<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Panggilan kuasa hukum Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/panggilan-kuasa-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/panggilan-kuasa-hukum/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Jul 2023 14:33:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Panggilan kuasa hukum Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/panggilan-kuasa-hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</title>
		<link>https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi</link>
					<comments>https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jul 2023 14:31:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus penganiyaan]]></category>
		<category><![CDATA[Owner ebudo]]></category>
		<category><![CDATA[Panggilan kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18297</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/">Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/">Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Kasus penganiayaan yang menimpa Nurhalisa Abdullah, yang lebih dikenal sebagai Owner Ebudo, terus berlanjut dengan berbagai perkembangan. Hari ini, wanita yang akrab disapa Elis itu bersama dengan tim kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditreskrimun PPA) Polda Gorontalo. Rio Anwar Pala SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Elis, menjelaskan bahwa mereka dengan sukarela memenuhi panggilan tersebut dengan tujuan untuk menyediakan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Hal ini merupakan wujud dari kerja sama yang baik antara pihak hukum dan pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan ini. \"Alhamdulillah hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Gorontalo dalam hal ini Subit 4 Ditreskrimun PPA. Dalam panggilan ini, kami telah menjawab komitmen kami yang telah diungkapkan dalam jumpa pers sebelumnya bahwa kami akan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,\" kata Rio Anwar Pala SH. Pada kesempatan tersebut, Elis dan tim kuasa hukumnya percaya bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, proses hukum akan berjalan dengan efisien dan transparan sesuai dengan kajian hukum dari tim mereka. Sebagai tindakan lanjutan, tim kuasa hukum Elis juga akan mengajukan laporan baru terkait kasus ini. Laporan tersebut berhubungan dengan masuknya seseorang ke pekarangan rumah orang tanpa izin, yang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 167 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan. Menanggapi pertanyaan yang ramai belakangan ini tentang istri polisi yang sulit dijerat hukum, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas kepolisian yang menerapkan asas equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum). Mereka menyatakan bahwa hari ini telah terjawab bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Dalam akhir pernyataannya, tim kuasa hukum Elis mengharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk menghindari tindakan kekerasan terhadap sesama. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Kasus penganiayaan yang menimpa Nurhalisa Abdullah, yang lebih dikenal sebagai Owner Ebudo, terus berlanjut dengan berbagai perkembangan. Hari ini, wanita yang akrab disapa Elis itu bersama dengan tim kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan dari Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditreskrimun PPA) Polda Gorontalo.</p>
<p>Rio Anwar Pala SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Elis, menjelaskan bahwa mereka dengan sukarela memenuhi panggilan tersebut dengan tujuan untuk menyediakan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperlukan oleh pihak kepolisian. Hal ini merupakan wujud dari kerja sama yang baik antara pihak hukum dan pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan ini.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Gorontalo dalam hal ini Subit 4 Ditreskrimun PPA. Dalam panggilan ini, kami telah menjawab komitmen kami yang telah diungkapkan dalam jumpa pers sebelumnya bahwa kami akan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,&#8221; kata Rio Anwar Pala SH.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Elis dan tim kuasa hukumnya percaya bahwa dengan adanya kerja sama yang baik, proses hukum akan berjalan dengan efisien dan transparan sesuai dengan kajian hukum dari tim mereka.</p>
<p>Sebagai tindakan lanjutan, tim kuasa hukum Elis juga akan mengajukan laporan baru terkait kasus ini. Laporan tersebut berhubungan dengan masuknya seseorang ke pekarangan rumah orang tanpa izin, yang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 167 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.</p>
<p>Menanggapi pertanyaan yang ramai belakangan ini tentang istri polisi yang sulit dijerat hukum, tim kuasa hukum menyatakan keyakinannya terhadap profesionalitas kepolisian yang menerapkan asas equality before the law (semua orang sama dihadapan hukum). Mereka menyatakan bahwa hari ini telah terjawab bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.</p>
<p>Dalam akhir pernyataannya, tim kuasa hukum Elis mengharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk menghindari tindakan kekerasan terhadap sesama.</p>
<p>Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi kita semua.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/">Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/">Owner Ebudo dan Tim Kuasa Hukumnya Hadiri Panggilan Polisi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/owner-ebudo-dan-tim-kuasa-hukumnya-hadiri-panggilan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
