<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>literasi keuangan anak Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/literasi-keuangan-anak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/literasi-keuangan-anak/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Mar 2026 07:41:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>literasi keuangan anak Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/literasi-keuangan-anak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>THR Anak Tidak Bisa Sembarangan Dipakai Orang Tua, Begini Penjelasan Hukumnya</title>
		<link>https://barakati.id/thr-anak-tidak-bisa-sembarangan-dipakai-orang-tua-begini-penjelasan-hukumnya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=thr-anak-tidak-bisa-sembarangan-dipakai-orang-tua-begini-penjelasan-hukumnya</link>
					<comments>https://barakati.id/thr-anak-tidak-bisa-sembarangan-dipakai-orang-tua-begini-penjelasan-hukumnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2026 07:41:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[amanah orang tua]]></category>
		<category><![CDATA[hadits engkau dan hartamu milik ayahmu]]></category>
		<category><![CDATA[hak orang tua atas harta anak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum fikih harta anak]]></category>
		<category><![CDATA[hukum Islam kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri]]></category>
		<category><![CDATA[kebutuhan rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[literasi keuangan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan finansial keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[pengasuhan islami]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan harta anak]]></category>
		<category><![CDATA[Raehanul Bahraen]]></category>
		<category><![CDATA[salam tempel]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[THR anak]]></category>
		<category><![CDATA[uang lebaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29817</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/thr-anak-tidak-bisa-sembarangan-dipakai-orang-tua-begini-penjelasan-hukumnya/">THR Anak Tidak Bisa Sembarangan Dipakai Orang Tua, Begini Penjelasan Hukumnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/thr-anak-tidak-bisa-sembarangan-dipakai-orang-tua-begini-penjelasan-hukumnya/">THR Anak Tidak Bisa Sembarangan Dipakai Orang Tua, Begini Penjelasan Hukumnya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("JAKARTA – Tradisi memberikan \"salam tempel\" atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak saat Idulfitri sering kali menyisakan pertanyaan besar di kalangan orang tua: bolehkah uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau keperluan orang tua sendiri? ​Secara prinsip dasar dalam Islam, orang tua memiliki kedudukan istimewa terhadap harta anaknya. Merujuk pada penjelasan dalam literatur fikih yang dirangkum oleh Dr. Raehanul Bahraen, terdapat legitimasi kuat bagi orang tua untuk mengambil manfaat dari harta sang anak. Dasar hukum ini bersumber dari sebuah hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah. ​« أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ » ​Artinya: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Abu Daud no. 3530, Ibnu Majah no. 2291. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). ​Meskipun hadits tersebut memberikan wewenang, para ulama menekankan bahwa pengambilan harta tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas. Terdapat kaidah moral dan hukum yang harus dipenuhi agar tindakan orang tua tidak jatuh pada kezaliman. Dr. Raehanul Bahraen menegaskan bahwa orang tua diperbolehkan mengambil harta anak selama hal itu benar-benar dibutuhkan dan tidak membawa dampak buruk bagi anak. ​\"Boleh bagi orang tua mengambil harta anaknya baik harta tersebut sedikit atau banyak selama tidak memudharatkan si anak dan orang tua memang butuh terhadap harta tersebut,\" tulis Dr. Raehanul Bahraen dalam naskah hukumnya. ​Namun, ada tiga batasan krusial yang harus diperhatikan oleh para wali: 1. ​Tidak merugikan anak atau mengambil barang yang sangat dibutuhkan anak. 2. ​Tidak mengambil harta tersebut untuk diberikan kepada anak yang lain (harus adil). 3. ​Pengambilan dilakukan saat orang tua masih hidup dan dalam kondisi membutuhkan. ​Melengkapi perspektif ini, laporan dari media nasional seperti Republika dan Kompas sering kali mengingatkan bahwa meskipun secara syariat diperbolehkan, orang tua tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik anak mengenai literasi keuangan. Menggunakan THR anak untuk kepentingan mendesak keluarga memang dibenarkan, namun menyimpannya sebagai tabungan pendidikan masa depan anak jauh lebih utama (afdhal). ​Dalam pandangan syariat, ayah atau orang tua bertindak sebagai manajer atas harta anak yang belum baligh. Selama penggunaan uang tersebut bertujuan untuk maslahat atau atas dasar kebutuhan orang tua yang fakir, maka hal itu sah secara hukum. ​Pihak otoritas keagamaan senantiasa mengimbau agar para orang tua tetap mengedepankan sifat amanah. Harta yang diberikan kepada anak pada dasarnya adalah hak milik anak, namun syariat memberikan kelonggaran bagi orang tua untuk menikmatinya dalam koridor yang bijaksana dan tidak melampaui batas.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>JAKARTA</strong> – Tradisi memberikan &#8220;salam tempel&#8221; atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak saat Idulfitri sering kali menyisakan pertanyaan besar di kalangan orang tua: bolehkah uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau keperluan orang tua sendiri?<br />
​Secara prinsip dasar dalam Islam, orang tua memiliki kedudukan istimewa terhadap harta anaknya. Merujuk pada penjelasan dalam literatur fikih yang dirangkum oleh Dr. Raehanul Bahraen, terdapat legitimasi kuat bagi orang tua untuk mengambil manfaat dari harta sang anak. Dasar hukum ini bersumber dari sebuah hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah.<br />
​« أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ »</p>
<p>​Artinya: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Abu Daud no. 3530, Ibnu Majah no. 2291. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).</p>
<p>​Meskipun hadits tersebut memberikan wewenang, para ulama menekankan bahwa pengambilan harta tersebut tidak bersifat mutlak tanpa batas. Terdapat kaidah moral dan hukum yang harus dipenuhi agar tindakan orang tua tidak jatuh pada kezaliman. Dr. Raehanul Bahraen menegaskan bahwa orang tua diperbolehkan mengambil harta anak selama hal itu benar-benar dibutuhkan dan tidak membawa dampak buruk bagi anak.</p>
<p>​&#8221;Boleh bagi orang tua mengambil harta anaknya baik harta tersebut sedikit atau banyak selama tidak memudharatkan si anak dan orang tua memang butuh terhadap harta tersebut,&#8221; tulis Dr. Raehanul Bahraen dalam naskah hukumnya.</p>
<p>​Namun, ada tiga batasan krusial yang harus diperhatikan oleh para wali:</p>
<p>1. ​Tidak merugikan anak atau mengambil barang yang sangat dibutuhkan anak.</p>
<p>2. ​Tidak mengambil harta tersebut untuk diberikan kepada anak yang lain (harus adil).</p>
<p>3. ​Pengambilan dilakukan saat orang tua masih hidup dan dalam kondisi membutuhkan.</p>
<p>​Melengkapi perspektif ini, laporan dari media nasional seperti Republika dan Kompas sering kali mengingatkan bahwa meskipun secara syariat diperbolehkan, orang tua tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mendidik anak mengenai literasi keuangan. Menggunakan THR anak untuk kepentingan mendesak keluarga memang dibenarkan, namun menyimpannya sebagai tabungan pendidikan masa depan anak jauh lebih utama (afdhal).</p>
<p>​Dalam pandangan syariat, ayah atau orang tua bertindak sebagai manajer atas harta anak yang belum baligh. Selama penggunaan uang tersebut bertujuan untuk maslahat atau atas dasar kebutuhan orang tua yang fakir, maka hal itu sah secara hukum.</p>
<p>​Pihak otoritas keagamaan senantiasa mengimbau agar para orang tua tetap mengedepankan sifat amanah. Harta yang diberikan kepada anak pada dasarnya adalah hak milik anak, namun syariat memberikan kelonggaran bagi orang tua untuk menikmatinya dalam koridor yang bijaksana dan tidak melampaui batas.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/thr-anak-tidak-bisa-sembarangan-dipakai-orang-tua-begini-penjelasan-hukumnya/">THR Anak Tidak Bisa Sembarangan Dipakai Orang Tua, Begini Penjelasan Hukumnya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/thr-anak-tidak-bisa-sembarangan-dipakai-orang-tua-begini-penjelasan-hukumnya/">THR Anak Tidak Bisa Sembarangan Dipakai Orang Tua, Begini Penjelasan Hukumnya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/thr-anak-tidak-bisa-sembarangan-dipakai-orang-tua-begini-penjelasan-hukumnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
