<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lsm labrak Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/lsm-labrak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/lsm-labrak/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 07:53:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Lsm labrak Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/lsm-labrak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Janji Belum Terealisasi: Penambang Tradisional Pohuwato Kecewa Dialog Bupati Masih Nihil</title>
		<link>https://barakati.id/janji-belum-terealisasi-penambang-tradisional-pohuwato-kecewa-dialog-bupati-masih-nihil/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=janji-belum-terealisasi-penambang-tradisional-pohuwato-kecewa-dialog-bupati-masih-nihil</link>
					<comments>https://barakati.id/janji-belum-terealisasi-penambang-tradisional-pohuwato-kecewa-dialog-bupati-masih-nihil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 16:47:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi unjuk rasa penambang Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[aspirasi rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[berita pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Demo penambang]]></category>
		<category><![CDATA[Dialog Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor bupati pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan UNRAS]]></category>
		<category><![CDATA[Kondusivitas Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Penambang Kecil]]></category>
		<category><![CDATA[penambang tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sonni Samoe]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Rakyat Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30480</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-belum-terealisasi-penambang-tradisional-pohuwato-kecewa-dialog-bupati-masih-nihil/">Janji Belum Terealisasi: Penambang Tradisional Pohuwato Kecewa Dialog Bupati Masih Nihil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-belum-terealisasi-penambang-tradisional-pohuwato-kecewa-dialog-bupati-masih-nihil/">Janji Belum Terealisasi: Penambang Tradisional Pohuwato Kecewa Dialog Bupati Masih Nihil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Aksi unjuk rasa ratusan penambang tradisional yang sempat menduduki Kantor Bupati Pohuwato selama tiga hari berturut-turut akhirnya resmi dibubarkan pada Rabu (13/05/2026) sore. Langkah ini diambil menyusul masuknya hari libur nasional yang dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi pelaksanaan unjuk rasa (unras). Selain faktor regulasi, massa aksi bersedia membubarkan diri secara tertib setelah menerima komitmen via sambungan telepon bahwa Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, akan menggelar dialog khusus dengan penanggung jawab aksi serta tokoh penambang guna membahas polemik pertambangan rakyat. Namun, hingga Sabtu (16/05/2026), janji pertemuan tersebut dilaporkan belum juga terealisasi. Pendiri LSM LABRAK sekaligus orator aksi, Sonni Samoe, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap pemerintah daerah. Ia menilai eksekutif belum menunjukkan keseriusan dalam merespons jeritan para penambang kecil. “Kami membubarkan diri bukan karena perjuangan ini selesai, tetapi karena kami menghormati aturan. Waktu itu sudah masuk hari libur dan kami tidak ingin aksi ini melanggar ketentuan unras. Terlebih lagi, ada janji bahwa Bupati akan menemui para tokoh penambang. Namun, sampai hari ini belum ada kepastian,” ujar Sonni dengan nada kecewa, Sabtu (16/05/2026). Menurut Sonni, massa aksi sebenarnya bersikeras bertahan di lokasi hingga mendapatkan komitmen tatap muka langsung dengan kepala daerah. Kendati demikian, demi menjaga kondusivitas wilayah dan kepatuhan hukum, para penambang memilih mundur dengan ekspektasi ruang dialog segera dibuka dalam waktu dekat. Sonni mengingatkan bahwa penundaan sepihak ini telah memicu mosi tidak percaya dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat penambang tradisional yang sejak awal berkomitmen menyampaikan aspirasi secara damai. “Rakyat sudah menunjukkan iktikad baik dengan membubarkan diri secara tertib. Maka, pemerintah daerah juga harus menunjukkan iktikad yang sama dengan menepati janji untuk menemui masyarakat,” tegasnya. LSM LABRAK memperingatkan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bahwa polemik pertambangan rakyat di Bumi Panua adalah bom waktu yang tidak bisa diabaikan tanpa solusi konkret. Pihaknya mendesak bupati segera mengambil langkah taktis sebelum akumulasi kekecewaan masyarakat memicu gelombang aksi massa yang jauh lebih besar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="3"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Aksi unjuk rasa ratusan penambang tradisional yang sempat menduduki Kantor Bupati Pohuwato selama tiga hari berturut-turut akhirnya resmi dibubarkan pada Rabu (13/05/2026) sore. Langkah ini diambil menyusul masuknya hari libur nasional yang dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi pelaksanaan unjuk rasa (unras).</p>
<p data-path-to-node="4">Selain faktor regulasi, massa aksi bersedia membubarkan diri secara tertib setelah menerima komitmen via sambungan telepon bahwa Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, akan menggelar dialog khusus dengan penanggung jawab aksi serta tokoh penambang guna membahas polemik pertambangan rakyat. Namun, hingga Sabtu (16/05/2026), janji pertemuan tersebut dilaporkan belum juga terealisasi.</p>
<p data-path-to-node="5">Pendiri LSM LABRAK sekaligus orator aksi, Sonni Samoe, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap pemerintah daerah. Ia menilai eksekutif belum menunjukkan keseriusan dalam merespons jeritan para penambang kecil.</p>
<p data-path-to-node="6">“Kami membubarkan diri bukan karena perjuangan ini selesai, tetapi karena kami menghormati aturan. Waktu itu sudah masuk hari libur dan kami tidak ingin aksi ini melanggar ketentuan unras. Terlebih lagi, ada janji bahwa Bupati akan menemui para tokoh penambang. Namun, sampai hari ini belum ada kepastian,” ujar Sonni dengan nada kecewa, Sabtu (16/05/2026).</p>
<p data-path-to-node="7">Menurut Sonni, massa aksi sebenarnya bersikeras bertahan di lokasi hingga mendapatkan komitmen tatap muka langsung dengan kepala daerah. Kendati demikian, demi menjaga kondusivitas wilayah dan kepatuhan hukum, para penambang memilih mundur dengan ekspektasi ruang dialog segera dibuka dalam waktu dekat.</p>
<p data-path-to-node="8">Sonni mengingatkan bahwa penundaan sepihak ini telah memicu mosi tidak percaya dan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat penambang tradisional yang sejak awal berkomitmen menyampaikan aspirasi secara damai.</p>
<p data-path-to-node="9">“Rakyat sudah menunjukkan iktikad baik dengan membubarkan diri secara tertib. Maka, pemerintah daerah juga harus menunjukkan iktikad yang sama dengan menepati janji untuk menemui masyarakat,” tegasnya.</p>
<p data-path-to-node="10">LSM LABRAK memperingatkan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bahwa polemik pertambangan rakyat di Bumi Panua adalah bom waktu yang tidak bisa diabaikan tanpa solusi konkret. Pihaknya mendesak bupati segera mengambil langkah taktis sebelum akumulasi kekecewaan masyarakat memicu gelombang aksi massa yang jauh lebih besar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-belum-terealisasi-penambang-tradisional-pohuwato-kecewa-dialog-bupati-masih-nihil/">Janji Belum Terealisasi: Penambang Tradisional Pohuwato Kecewa Dialog Bupati Masih Nihil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-belum-terealisasi-penambang-tradisional-pohuwato-kecewa-dialog-bupati-masih-nihil/">Janji Belum Terealisasi: Penambang Tradisional Pohuwato Kecewa Dialog Bupati Masih Nihil</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/janji-belum-terealisasi-penambang-tradisional-pohuwato-kecewa-dialog-bupati-masih-nihil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</title>
		<link>https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat</link>
					<comments>https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 15:59:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi protes]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[aktivis tambang gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Andika Lamusu]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Dprd pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berpendapat]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tambang]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[pembungkaman demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29907</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat. Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi. “Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya. Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka. “Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya. Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan. “DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram. Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat. “Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika. Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis. “Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya. Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut. “Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-path-to-node="2">Gorontalo &#8211; Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat.</p>
<p data-path-to-node="3">Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.</p>
<p data-path-to-node="4">“Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya.</p>
<p data-path-to-node="5">Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka.</p>
<p data-path-to-node="6">“Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya.</p>
<p data-path-to-node="7">Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan.</p>
<p data-path-to-node="8">“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram.</p>
<p data-path-to-node="9">Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat.</p>
<p data-path-to-node="10">“Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika.</p>
<p data-path-to-node="11">Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis.</p>
<p data-path-to-node="12">“Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya.</p>
<p data-path-to-node="13">Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut.</p>
<p data-path-to-node="14">“Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/">Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/demokrasi-terancam-buntut-pemeriksaan-aktivis-labrak-sebut-gorontalo-darurat-kebebasan-berpendapat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</title>
		<link>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal</link>
					<comments>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 13:47:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Andika Lamusu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Marisa]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[krisis lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[peti bulangita]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UUD 1945]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29742</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan. “Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika. Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. “Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya. Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas. “Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato. “Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi. Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat. “Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya. Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kabid Lingkungan LSM LABRAK, <strong>Andika Lamusu</strong>, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur <strong>Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)</strong> Kabupaten Pohuwato.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/">HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ham-dibahas-lingkungan-rusak-warga-palopo-hidup-di-tengah-krisis-tambang-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</title>
		<link>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi</link>
					<comments>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 12:15:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi masyarakat kecil]]></category>
		<category><![CDATA[emas rakyat Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[IPR]]></category>
		<category><![CDATA[izin pertambangan rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli emas ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan publik berkeadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMBANGAN TANPA IZIN]]></category>
		<category><![CDATA[solusi legal emas rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Sonni Samoe]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29661</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan, tanpa dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat penambang yang terdampak. Menurut Sonni, pernyataan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum, tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan, persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan berkembang dalam ruang pembiaran yang cukup lama oleh negara dan pemerintah daerah.​ “Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat. Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni. Sonni menilai, cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, langkah yang diambil tidak boleh sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal agar aktivitas ekonomi rakyat tetap bisa berjalan.gorontalo. Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Sonni, ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengalami kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata dan terarah.​ “Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” ujar Sonni.​ Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural, seperti percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan transparan terhadap rantai distribusi emas, mulai dari penambang hingga pembeli akhir. Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum sekaligus mematikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.gorontalo. Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini. “Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. Ia menambahkan, persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Gorontalo &#8211; Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, melontarkan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menegaskan bahwa praktik jual beli emas ilegal tidak dapat dibenarkan, tanpa dibarengi dengan solusi nyata bagi masyarakat penambang yang terdampak.</p>
<p>Menurut Sonni, pernyataan pemerintah tersebut mencerminkan pendekatan yang dangkal karena hanya berhenti pada pengulangan norma hukum, tanpa menghadirkan jalan keluar yang jelas bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat.</p>
<p>Ia menegaskan, persoalan jual beli emas rakyat bukanlah fenomena baru yang muncul secara tiba-tiba. Aktivitas tersebut, kata dia, telah berlangsung bertahun-tahun dan berkembang dalam ruang pembiaran yang cukup lama oleh negara dan pemerintah daerah.​</p>
<p>“Kalau pemerintah hari ini mengatakan jual beli emas itu ilegal, kita tidak sedang memperdebatkan norma hukumnya. Yang kita pertanyakan adalah mengapa negara selama ini membiarkan praktik itu tumbuh begitu lama hingga menjadi sandaran hidup masyarakat. Negara tidak boleh menciptakan masalah melalui pembiaran, lalu datang belakangan hanya untuk menghukum rakyat kecil,” tegas Sonni.</p>
<p>Sonni menilai, cara pandang pemerintah daerah yang hanya menekankan larangan menunjukkan kegagalan dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar serius ingin menata sektor pertambangan rakyat, langkah yang diambil tidak boleh sekadar menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman pidana, melainkan menyediakan mekanisme legal agar aktivitas ekonomi rakyat tetap bisa berjalan.gorontalo.</p>
<p>Ia kemudian membandingkan pendekatan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Sonni, ketika para penambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya mengalami kesulitan menjual emas karena toko-toko takut bertransaksi akibat tekanan hukum, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling justru berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki akses transaksi yang lebih tertata dan terarah.​</p>
<p>“Di Sulawesi Utara, gubernurnya bergerak mencari solusi ketika rakyatnya kesulitan menjual emas. Di Gorontalo justru yang muncul hanya pernyataan bahwa semuanya tidak boleh. Ini perbedaan antara kepemimpinan yang berpikir solusi dengan kepemimpinan yang hanya pandai mengulang isi undang-undang,” ujar Sonni.​</p>
<p>Lebih lanjut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya fokus pada solusi struktural, seperti percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembentukan jalur perdagangan emas rakyat yang legal, serta pengawasan transparan terhadap rantai distribusi emas, mulai dari penambang hingga pembeli akhir.</p>
<p>Tanpa kebijakan tersebut, menurutnya, larangan yang keras hanya akan menciptakan ketakutan hukum sekaligus mematikan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.gorontalo.</p>
<p>Sonni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai kambing hitam dari buruknya tata kelola pertambangan selama ini.</p>
<p>“Jika selama bertahun-tahun negara hadir dalam bentuk pembiaran, maka ketika negara ingin menegakkan hukum ia juga harus hadir dalam bentuk solusi. Kalau tidak, yang terjadi hanyalah ketidakadilan: rakyat kecil yang dihukum, sementara kegagalan kebijakan tidak pernah dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, persoalan emas rakyat pada akhirnya bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/">Ditinggal Regulasi? Penambang Rakyat Gorontalo Disebut Hanya Diancam Tanpa Solusi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ditinggal-regulasi-penambang-rakyat-gorontalo-disebut-hanya-diancam-tanpa-solusi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</title>
		<link>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut</link>
					<comments>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 21:28:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Bumbulan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa teratai]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kematian misterius]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Mahmud Lihawa]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas liar]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi aparat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29618</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, Walta Yunus, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya bekas jeratan di leher serta luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa. “Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026). Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya. Selain itu, Walta menyoroti prosedur penanganan jenazah setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang. “Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya. Walta juga meminta penyidik menelusuri status dan kepemilikan lokasi kejadian yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut. Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal yang dinilai cenderung tidak transparan. Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya 30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo. “Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pohuwato &#8211; Kematian ML (18), pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai pada Kamis (5/3/2026), memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LABRAK melalui Kabid Pengembangan SDM-nya, <strong>Walta Yunus</strong>, mendesak aparat kepolisian agar tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut Walta, sejumlah fakta yang muncul dari pemberitaan dan kesaksian keluarga korban menunjukkan indikasi yang layak didalami oleh penyidik. Ia menyebut keluarga korban melihat adanya <strong>bekas jeratan di leher</strong> serta <strong>luka lebam dan lecet</strong> di beberapa bagian tubuh Mahmud Lihawa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dalam praktik penyidikan, tanda-tanda fisik seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Itu merupakan petunjuk awal yang secara hukum wajib diuji melalui proses penyidikan objektif dan berbasis bukti,” ujar Walta kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menegaskan, setiap kematian yang mengandung kejanggalan harus ditangani serius sesuai prinsip penyidikan dalam <strong>Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)</strong>, yakni untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selain itu, Walta menyoroti <strong>prosedur penanganan jenazah</strong> setelah korban ditemukan meninggal dunia. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, jasad korban disebut langsung dibawa ke rumah tanpa terlebih dahulu dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat berwenang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Prosedur penanganan awal dalam kasus kematian tidak wajar sangat penting. Langkah ini berhubungan langsung dengan proses identifikasi penyebab kematian serta pengamanan bukti awal. Jika benar korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan atau dilaporkan kepada aparat, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka karena dapat memengaruhi proses penyidikan,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Walta juga meminta penyidik menelusuri <strong>status dan kepemilikan lokasi kejadian</strong> yang disebut sebagai bekas area buangan tambang yang telah lama ditinggalkan. Menurutnya, aparat perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas area tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hal yang paling dikhawatirkan LABRAK, lanjut Walta, yaitu <strong>pola penanganan kasus kematian di kawasan tambang ilegal</strong> yang dinilai cenderung tidak transparan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia mengungkapkan, berdasarkan catatan LABRAK, sedikitnya <strong>30 orang meninggal dunia secara tidak wajar di kawasan pertambangan di Pohuwato</strong>, namun tidak satu pun kasus yang benar-benar diselesaikan hingga tahap persidangan, baik oleh Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Kondisi ini jelas menimbulkan kecurigaan publik terhadap profesionalitas dan kredibilitas penyidik. Jika puluhan korban meninggal di kawasan tambang tetapi tidak ada satu pun kasus yang diproses sampai pengadilan, maka wajar bila masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum,” pungkas Walta.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/">Kubangan Emas, Kuburan Nyawa? Pemuda Tewas di Lokasi PETI Didesak Diusut</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kubangan-emas-kuburan-nyawa-pemuda-tewas-di-lokasi-peti-didesak-diusut/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</title>
		<link>https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional</link>
					<comments>https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 09:56:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk Bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[pupuk subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25626</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/">LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/">LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Penanganan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato kembali menuai sorotan. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak), Mohamad Alulu, menyebut bahwa proses hukum yang melibatkan penyidik Polres Pohuwato dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut tidak profesional dan menyisakan sejumlah kejanggalan. Alulu menyoroti putusan banding terhadap terdakwa FW yang divonis lebih ringan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo, dengan pertimbangan bahwa tidak ada bukti FW menjual pupuk kepada PT Lebuni. \"Saya merasa putusan ini aneh. Dalam amar putusan disebut bahwa tidak terbukti FW menjual pupuk bersubsidi ke PT Lebuni. Padahal, dalam sidang tingkat pertama, setahu kami FW sempat mengakui hal itu,\" ujar Mohamad Alulu kepada Barakati.id, Selasa (27/5/2025). Menurutnya, jika pengakuan tersebut benar ada dalam persidangan sebelumnya, maka pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak ada bukti kuat menjadi bertolak belakang dan membingungkan publik. Lebih jauh, Mohamad menduga ada konspirasi tersembunyi di balik lemahnya pembuktian kasus ini. Ia menuding bahwa ada indikasi penyidik Polres Pohuwato maupun jaksa penuntut tidak mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum anggota kepolisian di lapangan. \"Kami menduga kuat, ada upaya menutupi keterlibatan oknum aparat, termasuk indikasi peran oknum Kapolsek beserta anggotanya dalam mata rantai distribusi pupuk tersebut. Akibatnya, hakim tidak memperoleh gambaran utuh soal kasus ini,\" tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya penelusuran aliran dana dari penjualan pupuk ke PT Lebuni, termasuk mengevaluasi sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus yang menyeret FW. \"Kasus ini belum terang benderang. Jika aliran dananya ditelusuri, maka bisa terbuka siapa saja yang terlibat dan bagaimana praktik penyimpangan itu terjadi. Ini menyangkut keadilan masyarakat, khususnya petani kecil,\" ungkap Mohamad. Sebagai bentuk respons atas kekecewaan publik dan dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini, LSM Labrak berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Marisa dan Polres Pohuwato. \"Dua institusi itu yang paling bertanggung jawab terhadap proses awal kasus ini. Bila sejak awal prosesnya tidak profesional, tentu hasil akhirnya menjadi rancu dan jauh dari rasa keadilan,\" pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="232" data-end="634">Pohuwato &#8211; Penanganan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Popayato kembali menuai sorotan. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat <strong data-start="396" data-end="433">Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak)</strong>, <strong data-start="435" data-end="452">Mohamad Alulu</strong>, menyebut bahwa proses hukum yang melibatkan penyidik Polres Pohuwato dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut <strong data-start="576" data-end="597">tidak profesional</strong> dan menyisakan sejumlah kejanggalan.</p>
<p data-start="636" data-end="841">Alulu menyoroti <strong data-start="652" data-end="671">putusan banding</strong> terhadap terdakwa <strong data-start="690" data-end="696">FW</strong> yang divonis lebih ringan oleh <strong data-start="728" data-end="759">Pengadilan Tinggi Gorontalo</strong>, dengan pertimbangan bahwa <strong data-start="787" data-end="840">tidak ada bukti FW menjual pupuk kepada PT Lebuni</strong>.</p>
<p data-start="636" data-end="841">&#8220;Saya merasa putusan ini aneh. Dalam amar putusan disebut bahwa tidak terbukti FW menjual pupuk bersubsidi ke PT Lebuni. Padahal, dalam sidang tingkat pertama, setahu kami FW sempat mengakui hal itu,&#8221; ujar Mohamad Alulu kepada <em data-start="1072" data-end="1085">Barakati.id</em>, Selasa (27/5/2025).</p>
<p data-start="1108" data-end="1306">Menurutnya, jika pengakuan tersebut benar ada dalam persidangan sebelumnya, maka pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak ada bukti kuat menjadi <strong data-start="1259" data-end="1280">bertolak belakang</strong> dan membingungkan publik.</p>
<p data-start="1308" data-end="1598">Lebih jauh, Mohamad menduga ada <strong data-start="1340" data-end="1366">konspirasi tersembunyi</strong> di balik lemahnya pembuktian kasus ini. Ia menuding bahwa ada indikasi penyidik Polres Pohuwato maupun jaksa penuntut tidak mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum anggota kepolisian di lapangan.</p>
<p data-start="1308" data-end="1598">&#8220;Kami menduga kuat, ada upaya menutupi keterlibatan oknum aparat, termasuk indikasi peran oknum Kapolsek beserta anggotanya dalam mata rantai distribusi pupuk tersebut. Akibatnya, hakim tidak memperoleh gambaran utuh soal kasus ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p data-start="1847" data-end="2036">Ia juga menekankan pentingnya penelusuran <strong data-start="1889" data-end="1904">aliran dana</strong> dari penjualan pupuk ke PT Lebuni, termasuk mengevaluasi sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus yang menyeret FW.</p>
<p data-start="1847" data-end="2036">&#8220;Kasus ini belum terang benderang. Jika aliran dananya ditelusuri, maka bisa terbuka siapa saja yang terlibat dan bagaimana praktik penyimpangan itu terjadi. Ini menyangkut keadilan masyarakat, khususnya petani kecil,&#8221; ungkap Mohamad.</p>
<p data-start="2276" data-end="2494">Sebagai bentuk respons atas kekecewaan publik dan dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini, LSM Labrak berencana akan menggelar <strong data-start="2413" data-end="2432">aksi unjuk rasa</strong> di depan <strong data-start="2442" data-end="2469">Kejaksaan Negeri Marisa</strong> dan <strong data-start="2474" data-end="2493">Polres Pohuwato</strong>.</p>
<p data-start="2276" data-end="2494">&#8220;Dua institusi itu yang paling bertanggung jawab terhadap proses awal kasus ini. Bila sejak awal prosesnya tidak profesional, tentu hasil akhirnya menjadi rancu dan jauh dari rasa keadilan,&#8221; pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/">LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/">LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lsm-labrak-soroti-putusan-kasus-pupuk-subsidi-diduga-ada-ketidaksesuaian-fakta-dan-penanganan-tak-profesional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM LABRAK Gelar Musyawarah Besar dan Pemilihan Kepengurusan Baru Periode 2024 &#8211; 2025</title>
		<link>https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-musyawarah-besar-dan-pemilihan-kepengurusan-baru-periode-2024-2025/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lsm-labrak-gelar-musyawarah-besar-dan-pemilihan-kepengurusan-baru-periode-2024-2025</link>
					<comments>https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-musyawarah-besar-dan-pemilihan-kepengurusan-baru-periode-2024-2025/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2024 17:57:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Musyawarah Besar]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=22628</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-musyawarah-besar-dan-pemilihan-kepengurusan-baru-periode-2024-2025/">LSM LABRAK Gelar Musyawarah Besar dan Pemilihan Kepengurusan Baru Periode 2024 &#8211; 2025</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-musyawarah-besar-dan-pemilihan-kepengurusan-baru-periode-2024-2025/">LSM LABRAK Gelar Musyawarah Besar dan Pemilihan Kepengurusan Baru Periode 2024 &#8211; 2025</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - LSM LABRAK menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) sekaligus Pemilihan Kepengurusan Baru untuk periode 2024 - 2025 dengan tema “Memperkuat Solidaritas Antar Kader LABRAK Dalam Menjalankan Visi Dan Misi Organisasi”. Acara ini berlangsung di Sekretariat Distrik Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu Mars LABRAK. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Presiden LABRAK periode 2023, Sri Susanti Yunus, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan pentingnya musyawarah ini untuk menentukan arah organisasi ke depan. Musyawarah ini dibuka secara resmi oleh Dewan Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, yang dalam sambutannya memberikan evaluasi terhadap kinerja pengurus periode 2022 - 2023 dan harapannya untuk kepengurusan yang baru. Agenda Musyawarah Besar Sidang Pleno 1: Pembahasan dan pengesahan agenda musyawarah. Sidang Pleno 2: Pembahasan tata tertib musyawarah dan diskusi mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sidang Pleno 3: Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2022 - 2023. Setelah sesi ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan), kegiatan dilanjutkan dengan presentasi visi dan misi dari calon Presiden LABRAK periode 2024 - 2025, yaitu Rifky A. Samoe, Try Jayudi, dan Irwan Hanggu. Pemilihan Presiden Pemilihan Presiden LABRAK periode 2024 - 2025 dilakukan melalui pemungutan suara dengan kertas suara yang telah disiapkan oleh panitia musyawarah. Hak memilih hanya diberikan kepada peserta yang hadir pada musyawarah tersebut. Hasil akhir pemungutan suara menunjukkan Rifky A. Samoe sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 70%. Try Jayudi Laginda diputuskan menjadi Sekretaris Jenderal periode 2024 - 2025. Harapan Kepengurusan Baru Dengan terpilihnya Rifky A. Samoe sebagai Presiden LABRAK yang baru, diharapkan organisasi dapat semakin memperkuat solidaritas antar kader dan menjalankan visi dan misi dengan lebih efektif. Kepemimpinan baru ini diharapkan dapat membawa LSM LABRAK menuju pencapaian yang lebih baik dalam berbagai program dan kegiatan yang akan datang.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; LSM LABRAK menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) sekaligus Pemilihan Kepengurusan Baru untuk periode 2024 &#8211; 2025 dengan tema “Memperkuat Solidaritas Antar Kader LABRAK Dalam Menjalankan Visi Dan Misi Organisasi”. Acara ini berlangsung di Sekretariat Distrik Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.</p>
<p>Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu Mars LABRAK. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Presiden LABRAK periode 2023, Sri Susanti Yunus, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan pentingnya musyawarah ini untuk menentukan arah organisasi ke depan.</p>
<p>Musyawarah ini dibuka secara resmi oleh Dewan Pendiri LSM LABRAK, Sonni Samoe, yang dalam sambutannya memberikan evaluasi terhadap kinerja pengurus periode 2022 &#8211; 2023 dan harapannya untuk kepengurusan yang baru.</p>
<h3>Agenda Musyawarah Besar</h3>
<ol>
<li><strong>Sidang Pleno 1</strong>: Pembahasan dan pengesahan agenda musyawarah.</li>
<li><strong>Sidang Pleno 2</strong>: Pembahasan tata tertib musyawarah dan diskusi mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.</li>
<li><strong>Sidang Pleno 3</strong>: Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2022 &#8211; 2023.</li>
</ol>
<p>Setelah sesi ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan), kegiatan dilanjutkan dengan presentasi visi dan misi dari calon Presiden LABRAK periode 2024 &#8211; 2025, yaitu Rifky A. Samoe, Try Jayudi, dan Irwan Hanggu.</p>
<h3>Pemilihan Presiden</h3>
<p>Pemilihan Presiden LABRAK periode 2024 &#8211; 2025 dilakukan melalui pemungutan suara dengan kertas suara yang telah disiapkan oleh panitia musyawarah. Hak memilih hanya diberikan kepada peserta yang hadir pada musyawarah tersebut.</p>
<p>Hasil akhir pemungutan suara menunjukkan Rifky A. Samoe sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 70%. Try Jayudi Laginda diputuskan menjadi Sekretaris Jenderal periode 2024 &#8211; 2025.</p>
<h3>Harapan Kepengurusan Baru</h3>
<p>Dengan terpilihnya Rifky A. Samoe sebagai Presiden LABRAK yang baru, diharapkan organisasi dapat semakin memperkuat solidaritas antar kader dan menjalankan visi dan misi dengan lebih efektif. Kepemimpinan baru ini diharapkan dapat membawa LSM LABRAK menuju pencapaian yang lebih baik dalam berbagai program dan kegiatan yang akan datang.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-musyawarah-besar-dan-pemilihan-kepengurusan-baru-periode-2024-2025/">LSM LABRAK Gelar Musyawarah Besar dan Pemilihan Kepengurusan Baru Periode 2024 &#8211; 2025</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-musyawarah-besar-dan-pemilihan-kepengurusan-baru-periode-2024-2025/">LSM LABRAK Gelar Musyawarah Besar dan Pemilihan Kepengurusan Baru Periode 2024 &#8211; 2025</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-musyawarah-besar-dan-pemilihan-kepengurusan-baru-periode-2024-2025/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Pohuwato Berkomitmen Evaluasi Tuntas Aspirasi LSM Labrak terkait PT IGL dan BTL</title>
		<link>https://barakati.id/pemerintah-pohuwato-berkomitmen-evaluasi-tuntas-aspirasi-lsm-labrak-terkait-pt-igl-dan-btl/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemerintah-pohuwato-berkomitmen-evaluasi-tuntas-aspirasi-lsm-labrak-terkait-pt-igl-dan-btl</link>
					<comments>https://barakati.id/pemerintah-pohuwato-berkomitmen-evaluasi-tuntas-aspirasi-lsm-labrak-terkait-pt-igl-dan-btl/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2024 16:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[EVALUASI ASPIRASI LSM]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Saipul mbuinga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20932</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemerintah-pohuwato-berkomitmen-evaluasi-tuntas-aspirasi-lsm-labrak-terkait-pt-igl-dan-btl/">Pemerintah Pohuwato Berkomitmen Evaluasi Tuntas Aspirasi LSM Labrak terkait PT IGL dan BTL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemerintah-pohuwato-berkomitmen-evaluasi-tuntas-aspirasi-lsm-labrak-terkait-pt-igl-dan-btl/">Pemerintah Pohuwato Berkomitmen Evaluasi Tuntas Aspirasi LSM Labrak terkait PT IGL dan BTL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menanggapi persoalan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh LSM Labrak pada Kamis, (29/02/0240. Beliau menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Pohuwato akan melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh LSM Labrak. Saipul menekankan pentingnya evaluasi terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. \"Bahkan saya ingin lebih mendorong lagi untuk membawa masalah ini ke tingkat provinsi, kepada Gubernur,\" ujarnya. Saipul menjelaskan bahwa dasar dari surat rekomendasi yang dikeluarkan haruslah mengacu pada keputusan Pemerintah Provinsi, yang akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, LSM Labrak, dan perusahaan terkait. \"Kami perlu memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penyelesaian masalah ini,\" tegasnya. Bupati Saipul juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil sikap sewenang-wenang tanpa pertimbangan yang matang, terutama dalam menanggapi permohonan rekomendasi dari LSM Labrak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menangani masalah ini dengan bijaksana dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menanggapi persoalan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh LSM Labrak pada Kamis, (29/02/0240.</p>
<p>Beliau menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Pohuwato akan melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh LSM Labrak. Saipul menekankan pentingnya evaluasi terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.</p>
<p>&#8220;Bahkan saya ingin lebih mendorong lagi untuk membawa masalah ini ke tingkat provinsi, kepada Gubernur,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saipul menjelaskan bahwa dasar dari surat rekomendasi yang dikeluarkan haruslah mengacu pada keputusan Pemerintah Provinsi, yang akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, LSM Labrak, dan perusahaan terkait.</p>
<p>&#8220;Kami perlu memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penyelesaian masalah ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Bupati Saipul juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil sikap sewenang-wenang tanpa pertimbangan yang matang, terutama dalam menanggapi permohonan rekomendasi dari LSM Labrak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menangani masalah ini dengan bijaksana dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemerintah-pohuwato-berkomitmen-evaluasi-tuntas-aspirasi-lsm-labrak-terkait-pt-igl-dan-btl/">Pemerintah Pohuwato Berkomitmen Evaluasi Tuntas Aspirasi LSM Labrak terkait PT IGL dan BTL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemerintah-pohuwato-berkomitmen-evaluasi-tuntas-aspirasi-lsm-labrak-terkait-pt-igl-dan-btl/">Pemerintah Pohuwato Berkomitmen Evaluasi Tuntas Aspirasi LSM Labrak terkait PT IGL dan BTL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemerintah-pohuwato-berkomitmen-evaluasi-tuntas-aspirasi-lsm-labrak-terkait-pt-igl-dan-btl/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM Labrak Tuntut Pencabutan Izin PT. Inti Global Laksana dan Banyan Tumbuh Lestari</title>
		<link>https://barakati.id/lsm-labrak-tuntut-pencabutan-izin-pt-inti-global-laksana-dan-banyan-tumbuh-lestari/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lsm-labrak-tuntut-pencabutan-izin-pt-inti-global-laksana-dan-banyan-tumbuh-lestari</link>
					<comments>https://barakati.id/lsm-labrak-tuntut-pencabutan-izin-pt-inti-global-laksana-dan-banyan-tumbuh-lestari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Feb 2024 08:47:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[konflik lahan]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[lsm]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20907</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-tuntut-pencabutan-izin-pt-inti-global-laksana-dan-banyan-tumbuh-lestari/">LSM Labrak Tuntut Pencabutan Izin PT. Inti Global Laksana dan Banyan Tumbuh Lestari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-tuntut-pencabutan-izin-pt-inti-global-laksana-dan-banyan-tumbuh-lestari/">LSM Labrak Tuntut Pencabutan Izin PT. Inti Global Laksana dan Banyan Tumbuh Lestari</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - LSM Labrak kembali menyoroti perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) dan Banyan Tumbuh Lestari (BTL) terkait konflik lahan dengan masyarakat serta pelanggaran terhadap SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinator aksi unjuk rasa, Soni Samoe, menyampaikan tuntutan tersebut saat melakukan demonstrasi di depan gedung Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Rabu, (28/02/2024). Menurut Soni Samoe, kedua perusahaan tersebut harus dicabut izinnya karena telah melakukan pelanggaran yang fatal. Merujuk pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 625, Soni mengatakan bahwa perusahaan telah melanggar, sehingga konsekuensinya adalah pencabutan izin. Soni menyatakan bahwa jika aktivitas perusahaan terus dibiarkan, maka ribuan masyarakat di Kecamatan Lemito dan Popayato berpotensi terdampak bencana alam seperti banjir. Ia juga menyoroti kurangnya upaya perusahaan dalam normalisasi lahan setelah penebangan, serta belum terlaksananya program plasma yang bermanfaat bagi masyarakat. Maka dari itu, Soni menantang pihak Pemerintah Daerah Pohuwato untuk mencabut izin kedua perusahaan tersebut. Ia berharap agar Pemerintah Daerah dan Provinsi dapat bekerja sama untuk memberikan tekanan dan merekomendasikan pencabutan izin IGL dan BTL agar tidak beraktivitas lagi di Kabupaten Pohuwato. Konsesi lahan kedua perusahaan tersebut, menurut informasi, mencakup wilayah Lemito dengan luas sekitar 19.824,36 hektar. Demonstrasi ini menjadi bagian dari upaya LSM Labrak dalam menyoroti masalah konflik lahan dan lingkungan di daerah tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; LSM Labrak kembali menyoroti perusahaan PT. Inti Global Laksana (IGL) dan Banyan Tumbuh Lestari (BTL) terkait konflik lahan dengan masyarakat serta pelanggaran terhadap SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinator aksi unjuk rasa, Soni Samoe, menyampaikan tuntutan tersebut saat melakukan demonstrasi di depan gedung Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Rabu, (28/02/2024).</p>
<p>Menurut Soni Samoe, kedua perusahaan tersebut harus dicabut izinnya karena telah melakukan pelanggaran yang fatal. Merujuk pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 625, Soni mengatakan bahwa perusahaan telah melanggar, sehingga konsekuensinya adalah pencabutan izin.</p>
<p>Soni menyatakan bahwa jika aktivitas perusahaan terus dibiarkan, maka ribuan masyarakat di Kecamatan Lemito dan Popayato berpotensi terdampak bencana alam seperti banjir. Ia juga menyoroti kurangnya upaya perusahaan dalam normalisasi lahan setelah penebangan, serta belum terlaksananya program plasma yang bermanfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Maka dari itu, Soni menantang pihak Pemerintah Daerah Pohuwato untuk mencabut izin kedua perusahaan tersebut. Ia berharap agar Pemerintah Daerah dan Provinsi dapat bekerja sama untuk memberikan tekanan dan merekomendasikan pencabutan izin IGL dan BTL agar tidak beraktivitas lagi di Kabupaten Pohuwato.</p>
<p>Konsesi lahan kedua perusahaan tersebut, menurut informasi, mencakup wilayah Lemito dengan luas sekitar 19.824,36 hektar. Demonstrasi ini menjadi bagian dari upaya LSM Labrak dalam menyoroti masalah konflik lahan dan lingkungan di daerah tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-tuntut-pencabutan-izin-pt-inti-global-laksana-dan-banyan-tumbuh-lestari/">LSM Labrak Tuntut Pencabutan Izin PT. Inti Global Laksana dan Banyan Tumbuh Lestari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-tuntut-pencabutan-izin-pt-inti-global-laksana-dan-banyan-tumbuh-lestari/">LSM Labrak Tuntut Pencabutan Izin PT. Inti Global Laksana dan Banyan Tumbuh Lestari</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lsm-labrak-tuntut-pencabutan-izin-pt-inti-global-laksana-dan-banyan-tumbuh-lestari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LSM Labrak Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Bupati Pohuwato</title>
		<link>https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-aksi-protes-di-depan-kantor-bupati-pohuwato/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=lsm-labrak-gelar-aksi-protes-di-depan-kantor-bupati-pohuwato</link>
					<comments>https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-aksi-protes-di-depan-kantor-bupati-pohuwato/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2024 17:11:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi protes]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Desa balayo]]></category>
		<category><![CDATA[Lsm labrak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=20888</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-aksi-protes-di-depan-kantor-bupati-pohuwato/">LSM Labrak Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Bupati Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-aksi-protes-di-depan-kantor-bupati-pohuwato/">LSM Labrak Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Bupati Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb10" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb10.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - LSM Labrak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati dengan mengecam aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan, khususnya di Desa Balayo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Rabu, (28/02/2024). Para demonstran, yang terdiri dari warga lokal dan anggota LSM Labrak, berkumpul di depan kantor pemerintah setempat sambil membawa spanduk yang menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Koordinator aksi, Soni Samoe, menegaskan bahwa mereka tidak bisa lagi diam melihat tanah air mereka dihancurkan demi keuntungan pribadi. Dalam aksi yang berlangsung damai namun penuh semangat, demonstran menyerukan kepada Pemerintah dan Forkompinda untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku pengrusakan lingkungan. Mereka juga menuntut penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku tambang ilegal. LSM Labrak juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait, antara lain: Mendesak Bupati Pohuwato untuk mengambil langkah konkret terkait sejumlah masalah, termasuk penyelesaian konflik pertambangan, pengrusakan lingkungan, distribusi BBM, pengelolaan proyek dana desa, manajemen RSUD, dan polemik keberadaan PT IGL. Mendesak Inspektorat Daerah Pohuwato dan Kepala Kejaksaan Negeri Marisa untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek dana desa tahun anggaran 2023 yang belum rampung. Meminta Kapolres Pohuwato untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Aksi ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan keadilan dalam penegakan hukum terkait aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; LSM Labrak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati dengan mengecam aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan merusak lingkungan, khususnya di Desa Balayo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Rabu, (28/02/2024).</p>
<p>Para demonstran, yang terdiri dari warga lokal dan anggota LSM Labrak, berkumpul di depan kantor pemerintah setempat sambil membawa spanduk yang menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Koordinator aksi, Soni Samoe, menegaskan bahwa mereka tidak bisa lagi diam melihat tanah air mereka dihancurkan demi keuntungan pribadi.</p>
<p>Dalam aksi yang berlangsung damai namun penuh semangat, demonstran menyerukan kepada Pemerintah dan Forkompinda untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku pengrusakan lingkungan. Mereka juga menuntut penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku tambang ilegal.</p>
<p>LSM Labrak juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait, antara lain:</p>
<ol>
<li>Mendesak Bupati Pohuwato untuk mengambil langkah konkret terkait sejumlah masalah, termasuk penyelesaian konflik pertambangan, pengrusakan lingkungan, distribusi BBM, pengelolaan proyek dana desa, manajemen RSUD, dan polemik keberadaan PT IGL.</li>
<li>Mendesak Inspektorat Daerah Pohuwato dan Kepala Kejaksaan Negeri Marisa untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek dana desa tahun anggaran 2023 yang belum rampung.</li>
<li>Meminta Kapolres Pohuwato untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.</li>
</ol>
<p>Aksi ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan keadilan dalam penegakan hukum terkait aktivitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-aksi-protes-di-depan-kantor-bupati-pohuwato/">LSM Labrak Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Bupati Pohuwato</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-aksi-protes-di-depan-kantor-bupati-pohuwato/">LSM Labrak Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Bupati Pohuwato</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/lsm-labrak-gelar-aksi-protes-di-depan-kantor-bupati-pohuwato/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
