<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Konstitusi Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 06:34:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Mahkamah Konstitusi Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/mahkamah-konstitusi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</title>
		<link>https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya</link>
					<comments>https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 09:26:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[akses internet berbatas waktu]]></category>
		<category><![CDATA[berita nasional terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[gugatan ojol]]></category>
		<category><![CDATA[hak konsumen telekomunikasi]]></category>
		<category><![CDATA[hakim saldi isra]]></category>
		<category><![CDATA[indosat]]></category>
		<category><![CDATA[industri telekomunikasi indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[kuota internet hangus]]></category>
		<category><![CDATA[m guntur hamzah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang mk kuota hangus]]></category>
		<category><![CDATA[sistem rollover kuota]]></category>
		<category><![CDATA[telkomsel]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uu cipta kerja 2023]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=30205</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/">Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/">Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("JAKARTA – Ketegangan mewarnai Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji kebijakan sisa kuota internet hangus menjadi arena adu argumen antara pelindung konstitusi dan raksasa telekomunikasi Indonesia (Telkomsel, Indosat, dan XL). Gugatan ini bermula dari keresahan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring. Keduanya merasa dirugikan secara sepihak dan menantang Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang tersebut, Didi menyampaikan keresahannya secara gamblang, \"Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,\" Hakim MK Menyoroti Absennya Asas Keadilan Hakim MK, M Guntur Hamzah, membedah perkara ini dari kacamata kepastian hukum dan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Guntur menilai ada paradoks dalam skema layanan telekomunikasi yang berlaku saat ini, di mana sebuah layanan jasa bisa lenyap sebelum masa gunanya habis. \"Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih,\" cecar Guntur di hadapan perwakilan operator. Ia menegaskan bahwa akses internet kini telah menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat modern yang tidak bisa diabaikan. \"Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami,\" tambahnya. Lebih lanjut Guntur mengingatkan, \"Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita,\" Senada dengan koleganya, Hakim MK Saldi Isra menekankan kerugian nyata yang diderita pelanggan kelas menengah ke bawah. Meskipun operator mengklaim tidak mendapat keuntungan finansial langsung dari kuota yang menguap tersebut, kerugian tetap mutlak berada di pihak konsumen. Saldi menganalogikan masalah ini dengan hitungan matematis sederhana: pelanggan membeli pulsa Rp100.000, baru terpakai Rp40.000, lalu sisa Rp60.000 hangus ditelan masa aktif. \"Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh,\" tegas Saldi. \"Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,\" Oleh karenanya, Saldi mendesak para operator untuk memutar otak mencari jalan tengah. \"Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,\" ucapnya. \"Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,\" sambung Saldi. Menghadapi cecaran tersebut, pihak operator seluler menolak penggunaan terminologi yang dipakai publik. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, menyatakan bahwa skema tersebut bukanlah perampasan kuota. \"Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah \'kuota hangus\' tidak tepat,\" sanggah Adhi. Argumen serupa dilontarkan Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat. Ia menggarisbawahi bahwa ada batas-batas kontraktual yang jelas antara perusahaan dan konsumen. \"Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,\" paparnya. Di sisi lain, mengutip data dari penelusuran detikInet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah memperingatkan dampak sistemik jika akumulasi (rollover) diwajibkan secara mutlak. Komdigi menilai pemaksaan skema rollover justru berisiko menjadi bumerang, seperti memicu kenaikan tarif layanan dasar, hilangnya varian paket murah, hingga potensi kelebihan beban jaringan. Sementara itu, melansir CNN Indonesia, pihak pemohon telah merumuskan tiga jalan keluar alternatif kepada MK: mewajibkan sistem rollover secara proporsional, membiarkan sisa kuota terus hidup selama nomor masih berada di masa aktif, atau mengonversi kuota yang tak terpakai kembali menjadi saldo pulsa (refund). Kini, publik menanti apakah palu hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus tradisi panjang industri telekomunikasi ini, atau sebaliknya, mengukuhkan \"hak akses berbatas waktu\" sebagai norma bisnis yang sah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p><strong>JAKARTA</strong> – Ketegangan mewarnai Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji kebijakan sisa kuota internet hangus menjadi arena adu argumen antara pelindung konstitusi dan raksasa telekomunikasi Indonesia (Telkomsel, Indosat, dan XL).</p>
<p>Gugatan ini bermula dari keresahan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring. Keduanya merasa dirugikan secara sepihak dan menantang Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, Didi menyampaikan keresahannya secara gamblang, &#8220;Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,&#8221;</p>
<p>Hakim MK Menyoroti Absennya Asas Keadilan</p>
<p>Hakim MK, M Guntur Hamzah, membedah perkara ini dari kacamata kepastian hukum dan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Guntur menilai ada paradoks dalam skema layanan telekomunikasi yang berlaku saat ini, di mana sebuah layanan jasa bisa lenyap sebelum masa gunanya habis.</p>
<p>&#8220;Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih,&#8221; cecar Guntur di hadapan perwakilan operator.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa akses internet kini telah menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat modern yang tidak bisa diabaikan. &#8220;Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami,&#8221; tambahnya. Lebih lanjut Guntur mengingatkan, &#8220;Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita,&#8221;</p>
<p>Senada dengan koleganya, Hakim MK Saldi Isra menekankan kerugian nyata yang diderita pelanggan kelas menengah ke bawah. Meskipun operator mengklaim tidak mendapat keuntungan finansial langsung dari kuota yang menguap tersebut, kerugian tetap mutlak berada di pihak konsumen.</p>
<p>Saldi menganalogikan masalah ini dengan hitungan matematis sederhana: pelanggan membeli pulsa Rp100.000, baru terpakai Rp40.000, lalu sisa Rp60.000 hangus ditelan masa aktif.</p>
<p>&#8220;Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh,&#8221; tegas Saldi. &#8220;Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,&#8221;</p>
<p>Oleh karenanya, Saldi mendesak para operator untuk memutar otak mencari jalan tengah. &#8220;Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,&#8221; ucapnya. &#8220;Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,&#8221; sambung Saldi.</p>
<p>Menghadapi cecaran tersebut, pihak operator seluler menolak penggunaan terminologi yang dipakai publik. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, menyatakan bahwa skema tersebut bukanlah perampasan kuota.</p>
<p>&#8220;Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah &#8216;kuota hangus&#8217; tidak tepat,&#8221; sanggah Adhi.</p>
<p>Argumen serupa dilontarkan Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat. Ia menggarisbawahi bahwa ada batas-batas kontraktual yang jelas antara perusahaan dan konsumen. &#8220;Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,&#8221; paparnya.</p>
<p>Di sisi lain, mengutip data dari penelusuran detikInet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah memperingatkan dampak sistemik jika akumulasi (rollover) diwajibkan secara mutlak. Komdigi menilai pemaksaan skema rollover justru berisiko menjadi bumerang, seperti memicu kenaikan tarif layanan dasar, hilangnya varian paket murah, hingga potensi kelebihan beban jaringan.</p>
<p>Sementara itu, melansir CNN Indonesia, pihak pemohon telah merumuskan tiga jalan keluar alternatif kepada MK: mewajibkan sistem rollover secara proporsional, membiarkan sisa kuota terus hidup selama nomor masih berada di masa aktif, atau mengonversi kuota yang tak terpakai kembali menjadi saldo pulsa (refund).</p>
<p>Kini, publik menanti apakah palu hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus tradisi panjang industri telekomunikasi ini, atau sebaliknya, mengukuhkan &#8220;hak akses berbatas waktu&#8221; sebagai norma bisnis yang sah.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/">Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/">Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/telak-hakim-mk-skakmat-operator-seluler-soal-kuota-hangus-di-mana-keadilanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</title>
		<link>https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup</link>
					<comments>https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 22:17:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Sadzali]]></category>
		<category><![CDATA[Apbn]]></category>
		<category><![CDATA[hak istimewa pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[hak keuangan pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[inkonstitusional bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga tinggi negara]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pensiun DPR]]></category>
		<category><![CDATA[putusan MK 191 PUU XXIII 2025]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[skema fully funded]]></category>
		<category><![CDATA[Suhartoyo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[uang pensiun pejabat negara]]></category>
		<category><![CDATA[UU 12 Tahun 1980]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29779</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan mengejutkan terkait tata kelola hak keuangan pejabat negara. Dalam putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa regulasi mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat. ​Majelis hakim memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pemerintah dan DPR untuk segera merancang aturan baru. Ketidakpastian mengenai beban finansial negara jangka panjang menjadi salah satu alasan mendasar di balik putusan yang akan mengubah peta hak istimewa pejabat ini. ​Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam persidangan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.” ​ Data menyebutkan bahwa selama ini anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode (5 tahun). Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan membebani APBN secara masif. Berdasarkan kalkulasi Tempo, beban pensiun pejabat negara dan ASN mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya, yang memicu tuntutan publik akan skema fully funded. ​Ahmad Sadzali, selaku pemohon dalam perkara ini, menilai putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat. Ia berargumen bahwa frasa \'seumur hidup\' dalam undang-undang lama tidak memiliki dasar hukum yang adil. Ia menyatakan: “Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi, yaitu sepanjang frasa \'meninggal dunia\' dimaknai seumur hidup.” ​Jika dalam 2 tahun revisi undang-undang tidak rampung, maka hak pensiun tersebut otomatis batal demi hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Jakarta &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan mengejutkan terkait tata kelola hak keuangan pejabat negara. Dalam putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa regulasi mengenai uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat.</p>
<p>​Majelis hakim memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pemerintah dan DPR untuk segera merancang aturan baru. Ketidakpastian mengenai beban finansial negara jangka panjang menjadi salah satu alasan mendasar di balik putusan yang akan mengubah peta hak istimewa pejabat ini.</p>
<p>​Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam persidangan: “Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.”<br />
​<br />
Data menyebutkan bahwa selama ini anggota DPR tetap mendapatkan uang pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat selama satu periode (5 tahun). Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan membebani APBN secara masif.</p>
<p>Berdasarkan kalkulasi Tempo, beban pensiun pejabat negara dan ASN mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya, yang memicu tuntutan publik akan skema fully funded.</p>
<p>​Ahmad Sadzali, selaku pemohon dalam perkara ini, menilai putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat. Ia berargumen bahwa frasa &#8216;seumur hidup&#8217; dalam undang-undang lama tidak memiliki dasar hukum yang adil. Ia menyatakan: “Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi, yaitu sepanjang frasa &#8216;meninggal dunia&#8217; dimaknai seumur hidup.”</p>
<p>​Jika dalam 2 tahun revisi undang-undang tidak rampung, maka hak pensiun tersebut otomatis batal demi hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/">SAH&#8230; Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/sah-mahkamah-konstitusi-hapus-pensiun-dpr-kerja-cuma-5-tahun-pensiun-400-ribu-36-juta-perbulan-seumur-hidup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</title>
		<link>https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara</link>
					<comments>https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 15:34:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[bandara muniaga]]></category>
		<category><![CDATA[Fadly Poha]]></category>
		<category><![CDATA[ganti rugi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hak masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan negeri limboto]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian perhubungan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pemprov gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian hukum gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[RDP DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan bandara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28733</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Gubernur Gorontalo sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya melibatkan pihak Bandara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta keluarga pemilik lahan di kawasan bandara. Rapat tersebut fokus membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ganti kerugian lahan milik keluarga Muniaga yang berada di area operasional bandara. Pertemuan ini bertujuan agar keluarga pemilik lahan dapat mendengarkan secara langsung penjelasan serta sikap resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penyelesaian kasus tersebut. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadly Poha, mengatakan Gubernur Gorontalo menginginkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan, tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. “Pak Gubernur berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Namun ada catatan penting, yakni pihak bandara diminta segera mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan, agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang sah,” ujar Fadly Poha. Ia menambahkan, hasil kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Limboto nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gubernur dalam menindaklanjuti proses pembayaran, termasuk memastikan langkah koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan berjalan sesuai prosedur. “Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Limboto, itulah yang akan menjadi landasan hukum bagi Pak Gubernur untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, disertai koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Fadly. Lebih lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda penyelesaian ganti rugi lahan tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV<strong> &#8211; Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo</strong> menggelar rapat bersama <strong>Gubernur Gorontalo</strong> sebagai tindak lanjut hasil <strong>Rapat Dengar Pendapat (RDP)</strong> yang sebelumnya melibatkan pihak <strong>Bandara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait</strong>, serta <strong>keluarga pemilik lahan di kawasan bandara</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rapat tersebut fokus membahas <strong>tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK)</strong> mengenai <strong>ganti kerugian lahan milik keluarga Muniaga</strong> yang berada di area operasional bandara. Pertemuan ini bertujuan agar keluarga pemilik lahan dapat mendengarkan secara langsung penjelasan serta sikap resmi <strong>Pemerintah Provinsi Gorontalo</strong> terkait penyelesaian kasus tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Fadly Poha</strong>, mengatakan Gubernur Gorontalo menginginkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara <strong>tuntas dan berkeadilan</strong>, tetap berpedoman pada <strong>aturan hukum yang berlaku</strong>.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pak Gubernur berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Namun ada catatan penting, yakni pihak bandara diminta segera mengajukan permintaan <strong>pendapat hukum kepada Kejaksaan</strong>, agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang sah,” ujar Fadly Poha.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, hasil <strong>kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Limboto</strong> nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gubernur dalam menindaklanjuti proses pembayaran, termasuk memastikan langkah koordinasi dengan <strong>Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan</strong> berjalan sesuai prosedur.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Limboto, itulah yang akan menjadi landasan hukum bagi Pak Gubernur untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, disertai koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Fadly.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih lanjut, <strong>Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo</strong> menegaskan komitmennya untuk terus <strong>mengawal agenda penyelesaian ganti rugi lahan</strong> tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan <strong>transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</strong>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/">Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/putusan-mk-jadi-acuan-dprd-provinsi-gorontalo-kawal-ganti-rugi-lahan-bandara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, Syarat Pencalonan Pilkada Berubah: Peluang Baru untuk Partai Kecil di Pilkada 2024</title>
		<link>https://barakati.id/mk-kabulkan-gugatan-partai-buruh-syarat-pencalonan-pilkada-berubah-peluang-baru-untuk-partai-kecil-di-pilkada-2024/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=mk-kabulkan-gugatan-partai-buruh-syarat-pencalonan-pilkada-berubah-peluang-baru-untuk-partai-kecil-di-pilkada-2024</link>
					<comments>https://barakati.id/mk-kabulkan-gugatan-partai-buruh-syarat-pencalonan-pilkada-berubah-peluang-baru-untuk-partai-kecil-di-pilkada-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 01:05:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Partai buruh]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=23147</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mk-kabulkan-gugatan-partai-buruh-syarat-pencalonan-pilkada-berubah-peluang-baru-untuk-partai-kecil-di-pilkada-2024/">MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, Syarat Pencalonan Pilkada Berubah: Peluang Baru untuk Partai Kecil di Pilkada 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mk-kabulkan-gugatan-partai-buruh-syarat-pencalonan-pilkada-berubah-peluang-baru-untuk-partai-kecil-di-pilkada-2024/">MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, Syarat Pencalonan Pilkada Berubah: Peluang Baru untuk Partai Kecil di Pilkada 2024</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/08/2024). Putusan ini mengubah ketentuan ambang batas pencalonan yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memiliki setidaknya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pilkada. Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan tersebut dan menetapkan syarat baru yang didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang disesuaikan dengan ukuran DPT, yang berlaku baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwako): Pilgub: DPT hingga 2 juta: 10 persen suara sah. DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta: 8,5 persen suara sah. DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta: 7,5 persen suara sah. DPT lebih dari 12 juta: 6,5 persen suara sah. Pilbup/Pilwako: DPT hingga 250 ribu: 10 persen suara sah. DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu: 8,5 persen suara sah. DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta: 7,5 persen suara sah. DPT lebih dari 1 juta: 6,5 persen suara sah. Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Partai Buruh Exco Kabupaten Pohuwato, Hais Doda, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan MK ini adalah kemenangan bagi demokrasi karena memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai kecil dan baru untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada. Hais juga menyatakan kesiapan Partai Buruh Exco Kabupaten Pohuwato untuk mendukung pasangan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam dalam Pilkada 2024. Ia mengajak seluruh pendukung dan caleg yang sebelumnya tidak sempat berpartisipasi dalam pemilu legislatif untuk bersama-sama mendukung pasangan tersebut dalam perhelatan Pilkada mendatang. Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk terlibat dalam proses politik di daerah, sehingga menciptakan dinamika demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/08/2024). Putusan ini mengubah ketentuan ambang batas pencalonan yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memiliki setidaknya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pilkada.</p>
<p>Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan tersebut dan menetapkan syarat baru yang didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang disesuaikan dengan ukuran DPT, yang berlaku baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwako):</p>
<p><strong>Pilgub:</strong></p>
<ul>
<li>DPT hingga 2 juta: 10 persen suara sah.</li>
<li>DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta: 8,5 persen suara sah.</li>
<li>DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta: 7,5 persen suara sah.</li>
<li>DPT lebih dari 12 juta: 6,5 persen suara sah.</li>
</ul>
<p><strong>Pilbup/Pilwako:</strong></p>
<ul>
<li>DPT hingga 250 ribu: 10 persen suara sah.</li>
<li>DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu: 8,5 persen suara sah.</li>
<li>DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta: 7,5 persen suara sah.</li>
<li>DPT lebih dari 1 juta: 6,5 persen suara sah.</li>
</ul>
<p>Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Partai Buruh Exco Kabupaten Pohuwato, Hais Doda, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan MK ini adalah kemenangan bagi demokrasi karena memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai kecil dan baru untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada.</p>
<p>Hais juga menyatakan kesiapan Partai Buruh Exco Kabupaten Pohuwato untuk mendukung pasangan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam dalam Pilkada 2024. Ia mengajak seluruh pendukung dan caleg yang sebelumnya tidak sempat berpartisipasi dalam pemilu legislatif untuk bersama-sama mendukung pasangan tersebut dalam perhelatan Pilkada mendatang.</p>
<p>Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk terlibat dalam proses politik di daerah, sehingga menciptakan dinamika demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/mk-kabulkan-gugatan-partai-buruh-syarat-pencalonan-pilkada-berubah-peluang-baru-untuk-partai-kecil-di-pilkada-2024/">MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, Syarat Pencalonan Pilkada Berubah: Peluang Baru untuk Partai Kecil di Pilkada 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/mk-kabulkan-gugatan-partai-buruh-syarat-pencalonan-pilkada-berubah-peluang-baru-untuk-partai-kecil-di-pilkada-2024/">MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, Syarat Pencalonan Pilkada Berubah: Peluang Baru untuk Partai Kecil di Pilkada 2024</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/mk-kabulkan-gugatan-partai-buruh-syarat-pencalonan-pilkada-berubah-peluang-baru-untuk-partai-kecil-di-pilkada-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
