<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Media Sosial Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/media-sosial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/media-sosial/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Mar 2026 03:31:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Media Sosial Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/media-sosial/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</title>
		<link>https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng</link>
					<comments>https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 21:26:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[asn]]></category>
		<category><![CDATA[berita viral]]></category>
		<category><![CDATA[Birokrasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Disiplin ASN]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran kerja]]></category>
		<category><![CDATA[etika pegawai negeri]]></category>
		<category><![CDATA[integritas publik]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan ASN]]></category>
		<category><![CDATA[profesionalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Ptsp]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29765</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/">ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/">ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Dunia maya kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan dugaan oknum ASN di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang asyik bermain gim komputer di tengah jam pelayanan. Sangat disayangkan, layar monitor yang seharusnya digunakan untuk memproses administrasi hukum masyarakat, justru menampilkan permainan saat petugas masih berada di balik meja layanan. Meski terlihat aktivitas pelayanan tetap berjalan, pemandangan ini tentu mencederai profesionalitas dan etos kerja yang diharapkan dari seorang abdi negara di instansi publik sepenting Pengadilan Negeri. ​Gimana menurut kalian? Apakah hal seperti ini masih bisa dimaklumi kalau lagi \"santai\", atau tetap harus ditindak tegas tanpa alasan? Tulis pendapat kalian di bawah. Sumber : Aishsholihah", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>NEWS &#8211; Dunia maya kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan dugaan oknum ASN di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang asyik bermain gim komputer di tengah jam pelayanan. Sangat disayangkan, layar monitor yang seharusnya digunakan untuk memproses administrasi hukum masyarakat, justru menampilkan permainan saat petugas masih berada di balik meja layanan. Meski terlihat aktivitas pelayanan tetap berjalan, pemandangan ini tentu mencederai profesionalitas dan etos kerja yang diharapkan dari seorang abdi negara di instansi publik sepenting Pengadilan Negeri.</p>
<p>​Gimana menurut kalian? Apakah hal seperti ini masih bisa dimaklumi kalau lagi &#8220;santai&#8221;, atau tetap harus ditindak tegas tanpa alasan? Tulis pendapat kalian di bawah.</p>
<p>Sumber : Aishsholihah
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/">ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/">ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/asn-ini-tertangkap-basah-sedang-main-game-saat-pelayanan-berlangusng/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Realitas Dipalsukan: Deepfake dan Masa Depan Demokrasi Digital</title>
		<link>https://barakati.id/ketika-realitas-dipalsukan-deepfake-dan-masa-depan-demokrasi-digital/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ketika-realitas-dipalsukan-deepfake-dan-masa-depan-demokrasi-digital</link>
					<comments>https://barakati.id/ketika-realitas-dipalsukan-deepfake-dan-masa-depan-demokrasi-digital/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 18:46:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[deepfake]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi digital]]></category>
		<category><![CDATA[disinformasi]]></category>
		<category><![CDATA[etika teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[informasi palsu]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan siber]]></category>
		<category><![CDATA[kecerdasan buatan]]></category>
		<category><![CDATA[kepercayaan publik]]></category>
		<category><![CDATA[liar’s dividend]]></category>
		<category><![CDATA[literasi digital]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi informasi]]></category>
		<category><![CDATA[masa depan demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[politik digital]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi AI]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29256</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Mohammad Adrian Latief Di era digital, kebenaran tak lagi berdiri di atas fondasi yang kokoh. Teknologi yang awalnya diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia kini juga menelurkan sisi gelap yang mengancam tatanan sosial dan politik. Salah satu wajah paling menakutkan dari perkembangan itu adalah deepfake — teknologi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memalsukan wajah, suara, serta gerak [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-realitas-dipalsukan-deepfake-dan-masa-depan-demokrasi-digital/">Ketika Realitas Dipalsukan: Deepfake dan Masa Depan Demokrasi Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-realitas-dipalsukan-deepfake-dan-masa-depan-demokrasi-digital/">Ketika Realitas Dipalsukan: Deepfake dan Masa Depan Demokrasi Digital</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>Oleh: Mohammad Adrian Latief</em></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di era digital, kebenaran tak lagi berdiri di atas fondasi yang kokoh. Teknologi yang awalnya diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia kini juga menelurkan sisi gelap yang mengancam tatanan sosial dan politik. Salah satu wajah paling menakutkan dari perkembangan itu adalah <strong>deepfake</strong> — teknologi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memalsukan wajah, suara, serta gerak seseorang secara nyaris sempurna.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketika realitas dapat direkayasa sedemikian rupa hingga tampak meyakinkan, masa depan <strong>demokrasi digital</strong> justru berada di ujung tanduk.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-sans font-semimedium visRefresh2026Fonts:font-bold text-base first:mt-0">Kebenaran yang Tergadaikan</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Demokrasi dibangun di atas satu prinsip utama: <strong>hak warga negara atas informasi yang benar</strong>. Namun, kehadiran deepfake mengaburkan batas antara fakta dan fiksi. Sebuah video yang menampilkan sosok pejabat publik mengucapkan pernyataan provokatif—padahal tidak pernah terjadi—dapat viral dalam hitungan menit. Dalam atmosfer politik yang sudah terpolarisasi, rekayasa semacam ini bukan sekadar bentuk disinformasi, tetapi <strong>senjata digital</strong> yang mampu menjatuhkan reputasi, memicu konflik, bahkan menggoyang legitimasi hasil pemilu.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Bahaya terbesar deepfake bukan hanya terletak pada kemampuannya menipu mata dan telinga manusia, tetapi juga pada <strong>dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik</strong>. Ketika masyarakat sadar bahwa video dan rekaman suara bisa dimanipulasi, muncul fenomena <strong>liar’s dividend</strong>, yakni kondisi ketika pelaku kejahatan atau politisi bermasalah dengan mudah menepis bukti autentik dengan alasan “itu hanya deepfake.” Akibatnya, kebenaran kehilangan daya ikatnya, dan ruang publik tenggelam dalam skeptisisme total.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-sans font-semimedium visRefresh2026Fonts:font-bold text-base first:mt-0">Demokrasi yang Digital, Ancaman yang Nyata</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam konteks <strong>demokrasi digital</strong>, di mana percakapan politik, kampanye, dan partisipasi publik berlangsung secara daring, ancaman ini menjadi semakin nyata. Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten sensasional ikut mempercepat penyebaran video manipulatif tanpa verifikasi yang memadai. Akibatnya, masyarakat bukan hanya <strong>konsumen informasi</strong>, melainkan <strong>target manipulasi psikologis</strong> yang dirancang secara sistematis.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun, menyalahkan teknologi semata adalah pandangan yang keliru. Deepfake hanyalah alat; yang menentukan dampaknya adalah bagaimana manusia, lembaga, dan negara meresponsnya.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-sans font-semimedium visRefresh2026Fonts:font-bold text-base first:mt-0">Jalan Panjang Menyelamatkan Demokrasi</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Masa depan demokrasi digital sangat bergantung pada tiga hal: <strong>regulasi yang adaptif, literasi digital yang kuat, dan tanggung jawab etis platform teknologi.</strong></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Negara harus hadir dengan kebijakan hukum yang tidak gagap terhadap perkembangan digital. Regulasi perlu tegas menindak penyalahgunaan konten manipulatif tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di sisi lain, masyarakat perlu dibekali <strong>kemampuan verifikasi kritis</strong> – kebiasaan untuk meragukan, memeriksa, dan tidak langsung mempercayai apa yang tampil di layar. Tanpa kesadaran itu, publik menjadi tanah subur bagi propaganda digital.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sementara itu, <strong>perusahaan teknologi</strong> tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih “netralitas platform.” Mereka memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mendeteksi serta meminimalisasi penyebaran deepfake, termasuk dengan memperkuat sistem identifikasi konten berbasis autentikasi digital.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-sans font-semimedium visRefresh2026Fonts:font-bold text-base first:mt-0">Menjaga Realitas, Menyelamatkan Demokrasi</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pada akhirnya, pertarungan melawan deepfake bukan hanya tentang teknologi melawan teknologi, tetapi tentang <strong>nilai dan integritas di era informasi.</strong> Demokrasi hanya bisa bertahan jika kebenaran tetap dijunjung tinggi sebagai kepentingan bersama.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ketika realitas bisa dipalsukan, <strong>kejujuran, kewaspadaan, dan tanggung jawab kolektif</strong> menjadi tameng terakhir kita. Tanpa itu, demokrasi berisiko berubah menjadi ilusi — tampak nyata di layar, namun hampa di dalamnya.[/responsivevoice]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketika-realitas-dipalsukan-deepfake-dan-masa-depan-demokrasi-digital/">Ketika Realitas Dipalsukan: Deepfake dan Masa Depan Demokrasi Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketika-realitas-dipalsukan-deepfake-dan-masa-depan-demokrasi-digital/">Ketika Realitas Dipalsukan: Deepfake dan Masa Depan Demokrasi Digital</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ketika-realitas-dipalsukan-deepfake-dan-masa-depan-demokrasi-digital/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka</link>
					<comments>https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 04:11:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[berita Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[hak ekonomi pencipta]]></category>
		<category><![CDATA[hukum siber]]></category>
		<category><![CDATA[Ka Kuhu]]></category>
		<category><![CDATA[kasus hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kreator]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[konten kreator Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka ZH]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Hak Cipta]]></category>
		<category><![CDATA[viral Gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29037</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/">Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/">Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo, ZH alias Ka Kuhu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Kasus ini bermula dari laporan pihak yang mengklaim bahwa karya miliknya digunakan oleh Ka Kuhu tanpa izin. Melalui kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian yang menegaskan status hukum Ka Kuhu sebagai tersangka. “Dari SP2HP yang diterima klien kami, Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki Ali Gobel saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026). ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta dan pengguna karya cipta tanpa izin. Tindakan tersebut diduga telah merugikan pemegang hak cipta yang sah. Pernyataan Kontroversial Ka Kuhu Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menarik perhatian publik lewat pernyataannya di media sosial. Dalam salah satu komentarnya, ia menantang aparat penegak hukum dengan menyatakan siap “memotong jarinya” jika benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Ucapan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai pernyataannya sebagai bentuk arogansi, sementara sebagian lainnya menanggapinya dengan nada satir dan menunggu realisasi janji tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur populer di kalangan kreator konten regional dan isu klasik mengenai hak cipta di era digital, yang masih sering disalahpahami. Harapan Publik dan Proses Hukum Lanjutan Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan edukasi hukum bagi para kreator agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam proses berkarya. Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk dampaknya terhadap reputasi dan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>GORONTALO</strong> – Konten kreator asal Gorontalo, <strong>ZH alias Ka Kuhu</strong>, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh <strong>Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo</strong>, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini bermula dari laporan pihak yang mengklaim bahwa karya miliknya digunakan oleh Ka Kuhu tanpa izin. Melalui kuasa hukumnya, <strong>Rongki Ali Gobel</strong>, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima <strong>Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)</strong> dari pihak kepolisian yang menegaskan status hukum Ka Kuhu sebagai tersangka.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Dari SP2HP yang diterima klien kami, Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki Ali Gobel saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">ZH dijerat dengan <strong>Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta</strong>, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta dan pengguna karya cipta tanpa izin. Tindakan tersebut diduga telah merugikan pemegang hak cipta yang sah.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-sans font-semimedium text-base first:mt-0">Pernyataan Kontroversial Ka Kuhu</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menarik perhatian publik lewat pernyataannya di media sosial. Dalam salah satu komentarnya, ia menantang aparat penegak hukum dengan menyatakan siap <strong>“memotong jarinya”</strong> jika benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ucapan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai pernyataannya sebagai bentuk arogansi, sementara sebagian lainnya menanggapinya dengan nada satir dan menunggu realisasi janji tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini menjadi <strong>sorotan publik</strong> karena menyangkut figur populer di kalangan kreator konten regional dan isu klasik mengenai <strong>hak cipta di era digital</strong>, yang masih sering disalahpahami.</p>
<h2 class="mb-2 mt-4 font-sans font-semimedium text-base first:mt-0">Harapan Publik dan Proses Hukum Lanjutan</h2>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan edukasi hukum bagi para kreator agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam proses berkarya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk dampaknya terhadap reputasi dan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/">Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/">Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/janji-potong-jari-berbuah-nyata-ka-kuhu-ditetapkan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral di medsos, dugaan kekerasan di salon Pohuwato usai cekcok harga</title>
		<link>https://barakati.id/viral-di-medsos-dugaan-kekerasan-di-salon-pohuwato-usai-cekcok-harga/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=viral-di-medsos-dugaan-kekerasan-di-salon-pohuwato-usai-cekcok-harga</link>
					<comments>https://barakati.id/viral-di-medsos-dugaan-kekerasan-di-salon-pohuwato-usai-cekcok-harga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Dec 2025 09:27:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[cat rambut]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[cekcok harga]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan di salon]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan fisik]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perantau]]></category>
		<category><![CDATA[pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[salon Nolas]]></category>
		<category><![CDATA[surat damai]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[video viral]]></category>
		<category><![CDATA[warganet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28891</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-dugaan-kekerasan-di-salon-pohuwato-usai-cekcok-harga/">Viral di medsos, dugaan kekerasan di salon Pohuwato usai cekcok harga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-dugaan-kekerasan-di-salon-pohuwato-usai-cekcok-harga/">Viral di medsos, dugaan kekerasan di salon Pohuwato usai cekcok harga</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Pohuwato - Sebuah rekaman CCTV berdurasi 24 detik yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wanita di sebuah salon di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari warganet. Dalam video tersebut, tampak seorang wanita dan seorang waria berada di dalam salon. Keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan aksi kekerasan fisik terhadap korban. Insiden itu diduga terjadi pada malam hari di Salon Nolas, sebuah tempat layanan kecantikan di wilayah Pohuwato. Peristiwa ini pertama kali diungkap oleh akun Facebook bernama DUDA Jr., yang menyebutkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan soal harga layanan pewarnaan rambut. Awalnya, harga yang disepakati sebesar Rp250 ribu, namun kemudian diturunkan menjadi Rp200 ribu oleh pihak salon kepada konsumen. Korban disebut sempat menegaskan bahwa ia akan membayar kekurangan sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku diduga tidak menerima dan justru melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Merasa tersinggung dan tidak terima, korban lalu terlibat adu argumen hingga akhirnya pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan pelemparan benda ke arah korban. “Korban tidak terima dimaki, lalu pelaku langsung main tangan. Korban ditampar dan dilempar,” tulis akun tersebut dalam unggahannya. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami pembengkakan pada kaki serta memar di beberapa bagian tubuh. Korban juga disebut telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, menurut informasi yang beredar, belum ada tindak lanjut hukum yang jelas dari aparat penegak hukum. Korban dikabarkan menolak untuk menandatangani surat pernyataan damai, sementara pihak salon disebut hanya menyarankan agar korban dipindahkan ke cabang lain. Sikap tersebut menuai sorotan dari warganet karena dinilai kurang menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban. Dalam unggahan tersebut juga disampaikan bahwa korban merupakan seorang perantau dan bukan warga asli Pohuwato, yang membuat publik semakin prihatin atas kejadian tersebut. Kasus ini pun menuai reaksi luas dari masyarakat di media sosial. Warganet mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan korban secara serius dan memastikan proses hukum berjalan adil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Salon Nolas terkait insiden tersebut.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Pohuwato</strong> &#8211; Sebuah rekaman CCTV berdurasi 24 detik yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wanita di sebuah salon di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari warganet.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam video tersebut, tampak seorang wanita dan seorang waria berada di dalam salon. Keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan aksi kekerasan fisik terhadap korban. Insiden itu diduga terjadi pada malam hari di Salon Nolas, sebuah tempat layanan kecantikan di wilayah Pohuwato.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Peristiwa ini pertama kali diungkap oleh akun Facebook bernama DUDA Jr., yang menyebutkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan soal harga layanan pewarnaan rambut. Awalnya, harga yang disepakati sebesar Rp250 ribu, namun kemudian diturunkan menjadi Rp200 ribu oleh pihak salon kepada konsumen.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Korban disebut sempat menegaskan bahwa ia akan membayar kekurangan sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku diduga tidak menerima dan justru melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Merasa tersinggung dan tidak terima, korban lalu terlibat adu argumen hingga akhirnya pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan pelemparan benda ke arah korban.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Korban tidak terima dimaki, lalu pelaku langsung main tangan. Korban ditampar dan dilempar,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami pembengkakan pada kaki serta memar di beberapa bagian tubuh. Korban juga disebut telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, menurut informasi yang beredar, belum ada tindak lanjut hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Korban dikabarkan menolak untuk menandatangani surat pernyataan damai, sementara pihak salon disebut hanya menyarankan agar korban dipindahkan ke cabang lain. Sikap tersebut menuai sorotan dari warganet karena dinilai kurang menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam unggahan tersebut juga disampaikan bahwa korban merupakan seorang perantau dan bukan warga asli Pohuwato, yang membuat publik semakin prihatin atas kejadian tersebut. Kasus ini pun menuai reaksi luas dari masyarakat di media sosial. Warganet mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan korban secara serius dan memastikan proses hukum berjalan adil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Salon Nolas terkait insiden tersebut.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-dugaan-kekerasan-di-salon-pohuwato-usai-cekcok-harga/">Viral di medsos, dugaan kekerasan di salon Pohuwato usai cekcok harga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-dugaan-kekerasan-di-salon-pohuwato-usai-cekcok-harga/">Viral di medsos, dugaan kekerasan di salon Pohuwato usai cekcok harga</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/viral-di-medsos-dugaan-kekerasan-di-salon-pohuwato-usai-cekcok-harga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan</title>
		<link>https://barakati.id/warga-geram-aksi-tidak-pantas-di-kawasan-tangga-2000-jadi-sorotan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=warga-geram-aksi-tidak-pantas-di-kawasan-tangga-2000-jadi-sorotan</link>
					<comments>https://barakati.id/warga-geram-aksi-tidak-pantas-di-kawasan-tangga-2000-jadi-sorotan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 20:28:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[aksi tak senonoh]]></category>
		<category><![CDATA[berita viral]]></category>
		<category><![CDATA[etika publik]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[hukum dan ketertiban]]></category>
		<category><![CDATA[kepolisian Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kota gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[moralitas masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan wisata]]></category>
		<category><![CDATA[ruang publik]]></category>
		<category><![CDATA[Tangga 2000]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[video viral]]></category>
		<category><![CDATA[warganet Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28699</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-geram-aksi-tidak-pantas-di-kawasan-tangga-2000-jadi-sorotan/">Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-geram-aksi-tidak-pantas-di-kawasan-tangga-2000-jadi-sorotan/">Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Masyarakat Gorontalo kembali digemparkan oleh beredarnya sebuah video amatir berdurasi 1 menit 44 detik yang memperlihatkan aksi tidak senonoh dua sejoli di kawasan wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo. Rekaman tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet maupun masyarakat setempat. Dalam video yang diduga direkam oleh pengunjung lain itu, tampak sepasang muda-mudi melakukan tindakan yang tidak pantas di area ruang publik yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Gorontalo. Aksi tersebut menuai reaksi keras dan kecaman dari warga, karena dianggap melanggar norma kesusilaan serta mencoreng citra kawasan wisata. Sejumlah warga menilai, kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat di area publik, khususnya di lokasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. Mereka juga berharap pemerintah daerah bersama aparat keamanan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa kembali terulang. “Tempat wisata seharusnya menjadi ruang rekreasi keluarga, bukan untuk tindakan yang melanggar norma. Kami berharap ada patroli rutin agar area ini tetap aman dan nyaman,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai identitas maupun proses penyelidikan terhadap dua sejoli yang diduga terlibat dalam video viral tersebut. Meski demikian, berbagai kalangan mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini guna menjaga ketertiban serta moralitas di ruang publik Kota Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Gorontalo</strong> &#8211; Masyarakat Gorontalo kembali digemparkan oleh beredarnya sebuah <strong>video amatir berdurasi 1 menit 44 detik</strong> yang memperlihatkan <strong>aksi tidak senonoh dua sejoli di kawasan wisata Tangga 2000, Kota Gorontalo</strong>. Rekaman tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet maupun masyarakat setempat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam video yang diduga direkam oleh pengunjung lain itu, tampak sepasang muda-mudi melakukan tindakan yang tidak pantas di area ruang publik yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kota Gorontalo. Aksi tersebut menuai <strong>reaksi keras dan kecaman dari warga</strong>, karena dianggap <strong>melanggar norma kesusilaan serta mencoreng citra kawasan wisata.</strong></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Sejumlah warga menilai, kejadian ini menunjukkan perlunya <strong>pengawasan lebih ketat di area publik</strong>, khususnya di lokasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. Mereka juga berharap <strong>pemerintah daerah bersama aparat keamanan</strong> segera mengambil langkah tegas untuk mencegah kasus serupa kembali terulang.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Tempat wisata seharusnya menjadi ruang rekreasi keluarga, bukan untuk tindakan yang melanggar norma. Kami berharap ada patroli rutin agar area ini tetap aman dan nyaman,” ujar salah satu warga yang ditemui di sekitar lokasi.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hingga berita ini diterbitkan, <strong>pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi</strong> mengenai identitas maupun proses penyelidikan terhadap dua sejoli yang diduga terlibat dalam video viral tersebut. Meski demikian, berbagai kalangan <strong>mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus</strong> ini guna menjaga ketertiban serta moralitas di ruang publik Kota Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/warga-geram-aksi-tidak-pantas-di-kawasan-tangga-2000-jadi-sorotan/">Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/warga-geram-aksi-tidak-pantas-di-kawasan-tangga-2000-jadi-sorotan/">Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/warga-geram-aksi-tidak-pantas-di-kawasan-tangga-2000-jadi-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</title>
		<link>https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Dec 2025 11:51:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Anthony Albanese]]></category>
		<category><![CDATA[Australia]]></category>
		<category><![CDATA[denda platform digital]]></category>
		<category><![CDATA[Facebook]]></category>
		<category><![CDATA[Instagram]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan online]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan internet]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan mental remaja]]></category>
		<category><![CDATA[larangan medsos anak]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan anak]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Snapchat]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tiktok]]></category>
		<category><![CDATA[tren global regulasi medsos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28669</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/">Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/">Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("NEWS - Pemerintah Australia memberlakukan larangan bagi semua anak dan remaja di bawah 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di sedikitnya 10 platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dan lainnya. Undang-undang ini merupakan bagian dari perubahan aturan keamanan online dan mulai berlaku secara nasional pada 10 Desember 2025, setelah sebelumnya disahkan parlemen pada 2024.​ Perusahaan yang tidak mengambil langkah “wajar” untuk menghapus atau mencegah akun pengguna di bawah 16 tahun terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 33 juta dolar AS). Pemerintah juga mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia dan mekanisme teknis lain untuk memastikan anak tidak lagi dapat membuat akun baru maupun mengakses akun lama mereka.​ Data pemerintah menunjukkan ada ratusan ribu akun milik anak usia 13–15 tahun yang terdampak langsung oleh aturan baru ini. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan terdapat sekitar 440.000 akun Snapchat, 350.000 akun Instagram, sekitar 150.000 akun Facebook, dan 200.000 akun TikTok yang dipegang anak berusia 13–15 tahun di Australia.​ Secara keseluruhan, lebih dari satu juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun diperkirakan harus dihapus atau dinonaktifkan oleh berbagai platform. Beberapa aplikasi perpesanan dan layanan tertentu seperti WhatsApp, Messenger, YouTube Kids, Discord, GitHub, dan sejenisnya dikecualikan dari larangan penuh, meski tetap berada di bawah pengawasan aturan keamanan online yang lebih ketat.​ Pemerintah Australia menjustifikasi kebijakan ini sebagai langkah radikal untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak dari dampak algoritma media sosial yang dianggap adiktif dan sarat konten berbahaya. Lonjakan kasus perundungan siber, paparan konten kekerasan dan seksual, hingga kekhawatiran soal risiko grooming dan peningkatan angka bunuh diri di kalangan generasi muda menjadi dasar utama kebijakan ini.​ Dalam berbagai kesempatan, Perdana Menteri Anthony Albanese menggambarkan hari berlakunya larangan ini sebagai momentum ketika keluarga Australia “merebut kembali kendali” dari perusahaan teknologi besar dan menyebut kebijakan tersebut sebagai perubahan sosial dan budaya besar bagi negaranya. Ia menegaskan bahwa efek kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan di Australia, tetapi juga berpotensi mendorong negara lain mengambil langkah serupa dalam beberapa bulan ke depan.​ Media internasional seperti BBC, Reuters, Al Jazeera, Time, dan NPR menyoroti kebijakan ini sebagai larangan media sosial untuk anak yang pertama di dunia dengan cakupan sangat luas. Laporan mereka menekankan bahwa 10 platform terbesar dunia kini wajib memastikan tidak ada akun pengguna Australia di bawah 16 tahun di layanan mereka, atau berhadapan dengan denda besar dari otoritas Australia.​ Negara lain mulai menimbang langkah serupa, dengan Malaysia sudah mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026, dan beberapa negara Eropa seperti Prancis, Denmark, Norwegia, serta Uni Eropa memantau atau menyiapkan kebijakan pembatasan usia yang lebih ketat. Di sisi lain, UNICEF dan sebagian pakar kebebasan berekspresi mengingatkan bahwa larangan usia saja tidak cukup dan bisa mendorong anak beralih ke ruang daring yang lebih sulit diawasi, sehingga perbaikan desain platform dan moderasi konten tetap mutlak diperlukan.​ Tabel ringkas poin kebijakan Aspek Rincian utama Usia yang dilarang Anak dan remaja di bawah 16 tahun.​ Platform utama TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dsb.​ Dasar hukum UU/aturan perubahan keamanan online dan usia minimum media sosial 2024.​ Mulai berlaku 10 Desember 2025.​ Sanksi untuk platform Denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika tak cegah akun di bawah 16.​ Perkiraan jumlah akun Lebih dari satu juta akun anak terdampak.​", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>NEWS</strong> &#8211; Pemerintah Australia memberlakukan larangan bagi semua anak dan remaja di bawah 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di sedikitnya 10 platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dan lainnya. Undang-undang ini merupakan bagian dari perubahan aturan keamanan online dan mulai berlaku secara nasional pada 10 Desember 2025, setelah sebelumnya disahkan parlemen pada 2024.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Perusahaan yang tidak mengambil langkah “wajar” untuk menghapus atau mencegah akun pengguna di bawah 16 tahun terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 33 juta dolar AS). Pemerintah juga mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia dan mekanisme teknis lain untuk memastikan anak tidak lagi dapat membuat akun baru maupun mengakses akun lama mereka.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Data pemerintah menunjukkan ada ratusan ribu akun milik anak usia 13–15 tahun yang terdampak langsung oleh aturan baru ini. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan terdapat sekitar 440.000 akun Snapchat, 350.000 akun Instagram, sekitar 150.000 akun Facebook, dan 200.000 akun TikTok yang dipegang anak berusia 13–15 tahun di Australia.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Secara keseluruhan, lebih dari satu juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun diperkirakan harus dihapus atau dinonaktifkan oleh berbagai platform. Beberapa aplikasi perpesanan dan layanan tertentu seperti WhatsApp, Messenger, YouTube Kids, Discord, GitHub, dan sejenisnya dikecualikan dari larangan penuh, meski tetap berada di bawah pengawasan aturan keamanan online yang lebih ketat.<span data-state="open">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pemerintah Australia menjustifikasi kebijakan ini sebagai langkah radikal untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak dari dampak algoritma media sosial yang dianggap adiktif dan sarat konten berbahaya. Lonjakan kasus perundungan siber, paparan konten kekerasan dan seksual, hingga kekhawatiran soal risiko grooming dan peningkatan angka bunuh diri di kalangan generasi muda menjadi dasar utama kebijakan ini.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam berbagai kesempatan, Perdana Menteri Anthony Albanese menggambarkan hari berlakunya larangan ini sebagai momentum ketika keluarga Australia “merebut kembali kendali” dari perusahaan teknologi besar dan menyebut kebijakan tersebut sebagai perubahan sosial dan budaya besar bagi negaranya. Ia menegaskan bahwa efek kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan di Australia, tetapi juga berpotensi mendorong negara lain mengambil langkah serupa dalam beberapa bulan ke depan.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Media internasional seperti BBC, Reuters, Al Jazeera, Time, dan NPR menyoroti kebijakan ini sebagai larangan media sosial untuk anak yang pertama di dunia dengan cakupan sangat luas. Laporan mereka menekankan bahwa 10 platform terbesar dunia kini wajib memastikan tidak ada akun pengguna Australia di bawah 16 tahun di layanan mereka, atau berhadapan dengan denda besar dari otoritas Australia.<span data-state="closed">​</span></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Negara lain mulai menimbang langkah serupa, dengan Malaysia sudah mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026, dan beberapa negara Eropa seperti Prancis, Denmark, Norwegia, serta Uni Eropa memantau atau menyiapkan kebijakan pembatasan usia yang lebih ketat. Di sisi lain, UNICEF dan sebagian pakar kebebasan berekspresi mengingatkan bahwa larangan usia saja tidak cukup dan bisa mendorong anak beralih ke ruang daring yang lebih sulit diawasi, sehingga perbaikan desain platform dan moderasi konten tetap mutlak diperlukan.<span data-state="closed">​</span></p>
<h2 id="tabel-ringkas-poin-kebijakan" class="mb-2 mt-4 font-display font-semimedium text-base first:mt-0 md:text-lg [hr+&amp;]:mt-4">Tabel ringkas poin kebijakan</h2>
<div class="group relative">
<div class="w-full overflow-x-auto md:max-w-[90vw] border-subtlest ring-subtlest divide-subtlest bg-transparent">
<table class="border-subtler my-[1em] w-full table-auto border-separate border-spacing-0 border-l border-t">
<thead class="bg-subtler">
<tr>
<th class="border-subtler p-sm break-normal border-b border-r text-left align-top">Aspek</th>
<th class="border-subtler p-sm break-normal border-b border-r text-left align-top">Rincian utama</th>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Usia yang dilarang</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Anak dan remaja di bawah 16 tahun.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Platform utama</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dsb.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Dasar hukum</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">UU/aturan perubahan keamanan online dan usia minimum media sosial 2024.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Mulai berlaku</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">10 Desember 2025.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Sanksi untuk platform</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika tak cegah akun di bawah 16.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
<tr>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Perkiraan jumlah akun</td>
<td class="px-sm border-subtler min-w-[48px] break-normal border-b border-r">Lebih dari satu juta akun anak terdampak.<span data-state="closed">​</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
</div>
<p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/">Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/">Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-ada-lagi-tiktok-untuk-bocah-australia-resmi-sapu-bersih-akun-medsos-remaja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Media Sosial dan Rasa Tidak Cukup</title>
		<link>https://barakati.id/media-sosial-dan-rasa-tidak-cukup/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=media-sosial-dan-rasa-tidak-cukup</link>
					<comments>https://barakati.id/media-sosial-dan-rasa-tidak-cukup/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 21:25:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[dunia digital]]></category>
		<category><![CDATA[feed instagram]]></category>
		<category><![CDATA[fenomena media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[generasi Z]]></category>
		<category><![CDATA[hidup nyata vs maya]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan Mental]]></category>
		<category><![CDATA[komunikasi digital]]></category>
		<category><![CDATA[komunitas online]]></category>
		<category><![CDATA[konten digital]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial positif]]></category>
		<category><![CDATA[pengaruh media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[perbandingan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi dan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tips digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28233</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/media-sosial-dan-rasa-tidak-cukup/">Media Sosial dan Rasa Tidak Cukup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/media-sosial-dan-rasa-tidak-cukup/">Media Sosial dan Rasa Tidak Cukup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb6" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb6.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Penulis : M.Z. Aserval Hinta Di jaman ini, tiap orang seolah hidup di dua dunia sekaligus. Di satu sisi, kita punya kehidupan nyata dengan segala rutinitas yang kadang membosankan. Tapi di sisi lain, ada dunia digital yang selalu hidup—selalu ada hal baru yang muncul setiap kita buka layar. Kadang kita hanya ingin lihat sebentar, tapi tiba-tiba sudah habis waktu berjam-jam tanpa sadar. Scroll sedikit jadi scroll panjang, cuma mau cek notifikasi malah berakhir di video acak yang entah kenapa terasa menarik. Buat Generasi Z seperti saya, media sosial itu semacam panggung kecil. Tempat menunjukkan versi terbaik dari diri sendiri—foto yang sudah diedit sedikit, caption yang dipikirkan matang, atau story yang sengaja dipost biar terlihat “oke”. Kita tahu itu hal biasa, tapi tetap aja kadang muncul perasaan aneh, seperti kita harus selalu terlihat baik-baik saja. Padahal, di balik layar, hidup ya nggak selalu semulus feed Instagram. Di sana juga ada semacam dorongan untuk membandingkan diri. Melihat teman yang sudah sukses, jalan-jalan ke mana-mana, punya pasangan harmonis, atau karier yang seakan cepat banget naik. Dan tanpa sadar, kita merasa tertinggal. Padahal yang kita lihat cuma potongan kecil dari hidup orang lain—sekedar highlight, bukan keseluruhan cerita. Tapi media sosial memang pintar membentuk ilusi, sampai-sampai lupa bahwa setiap orang punya ritme masing-masing. Meski begitu, media sosial juga punya sisi yang bikin kita tetap bertahan. Ada komunitas-komunitas kecil yang bikin kita merasa nggak sendirian. Ada tempat belajar hal baru, dari tips keuangan sampai cara foto biar aesthetic. Ada orang-orang baik yang tanpa sadar menguatkan kita lewat postingan sederhana. Di tengah ramainya dunia maya, kita tetap bisa menemukan hal-hal yang memberi arti. Akhirnya, media sosial bukan cuma soal tampilan. Ia adalah cermin yang memperlihatkan siapa kita ketika sedang mencari tempat di dunia yang makin cepat berubah. Kita mungkin belum sempurna, masih belajar, masih jatuh bangun. Tapi selama kita tetap ingat bahwa hidup asli lebih penting daripada likes dan views, dunia digital ini bisa jadi ruang yang bukan hanya menghibur, tapi juga membentuk kita jadi pribadi yang lebih sadar dan lebih manusia. Gen Z", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Penulis : M.Z. Aserval Hinta</p>
<p>Di jaman ini, tiap orang seolah hidup di dua dunia sekaligus. Di satu sisi, kita punya kehidupan nyata dengan segala rutinitas yang kadang membosankan. Tapi di sisi lain, ada dunia digital yang selalu hidup—selalu ada hal baru yang muncul setiap kita buka layar. Kadang kita hanya ingin lihat sebentar, tapi tiba-tiba sudah habis waktu berjam-jam tanpa sadar. Scroll sedikit jadi scroll panjang, cuma mau cek notifikasi malah berakhir di video acak yang entah kenapa terasa menarik.</p>
<p>Buat Generasi Z seperti saya, media sosial itu semacam panggung kecil. Tempat menunjukkan versi terbaik dari diri sendiri—foto yang sudah diedit sedikit, caption yang dipikirkan matang, atau story yang sengaja dipost biar terlihat “oke”. Kita tahu itu hal biasa, tapi tetap aja kadang muncul perasaan aneh, seperti kita harus selalu terlihat baik-baik saja. Padahal, di balik layar, hidup ya nggak selalu semulus feed Instagram.</p>
<p>Di sana juga ada semacam dorongan untuk membandingkan diri. Melihat teman yang sudah sukses, jalan-jalan ke mana-mana, punya pasangan harmonis, atau karier yang seakan cepat banget naik. Dan tanpa sadar, kita merasa tertinggal. Padahal yang kita lihat cuma potongan kecil dari hidup orang lain—sekedar highlight, bukan keseluruhan cerita. Tapi media sosial memang pintar membentuk ilusi, sampai-sampai lupa bahwa setiap orang punya ritme masing-masing.</p>
<p>Meski begitu, media sosial juga punya sisi yang bikin kita tetap bertahan. Ada komunitas-komunitas kecil yang bikin kita merasa nggak sendirian. Ada tempat belajar hal baru, dari tips keuangan sampai cara foto biar aesthetic. Ada orang-orang baik yang tanpa sadar menguatkan kita lewat postingan sederhana. Di tengah ramainya dunia maya, kita tetap bisa menemukan hal-hal yang memberi arti.</p>
<p>Akhirnya, media sosial bukan cuma soal tampilan. Ia adalah cermin yang memperlihatkan siapa kita ketika sedang mencari tempat di dunia yang makin cepat berubah. Kita mungkin belum sempurna, masih belajar, masih jatuh bangun. Tapi selama kita tetap ingat bahwa hidup asli lebih penting daripada likes dan views, dunia digital ini bisa jadi ruang yang bukan hanya menghibur, tapi juga membentuk kita jadi pribadi yang lebih sadar dan lebih manusia.</p>
<p>Gen Z
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/media-sosial-dan-rasa-tidak-cukup/">Media Sosial dan Rasa Tidak Cukup</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/media-sosial-dan-rasa-tidak-cukup/">Media Sosial dan Rasa Tidak Cukup</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/media-sosial-dan-rasa-tidak-cukup/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Medsos, Ladang Manfaat yang diubah Fungsi</title>
		<link>https://barakati.id/medsos-ladang-manfaat-yang-diubah-fungsi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=medsos-ladang-manfaat-yang-diubah-fungsi</link>
					<comments>https://barakati.id/medsos-ladang-manfaat-yang-diubah-fungsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Nov 2025 12:57:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Ruang Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[budaya digital]]></category>
		<category><![CDATA[dampak media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi daring]]></category>
		<category><![CDATA[etika digital]]></category>
		<category><![CDATA[fenomena viral]]></category>
		<category><![CDATA[generasi Z]]></category>
		<category><![CDATA[hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[kreator konten]]></category>
		<category><![CDATA[literasi digital]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Milenial]]></category>
		<category><![CDATA[monetisasi konten]]></category>
		<category><![CDATA[perubahan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[polemik medsos]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28226</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/medsos-ladang-manfaat-yang-diubah-fungsi/">Medsos, Ladang Manfaat yang diubah Fungsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/medsos-ladang-manfaat-yang-diubah-fungsi/">Medsos, Ladang Manfaat yang diubah Fungsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb7" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb7.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Oleh : Sudirman Mile Sejak facebook bisa menghasilkan uang dg merubah akun biasa menjadi akun profesional, begitu banyak yg jadi tidak profesional dalam menghadirkan konten di setiap postingan mereka. Dari hak cipta hingga adab dan etika dalam mengkomposisi dan menyebarkan sebuah konten, tidak dipelajari dan diperhatikan oleh orang-orang ini, dan hasilnya, viral secara instan namun gaduh dan membuat polemik di tengah masyarakat. Beberapa contoh kasus telah sering terjadi, dan yg menyedihkan adalah, para pegiat medsos lain ikut serta di dalam kolom komentar seolah menjadi wasit maupun juri tentang hal yg menjadi pembahasan. Booming dan menjadi pembicaraan dimana-mana. Setiap orang merasa bangga krn bisa terlibat dalam konten-konten viral tersebut walaupun jauh dari manfaat dan nilai-nilai edukasi. Di kalangan milenial dan gen z yg awam, ini membentuk opini mereka bahwa, trend polemik dalam bermedsos hari ini adalah sebuah kewajaran hingga membuat mereka menormalisasi keadaan tadi di aktifitas kesehariannya. Akibatnya, para pegiat media sosial yang tidak memperhatikan isi kontennya secara baik tadi, menciptakan musuh dan lawan di kehidupan nyatanya, bahkan saling melaporkan satu sama lain akibat tindakan yg tidak menyenangkan dari sesama pegiat medsos lainnya. Olehnya, dalam menjadi kreator konten di jaman yg serba cepat segala informasinya, kita butuh belajar dan memahami banyak aspek, agar bermedsos dan monetisasi selaras dg nilai-nilai edukasi yg seharusnya menjadi tujuan dalam bermedia sosial, yakni menyambung tali persaudaraan melalui dunia internet.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>Oleh : Sudirman Mile</p>
<p>Sejak facebook bisa menghasilkan uang dg merubah akun biasa menjadi akun profesional, begitu banyak yg jadi tidak profesional dalam menghadirkan konten di setiap postingan mereka.</p>
<p>Dari hak cipta hingga adab dan etika dalam mengkomposisi dan menyebarkan sebuah konten, tidak dipelajari dan diperhatikan oleh orang-orang ini, dan hasilnya, viral secara instan namun gaduh dan membuat polemik di tengah masyarakat.</p>
<p>Beberapa contoh kasus telah sering terjadi, dan yg menyedihkan adalah, para pegiat medsos lain ikut serta di dalam kolom komentar seolah menjadi wasit maupun juri tentang hal yg menjadi pembahasan.</p>
<p>Booming dan menjadi pembicaraan dimana-mana. Setiap orang merasa bangga krn bisa terlibat dalam konten-konten viral tersebut walaupun jauh dari manfaat dan nilai-nilai edukasi.</p>
<p>Di kalangan milenial dan gen z yg awam, ini membentuk opini mereka bahwa, trend polemik dalam bermedsos hari ini adalah sebuah kewajaran hingga membuat mereka menormalisasi keadaan tadi di aktifitas kesehariannya.</p>
<p>Akibatnya, para pegiat media sosial yang tidak memperhatikan isi kontennya secara baik tadi, menciptakan musuh dan lawan di kehidupan nyatanya, bahkan saling melaporkan satu sama lain akibat tindakan yg tidak menyenangkan dari sesama pegiat medsos lainnya.</p>
<p>Olehnya, dalam menjadi kreator konten di jaman yg serba cepat segala informasinya, kita butuh belajar dan memahami banyak aspek, agar bermedsos dan monetisasi selaras dg nilai-nilai edukasi yg seharusnya menjadi tujuan dalam bermedia sosial, yakni menyambung tali persaudaraan melalui dunia internet.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/medsos-ladang-manfaat-yang-diubah-fungsi/">Medsos, Ladang Manfaat yang diubah Fungsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/medsos-ladang-manfaat-yang-diubah-fungsi/">Medsos, Ladang Manfaat yang diubah Fungsi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/medsos-ladang-manfaat-yang-diubah-fungsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan</title>
		<link>https://barakati.id/viral-di-medsos-kuhu-diduga-langgar-hak-cipta-wartawan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=viral-di-medsos-kuhu-diduga-langgar-hak-cipta-wartawan</link>
					<comments>https://barakati.id/viral-di-medsos-kuhu-diduga-langgar-hak-cipta-wartawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 15:41:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Desmont Harjendro]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus]]></category>
		<category><![CDATA[etika digital]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kadek Sugiarta]]></category>
		<category><![CDATA[kasus konten digital]]></category>
		<category><![CDATA[Kuhu]]></category>
		<category><![CDATA[laporan polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran hak cipta]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Ronki Ali Gobel]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Zainudin Hadjarati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28171</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kuhu-diduga-langgar-hak-cipta-wartawan/">Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kuhu-diduga-langgar-hak-cipta-wartawan/">Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb8" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb8.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Gorontalo - Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau bernama asli Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Laporan itu dilayangkan setelah Kuhu diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook. Pelapor dalam kasus ini adalah Kadek Sugiarta, seorang wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, laporan diterima pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.32 WITA. Dalam laporan tersebut, Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati. Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat dirinya mengunggah foto di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menghadiri konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa (11/11/2025). Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin. “Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo. Dalam proses pelaporan, Kadek turut didampingi pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima dan sedang dalam proses di Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ujar Desmont. Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik,” tambahnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelanggaran etika penggunaan konten digital dan hak kekayaan intelektual di ranah media sosial. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan materi visual milik pihak lain tanpa izin, agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Gorontalo &#8211; Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau bernama asli Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Laporan itu dilayangkan setelah Kuhu diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Pelapor dalam kasus ini adalah Kadek Sugiarta, seorang wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, laporan diterima pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.32 WITA. Dalam laporan tersebut, Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat dirinya mengunggah foto di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menghadiri konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa (11/11/2025). Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam proses pelaporan, Kadek turut didampingi pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima dan sedang dalam proses di Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ujar Desmont.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik,” tambahnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelanggaran etika penggunaan konten digital dan hak kekayaan intelektual di ranah media sosial. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan materi visual milik pihak lain tanpa izin, agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kuhu-diduga-langgar-hak-cipta-wartawan/">Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/viral-di-medsos-kuhu-diduga-langgar-hak-cipta-wartawan/">Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/viral-di-medsos-kuhu-diduga-langgar-hak-cipta-wartawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Heboh! Camilan Khas Gorontalo Jadi Buah Bibir Usai Disantap Wali Kota</title>
		<link>https://barakati.id/heboh-camilan-khas-gorontalo-jadi-buah-bibir-usai-disantap-wali-kota/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=heboh-camilan-khas-gorontalo-jadi-buah-bibir-usai-disantap-wali-kota</link>
					<comments>https://barakati.id/heboh-camilan-khas-gorontalo-jadi-buah-bibir-usai-disantap-wali-kota/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 06:06:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[adhan dambea]]></category>
		<category><![CDATA[camilan viral]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[keripik pisang]]></category>
		<category><![CDATA[kewirausahaan]]></category>
		<category><![CDATA[kuliner lokal]]></category>
		<category><![CDATA[makanan olahan]]></category>
		<category><![CDATA[Media Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Halal]]></category>
		<category><![CDATA[produk lokal]]></category>
		<category><![CDATA[promosi UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Putra Kusuma]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Wali kota gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28136</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/heboh-camilan-khas-gorontalo-jadi-buah-bibir-usai-disantap-wali-kota/">Heboh! Camilan Khas Gorontalo Jadi Buah Bibir Usai Disantap Wali Kota</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/heboh-camilan-khas-gorontalo-jadi-buah-bibir-usai-disantap-wali-kota/">Heboh! Camilan Khas Gorontalo Jadi Buah Bibir Usai Disantap Wali Kota</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><button id="bb9" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb9.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("Kota Gorontalo - Sebuah foto dalam kegiatan resmi yang beredar di media sosial sejak kemarin menarik perhatian warganet. Dalam foto tersebut, tampak Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menikmati camilan saat menghadiri kegiatan Peran Saka Nasional di Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo. Banyak pengguna internet penasaran dengan camilan yang dinikmatinya tersebut. Setelah ditelusuri, camilan itu adalah Keripik Pisang Keju Susu produksi UMKM lokal Putra Kusuma yang beralamat di Gorontalo. Produk ini telah beredar luas dan mudah ditemui di sejumlah toko maupun minimarket di wilayah setempat. Keripik Pisang Keju Susu Putra Kusuma terbuat dari bahan pisang tanduk pilihan yang diolah dengan campuran keju dan susu, menghasilkan rasa manis gurih yang khas serta tekstur renyah. Pada kemasannya juga tercantum nomor PIRT sebagai bukti bahwa produk ini telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. UMKM Putra Kusuma merupakan salah satu pelaku usaha lokal yang terus berkembang melalui dukungan pemasaran berbasis komunitas dan etalase retail modern. Viral-nya foto Wali Kota tersebut dinilai banyak pihak sebagai momentum positif untuk memperluas perhatian publik terhadap produk kuliner lokal. “Bagi pelaku UMKM, momentum seperti ini menjadi peluang besar untuk naik kelas. Produk lokal Gorontalo sebenarnya berkualitas tinggi, hanya saja membutuhkan lebih banyak ruang promosi agar dikenal luas,” ujar salah satu pemerhati UMKM Gorontalo saat dimintai tanggapan. Selama masa kepemimpinannya, Wali Kota Adhan Dambea dikenal aktif mendorong peningkatan sertifikasi halal, legalitas usaha, akses permodalan koperasi, serta promosi produk UMKM dalam berbagai event resmi. Mengonsumsi produk lokal di kegiatan nasional menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan cinta produk Indonesia. Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap kuliner khas daerah, UMKM diharapkan terus menjaga kualitas sekaligus memperluas ketersediaan produknya. Di sisi lain, dukungan masyarakat melalui promosi serta pembelian produk lokal akan turut memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kota Gorontalo &#8211; Sebuah foto dalam kegiatan resmi yang beredar di media sosial sejak kemarin menarik perhatian warganet. Dalam foto tersebut, tampak Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menikmati camilan saat menghadiri kegiatan Peran Saka Nasional di Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo. Banyak pengguna internet penasaran dengan camilan yang dinikmatinya tersebut.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Setelah ditelusuri, camilan itu adalah <em>Keripik Pisang Keju Susu</em> produksi UMKM lokal <strong>Putra Kusuma</strong> yang beralamat di Gorontalo. Produk ini telah beredar luas dan mudah ditemui di sejumlah toko maupun minimarket di wilayah setempat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><em>Keripik Pisang Keju Susu Putra Kusuma</em> terbuat dari bahan pisang tanduk pilihan yang diolah dengan campuran keju dan susu, menghasilkan rasa manis gurih yang khas serta tekstur renyah. Pada kemasannya juga tercantum nomor PIRT sebagai bukti bahwa produk ini telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">UMKM Putra Kusuma merupakan salah satu pelaku usaha lokal yang terus berkembang melalui dukungan pemasaran berbasis komunitas dan etalase retail modern. Viral-nya foto Wali Kota tersebut dinilai banyak pihak sebagai momentum positif untuk memperluas perhatian publik terhadap produk kuliner lokal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Bagi pelaku UMKM, momentum seperti ini menjadi peluang besar untuk naik kelas. Produk lokal Gorontalo sebenarnya berkualitas tinggi, hanya saja membutuhkan lebih banyak ruang promosi agar dikenal luas,” ujar salah satu pemerhati UMKM Gorontalo saat dimintai tanggapan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Selama masa kepemimpinannya, Wali Kota Adhan Dambea dikenal aktif mendorong peningkatan sertifikasi halal, legalitas usaha, akses permodalan koperasi, serta promosi produk UMKM dalam berbagai event resmi. Mengonsumsi produk lokal di kegiatan nasional menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan cinta produk Indonesia.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap kuliner khas daerah, UMKM diharapkan terus menjaga kualitas sekaligus memperluas ketersediaan produknya. Di sisi lain, dukungan masyarakat melalui promosi serta pembelian produk lokal akan turut memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/heboh-camilan-khas-gorontalo-jadi-buah-bibir-usai-disantap-wali-kota/">Heboh! Camilan Khas Gorontalo Jadi Buah Bibir Usai Disantap Wali Kota</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/heboh-camilan-khas-gorontalo-jadi-buah-bibir-usai-disantap-wali-kota/">Heboh! Camilan Khas Gorontalo Jadi Buah Bibir Usai Disantap Wali Kota</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/heboh-camilan-khas-gorontalo-jadi-buah-bibir-usai-disantap-wali-kota/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
