<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>media online dilaporkan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/media-online-dilaporkan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/media-online-dilaporkan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2019 19:21:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>media online dilaporkan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/media-online-dilaporkan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bela Media, Advokat Ardi Wiranata Siap Lawan 24 Pengacara</title>
		<link>https://barakati.id/bela-media-advokat-ardi-wiranata-siap-lawan-24-pengacara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=bela-media-advokat-ardi-wiranata-siap-lawan-24-pengacara</link>
					<comments>https://barakati.id/bela-media-advokat-ardi-wiranata-siap-lawan-24-pengacara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2019 16:44:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[media online dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=657</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tindakan kriminalisasi kepada media itu merupakan tindakan yang sangat merusak tatanan demokrasi di negara ini. Melihat laporan yang disampaikan oleh Pengacara Ronal Taliki dan 24 Kuasa Hukumnya sangat disayangkan, karena terkesan merusak kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ardy Wiranata Arsyad SH., MH menyampaikan “Media massa ini dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bela-media-advokat-ardi-wiranata-siap-lawan-24-pengacara/">Bela Media, Advokat Ardi Wiranata Siap Lawan 24 Pengacara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bela-media-advokat-ardi-wiranata-siap-lawan-24-pengacara/">Bela Media, Advokat Ardi Wiranata Siap Lawan 24 Pengacara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Tindakan kriminalisasi kepada media itu merupakan tindakan yang sangat merusak tatanan demokrasi di negara ini. Melihat laporan yang disampaikan oleh Pengacara Ronal Taliki dan 24 Kuasa Hukumnya sangat disayangkan, karena terkesan merusak kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ardy Wiranata Arsyad SH., MH menyampaikan “Media massa ini dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, olehnya pemberitaan media massa itu dilindungi oleh UU”. Apabila dalam pemberitaan terdapat unsur kesengajaan maupun tindakan yang dianggap tidak menyenangkan maka perlu untuk ditindaklanjuti dengan hak koreksi dan Hak Jawab “Jika saudara Ronal Taliki merasa dirugikan dengan pemberitaan. Harusnya ia menempuh Hak koreksi dan hak jawab yang itu diatur di dalam UU Pers”. Ungkap Ardy Ia menambahkan” Hak Koreksi itu diperuntukan untuk menjawab, mengoreksi ataupun membenarkan pemberitaan yang disampaikan oleh Media, bukan malah menempuh jalur hukum melalui laporan kepada kepolisian” Kalau semua pemberitaan yang disampaikan oleh media dilaporkan kepada kepolisian, maka ini merusak tatanan demokrasi. Padahal kita semua paham bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi. “Melaporkan media ke Kepolisian itu tindakan yang keliru, harusnya mereka menempuh jalur dewan Pers, biar prosesnya diselesaikan di Dewan Pers dan itu sesuai ketentuan UU Pers” ujar Ardy Wiranata yang juga sebagai Advokat. Ardi juga menyatakan bersedia menjadi kuasa hukum 5 media yang dilaporkan Ronal dan 24 kuasa hukumnya. “sebagai pembelajaran cara berdemokrasi yang baik kepada orang-orang yang coba merusaknya, saya bersedia menjadi kuasa hukum 5 media yang dilaporkan Ronal Taliki” Tutup Ardi Wiranata. Sebelumnya, Ronal Taliki dan 24 kuasa hukumnya melaporkan 5 media online ke polisi karena dinilai membuat berita tanpa klarifikasi kepadanya.", "Indonesian Female");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Tindakan kriminalisasi kepada media itu merupakan tindakan yang sangat merusak tatanan demokrasi di negara ini.</p>
<p>Melihat laporan yang disampaikan oleh Pengacara Ronal Taliki dan 24 Kuasa Hukumnya sangat disayangkan, karena terkesan merusak kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik.</p>
<p>Ardy Wiranata Arsyad SH., MH menyampaikan “Media massa ini dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, olehnya pemberitaan media massa itu dilindungi oleh UU”.</p>
<p>Apabila dalam pemberitaan terdapat unsur kesengajaan maupun tindakan yang dianggap tidak menyenangkan maka perlu untuk ditindaklanjuti dengan hak koreksi dan Hak Jawab</p>
<p>“Jika saudara Ronal Taliki merasa dirugikan dengan pemberitaan. Harusnya ia menempuh Hak koreksi dan hak jawab yang itu diatur di dalam UU Pers”. Ungkap Ardy</p>
<p>Ia menambahkan” Hak Koreksi itu diperuntukan untuk menjawab, mengoreksi ataupun membenarkan pemberitaan yang disampaikan oleh Media, bukan malah menempuh jalur hukum melalui laporan kepada kepolisian”</p>
<p>Kalau semua pemberitaan yang disampaikan oleh media dilaporkan kepada kepolisian, maka ini merusak tatanan demokrasi. Padahal kita semua paham bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi.</p>
<p>“Melaporkan media ke Kepolisian itu tindakan yang keliru, harusnya mereka menempuh jalur dewan Pers, biar prosesnya diselesaikan di Dewan Pers dan itu sesuai ketentuan UU Pers” ujar Ardy Wiranata yang juga sebagai Advokat.</p>
<p>Ardi juga menyatakan bersedia menjadi kuasa hukum 5 media yang dilaporkan Ronal dan 24 kuasa hukumnya.</p>
<p>“sebagai pembelajaran cara berdemokrasi yang baik kepada orang-orang yang coba merusaknya, saya bersedia menjadi kuasa hukum 5 media yang dilaporkan Ronal Taliki” Tutup Ardi Wiranata.</p>
<p>Sebelumnya, Ronal Taliki dan 24 kuasa hukumnya melaporkan 5 media online ke polisi karena dinilai membuat berita tanpa klarifikasi kepadanya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/bela-media-advokat-ardi-wiranata-siap-lawan-24-pengacara/">Bela Media, Advokat Ardi Wiranata Siap Lawan 24 Pengacara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/bela-media-advokat-ardi-wiranata-siap-lawan-24-pengacara/">Bela Media, Advokat Ardi Wiranata Siap Lawan 24 Pengacara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/bela-media-advokat-ardi-wiranata-siap-lawan-24-pengacara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
