<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pelaku pemberi miras ke bayi Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Thu, 28 Jan 2021 07:05:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>pelaku pemberi miras ke bayi Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</title>
		<link>https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara</link>
					<comments>https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2021 06:51:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku pemberi miras ke bayi]]></category>
		<category><![CDATA[POLRES GORONTALO KOTA]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=7997</guid>

					<description><![CDATA[<p>GORONTALO &#8211; Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Gorontalo Kota, ditetapkan 2 tersangka utama dan 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur. &#8220;Kita lakukan pemeriksaan kepada ke empat orang tersebut, Alhamdulillah berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke kejaksaan,&#8221; Terang Desmont Saat Konferensi pers (28/1/2021). [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/">Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/">Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Gorontalo Kota, ditetapkan 2 tersangka utama dan 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur. \"Kita lakukan pemeriksaan kepada ke empat orang tersebut, Alhamdulillah berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke kejaksaan,\" Terang Desmont Saat Konferensi pers (28/1/2021). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dan para tersangka dikenakan pasal 89 undang-undang perlindungan anak ayat 2 maksimal 10 tahun penjara dan denda 20 juta. Sementara itu, untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, namun dalam pengawasan pihak kepolisian. \"Karena masih dibawah umur dan melaksanakan pendidikan, untuk pelaksananya kita mewajibkan ke mereka untuk wajib lapor\" Kata Kapolres Gorontalo Kota. Sebelumnya, Pemuda yang viral akibat perbuatannya yang di nilai keterlaluan dengan memberikan minuman keras kepada seorang balita, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dalam video yang berdurasi lebih dari 1 menit tersebut, terlihat pria bertato memberikan dot kepada sang bayi, namun diketahui dot itu berisikan minuman beer dicampur dengan minuman berenergi. Dari perbuatan itu, polisi berhasil mengamankan pemuda RN alias Andika dan kelima temannya yang berada di lokasi kejadian.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>GORONTALO &#8211; Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polres Gorontalo Kota, ditetapkan 2 tersangka utama dan 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur.</p>
<p>&#8220;Kita lakukan pemeriksaan kepada ke empat orang tersebut, Alhamdulillah berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke kejaksaan,&#8221; Terang Desmont Saat Konferensi pers (28/1/2021).</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Dan para tersangka dikenakan pasal 89 undang-undang perlindungan anak ayat 2 maksimal 10 tahun penjara dan denda 20 juta.</p>
<p>Sementara itu, untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, namun dalam pengawasan pihak kepolisian.</p>
<p>&#8220;Karena masih dibawah umur dan melaksanakan pendidikan, untuk pelaksananya kita mewajibkan ke mereka untuk wajib lapor&#8221; Kata Kapolres Gorontalo Kota.</p>
<p>Sebelumnya, Pemuda yang viral akibat perbuatannya yang di nilai keterlaluan dengan memberikan minuman keras kepada seorang balita, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.</p>
<p>Dalam video yang berdurasi lebih dari 1 menit tersebut, terlihat pria bertato memberikan dot kepada sang bayi, namun diketahui dot itu berisikan minuman beer dicampur dengan minuman berenergi.</p>
<p>Dari perbuatan itu, polisi berhasil mengamankan pemuda RN alias Andika dan kelima temannya yang berada di lokasi kejadian.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/">Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/">Pelaku pemberi miras ke bayi empat bulan, terancam 10 tahun penjara</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pelaku-pemberi-miras-ke-bayi-empat-bulan-terancam-10-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
