<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelaku usaha peti Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pelaku-usaha-peti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pelaku-usaha-peti/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Apr 2024 16:37:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pelaku usaha peti Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pelaku-usaha-peti/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kecaman Terhadap Tragedi Longsor PETI: LSM Desak Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha</title>
		<link>https://barakati.id/kecaman-terhadap-tragedi-longsor-peti-lsm-desak-tindakan-hukum-terhadap-pelaku-usaha/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kecaman-terhadap-tragedi-longsor-peti-lsm-desak-tindakan-hukum-terhadap-pelaku-usaha</link>
					<comments>https://barakati.id/kecaman-terhadap-tragedi-longsor-peti-lsm-desak-tindakan-hukum-terhadap-pelaku-usaha/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Apr 2024 16:34:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku usaha peti]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG EMAS ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang emas pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[terbaru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=21967</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kecaman-terhadap-tragedi-longsor-peti-lsm-desak-tindakan-hukum-terhadap-pelaku-usaha/">Kecaman Terhadap Tragedi Longsor PETI: LSM Desak Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kecaman-terhadap-tragedi-longsor-peti-lsm-desak-tindakan-hukum-terhadap-pelaku-usaha/">Kecaman Terhadap Tragedi Longsor PETI: LSM Desak Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb1" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("GORONTALO - Tragedi longsor yang terjadi di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang dimiliki oleh salah satu pelaku usaha dengan inisial M, atau lebih dikenal sebagai Midun, menimbulkan kecaman keras dari LSM Pohuwato Watch dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI). Aktivis LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, SH, menegaskan perlunya Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan dengan memanggil pemilik lokasi untuk diproses hukum atas perusakan lingkungan yang berakibat fatal terhadap nyawa manusia serta menghilangkan habitat hewan dan tumbuhan di sekitar lokasi tersebut. \"Kita tidak perlu menjelaskan lebih lanjut, namun APH tentunya lebih memahami proses hukum dan sanksi yang berlaku bagi pelaku perusakan lingkungan tanpa izin,\" tegas Ruslan dengan nada datar. Ruslan juga menyoroti sikap para pelaku usaha yang tampak mengabaikan betapa mahalnya proses restorasi lingkungan yang telah dirusak dalam waktu singkat. \"Dana besar telah dialokasikan oleh negara untuk mengembalikan hutan yang telah gundul, namun segelintir orang dengan mudah merusaknya tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum,\" ungkapnya dengan kesal. Ruslan berharap agar APH memberikan perhatian yang serius terhadap insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia tersebut. Pendapat serupa juga disampaikan oleh aktivis LAI, Harson Ali, yang menekankan perlunya APH untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil pemilik lokasi dan memproses hukum kegiatan ilegal tersebut. \"Agar ada efek jera, APH harus bertindak dan memproses hukum kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pemilik lokasi,\" tegas Harson.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>GORONTALO &#8211; Tragedi longsor yang terjadi di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang dimiliki oleh salah satu pelaku usaha dengan inisial M, atau lebih dikenal sebagai Midun, menimbulkan kecaman keras dari LSM Pohuwato Watch dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).</p>
<p>Aktivis LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, SH, menegaskan perlunya Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan dengan memanggil pemilik lokasi untuk diproses hukum atas perusakan lingkungan yang berakibat fatal terhadap nyawa manusia serta menghilangkan habitat hewan dan tumbuhan di sekitar lokasi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kita tidak perlu menjelaskan lebih lanjut, namun APH tentunya lebih memahami proses hukum dan sanksi yang berlaku bagi pelaku perusakan lingkungan tanpa izin,&#8221; tegas Ruslan dengan nada datar.</p>
<p>Ruslan juga menyoroti sikap para pelaku usaha yang tampak mengabaikan betapa mahalnya proses restorasi lingkungan yang telah dirusak dalam waktu singkat.</p>
<p>&#8220;Dana besar telah dialokasikan oleh negara untuk mengembalikan hutan yang telah gundul, namun segelintir orang dengan mudah merusaknya tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum,&#8221; ungkapnya dengan kesal.</p>
<p>Ruslan berharap agar APH memberikan perhatian yang serius terhadap insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia tersebut.</p>
<p>Pendapat serupa juga disampaikan oleh aktivis LAI, Harson Ali, yang menekankan perlunya APH untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil pemilik lokasi dan memproses hukum kegiatan ilegal tersebut.</p>
<p>&#8220;Agar ada efek jera, APH harus bertindak dan memproses hukum kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pemilik lokasi,&#8221; tegas Harson.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/kecaman-terhadap-tragedi-longsor-peti-lsm-desak-tindakan-hukum-terhadap-pelaku-usaha/">Kecaman Terhadap Tragedi Longsor PETI: LSM Desak Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/kecaman-terhadap-tragedi-longsor-peti-lsm-desak-tindakan-hukum-terhadap-pelaku-usaha/">Kecaman Terhadap Tragedi Longsor PETI: LSM Desak Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/kecaman-terhadap-tragedi-longsor-peti-lsm-desak-tindakan-hukum-terhadap-pelaku-usaha/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Usaha PETI di Desa Balayo Diduga Setorkan Upeti 10 Juta Rupiah</title>
		<link>https://barakati.id/pelaku-usaha-peti-di-desa-balayo-diduga-setorkan-upeti-10-juta-rupiah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pelaku-usaha-peti-di-desa-balayo-diduga-setorkan-upeti-10-juta-rupiah</link>
					<comments>https://barakati.id/pelaku-usaha-peti-di-desa-balayo-diduga-setorkan-upeti-10-juta-rupiah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Nov 2023 13:52:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pohuwato]]></category>
		<category><![CDATA[Desa balayo]]></category>
		<category><![CDATA[Patilanggio]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku usaha peti]]></category>
		<category><![CDATA[Upeti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=18906</guid>

					<description><![CDATA[<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelaku-usaha-peti-di-desa-balayo-diduga-setorkan-upeti-10-juta-rupiah/">Pelaku Usaha PETI di Desa Balayo Diduga Setorkan Upeti 10 Juta Rupiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelaku-usaha-peti-di-desa-balayo-diduga-setorkan-upeti-10-juta-rupiah/">Pelaku Usaha PETI di Desa Balayo Diduga Setorkan Upeti 10 Juta Rupiah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="bb2" type="button" value="Play" class="responsivevoice-button" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan berita</span></button>
        <script>
            bb2.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("POHUWATO - Desa Balayo, yang terletak di Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, beberapa waktu lalu menjadi sorotan setelah terungkap bahwa salah satu pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut membayar sejumlah upeti yang mencapai 10 juta rupiah per alat berat jenis excavator yang digunakan dalam kegiatan PETI. Pelaku usaha ini, yang memilih untuk tidak diidentifikasi namanya, berbicara dengan beberapa wartawan dan mengungkapkan aktivitas yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum. Dia menjelaskan bahwa untuk menggunakan satu alat berat excavator dalam kegiatan PETI, mereka diminta membayar sebesar 10 juta rupiah setiap bulannya. \"Satu alat diminta 10 juta perbulan bila berkegiatan PETI,\" ungkapnya. Ketika ditanya berapa banyak alat yang beroperasi di wilayah tersebut, pelaku usaha ini menjelaskan bahwa ada enam alat yang aktif bekerja. \"Sebenarnya ada delapan alat, tapi dua di antaranya belum beroperasi, jadi mereka belum memberikan upeti,\" kata pelaku usaha tersebut dengan nada datar. Tim jurnalis dari media online terus bertanya kepada pelaku usaha tersebut, kepada siapa dana tersebut disetorkan dan diserahkan. Pelaku usaha ini menyebutkan satu nama perempuan yang sudah menjadi sosok yang tidak asing lagi bagi para pelaku usaha di wilayah pertambangan emas tanpa izin. Ketika ditanyakan apakah dana tersebut diantarkan ke rumah perempuan tersebut atau dijemput, pelaku usaha tersebut menjelaskan bahwa dana akan dijemput langsung. \"Ada yang datang menjemput dana itu,\" ungkap pelaku usaha tambang tersebut. Ketika diminta menjelaskan apakah dana tersebut termasuk biaya pengamanan, pelaku usaha ini mengaku tidak mengetahui detailnya, namun dia menekankan bahwa yang terpenting adalah mereka telah menyerahkan setoran bulanan. \"Saya tidak tahu, yang penting kami sudah menyerahkan setoran, namun jika ada kelebihan dari hasil olahan, pasti kami paham,\" ujarnya. Pelaku usaha ini juga menambahkan bahwa lokasi yang mereka olah sekarang adalah yang sebelumnya pernah dikerjakan dengan menggunakan alat sedotan, sehingga hasilnya sudah tidak mencapai hasil yang maksimal. \"Bayangkan, kami mengolah 2 kas, namun hasilnya hanya 13 gram. Namun, ini adalah konsekuensi dari usaha seperti ini, di mana ada hasil yang minim dan ada juga yang maksimal,\" pungkasnya.", "Indonesian Male");
                }
            };
        </script>
    </p>
<p>POHUWATO &#8211; Desa Balayo, yang terletak di Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, beberapa waktu lalu menjadi sorotan setelah terungkap bahwa salah satu pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut membayar sejumlah upeti yang mencapai 10 juta rupiah per alat berat jenis excavator yang digunakan dalam kegiatan PETI.</p>
<p>Pelaku usaha ini, yang memilih untuk tidak diidentifikasi namanya, berbicara dengan beberapa wartawan dan mengungkapkan aktivitas yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh hukum.</p>
<p>Dia menjelaskan bahwa untuk menggunakan satu alat berat excavator dalam kegiatan PETI, mereka diminta membayar sebesar 10 juta rupiah setiap bulannya.</p>
<p>&#8220;Satu alat diminta 10 juta perbulan bila berkegiatan PETI,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ketika ditanya berapa banyak alat yang beroperasi di wilayah tersebut, pelaku usaha ini menjelaskan bahwa ada enam alat yang aktif bekerja.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya ada delapan alat, tapi dua di antaranya belum beroperasi, jadi mereka belum memberikan upeti,&#8221; kata pelaku usaha tersebut dengan nada datar.</p>
<p>Tim jurnalis dari media online terus bertanya kepada pelaku usaha tersebut, kepada siapa dana tersebut disetorkan dan diserahkan. Pelaku usaha ini menyebutkan satu nama perempuan yang sudah menjadi sosok yang tidak asing lagi bagi para pelaku usaha di wilayah pertambangan emas tanpa izin.</p>
<p>Ketika ditanyakan apakah dana tersebut diantarkan ke rumah perempuan tersebut atau dijemput, pelaku usaha tersebut menjelaskan bahwa dana akan dijemput langsung.</p>
<p>&#8220;Ada yang datang menjemput dana itu,&#8221; ungkap pelaku usaha tambang tersebut.</p>
<p>Ketika diminta menjelaskan apakah dana tersebut termasuk biaya pengamanan, pelaku usaha ini mengaku tidak mengetahui detailnya, namun dia menekankan bahwa yang terpenting adalah mereka telah menyerahkan setoran bulanan.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu, yang penting kami sudah menyerahkan setoran, namun jika ada kelebihan dari hasil olahan, pasti kami paham,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pelaku usaha ini juga menambahkan bahwa lokasi yang mereka olah sekarang adalah yang sebelumnya pernah dikerjakan dengan menggunakan alat sedotan, sehingga hasilnya sudah tidak mencapai hasil yang maksimal.</p>
<p>&#8220;Bayangkan, kami mengolah 2 kas, namun hasilnya hanya 13 gram. Namun, ini adalah konsekuensi dari usaha seperti ini, di mana ada hasil yang minim dan ada juga yang maksimal,&#8221; pungkasnya.
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pelaku-usaha-peti-di-desa-balayo-diduga-setorkan-upeti-10-juta-rupiah/">Pelaku Usaha PETI di Desa Balayo Diduga Setorkan Upeti 10 Juta Rupiah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pelaku-usaha-peti-di-desa-balayo-diduga-setorkan-upeti-10-juta-rupiah/">Pelaku Usaha PETI di Desa Balayo Diduga Setorkan Upeti 10 Juta Rupiah</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pelaku-usaha-peti-di-desa-balayo-diduga-setorkan-upeti-10-juta-rupiah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
