<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelanggar protokol kesehatan Archives - Barakati ID</title>
	<atom:link href="https://barakati.id/tag/pelanggar-protokol-kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://barakati.id/tag/pelanggar-protokol-kesehatan/</link>
	<description>Information Visual Creator</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2020 03:41:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.4.8</generator>

<image>
	<url>https://barakati.id/wp-content/uploads/2025/01/cropped-logo-BARAKATI-copy-32x32.jpg</url>
	<title>Pelanggar protokol kesehatan Archives - Barakati ID</title>
	<link>https://barakati.id/tag/pelanggar-protokol-kesehatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Gorontalo Tindaki 532 Pelanggar Protokol Kesehatan</title>
		<link>https://barakati.id/pemkot-gorontalo-tindaki-532-pelanggar-protokol-kesehatan/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=pemkot-gorontalo-tindaki-532-pelanggar-protokol-kesehatan</link>
					<comments>https://barakati.id/pemkot-gorontalo-tindaki-532-pelanggar-protokol-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Barakati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2020 03:41:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Gorontalo]]></category>
		<category><![CDATA[Advertorial]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggar protokol kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot gorontalo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://barakati.id/?p=6607</guid>

					<description><![CDATA[<p>KOTA GORONTALO-Implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Gorontalo terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Mencegah dan Mengendalikan Corona Virus Disease 2019 gencar dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Hal ini dibuktikan dengan pemberian sanksi sosial kepada 532 pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring operasi aparat gabungan, pada Kamis (1/10). Operasi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-tindaki-532-pelanggar-protokol-kesehatan/">Pemkot Gorontalo Tindaki 532 Pelanggar Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-tindaki-532-pelanggar-protokol-kesehatan/">Pemkot Gorontalo Tindaki 532 Pelanggar Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<button id="listenButton1" class="responsivevoice-button" type="button" value="Play" title="ResponsiveVoice Tap to Start/Stop Speech"><span>&#128266; Dengarkan Berita</span></button>
        <script>
            listenButton1.onclick = function(){
                if(responsiveVoice.isPlaying()){
                    responsiveVoice.cancel();
                }else{
                    responsiveVoice.speak("KOTA GORONTALO-Implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Gorontalo terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Mencegah dan Mengendalikan Corona Virus Disease 2019 gencar dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Hal ini dibuktikan dengan pemberian sanksi sosial kepada 532 pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring operasi aparat gabungan, pada Kamis (1/10). Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi di antaranya Satpol-PP Kota Gorontalo, TNI dan Polri. Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, usai memimpin Apel Tim Terpadu razia Pendisiplinan Protokol Kesehatan mengatakan, penegakkan disiplin bagi warga yang abai, adalah tindakan yang meski dilakukan untuk kemaslahatan bersama yang menjadi prioritas utama. tujuannya masyarakat bisa hidup sehat dan selamat. Sehingga, sangat penting dan wajib menegakkan aturan ini, untuk dilaksanakan di publik. Nah, dalam menjalankan tugas ini tentu harus mengedepankan jiwa humanis atau kemanusiaan. \"Tetapi, kalau ada masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan, maka wajib diberikan sanski dengan landasan aturan yang jelas, sehingga hal ini bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat lain,\" kata Marten, di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo. Lanjutnya lagi, sejauh ini, pemkot bersama tim terpadu belum memberlakukan sangsi pengenaan denda ataupun hukuman sejenisnya. menurut marten pengenaan sangsi hanya bisa dilakukan apabila telah diterbitkankannya Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam penindakan dilapangan. \"saat ini kita masih menunggu perda dari pemerintah provinsi gorontalo, atas dasar itu kemudian kita akan buatkan perda ditingkat kota\" kata Marten. namun, akhir - akhir ini Marten justru mengkhawatirkan masifnya tingkat penularan covid -19 di perkantoran. Apalagi telah ditemukan munculnya klaster perkantoran di Gorontalo. \"Saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, jika tidak akan diberikan sanksi lebih tegas,\" terang Marten. Marten pun mengemukakan alasan banyak pegawai kantor tertular Covid-19, karena menganggap remeh kondisi daerah khususnya perkantoran, bebas dari Covid-19. padahal belum tentu hal itu menjadi jaminan untuk kesehatan mereka. \"Logikanya, pegawai ini turun dari rumah masih mengenakan masker, namun ketika sampai di kantor masker dilepaskan, sebab menganggap lingkungan kantor aman dari Covid-19. Nah ini yang tidak diperbolehkan, semua aktivitas di Pemerintahan Kota Gorontalo wajib bagi semua pegawai menerapkan protokol kesehatan,\" tegas Marten. dalam agenda razia itu, pemkot melibatkan unsur Kodim 1304 Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, Subden POM Gorontalo dan semua jajaran Satpol-PP Kota Gorontalo dan dinas perhubungan menyisir sejumlah tempat berada diwiliyah hukum kota gorontalo.", "UK English Female");
                }
            };
        </script>
    
<p>KOTA GORONTALO-Implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Gorontalo terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Mencegah dan Mengendalikan Corona Virus Disease 2019 gencar dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo. Hal ini dibuktikan dengan pemberian sanksi sosial kepada 532 pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring operasi aparat gabungan, pada Kamis (1/10).</p>
<p>Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi di antaranya Satpol-PP Kota Gorontalo, TNI dan Polri.</p>
<p>Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, usai memimpin Apel Tim Terpadu razia Pendisiplinan Protokol Kesehatan mengatakan, penegakkan disiplin bagi warga yang abai, adalah tindakan yang meski dilakukan untuk kemaslahatan bersama yang menjadi prioritas utama. tujuannya masyarakat bisa hidup sehat dan selamat. Sehingga, sangat penting dan wajib menegakkan aturan ini, untuk dilaksanakan di publik. Nah, dalam menjalankan tugas ini tentu harus mengedepankan jiwa humanis atau kemanusiaan.</p>
<p>&#8220;Tetapi, kalau ada masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan, maka wajib diberikan sanski dengan landasan aturan yang jelas, sehingga hal ini bisa memberikan efek jerah kepada masyarakat lain,&#8221; kata Marten, di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo.</p>
<p>Lanjutnya lagi, sejauh ini, pemkot bersama tim terpadu belum memberlakukan sangsi pengenaan denda ataupun hukuman sejenisnya. menurut marten pengenaan sangsi hanya bisa dilakukan apabila telah diterbitkankannya Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam penindakan dilapangan.</p>
<p>&#8220;saat ini kita masih menunggu perda dari pemerintah provinsi gorontalo, atas dasar itu kemudian kita akan buatkan perda ditingkat kota&#8221; kata Marten.</p>
<p>namun, akhir &#8211; akhir ini Marten justru mengkhawatirkan masifnya tingkat penularan covid -19 di perkantoran. Apalagi telah ditemukan munculnya klaster perkantoran di Gorontalo. &#8220;Saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, jika tidak akan diberikan sanksi lebih tegas,&#8221; terang Marten.</p>
<p>Marten pun mengemukakan alasan banyak pegawai kantor tertular Covid-19, karena menganggap remeh kondisi daerah khususnya perkantoran, bebas dari Covid-19. padahal belum tentu hal itu menjadi jaminan untuk kesehatan mereka.</p>
<p>&#8220;Logikanya, pegawai ini turun dari rumah masih mengenakan masker, namun ketika sampai di kantor masker dilepaskan, sebab menganggap lingkungan kantor aman dari Covid-19. Nah ini yang tidak diperbolehkan, semua aktivitas di Pemerintahan Kota Gorontalo wajib bagi semua pegawai menerapkan protokol kesehatan,&#8221; tegas Marten.</p>
<p>dalam agenda razia itu, pemkot melibatkan unsur Kodim 1304 Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, Subden POM Gorontalo dan semua jajaran Satpol-PP Kota Gorontalo dan dinas perhubungan menyisir sejumlah tempat berada diwiliyah hukum kota gorontalo.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-tindaki-532-pelanggar-protokol-kesehatan/">Pemkot Gorontalo Tindaki 532 Pelanggar Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
<p>The post <a href="https://barakati.id/pemkot-gorontalo-tindaki-532-pelanggar-protokol-kesehatan/">Pemkot Gorontalo Tindaki 532 Pelanggar Protokol Kesehatan</a> appeared first on <a href="https://barakati.id">Barakati ID</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://barakati.id/pemkot-gorontalo-tindaki-532-pelanggar-protokol-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
