<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Motilango Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/motilango/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/motilango/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 May 2021 09:12:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Motilango Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/motilango/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</title>
		<link>https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades</link>
					<comments>https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 May 2021 09:12:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dprd Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KABGOR]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua dewan]]></category>
		<category><![CDATA[Motilango]]></category>
		<category><![CDATA[pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=9274</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD KABGOR &#8211; Kepala Desa Motilango terpilih harus merasakan pahit, karena tak bisa bersama-sama ikut dalam pelantikan Kepala Desa serentak yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, di Gedung Kasmat Lahay, (6/5/2021). Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan diberikan informasi oleh panitia pelaksana sesaat menjelang pelantikan, bahwa akan ada penundaan untuk pelantikan dirinya. Sontak hal itu menuai kecaman [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/">Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/">Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DPRD KABGOR - Kepala Desa Motilango terpilih harus merasakan pahit, karena tak bisa bersama-sama ikut dalam pelantikan Kepala Desa serentak yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, di Gedung Kasmat Lahay, (6/5/2021). Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan diberikan informasi oleh panitia pelaksana sesaat menjelang pelantikan, bahwa akan ada penundaan untuk pelantikan dirinya. Sontak hal itu menuai kecaman dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dirinya mempertanyakan alasan panitia yang menunda pelantikan kepala Desa Motilango, menurutnya yang ditunda hanyalah Desa yang masih melakukan gugatan di PTTUN. \"Berdasarkan rekomendasi DPRD hanya ada dua Desa yang dilakukan penundaan, yaitu Desa Moahudu dan Desa Hutabohu karena masih melakukan gugatan ke PTTUN,\" Tegas Syam T. Ase Sambung Syam ini tidak berlaku bagi kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa, sebab yang bersangkutan telah menerima undangan secara tertulis untuk ikut dalam prosesi tersebut. Dirinya meminta kepada pihak panitia pelantikan Pilkades untuk mempertanggungjawabkan hal ini, karena memberitahukan secara tiba-tiba kepada yang bersangkutan untuk tidak turut serta dalam pelantikan tersebut. \"Sistem pemerintahan seperti apa yang modelnya begini, tidak menghargai pihak yang dirugikan dalam hal ini kepala Desa Motilango. Panitia pelantikan harus mempertanggungjawabkan hal ini, jangan sampai langkah yang dilakukan oleh panitia memberikan efek terhadap Bupati,\" Jelas Syam. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo menyampaikan penundaan kepala Desa Mootilango Kecamatan Tibawa berdasarkan surat gugatan yang diterima oleh pemerintah, sehingga terjadi penundaan kepala Desa Motilango bersama dua Desa yang menjadi rekomendasi DPRD. \"Sesuai rekomendasi DPRD, bahwa bagi desa yang bermasalah atau proses gugatan diminta untuk penundaan pelantikan kepala Desa, sehingga hal ini dilakukan oleh pemerintah,\" Tutur Nawir.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>DPRD KABGOR &#8211; Kepala Desa Motilango terpilih harus merasakan pahit, karena tak bisa bersama-sama ikut dalam pelantikan Kepala Desa serentak yang dilakukan oleh Bupati Gorontalo, di Gedung Kasmat Lahay, (6/5/2021).</p>
<p>Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan diberikan informasi oleh panitia pelaksana sesaat menjelang pelantikan, bahwa akan ada penundaan untuk pelantikan dirinya.</p>
<p>Sontak hal itu menuai kecaman dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, dirinya mempertanyakan alasan panitia yang menunda pelantikan kepala Desa Motilango, menurutnya yang ditunda hanyalah Desa yang masih melakukan gugatan di PTTUN.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan rekomendasi DPRD hanya ada dua Desa yang dilakukan penundaan, yaitu Desa Moahudu dan Desa Hutabohu karena masih melakukan gugatan ke PTTUN,&#8221; Tegas Syam T. Ase</p>
<p>Sambung Syam ini tidak berlaku bagi kepala Desa Motilango Kecamatan Tibawa, sebab yang bersangkutan telah menerima undangan secara tertulis untuk ikut dalam prosesi tersebut.</p>
<p>Dirinya meminta kepada pihak panitia pelantikan Pilkades untuk mempertanggungjawabkan hal ini, karena memberitahukan secara tiba-tiba kepada yang bersangkutan untuk tidak turut serta dalam pelantikan tersebut.</p>
<p>&#8220;Sistem pemerintahan seperti apa yang modelnya begini, tidak menghargai pihak yang dirugikan dalam hal ini kepala Desa Motilango. Panitia pelantikan harus mempertanggungjawabkan hal ini, jangan sampai langkah yang dilakukan oleh panitia memberikan efek terhadap Bupati,&#8221; Jelas Syam.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo menyampaikan penundaan kepala Desa Mootilango Kecamatan Tibawa berdasarkan surat gugatan yang diterima oleh pemerintah, sehingga terjadi penundaan kepala Desa Motilango bersama dua Desa yang menjadi rekomendasi DPRD.</p>
<p>&#8220;Sesuai rekomendasi DPRD, bahwa bagi desa yang bermasalah atau proses gugatan diminta untuk penundaan pelantikan kepala Desa, sehingga hal ini dilakukan oleh pemerintah,&#8221; Tutur Nawir.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/">Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/">Ketua Dewan Dibuat Geram Pada Pelantikan Kades</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ketua-dewan-dibuat-geram-pada-pelantikan-kades/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
