<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Omnibuslaw Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/omnibuslaw/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/omnibuslaw/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Oct 2020 05:02:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Omnibuslaw Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/omnibuslaw/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PWI Gorontalo Kawal Penangkapan Dua Wartawan Saat Meliput Demo Omnibus Law</title>
		<link>https://barakati.id/pwi-gorontalo-kawal-penangkapan-dua-wartawan-saat-meliput-demo-omnibus-law/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pwi-gorontalo-kawal-penangkapan-dua-wartawan-saat-meliput-demo-omnibus-law</link>
					<comments>https://barakati.id/pwi-gorontalo-kawal-penangkapan-dua-wartawan-saat-meliput-demo-omnibus-law/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 05:02:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Demo ricuh]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pwi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak omnibus law]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=6751</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Organisasi Pers Gorontalo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menyayangkan tindak represif yang dilakukan aparat kepolisian Gorontalo saat mengawal dan mengamankan aksi demo menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020). Pasalnya ada dua wartawan yang ditangkap aparat kepolisian lalu dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pembinaan. Mengetahui adanya wartawan yang diamankan aparat, PWI [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pwi-gorontalo-kawal-penangkapan-dua-wartawan-saat-meliput-demo-omnibus-law/">PWI Gorontalo Kawal Penangkapan Dua Wartawan Saat Meliput Demo Omnibus Law</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pwi-gorontalo-kawal-penangkapan-dua-wartawan-saat-meliput-demo-omnibus-law/">PWI Gorontalo Kawal Penangkapan Dua Wartawan Saat Meliput Demo Omnibus Law</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Organisasi Pers Gorontalo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menyayangkan tindak represif yang dilakukan aparat kepolisian Gorontalo saat mengawal dan mengamankan aksi demo menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020). Pasalnya ada dua wartawan yang ditangkap aparat kepolisian lalu dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pembinaan. Mengetahui adanya wartawan yang diamankan aparat, PWI Provinsi Gorontalo langsung bergerak untuk melakukan advokasi dan mengawal keberadaan wartawan-wartawan yang diamankan tersebut. Sekretaris PWI Gorontalo, Fadli Polii mengatakan bahwa PWI Provinsi Gorontalo tidak ingin kerja-kerja wartawan di lapangan mendapat intimidasi. Sebab jika itu dilakukan maka, aparat kepolisian sudah melanggar UU Nomor 40/1999 tentang pers. \"Kami yang mendapat informasi bahwa ada wartawan yang saat meliput aksi demo menolak UU Cipta Kerja digiring ke Polda Gorontalo. Kami langsung bergerak, mengawal. Kami tidak ingin teman-teman sejawat kami mendapat intimidasi atau kekerasan,\" tutur Fadli. Menurutnya bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU. Sehingga aparat kepolisian yang melakukan pengamanan harusnya tidak refresif terhadap teman-teman media. Apalagi mereka menggunakan ID card saat meliput. \"Jika ada intimidasi apalagi karya-karya teman-teman jurnalis diminta untuk dihapus. Maka kami akan mengadukan ini ke PWI Pusat dan juga ke Propam terhadap aparat-aparat yang menekan kerja-kerja wartawan,\" paparnya. Sebelumnya saat meliput aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja, yang berbuntut kericuhan di simpang lima Telaga, Kota Gorontalo, Senin (12/10/2020). Sebanyak 69 orang ditangkap. Dua di antaranya adalah wartawan media online kronologi.id. Adalah Hamdi, wartawan kronologi.id yang turut diamankan petugas Polda Gorontalo. Hamdi diamankan saat sedang meliput momen bentrok fisik yang melibatkan oknum polisi dengan massa demonstran. Hingga berita ini dilansir pukul 19.30 Wita, Hamdi masih diamankan di Polda Gorontalo. Selain Hamdi, ada pula editor media online 60dtk.com, Niken Mokoginta, ikut ditahan. Niken ditahan bersama massa demonstran dari unsur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Tak hanya itu, saat meliput aksi demo tadi pun, wartawan gopos.id atas nama Arianto Panambang dianiaya sejumlah anggota. Meski sudah menggunakan ID Card, Ari tetap mendapat beberapa pukulan yang mengenai kepalanya. Beruntung aksi pemukulan tersebut dilerai oleh wartawan lainnya yang berada di lokasi. Mereka memberitahukan bahwa orang yang dianiaya tersebut adalah wartawan.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO-Organisasi Pers Gorontalo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menyayangkan tindak represif yang dilakukan aparat kepolisian Gorontalo saat mengawal dan mengamankan aksi demo menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).<br />
Pasalnya ada dua wartawan yang ditangkap aparat kepolisian lalu dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pembinaan.</p>
<p>Mengetahui adanya wartawan yang diamankan aparat, PWI Provinsi Gorontalo langsung bergerak untuk melakukan advokasi dan mengawal keberadaan wartawan-wartawan yang diamankan tersebut. Sekretaris PWI Gorontalo, Fadli Polii mengatakan bahwa PWI Provinsi Gorontalo tidak ingin kerja-kerja wartawan di lapangan mendapat intimidasi. Sebab jika itu dilakukan maka, aparat kepolisian sudah melanggar UU Nomor 40/1999 tentang pers.<br />
&#8220;Kami yang mendapat informasi bahwa ada wartawan yang saat meliput aksi demo menolak UU Cipta Kerja digiring ke Polda Gorontalo. Kami langsung bergerak, mengawal. Kami tidak ingin teman-teman sejawat kami mendapat intimidasi atau kekerasan,&#8221; tutur Fadli.<br />
Menurutnya bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU. Sehingga aparat kepolisian yang melakukan pengamanan harusnya tidak refresif terhadap teman-teman media. Apalagi mereka menggunakan ID card saat meliput.<br />
&#8220;Jika ada intimidasi apalagi karya-karya teman-teman jurnalis diminta untuk dihapus. Maka kami akan mengadukan ini ke PWI Pusat dan juga ke Propam terhadap aparat-aparat yang menekan kerja-kerja wartawan,&#8221; paparnya.<br />
Sebelumnya saat meliput aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja, yang berbuntut kericuhan di simpang lima Telaga, Kota Gorontalo, Senin (12/10/2020). Sebanyak 69 orang ditangkap. Dua di antaranya adalah wartawan media online kronologi.id.<br />
Adalah Hamdi, wartawan kronologi.id yang turut diamankan petugas Polda Gorontalo. Hamdi diamankan saat sedang meliput momen bentrok fisik yang melibatkan oknum polisi dengan massa demonstran. Hingga berita ini dilansir pukul 19.30 Wita, Hamdi masih diamankan di Polda Gorontalo.</p>
<p>Selain Hamdi, ada pula editor media online 60dtk.com, Niken Mokoginta, ikut ditahan. Niken ditahan bersama massa demonstran dari unsur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).<br />
Tak hanya itu, saat meliput aksi demo tadi pun, wartawan gopos.id atas nama Arianto Panambang dianiaya sejumlah anggota. Meski sudah menggunakan ID Card, Ari tetap mendapat beberapa pukulan yang mengenai kepalanya. Beruntung aksi pemukulan tersebut dilerai oleh wartawan lainnya yang berada di lokasi. Mereka memberitahukan bahwa orang yang dianiaya tersebut adalah wartawan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pwi-gorontalo-kawal-penangkapan-dua-wartawan-saat-meliput-demo-omnibus-law/">PWI Gorontalo Kawal Penangkapan Dua Wartawan Saat Meliput Demo Omnibus Law</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pwi-gorontalo-kawal-penangkapan-dua-wartawan-saat-meliput-demo-omnibus-law/">PWI Gorontalo Kawal Penangkapan Dua Wartawan Saat Meliput Demo Omnibus Law</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pwi-gorontalo-kawal-penangkapan-dua-wartawan-saat-meliput-demo-omnibus-law/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pendemo: Kebijakan Pemerintah tak Sejalan Pancasila</title>
		<link>https://barakati.id/pendemo-kebijakan-pemerintah-tak-sejalan-pancasila/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pendemo-kebijakan-pemerintah-tak-sejalan-pancasila</link>
					<comments>https://barakati.id/pendemo-kebijakan-pemerintah-tak-sejalan-pancasila/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2020 08:41:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[demo]]></category>
		<category><![CDATA[Demo ricuh omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[Masa aksi penolakan omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[ricuh]]></category>
		<category><![CDATA[Ricuh omnibus law]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=6730</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO-Protes keras disampaikan demonstran di Kota Gorontalo terkait disahkannya OMNIBUSLAW UU cipta kerja. Kebijakan yang diambil pemerintah dinilai tidak lagi sejalan dengan amanat pancasila dan undang-undang dasar 1945. Dalam orasinyal, para pendemo meminta aparat keamanan untuk bisa menjadi pengayom dan tidak berbuat tindakan represif yang di nilai hanya menguntungkan para elite elite politik. &#8220;Ketika kita [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pendemo-kebijakan-pemerintah-tak-sejalan-pancasila/">Pendemo: Kebijakan Pemerintah tak Sejalan Pancasila</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pendemo-kebijakan-pemerintah-tak-sejalan-pancasila/">Pendemo: Kebijakan Pemerintah tak Sejalan Pancasila</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton2" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO-Protes keras disampaikan demonstran di Kota Gorontalo terkait disahkannya OMNIBUSLAW UU cipta kerja. Kebijakan yang diambil pemerintah dinilai tidak lagi sejalan dengan amanat pancasila dan undang-undang dasar 1945. Dalam orasinyal, para pendemo meminta aparat keamanan untuk bisa menjadi pengayom dan tidak berbuat tindakan represif yang di nilai hanya menguntungkan para elite elite politik. \"Ketika kita ditindas maka kita lawan\'\' ujar salah satu orator \"Negara kita benar benar hancur katanya negara demokrasi namun hari ini negara kita coba di obrak abrik oleh oknum yang mengatasnamakan rakyat tapi menjadi dewan penghianat rakyat,\" tegasnya lagi Pantau awak barakati.id, barisan massa hingga sore ini (12/10/2020) masih melakukan orasinya dan memblokade ruas jalan trans yang menghubungkan kota Gorontalo dan kabupaten Gorontalo. Sesekali meneriakkan kata perlawanan atas ketidakadilan.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<hr>
<p>GORONTALO-Protes keras disampaikan demonstran di Kota Gorontalo terkait disahkannya OMNIBUSLAW UU cipta kerja. Kebijakan yang diambil pemerintah dinilai tidak lagi sejalan dengan amanat pancasila dan undang-undang dasar 1945.</p>
<p>Dalam orasinyal, para pendemo meminta aparat keamanan untuk bisa menjadi pengayom dan tidak berbuat tindakan represif yang di nilai hanya menguntungkan para elite elite politik.</p>
<p>&#8220;Ketika kita ditindas maka kita lawan&#8221; ujar salah satu orator</p>
<p>&#8220;Negara kita benar benar hancur katanya negara demokrasi namun hari ini negara kita coba di obrak abrik oleh oknum yang mengatasnamakan rakyat tapi menjadi dewan penghianat rakyat,&#8221; tegasnya lagi</p>
<p>Pantau awak barakati.id, barisan massa hingga sore ini (12/10/2020) masih melakukan orasinya dan memblokade ruas jalan trans yang menghubungkan kota Gorontalo dan kabupaten Gorontalo. Sesekali<br />
meneriakkan kata perlawanan atas ketidakadilan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pendemo-kebijakan-pemerintah-tak-sejalan-pancasila/">Pendemo: Kebijakan Pemerintah tak Sejalan Pancasila</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pendemo-kebijakan-pemerintah-tak-sejalan-pancasila/">Pendemo: Kebijakan Pemerintah tak Sejalan Pancasila</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pendemo-kebijakan-pemerintah-tak-sejalan-pancasila/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</title>
		<link>https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr</link>
					<comments>https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2020 13:45:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[dpr]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibuslaw]]></category>
		<category><![CDATA[Ruu cipta kerja]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=6666</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA-Gelombang massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja semakin luas. Sebagai bentuk protes dan rasa kekecewaan, massa bahkan membagikan tagline mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia. Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI 5 Oktober kemarin. Kurang lebih ada 15 bab dan 174 pasal yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/">RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/">RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton3" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("JAKARTA-Gelombang massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja semakin luas. Sebagai bentuk protes dan rasa kekecewaan, massa bahkan membagikan tagline mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia. Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI 5 Oktober kemarin. Kurang lebih ada 15 bab dan 174 pasal yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Melansir Pikiran Rakyat-Cirebon.Com dari Antara, Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan meminta pemerintah untuk lakukan evaluasi pada RUU atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini baik dilakukan karena semakin meluasnya penolakan dari berbagai kalangan soal RUU ini. Menurutnya, penolakan dari kaum buruh, mahasiswa sampai elemen masyarakat lainnya, harus jadi pertimbangan pemerintah Apalagi, penolakan yang terlihat memiliki respon yang negatif. “Jangan hanya mempertimbangkan korporasi besar, tetapi juga lindungi rakyat dan lingkungan untuk anak cucu kita yang akan datang,” menurut Syarief. Bukan masyarakat saja yang menolak, Syarief menyebut inverstor global pun ikut bereaksi menyatakan keprihatinannya. Ada 35 investor yang prihatin, investor tersebut mengelola dana hingga 4,1 Triliun dollar Amerika. Terdiri dari Aviva Investors, Robeco, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang telah mendunia adalah lembaga investasi di dalamnya. Menurut Syarief, keprihatinan para investor global dengan adanya respon negatif untuk RUU Cipta Kerja ini, dapat menunjukkan suatu yang kurang dari iklim investasi pemerintah Indonesia. \"Selama ini pemerintah selalu mengatasnamakan investasi untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, padahal investor global juga telah menolak. Jadi, UU Cipta Kerja ini diperuntukkan kepada siapa,\" ujar Syarief. RUU Cipta Kerja yang disahkan dengan cara tidak seharusnya, nantinya akan dapat menimbulkan masalah baru.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>JAKARTA-Gelombang massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja semakin luas. Sebagai bentuk protes dan rasa kekecewaan, massa bahkan membagikan tagline mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia.</p>
<p>Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI 5 Oktober kemarin. Kurang lebih ada 15 bab dan 174 pasal yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.</p>
<p>Melansir Pikiran Rakyat-Cirebon.Com dari Antara, Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan meminta pemerintah untuk lakukan evaluasi pada RUU atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Ini baik dilakukan karena semakin meluasnya penolakan dari berbagai kalangan soal RUU ini.</p>
<p>Menurutnya, penolakan dari kaum buruh, mahasiswa sampai elemen masyarakat lainnya, harus jadi pertimbangan pemerintah Apalagi, penolakan yang terlihat memiliki respon yang negatif.</p>
<p>“Jangan hanya mempertimbangkan korporasi besar, tetapi juga lindungi rakyat dan lingkungan untuk anak cucu kita yang akan datang,” menurut Syarief.</p>
<p>Bukan masyarakat saja yang menolak, Syarief menyebut inverstor global pun ikut bereaksi menyatakan keprihatinannya.</p>
<p>Ada 35 investor yang prihatin, investor tersebut mengelola dana hingga 4,1 Triliun dollar Amerika. Terdiri dari Aviva Investors, Robeco, Legal &amp; General Investment Management, Church of England Pensions Board, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang telah mendunia adalah lembaga investasi di dalamnya.</p>
<p>Menurut Syarief, keprihatinan para investor global dengan adanya respon negatif untuk RUU Cipta Kerja ini, dapat menunjukkan suatu yang kurang dari iklim investasi pemerintah Indonesia.</p>
<p>&#8220;Selama ini pemerintah selalu mengatasnamakan investasi untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, padahal investor global juga telah menolak. Jadi, UU Cipta Kerja ini diperuntukkan kepada siapa,&#8221; ujar Syarief.</p>
<p>RUU Cipta Kerja yang disahkan dengan cara tidak seharusnya, nantinya akan dapat menimbulkan masalah baru.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/">RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/">RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Massa Keluarkan Mosi tidak Percaya ke DPR</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/ruu-cipta-kerja-resmi-disahkan-massa-keluarkan-mosi-tidak-percaya-ke-dpr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
