<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nadiem makarim Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/nadiem-makarim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/nadiem-makarim/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Sep 2025 08:41:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Nadiem makarim Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/nadiem-makarim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo: Buktikan Nadiem Tak Terima Selembar Rupiah Pun!</title>
		<link>https://barakati.id/hotman-paris-tantang-presiden-prabowo-buktikan-nadiem-tak-terima-selembar-rupiah-pun/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hotman-paris-tantang-presiden-prabowo-buktikan-nadiem-tak-terima-selembar-rupiah-pun</link>
					<comments>https://barakati.id/hotman-paris-tantang-presiden-prabowo-buktikan-nadiem-tak-terima-selembar-rupiah-pun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 08:41:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan mark-up]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi laptop]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem makarim]]></category>
		<category><![CDATA[pembelaan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan barang pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan Chromebook]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan istana]]></category>
		<category><![CDATA[perkara korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[presiden prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=26868</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menerima uang satu sen pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman Paris bahkan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan secara langsung dalam kasus ini. Dalam [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hotman-paris-tantang-presiden-prabowo-buktikan-nadiem-tak-terima-selembar-rupiah-pun/">Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo: Buktikan Nadiem Tak Terima Selembar Rupiah Pun!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hotman-paris-tantang-presiden-prabowo-buktikan-nadiem-tak-terima-selembar-rupiah-pun/">Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo: Buktikan Nadiem Tak Terima Selembar Rupiah Pun!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="prose text-pretty dark:prose-invert inline leading-relaxed break-words min-w-0 [word-break:break-word] prose-strong:font-medium">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menerima uang satu sen pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman Paris bahkan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan secara langsung dalam kasus ini.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam pernyataannya, Hotman Paris menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo untuk memanggil Kejaksaan dan dirinya sebagai kuasa hukum Nadiem untuk menggelar perkara secara terbuka di Istana Presiden. Ia yakin dapat membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi hanya dalam waktu 10 menit.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">&#8220;Tolong gelar perkaranya di Istana, saya akan buktikan: satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada mark-up harga dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada pihak yang diperkaya,&#8221; tegas Hotman Paris.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hotman juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan laptop tersebut, tidak terdapat praktik mark-up harga, dan tidak ada pihak yang diuntungkan atau diperkaya dari pengadaan senilai Rp 9,3 triliun itu. Hotman menambahkan bahwa proyek tersebut menggunakan harga resmi e-catalog yang dikelola pemerintah sehingga tidak ada indikasi penggelembungan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">&#8220;Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun,&#8221; kata Hotman Paris yang juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap Nadiem.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kasus ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka sejak 4 September 2025. Hotman Paris berpendapat bahwa kasus kliennya mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang pernah divonis meskipun tidak menerima dana korupsi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Hotman Paris menutup pernyataannya dengan mengingatkan hubungan panjangnya selama 25 tahun sebagai pengacara Presiden Prabowo dan mengharapkan agar keadilan ditegakkan secara transparan dan adil bagi Nadiem Makarim.</p>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/hotman-paris-tantang-presiden-prabowo-buktikan-nadiem-tak-terima-selembar-rupiah-pun/">Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo: Buktikan Nadiem Tak Terima Selembar Rupiah Pun!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/hotman-paris-tantang-presiden-prabowo-buktikan-nadiem-tak-terima-selembar-rupiah-pun/">Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo: Buktikan Nadiem Tak Terima Selembar Rupiah Pun!</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/hotman-paris-tantang-presiden-prabowo-buktikan-nadiem-tak-terima-selembar-rupiah-pun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rektor UNG: Tidak Dihilangkan, Tapi Skripsi Bukan Satu-satunya Syarat Lulus S1</title>
		<link>https://barakati.id/rektor-ung-tidak-dihilangkan-tapi-skripsi-bukan-satu-satunya-syarat-lulus-s1/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=rektor-ung-tidak-dihilangkan-tapi-skripsi-bukan-satu-satunya-syarat-lulus-s1</link>
					<comments>https://barakati.id/rektor-ung-tidak-dihilangkan-tapi-skripsi-bukan-satu-satunya-syarat-lulus-s1/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2023 07:03:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[eduart wolok]]></category>
		<category><![CDATA[Nadiem makarim]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor UNG]]></category>
		<category><![CDATA[Skripsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18507</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rektor-ung-tidak-dihilangkan-tapi-skripsi-bukan-satu-satunya-syarat-lulus-s1/">Rektor UNG: Tidak Dihilangkan, Tapi Skripsi Bukan Satu-satunya Syarat Lulus S1</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rektor-ung-tidak-dihilangkan-tapi-skripsi-bukan-satu-satunya-syarat-lulus-s1/">Rektor UNG: Tidak Dihilangkan, Tapi Skripsi Bukan Satu-satunya Syarat Lulus S1</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("UNG - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang memuat skripsi tidak lagi wajib sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu menuai tanggapan beragam diberbagai kalangan. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam merdeka belajar episode 26: transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi. Terkait dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh menteri Nadiem, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok menyikapinya, dimana pihaknya siap menerapkan apa yang telah menjadi ketentuan tersebut. Dalam konteks ini, Rektor UNG menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan skripsi sebagai syarat lulus, tetapi skripsi bukan lagi satu-satunya syarat. \"Perguruan tinggi serta program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir yang dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya,\" ungkapnya. Lanjut Eduart, tidak hanya berlaku untuk skripsi, tetapi juga untuk tesis dan disertasi. Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan tetap menghasilkan prototipe, proyek, atau bentuk lainnya sebagai bagian dari tugas akhir mereka. Ini berarti bahwa model tugas akhir tidak hanya terbatas pada skripsi. Kata Eduart kebijakan ini juga mencakup program magister dan doktor, di mana mahasiswa tidak diwajibkan lagi untuk menerbitkan karya mereka di jurnal. Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengatur hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah diberlakukan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>UNG &#8211; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang memuat skripsi tidak lagi wajib sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu menuai tanggapan beragam diberbagai kalangan.</p>
<p>Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam merdeka belajar episode 26: transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi.</p>
<p>Terkait dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh menteri Nadiem, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok menyikapinya, dimana pihaknya siap menerapkan apa yang telah menjadi ketentuan tersebut.</p>
<p>Dalam konteks ini, Rektor UNG menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan skripsi sebagai syarat lulus, tetapi skripsi bukan lagi satu-satunya syarat.</p>
<p>&#8220;Perguruan tinggi serta program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir yang dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Lanjut Eduart, tidak hanya berlaku untuk skripsi, tetapi juga untuk tesis dan disertasi. Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan tetap menghasilkan prototipe, proyek, atau bentuk lainnya sebagai bagian dari tugas akhir mereka. Ini berarti bahwa model tugas akhir tidak hanya terbatas pada skripsi.</p>
<p>Kata Eduart kebijakan ini juga mencakup program magister dan doktor, di mana mahasiswa tidak diwajibkan lagi untuk menerbitkan karya mereka di jurnal.</p>
<p>Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengatur hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah diberlakukan.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/rektor-ung-tidak-dihilangkan-tapi-skripsi-bukan-satu-satunya-syarat-lulus-s1/">Rektor UNG: Tidak Dihilangkan, Tapi Skripsi Bukan Satu-satunya Syarat Lulus S1</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/rektor-ung-tidak-dihilangkan-tapi-skripsi-bukan-satu-satunya-syarat-lulus-s1/">Rektor UNG: Tidak Dihilangkan, Tapi Skripsi Bukan Satu-satunya Syarat Lulus S1</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/rektor-ung-tidak-dihilangkan-tapi-skripsi-bukan-satu-satunya-syarat-lulus-s1/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
