<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Owner ebudo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/owner-ebudo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/owner-ebudo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Aug 2023 09:41:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Owner ebudo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/owner-ebudo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</title>
		<link>https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai</link>
					<comments>https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Aug 2023 09:41:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Nurhalisa abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[Owner ebudo]]></category>
		<category><![CDATA[Rahmawati potale]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18493</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Yakop Mahmud dan Partner Law Firm (YMP Law Firm) mengumumkan bahwa perkara yang melibatkan pelapor Nurhalisa Abdullah dan terlapor Sri Rahmawati Potale, yang sebelumnya dilaporkan di Polda Gorontalo, telah berhasil diselesaikan dengan cara damai melalui jalur Restoratif Justice. Dalam pernyataan resmi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah ini secara [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/">Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/">Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; Yakop Mahmud dan Partner Law Firm (YMP Law Firm) mengumumkan bahwa perkara yang melibatkan pelapor Nurhalisa Abdullah dan terlapor Sri Rahmawati Potale, yang sebelumnya dilaporkan di Polda Gorontalo, telah berhasil diselesaikan dengan cara damai melalui jalur Restoratif Justice.</p>
<p>Dalam pernyataan resmi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan masalah ini secara damai. Mereka juga dengan tulus meminta maaf satu sama lain dan memohon kepada Kepolisian untuk mengambil pendekatan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara ini.</p>
<p>Kesepakatan ini juga berisi komitmen untuk mempertahankan silaturahmi dan kerjasama bisnis di masa depan tanpa ada dendam yang tersisa di antara mereka.</p>
<p>Laporan yang telah diajukan masing-masing pihak ke Polda Gorontalo akan ditarik, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini lebih jauh.</p>
<p>Para pihak juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini, sambil berharap bahwa insiden ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk ke depannya. Proses perdamaian ini telah dilakukan di Polda Gorontalo dan dihadiri oleh pihak penyidik dari instansi tersebut.</p>
<p>Yakop Mahmud, Managing Partner dari YMP Law Firm, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh para pihak terlibat dalam kasus ini.</p>
<p>Dengan penyelesaian ini, mereka berharap agar kedua belah pihak dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan damai dan tanpa beban hukum yang lebih lanjut.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/">Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/">Perkara Antara Nurhalisa Abdullah dan Sri Rahmawati Potale Berakhir Damai</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/perkara-antara-nurhalisa-abdullah-dan-sri-rahmawati-potale-berakhir-damai/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</title>
		<link>https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi</link>
					<comments>https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jul 2023 14:31:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus penganiyaan]]></category>
		<category><![CDATA[Owner ebudo]]></category>
		<category><![CDATA[Panggilan kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18297</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/">Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/">Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Kasus penganiayaan yang menimpa Nurhalisa Abdullah, yang lebih dikenal sebagai Owner Ebudo, terus berlanjut dengan berbagai perkembangan. Hari ini, wanita yang akrab disapa Elis itu bersama dengan tim kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditreskrimun PPA) Polda Gorontalo. Rio Anwar Pala SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Elis, menjelaskan bahwa mereka dengan sukarela memenuhi panggilan tersebut dengan tujuan untuk menyediakan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Hal ini merupakan wujud dari kerja sama yang baik antara pihak hukum dan pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan ini. \"Alhamdulillah hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Gorontalo dalam hal ini Subit 4 Ditreskrimun PPA. Dalam panggilan ini, kami telah menjawab komitmen kami yang telah diungkapkan dalam jumpa pers sebelumnya bahwa kami akan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,\" kata Rio Anwar Pala SH. Pada kesempatan tersebut, Elis dan tim kuasa hukumnya percaya bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, proses hukum akan berjalan dengan efisien dan transparan sesuai dengan kajian hukum dari tim mereka. Sebagai tindakan lanjutan, tim kuasa hukum Elis juga akan mengajukan laporan baru terkait kasus ini. Laporan tersebut berhubungan dengan masuknya seseorang ke pekarangan rumah orang tanpa izin, yang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 167 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Menanggapi pertanyaan yang ramai belakangan ini tentang istri polisi yang sulit dijerat hukum, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas kepolisian yang menerapkan asas equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum). Mereka menyatakan bahwa hari ini telah terjawab bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Dalam akhir pernyataannya, tim kuasa hukum Elis mengharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk menghindari tindakan kekerasan terhadap sesama. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Kasus penganiayaan yang menimpa Nurhalisa Abdullah, yang lebih dikenal sebagai Owner Ebudo, terus berlanjut dengan berbagai perkembangan. Hari ini, wanita yang akrab disapa Elis itu bersama dengan tim kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditreskrimun PPA) Polda Gorontalo.</p>
<p>Rio Anwar Pala SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Elis, menjelaskan bahwa mereka dengan sukarela memenuhi panggilan tersebut dengan tujuan untuk menyediakan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Hal ini merupakan wujud dari kerja sama yang baik antara pihak hukum dan pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan ini.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Gorontalo dalam hal ini Subit 4 Ditreskrimun PPA. Dalam panggilan ini, kami telah menjawab komitmen kami yang telah diungkapkan dalam jumpa pers sebelumnya bahwa kami akan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,&#8221; kata Rio Anwar Pala SH.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Elis dan tim kuasa hukumnya percaya bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, proses hukum akan berjalan dengan efisien dan transparan sesuai dengan kajian hukum dari tim mereka.</p>
<p>Sebagai tindakan lanjutan, tim kuasa hukum Elis juga akan mengajukan laporan baru terkait kasus ini. Laporan tersebut berhubungan dengan masuknya seseorang ke pekarangan rumah orang tanpa izin, yang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 167 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.</p>
<p>Menanggapi pertanyaan yang ramai belakangan ini tentang istri polisi yang sulit dijerat hukum, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas kepolisian yang menerapkan asas equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum). Mereka menyatakan bahwa hari ini telah terjawab bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.</p>
<p>Dalam akhir pernyataannya, tim kuasa hukum Elis mengharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk menghindari tindakan kekerasan terhadap sesama.</p>
<p>Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/">Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/">Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
