<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pansus dprd provinsi gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pansus-dprd-provinsi-gorontalo/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pansus-dprd-provinsi-gorontalo/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 May 2025 08:17:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pansus dprd provinsi gorontalo Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pansus-dprd-provinsi-gorontalo/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Limonu Hippy: Di Mana Lagi Ruang untuk Tambang Rakyat?</title>
		<link>https://barakati.id/limonu-hippy-di-mana-lagi-ruang-untuk-tambang-rakyat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=limonu-hippy-di-mana-lagi-ruang-untuk-tambang-rakyat</link>
					<comments>https://barakati.id/limonu-hippy-di-mana-lagi-ruang-untuk-tambang-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 08:17:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Limonu hippy]]></category>
		<category><![CDATA[pansus dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tambang rakyat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25470</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/limonu-hippy-di-mana-lagi-ruang-untuk-tambang-rakyat/">Limonu Hippy: Di Mana Lagi Ruang untuk Tambang Rakyat?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/limonu-hippy-di-mana-lagi-ruang-untuk-tambang-rakyat/">Limonu Hippy: Di Mana Lagi Ruang untuk Tambang Rakyat?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="920" data-end="1218"><button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna membahas persoalan pertambangan yang kian kompleks di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Bone Bolango. Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo. Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya legislatif menggali data dan penjelasan menyeluruh mengenai perizinan, zonasi, hingga status lahan tambang di provinsi tersebut. Anggota Pansus Pertambangan dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, menyoroti secara tegas dominasi wilayah tambang oleh korporasi besar di Bone Bolango, yang menurutnya telah menghilangkan ruang bagi penambang rakyat. “Hampir semua wilayah tambang di Bone Bolango yang mengandung mineral logam sudah dikuasai atau dikapling oleh perusahaan. Lalu, untuk pertambangan rakyat, di mana ruangnya?” ujar Limonu Hippy dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa kondisi ini memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tentang akses atas sumber daya alam yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat lokal. “Pemerintah harus segera mencari solusi atas persoalan ini. Masyarakat kehilangan ruang tambangnya karena wilayahnya diambil alih oleh perusahaan. Ini sudah menjadi persoalan struktural yang tak bisa dibiarkan,” tegas Limonu. Dalam rapat tersebut, Pansus meminta OPD terkait untuk menyampaikan data resmi mengenai perizinan tambang, pembagian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), serta status kawasan yang masih memungkinkan untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rapat juga menyinggung perlunya revisi atau evaluasi zonasi tambang agar tidak sepenuhnya terpusat di tangan swasta atau korporasi, serta mempertimbangkan hak dan akses masyarakat terhadap tambang secara legal dan berkelanjutan. DPRD Provinsi Gorontalo melalui Pansus Pertambangan menyatakan komitmennya untuk mengawal kepentingan rakyat, dan akan terus mendorong agar pemerintah provinsi mengambil langkah konkrit guna mengurangi ketimpangan pengelolaan sumber daya alam antara rakyat dan perusahaan tambang besar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="920" data-end="1218">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna membahas persoalan pertambangan yang kian kompleks di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Bone Bolango.</p>
<p class="" data-start="1220" data-end="1575">Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari <strong data-start="1268" data-end="1315">Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)</strong>, <strong data-start="1317" data-end="1349">Dinas Lingkungan Hidup (DLH)</strong>, serta <strong data-start="1357" data-end="1401">Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo</strong>. Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya legislatif menggali data dan penjelasan menyeluruh mengenai perizinan, zonasi, hingga status lahan tambang di provinsi tersebut.</p>
<p class="" data-start="1577" data-end="1799">Anggota Pansus Pertambangan dari <strong data-start="1610" data-end="1629">Fraksi Gerindra</strong>, <strong data-start="1631" data-end="1647">Limonu Hippy</strong>, menyoroti secara tegas dominasi wilayah tambang oleh korporasi besar di Bone Bolango, yang menurutnya telah menghilangkan ruang bagi penambang rakyat.</p>
<p class="" data-start="1577" data-end="1799">“Hampir semua wilayah tambang di Bone Bolango yang mengandung mineral logam sudah dikuasai atau dikapling oleh perusahaan. Lalu, untuk pertambangan rakyat, di mana ruangnya?” ujar Limonu Hippy dalam rapat tersebut.</p>
<p class="" data-start="2019" data-end="2236">Ia menekankan bahwa kondisi ini memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tentang akses atas sumber daya alam yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat lokal.</p>
<p class="" data-start="2019" data-end="2236">“Pemerintah harus segera mencari solusi atas persoalan ini. Masyarakat kehilangan ruang tambangnya karena wilayahnya diambil alih oleh perusahaan. Ini sudah menjadi persoalan struktural yang tak bisa dibiarkan,” tegas Limonu.</p>
<p class="" data-start="2467" data-end="2727">Dalam rapat tersebut, Pansus meminta OPD terkait untuk menyampaikan <strong data-start="2535" data-end="2549">data resmi</strong> mengenai perizinan tambang, pembagian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), serta status kawasan yang masih memungkinkan untuk dijadikan <strong data-start="2689" data-end="2726">Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)</strong>.</p>
<p class="" data-start="2729" data-end="2957">Rapat juga menyinggung perlunya revisi atau evaluasi zonasi tambang agar tidak sepenuhnya terpusat di tangan swasta atau korporasi, serta mempertimbangkan hak dan akses masyarakat terhadap tambang secara legal dan berkelanjutan.</p>
<p class="" data-start="2959" data-end="3249">DPRD Provinsi Gorontalo melalui Pansus Pertambangan menyatakan komitmennya untuk <strong data-start="3040" data-end="3071">mengawal kepentingan rakyat</strong>, dan akan terus mendorong agar pemerintah provinsi mengambil langkah konkrit guna mengurangi ketimpangan pengelolaan sumber daya alam antara rakyat dan perusahaan tambang besar.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/limonu-hippy-di-mana-lagi-ruang-untuk-tambang-rakyat/">Limonu Hippy: Di Mana Lagi Ruang untuk Tambang Rakyat?</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/limonu-hippy-di-mana-lagi-ruang-untuk-tambang-rakyat/">Limonu Hippy: Di Mana Lagi Ruang untuk Tambang Rakyat?</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/limonu-hippy-di-mana-lagi-ruang-untuk-tambang-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus Tatib DPRD Gorontalo Bahas Sanksi PAW bagi Anggota Absen Paripurna</title>
		<link>https://barakati.id/pansus-tatib-dprd-gorontalo-bahas-sanksi-paw-bagi-anggota-absen-paripurna/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-tatib-dprd-gorontalo-bahas-sanksi-paw-bagi-anggota-absen-paripurna</link>
					<comments>https://barakati.id/pansus-tatib-dprd-gorontalo-bahas-sanksi-paw-bagi-anggota-absen-paripurna/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2025 10:34:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[pansus dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi PAW]]></category>
		<category><![CDATA[tatib dprd]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25160</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-tatib-dprd-gorontalo-bahas-sanksi-paw-bagi-anggota-absen-paripurna/">Pansus Tatib DPRD Gorontalo Bahas Sanksi PAW bagi Anggota Absen Paripurna</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-tatib-dprd-gorontalo-bahas-sanksi-paw-bagi-anggota-absen-paripurna/">Pansus Tatib DPRD Gorontalo Bahas Sanksi PAW bagi Anggota Absen Paripurna</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="170" data-end="591"><button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo tengah intensif membahas revisi tata tertib, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan etika dan kedisiplinan kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota yang mangkir dari rapat paripurna tanpa keterangan sebanyak enam kali. Ketua Pansus, Samsir Djafar Kiayi, menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hal itu disampaikan dalam rapat tertutup Pansus yang digelar di Mana Café, Senin malam (14/04/2025). “Enam kali absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan ketidakseriusan anggota dalam menjalankan tugasnya,” tegas Samsir. Revisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang memberikan ruang bagi DPRD untuk menetapkan mekanisme internal guna menjaga kedisiplinan dan etika anggota. “Usulan PAW bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan upaya menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD. Ini juga untuk memastikan bahwa anggota dewan benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” lanjut Samsir. Samsir menjelaskan, usulan PAW terhadap anggota yang melanggar aturan akan melalui proses yang ketat, termasuk klarifikasi, verifikasi, hingga koordinasi dengan pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, dan pemerintah daerah. “Ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua prosesnya akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Revisi tata tertib ini mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam meningkatkan kinerja dan etika anggotanya. Namun, beberapa pihak juga mewanti-wanti agar proses PAW tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Mereka meminta agar semua tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik. “Pansus saat ini terus bekerja keras menyempurnakan revisi ini. Harapan kami, aturan baru yang disahkan nantinya dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja DPRD yang lebih profesional, disiplin, dan akuntabel,” pungkas Samsir.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="170" data-end="591">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo tengah intensif membahas revisi tata tertib, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan <strong data-start="350" data-end="422">etika dan kedisiplinan kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna</strong>. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah <strong data-start="468" data-end="507">usulan Pergantian Antar Waktu (PAW)</strong> bagi anggota yang mangkir dari rapat paripurna tanpa keterangan sebanyak enam kali.</p>
<p class="" data-start="593" data-end="864">Ketua Pansus, <strong data-start="607" data-end="630">Samsir Djafar Kiayi</strong>, menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan bentuk ketidakseriusan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hal itu disampaikan dalam rapat tertutup Pansus yang digelar di <strong data-start="824" data-end="837">Mana Café</strong>, Senin malam (14/04/2025).</p>
<p class="" data-start="866" data-end="1040">“<strong data-start="867" data-end="1025">Enam kali absen tanpa keterangan dalam rapat paripurna merupakan angka yang signifikan dan menunjukkan ketidakseriusan anggota dalam menjalankan tugasnya,</strong>” tegas Samsir.</p>
<p class="" data-start="1083" data-end="1318">Revisi ini mengacu pada <strong data-start="1107" data-end="1156">Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018</strong> tentang <strong data-start="1165" data-end="1204">Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD</strong>, yang memberikan ruang bagi DPRD untuk menetapkan mekanisme internal guna menjaga kedisiplinan dan etika anggota.</p>
<p class="" data-start="1320" data-end="1545">“Usulan PAW bukan semata-mata bentuk sanksi, melainkan upaya menjaga <strong data-start="1389" data-end="1429">marwah dan kredibilitas lembaga DPRD</strong>. Ini juga untuk memastikan bahwa anggota dewan benar-benar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” lanjut Samsir.</p>
<p class="" data-start="1592" data-end="1813">Samsir menjelaskan, usulan PAW terhadap anggota yang melanggar aturan akan melalui <strong data-start="1675" data-end="1696">proses yang ketat</strong>, termasuk <strong data-start="1707" data-end="1812">klarifikasi, verifikasi, hingga koordinasi dengan pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, dan pemerintah daerah</strong>.</p>
<p class="" data-start="1815" data-end="1944">“Ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua prosesnya akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p class="" data-start="1991" data-end="2190">Revisi tata tertib ini mendapatkan <strong data-start="2026" data-end="2071">apresiasi dari berbagai elemen masyarakat</strong>, yang menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam meningkatkan kinerja dan etika anggotanya.</p>
<p class="" data-start="2192" data-end="2419">Namun, beberapa pihak juga mewanti-wanti agar proses PAW tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Mereka meminta agar <strong data-start="2326" data-end="2385">semua tahapan dilakukan secara transparan dan akuntabel</strong>, demi menjaga kepercayaan publik.</p>
<p class="" data-start="2421" data-end="2653">“Pansus saat ini terus bekerja keras menyempurnakan revisi ini. Harapan kami, aturan baru yang disahkan nantinya dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja DPRD yang lebih <strong data-start="2595" data-end="2635">profesional, disiplin, dan akuntabel</strong>,” pungkas Samsir.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-tatib-dprd-gorontalo-bahas-sanksi-paw-bagi-anggota-absen-paripurna/">Pansus Tatib DPRD Gorontalo Bahas Sanksi PAW bagi Anggota Absen Paripurna</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-tatib-dprd-gorontalo-bahas-sanksi-paw-bagi-anggota-absen-paripurna/">Pansus Tatib DPRD Gorontalo Bahas Sanksi PAW bagi Anggota Absen Paripurna</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pansus-tatib-dprd-gorontalo-bahas-sanksi-paw-bagi-anggota-absen-paripurna/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Permasalahan Kelapa Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rapat-perdana-bahas-permasalahan-kelapa-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rapat-perdana-bahas-permasalahan-kelapa-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rapat-perdana-bahas-permasalahan-kelapa-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2025 05:18:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pansus dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Permasalahan Kelapa Sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25140</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rapat-perdana-bahas-permasalahan-kelapa-sawit/">Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Permasalahan Kelapa Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rapat-perdana-bahas-permasalahan-kelapa-sawit/">Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Permasalahan Kelapa Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="203" data-end="441"><button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang dibentuk untuk menangani permasalahan kelapa sawit menggelar rapat perdana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (14/04/2025). Rapat yang berlangsung usai pengesahan Pansus dalam Rapat Paripurna ke-16 ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo. Ketua Pansus, Umar Karin, menyampaikan bahwa rapat perdana ini bertujuan untuk mengawali kerja-kerja Pansus dengan mengumpulkan data serta menjalin komunikasi awal dengan para mitra kerja yang akan terlibat selama enam bulan ke depan. “Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan memperkenalkan peran serta fungsi Pansus kepada para mitra. Tidak perlu terburu-buru, karena kami ingin bekerja secara rinci dan menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Umar. Dalam rapat tersebut, Umar juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha perkebunan (IUP) di sejumlah wilayah. “Kami menduga ada IUP yang sudah diterbitkan tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya. Namun demikian, ini baru sebatas dugaan, dan kami berharap hal tersebut tidak benar,” tambahnya. Pansus menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengurai akar persoalan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo, yang selama ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak lahan, produktivitas, dan keberlanjutan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, rapat kerja Pansus bersama OPD masih berlangsung.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="203" data-end="441">DEPROV- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang dibentuk untuk menangani permasalahan kelapa sawit menggelar rapat perdana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (14/04/2025).</p>
<p class="" data-start="443" data-end="751">Rapat yang berlangsung usai pengesahan Pansus dalam Rapat Paripurna ke-16 ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="" data-start="753" data-end="987">Ketua Pansus, Umar Karin, menyampaikan bahwa rapat perdana ini bertujuan untuk mengawali kerja-kerja Pansus dengan mengumpulkan data serta menjalin komunikasi awal dengan para mitra kerja yang akan terlibat selama enam bulan ke depan.</p>
<p class="" data-start="989" data-end="1220">“Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan memperkenalkan peran serta fungsi Pansus kepada para mitra. Tidak perlu terburu-buru, karena kami ingin bekerja secara rinci dan menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar Umar.</p>
<p class="" data-start="1222" data-end="1345">Dalam rapat tersebut, Umar juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan izin usaha perkebunan (IUP) di sejumlah wilayah.</p>
<p class="" data-start="1347" data-end="1533">“Kami menduga ada IUP yang sudah diterbitkan tetapi tidak digunakan sesuai peruntukannya. Namun demikian, ini baru sebatas dugaan, dan kami berharap hal tersebut tidak benar,” tambahnya.</p>
<p class="" data-start="1535" data-end="1791">Pansus menegaskan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengurai akar persoalan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo, yang selama ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak lahan, produktivitas, dan keberlanjutan lingkungan.</p>
<p class="" data-start="1793" data-end="1872">Hingga berita ini diturunkan, rapat kerja Pansus bersama OPD masih berlangsung.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rapat-perdana-bahas-permasalahan-kelapa-sawit/">Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Permasalahan Kelapa Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rapat-perdana-bahas-permasalahan-kelapa-sawit/">Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Perdana Bahas Permasalahan Kelapa Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-gelar-rapat-perdana-bahas-permasalahan-kelapa-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
