<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pansus sawit Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pansus-sawit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pansus-sawit/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Jan 2026 17:35:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pansus sawit Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pansus-sawit/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jan 2026 17:31:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Kabupaten Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[polemik sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[rekomendasi DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[sawit Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[tindak lanjut kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=29070</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/1/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau progres tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Gorontalo yang telah menunjukkan kemajuan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap. “Mereka sudah menunjukkan progres dan mulai menindaklanjuti rekomendasi secara perlahan. Namun, perhatian utama kami saat ini adalah belum adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten,” ujar Umar Karim. Menurutnya, secara prosedural, setiap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Karena itu, Gubernur diharapkan segera mengambil peran aktif dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi agar pelaksanaannya berjalan efektif di tingkat kabupaten. “Rekomendasi DPRD itu secara prosedur berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Jadi ketika rekomendasi sudah diserahkan, seharusnya Gubernur melakukan koordinasi dengan daerah. Sayangnya, hingga saat ini belum ada koordinasi sama sekali dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tegasnya. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi mengenai belum adanya tindak lanjut koordinasi tersebut. Langkah ini, ujar Umar, penting untuk memastikan seluruh rekomendasi Pansus Sawit benar-benar dijalankan sesuai tujuan awal dan tidak berhenti hanya pada tataran administrasi. “Komisi I akan terus mendorong agar rekomendasi Pansus Sawit dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa terkendala lemahnya koordinasi antar pemerintahan,” pungkas Umar.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Rabu (14/1/2025). Kunjungan ini bertujuan meninjau progres tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah daerah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, <strong>Umar Karim</strong>, mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Gorontalo yang telah menunjukkan kemajuan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, meskipun pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Mereka sudah menunjukkan progres dan mulai menindaklanjuti rekomendasi secara perlahan. Namun, perhatian utama kami saat ini adalah belum adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten,” ujar Umar Karim.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menurutnya, secara prosedural, setiap rekomendasi yang dikeluarkan DPRD berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Karena itu, Gubernur diharapkan segera mengambil peran aktif dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi agar pelaksanaannya berjalan efektif di tingkat kabupaten.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Rekomendasi DPRD itu secara prosedur berasal dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur. Jadi ketika rekomendasi sudah diserahkan, seharusnya Gubernur melakukan koordinasi dengan daerah. Sayangnya, hingga saat ini belum ada koordinasi sama sekali dari Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tegasnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi mengenai belum adanya tindak lanjut koordinasi tersebut. Langkah ini, ujar Umar, penting untuk memastikan seluruh rekomendasi Pansus Sawit benar-benar dijalankan sesuai tujuan awal dan tidak berhenti hanya pada tataran administrasi.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Komisi I akan terus mendorong agar rekomendasi Pansus Sawit dijalankan sebagaimana mestinya, tanpa terkendala lemahnya koordinasi antar pemerintahan,” pungkas Umar.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/">Koordinasi Macet! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Pemprov Soal Pansus Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/koordinasi-macet-komisi-i-dprd-provinsi-gorontalo-soroti-pemprov-soal-pansus-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</title>
		<link>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi</link>
					<comments>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 10:16:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[aksi damai]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas publik]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Kehormatan DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[demonstrasi mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[integritas legislatif]]></category>
		<category><![CDATA[kasus haji dan umrah]]></category>
		<category><![CDATA[pansus pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan kode etik]]></category>
		<category><![CDATA[SPT perjalanan dinas]]></category>
		<category><![CDATA[tata tertib DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28353</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga legislatif agar lebih transparan dan tegas dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dinilai mencoreng integritas DPRD. Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas persoalan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas ilegal oleh oknum anggota DPRD. Kedua, mempertanyakan mandeknya kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan selama tujuh bulan, serta dugaan adanya kongkalikong antara sebagian anggota DPRD dan pihak perusahaan. Ketiga, menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Gorontalo. Keempat, mendesak percepatan sidang Badan Kehormatan (BK) terkait kasus gratifikasi sejumlah anggota DPRD. Kelima, menuntut percepatan sidang terhadap salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keberangkatan haji dan umrah. Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu akhirnya mendapatkan respons resmi dari pihak DPRD. Umar Karim, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK), turun langsung menemui massa aksi dan mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di Ruang Komisi I. Di hadapan mahasiswa, Umar menegaskan bahwa Pansus Sawit sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan saat ini DPRD tengah mempersiapkan langkah lanjutan. “Pansus sawit sudah mengeluarkan rekomendasi. Jika adik-adik ingin melihat, nanti akan kami bagikan. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPK pada 5 Desember terkait persoalan sawit,” ujar Umar di hadapan para mahasiswa. Menjawab desakan percepatan sidang Badan Kehormatan, Umar menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait. “Untuk percepatan sidang BK, kami sudah menerima lima aduan. Khusus kasus MY, proses penyelidikannya tetap kami jalankan,” terangnya, menegaskan bahwa aduan-aduan tersebut masih dalam tahapan penanganan internal. Namun demikian, Umar juga mengakui adanya hambatan dalam penanganan salah satu kasus dugaan gratifikasi. “Untuk dugaan gratifikasi tertentu, kami terhambat di Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” jelasnya, tanpa merinci lebih jauh isi pasal yang dimaksud. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin kritis mahasiswa yang menilai regulasi internal DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian kasus. Di luar ruang dialog, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif wajib bersikap lebih transparan, akuntabel, dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Bagi mahasiswa, penegakan etik di DPRD adalah ujian nyata komitmen antikorupsi dan integritas wakil rakyat. Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah DPRD dan perwakilan mahasiswa sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog. Kedua belah pihak berkomitmen mengawal bersama isu-isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan kode etik, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Puluhan mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (24/11/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada lembaga legislatif agar lebih transparan dan tegas dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dinilai mencoreng integritas DPRD.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak pengusutan tuntas persoalan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga digunakan untuk perjalanan dinas ilegal oleh oknum anggota DPRD. Kedua, mempertanyakan mandeknya kerja Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan selama tujuh bulan, serta dugaan adanya kongkalikong antara sebagian anggota DPRD dan pihak perusahaan. Ketiga, menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Gorontalo. Keempat, mendesak percepatan sidang Badan Kehormatan (BK) terkait kasus gratifikasi sejumlah anggota DPRD. Kelima, menuntut percepatan sidang terhadap salah satu anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keberangkatan haji dan umrah.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi yang berlangsung tertib dan damai itu akhirnya mendapatkan respons resmi dari pihak DPRD. Umar Karim, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga duduk di Badan Kehormatan (BK), turun langsung menemui massa aksi dan mengundang perwakilan mahasiswa berdialog di Ruang Komisi I. Di hadapan mahasiswa, Umar menegaskan bahwa Pansus Sawit sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan saat ini DPRD tengah mempersiapkan langkah lanjutan.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Pansus sawit sudah mengeluarkan rekomendasi. Jika adik-adik ingin melihat, nanti akan kami bagikan. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan KPK pada 5 Desember terkait persoalan sawit,” ujar Umar di hadapan para mahasiswa.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Menjawab desakan percepatan sidang Badan Kehormatan, Umar menjelaskan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait. “Untuk percepatan sidang BK, kami sudah menerima lima aduan. Khusus kasus MY, proses penyelidikannya tetap kami jalankan,” terangnya, menegaskan bahwa aduan-aduan tersebut masih dalam tahapan penanganan internal.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Namun demikian, Umar juga mengakui adanya hambatan dalam penanganan salah satu kasus dugaan gratifikasi. “Untuk dugaan gratifikasi tertentu, kami terhambat di Pasal 71 ayat 5 Tata Tertib DPRD,” jelasnya, tanpa merinci lebih jauh isi pasal yang dimaksud. Hal ini kemudian menjadi salah satu poin kritis mahasiswa yang menilai regulasi internal DPRD tidak boleh menjadi alasan untuk mengulur penyelesaian kasus.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Di luar ruang dialog, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses yang sedang berjalan di DPRD. Mereka menilai lembaga legislatif wajib bersikap lebih transparan, akuntabel, dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Bagi mahasiswa, penegakan etik di DPRD adalah ujian nyata komitmen antikorupsi dan integritas wakil rakyat.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib setelah DPRD dan perwakilan mahasiswa sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan dialog. Kedua belah pihak berkomitmen mengawal bersama isu-isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan kode etik, dugaan gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/">Serius! Mahasiswa Minta BK DPRD Provinsi Gorontalo Percepat Sidang Kasus Gratifikasi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/serius-mahasiswa-minta-bk-dprd-provinsi-gorontalo-percepat-sidang-kasus-gratifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Main-main, KPK Ingatkan Tindak Hukum Jika Sawit Tak Selesai Dibenahi</title>
		<link>https://barakati.id/tak-main-main-kpk-ingatkan-tindak-hukum-jika-sawit-tak-selesai-dibenahi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tak-main-main-kpk-ingatkan-tindak-hukum-jika-sawit-tak-selesai-dibenahi</link>
					<comments>https://barakati.id/tak-main-main-kpk-ingatkan-tindak-hukum-jika-sawit-tak-selesai-dibenahi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2025 15:28:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi sawit]]></category>
		<category><![CDATA[gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[industri sawit]]></category>
		<category><![CDATA[kebun plasma]]></category>
		<category><![CDATA[konflik lahan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[lahan terlantar]]></category>
		<category><![CDATA[monitoring KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan kebun]]></category>
		<category><![CDATA[petani sawit]]></category>
		<category><![CDATA[RAT koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Tri Budi Rahmanto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=28168</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-kpk-ingatkan-tindak-hukum-jika-sawit-tak-selesai-dibenahi/">Tak Main-main, KPK Ingatkan Tindak Hukum Jika Sawit Tak Selesai Dibenahi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-kpk-ingatkan-tindak-hukum-jika-sawit-tak-selesai-dibenahi/">Tak Main-main, KPK Ingatkan Tindak Hukum Jika Sawit Tak Selesai Dibenahi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb3" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb3.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, peninjauan lapangan, serta dialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatannya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi, Kamis (13/11/2025). Rakor yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo tersebut diikuti oleh Gubernur Gorontalo, pimpinan DPRD Provinsi, serta sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan kelapa sawit. Turut hadir pula pimpinan instansi vertikal di daerah seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan perwakilan dari Kota Gorontalo. Selain itu, sejumlah OPD dan badan teknis pemerintah provinsi serta daerah yang terkait dengan penyelenggaraan perkebunan juga ikut hadir. Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah berkoordinasi langsung dengan KPK. “Rakor ini merupakan langkah lanjutan dari hasil rekomendasi Pansus Sawit DPRD Gorontalo. KPK hadir untuk memastikan tata kelola sektor sawit di Gorontalo berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya. Dalam jalannya rapat, seluruh instansi yang hadir memaparkan permasalahan yang mereka tangani sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pemaparan diawali oleh DPRD Provinsi Gorontalo melalui anggota DPRD Umar Karim, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari berbagai instansi terkait. Dari hasil pemaparan, diketahui bahwa permasalahan yang mengemuka hampir serupa dengan temuan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Beberapa isu utama di antaranya adalah masyarakat yang tidak memperoleh hak pengelolaan kebun plasma, rendahnya pendapatan petani plasma, serta lemahnya sistem kemitraan antara perusahaan dan koperasi petani. Masalah lain yang turut disorot ialah ketidaklengkapan perizinan sejumlah perkebunan dan industri sawit, ribuan hektar lahan sawit yang terlantar, hingga koperasi plasma mitra perusahaan yang belasan tahun tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, terdapat pula laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan indikasi kriminalisasi terhadap petani sawit. Dalam kesimpulan akhir, KPK memberikan batas waktu kepada seluruh instansi hingga 5 Desember 2025 untuk menuntaskan seluruh data dan analisis permasalahan yang ada. Semua laporan tersebut wajib diserahkan kepada KPK untuk dibahas dalam Rakor akhir yang akan digelar di Kantor KPK Jakarta, bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum. Rapat lanjutan tersebut direncanakan berlangsung pada Desember tahun ini. Usai Rakor tersebut, KPK akan memberikan waktu kepada masing-masing instansi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai kewenangannya dengan tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian. Tri Budi Rahmanto menegaskan agar seluruh pihak serius menyelesaikan permasalahan sawit di Gorontalo dan tidak menunda langkah korektif. “KPK mengingatkan semua instansi agar benar-benar berkomitmen menuntaskan persoalan sawit di wilayahnya. Jika tidak diselesaikan secara serius, bukan tidak mungkin KPK menempuh langkah hukum lainnya,” tegas Tri Budi.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">DEPROV &#8211; Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, peninjauan lapangan, serta dialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatannya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi, Kamis (13/11/2025).</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Rakor yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo tersebut diikuti oleh Gubernur Gorontalo, pimpinan DPRD Provinsi, serta sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan kelapa sawit. Turut hadir pula pimpinan instansi vertikal di daerah seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan perwakilan dari Kota Gorontalo. Selain itu, sejumlah OPD dan badan teknis pemerintah provinsi serta daerah yang terkait dengan penyelenggaraan perkebunan juga ikut hadir.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah berkoordinasi langsung dengan KPK.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“Rakor ini merupakan langkah lanjutan dari hasil rekomendasi Pansus Sawit DPRD Gorontalo. KPK hadir untuk memastikan tata kelola sektor sawit di Gorontalo berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam jalannya rapat, seluruh instansi yang hadir memaparkan permasalahan yang mereka tangani sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pemaparan diawali oleh DPRD Provinsi Gorontalo melalui anggota DPRD Umar Karim, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari berbagai instansi terkait.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dari hasil pemaparan, diketahui bahwa permasalahan yang mengemuka hampir serupa dengan temuan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Beberapa isu utama di antaranya adalah masyarakat yang tidak memperoleh hak pengelolaan kebun plasma, rendahnya pendapatan petani plasma, serta lemahnya sistem kemitraan antara perusahaan dan koperasi petani.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Masalah lain yang turut disorot ialah ketidaklengkapan perizinan sejumlah perkebunan dan industri sawit, ribuan hektar lahan sawit yang terlantar, hingga koperasi plasma mitra perusahaan yang belasan tahun tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, terdapat pula laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan indikasi kriminalisasi terhadap petani sawit.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Dalam kesimpulan akhir, KPK memberikan batas waktu kepada seluruh instansi hingga 5 Desember 2025 untuk menuntaskan seluruh data dan analisis permasalahan yang ada. Semua laporan tersebut wajib diserahkan kepada KPK untuk dibahas dalam Rakor akhir yang akan digelar di Kantor KPK Jakarta, bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum. Rapat lanjutan tersebut direncanakan berlangsung pada Desember tahun ini.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Usai Rakor tersebut, KPK akan memberikan waktu kepada masing-masing instansi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai kewenangannya dengan tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">Tri Budi Rahmanto menegaskan agar seluruh pihak serius menyelesaikan permasalahan sawit di Gorontalo dan tidak menunda langkah korektif.</p>
<p class="my-2 [&amp;+p]:mt-4 [&amp;_strong:has(+br)]:inline-block [&amp;_strong:has(+br)]:pb-2">“KPK mengingatkan semua instansi agar benar-benar berkomitmen menuntaskan persoalan sawit di wilayahnya. Jika tidak diselesaikan secara serius, bukan tidak mungkin KPK menempuh langkah hukum lainnya,” tegas Tri Budi.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/tak-main-main-kpk-ingatkan-tindak-hukum-jika-sawit-tak-selesai-dibenahi/">Tak Main-main, KPK Ingatkan Tindak Hukum Jika Sawit Tak Selesai Dibenahi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/tak-main-main-kpk-ingatkan-tindak-hukum-jika-sawit-tak-selesai-dibenahi/">Tak Main-main, KPK Ingatkan Tindak Hukum Jika Sawit Tak Selesai Dibenahi</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/tak-main-main-kpk-ingatkan-tindak-hukum-jika-sawit-tak-selesai-dibenahi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus Sawit Bongkar Buruknya Tata Kelola Perkebunan, 16 Ribu Warga Diduga Dirugikan</title>
		<link>https://barakati.id/pansus-sawit-bongkar-buruknya-tata-kelola-perkebunan-16-ribu-warga-diduga-dirugikan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-sawit-bongkar-buruknya-tata-kelola-perkebunan-16-ribu-warga-diduga-dirugikan</link>
					<comments>https://barakati.id/pansus-sawit-bongkar-buruknya-tata-kelola-perkebunan-16-ribu-warga-diduga-dirugikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 15:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[banggar dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[umar karim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25694</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-sawit-bongkar-buruknya-tata-kelola-perkebunan-16-ribu-warga-diduga-dirugikan/">Pansus Sawit Bongkar Buruknya Tata Kelola Perkebunan, 16 Ribu Warga Diduga Dirugikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-sawit-bongkar-buruknya-tata-kelola-perkebunan-16-ribu-warga-diduga-dirugikan/">Pansus Sawit Bongkar Buruknya Tata Kelola Perkebunan, 16 Ribu Warga Diduga Dirugikan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="241" data-end="516"><button id="bb4" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb4.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo memaparkan hasil temuan awal mereka terkait kondisi tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah provinsi, dalam sebuah forum yang digelar dengan menghadirkan sejumlah instansi penting, Senin (2/6/2025). Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Kejaksaan, Polda Gorontalo (termasuk Dirkrimsus), Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dari Kabupaten Boalemo, Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo. Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menyampaikan bahwa pemaparan ini merupakan temuan awal dari hasil peninjauan lapangan Pansus terhadap praktik pengelolaan perkebunan sawit. Ia menyoroti sejumlah fakta mencengangkan yang menggambarkan buruknya tata kelola sawit oleh perusahaan. “Banyak fakta di lapangan yang membuat miris. Misalnya, rata-rata petani tidak mengetahui di mana letak kebun plasma mereka. Padahal, undang-undang secara tegas memerintahkan perusahaan untuk memberikan sebagian wilayah perkebunannya kepada petani dalam pola kemitraan,” tegas Umar. DPRD memperkirakan bahwa terdapat sekitar 4.000 hektare lahan plasma yang semestinya dimiliki oleh petani. Jika satu hektare diperuntukkan untuk satu kepala keluarga, maka terdapat 16.000 jiwa yang kehidupannya sangat bergantung pada kejelasan hak atas lahan plasma tersebut. “Ini bukan hanya soal tanah atau kebun. Ini soal nasib belasan ribu masyarakat kita,” tambah Umar. Pansus meminta seluruh instansi yang hadir agar menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Umar juga menanggapi usulan audit terhadap koperasi petani yang bermitra dengan perusahaan sawit. Menurutnya, wacana audit sudah bergulir dan dapat ditindaklanjuti, mengingat audit tersebut diatur secara jelas dalam regulasi. “Kita lihat kemungkinan itu. Tapi memang ke depan akan dibicarakan lebih lanjut. Kita ingin melibatkan instansi yang berwenang, karena masalah ini bukan semata-mata soal perkebunan, tetapi juga beririsan dengan aspek pidana,” jelasnya. Umar menyebutkan sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan, di antaranya dugaan penyalahgunaan kawasan Hak Guna Usaha (HGU), izin operasional perusahaan yang tidak sesuai, serta praktik yang secara hukum merugikan petani. “Banyak persoalan yang berpotensi masuk ranah pidana, dan harus ditangani aparat penegak hukum. Kita tidak bisa tutup mata,” tutup Umar. Pansus menegaskan bahwa forum ini belum menghasilkan rekomendasi resmi, melainkan menjadi langkah awal untuk menggerakkan koordinasi lintas lembaga dan memastikan hak-hak petani sawit terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p data-start="241" data-end="516">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo memaparkan hasil temuan awal mereka terkait kondisi tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah provinsi, dalam sebuah forum yang digelar dengan menghadirkan sejumlah instansi penting, Senin (2/6/2025).</p>
<p data-start="518" data-end="760">Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari <strong data-start="561" data-end="574">Kejaksaan</strong>, <strong data-start="576" data-end="595">Polda Gorontalo</strong> (termasuk Dirkrimsus), <strong data-start="619" data-end="656">Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo</strong>, serta <strong data-start="664" data-end="701">organisasi perangkat daerah (OPD)</strong> dari Kabupaten Boalemo, Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo.</p>
<p data-start="762" data-end="1050">Ketua Pansus Sawit, <strong data-start="782" data-end="796">Umar Karim</strong>, menyampaikan bahwa pemaparan ini merupakan <strong data-start="841" data-end="856">temuan awal</strong> dari hasil peninjauan lapangan Pansus terhadap praktik pengelolaan perkebunan sawit. Ia menyoroti sejumlah fakta mencengangkan yang menggambarkan <strong data-start="1003" data-end="1033">buruknya tata kelola sawit</strong> oleh perusahaan.</p>
<p data-start="762" data-end="1050">“Banyak fakta di lapangan yang membuat miris. Misalnya, rata-rata petani tidak mengetahui di mana letak kebun plasma mereka. Padahal, undang-undang secara tegas memerintahkan perusahaan untuk memberikan sebagian wilayah perkebunannya kepada petani dalam pola kemitraan,” tegas Umar.</p>
<p data-start="1379" data-end="1662">DPRD memperkirakan bahwa terdapat sekitar <strong data-start="1421" data-end="1451">4.000 hektare lahan plasma</strong> yang semestinya dimiliki oleh petani. Jika satu hektare diperuntukkan untuk satu kepala keluarga, maka terdapat <strong data-start="1564" data-end="1579">16.000 jiwa</strong> yang kehidupannya sangat bergantung pada kejelasan hak atas lahan plasma tersebut.</p>
<p data-start="1379" data-end="1662">“Ini bukan hanya soal tanah atau kebun. Ini soal nasib belasan ribu masyarakat kita,” tambah Umar.</p>
<p data-start="1826" data-end="1995">Pansus meminta seluruh instansi yang hadir agar <strong data-start="1874" data-end="1949">menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing</strong>, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.</p>
<p data-start="1997" data-end="2222">Umar juga menanggapi usulan audit terhadap koperasi petani yang bermitra dengan perusahaan sawit. Menurutnya, wacana audit sudah bergulir dan dapat ditindaklanjuti, mengingat audit tersebut diatur secara jelas dalam regulasi.</p>
<p data-start="1997" data-end="2222">“Kita lihat kemungkinan itu. Tapi memang ke depan akan dibicarakan lebih lanjut. Kita ingin melibatkan instansi yang berwenang, karena masalah ini bukan semata-mata soal perkebunan, tetapi juga beririsan dengan aspek pidana,” jelasnya.</p>
<p data-start="2499" data-end="2731">Umar menyebutkan sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan, di antaranya dugaan penyalahgunaan kawasan Hak Guna Usaha (HGU), <strong data-start="2627" data-end="2676">izin operasional perusahaan yang tidak sesuai</strong>, serta praktik yang <strong data-start="2697" data-end="2730">secara hukum merugikan petani</strong>.</p>
<p data-start="2499" data-end="2731">“Banyak persoalan yang berpotensi masuk ranah pidana, dan harus ditangani aparat penegak hukum. Kita tidak bisa tutup mata,” tutup Umar.</p>
<p data-start="2873" data-end="3101">Pansus menegaskan bahwa forum ini belum menghasilkan rekomendasi resmi, melainkan menjadi langkah awal untuk <strong data-start="2982" data-end="3024">menggerakkan koordinasi lintas lembaga</strong> dan <strong data-start="3029" data-end="3100">memastikan hak-hak petani sawit terpenuhi sesuai hukum yang berlaku</strong>.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-sawit-bongkar-buruknya-tata-kelola-perkebunan-16-ribu-warga-diduga-dirugikan/">Pansus Sawit Bongkar Buruknya Tata Kelola Perkebunan, 16 Ribu Warga Diduga Dirugikan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-sawit-bongkar-buruknya-tata-kelola-perkebunan-16-ribu-warga-diduga-dirugikan/">Pansus Sawit Bongkar Buruknya Tata Kelola Perkebunan, 16 Ribu Warga Diduga Dirugikan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pansus-sawit-bongkar-buruknya-tata-kelola-perkebunan-16-ribu-warga-diduga-dirugikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Akan Kroscek 11 Koperasi Mitra Perusahaan Sawit</title>
		<link>https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-akan-kroscek-11-koperasi-mitra-perusahaan-sawit/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pansus-dprd-provinsi-gorontalo-akan-kroscek-11-koperasi-mitra-perusahaan-sawit</link>
					<comments>https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-akan-kroscek-11-koperasi-mitra-perusahaan-sawit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 23:38:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD PROVINSI]]></category>
		<category><![CDATA[dprd provinsi gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pansus sawit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=25391</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-akan-kroscek-11-koperasi-mitra-perusahaan-sawit/">Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Akan Kroscek 11 Koperasi Mitra Perusahaan Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-akan-kroscek-11-koperasi-mitra-perusahaan-sawit/">Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Akan Kroscek 11 Koperasi Mitra Perusahaan Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="231" data-end="571"><button id="bb5" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb5.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("DEPROV - Panitia Khusus (Pansus) Permasalahan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan peninjauan langsung terhadap 11 koperasi yang bermitra dengan perusahaan pemilik konsesi perkebunan kelapa sawit. Hal ini disampaikan Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat kerja internal Pansus Sawit pada Senin (05/05/2025). Dalam rapat tersebut, Pansus membahas evaluasi dokumen dan menyusun rencana kunjungan lapangan guna mengklarifikasi sejumlah data yang telah dikumpulkan. “Dari dokumen yang kami pelajari, banyak hal yang perlu diklarifikasi langsung di lapangan. Kami akan mendatangi 11 koperasi mitra perusahaan sawit yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato. Fokus utama kami adalah mengecek sejauh mana implementasi kebun plasma yang seharusnya dijalankan oleh koperasi,\" ungkap Umar Karim kepada awak media. Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa Pansus juga akan menelusuri kondisi koperasi dari sisi finansial, operasional, hingga perizinan. “Kita akan konfirmasi apakah benar koperasi-koperasi ini memiliki kebun plasma sesuai ketentuan undang-undang, yakni 20 persen dari total luas konsesi harus dialokasikan untuk plasma. Selain itu, kita ingin pastikan apakah pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh koperasi, dan apakah manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya. Pansus juga menyoroti pentingnya transparansi atas kepemilikan lahan konsesi perusahaan sawit. Salah satu poin yang akan ditelusuri adalah luasan konsesi yang telah ditanami dibandingkan dengan total lahan yang dikuasai. “Sebelumnya dalam pembahasan Komisi I, sudah muncul wacana bahwa lahan-lahan milik perusahaan yang telah dikuasai lebih dari dua tahun namun tidak dikelola, harus diambil alih oleh negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Lahan tersebut kemudian wajib didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui skema redistribusi,” jelasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Gorontalo untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan sawit di daerah tidak hanya menguntungkan korporasi, namun juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p class="" data-start="231" data-end="571">DEPROV &#8211; Panitia Khusus (Pansus) Permasalahan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan peninjauan langsung terhadap 11 koperasi yang bermitra dengan perusahaan pemilik konsesi perkebunan kelapa sawit. Hal ini disampaikan Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat kerja internal Pansus Sawit pada Senin (05/05/2025).</p>
<p class="" data-start="573" data-end="726">Dalam rapat tersebut, Pansus membahas evaluasi dokumen dan menyusun rencana kunjungan lapangan guna mengklarifikasi sejumlah data yang telah dikumpulkan.</p>
<p class="" data-start="728" data-end="1109">“Dari dokumen yang kami pelajari, banyak hal yang perlu diklarifikasi langsung di lapangan. Kami akan mendatangi 11 koperasi mitra perusahaan sawit yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato. Fokus utama kami adalah mengecek sejauh mana implementasi kebun plasma yang seharusnya dijalankan oleh koperasi,&#8221; ungkap Umar Karim kepada awak media.</p>
<p class="" data-start="1111" data-end="1244">Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa Pansus juga akan menelusuri kondisi koperasi dari sisi finansial, operasional, hingga perizinan.</p>
<p class="" data-start="1246" data-end="1593">“Kita akan konfirmasi apakah benar koperasi-koperasi ini memiliki kebun plasma sesuai ketentuan undang-undang, yakni 20 persen dari total luas konsesi harus dialokasikan untuk plasma. Selain itu, kita ingin pastikan apakah pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh koperasi, dan apakah manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.</p>
<p class="" data-start="1595" data-end="1815">Pansus juga menyoroti pentingnya transparansi atas kepemilikan lahan konsesi perusahaan sawit. Salah satu poin yang akan ditelusuri adalah luasan konsesi yang telah ditanami dibandingkan dengan total lahan yang dikuasai.</p>
<p class="" data-start="1817" data-end="2152">“Sebelumnya dalam pembahasan Komisi I, sudah muncul wacana bahwa lahan-lahan milik perusahaan yang telah dikuasai lebih dari dua tahun namun tidak dikelola, harus diambil alih oleh negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Lahan tersebut kemudian wajib didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui skema redistribusi,” jelasnya.</p>
<p class="" data-start="2154" data-end="2351">Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Gorontalo untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan sawit di daerah tidak hanya menguntungkan korporasi, namun juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-akan-kroscek-11-koperasi-mitra-perusahaan-sawit/">Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Akan Kroscek 11 Koperasi Mitra Perusahaan Sawit</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-akan-kroscek-11-koperasi-mitra-perusahaan-sawit/">Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Akan Kroscek 11 Koperasi Mitra Perusahaan Sawit</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pansus-dprd-provinsi-gorontalo-akan-kroscek-11-koperasi-mitra-perusahaan-sawit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
