<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pansus pertambangan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pansus-pertambangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pansus-pertambangan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Dec 2025 23:29:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.13</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pansus pertambangan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pansus-pertambangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</title>
		<link>https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal</link>
					<comments>https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Dec 2025 23:29:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[AMDAL Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Idah Syahidah Rusli Habibie]]></category>
		<category><![CDATA[IPR Pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertambangan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[konflik tambang]]></category>
		<category><![CDATA[La Ode Haimuddin]]></category>
		<category><![CDATA[meyke camaru]]></category>
		<category><![CDATA[pansus pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[penambang rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[PT Gorontalo Minerals]]></category>
		<category><![CDATA[pt pets]]></category>
		<category><![CDATA[tambang emas Bone Bolango]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas pohuwato]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28595</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Gorontalo) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan, Senin (8/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin itu dihadiri Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, serta seluruh anggota dewan. Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru, memaparkan laporan komprehensif yang menyoroti berbagai persoalan pertambangan emas di Kabupaten Pohuwato dan Bone Bolango — dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas tambang terbesar di Provinsi Gorontalo. Meyke menjelaskan, Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD pada 28 April 2025, menyusul usulan 27 anggota lintas fraksi. Mereka menilai penataan ulang tata kelola pertambangan sangat diperlukan untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat. Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi sedikitnya delapan persoalan krusial di sektor pertambangan, di antaranya: Konflik tali asih antara penambang lokal dan PT PETS yang memicu kerusuhan di Marisa pada tahun 2023. Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani dan hilangnya peran sebagai pemegang saham mayoritas di PT PETS. Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan dan dokumen AMDAL yang belum tuntas. Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang tanpa kejelasan teknis. Belum tuntasnya pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pohuwato yang menyebabkan ribuan penambang kehilangan mata pencaharian. Alih fungsi lahan sawit menjadi area tambang aktif. Meningkatnya aksi demonstrasi warga dan mahasiswa terkait ketimpangan tata kelola tambang. Meyke menegaskan, permasalahan tersebut telah menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi di daerah. DPRD menerima berbagai aspirasi dari penambang rakyat, aktivis lingkungan, hingga organisasi mahasiswa yang menilai keberadaan perusahaan berizin justru menggeser ruang hidup masyarakat penambang kecil. Menurut laporan Pansus, Provinsi Gorontalo menyimpan cadangan emas besar yang membentang dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas tambang rakyat sendiri telah berlangsung selama ratusan tahun dan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat. Namun, dominasi perusahaan besar seperti PT PETS dan PT Gorontalo Minerals dinilai menciptakan ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan lapangan. Meski kewenangan sektor pertambangan kini berada di Pemerintah Pusat, Meyke Camaru menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam menetapkan wilayah pertambangan, memberikan sebagian rekomendasi perizinan, serta menjalankan fungsi pengawasan. “DPRD memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Meyke di depan peserta rapat. Dari hasil verifikasi data, klarifikasi lapangan, serta serangkaian kunjungan kerja, Pansus telah menyusun rekomendasi strategis yang akan menjadi pedoman DPRD dalam menindaklanjuti kebijakan tata kelola tambang di Gorontalo. Laporan tersebut juga diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga, perlindungan hak masyarakat penambang, serta menjaga kelestarian lingkungan pertambangan.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (<strong>DPRD Provinsi Gorontalo</strong>) menggelar <strong>Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan</strong>, Senin (8/11/2025). Rapat yang dipimpin <strong>Wakil Ketua II DPRD La Ode Haimuddin</strong> itu dihadiri <strong>Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie</strong>, unsur <strong>Forkopimda</strong>, para <strong>pimpinan OPD</strong>, serta seluruh anggota dewan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam rapat tersebut, <strong>Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Camaru</strong>, memaparkan laporan komprehensif yang menyoroti berbagai persoalan pertambangan emas di <strong>Kabupaten Pohuwato</strong> dan <strong>Bone Bolango</strong> — dua wilayah yang menjadi pusat aktivitas tambang terbesar di Provinsi Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meyke menjelaskan, <strong>Pansus Pertambangan dibentuk berdasarkan keputusan DPRD pada 28 April 2025</strong>, menyusul usulan <strong>27 anggota lintas fraksi</strong>. Mereka menilai penataan ulang tata kelola pertambangan sangat diperlukan untuk mencegah konflik dan memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam laporannya, Pansus mengidentifikasi sedikitnya <strong>delapan persoalan krusial</strong> di sektor pertambangan, di antaranya:</p>
<ul class="marker:text-quiet list-disc">
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Konflik tali asih</strong> antara penambang lokal dan <strong>PT PETS</strong> yang memicu kerusuhan di Marisa pada tahun 2023.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Dualisme kepengurusan KUD Darma Tani</strong> dan hilangnya peran sebagai pemegang saham mayoritas di PT PETS.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan dan dokumen AMDAL</strong> yang belum tuntas.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Rencana relokasi warga oleh PT Pani Bersama Tambang</strong> tanpa kejelasan teknis.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Belum tuntasnya pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)</strong> di Pohuwato yang menyebabkan ribuan penambang kehilangan mata pencaharian.</p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Alih fungsi lahan sawit menjadi area tambang aktif.</strong></p>
</li>
<li class="py-0 my-0 prose-p:pt-0 prose-p:mb-2 prose-p:my-0 [&amp;&gt;p]:pt-0 [&amp;&gt;p]:mb-2 [&amp;&gt;p]:my-0" style="box-sizing: border-box; scrollbar-color: initial; scrollbar-width: initial; --tw-border-spacing-x: 0; --tw-border-spacing-y: 0; --tw-translate-x: 0; --tw-translate-y: 0; --tw-rotate: 0; --tw-skew-x: 0; --tw-skew-y: 0; --tw-scale-x: 1; --tw-scale-y: 1; --tw-scroll-snap-strictness: proximity; --tw-ring-offset-width: 0px; --tw-ring-offset-color: #fff; --tw-ring-color: rgb(59 130 246 / .5); --tw-ring-offset-shadow: 0 0 #0000; --tw-ring-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow: 0 0 #0000; --tw-shadow-colored: 0 0 #0000; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px; padding-inline-start: 0.375em; padding-top: 0px; padding-bottom: 0px; border: 0px solid oklch(var(--foreground-subtler-color));">
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2"><strong>Meningkatnya aksi demonstrasi warga dan mahasiswa terkait ketimpangan tata kelola tambang.</strong></p>
</li>
</ul>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meyke menegaskan, permasalahan tersebut telah menimbulkan <strong>ketegangan sosial dan ekonomi</strong> di daerah. DPRD menerima berbagai aspirasi dari <strong>penambang rakyat, aktivis lingkungan, hingga organisasi mahasiswa</strong> yang menilai keberadaan perusahaan berizin justru menggeser ruang hidup masyarakat penambang kecil.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurut laporan Pansus, <strong>Provinsi Gorontalo menyimpan cadangan emas besar</strong> yang membentang dari Pohuwato hingga Bone Bolango. Aktivitas tambang rakyat sendiri telah berlangsung selama ratusan tahun dan menjadi <strong>tulang punggung ekonomi masyarakat setempat</strong>. Namun, dominasi perusahaan besar seperti <strong>PT PETS dan PT Gorontalo Minerals</strong> dinilai menciptakan <strong>ketimpangan manfaat ekonomi dan konflik kepentingan lapangan.</strong></p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Meski kewenangan sektor pertambangan kini berada di <strong>Pemerintah Pusat</strong>, Meyke Camaru menegaskan bahwa <strong>pemerintah daerah tetap memiliki peran penting</strong> dalam menetapkan wilayah pertambangan, memberikan sebagian rekomendasi perizinan, serta menjalankan fungsi pengawasan.</p>
<blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“DPRD memiliki kewajiban memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan <strong>Pasal 33 ayat (3) UUD 1945</strong>,” tegas Meyke di depan peserta rapat.</p>
</blockquote>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari hasil <strong>verifikasi data, klarifikasi lapangan, serta serangkaian kunjungan kerja</strong>, Pansus telah menyusun <strong>rekomendasi strategis</strong> yang akan menjadi pedoman DPRD dalam menindaklanjuti kebijakan tata kelola tambang di Gorontalo.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Laporan tersebut juga diharapkan menjadi <strong>acuan bagi pemerintah daerah</strong> dalam penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga, perlindungan hak masyarakat penambang, serta menjaga <strong>kelestarian lingkungan pertambangan.</strong>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/">Laporan Mengejutkan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo: Konflik, Alih Fungsi Lahan, hingga Dugaan Pelanggaran AMDAL</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/laporan-mengejutkan-pansus-dprd-provinsi-gorontalo-konflik-alih-fungsi-lahan-hingga-dugaan-pelanggaran-amdal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Tengah Persepsi Negatif Publik, Rekomendasi Pansus Pertambangan Belum Jadi Diparipurnakan</title>
		<link>https://barakati.id/di-tengah-persepsi-negatif-publik-rekomendasi-pansus-pertambangan-belum-jadi-diparipurnakan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=di-tengah-persepsi-negatif-publik-rekomendasi-pansus-pertambangan-belum-jadi-diparipurnakan</link>
					<comments>https://barakati.id/di-tengah-persepsi-negatif-publik-rekomendasi-pansus-pertambangan-belum-jadi-diparipurnakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 11:18:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dinamika DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Fikran Salilama]]></category>
		<category><![CDATA[isu publik Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[legislasi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pansus pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[penundaan rapat paripurna]]></category>
		<category><![CDATA[persepsi publik]]></category>
		<category><![CDATA[persoalan pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[polemik Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[rapat paripurna ke-61]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasi pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28370</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/di-tengah-persepsi-negatif-publik-rekomendasi-pansus-pertambangan-belum-jadi-diparipurnakan/">Di Tengah Persepsi Negatif Publik, Rekomendasi Pansus Pertambangan Belum Jadi Diparipurnakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/di-tengah-persepsi-negatif-publik-rekomendasi-pansus-pertambangan-belum-jadi-diparipurnakan/">Di Tengah Persepsi Negatif Publik, Rekomendasi Pansus Pertambangan Belum Jadi Diparipurnakan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-61 yang dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan beserta rekomendasi DPRD terkait persoalan pertambangan di Provinsi Gorontalo resmi ditunda. Keputusan penundaan diambil dalam sidang paripurna setelah adanya instruksi dari salah satu anggota dewan. Penundaan ini bermula ketika Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikran Salilama, mengajukan instruksi dan meminta agar agenda penyampaian rekomendasi Pansus tidak langsung dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi Pansus Pertambangan masih membutuhkan pendalaman dan penyempurnaan, agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. “Persoalan Pansus ini sangat krusial, kami masih ingin menyempurnakan rekomendasi-rekomendasi Pansus agar tidak terjadi persoalan di masyarakat,” ujar Fikran Salilama saat memberikan instruksi di hadapan pimpinan dan anggota dewan lainnya. Fikran juga menilai, dinamika yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya persepsi bahwa Pansus Pertambangan belum bekerja secara maksimal. Atas dasar itu, ia meminta agar rapat paripurna yang diagendakan hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan, guna memberi waktu tambahan bagi Pansus dan anggota DPRD menyempurnakan materi rekomendasi. Lebih jauh, Fikran meminta agar lembaga legislatif memberikan ruang yang lebih luas kepada para anggota dewan untuk menyampaikan berbagai pertimbangan, pandangan kritis, dan masukan substantif terhadap rekomendasi Pansus Pertambangan. “Beri ruang kepada kami untuk memberikan pertimbangan dan masukan di rekomendasi Pansus Pertambangan,” tutup Fikran. Melalui penundaan ini, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat merampungkan rekomendasi Pansus secara lebih komprehensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rekomendasi yang matang diharapkan mampu menjawab berbagai problematika pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik dan menyangkut hajat hidup banyak pihak.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-61 yang dijadwalkan untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan beserta rekomendasi DPRD terkait persoalan pertambangan di Provinsi Gorontalo resmi ditunda. Keputusan penundaan diambil dalam sidang paripurna setelah adanya instruksi dari salah satu anggota dewan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Penundaan ini bermula ketika Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikran Salilama, mengajukan instruksi dan meminta agar agenda penyampaian rekomendasi Pansus tidak langsung dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi Pansus Pertambangan masih membutuhkan pendalaman dan penyempurnaan, agar tidak menimbulkan persoalan baru maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Persoalan Pansus ini sangat krusial, kami masih ingin menyempurnakan rekomendasi-rekomendasi Pansus agar tidak terjadi persoalan di masyarakat,” ujar Fikran Salilama saat memberikan instruksi di hadapan pimpinan dan anggota dewan lainnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Fikran juga menilai, dinamika yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya persepsi bahwa Pansus Pertambangan belum bekerja secara maksimal. Atas dasar itu, ia meminta agar rapat paripurna yang diagendakan hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada pekan depan, guna memberi waktu tambahan bagi Pansus dan anggota DPRD menyempurnakan materi rekomendasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Lebih jauh, Fikran meminta agar lembaga legislatif memberikan ruang yang lebih luas kepada para anggota dewan untuk menyampaikan berbagai pertimbangan, pandangan kritis, dan masukan substantif terhadap rekomendasi Pansus Pertambangan. “Beri ruang kepada kami untuk memberikan pertimbangan dan masukan di rekomendasi Pansus Pertambangan,” tutup Fikran.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Melalui penundaan ini, DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat merampungkan rekomendasi Pansus secara lebih komprehensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rekomendasi yang matang diharapkan mampu menjawab berbagai problematika pertambangan yang selama ini menjadi sorotan publik dan menyangkut hajat hidup banyak pihak.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/di-tengah-persepsi-negatif-publik-rekomendasi-pansus-pertambangan-belum-jadi-diparipurnakan/">Di Tengah Persepsi Negatif Publik, Rekomendasi Pansus Pertambangan Belum Jadi Diparipurnakan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/di-tengah-persepsi-negatif-publik-rekomendasi-pansus-pertambangan-belum-jadi-diparipurnakan/">Di Tengah Persepsi Negatif Publik, Rekomendasi Pansus Pertambangan Belum Jadi Diparipurnakan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/di-tengah-persepsi-negatif-publik-rekomendasi-pansus-pertambangan-belum-jadi-diparipurnakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</title>
		<link>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi</link>
					<comments>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 10:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[aksi damai]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas publik]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kehormatan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[integritas legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[kasus haji dan umrah]]></category>
		<category><![CDATA[pansus pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[SPT perjalanan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[tata tertib DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28353</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga legislatif agar lebih transparan dan tegas dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dinilai mencoreng integritas DPRD. Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas persoalan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas ilegal oleh oknum anggota DPRD. Kedua, mempertanyakan mandeknya kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan selama tujuh bulan, serta dugaan adanya kongkalikong antara sebagian anggota DPRD dan pihak perusahaan. Ketiga, menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Gorontalo. Keempat, mendesak percepatan sidang Badan Kehormatan (BK) terkait kasus gratifikasi sejumlah anggota DPRD. Kelima, menuntut percepatan sidang terhadap salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keberangkatan haji dan umrah. Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu akhirnya mendapatkan respons resmi dari pihak DPRD. Umar Karim, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK), turun langsung menemui massa aksi dan mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di Ruang Komisi I. Di hadapan mahasiswa, Umar menegaskan bahwa Pansus Sawit sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan saat ini DPRD tengah mempersiapkan langkah lanjutan. “Pansus sawit sudah mengeluarkan rekomendasi. Jika adik-adik ingin melihat, nanti akan kami bagikan. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPK pada 5 Desember terkait persoalan sawit,” ujar Umar di hadapan para mahasiswa. Menjawab desakan percepatan sidang Badan Kehormatan, Umar menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait. “Untuk percepatan sidang BK, kami sudah menerima lima aduan. Khusus kasus MY, proses penyelidikannya tetap kami jalankan,” terangnya, menegaskan bahwa aduan-aduan tersebut masih dalam tahapan penanganan internal. Namun demikian, Umar juga mengakui adanya hambatan dalam penanganan salah satu kasus dugaan gratifikasi. “Untuk dugaan gratifikasi tertentu, kami terhambat di Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” jelasnya, tanpa merinci lebih jauh isi pasal yang dimaksud. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin kritis mahasiswa yang menilai regulasi internal DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian kasus. Di luar ruang dialog, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif wajib bersikap lebih transparan, akuntabel, dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Bagi mahasiswa, penegakan etik di DPRD adalah ujian nyata komitmen antikorupsi dan integritas wakil rakyat. Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah DPRD dan perwakilan mahasiswa sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog. Kedua belah pihak berkomitmen mengawal bersama isu-isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan kode etik, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga legislatif agar lebih transparan dan tegas dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dinilai mencoreng integritas DPRD.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas persoalan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas ilegal oleh oknum anggota DPRD. Kedua, mempertanyakan mandeknya kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan selama tujuh bulan, serta dugaan adanya kongkalikong antara sebagian anggota DPRD dan pihak perusahaan. Ketiga, menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Gorontalo. Keempat, mendesak percepatan sidang Badan Kehormatan (BK) terkait kasus gratifikasi sejumlah anggota DPRD. Kelima, menuntut percepatan sidang terhadap salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keberangkatan haji dan umrah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu akhirnya mendapatkan respons resmi dari pihak DPRD. Umar Karim, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK), turun langsung menemui massa aksi dan mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di Ruang Komisi I. Di hadapan mahasiswa, Umar menegaskan bahwa Pansus Sawit sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan saat ini DPRD tengah mempersiapkan langkah lanjutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pansus sawit sudah mengeluarkan rekomendasi. Jika adik-adik ingin melihat, nanti akan kami bagikan. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPK pada 5 Desember terkait persoalan sawit,” ujar Umar di hadapan para mahasiswa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menjawab desakan percepatan sidang Badan Kehormatan, Umar menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait. “Untuk percepatan sidang BK, kami sudah menerima lima aduan. Khusus kasus MY, proses penyelidikannya tetap kami jalankan,” terangnya, menegaskan bahwa aduan-aduan tersebut masih dalam tahapan penanganan internal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun demikian, Umar juga mengakui adanya hambatan dalam penanganan salah satu kasus dugaan gratifikasi. “Untuk dugaan gratifikasi tertentu, kami terhambat di Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” jelasnya, tanpa merinci lebih jauh isi pasal yang dimaksud. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin kritis mahasiswa yang menilai regulasi internal DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian kasus.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di luar ruang dialog, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif wajib bersikap lebih transparan, akuntabel, dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Bagi mahasiswa, penegakan etik di DPRD adalah ujian nyata komitmen antikorupsi dan integritas wakil rakyat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah DPRD dan perwakilan mahasiswa sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog. Kedua belah pihak berkomitmen mengawal bersama isu-isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan kode etik, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Pertambangan, Dipimpin Oleh Dua Srikandi</title>
		<link>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-pansus-pertambangan-dipimpin-oleh-dua-srikandi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-pansus-pertambangan-dipimpin-oleh-dua-srikandi</link>
					<comments>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-pansus-pertambangan-dipimpin-oleh-dua-srikandi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 17:43:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pansus pertambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25315</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-pansus-pertambangan-dipimpin-oleh-dua-srikandi/">DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Pertambangan, Dipimpin Oleh Dua Srikandi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-pansus-pertambangan-dipimpin-oleh-dua-srikandi/">DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Pertambangan, Dipimpin Oleh Dua Srikandi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="177" data-end="471"><button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-19 dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang pertambangan di wilayah Gorontalo. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD. Dalam rapat tersebut, Meyke Kamaru ditunjuk sebagai Ketua Pansus Pertambangan. Menariknya, untuk pertama kalinya Pansus ini dipimpin oleh dua sosok perempuan, di mana Meyke didampingi oleh Dr. Espin Tulie sebagai Wakil Ketua. Masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan sejak pengesahan, yakni mulai 28 April 2025. Pansus Pertambangan memiliki tugas strategis, meliputi kajian terhadap legalitas izin usaha pertambangan, dampak lingkungan, serta kontribusi sektor pertambangan terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah Gorontalo. Dalam sambutannya, La Ode Haimudin menekankan pentingnya disiplin waktu dan komitmen seluruh anggota Pansus dalam menjalankan tugas selama enam bulan ke depan. \"Delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus Pertambangan ini,\" ujar La Ode. Di sisi lain, Ketua Pansus Meyke Kamaru dalam wawancara dengan media menegaskan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut. “Kami berharap Pansus yang terbentuk ini mampu menjawab keresahan dan laporan berbagai elemen, baik dari mahasiswa, masyarakat terdampak, maupun mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah,” kata Meyke. Ia juga menegaskan bahwa Pansus akan bekerja secara maksimal, memperhatikan berbagai aspek, dengan orientasi utama pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="177" data-end="471">DEPROV &#8211; DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-19 dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang pertambangan di wilayah Gorontalo. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD.</p>
<p class="" data-start="473" data-end="790">Dalam rapat tersebut, Meyke Kamaru ditunjuk sebagai Ketua Pansus Pertambangan. Menariknya, untuk pertama kalinya Pansus ini dipimpin oleh dua sosok perempuan, di mana Meyke didampingi oleh Dr. Espin Tulie sebagai Wakil Ketua. Masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan sejak pengesahan, yakni mulai 28 April 2025.</p>
<p class="" data-start="792" data-end="1022">Pansus Pertambangan memiliki tugas strategis, meliputi kajian terhadap legalitas izin usaha pertambangan, dampak lingkungan, serta kontribusi sektor pertambangan terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah Gorontalo.</p>
<p class="" data-start="1024" data-end="1183">Dalam sambutannya, La Ode Haimudin menekankan pentingnya disiplin waktu dan komitmen seluruh anggota Pansus dalam menjalankan tugas selama enam bulan ke depan.</p>
<p class="" data-start="1024" data-end="1183">&#8220;Delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Panitia Khusus Pertambangan ini,&#8221; ujar La Ode.</p>
<p class="" data-start="1334" data-end="1473">Di sisi lain, Ketua Pansus Meyke Kamaru dalam wawancara dengan media menegaskan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut.</p>
<p class="" data-start="1334" data-end="1473">“Kami berharap Pansus yang terbentuk ini mampu menjawab keresahan dan laporan berbagai elemen, baik dari mahasiswa, masyarakat terdampak, maupun mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah,” kata Meyke.</p>
<p class="" data-start="1681" data-end="1861">Ia juga menegaskan bahwa Pansus akan bekerja secara maksimal, memperhatikan berbagai aspek, dengan orientasi utama pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Gorontalo.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-pansus-pertambangan-dipimpin-oleh-dua-srikandi/">DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Pertambangan, Dipimpin Oleh Dua Srikandi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-pansus-pertambangan-dipimpin-oleh-dua-srikandi/">DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Pertambangan, Dipimpin Oleh Dua Srikandi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/dprd-provinsi-gorontalo-bentuk-pansus-pertambangan-dipimpin-oleh-dua-srikandi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
