<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nurhalisa abdullah Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/nurhalisa-abdullah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/nurhalisa-abdullah/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Aug 2023 09:41:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Nurhalisa abdullah Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/nurhalisa-abdullah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</title>
		<link>https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai</link>
					<comments>https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Aug 2023 09:41:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Nurhalisa abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Owner ebudo]]></category>
		<category><![CDATA[Rahmawati potale]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18493</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Yakop Mahmud dan Partner Law Firm (YMP Law Firm) mengumumkan bahwa perkara yang melibatkan pelapor Nurhalisa Abdullah dan terlapor Sri Rahmawati Potale, yang sebelumnya dilaporkan di Polda Gorontalo, telah berhasil diselesaikan dengan cara damai melalui jalur Restoratif Justice. Dalam pernyataan resmi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah ini secara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/">Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/">Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; Yakop Mahmud dan Partner Law Firm (YMP Law Firm) mengumumkan bahwa perkara yang melibatkan pelapor Nurhalisa Abdullah dan terlapor Sri Rahmawati Potale, yang sebelumnya dilaporkan di Polda Gorontalo, telah berhasil diselesaikan dengan cara damai melalui jalur Restoratif Justice.</p>
<p>Dalam pernyataan resmi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah ini secara damai. Mereka juga dengan tulus meminta maaf satu sama lain dan memohon kepada Kepolisian untuk mengambil pendekatan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara ini.</p>
<p>Kesepakatan ini juga berisi komitmen untuk mempertahankan silaturahmi dan kerjasama bisnis di masa depan tanpa ada dendam yang tersisa di antara mereka.</p>
<p>Laporan yang telah diajukan masing-masing pihak ke Polda Gorontalo akan ditarik, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini lebih jauh.</p>
<p>Para pihak juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini, sambil berharap bahwa insiden ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk ke depannya. Proses perdamaian ini telah dilakukan di Polda Gorontalo dan dihadiri oleh pihak penyidik dari instansi tersebut.</p>
<p>Yakop Mahmud, Managing Partner dari YMP Law Firm, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh para pihak terlibat dalam kasus ini.</p>
<p>Dengan penyelesaian ini, mereka berharap agar kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan damai dan tanpa beban hukum yang lebih lanjut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/">Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/">Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>YMP Law Firm Minta Polda Gorontalo Seriusi Tangani Kasus Penganiayaan Yang dialami Kliennya</title>
		<link>https://barakati.id/ymp-law-firm-minta-polda-gorontalo-seriusi-tangani-kasus-penganiayaan-yang-dialami-kliennya/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ymp-law-firm-minta-polda-gorontalo-seriusi-tangani-kasus-penganiayaan-yang-dialami-kliennya</link>
					<comments>https://barakati.id/ymp-law-firm-minta-polda-gorontalo-seriusi-tangani-kasus-penganiayaan-yang-dialami-kliennya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Jul 2023 00:55:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nurhalisa abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[penganiyayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polda gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18244</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ymp-law-firm-minta-polda-gorontalo-seriusi-tangani-kasus-penganiayaan-yang-dialami-kliennya/">YMP Law Firm Minta Polda Gorontalo Seriusi Tangani Kasus Penganiayaan Yang dialami Kliennya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ymp-law-firm-minta-polda-gorontalo-seriusi-tangani-kasus-penganiayaan-yang-dialami-kliennya/">YMP Law Firm Minta Polda Gorontalo Seriusi Tangani Kasus Penganiayaan Yang dialami Kliennya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - YMP (Yakop Mahmud & Partners Law Firm) sebagai kuasa hukum mendatangi perhatian publik setelah menggelar konferensi pers di RM. Domestik pada Sabtu, (22/7/2023). Konferensi pers ini terkait dengan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudari Nurhalisa Abdullah (Korban) ke Mapolda Gorontalo pada Jumat, 21 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut, ketua tim kuasa hukum, Yakop Mahmud, menyampaikan rincian terkait laporan polisi Nomor: LP/B/187/VII/2023/SPKT/POLDA GORONTALO. Laporan tersebut menyinggung dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka dan cedera pada korban, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan di Balai Kesehatan Polda Gorontalo. Yakop Mahmud menjelaskan bahwa kliennya, Nurhalisa Abdullah, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum perempuan pada tanggal 21 Juli 2023. Saat itu, korban berada di rumah pribadinya di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Korban sedang beraktivitas seperti biasa saat mendapat informasi bahwa terlapor melakukan siaran langsung di Facebook dan mencemarkan nama baik korban. \"Korban kemudian melakukan siaran langsung di laman Facebook miliknya untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan terlapor. Namun, beberapa menit setelah klarifikasi tersebut, terlapor mendatangi korban dengan suara keras dan langsung melakukan penganiayaan yang keji. Aksi penganiayaan itu meliputi menarik rambut, menendang perut, mencakar wajah, menggigit tangan, dan mendorong hingga korban terjatuh,\" terangnya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, beberapa orang mencoba melerai, namun terlapor terus melanjutkan aksinya. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor ke Mapolda Gorontalo. Saudari Nurhalisa Abdullah, korban penganiayaan, hadir dalam konferensi pers tersebut dan dengan berani menceritakan apa yang dialaminya. Meski seharusnya sudah dirawat di rumah sakit pada malam itu, korban tetap hadir untuk memberikan keterangannya. Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum YMP menegaskan akan terus melakukan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap klien mereka. Mereka juga mengecam dan menolak segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan penganiayaan. Tim hukum menyatakan bahwa tindakan terlapor merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat terancam dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). YMP menegaskan bahwa mereka akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap kliennya. Mereka berharap agar pihak Mapolda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana ini. Dengan adanya konferensi pers ini, kasus dugaan penganiayaan ini semakin mendapat sorotan publik, dan diharapkan pihak berwenang akan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi keadilan bagi korban.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; YMP (Yakop Mahmud &amp; Partners Law Firm) sebagai kuasa hukum mendatangi perhatian publik setelah menggelar konferensi pers di RM. Domestik pada Sabtu, (22/7/2023). Konferensi pers ini terkait dengan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudari Nurhalisa Abdullah (Korban) ke Mapolda Gorontalo pada Jumat, 21 Juli 2023.</p>
<p>Dalam konferensi pers tersebut, ketua tim kuasa hukum, Yakop Mahmud, menyampaikan rincian terkait laporan polisi Nomor: LP/B/187/VII/2023/SPKT/POLDA GORONTALO. Laporan tersebut menyinggung dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka dan cedera pada korban, sebagaimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan di Balai Kesehatan Polda Gorontalo.</p>
<p>Yakop Mahmud menjelaskan bahwa kliennya, Nurhalisa Abdullah, merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum perempuan pada tanggal 21 Juli 2023. Saat itu, korban berada di rumah pribadinya di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Korban sedang beraktivitas seperti biasa saat mendapat informasi bahwa terlapor melakukan siaran langsung di Facebook dan mencemarkan nama baik korban.</p>
<p>&#8221;Korban kemudian melakukan siaran langsung di laman Facebook miliknya untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan terlapor. Namun, beberapa menit setelah klarifikasi tersebut, terlapor mendatangi korban dengan suara keras dan langsung melakukan penganiayaan yang keji. Aksi penganiayaan itu meliputi menarik rambut, menendang perut, mencakar wajah, menggigit tangan, dan mendorong hingga korban terjatuh,&#8221; terangnya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, beberapa orang mencoba melerai, namun terlapor terus melanjutkan aksinya. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor ke Mapolda Gorontalo.</p>
<p>Saudari Nurhalisa Abdullah, korban penganiayaan, hadir dalam konferensi pers tersebut dan dengan berani menceritakan apa yang dialaminya. Meski seharusnya sudah dirawat di rumah sakit pada malam itu, korban tetap hadir untuk memberikan keterangannya.</p>
<p>Dalam tanggapannya, tim kuasa hukum YMP menegaskan akan terus melakukan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap klien mereka. Mereka juga mengecam dan menolak segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan penganiayaan. Tim hukum menyatakan bahwa tindakan terlapor merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat terancam dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>YMP menegaskan bahwa mereka akan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan penganiayaan terhadap kliennya. Mereka berharap agar pihak Mapolda Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana ini.</p>
<p>Dengan adanya konferensi pers ini, kasus dugaan penganiayaan ini semakin mendapat sorotan publik, dan diharapkan pihak berwenang akan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi keadilan bagi korban.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ymp-law-firm-minta-polda-gorontalo-seriusi-tangani-kasus-penganiayaan-yang-dialami-kliennya/">YMP Law Firm Minta Polda Gorontalo Seriusi Tangani Kasus Penganiayaan Yang dialami Kliennya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ymp-law-firm-minta-polda-gorontalo-seriusi-tangani-kasus-penganiayaan-yang-dialami-kliennya/">YMP Law Firm Minta Polda Gorontalo Seriusi Tangani Kasus Penganiayaan Yang dialami Kliennya</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ymp-law-firm-minta-polda-gorontalo-seriusi-tangani-kasus-penganiayaan-yang-dialami-kliennya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
