-tangani-sampah-prof-sukirman-buka-suara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 04:52:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[armada pengangkut sampah]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[isu publik]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan kota]]></category>
		<category><![CDATA[klarifikasi pernyataan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[media lokal]]></category>
		<category><![CDATA[penanganan sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Prof Sukirman]]></category>
		<category><![CDATA[program pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[TPA Talumelito]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28965</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/benarkah-adhan-gagal-tangani-sampah-prof-sukirman-buka-suara/">Benarkah Adhan Gagal Tangani Sampah? Prof. Sukirman Buka Suara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/benarkah-adhan-gagal-tangani-sampah-prof-sukirman-buka-suara/">Benarkah Adhan Gagal Tangani Sampah? Prof. Sukirman Buka Suara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kot Gorontalo - Akademisi Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Sukirman, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya menyalahkan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, atas persoalan sampah di daerah itu. Ia menegaskan, pernyataannya telah dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Saya tidak pernah menyatakan bahwa Pak Wali gagal. Kalau saya mengatakan hal itu, berarti saya berbohong. Justru, penanganan sampah di Kota Gorontalo menunjukkan progres yang positif di tangan Pak Adhan,” kata Prof. Sukirman, Selasa (06/02/2026). Lebih lanjut, guru besar tersebut menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kajian terkait penanganan sampah di Kota Gorontalo. Kajian yang ia lakukan hanya sebatas analisis pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito. “Kajian saya hanya tentang TPA Talumelito, bukan penanganan sampah di wilayah Kota Gorontalo,” tegasnya. Prof. Sukirman pun merasa perlu meluruskan pemberitaan salah satu media yang menyebut Wali Kota Adhan Dambea gagal mengatasi sampah. Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah di Gorontalo saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelum kepemimpinan Adhan. “Sejauh ini penanganan sampah di Kota Gorontalo sudah sangat baik. Program-program yang dijalankan Pak Adhan sangat tepat dan berdampak nyata,” ujarnya. Pernyataan tersebut diperkuat data lapangan. Hasil pantauan pewarta menunjukkan bahwa sejumlah program pengelolaan sampah berjalan efektif, seperti penambahan armada truk pada bulan Ramadan tahun lalu, upaya Pemkot Gorontalo memperoleh pasokan armada tambahan dari BTN, serta pengadaan gerobak motor (Getor) listrik yang memudahkan pengangkutan di kawasan padat penduduk. Warga dari berbagai lapisan masyarakat pun menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Wali Kota Adhan. “Dulu banyak sampah menumpuk di pusat keramaian karena warga membuang sampah tidak sesuai waktu. Sekarang, Alhamdulillah, kondisi itu sudah jauh berubah. Warga juga sudah paham kapan waktu membuang sampah,” ujar Wahyu, siswa MAN Model Gorontalo. Pendapat serupa disampaikan Febi, warga Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat. “Sebelum Pak Adhan, sampah bisa dibiarkan berhari-hari. Sekarang sudah tidak ada lagi seperti itu,” ungkapnya. Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, menyebut isu yang menyudutkan Adhan Dambea merupakan bentuk serangan dari pihak-pihak yang tidak senang dengan kinerja wali kota dua periode itu. “Mereka yang membenci Pak Wali tak pernah mau melihat hasil kerja nyata beliau dalam menangani sampah. Kalau sudah benci, sebaik-baiknya karya orang pun tetap dianggap buruk,” kata Hadi. Ia pun mengimbau agar pihak-pihak yang gemar menyebar fitnah dan nyinyir segera introspeksi diri. “Tanyakan ke diri masing-masing, apa yang sudah kita lakukan untuk rakyat?” pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kot Gorontalo &#8211; Akademisi Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Sukirman, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya menyalahkan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, atas persoalan sampah di daerah itu. Ia menegaskan, pernyataannya telah dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya tidak pernah menyatakan bahwa Pak Wali gagal. Kalau saya mengatakan hal itu, berarti saya berbohong. Justru, penanganan sampah di Kota Gorontalo menunjukkan progres yang positif di tangan Pak Adhan,” kata Prof. Sukirman, Selasa (06/02/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, guru besar tersebut menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kajian terkait penanganan sampah di Kota Gorontalo. Kajian yang ia lakukan hanya sebatas analisis pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kajian saya hanya tentang TPA Talumelito, bukan penanganan sampah di wilayah Kota Gorontalo,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Prof. Sukirman pun merasa perlu meluruskan pemberitaan salah satu media yang menyebut Wali Kota Adhan Dambea gagal mengatasi sampah. Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah di Gorontalo saat ini jauh lebih baik dibandingkan sebelum kepemimpinan Adhan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Sejauh ini penanganan sampah di Kota Gorontalo sudah sangat baik. Program-program yang dijalankan Pak Adhan sangat tepat dan berdampak nyata,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pernyataan tersebut diperkuat data lapangan. Hasil pantauan pewarta menunjukkan bahwa sejumlah program pengelolaan sampah berjalan efektif, seperti penambahan armada truk pada bulan Ramadan tahun lalu, upaya Pemkot Gorontalo memperoleh pasokan armada tambahan dari BTN, serta pengadaan gerobak motor (Getor) listrik yang memudahkan pengangkutan di kawasan padat penduduk.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Warga dari berbagai lapisan masyarakat pun menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Wali Kota Adhan.<br />
“Dulu banyak sampah menumpuk di pusat keramaian karena warga membuang sampah tidak sesuai waktu. Sekarang, Alhamdulillah, kondisi itu sudah jauh berubah. Warga juga sudah paham kapan waktu membuang sampah,” ujar Wahyu, siswa MAN Model Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pendapat serupa disampaikan Febi, warga Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat.<br />
“Sebelum Pak Adhan, sampah bisa dibiarkan berhari-hari. Sekarang sudah tidak ada lagi seperti itu,” ungkapnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, menyebut isu yang menyudutkan Adhan Dambea merupakan bentuk serangan dari pihak-pihak yang tidak senang dengan kinerja wali kota dua periode itu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Mereka yang membenci Pak Wali tak pernah mau melihat hasil kerja nyata beliau dalam menangani sampah. Kalau sudah benci, sebaik-baiknya karya orang pun tetap dianggap buruk,” kata Hadi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia pun mengimbau agar pihak-pihak yang gemar menyebar fitnah dan nyinyir segera introspeksi diri.<br />
“Tanyakan ke diri masing-masing, apa yang sudah kita lakukan untuk rakyat?” pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/benarkah-adhan-gagal-tangani-sampah-prof-sukirman-buka-suara/">Benarkah Adhan Gagal Tangani Sampah? Prof. Sukirman Buka Suara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/benarkah-adhan-gagal-tangani-sampah-prof-sukirman-buka-suara/">Benarkah Adhan Gagal Tangani Sampah? Prof. Sukirman Buka Suara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/benarkah-adhan-gagal-tangani-sampah-prof-sukirman-buka-suara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</title>
		<link>https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart</link>
					<comments>https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 12:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda 14 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Perda 3 2016]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi tegas]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28675</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato akhirnya turun tangan setelah temuan lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di samping salah satu gerai Alfamart yang berlokasi di Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Lebih mencengangkan, di area yang sama ditemukan bekas pembakaran sampah, seolah-olah pengelolaan limbah dilakukan semaunya tanpa memperhatikan aturan lingkungan. Kepala DLH Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka penyelidikan resmi atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan oleh gerai ritel tersebut. “Jika memang benar terbukti, kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan teguran dan pembinaan langsung. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik, jelas tidak diperbolehkan. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025). Serly menambahkan, dasar hukum terkait pengelolaan sampah sudah diatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023. Karena itu, ia menegaskan bahwa ritel modern tidak lagi bisa beralasan atau mengabaikan kewajiban pengelolaan limbahnya. “Ritel-ritel besar wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakar. Tindakan seperti itu dapat mencemari udara, menimbulkan risiko kebakaran, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya. DLH Pohuwato juga memastikan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah bukan sekadar ancaman di atas kertas. Hingga saat ini, dua ritel besar lainnya—Toko Serba 35 dan Alfamidi—telah menerima teguran tertulis karena melakukan pelanggaran serupa. “Jika teguran tidak diindahkan, kami siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Serly. Di sisi lain, manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi oleh awak media. “Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham singkat. Sebelumnya, tim media menemukan pemandangan memprihatinkan di belakang gerai Alfamart Desa Palopo—sampah menumpuk tidak terurus dan bekas pembakaran masih terlihat jelas. Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencerminkan kelalaian serius terhadap pengelolaan sampah—sesuatu yang semestinya tidak terjadi di jaringan ritel modern berskala nasional. Hingga berita ini diterbitkan, media Barakati.id masih menunggu keterangan resmi dari pihak Alfamart maupun perwakilan manajemen regional. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato akhirnya turun tangan setelah temuan lapangan menunjukkan <strong>tumpukan sampah berserakan</strong> di samping salah satu gerai <strong>Alfamart</strong> yang berlokasi di <strong>Desa Palopo, Kecamatan Marisa</strong>. Lebih mencengangkan, di area yang sama ditemukan <strong>bekas pembakaran sampah</strong>, seolah-olah pengelolaan limbah dilakukan semaunya tanpa memperhatikan aturan lingkungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala DLH Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, dan Peningkatan Kapasitas, <strong>Serly Lumuwu</strong>, menegaskan bahwa pihaknya telah membuka <strong>penyelidikan resmi</strong> atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan oleh gerai ritel tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika memang benar terbukti, kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk memberikan <strong>teguran dan pembinaan langsung</strong>. Pembakaran sampah, apalagi di ruang publik, jelas <strong>tidak diperbolehkan</strong>. Ada mekanisme pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi setiap pelaku usaha,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Serly menambahkan, dasar hukum terkait pengelolaan sampah sudah diatur tegas dalam <strong>Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016</strong> dan <strong>Perda Nomor 14 Tahun 2023</strong>. Karena itu, ia menegaskan bahwa <strong>ritel modern tidak lagi bisa beralasan</strong> atau mengabaikan kewajiban pengelolaan limbahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ritel-ritel besar wajib bekerja sama dengan pihak ketiga untuk <strong>pengangkutan sampah secara rutin</strong>, bukan malah membakar. Tindakan seperti itu dapat mencemari udara, menimbulkan risiko kebakaran, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DLH Pohuwato juga memastikan bahwa <strong>tindakan tegas</strong> terhadap pelanggaran pengelolaan sampah bukan sekadar ancaman di atas kertas. Hingga saat ini, <strong>dua ritel besar lainnya—Toko Serba 35 dan Alfamidi—telah menerima teguran tertulis</strong> karena melakukan pelanggaran serupa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika teguran tidak diindahkan, kami siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Serly.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di sisi lain, manajemen <strong>Alfamart Pohuwato</strong> melalui manajernya, <strong>Ilham</strong>, hanya memberikan tanggapan singkat saat dimintai klarifikasi oleh awak media.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujar Ilham singkat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebelumnya, tim media menemukan <strong>pemandangan memprihatinkan</strong> di belakang gerai Alfamart Desa Palopo—sampah menumpuk tidak terurus dan <strong>bekas pembakaran masih terlihat jelas</strong>. Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mencerminkan <strong>kelalaian serius terhadap pengelolaan sampah</strong>—sesuatu yang semestinya tidak terjadi di jaringan ritel modern berskala nasional.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, <strong>media Barakati.id masih menunggu keterangan resmi dari pihak Alfamart</strong> maupun perwakilan manajemen regional. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/">Sampah Berserakan di Pohuwato, DLH Turun Tangan Tegur Alfamart</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sampah-berserakan-di-pohuwato-dlh-turun-tangan-tegur-alfamart/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</title>
		<link>https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki</link>
					<comments>https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 10:22:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamidi]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Dlh Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kebersihan publik]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran limbah]]></category>
		<category><![CDATA[pembakaran sampah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[perda pengelolaan sampah]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[ritel modern]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Serba 35]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28646</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Sebuah gerai ritel modern Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan publik usai muncul laporan mengenai tumpukan sampah berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar area gerai tersebut. Aksi tersebut memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, sebab pembakaran sampah di ruang publik dinilai tidak ramah lingkungan serta melanggar aturan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato menyatakan sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kepala DLH Pohuwato melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut. “Jika benar terdapat aktivitas pembakaran sampah di area publik, kami akan segera memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak pengelola. Pembakaran limbah, apalagi di area usaha, bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang baik dan dapat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025). Serly menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Retribusi Pengelolaan Sampah. Ritel-ritel besar, lanjutnya, diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan serta pengelolaan limbah secara rutin, bukan dengan cara dibakar. “Tindakan membakar sampah dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu kebakaran. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” tegasnya. Selain mengusut dugaan pelanggaran di Alfamart, DLH Pohuwato diketahui telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua ritel lainnya, yakni Toko Serba 35 dan Alfamidi, atas temuan serupa terkait pelanggaran pengelolaan sampah. “Jika teguran ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan memberlakukan sanksi tegas sesuai aturan,” tambah Serly. Sementara itu, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajer wilayahnya, Ilham, menyampaikan tanggapan singkat terkait isu tersebut. “Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujarnya kepada wartawan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Sebuah gerai ritel modern <strong>Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato</strong>, menuai sorotan publik usai muncul laporan mengenai tumpukan sampah berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar area gerai tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi tersebut memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, sebab pembakaran sampah di ruang publik dinilai <strong>tidak ramah lingkungan serta melanggar aturan pengelolaan limbah</strong> sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menanggapi hal tersebut, <strong>Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato</strong> menyatakan sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kepala DLH Pohuwato melalui <strong>Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, S.Ap</strong>, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika benar terdapat aktivitas pembakaran sampah di area publik, kami akan segera memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak pengelola. Pembakaran limbah, apalagi di area usaha, bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang baik dan dapat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Serly menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam <strong>Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016</strong> tentang Pengelolaan Sampah dan <strong>Perda Nomor 14 Tahun 2023</strong> tentang Retribusi Pengelolaan Sampah. Ritel-ritel besar, lanjutnya, diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan serta pengelolaan limbah secara rutin, bukan dengan cara dibakar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tindakan membakar sampah dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu kebakaran. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain mengusut dugaan pelanggaran di Alfamart, DLH Pohuwato diketahui telah <strong>melayangkan surat teguran tertulis kepada dua ritel lainnya</strong>, yakni <strong>Toko Serba 35 dan Alfamidi</strong>, atas temuan serupa terkait pelanggaran pengelolaan sampah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika teguran ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan memberlakukan sanksi tegas sesuai aturan,” tambah Serly.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, pihak manajemen <strong>Alfamart Pohuwato</strong> melalui manajer wilayahnya, <strong>Ilham</strong>, menyampaikan tanggapan singkat terkait isu tersebut.<br />
“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujarnya kepada wartawan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/">DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dlh-turun-tangan-dugaan-pembakaran-sampah-di-alfamart-pohuwato-diselidiki/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara</title>
		<link>https://barakati.id/alarm-bahaya-pltu-anggrek-diduga-buang-limbah-berbahaya-ke-udara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=alarm-bahaya-pltu-anggrek-diduga-buang-limbah-berbahaya-ke-udara</link>
					<comments>https://barakati.id/alarm-bahaya-pltu-anggrek-diduga-buang-limbah-berbahaya-ke-udara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Nov 2025 10:53:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo Utara]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bottom Ash]]></category>
		<category><![CDATA[Electrostatic Precipitator]]></category>
		<category><![CDATA[ESP tidak optimal]]></category>
		<category><![CDATA[Fly Ash]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda gorut]]></category>
		<category><![CDATA[Isjayanto H Doda]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan publik]]></category>
		<category><![CDATA[kritik aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[limbah FABA]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[logam berat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah Gorut]]></category>
		<category><![CDATA[Pltu anggrek]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28301</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/alarm-bahaya-pltu-anggrek-diduga-buang-limbah-berbahaya-ke-udara/">Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/alarm-bahaya-pltu-anggrek-diduga-buang-limbah-berbahaya-ke-udara/">Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar segera mengambil langkah tegas terkait masalah Electrostatic Precipitator (ESP) di PLTU Anggrek yang diduga tidak berfungsi secara optimal. Menurut penjelasan Isjayanto, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara di PLTU tersebut diketahui mengandung zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang. “Jika sistem ESP PLTU Anggrek saat ini tidak berjalan baik, maka polusi udara dari FABA bisa dengan mudah terhirup oleh masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya jika partikel tersebut masuk ke paru-paru,\" tegas Isjayanto dalam pernyataannya. Ia menyoroti adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. Menghirup FABA, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan pernapasan serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar. “Pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret demi menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat,” tegasnya lagi. Isjayanto juga meminta Pemda Gorut untuk tidak berlindung di balik keterbatasan kewenangan dan justru mengabaikan tugas utama dalam melindungi masyarakat. “Kalau dari sisi kewenangan dianggap kurang memadai, maka temukanlah solusi lain. Jangan hanya pasrah dan menyerah! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama — Salus Populi Suprema Lex Esto,” bebernya. Ia bahkan menilai, jika hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, patut diduga ada ketidakberpihakan terhadap keselamatan publik. “Bupati, OPD, hingga Forkopimda harus segera turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu jatuhnya korban. Ancaman polusi udara akibat FABA ini nyata dan dampaknya bisa semakin buruk jika dibiarkan terus-menerus,” tutup Isjayanto.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar segera mengambil langkah tegas terkait masalah Electrostatic Precipitator (ESP) di PLTU Anggrek yang diduga tidak berfungsi secara optimal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut penjelasan Isjayanto, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara di PLTU tersebut diketahui mengandung zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika sistem ESP PLTU Anggrek saat ini tidak berjalan baik, maka polusi udara dari FABA bisa dengan mudah terhirup oleh masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya jika partikel tersebut masuk ke paru-paru,&#8221; tegas Isjayanto dalam pernyataannya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menyoroti adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. Menghirup FABA, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan pernapasan serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret demi menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat,” tegasnya lagi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Isjayanto juga meminta Pemda Gorut untuk tidak berlindung di balik keterbatasan kewenangan dan justru mengabaikan tugas utama dalam melindungi masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kalau dari sisi kewenangan dianggap kurang memadai, maka temukanlah solusi lain. Jangan hanya pasrah dan menyerah! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama — Salus Populi Suprema Lex Esto,” bebernya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia bahkan menilai, jika hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, patut diduga ada ketidakberpihakan terhadap keselamatan publik.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Bupati, OPD, hingga Forkopimda harus segera turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu jatuhnya korban. Ancaman polusi udara akibat FABA ini nyata dan dampaknya bisa semakin buruk jika dibiarkan terus-menerus,” tutup Isjayanto.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/alarm-bahaya-pltu-anggrek-diduga-buang-limbah-berbahaya-ke-udara/">Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/alarm-bahaya-pltu-anggrek-diduga-buang-limbah-berbahaya-ke-udara/">Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/alarm-bahaya-pltu-anggrek-diduga-buang-limbah-berbahaya-ke-udara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
